https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Intervensi Orang Tua Terhadap Urusan Rumah Tangga Anak Ditinjau dari Konsep Mashlahah Mursalah Itsna Neyla 1 Syari'ah dan Hukum. Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia, itsnaneyla1403@gmail. Corresponding Author: itsnaneyla1403@gmail. Abstract: Achieving this requires cooperation, harmony, and good relationships within the family and the community. Marriage serves as a means to establish a legitimate family and continue the lineage. However, challenges often arise when parents intervene in their married children's households, especially when living in close proximity. Such interventions, while intended to help, can lead to conflicts in the child's household, such as dependence on parents and disruption of the proper execution of rights and responsibilities within the family. This phenomenon is common in society, particularly among couples living with or near their This study employs a qualitative approach with a normative method, analyzing documents such as the Qur'an. Hadiths, relevant literature, and the concept of maslahah The findings highlight the importance of understanding the boundaries of parental intervention to foster harmonious relationships while still providing support and guidance to married children. Keyword: Harmonious family, sakinah mawaddah warahmah, parental intervention, marriage, rights and obligations. Abstrak: Setiap keluarga mendambakan kehidupan yang harmonis . akinah, mawaddah. Untuk mencapainya, diperlukan kerjasama, keharmonisan, dan hubungan yang baik dalam keluarga serta masyarakat. Pernikahan menjadi sarana membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan. Namun, tantangan sering muncul ketika terjadi intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak mereka, terutama jika tinggal berdekatan. Intervensi ini, meski bertujuan membantu, dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga anak, seperti ketergantungan pada orang tua dan terganggunya pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Fenomena ini sering terjadi di masyarakat, khususnya pada pasangan yang tinggal bersama orang tua. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, mengkaji dokumen seperti Al-Qur'an. Hadis, dan literatur terkait, serta konsep maslahah Hasil penelitian menunjukkan pentingnya memahami batasan intervensi orang tua untuk menciptakan hubungan yang harmonis, sambil tetap memberikan dukungan dan bimbingan kepada anak yang telah menikah. 1950 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kata Kunci: Keluarga harmonis, sakinah mawaddah warahmah, intervensi orang tua, pernikahan, hak dan kewajiban. PENDAHULUAN Setiap rumah tangga pasti menginginkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, yang tentram dan damai. Untuk menggapai keluarga yang baik maka dalam ikatan berkeluarga harus ada kerjasama, serta keharmonisan. Di samping itu juga mampu menjalin hubungan persaudaraan yang harmonis dengan anggota keluarga dan hidup rukun dalam bertetangga dan Allah menciptakan segala sesuatu dengan berpasangan, hidup berpasang adalah naluri segala makhluk Allah termasuk manusia, maka setiap diri akan cenderung mencari pasangan hidup dari lawan jenisnya untuk menikah. Islam mensyariatkan pernikahan agar beranak pinak dan melanjutkan keturunan. Dari pernikahan yang sah akan terbentuk sebuah keluarga. Keluarga adalah lembaga sosial dasar darimana semua lembaga atau pranata lainnya Siapapun yang melangsungkan pernikahan pasti berharap untuk bertahan sampai akhir, dan hidup bahagia bersama pasangan. Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah yaitu memiliki hubungan yang baik antara suami dan istri, tersalurnya nafsu dengan baik, anakanak yang terdidik, kebutuhan terpenuhi dan bertambahnya iman. Dengan adanya perkawinan, maka akan lahir status penerimaan baru, dengan sederatan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan yang baru oleh orang lain. seorang laki-lak yang menjadi suami memperoleh hak suami dalam keluarga, begitupun juga seorang wanita yang mengikatkan diri sebagai istri dalam suatu perkawinan mendapatkan hak pula. Adapaun posisi bagi seseorang yang sudah menikah juga telah diatur baik dalam hukum islam maupun hukum Hukum islam menghendaki bentuk keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Seorang anak yang sudah berkeluarga artinya sudah dikatakan dewasa, dan seorang yang sudah dewasa berarti seharusnya bissa mengurusi keluarganya sendiri secara mandiri tanpa adanya turut campur orang tua, karena dengan adanya turut campur kedalam keluarga anak biasanya akan menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga dan tidak berjalannya hak dan kewajiban sebagaimana mestinya. Namun karena praktik campur tangan orang tua terhadap rumah tangga anak sering terjadi di dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi kehidupan anak yang telah dewasa dengan menikah kehadiran keluarga dari pihak pasangan tentu akan berdampak pada Rasa empati orang tua yang berlebihan terhadap anaknya terkadang memunculkan suatu konflik dalam rumah tangga anaknya, perasaan ingin menebus kekurangan dan ketidakmampuan orang tua terhadap pendidikan anaknya yang dikemudian hari diganti dengan bentuk pengasuhan cucu, memberikan sokohan nafkah dalam rumah tangga anak, dan keikutsertaan orang tua dalam memberikan pemecahan masalah anaknya. Akan tetapi dengan adanya hal yang baik ini, tentunya akan menimbulkan suatu permasalahn baru dengan membuka pemikiran bahwa anak yang sudah menikah tidak mampu mengurus secara mandiri akan keluarga nya dan merasakan hak dan kewajiban yang tidak semestinya seperti itu. Fenomena intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak pada masyarakat banyak terjadi pada rumah tangga anak yang bertempat tinggal berdekatan atau masih dalam satu rumah dengan keluarga orang tua. Ada beberapa situasi atau kondisi dengan adanya intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak terkadang orang tua dan keluarga merupakan bantuan internal dari sautu permasalahan dan ada juga yang menjadi suatu pengaruh munculnya suatu ketegangan dan konflik yang mengarah kepada perselisihan. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi terhadap pasangan suami istri pada kehidupan setelah menikah adalah keterlibatan mertua dalam rumah tangga mereka. Hal ini memang sulit dihindari. Sekalipun memutuskan bertempat tinggal sendiri yaitu memiliki 1951 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 rumah sendiri, tapi itu tak menjamin hidup tenang jika tidak bisa bersabar dengan banyaknya cobaan dalam kehidupan. METODE Penelitian yang digunakan peneliti bersifat kualitatif dan jenis nya adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji dokumen . , yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti teori hukum, dan dapat juga pendapat para ahli. Jenis penelitian adalah penelitian normative, data yang digunakan pada penelitian yaitu data yang berkatian dengan Intervensi orang tua terhadap urusan rumah tangga anak yang meliputi Al-QurAoan. Hadist jurnal, disertasi, tesis, tulisan-tulisan yang relevan dengan kajian tersebut serta literaturliteratur pustaka yang berkaitan dengan pokok masalah intervensi orang tua dalam urusan rumah tangga anak dan maslahah mursalah. Penelitian ini dimulai dari mengidentifikasi makna intervensi orang tua secara umum dan islam, dalil-dalil mengenai intervensi orang tua, baik dari Al-qurAoan, hadist-hadist maupun literatur-literatur pustaka lainnya yang berkaitan dengan intervensi orang tua kemudian penulis mengkorelasikan dengan konsep maslahah mursalah, selanjutnya diidenterprestasikan secara objektif dan dituangkan secara deskriktif. HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan Orang Tua dan Anak Hubungan orang tua dan anak merupakan aspek yang penting dalam memahami dinamika keluarga dan interaksi antaranggota keluarga. Hubungan antara orang tua dan anak merupakan salah satu yang paling fundamental dalam kehidupan, dan sifatnya sangat kompleks, meliputi elemen emosional, psikologis, dan sosial. Dalam banyak kasus, hubungan ini berkembang dan berubah seiring waktu, dan pemahaman tentang batasan-batasan yang tepat dalam interaksi antara orang tua dan anak adalah kunci untuk menciptakan hubungan yang sehat dan harmonis. Salah satu aspek penting dari hubungan orang tua dan anak adalah pemberian otonomi dan kemandirian kepada anak. Saat anak tumbuh dewasa, penting bagi orang tua untuk memberikan ruang bagi anak-anak mereka untuk mengembangkan identitas mereka sendiri, mengambil keputusan, dan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. Ini memerlukan pemahaman akan batasan-batasan dalam memberikan saran atau intervensi yang mungkin diperlukan, serta kesadaran akan pentingnya membiarkan anak-anak mengambil tanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri. Namun demikian, memahami batasan-batasan ini tidak berarti bahwa orang tua harus menarik diri sepenuhnya dari kehidupan anak-anak mereka. Sebaliknya, ini melibatkan pengakuan akan peran yang berkelanjutan dalam memberikan dukungan, bimbingan, dan cinta kepada anak-anak mereka, bahkan saat mereka memasuki masa dewasa. Dalam banyak kasus, orang tua tetap menjadi sumber penasehat yang berharga dan mentor bagi anak-anak mereka, meskipun dalam kapasitas yang berbeda dari masa kanak-kanak. Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa setiap keluarga memiliki dinamika yang unik, dan batasan-batasan dalam hubungan orang tua dan anak dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk budaya, nilai-nilai keluarga, dan kebutuhan individu. Sebagai contoh, dalam beberapa keluarga, interaksi yang lebih terbuka dan sering antara orang tua dan anak mungkin dianggap normal dan diharapkan, sementara dalam keluarga lain, batasan-batasan yang lebih jelas mungkin lebih disukai. Dalam konteks ini, penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung komunikasi yang terbuka dan jujur antara orang tua dan anak. Hal ini memungkinkan kedua belah pihak untuk mengungkapkan perasaan, kekhawatiran, dan harapan mereka dengan cara yang sehat dan produktif. Komunikasi yang efektif merupakan fondasi penting untuk memahami dan menghormati batasan-batasan dalam hubungan orang tua dan anak. Namun, 1952 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 penting juga untuk diingat bahwa meskipun interaksi yang terbuka dan mendukung penting, setiap anggota keluarga juga memiliki hak untuk privasi dan batasan pribadi mereka sendiri. Menghormati privasi dan ruang pribadi anak adalah bagian integral dari membangun hubungan yang sehat dan saling menghormati. Selain itu, peran pasangan dalam hubungan orang tua dan anak juga dapat mempengaruhi dinamika dan batasan-batasan dalam interaksi. Orang tua sering kali harus menavigasi peran ganda sebagai orang tua dan pasangan, dan penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara kedua peran ini. Memiliki kesadaran yang kuat akan peran pasangan dapat membantu menghindari konflik dan ketegangan yang mungkin muncul karena perbedaan dalam pendekatan atau harapan terhadap hubungan orang tua dan anak. Dalam banyak kasus, batasan-batasan dalam hubungan orang tua dan anak juga dapat berkaitan dengan perbedaan generasi dan perubahan budaya yang terjadi dari satu generasi ke generasi Orang tua mungkin memiliki nilai-nilai dan keyakinan yang berbeda dari anakanak mereka, dan memahami dan menghormati perbedaan-perbedaan ini dapat menjadi tantangan tersendiri. Penting juga untuk diingat bahwa meskipun penting untuk menghormati batasanbatasan dalam hubungan orang tua dan anak, konflik dan ketegangan mungkin tetap tak Bagaimanapun, keluarga merupakan lingkungan yang kompleks dan emosional, dan perbedaan pendapat atau harapan antara orang tua dan anak dapat timbul dari waktu ke Dalam kasus seperti ini, penting untuk membangun keterampilan dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat dan konstruktif. Pada akhirnya, memahami dan menghormati batasan-batasan dalam hubungan orang tua dan anak adalah proses yang berkelanjutan. Ini melibatkan komunikasi yang terbuka, kesadaran akan kebutuhan dan harapan masing-masing anggota keluarga, serta komitmen untuk membangun hubungan yang mendukung dan menghormati satu sama lain. Dengan demikian, pemahaman ini dapat membantu menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan memberdayakan bagi semua anggota keluarga. Salah satu konskuensi manusia sebagai makhluk sosial adalah keharusan berinteraksi dengan manusia yang lain. Interaksi manusia yang paling dekat dan paling awal adalah interaksinya dengan ibu, ayah dan saudara sebagai satu kesatuan keluarga. Dalam hal ini, interaksi dengan ibu menjadi sangat erat karena sejak dalam kandungan pun manusia telah berinteraksi dengan ibunya, apalagi setelah dilahirkan. dan hingga dewasa. Bagian interaksi dengan ibu memilkim porsi paling banyak. Setelah itu, interaksi dengan ayah menduduki porsi Ayahlah yang telah menafkahi keluarga dan bertanggung jawab atas kelangsungan biduk keluarga, karena ayahlah sang nahkoda yang mengendalikan arah dan lajunya bahtera rumah tangga. Inilah gambaran betapa besar tanggung jawab orangtua dalam memenuhi nafkah bagi keluarganya. Bisa di bayangkan ketika seorang ibu mengawali tanggung jawab besar terhadap anaknya yakni dengan bertaruh nyawa melahirkan buah cintanya. Setelah perjuangan berat melahirkan anaknya dimuka bumi ini, tidak serta merta setelah itu menjadi ringan beban pekerjaannya, akan tetapi justru jauh lebih berat dari yang ia bayangkan, dimana seorang ibu harus menyusui, merawat bahkan melindungi dari segala sesuatu yang membahayakan buah Disisi yang lain, seorang ayah bertanggung jawab untuk memenuhi segala kebutuhan hidup bagi anggota keluarganya. Dia sanggup menghadang bahaya demi terpenuhinya kebutuhan hidup, dia sanggup bertahan dalam terik matahari demi menyelesaikan pekerjaannya, dia tak pernah mengeluh ketika harus kecapekan dalam melaksanakan tugasnya. Sungguh betapa besar jasa mereka untuk anaknya. Namun semua itu dijalani dengan ikhlas demi melaksanakan ketetapan sang maha pencipta. Orang tua merupakan lingkungan sosial pertama yang ditemui anak dalam dunia nyata. Setiap apa yang dilakukan oleh orang tua dalam kehidupan sehari-hari pelan-pelan akan diserap menjadi adat kebiasaan, bagaimana cara bersikap, bertutur kata, bertingkah laku, dan 1953 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 bersosialisasi dalam berbagai keadaan. Orang tua dalam keluarga disinyalir sebagai media transformasi nilai-nilai bagi seorang anak yang baru lahir baik disadari maupun tidak yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut. Transformasi ini umumnya bersifat informal karena interaksi sejatinya bersifat universal yang kemudian hari akan menjadi ajang pembentukan sikap dan kepribadian setiap anak. Demikianlah keluarga atau orang tua menjadi faktor penting untuk mendidik anakAa anaknya baik dalam sudut tinjauan agama, sosial kemasyarakatan maupun tinjauan individu. Jadi jelaslah orang tua mempunyai peranan penting dalam tugas dan tanggung jawabnya yang besar terhadap semua anggota keluarga yaitu lebih bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, latihan keterampilan dan ketentuan rumah tangga, dan sejenisnya. Orang tua sudah selayaknya sebagai panutan atau model yang selalu ditiru dan dicontoh anaknya. Hubungan anak dengan orang tuanya, mempunyai pengaruh dalam perkembangan si Si anak yang merasakan adanya hubungan hangat dengan orang tuanya, merasa bahwa ia disayangi dan dilindungi serta mendapat perlakuan yang baik, biasanya akan mudah menerima dan mngikuti kebiasaan orang tuanya dan cenderung kea rah yang positif. Berbuat baik kepada kedua orang tua dalam bahasa Arab disebut dengan birr alwalidain. Istilah tersebut terdiri dari dua kata, yaitu birr dan walidain. Secara bahasa, birr artinya berlapang dalam berbuat kebaikan . Birr al-walidain artinya adalah berlapang dalam kebaikan . kepada orang tua Kebaikan ini . tidak hanya bagi dirinya saja, tetapi kepada orang lain, yang diwujudkan dalam kebaikan yang rasionalis . erkaitan dengan Aoaq. , empiris . erkaitan dengan pancaindera. dan esoteris . erkaitan dengan jiwa. Sedangkan walidain berarti kedua orang tua, yaitu ayah . dan ibu . Dengan demikian, birr al-walidain adalah berbuat baik dan berlapang dalam kebaikan . kepada orang tua, dalam hal perkataan, perbuatan dan niat. Perintah untuk birr alwalidain merupakan wujud syukur dan terima kasih kepada kedua orang tua yang telah merawat dari kecil hingga dewasa. Bahkan kebaikan yang diberikan seorang anak selama kepada orang tuanya, sebanyak apa pun, tidak akan bisa menyamai dan mengimbangi kebaikan, kasih sayang dan kecintaan orang tua kepada anaknya Dalam Islam. Allah juga memerintahkan berbuat baik . kepada kedua orang tua. Karena begitu pentingnya peran orang tua dalam membentuk kepribadian anggota keluarga, maka pemimpin keluarga harus berupaya menjaga kesalehan keluarganya. Anggota keluarga yang datang belakangan akan terpengaruh dan mengimitasi yang sudah ada terlebih dahulu, sehingga kesalehan keluraga mesti dijaga kesinambungannya secara terus-menerus demi mewujudkan keluarga yang sakinah. Di dalam Alquran disebutkan, bahwa manusia harus memelihara diri dan keluarganya dari api neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu WataAoala . U AEa eO aN aI E aiO aEU aEA AcEEa aI e a aI aNa eIA AA eOIa NA a A aaU acE Oa eA U A aE eI aO a eN aE eO aE eI IA a a AA a Aa OCa eOaNa EIA a aAOeaOac aN E aOeIa aIIa eO Ca eeO a eIAA a A aO eEa aA aOOa eAaE eOIa aI Oae aI a eOIA Artinya : Hai orang- orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkan- Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Bagi anak ada sebuah kewajiban untuk berbakti dengan sepenuh hati kepada Segala bentuk hubungan dan baktinya kepada orangtua haruslah di jalani dengan segenap rasa keikhlasan dan penghormatan kepada kedua orangtua. Hubungan antara dua kepentingan ini haruslah tercipta dengan suasana yang nyaman dan penuh dengan moralitas yang memadai. Dengan kata lain kedua belah pihak harus memahami kedudukan masingmasing. Dengan memahami kedudukan masing-masing niscaya akan tercipta suasana yang kondusif dalam sebuah keluarga. 1954 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Hubungan antara orang tua dan anak sangat penting dalam membentuk perkembangan dan kesejahteraan anak. Hubungan ini dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan anak, termasuk perkembangan emosional, sosial, dan mental. Berikut beberapa aspek penting dalam hubungan orang tua dan anak: Kepercayaan dan kepedulian . Kepercayaan dan kedekatan emosional antara orang tua dan anak membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak . Orang tua yang peduli dan peka terhadap kebutuhan anak dapat membantu anak merasa didukung dan dicintai. Komunikasi . Komunikasi yang terbuka dan efektif adalah kunci utama dalam hubungan orang tua dan anak . Mendengarkan dengan penuh perhatian dan memahami perasaan anak dapat memperkuat ikatan emosional. Batas dam disiplin . Menetapkan batas dan aturan membantu anak memahami konsep-konsep seperti tanggung jawab, kedisiplinan, dan kontrol diri . Disiplin yang adil dan konsisten membantu anak memahami konsekuensi dari tindakan mereka . Keterlibatan dalam kegiatan anak . Menghabiskan waktu bersama anak dalam berbagai kegiatan, seperti bermain, membaca, atau berbicara, dapat memperkuat ikatan antara orang tua dan anak . Keterlibatan aktif orang tua dalam kehidupan anak mendukung perkembangan sosial dan emosional mereka. Memberikan teladan positif Orang tua berperan sebagai model perilaku bagi anak-anak mereka. Memberikan teladan positif dalam hal nilai-nilai, etika, dan tanggung jawab membentuk karakter anak . Menghargai individualitas . Menghargai keunikan dan individualitas anak membantu mereka mengembangkan rasa harga diri dan identitas diri. Memberikan dukungan untuk minat, bakat, dan aspirasi anak membantu mereka merasa dihargai dan didukung. Menangani konflik dengan bijak Konflik adalah bagian normal dari hubungan orang tua dan anak. Penting untuk menangani konflik dengan cara yang bijak dan membangun, mengajarkan anak cara mengelola konflik secara konstruktif. Hubungan antara orang tua dan anak sifatnya fluktuatif. Namun demikian, orang tua mengharapkan yang terbaik bagi anaknya, terlepas dari setuju atau tidak anak tersebut terhadap keinginan orang tuanya. Sifat emosi negatif untuk memperoleh tujuan yang diinginkan orang tua pada anak atau sebaliknya perlu diatur intensitas, durasi, kejadian dan bentuknya agar tidak terlalu berlebihan . ffective or adaptive emosional regulatio. Selain itu, ketidak harmonisan dengan lingkungan sekitar, kondisi sosial, pelatihan emosi, pengaturan marah dan sedih berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak. Oleh karena itu dukungan emosi yang saling menguntungkan antara dua pihak . rang tua dengan ana. perlu dilakukan agar menciptakan lingkungan yang mendukung bagi hubungan dalam keluarga Kemandirian anak akan berkembang secara bertahap sejalan dengan tingkat Tingkat kemandirian anak dapat mempengaruhi kehidupan anak di masa yang akan datang. Kemandirian anak mampu untuk memikirkan, merasakan serta melakukan sesuatu dengan sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Anak tidak akan takut dalam mengambil keputusan dan manjadi pribadi yang ragu-ragu. 1955 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kemandirian memiliki beberapa aspek diantaranya kemandirian emosi, kemandirian bertindak, dan kemandirian berpikir Kemandirian emosi berkaitan dengan cara anak mengendalikan emosi dalam menjalin interaski dengan orang lain. Kemandirian intelektual berkaitan dengan cara anak mengatasi masalah dengan mempertimbangkan nilai dan norma yang berlaku di lingkungannya. Kemandirian bertindak berkaitan dengan perkembangan fisik yang dialami anak dan cara anak memutuskan suatu tindakan yang akan diambil dengan percaya diri dan bertanggung jawab. Tingkat kemandirian yang dimiliki setiap anak berbeda hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi. Terdapat dua faktor yang mempengaruhi kemandirian anak yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kewajiban Orang Tua Orang tua yaitu ayah ibu kandung, orang yang dianggap tua cerdik pandai, ahli, orangorang yang dihormati dikampung. Pengertian lain menyatakan bahwa orang tua adalah ibu bapak yang dikenal mula pertama oleh putra-putrinya. Dari definisi di atas orang tua terdiri ayah dan ibu kandung, penggunaan kata kandung menunjukkan bahwa orang tua tentunya memiliki anak yang lahir dari hasil kasih sayang mereka, mereka hidup satu keluarga, serta di dalamnya terjadi interaksi satu sama lain. Orang tua merupakan orang yang lebuh tua atau orang yang dituakan. Namum umumnya di masyarakan pengertian orang tua itu adalah orang yang telah melahirkan anak yaitu ibu dan bapak. Ibu dan bapak selain telah melahirkan anak ke dunia, ibu dan bapak juga mengasuh dan yang telah membimbing anaknya dengan cara memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kewajiban orang tua terhadap anak bukan hanya menyiapkan kebutuhan materi saja tetapi termasuk menanamkan nilai-nilai spiritual. Kehadiran anak dalam keluarga secara ilmiah memberikan adanya tanggung jawab dari orang tua, tanggung jawab ini didasarkan atas motivasi cinta kasih, secara sadar orang tua mengemban kewajiban untuk memelihara dan membina anaknya sampai dia mampu berdiri sendiri . baik secara fisik sosial maupun moral. anak merupakan karunia dan titipan Allah, ketika seseorang dikaruniai anak maka akan mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yang menjadi hak anak. Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mengasuh anaknya, agar tumbuh generasi yang baik, generasi yang sehat dan kuat fisiknya, generasi yang cerdas serta generasi yang memiliki hati yang bersih dan ikhlas serta bertanggungjawab dan berbakti kepada orang Maka dari itu ada beberapa aspek kewajiban orang tua terhadap anak sebagai berikut: Pendidikan iman Pendidikan iman merupakan dasar yang melandasi setiap keberhasilan bagi pendidikan Pendidikan iman ini meliputi penanaman hakikat keimanan secara benar. Mencakup seluruh rukun iman yaitu: iman kepada Allah SWT. iman kepada para malaikat: iman kepada kitab-kitab Allah. iman kepada Rasul. iman kepada hari akhir. iman kepada qodar baik dan qodar buruk. Pendidikan Ibadah Orang tua berkewajiban melatih anak-anaknya untuk membiasakan beribadah kepada Allah sebagai wujud kesadaran tertinggi dari manusia. Sekalipun anak belum dapat memahami hakikat yang terkandung dari berbagai ibadah yang diajarkan setidaknya mereka dari kecil sudah terbiasa dengan amal perbuatan baik. Maka anak harus dididik dapat dengan mudah dan senang mengerjakannya, serta berkeikhlasan karena Allah SWT. Dalam pendidikan ibadah orang tua wajib mengajarkan rukun Islam kepada anak-anaknya agar anak mengenal ibadah-ibadah yang wajib dikerjakan. Pendidikan Akhlak kewajiban orang tua termasuk mendidik anak-anaknya agar berakhlak islami yaitu membangun hubungan yang baik kepada Allah, manusia maupun lingkungan sekitar 1956 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 sehingga disenangi banyak orang dan orang tua harus sudah mulai mengajari dan membiasakan anak-anak mereka untuk berakhlak islami sejak mereka masih kecil. Pendidikan intelektual Pendidikan intelektual, maksudnya adalah pembinaan berpikir anak dengan segala sesuatu yang bermanfaat berupa pengetahuan dien yang matang, ilmu-ilmu hukum, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta kesadaran berpikir dan berbudaya. Dengan akal manusia akan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh sebab itu dalam Islam diperlukan pembinaan tenaga akal dengan pembuktian dan pencarian kebenaran terhadap ilmu pengetahuan. Pendidikan fisik pendidikan ini agar kelak lahir generasi umat yang kuat dan mampu melindungi agama dan kehormatan kaum muslimin. Pendidikan fisik juga memiliki target agar anak mampu bersikap mandiri bekerja untuk mencukupi dirinya sendiri. Membiasakan anak untuk memeras keringat dan memiliki etos kerja yang tinggi sehingga banyak memberikan manfaat bagi manusia lainnya. Pendidikan psikis Pendidikan psikis, adalah mendidik anak untuk memiliki sikap berani, terus terang jujur dan tegas, mampu menahankan diri ketika marah, tidak emosi dan suka marah, menghindari ucapan-ucapan kotor saat berdebat dan senang terhadap seluruh keutamaan psikis dan moral. Tujuan dari pendidikan ini adalah untuk membentuk menyempurnakan, dan mengembangkan kepribadian anak sehingga tatkala mereka telah dewasa dan akil baligh, mereka telah siap untuk menerima beban dan mampu melaksanakan kewajibankewajibannya dengan baik dan benar. Pendidikan seksual Pendidikan seksual adalah upaya mengajarkan penyadaran dan penerangan masalahmasalah seksual kepada anak sehingga ketika anak telah tumbuh menjadi seorang pemuda dan dapat memahami urusan kehidupan, ia mengetahui apa yang diharamkan dan Kewajiban Anak Kedua orang tua adalah hamba allah yang menjadi perantara hadirnya manusia di dunia. Lebih dari itu, mereka juga orang yang penuh akan kasih sayang, merawat, membesarkan, mendidik dan mencukupi kebutuhan, baik secara lahir maupun batin. Sudah sepantasnya kita selalu berbakti kepada orang tua, karena orang tua sudah rela berkorban demi membahagiakan dan mewujudkan keinginan anak-anaknya. Dalam ajaran Islam berbuat baik kepada orang tua atau birrul walidain mempunyai kedudukan yang istimewa, dan setiap anak mempunyai kewajiban terhadap orang tuanya agar mereka senantiasa berbuat baik kepada keduanya, namun masih terdapat anak-anak yang tidak memperlakukan orang tuanya sebagaimana Banyak sekali anak yang tidak lagi memperdulikan bagaimana bentuk-bentuk ketika berbicara, bergaul, mencintai serta mendoakan kedua orang tuanya. Seringkali anak berlaku seenaknya terhadap kedua orang tuanya. Akan tetapi islam menunjukkan cara seseorang anak mengenai kewajibannya dengan istilah birrul walidain, adapun sikap tersebut memiliki beberapa bentuk sebagai berikut . Memuliakan orang tua Mengikuti keinginannya dan mentaati saran orang tua Menghormati kedua orang tua Membantu ibu dan bapak baik secara fisik maupun material dan mendoakannya. Intervensi Orang Tua Terhadap Urusan Rumah Tangga Anak Permasalahan mengenai batasan intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak adalah tema yang kompleks namun penting dalam konteks dinamika keluarga. Seiring perubahan zaman dan budaya, peran orang tua dalam kehidupan anak dewasa mereka 1957 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 sering kali menjadi titik fokus perdebatan. Meskipun memiliki niat baik, intervensi yang berlebihan dari orang tua dapat memicu ketegangan dan konflik dalam hubungan keluarga. Dalam pandangan ini, penting untuk memahami batasan-batasan yang sehat untuk intervensi orang tua demi menjaga keseimbangan antara dukungan dan kemandirian anakanak mereka. Perlu dicatat bahwa intervensi orang tua tidak selalu berupa campur tangan langsung dalam keputusan atau tindakan anak dewasa mereka. Interensi juga dapat berupa saran-saran tak diminta, pertanyaan yang terlalu pribadi, atau bahkan penghakiman yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, memahami batasan-batasan dalam hal ini menjadi semakin penting dalam menjaga hubungan yang harmonis antara generasi yang berbeda. Seiring dengan bertambahnya usia anak-anak dan memasuki fase kehidupan dewasa, mereka secara alami mencari otonomi dan kemandirian dalam mengelola kehidupan pribadi dan rumah tangga mereka. Intervensi yang berlebihan dari orang tua dapat membatasi kemampuan anak-anak untuk mengeksplorasi dan mengambil tanggung jawab atas keputusan mereka sendiri. Dalam konteks ini, penting bagi orang tua untuk menyadari bahwa memberikan ruang dan kesempatan bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh secara mandiri adalah kunci penting dalam pembentukan identitas dan kemandirian mereka. Selain itu, penting juga untuk diingat bahwa setiap keluarga memiliki dinamika yang unik, dan batasan-batasan intervensi orang tua dapat bervariasi dari satu situasi ke situasi lainnya. Misalnya, dalam keluarga yang memiliki anak-anak dengan kebutuhan khusus atau situasi yang kompleks, intervensi orang tua mungkin diperlukan lebih sering atau lebih intensif. Namun demikian, penting untuk tetap mempertahankan keseimbangan yang sehat antara membantu dan memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengembangkan kemandirian mereka. Selain itu, peran pasangan dalam rumah tangga juga harus dipertimbangkan. Intervensi yang berlebihan dari orang tua bisa mengganggu dinamika pasangan dan mengganggu pembentukan ikatan yang kuat antara mereka. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan batasan-batasan yang jelas dalam hal interaksi orang tua dengan pasangan anak-anak mereka, dan memberikan ruang bagi pasangan untuk membangun hubungan mereka sendiri. Dengan memahami batasan-batasan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang sehat bagi semua anggota keluarga. Selain itu, kesadaran akan batasan-batasan intervensi orang tua juga dapat membantu meminimalkan konflik dan ketegangan dalam hubungan keluarga, serta mempromosikan kesejahteraan emosional dan mental bagi semua orang yang terlibat. Bentuk Intervensi Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak Intervensi orang tua terjadi akibat permasalahan dalam rumah tangganya yang di intervensi orang tua karena mereka masih tinggal bersama orang tua dari istri. Pihak keluarga istri tidak membolehkan mereka tinggal secara terpisah, sedangkan suami telah menyarankan untuk pindah dari kediaman orang tua demi kenyamanan bersama. Ketika tinggal bersama orang tua, orang tua kerap sekali mengatur dalam hal pekerjaan, belanjaan rumah tangga, dan harus mengikuti gaya hidup keluarga orang tua. Intervensi orang tua terjadi akibat pola hidup dan perekonomian sehingga orang tua ikut campur dalam urusan rumah tangga anak. Faktor pola hidup, faktor pola hidup seperti mengatur kehidupan keluarga anak sehingga orang tua terlalu berperan dalam keluarga dikarenakan anak tinggal bersama orang tua dan suka menceritakan segala masalah rumah tangga kepada orang tua. Yang kedua, faktor ekonomi, dimana orang tua tidak puas dan menganggap keuangan anak tidak stabil dan sering tidak mendapatkan nafkah yang layaknya orang tua berikan kepada anaknya sebelum menikah. Dan menginginkan anaknya mengikuti pola hidup yang sama seperti pola hidup yang diterapkannya dalam keluarga. 1958 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Memang pada dasarnya suami itu harus memenuhi segala hak dan kebutuhan istri seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa setiap kadar kebutuhan itu sesuai dengan nafkah yang diperoleh oleh suami. Misalnya seperti yang terjadi pada kasus diatas, suami hanya pekerja serabutan, maka dia tetap harus memenuhi hak memberikan pakaian, makanan dan tempat tinggal bagi istri. Dan itu semua berdasarkan kemampuan dari suami nya. Faktor ekonomi, orang tua beranggapan bahwa sang menantu belum kompeten dalam memberikan nafkah lahiriah kepada istri. Orang tua menginginkan pekerjaan suami dari anaknya mendapatkan pekerjaan yang layak dan berpenghasilan tetap supaya dapat memenuhi kebutuhan istri dan anaknya sesuai dengan yang orang tua inginkan. Orang tua dari istri menjelaskan bahwa menantunya selama tinggal dengan mereka hanya sedikit memberikan dan memenuhi kebutuhan dapur dan orang tua merasa tidak cukup dengan pemberian tersebut sehingga orang tua ikut mengatur rumah tangga anaknya. Bahkan membandingkan penghasilan menantunya dengan orang lain, dan juga sering kali mengomentari penghasilan dari menantunya yang diberikan kepada anaknya. Misalnya membeli susu atau keperluan anak, suami memberikan susu yang baik namun harga terbilang murah tetapi orang tua dari istri mengomentari hal tersebut sehingga terjadilah cekcok keduanya. Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang dituakan, namun umumnya di masyarakat pengertian orang tua adalah orang yang telah melahirkan kita yaitu bapak dan ibu. Karena orang tua adalah pusat kehidupan rohani anak dan pemikiranya dikemudian hari terpengaruh oleh sikapnya tehadap orang tuanya dipermulaan hidupnya dahulu. Sedangkan anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya merekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga dalam batasbatas tertentu dapat merubah keadaan yang ada di lingkungannya. Menurut Faried MaAoaruf bahwa anak mempunyai arti pnting bagi setiap orang tua, dan dengan demikian orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak, memberi makan, pakaian, menjaga keselamatan, kesejahteraan lahir dan batin. Sedangkan menurut Hukum perkawinan Islam Indonesia pun mengatur hubungan orang tua dan anak. pasal 46 UUP menyebut seorang anak wajib menghormati orang tuanya dan wajib mentaati kehendak dan keinginan yang lebih dari orang tuanya. Dan jika anak sudah dewasa mengemban kewajiban memelihara orang tua serta karib kerabatnya yang memerlukan bantuan sesuai kemampunya. Dalam konteks campur tangan orang tua, tak jarang anak menjadi pihak yang Hal ini juga dipicu oleh anggapan bahwa orang tua mempunyai hak penuh untuk menentukan dan memutuskan perihal permasalahan yang ada dalam rumah tangga Sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-QurAoan, maka perkawinan dilepaskan dari segala bentuk campur tangan pihak luar. Sebab cinta kasih adalah perasaan yang fitri, dia tidak bisa dipaksa-paksa dan bahkan menghilangkanya. Oleh sebab itu, adanya campur tangan orang lain dalam rumah tangga berpotensi melahirkan ketidakstabilan emosional maupun pikiran, hal ini rentan menimbulkan tekanan kejiwaan padanya. Jika kondisi ini yang terjadi, bisa saja si anak mengalami gangguan psikis yang begitu berat, yang berakibat pada munculnya ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Telah dijelaskan dalam An-NisaAo . : 35 di atas. Isinya menegaskan keluarga dari suami atau istri di datangkan untuk sebagai penasehat . jika terjadi perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga. Bukan malah ikut campur dalam rumah tangga Perundangan perkawinan Islam di Indonesia mendukung An-Nisa. dalam UUP pasal 46 ayat 2 telah disebutkan: Aujika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuanya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu 1959 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 memelukan bantuannyaAy. Pasal 47 ayat 1 juga berbunyi senada. Auanak yang belum mencapai umur 18 . elapan bela. tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaanyaAy. Intervensi Orang Tua dalam Urusan Rumah Tangga Anak ditinjau dari Konsep Mashlahah Mursalah Intervensi orang tua merupakan keikut sertaan orang tua dalam rumah tangga anak, yang ternyata memiliki dua sisi yaitu akibat baik dan akibat buruk. Akibat baik merupakan bentuk intervensi orang tua yang didasari oleh rasa kepedulian dibangun oleh anak dapa tercipta atau terbentuk keluarga bahagia dan tanpa konflik serta kekurangan. Akan tetapi bila hal ini, dilakukan oleh orang tua walaupun dengan dasar kepedulian dan kasih sayang orang tua akan tetapi memiliki dampak yang berbeda dari tujuan awal dikarenakan sifat yang berlebih-lebihan orang tua sehingga mengintervensi rumah tangga anak terlalu berlebihan dan mengakibatkan ketidak bebasan anak dalam berrumah tangga, kemandirian serta bukannya mengurangi permasalahan, nyatanya bila dilakukan secara berlebihan akan memperkeruh keadaan rumah tangga anak . ermasalah-permasalahan bar. seperti intervensi berlebihan dalam hal pengasuhan cucu, sokohan nafkah bagi keluarga anak, tempat tinggal, masa depan rumah tangga anak dan usaha atau pekerjaan anak. Kemudian dalam hal intervensi orang tua terhadap kehidupan rumah tangga anak menurut hukum Islam diperbolehkan disaat adanya shiqaq atau keretakan rumah tangga yang hebat antara suami dan istri . roblem rumah tangg. yang dapat menimbulkan pertikaian dan perceraian bila tidak segera diatasi dan orang tua ditempatkan dalam posisi untuk mendamaikan perselisihan atau permasalahan dalam urusan rumah tangga anak yang sedang dalam keretakan tersebut, yang dalam istilah syariat islam disebut sebagai hakam atau juru damai. Seperti halnya yang tertulis dalam al-Quran surat An-NisaAo ayat 35 yang menjelaskan tentang ketentuan campur tangan orang tua terhadap rumah tangga Surat An-NisaAo ayat 35 menjelaskan kebolehan campur tangan seorang hakam . uru dama. atau keluarga khususnya orang tua. Dari masing-masing pihak ketika terjadi shiqaq dalam suatu rumah tangga. Berdasarkan keterangan di atas, maka campur tangan . orang tua terhadap rumah tangga anak diperbolehkan dengan syarat ketika adanya shiqaq dalam rumah tangga anak. Dengan demikian campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak ketika tidak adanya shiqaq maka tidak diperbolehkan. Kajian mashlahah mursalah terhadap bentuk intervensi orang tua dalam rumah tangga anak Faktor keluarga Pada awal pernikahan seorang anak ataupun menantu umumnya akan tinggal bersama orang tua dari pihak perempuan. Ketika tinggal bersama orang tua kerap kali mengatur dalam hal pekerjaan, belanjaan rumah tangga, dan harus mengikuti gaya hidup keluarga orang tua dari perempuan. Faktor pola hidup, faktor pola hidup seperti mengatur kehidupan keluarga anak sehingga orang tua terlalu berperan dalam keluarga dikarenakan anak tinggal bersama orang tua dan suka menceritakan segala masalah rumah tangga kepada orang tua ataupun orang tua yang terlalu ikut campur mengenai urusan rumah tangga anaknya. Berdasarkan hasil pengamatan dari peneliti yang dikaji melalui konsep mashlahah mursalah maka intervensi orang tua yang terjadi akibat faktor keluarga merupakan asal usul dari sebuah permasalahan yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga anak. Hal ini juga berdampak pada kemandirian seorang anak setelah ia menikah terutama seorang suami yang diberikan tanggung jawab oleh orang tua dari sang istri, jadi berdasarkan tinjauan mashlahah 1960 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 mursalah problematika ini termasuk ke dalam ranah kajian konsep hajjiyah. Hajjiyah merupakan segala hal yang menjadi kebutuhan sekunder manusia dalam hidupnya agar hidupnya menjadi bahagia dan sejahtera dunia akhirat serta terhindar dari berbagai kesulitan. Jika kebutuhan ini tidak diperoleh maka kehidupan manusia akan mengalami kesulitan meskipun kehidupan mereka tidak sampai punah. Maka dari itu, kaitan intervensi orang tua dalam rumah tangga anak yang terjadi akibat faktor keluarga dengan konsep mashlahah mursalah dapat dikatakan sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan anak dalam berumah tangga. Sehingga problematika ini dibahas melalui konsep hajjiyah dalam mashlahah mursalah yang mana seharusnya orang tua harus menjadi penengah bagi rumah tangga anak. Faktor ekonomi Ekonomi adalah salah satu faktor terjadinya intervensi orang tua pada problematika rumah tangga anak biasanya juga orang tua beranggapan bahwa sang menantu belum kompeten dalam memberikan nafkah lahiriah kepada istri. Orang tua menginginkan pekerjaan suami dari anaknya mendapatkan pekerjaan yang layak dan berpenghasilan tetap supaya dapat memenuhi kebutuhan istri dan anaknya sesuai dengan yang orang tua inginkan. Orang tua dari istri menjelaskan bahwa menantunya selama tinggal dengan mereka hanya sedikit memberikan dan memenuhi kebutuhan dapur dan orang tua merasa tidak cukup dengan pemberian tersebut sehingga orang tua ikut mengatur rumah tangga anaknya. Berdasarkan hasil telaah bacaan oleh peneliti maka diperoleh bahwa maslah ekonomi yang menjadi puncak problematika intervensi orang tua dalam urusan rumah tangga anak yang menurut orang tua sang suami belum dapat memenuhi kebutuhan sang istri sepenuhnya, sehingga terjadi perselisihan antara rumah tangga anak dan orang tua. Kaitannya pada konsep mashlahah mursalah terhadap intervensi orang tua dalam urusan rumah tangga anak yang berasal dari problematika ekonomi adalah tingkat pemahaman orang tua yang menuntut lebih kepada menantu laki-laki bahwa kebutuhan istri atau anaknya tersebut belum terpenuhi seutuhnya sehingga orang tua pun ikut menasehati menantunya misalnya akibat pekerjaan sang suami yang masih belum tetap atau penghasilan yang minim dan belum dapat memenuhi kebutuhan istri. Namun, tak selamanya kesalahan orang tua yang seringkali ikut campur atau menuntut lebih agar kebutuhan istrinya dapat dipenuhi melainkan bisa jadi sang suami memang kurang berusaha untuk memenuhi nafkah bagi istri lahir maupun bathin, yang pada umumnya orang tua pasti memiliki keinginan lebih untuk melihat kehidupan anaknya atau istri tercukupi karena pada saat seblum menikah semua kebutuhan dari sang anak dapat dipenuhi. Dalam alQurAoan dijelaskan juga bahwa suami istri seharusnya tidak mempermasalahkan faktor ekonomi karena hal ini dicantumkan dalam surah An-Nur ayat 32 yang e aAcEEa aI eI AA aAcEEA c A aEN aOA c AA aE aOeIa aI eI aa a aE eI aOa aI aiO aE eI eaI Oac aE eOIa eO AaCa a a Oa eIa aN aIA c AaOa eI aE aO eaOaI O aI eI aE eI aOEA A aEOeIA a AaO aA Artinya: AuDan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas . emberian-Ny. Maha Mengetahui. Ay 1961 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Sehingga tidak perlu alasan lagi untuk kita mempermasalahkan hal yang tidak perlu disalahkan dengan kekurangan ekonomi namun syukuri apa yang sudah ada dan Allah akan membuat orang yang tidak mampu sehingga diberi kekayaan dengan rasa syukurnya. Dalam tradisi masyarakat, wanita yang sudah menikah akan mengikuti keluarga barunya. Namun dalam praktiknya sekarang ini banyak pasangan suami istri yang tinggal dengan orang tuanya. Sehingga dapat membuka celah orang tua campur tangan terhadap urusan-urusan rumah tangga anaknya yang kadang melahirkan konflik antara anak dan menantu. Orang tua yang terlalu ikut campur dalam keluarga anak akibatnya bukan menyelesaikan masalah, tetapi akan semakin memperburuk keadaan, sehingga terjadi kesalah pahaman yang berakibat fatal yakni perceraian. Jadi, pandangan peneliti mengenai faktor yang menjadi intervensi orang tua dalam hal ekonomi dan kajian mengenai mashlahah mursalah ini dapat dikatakan bahwa problematika ini termasuk dalam ranah kajian tahsiniyah. Tahsiniyah adalah maslahah yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai pada tingkat dharuri, juga tidak sampai pada tingkat hajiyah, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia. Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anak Kajian Mashlahah Mursalah Menurut Imam Mazhab Berdasarkan dalil Al- QurAoan surah An-Nisa ayat 35 sebagai berikut. AcEEa a eOIa aN aIA e aO eaI a eA a eI aCaCa a eOIa aN aI Aa ea a eO a aE UI a caI eI a eN aEN aO a aE UI a caI eI a eN aE aN o eaI O aac eOa A c ACA a acAA aaE U O aacOAA A aE eO UI aaO UeA c Ao acaIA a aAcEEa aEIA Artinya : AuDan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya . uru damai it. bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh. Allah Mahateliti. Maha MengenalAy. Berdasarkan ayat di atas jika dikaitkan dalam masalah intervensi orang tua, kebolehan untuk menjadi hakam atau keluarga khusus yang dimana di dalam rumah tangga anak jika terjadi syiqaq . maka orang tua hanya sebagai penengah jika terjadi suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan antara suami dan istri. Islam tidak menjelaskan secara rinci mengenai intervensi orang tua ini. Tapi karena Islam bersifat fleksibel maka ayat diatas dapat menjadi acuan pedoman bahwa orang tua adalah penengah dan tidak boleh memprovokasi anak untuk mengambil keputusan yang dapat merugikan keluarga anak. Imam Abu Hanifah dan Imam SyafiAoi, bahwa mereka memiliki cara yang berbeda dalam menggunakan mashlahah mursalah dalam proses ijtihad. Dalam masalah intervensi orang tua terhadap urusan rumah tangga anak Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa Maslahah Mursalah dalam kajian bisa menerapkan qiyas dan istihsan dengan konsep hajjiyah (Kebutuhan Sekunde. maksudnya yaitu dengan ikut campur orang tua maka persoalan dapat diselesaikan dengan adil, jika menggunakan metode qiyas bisa menghasilkan ijtihad hukum yang tidak adil sebab suatu keadaan atau peristiwa yang berbeda. Maka dari itu, jika kajian ini menggunakan metode istihsan dapat mencapai hasil yang lebih baik bagi kemashlahatan keluarga. Hukum asal dalam penggunaan metode qiyas yang berkaitan dengan masalah intervensi orang tua adalah mubah sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadits berikut : 1962 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 ca AAEacOA ca A e aA UA eI a aOaca aNA a AcEEa aeIA a A " aEEac aE eI a aO aEEac aE eI aI eaOEA:AEac aIA a aAcEEA a A eIA a AEa eO aN aOA a AOA ca aA Ca aE EIacA:A aI a Ca aEA AEaOA ca A aOAUA eI a aOaca aNA a A aO eE aI ea a a aOaAUA eI aN eIA a AEaO a eN aE a eOa aN aO aI eaOEA a AE a aE aA a AuE aI aI a aO aI eaOEA a a A aEEac aE eI a aO aEEac aE eI aI eaOEAUaA eINA a Aa eOA a AOca a aN aO aI eaOEA a A aO eEa a aI aAUaA eINA a A a eO a aN aO aI eaOEaA a AEaO aI aEA A eI a aOaca aNA Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu Aoanhu. Rasulullah A Abersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. " (HR. Bukhari dan Musli. Imam Abu Hanifah Mazhab Hanafi mengakui al-mashlahah sebagai salah satu sumber hukum, tetapi penggunaannya tidak seintensif Mazhab Maliki. Al-mashlahah digunakan dengan lebih hati-hati dan biasanya dalam konteks qiyas . atau istihsan . referensi huku. Istihsan, menurut Imam Abu Hanifah, adalah metode untuk mencapai kemaslahatan dengan mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan masyarakat, yang mungkin memerlukan penyimpangan dari analogi yang kaku. Maka dari itu. Imam Abu Hanifah lebih menekankan kepada metode ijtihad hukum istihsan karena Orang tua hanya memiliki hak untuk memberikan nasihat dan bimbingan kepada anak-anak mereka, termasuk dalam urusan rumah tangga. Imam SyafiAoi Menurutnya, dalam penetapan metode ijtihad yang berkenaan dengan intervensi orang tua terhadap urusan rumah tangga anak langsung merujuk kepada nash AlQurAoan. Sebab mashlahah mursalah menurutnya tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum yang independen tapi juga tidak menolaknya secara mutlak apabila ada nash Al-QurAoan atau hadist yang berkaitan dengan masalah tersebut demi kemashlahatan. Sebagimana yang tertulis dalil Al-QurAoan di atas menjelaskan bahwa ketika terdapat masalah dalam rumah tangga maka utuslah seorang penengah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini juga termasuk ke dalam pendapat Imam SyafiAoi mengenai metode ijtihad dengan menggunakan mashlahah mursalah. Jadi, seharusnya apabila orang tua menjadi penengah dalam urusan rumah tangga anak yang sedang berselisih maka orang tua tidak boleh memihak dan harus memberikan nasihat yang berdampak positif dan tidak merugikan salah satu pihak baik suami maupun istri sebagaimana konsep mashlahah mursalah yang memberikan jalan keluar dalam setiap persamalahan demi kepentingan bersama, agar rumah tangga anak menjadi harmonis. sehingga kebutuhan hajjiyah terpenuhi yang dapat mendatangkan kebahagiaan dalam berumah tangga bagi . Imam Hambali Mazhab Hambali sangat menghargai prinsip mashlahah dalam pengambilan hukum, terutama jika sesuatu tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an atau hadits. Dalam konteks ini, jika intervensi orang tua mendatangkan kemaslahatan nyata . eperti mencegah kerusakan atau meningkatkan kebaikan dalam rumah tangga ana. , hal ini dapat dianggap diperbolehkan. Menurut Mazhab Hambali, intervensi orang tua terhadap urusan rumah tangga anak dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip mashlahah mursalah, yakni membawa manfaat nyata dan menghindarkan kerusakan yang lebih besar. 1963 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Namun, intervensi tersebut harus dilakukan dengan batasan-batasan tertentu, . Tidak melanggar hak-hak pasangan suami-istri. Tidak menyebabkan konflik yang lebih besar. Berdasarkan niat yang tulus untuk menjaga keharmonisan keluarga. Mazhab Maliki Mashlahah mursalah, yang menjadi salah satu metode istinbat . enggalian huku. utama dalam mazhab Maliki, memiliki peran penting dalam menentukan boleh tidaknya intervensi orang tua. Menurut Imam Malik, intervensi orang tua dibatasi oleh beberapa prinsip berikut: Hukum Suami sebagai Pemimpin Keluarga: Dalam mazhab Maliki, suami memiliki tanggung jawab utama sebagai pemimpin rumah tangga. Orang tua tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga anak kecuali dalam halhal yang melanggar syariat. Kebebasan Anak dalam Mengelola Rumah Tangga: Setelah menikah, anak memiliki hak penuh untuk mengelola rumah tangganya tanpa campur tangan yang berlebihan dari orang tua. Hak dan Kewajiban Suami-Istri: Intervensi yang merugikan salah satu pihak, baik suami maupun istri, dianggap tidak sesuai dengan prinsip Jika intervensi tidak membawa kemaslahatan atau malah menyebabkan kerusakan, maka hal ini dilarang dalam pandangan Imam Malik. Prinsip utama yang dipegang adalah menjaga keseimbangan antara hak orang tua untuk membimbing dan kedaulatan anak dalam rumah tangganya sendiri. KESIMPULAN Dari uraian dan analisis yang telah penulis paparkan pada bab-bab sebelumnya mengenai Intervensi orang tua terhadap urusan rumah tangga anak ditinjau dari perspektif mashlahah mursalah maka penulis mengambil beberapa kesimpulan dari pembahasan atau hasil penelitian tersebut yaitu sebagai berikut : Batasan Intervensi orang tua dalam urusan rumah tangga anak seharusnya hanya menjadi penengah dalam konflik rumah tangga anak serta memberikan ruang integral atau privasi untuk menyelesaikan masalah. Intervensi orang tua memiliki dua sisi yaitu akibat baik dan akibat buruk. Intervensi orang tua yang didasari oleh rasa kepedulian memiliki Akibat baik yaitu untuk mempererat silaturahmi, cinta kasih keluarga baik orang tua maupun anak, sedangkan akibat buruknya dapat mengakibatkan konflik berkepanjangan apalagi orang tua tidak adil bahkan dapat memisahkan pasangan suami istri tersebut. Imam Abu Hanifah menggunakan istihsan untuk menghasilkan hukum yang lebih adil dalam masalah rumah tangga, sedangkan Imam SyafiAoi mengutamakan rujukan langsung pada Al-Qur'an, seperti An-Nisa ayat 35 dan An-Nur ayat 32, tanpa menerima mashlahah mursalah sebagai sumber hukum independen. Mazhab Hambali dan Maliki mengakui mashlahah dalam intervensi orang tua, tetapi dengan syarat menjaga hak-hak pasangan, menghindari konflik, dan membawa manfaat nyata. Hambali lebih menekankan batasan intervensi, sementara Maliki mengutamakan kebebasan anak dalam rumah tangga. REFERENSI