VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Manuscript Submitted 15/07/2025 Manuscript Reviewed 22/08/2025 Manuscript Published 30/09/2025 Page 45-60 LAW ENFORCEMENT AGAINST PERPETRATORS OF CORRUPTION PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Syarif Fadillah 1. Muhammad Fahruddin 2 Praktisi Lawyer Syarif Fadillah & Partners. Indonesia, fadillahsyarif@yahoo. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-SyafiAoiyah. Indonesia, muhammadfahruddin1980@gmail. ABSTRACT Indonesia is the fifth most corrupted country in Southeast Asia, this can be seen in the International Transparency (IT) record, which shows its GPA number at 38 in 2021, up one number from 37 previously. Although it is still below Vietnam, but the status as the fifth most corrupted country, quite painful. The punishment applied to perpetrators of Corruption Crimes is still imprisonment and a fine, not the capital punishment. Law No. 20 of 2001. Amendments to Law no. 31 of 1999, concerning the Eradication of Corruption Crimes, in Article 2 Paragraph . , indeed limits the imposition of the death penalty only on Corruption Crimes in certain circumstances, for example Corruption Crimes during and/or during National Natural Disasters. Imprisonment and fines that have been carried out against perpetrators of Corruption Crimes, do not deter perpetrators and do not make the public afraid of committing Corruption Crimes. Again. Arrest hand operation (OTT) by the Corruption Eradication Commission, or the Attorney General's Office, we often see and hear of perpetrators of criminal acts of corruption, then should the death penalty be applied to perpetrators of criminal acts of corruption, and what is the Islamic perspective on corruption. In the view of Islamic criminals, corruption crimes include Jarimah Khirobah which in Surah Al-Maidah verse 33, the punishment is death or crucifixion. Keywords: Law Enforcement. Corruption. Death Penalty. Islamic Criminal Law ABSTRAK Indonesia merupakan negara terkorup kelima di Asia Tenggara, hal ini terlihat dari catatan International Transparency (IT) yang menunjukkan angka IPK-nya berada di angka 38 pada tahun 2021, naik satu angka dari sebelumnya 37. Meskipun masih di bawah Vietnam, namun status sebagai negara terkorup kelima, cukup menyakitkan. Hukuman yang diterapkan kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi masih berupa pidana penjara dan denda, bukan pidana mati. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang-Undang No. Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 Ayat . , memang membatasi penjatuhan pidana mati hanya terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya Tindak Pidana Korupsi pada saat dan/atau saat Bencana Alam Nasional. Hukuman penjara dan denda yang telah dijatuhkan kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi, tidak membuat pelaku jera dan tidak membuat masyarakat takut untuk melakukan Law Enforcement Against Perpetrators | 45 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Tindak Pidana Korupsi. Lagi-lagi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Kejaksaan Agung, sering kita lihat dan dengar tentang pelaku tindak pidana korupsi, lalu apakah hukuman mati perlu dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, dan bagaimana perspektif Islam tentang korupsi. Dalam pandangan pelaku tindak pidana Islam, tindak pidana korupsi termasuk Jarimah Khirobah yang dalam Surat Al-Maidah ayat 33, hukumannya adalah mati atau disalib. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Korupsi. Pidana Mati. Hukum Pidana Islam PENDAHULUAN Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau yang terjerat kasus Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , sudah sering dilakukan dari tahun ke tahun. , terakhir di tahun ini . terjadi di Kementerian Tenaga Kerja OTT pada Wakil Menteri Bapak Noel. Menurut data KPK dari tahun 2010 - 2022, orang yang terkena dan/atau terjerat kasus Kurupsi sejumlah lebih dari 1. 422 orang, diantaramya . 310 dari kalangan Wakil Rakyat, (DPR/DPRD), 154 Walikota/Bupati, 260 Pejabat Pemerintah. Jumlah ini belum termasuk kasus karupsi yang terjadi pada di berbagai instansi, seperti dunia Akademisi , seperti yang terjadi UNILA. Kementerian Tenaga (Proyek k. Kementerian Pendidikan (Proyek Cromeboo. Mantan Mentrti Nadiem Makarim. Kementerian Agama (Proyek Kuata Haj. , masih dalam proses di KPK, yang diduga melibatkan mantan mentrinya dan pejabat lainya. Bahkan juga ada di penegak hukum Hakim. Jaksa dan Polisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih jauh mengeluarkan data Penegak Hukum yang terjerat kasus karupsi berjumlah 34 orang diantaranya. Hakim 21 orang. Jaksa 10 orang dan Polisi 3 orang. Kasus-kasus Korupsi lain yang dungkan yang terjadi adalah sebagai berikut : . Disektor Timah dengan PT. Timah kerugin negara Rp. 300 Triliun, . Korupsi disektor Perbankan BLBI dengan kerugian negara 138 Triliun dan Bank Century dengan kerugian negara 7 Triliun, . Sektor pertanahan dengan Korupsi PT. Duta Palma Group, dengan kerugian negara Rp. 78 Triliun, . Korupsi disektor minyak Tuban PT. TPPI, kerugian Negara 32,8 Triliun, . Korupsi disektor Asuransi PT. ASABRI dengan kerugian Negara 22,7 Triliun, dan PT. Jiwasraya dengan kerugian negara 16,8 Triliun, . Korupsi disektor perizinan Eksport minyak sawit dengan kergian neragara 12 Triliun. Korupsi disektor satelit Proyek BTS 4 G dengan kerugian negara 8 Triliun, . Korupsi disektor pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR Ae 72 600, dengan kerugian negara 9,73 Trtiliun. (Compas. Com. Tren. Tanggal 6 Juni 2. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut, sebenarnya sudah berjalan dengan baik, terbukti dengan banyaknya para pelaku korupsi yang diproses hukum dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung dan Kepolisian, yang ujungnya dipenjara. Bahkan yang paling sering melakukan tindakan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan istilah yang kita kenal Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan juga Kejaksaan Agung RI. Proses Penangkapan dilanjutkan dengan Penahanan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung, serta Kepolisian, tidak membuat para pelaku korupsi menjadi jera, atau para Oknum Pejabat baik pada tingkat pusat maupun daerah, termasuk Law Enforcement Against Perpetrators | 46 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) juga Oknum Penegak Hukum, seperti Hakim. Jaksa. Polisi dan Advokat, juga instansi swasta yang menjadi rekanan atau ikut terlibat, tidak takut melakukan korupsi. , selalu saja terjadi OTT terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Banyaknya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para oknum-oknum Pejabat dan Penegak Hukum tersebut di atas, dan tidak habis-habisnya Tindak Pidana Korupsi terjadi di Indonesia, bahkan semakin meningkat setiap tahunnya, menimbulkan pernyataan dari Organisasi Non Pemerintah seperti Transparancy Internasional (TI) mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Terkorup kelima . di Asia Tenggara. Pernyataan dari TI ini dilihat dari Angka IPK nya, yaitu. Indonesia diangka 38 pada Tahun 2024, meningkat satu point dibandingkat tahun sebelumnya pada angka 37. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam dengan IPK sebesar 39. Singapura masih menjadi Negara dengan IPK paling besar di Asia Tenggara, yakni 85. Skor IPK Negeri singa tidak berubah dibandingkan pada tahun Malaysia berada diperingkat kedua IPK sebesar 48. Kemudian Timor Leste menempati posisi ketiga dengan IPK sebesar 41. Adapun thailand dan Filipina berada di bawah Indonesia dengan IPK masing-masing 35 dan 33. Laos berada di posisi kedelapan dengan Skor sebesar 30 . Indeks Persepsi Korupsi ini, menggunakan skala 0 sampai dengan Skor 0 menandakan bahwa suatu negara sangat korup. Sebaliknya skor 100 dalam IPK menunjukan Negara bersih dari korupsi. TIdak bisa memungkiri Indonesia termasuk Negara yang dalam menerapkan hukuman terhadap Pelaku Korupsi (Penegakan hukumny. , masih tergolong lemah, yaitu hanya dihukum Penjara dan Denda. Sementara Negara Tetanggannya seperti China. Korea selatan. Korea Utara dan Malaysia jauh lebih keras yaitu Hukuman Mati. Lemahnya hukuman terhadap pelaku Korupsi di Indonesia (Penjara dan Dend. , dapat dilihat dalam catatan ICW dapat kita lihat Tabel di bawah ini . yaitu Tahun 2019 setidaknya terdapat 1. 019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkatan Pengadilan. Dari keseluruhan perkara itu ditemukan 1. 125 orang sebagai terdakwa. Temuan ini tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana total perkaranya sebanyak 1. 053 dengan terdakwa 162 orang. Temuan di atas terbagi dalam 3 ranah pengadilan, yakni: 941 perkara disidangkan di Pengadilan tingkat pertama, sedangkan 56 perkara tingkat banding, dan 22 perkara lainnya pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Rata-rata vonis pada setiap tingkatan pengadilan sebagai berikut: Tingkat Pengadilan Rata-rata Vonis Penjara. Pengadilan Tingkat Pertama Tindak Pidana Korupsi 2 tahun 6 bulan. Pengadilan Tinggi (Bandin. 3 tahun 8 bulan. Mahkamah Agung (Kasasi/Peninjauan Kembali ) Rata-rata Vonis Penjara 3 tahun 8 bulan 2 tahun 7 bulan. Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok . enjara dan dend. temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja. Sedangkan untuk denda sebesar Rp 116. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding tahun 2018 lalu yang hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Lalu untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 748. Angka tersebut akan sangat berbanding jauh jika melihat jumlah kerugian negara yang mencapai Rp Praktis kurang dari 10 persen nilai aset yang dapat dikembalikan ke kas https:/dataindonesia. id/ragam/detail/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-peringkat-5-di-asean-pada-2021. Law Enforcement Against Perpetrators | 47 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Sedangkan untuk tindak pidana suap sendiri yang mana jumlah perkaranya dominan sepanjang tahun 2019 ditemukan setidaknya Rp 422. mpat ratus dua pulu dua milyar tujuh ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan, empat ratus lima puluh Dari gambaran hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, terlihat penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi masih jalan ditempat, tidak ada perubahan atau gebrakan yang luar biasa. Seharusnya kejahatan yang masuk dalam kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crim. , harus diatasi atau dilakukan terobosan hukuman yang luar biasa pula, agar masyarakat tidak berani melakukan korupsi, dan tentu tujuannya agar Indonesia menjadi Negara yang bersih bebas dari Tindak Pidana Korupsi, setidak-tidaknya angka IPK nya menjadi lebih baik. Dari keadaan tindak pidana korupsi di Indonesia yang sudah parah tersebut di atas, harus ada upaya atau solusi yang luar biasa , agar Tindak Pidana Korupsi di Indonesia menjadi Syukur-syukur tidak ada lagi Kejahatan korupsi di Indonesia. Untuk itu menurut Penulis Penegakan Hukum dalam kontek Hukumannya harus yang luar biasa, misalnya Hukuman Mati yang benar-benar diterapkan, seperti kejahatan yang telah diatur dalam UU lain yang berlaku, seperti Narkotika. Terorisme. Pembunuhan Berencana dan lain-lainnya. Masalahnya yang timbul adalah: Mengapa orang melakukan Korupsi dan Harusklah Pelaku Korupsi di Hukum Mati?. Bagaimana Pidana Islam memandang Tindak Pidana Korupsi tersebut? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif . octrinal legal researc. , yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada analisis terhadap bahan hukum sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, teori-teori hukum, serta pendapat para ahli. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Melalui metode ini, penelitian menganalisis penerapan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia serta menelaah kesesuaian konsep hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan hubungan antara norma hukum nasional dan prinsip-prinsip dalam fiqh jinayah terkait dengan jarimah hirabah dan ghulul sebagai dasar pemberian sanksi pidana. HASIL DAN PEMBAHASAN Pandangan Hukum Pidana Pengertian Korupsi Istilah Korupsi berasal dari dalam bahasa latin yaitu Corruptio atau corruptus yang disalin ke berbagai bahasa, misalnya dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt. Dalam Bahasa Prancis menjadi corrption dan bahasa Belanda disalin Catatan ICW, tren vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2019. Law Enforcement Against Perpetrators | 48 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) menjadi istilah corruptie . Agaknya dari Bahasa Belanda itulah lahir kata Korupsi dalam bahasa Indonesia. Koruptie yang juga disalin menjadi curuptien dalam bahasa belanda mengandung arti perbuatan korup, penyuapan Secara harfiah istilah tersebut berarti segala macam perbuatan yang tidak baik, seperti dikatakan Andi Hamzah sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermorak, penyimpangan dari kesucian3. Menurut Gurnar Myrdal korupsi adalah To include not only all forms of improper or selfish exercise of power and influence attached to a public office or the special position one occupies in the public life but also the activity of the bribers. (Korupsi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas-aktivitas pemerintahan, atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogoka. 4 Kemudian arti korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, disimpulkan oleh Poerwadarminta AuKorupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainyaAy5. Henry Campbell Black dalam BlackAos Law Dictionary. Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hakhak dari pihak lain. Dalam pengertian lain, korupsi dapat diartikan sebagai Auperilaku tidak mematuhi prinsipAy, dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau pejabat Dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga, korupsi akan timbul, termasuk juga konflik kepentingan dan nepotisme. Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Menurut Subekti korupsi ialah suatu tindak pidana yang memperkaya diri sendiri yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi. Perkembangan di Indonesia dalam mendefinisikan tentang tindak pidana korupsi selalu mengalami perubahan, hal ini disebabkan oleh adanya suatu sifat dinamis Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, 2016, hal. Ermansjah Djaja. Memberantas Korupsi Bersama Kpk (Komisi Pemberantasan Korups. Penerbit Sinar Grafika. Juli 2013, hlm 24. Ibid. , hlm 25. Abdul Muis BJ. Pemberantasan Korupsi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia. Penerbit Pustaka Reka Cipta. Februari 2021, hlm 21. Law Enforcement Against Perpetrators | 49 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) terhadap pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan kondisi masyarakat yang selalu Arnold Heidenheimer dan michael Johnston, mengatakan ada dua . otoritas dalam studi korupsi, membuat tiga . katagori definisi yang diajukan Oxford Englisth Dictionary. Definisi yang masih mencerminkan keluasan arti korupsi, yaitu: Definisi Fisik, kerusakan atau kebusukan segala sesuatu, terutama melalui penghancuran keutuhan dang penghancuran bentuk dengan akibat yang menyertainya, yaitu kerusakan dan kehilangan keutuhan, menjijikan dan busuk. Definisi Moral. Penyelewengan atau Penghancuran integritas dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap dan hadiah. keberadaan dan pemakaian praktikpraktik curang, terutama dalam suatu negara, badan/usaha publik dan semacamnya. proses menjadi busuk secara moral. fakta atau kondisi busuk. kemerosotan atau kebusukan moral. Penjungkir balikan segala sesuatu dari kondisi asali kemurnian, misalnya penyelewengan lembaga , adat istiadat dan semacamnya dari kemurnian asali. situasi penjungkirbalikan. Evi Hartanti dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, yang dikutif dari bukunya Muhammad Ali dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, mengatakan bahwa secara harfiah kerupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan 11 Jika membicarakan tentang koupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu, karena korupsi menyangkut saegi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomidan politik, serta penempatan kelurga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas, yaitu : Korupsi, penyelewengan atrau penggelapan . ang negara atau perusahaan dan sebagainy. untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Korupsi busuk, rusak, suka nmemakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disigok . elalui kekuasaannya untuk kepentingan pribad. Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai macam makna, yaitu yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan kepentingan umum. Kesimpulan ini diambil dari definisi yang dikemukakan antara lain berbunyi financial manipulations and deliction injurious to the economy are often Agus Kasiyanto. Teori dan Praktik Proses Pemeriksaan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama. Penerbit Kencana. Juli 2020, hlm 36. Herry Priyono. Korupsi. Melacak Arti. Menyimak Implikasi. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama Jakar, 2018, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Gradios Nyoman Tio Rae. Good Governance dan Pemberantasan Korupsi. Penerbit Saberro Inti Persada, 2020, hal. Ibid, hal. Law Enforcement Against Perpetrators | 50 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) labeled corrupt . anipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korups. Selanjutnya ia menjelaskan the term is often applied also to misjudgements by officials in the public economies . stilah ini sering juga digunakan terhadap kesalahan ketetapan oleh pejabat yang menyangkut bidang perekonomian umu. Dikatakan pula, disguished payment in the form of gifts, legal fees, employment, favors to relatives, social influence, or any relationship that sacrifies the public and welfare, with or without the implied payment of money, is usually considered corrupt . embayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah kepada sanak keluarga, pengaruh kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasanya dianggap sebagai berbuatan korups. menguraikan pula bentuk korupsi yang lain, yang diistilahkan political corruption . orupsi politi. adalah electoral corruption includes purchase of vote with money, promises of office or special favors, coercionl, intimidation, and interference with administrative of judicial decision, or governmental appointment . orupsi pada penelitian umum, termasuk memperoleh suara dengan uang, janji dengan jabatan atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalam legislatif, keputusan administrasi atau keputusan yang menyangkut pemerintaha. Dalam perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Pasal 2 Ayat . yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah Ausetiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling sedikit Rp. ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. atu milyar rupia. Sementara dalam Ayat . nya dijelaskan bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam Keadaan Tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dari Pengertian Korupsi yang diuraikan dan diberikan oleh para Sarjana Hukum dan Hukum Positif tersebut di atas, menjadi jelas bahwa Korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk, tercela dan menghinakan. Bahkan dapat dikatakan perbuatan yang anti sosial, anti kemapanan dan tidak memilliki prikemanusiaan. Sehingga adalah wajar Korupsi dikatakan sebagai kejahatan yang Extra Ordinary Crime . ejahatan yang luar bias. Untuk itu penanganannya perlu tindakan yang tegas yang bersifat luar biasa pula. Tindakan yang tegas yang bersifat luar biasa untuk AuKorupsiAy yang cocok dan tepat adalah Hukuman Mati. Gradios Nyoman Tio Rae. Good Governance Dan Pemberantasan Korupsi. Penerbit Saberro inti persada. Desember 2020, hlm 51. Law Enforcement Against Perpetrators | 51 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Bentuk-bentuk/Jenis Korupsi Bentuk atau jenis Tindak Pidana Korupsi, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dapat dilihat ada tiga belas . Pasal, dan dari Pasal-Pasal tersebut, ada tiga puluh . Jenis/bentuk tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi hukum. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam 7 . ujuh kelompo. , yaitu: . Kerugian Keuangan Negara, ini terdapat dalam Pasal 2 Ayat . Pasal 3 Ayat . dan Pasal 4, . Suap Menyuap ada dalam Pasal 5. Pasal 6. Pasal 11, pasal 12 hurup a,b,c dan d, dan pasal 13, . Penggelapan dalam jabatan, (Pasal 8, 9 dan Pasal 10 hurup a,b, . , . Pemerasan, dan Perbuatan curang, masuk dalam Pasal 7 ayat . hurup a, b, c, d dan Pasal 7 ayat . , dan Pasl 12 hurup h, . Benturan kepentingan dalam pengadaan, . asal 12 hurup i, dan . Gratifikasi dalam Pasal 129. Dari ketujuh . kelompok tersebut, sanksi/hukuman yang dikenakan bagi sipelakunya adalah Penjara dan Denda. , sebagaimana yang telah dijelaskan di atas hasil catatan Catatan ICW Tahun 2019, dimana terdapat 1. 019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkatan Pengadilan. Dari keseluruhan perkara itu ditemukan 1. 125 orang sebagai terdakwa. Temuan ini tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana total perkaranya sebanyak 1. 053 dengan terdakwa 162 orang. Temuan di atas terbagi dalam 3 ranah pengadilan, yakni: 941 perkara disidangkan di Pengadilan tingkat pertama, sedangkan 56 perkara tingkat banding, dan 22 perkara lainnya pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Rata-rata vonis pada setiap tingkatan pengadilan sebagai berikut: Tingkat Pengadilan rata-rata Vonis Penjara. Pengadilan Tingkat Pertama Tindak Pidana Korupsi 2 tahun 6 bulan. Pengadilan Tinggi (Bandin. 3 tahun 8 bulan. Mahkamah Agung (Kasasi/Peninjauan Kembali ) Rata-rata Vonis Penjara 3 tahun 8 bulan 2 tahun 7 bulan. Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok . enjara dan dend. temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja. Sedangkan untuk denda sebesar Rp 116. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding tahun 2018 lalu yang hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Lalu untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 748. Angka tersebut akan sangat berbanding jauh jika melihat jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 12. Praktis kurang dari 10 persen nilai aset yang dapat dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk tindak pidana suap sendiri yang mana jumlah perkaranya dominan sepanjang tahun 2019 ditemukan setidaknya Rp 422. mpat ratus dua pulu dua milyar tujuh ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan, empat ratus lima puluh rupia. Catatan ICW, tren vonis pengadilan Tindak Pidanaan negara Korupsi tahun 2019. Law Enforcement Against Perpetrators | 52 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Hukuman Penjara dan Denda yang dijatuhkan kepada Pelaku Korupsi tersebut di atas, sebenarnya sudah sesuai dengan norma dan sanksi yang diatur dalam UndangUndang Anti Korupsi yang berlaku. , hanya saja sanksi tersebut tidak membuat Jera si Pelakunya dan tidak membuat takut masyarakat, yang pada gilirannya Tindak Pidana Korupsi masih marak terjadi dari tahun ke tahun, sampai sekarang. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagai perubahan dari UndangUndang No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada tiga Hukuman yang bisa diterapkan, yaitu Pidana Penjara. Denda dan Pidana Mati. Pidana Penjara dan Denda dijatuhkan sesuai dengan berat ringannya perbuatan dan kerugian keuangan negara. Semula para Penegak Hukum dalam hal ini, khususnya Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi berpariasi . erjadinya disvaritas hukuma. , kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2020 yang memiliki dua peran penting utama. Pertama, memberikan penafsiran dan penyempurnaan rumusan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menetapkan dan mengkuantifikasi antara lain kategori kerugian negara beserta kerugian ekonomi negara, dan skala minimal dan maksimalnya hukuman penjara yang dijatuhkan. PERMA No. 1 Tahun 2020 ini memang menimbulkan perdebatan dikalangan para ahli hukum pidana, karena menghilangkan kebebasan hakim yang bersifat indivenden dalam menjatuhkan hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Selama ini Kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi, bukan semata-mata bebas tanpa aturan/nilai/kaedah hukum yang berlaku. Hanya saja memang ada jarak yang jauh hukuman penjara atau denda yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu agar hakim dalam menghukum Pelaku Tindak Pidana Korupsi tidak terlalu jauh perbedaannya/terjadinya disvaritas liar, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2020 ini. Sebenarnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya dalam Pasal 2 Ayat . telah mengatur Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja Pidana Mati tersebut, dikenakan pada pelaku Tindak Korupsi yang dilakukan dalam keadaan Keadaan tertentu tersebut, misalnya melakukan korupsi ketika dan/atau pada saat terjadinya bencana nasional. Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 2 Ayat . UU No. 20 Tahun 2001. Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah keadaan atau kejadiannya sulit diprediksi, artinya baru bisa terjadi kemungkinan dalam waktu yang lama, yang noto bene manusia sulit mengetahuinya. Tetapi Korugian negara yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat . seringkali terjadi dan lagi-lagi ada OTT oleh KPK, atau ada proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan dan Penahanan oleh KPK dan Kejaksaan Agung, bahkan sampai pada vonis hakim dengan Pidana Penjara dan Denda, tidak membuat jera sipelaku dan tidak membuat masyarakat takut. Tindak Pidana Korupsi selalu saja terjadi sampai saat Law Enforcement Against Perpetrators | 53 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) ini, bahkan terkesan kejahatan korupsi meningkat dari tahun ke tahun. Lalu untuk mengatasi atau memberantasi kejahatan korupsi ini, sebagaimana rumusan masalah pertama di atas, haruskah hukuman mati benar-benar diterapkan atau dijatuhkan terhadap pelaku Tindak Pidana korupsi? Pidana Mati Memang masih terjadi perdebatan yang pro dan kontra, tetapi di dalam hukum pidana di Indonesia masih diatur, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal 365 KUHP ayat . mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal 104 KUHP mengenai Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 111 ayat . KUHP, mengenai membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang. Pasal 124 KUHP tentang melindungi musuh atau menolong musuh waktu perang. Pasal 140 ayat . mengenai makar terhadap raja atau kepala negaranegara sahabat. Pasal 368 ayat . KUHP , pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati. Pasal 444 KUHP, pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian. 15 Untuk Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat . UU No. 20 Tahun 2001. Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena Undang-Undang yang mengatur pidana mati sebagaimana tersebut di atas. , masih berlaku. Maka, sepatutnyalah terhadap kejahatan yang berat atau luar biasa (Extra Ordinary Crim. hukuman mati diterapkan/dijatuhkan bagi pelakunya, seperti kejahatan korupsi dan jangan dibatasi seperti dalam Pasal 2 Ayat . UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun Pidana Mati tidak menjamin kejahatan korupsi hilang dari bumi Indonesia ini, tetapi minimal dapat mengurangi kejahahatn korupsi. Faktor/Penyebab Terjadinya Korupsi Untuk melihat kenapa orang yang melakukan kejahatan, khususnya kejahatan korupsi dalam Ilmu Krimominolgi, dapat dilihat dari berbagai teori, misalnya: Cesare Lombroso, seorang Kiminolog Italia pada tahun 1976, dengan teorinya Audeterminisme antropologiAy, mengatakan bahwa kriminalitas adalah ciri yang diwariskan atau dengan kata lain orang yang dilahirkan sebagai kriminal, dapat dilihat dari ciri-ciri kriminalnya dengan mengidentifikasi ciri fisik. Misalnya. rahang besar, dagu condong maju, dahi sempit, tulang pipi tinggi, hidung pipih atau lebar terbalik, dagu besar, sangat menonjol dalam penanampilan, hidung bengkok atau bibir tebal, mata licik, jenggot minim atau kebotakan dan ketidakpekaan terhadap nyeri, serta memiliki lengan panjang. Bahkan lambroso menyimpulkan kebanyakan kejahatan dilakukan oleh laki-laki. Perempuan yang melakukan Oksidela Yanto. Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu (Dath Penalty Corruptors Certain Conditio. , https://ejurnal. id/indeks. php/jli/article/viewFile/76/pdf. Law Enforcement Against Perpetrators | 54 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) kejahatan terjadi degenerasi atau kemunduruan. Lambroso juga berpandangan harusnya sikap pasif, kurangnya inisiatif dan intektualitas perempuan sulit melakukan kejahatan. Sigmund Frend dalam perspektif Psikonalisa memberikan pandangan tentang apa yang menjadikan seorang kriminal adalah adanya ketidakseimbangan hubungan Id. Ego dan Superego membuat manusia lemah dan akibatnya lebih mungkin melakukan perilaku menyimpang atau kejahatan. Frend, lebih lanjut menyatakan bahwa penyimpangan dihasilkan yang berlebihan sebagai akibat daris superego Orang dengan superego yang berlebihan akan dapat merasa bersalah tanpa alasan dan ingin dihukum. Cara yang dilakukan untuk menghadapi rasa bersalah justru dengan melakukan kejahatan. Kejahatan dilakukan untuk meredakan superego, karena mereka secara tidak sadar sebenarnya menginginkan hukuman untuk menghilangkan rasa bersalah. Selain itu Frend menyatakan kejahatan dari prinsip AukesenanganAy. Manusia mempunyai dasar biologis yang bersifat mendesak dan bekerja untuk meraih kepuasan (Prinsip Kesenanga. , termasuk di dalamnya keinginan untuk makanan, sexs, dan kelangsungan hudup yang dikelola oleh Id. Frend, percaya jika ini tidak bisa diperoleh secara legal atau sesuai aturan sosial, maka orang secara naluriah akan mencoba untuk melakukan secara ilegal. (Bonger, 1. Sebenarnya pemahaman moral tentang benar dan salah yang telah ditanamkan sejak masa kanak-kanak harusnya bisa bekerja sebagai superego yang mengimbangi dan mengontrol Id. Namun jika pemahaman moralnya kurang dan superego tidak berkembang dengan sempurna, akibatnya anak dapat tumbuh menjadi individu yang kurang mampu mengontrol dorongan Id, serta mau melakukan apa saja untuk meraih apa yang dibutuhkannya. Menurut pandangan ini kejahatn bukan dari hasil kepribadian kriminal, tetapi dari kelemahan ego. Ego yang tidak mampu menjembatani kebutuhan superego, dan id akan lemah dan membuat manusia rantan melakukan penyimpangan. Dilihat dari perspektif Belajar Sosial. Albet Bandura mengatakan perilaku kejahatan hasil dari proses belajar psikologis, yang mekanismya diperoleh melalui pemaparan pada perilaku kejahatan yang dilakukan oleh orang disekitarnya. (Davies G Hollin. C, & Bull. R . 8 P. Forensic. Psikologiy. John Wiley. Susse. Lacassagne. Tarde. Turatti N. N Colajani, . Von Myr. Boger dan Shuterland, dalam teori Lindkungan, mengatakan bahwa kejahatan berkaitan erat dengan faktor lingkungan manusia , lingkungan yang memberi kesempatan akan timbulnya kejahatan, lingkungan pergaulan yang memberi contoh atau tauladan, lingkungan ekonomi . emiskinan, kesengsaraa. memicu kejahatan, lingkungan yang berdeda-beda mempengaruhi timbulnya kejahatan. Mazhab Sosialis memandang bahwa kejahatan timbul karena tekanan ekonomi, seorang menjadi jahat karena terlilit ekonomi, misalnya miskin, pengangguran dan baru di PHK. Tapi teori ini menjadi lemah ketika orang kaya atau pejabat yang gajinya besar melakukan korupsi. Teori religiusitas yang dikemukakan oleh Glock dan Stark perlu menjadi renungan, barangkali teori ini yang lebih tepat. Teori ini Law Enforcement Against Perpetrators | 55 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) berkaitan dengan keagamaan dan keimanan seseorang, artinya orang yang melakukan kejahatan adalah orang tidak beriman . auh dari Tuhanny. Kalaulah seorang beriman/beragama . enjalankan ajaran agamany. , tetapi masih melakukan kejahatan, maka orang itu beriman/beragama dengan tidak sungguhsungguh. Dalam Islam sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar, tentu solat yang sungguh-sungguh . Orang yang dekat dengan Tuhannya, pasti orang tersebut tidak melakukan perbuatan yang tercela. Dari pandangan Teori tentang sebab musabab timbulnya kejahatan di atas, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan sikap tidak melakukan perbuatan tercela . , khsusunya menumbuhkan Sikap Antikorupsi sebagai kewajiban warga negara. Korupsi Dalam Pandangan Pidana Islam Dalam hukum Islam, korupsi merupakan kajian Fiqih Jinayah dan masuk dalam katagori tindak pidana. Fiqih Jinayah adalah ilmu tentang hukum syariat yang bersifat praktis dan merupakan hasil analisis seorang mujtahid terhadap dalil yang rinci baik yang terdapat dalam Al-QurAoan maupun hadis. Berikut bagaimana dalam jinayah mendefinisakn pengertian Korupsi, yaitu: Ghulul (Penggelapa. : mencuri harta rampasan perang atau menyembunyikan sebagaiannya untuk dimiliki sebelum menyampaikan ke tempat pembagian. Risywah (Penyuapa. : sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan untuk mensukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawanlawannya sesuai dengan apa-apa ang diinginkan, atau untuk memberikan peluang kepadanya . eperti lelang/tende. atau menyingkirkan lawan-lawannya. Seperti yang disampiakan oleh Yusuf Al Qardhawi bahwa Risywah (Penyuapa. marupakan suatu yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan . pa saj. , untuk mensukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa yang diinginkan, atau supaya didahulukan urusannya atau ditunda karena ada sesuatu kepentingan. Ghasab . engambil paksa hak orang lai. : mengambil harta atau menguasai baik orang lain tanpa izin pemiliknya, dengan unsur pemaksaan dan terkadang menggunakan kekerasan serta dilakukan secara terang-terangan. Sariqah (Pencuria. : mengambil barang atau harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpananya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut. Hirabah (Perampoka. : tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok kepada pihak lain dengan tujuan menguasai atau merampas harta benda milik orang lain tersebut. Al-Maks (Pungutan Lia. : Al-Maks dalah perbuatan memungut cukai yakni mengambil apa yang bukai haknya dan memberikan kepada yang bukan haknya pula. Perbuatan ini diidentikan kepada pungutan liar yang bisanya terjadi ketika seseorang akan mengurus sesuatu yang kemudian dibebankan sejumlah bayaran oleh pelaku p. mungut cukai dengan tanpa kerelaan dari orang yang dipungutnya tersebut. Apabila Law Enforcement Against Perpetrators | 56 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) pungutan tersebut tidak dipenuhi oleh korbannya , maka urusan orang tersebut akan dipersulit oleh pelaku pumungut cukai. Dari bentuk korupsi dalam hukum fiqih tersebut di atas, dapat di bagi ke dalam tindak pidana, yakni Hudud dan TaAozir. Dalam Islam Hudud ada batasan hukum yang diberikan, seperti Pencurian dalam batasan tertentu dilakukan potong tangan. Sedangkan dalam TaAozir, sanksi hukumannya diserahkan kepada Ulil Amri atau pemimpin yang Berkaitan dengan hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini dalam kasus korupsi termasuk dalam katagori TaAozir. Sanksi Korupsi diserahkan kepada pemimpin Yudikatif. Dari fenomena sanksi hukum yang ada, bisa jadi sanksi korupsi dalam katagori TaAozir lebih berat daripada sanksi hudud, karena tergantung ijtihad hakim melihat kerugian yang diderita rakyat atas tindak pidana korupsi. Bisa juga terjadi sebaliknya dari hasil ijtihad menjadi tidak adil Oleh karena itu kunci dari TaAozir adalah kemampuan hakim Muhadi Zainudin dalam tulisannya berjudul Sanksi Pidana Mati Bagi Tindak Pidana Korupsi, dalam Jurnal Almawarid, mengatakan bahwa ketika hukum Islam menyerahkan sepenuhnya sanksi pidana TaAozir kepada pemimpin atau hakim, maka bisa saja ketentuan hukuman di dalam UU tersebut sebagai batas minimal dan batas maksimal diberlakukan dalam konteks sanksi pidana bagi koruptor. Hal ini sesuai antara apa yang dirumuskan dalam UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan konsep sanksi pidana TaAozir yang ada dalam Hukum Islam. Dalam sejarah hukum Islam, memang kata korupsi tidak secara tekstual disebutkan, tapi katagori korupsi bisa dimasukan dalam katagori pencurian atau pengambilan hak orang lain. Menurut Fiqih Jinayah, hukumannya senghat jelas, yaitu potong tangan. Jika jumlah barang yang dicurinya memadai untuk dihukum potong tangan. Rasululloh SAW pernah bersabda Au Demi Allah yang jiwaku ada diktangganNya, seandainya Fatimah. Putri Muhammad mmencuri niscaya aku yang akan memotong tangganya. (HR. Bukhori dan Musli. Dari keterangan hadist terswebut, bisa dipahami bahwa Rasululloh SAW telah mencontohkan cukup gamblang bagaimana seharusnya memerangi Korupsi dan membuat jera para Koruptor. Berkenaan dengan tindak pidana Korupsi, dapat dilihat/merujuk pada Al-QurAoan, yaitu . Surah Almaidah ayat 38, yang artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya . pembiasaan bagi apa yang mereka kerjakan dfan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha BijaksanaAy Surah Al-Baqarah Ayat 188, yang artinya: AuJanganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinyaAy Surah Al-Imran Ayat 161, yang artinya: Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku Ghulul atau berhianat, barangsiapa yang berflaku Ghulul maka akan dihadapkan kepadanya apa yang dihiananti dan akan dibalas perbuatannya dan merteka tidak akan di zhalimi. Law Enforcement Against Perpetrators | 57 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Surah An-Nisa Ayat 29, yang artinya: AuHai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. Dalam Perampasan perang pada Jarimah Ghulul (Penggelapa. dan Gasab, dapat dilihat Al-QurAoan Surah Al-Kahf/18:79, yang artinya: Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (Q. al-Kahf/18: . Ayat di atas menggambarkan kesewenangan seorang penguasa terhadap rakyatnya. Menurut al-Maragi . 3-1952 M), ayat ini menceritakan kebiasaan buruk seorang raja yang suka merampas . perahu rakyat miskin. Karena itu. Khidir as. Melubangi perahu tersebut agar sang raja tidak merampasnya. Karena hanya dengan perahu itulah si rakyat miskin tersebut mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. 16 Perampasan harta yang dilakukan penguasa pada ayat di atas mirip dengan tindakan koruptor saat ini. Salah satu modus operandi koruptor adalah merampas harta secara diam-diam tanpa seizin pemiliknya. Dalam fikih klasik, tindakan seperti ini dikategorikan dalam Jarimah / pidana Ghulul dan gasab. Sementara jika dilihat dari sisi dampaknya, pidana korupsi mirip atau bahkan lebih berbahaya dari dampak yang diakibatkan pidana Hirabah, yang penulis jelaskan di atas. Secara bahasa. Hirabah adalah pemberontakan atau perusakan. Secara istilah. Hirabah adalah tindakan sekelompok orang untuk melakukan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, ternak, keharmonian agama, akhlak, dan keamanan masyarakat, baik dari kalangan muslim atau nonmuslim. Termasuk dalam Hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia dan kongsi gelap. 17 Terkait dengan pidana Hirabah ini Allah berfirman dalam Surah alMaAoidah ayat 33: AuSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri . empat kediamanny. , yang demikian itu . suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Q. al-MaAoidah/5: . Dari dampak yang ditimbulkan pada Tindak Pidana Korupsi, mengacu pada Hukum Pidana Islam, maka hukuman bagi sipelakunya dapat dijatuhkan Pidana Mati, disamping pidana Penjara dan denda. Hal ini sudah sejalan dengan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Hanya saja dalam hukum Pidana Islam bersifat menyeluruh Tindak Pidana Korupsi dilakukan, beda dengan hukum pidana hanya pada hal-hal tertentu pidana mati diterapkan (Pasal 2 Ayat . UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan T. P Korupi. Pidana mati terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan di Indonesia, tergantung kebijakan dan kemauan Pemerintah dalam penegakan hukumnya, guna tercapainya tujuan hukum kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Indonesia. Ahmad Mustafa al-Maragi. Tafsir al-Maragi. Kairo: DaruI HyaAoat-Turas, 2000, hlm. Sayyid Sabiq. Fiqhu as-Sunnah. Kairo: Darus-Salam, 1998, hlm. Law Enforcement Against Perpetrators | 58 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) KESIMPULAN Indonesia masuk katagori Negara Terkorup kelima di Asia Tenggara, dengan IPK nya pada angka 38 naik satu angka, sebelumnya 37. Hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sudah berjalan hanya pada Hukuman Penjara dan denda, sesuai perbuatan dan kerugian keungan negara (Pasal 2 Ayat . , dan Pasal yang masuk dalam ketujuh golongan tersebut di atas, dalam UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan T. Korups. Terhadap hukuman penjara dan denda, yang dijatuhkan kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi, tidak membuat jera si pelaku dan/atau membuat masyarakat takut untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu barangkali hukuman berat seperti hukuman mati dapat diterapkan pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi secara tegas. Pidana Islam memandang Korupsi seperti Ghulul. Riswah. Ghasab. Syariqoh. Hirobah dan Al-Maks, yang menurut Al-Quran Surah Almaidah Ayat 33, harus dihukum Mati atau disalib, karena perbuatan yang merusak sendi-sendi keuangan negara dan kehidupan Beberapa Ulama terjadi perbedaan pandangan, ada yang membolehkan di hukum mati ada yang tidak cukup di hukum Ta,jir (Penguaa atau Hakim yang menentukan dengan hukum Penjara dengan waktu tertent. Penerapan Hukuman Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, yang dikenakan Pasal 2 yat . UU No. 20 Tahun 2021. Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 adalah telah sesuai dengan Pidana Islam. Untuk itu jangan segan-segan untuk diterapkan tanpa terkecuali. Bahkan ancaman Pidana tidak kalau bisa dapat diterapkan tidak saja pada Pelaku yang kena Pasal 2 Ayat . UU No. 21 Tahun 2021. Pereubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, juga pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang kena Pasal 1 Ayat . UU No. 21 Tahun 2021. Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. , atau pada pelaku Korupsi pada umunya, agar Indonesia bebas/bersih dari praktek Korupsi. Law Enforcement Against Perpetrators | 59 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) REFERENSI