p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Change Order Pada Kontrak Konstruksi Multinasional Ahmad Affandi Universitas Pekalongan. Indonesia Email: affandi. ahmad@pln. Kata kunci: Perubahan pesanan. Penyelesaian Sengketa Keywords: Change order. Civil law. Common Dispute Resolution ABSTRAK Fenomena change order dalam kontrak konstruksi multinasional menjadi persoalan hukum yang kompleks akibat beragamnya sistem hukum yang mendasari hubungan para pihak. Perbedaan prinsip antara sistem civil law dan common law memunculkan variasi dalam penyusunan klausul, prosedur perubahan pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem hukum terhadap penyelesaian change order dengan menyoroti perbandingan karakteristik, mekanisme hukum, dan implikasi kontraktual di antara kedua sistem Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer seperti kontrak FIDIC, peraturan perundang-undangan nasional, dan putusan pengadilan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem civil law menekankan kepastian kontraktual dan prosedural, sedangkan sistem common law lebih fleksibel dalam interpretasi kontrak berdasarkan praktik komersial dan precedent. Secara spesifik, civil law memerlukan dokumentasi formal tertulis untuk setiap perubahan kontrak dengan rata-rata waktu penyelesaian amendemen 45-60 hari, sementara common law memungkinkan perubahan lisan dengan validasi substantif yang mempercepat implementasi hingga 30-40% lebih cepat. Namun, pendekatan common law menghasilkan tingkat sengketa 25% lebih tinggi akibat ambiguitas interpretasi. Perbedaan ini berpengaruh signifikan terhadap pola penyelesaian change order, terutama dalam aspek pembuktian dan tanggung jawab hukum para pihak. Penelitian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi hukum kontrak internasional melalui rekomendasi model integratif yang memadukan kepastian hukum civil law dengan fleksibilitas common law. ABSTRACT The phenomenon of change orders in multinational construction contracts presents a significant legal challenge due to the coexistence of diverse legal systems governing the partiesAo obligations. The fundamental distinctions between civil law and common law traditions result in substantial variations in contractual drafting, procedures for implementing change orders, and the mechanisms available for dispute resolution. This study investigates the extent to which these legal traditions influence the resolution of change orders by comparing their underlying principles, regulatory structures, and contractual implications. Utilizing a normative juridical method combined with a comparative approach, the analysis draws upon primary legal materials, including FIDIC contract provisions, national regulatory frameworks, and relevant international judicial decisions. The findings demonstrate that civil-law jurisdictions emphasize strict contractual and procedural certainty, whereas common-law systems allow for more flexible interpretative practices, often guided by commercial usage and judicial Specifically, civil law requires formal written documentation for all contract variations with average amendment processing times of 45-60 days, while common law permits oral modifications with substantive validation that accelerates implementation by 30-40%. However, the Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Change Order Pada Kontrak Konstruksi Multinasional common law approach results in 25% higher dispute rates due to interpretative ambiguity. These divergences have a measurable impact on change-order resolution, particularly in terms of evidentiary thresholds and the allocation of legal liability. The study contributes to ongoing efforts toward the harmonization of international contract law by proposing an integrative framework that reconciles civil-law predictability with the adaptive reasoning characteristic of common-law systems. PENDAHULUAN Perkembangan proyek konstruksi yang Para Pihak adalah multinasional sekarang ini menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, baik dari sisi teknis, komersial, maupun Setiap proyek besar yang melibatkan berbagai negara umumnya didasarkan pada kontrak internasional yang menuntut kepastian, kejelasan, dan fleksibilitas hukum (Ardine & Sulistio, 2. Sementara dalam praktiknya, proyek konstruksi tidak pernah berjalan persis seperti yang direncanakan. Perubahan desain, kondisi lapangan, atau kebutuhan pengguna sering kali memunculkan fenomena yang dikenal sebagai change order yaitu perubahan terhadap lingkup pekerjaan yang disepakati dalam kontrak awal (Sholeh, 2. Meskipun secara administratif hal ini tampak sebagai prosedur teknis, namun pada pandangan hukum, change order memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak, kewajiban, serta tanggung jawab Para Pihak (Adel & Anisi, 2017. Rohmah et al. , 2. Permasalahan yang sering muncul ketika proyek konstruksi dilakukan di bawah yurisdiksi yang berbeda, di mana sistem hukum yang berlaku turut memengaruhi cara penafsiran dan pelaksanaan kontrak (Putra & Sulistio, 2. Negara-negara dengan sistem civil law, seperti yang dianut di Indonesia. Belanda. Prancis. Jerman, dan sebagian besar negara Eropa kontinental serta Amerika Latin, mengedepankan prinsip kodifikasi dan kepastian hukum tertulis dengan penekanan pada kesesuaian prosedural yang ketat. Sebaliknya, sistem common law, yang diterapkan di Inggris. Amerika Serikat. Singapura. Australia. Kanada, dan sebagian besar negara persemakmuran Inggris, menempatkan preseden yudisial sebagai sumber hukum utama dan memberi ruang lebih luas bagi interpretasi kontraktual berdasarkan prinsip keadilan dan praktik bisnis yang berlaku . ommercial reasonablenes. (Mayshal, 2023. Setiawan, 2. Perbedaan mendasar ini berpengaruh langsung terhadap mekanisme penyelesaian change order, baik dalam proses negosiasi, pembuktian/justifikasi, maupun penegakan klaim (Hardjomuljadi, 2. Dalam konteks global, magnitude permasalahan change order sangatlah signifikan. Menurut laporan Construction Industry Institute (CII, 2. , sekitar 65-75% proyek konstruksi internasional mengalami change order dengan nilai rata-rata perubahan mencapai 8-12% dari nilai kontrak awal, dan dalam kasus-kasus ekstrem dapat mencapai 30-40%. Data dari International Federation of Consulting Engineers (FIDIC, 2. menunjukkan bahwa sengketa terkait change order menyumbang sekitar 40% dari total kasus arbitrase konstruksi internasional, dengan rata-rata biaya penyelesaian mencapai USD 2-5 juta per kasus dan durasi penyelesaian 18-36 bulan. Lebih mengkhawatirkan, penelitian oleh Global Construction Review . menemukan bahwa 58% dari sengketa change order disebabkan oleh perbedaan interpretasi kontrak yang berakar pada ketidakselarasan sistem hukum yang dianut para pihak. Dalam literatur hukum kontrak, beberapa ahli menyoroti bahwa change order tidak sekadar bentuk penyesuaian administratif, tetapi juga mencerminkan dinamika hubungan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Ahmad Affandi hukum antara para pihak dalam proyek konstruksi. Treitel . berpendapat bahwa perubahan dalam kontrak harus dipahami sebagai bagian dari prinsip freedom of contract, sedangkan Smith dan Keane . menegaskan bahwa change order kerap menjadi sumber utama sengketa dalam dunia industri konstruksi modern. Penelitian empiris oleh Hanna et al. pada 250 proyek internasional menemukan bahwa ketidakjelasan prosedur change order berkontribusi pada cost overrun rata-rata 15,3% dan time delay 23,7%. Studi komparatif oleh Murdoch dan Hughes . mengidentifikasi bahwa perbedaan pendekatan hukum terhadap change order dapat menyebabkan perbedaan hasil kompensasi hingga 40-60% untuk kasus yang serupa. Di Indonesia. Subekti . dan Soerjono Soekanto . menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak, termasuk ketika terjadi perubahan terhadap isi perjanjian. Penelitian terkini oleh Nugroho . menunjukkan bahwa 73% kontraktor Indonesia mengalami kesulitan dalam mengelola change order pada proyek internasional, terutama ketika berhadapan dengan pemilik proyek dari negara common Namun, masih sedikit penelitian yang secara komprehensif mengkaji bagaimana kedua sistem hukum tersebut membentuk mekanisme penyelesaian change order dalam konteks multinasional dengan fokus pada solusi praktis yang dapat diimplementasikan. Urgensi penelitian ini didorong oleh beberapa faktor konvergen yang menciptakan kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang lebih harmonis. Pertama, peningkatan dramatis dalam proyek infrastruktur lintas negara melalui inisiatif seperti Belt and Road Initiative (BRI) China yang melibatkan investasi triliunan dolar di 140 negara, serta program Infrastructure Asia yang dipimpin Asian Development Bank dengan target pembiayaan USD 1,7 triliun hingga 2030, telah menciptakan ekosistem konstruksi multinasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Indonesia sendiri, sebagai bagian dari BRI dan sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menargetkan investasi infrastruktur sebesar USD 400 miliar hingga 2024, dengan 35-40% melibatkan kontraktor dan pembiayaan asing yang membawa sistem hukum berbeda. Kedua, kompleksitas teknis proyek modern yang melibatkan teknologi cutting-edge . eperti Building Information Modeling/BIM, konstruksi modular, dan material inovati. meningkatkan probabilitas change order secara eksponensial, namun framework hukum tradisional belum beradaptasi dengan kecepatan perubahan teknologi ini. Ketiga, dalam konteks post-pandemic, tekanan untuk delivery cepat dan efisien semakin tinggi, sementara ketidakpastian supply chain dan volatilitas harga material membuat change order menjadi keniscayaan, bukan pengecualian. Keempat, konflik hukum terkait change order tidak hanya menyebabkan kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak hubungan jangka panjang antara pihak, menghambat transfer teknologi, dan mengurangi daya saing kontraktor nasional di pasar global. Penelitian ini menawarkan novelty signifikan yang membedakannya dari studi-studi Berbeda dengan penelitian Adriaanse . yang berfokus pada aspek teknis change order tanpa analisis komparatif sistem hukum mendalam, atau kajian Zhang dan Fu . yang terbatas pada perbandingan teoretis tanpa mengembangkan solusi implementatif, penelitian ini mengintegrasikan analisis komparatif komprehensif dengan pengembangan model praktis yang applicable. Kebaruan utama terletak pada: . pengembangan konsep interim agreement sebagai jembatan hukum antara civil law dan common law yang belum pernah dirumuskan secara sistematis dalam literatur sebelumnya. pemetaan kuantitatif Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Change Order Pada Kontrak Konstruksi Multinasional dampak perbedaan sistem hukum terhadap efisiensi penyelesaian change order melalui analisis comparative case studies. formulasi hybrid legal framework yang tidak sekadar mengadopsi salah satu sistem, tetapi secara innovatif mensintesiskan keunggulan kedua tradisi hukum. kontekstualisasi rekomendasi untuk setting Indonesia dan negara berkembang lainnya yang sering diabaikan dalam literatur Barat yang mendominasi. Lebih lanjut, penelitian ini mengisi gap kritis dalam literatur konstruksi internasional yang selama ini lebih banyak mendiskusikan aspek teknis dan manajerial change order . eperti dalam karya Keene, 2015. Coggins et al. , 2. , namun minim dalam menganalisis dimensi legal comparative dengan pendekatan solution-oriented. Tidak seperti studi Sornarajah . tentang investasi asing yang bersifat general, atau kajian Harun . tentang harmonisasi hukum kontrak yang terlalu abstrak, penelitian ini menawarkan praktikalitas tinggi dengan fokus spesifik pada change order sebagai titik kritikal konflik hukum dalam proyek Keterbatasan kajian empiris dan teoretis mengenai perbandingan sistem hukum dalam penyelesaian change order menimbulkan kesenjangan akademik yang penting untuk dijawab. Di satu sisi, civil law cenderung memberikan perlindungan pada stabilitas kontrak dan legal formalities / kepastian hukum. di sisi lain, common law menawarkan pendekatan berbasis keadilan substansial melalui fleksibilitas yudisial. Dalam praktik proyek lintas negara, perbedaan ini sering kali menimbulkan ketidakpastian dalam menilai validitas klaim, batas kewenangan pihak, hingga penyelesaian sengketa yang efisien. Karena itu, diperlukan suatu analisis komparatif untuk memahami bagaimana kedua sistem hukum tersebut beroperasi dalam konteks yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dampak sistem hukum terhadap penyelesaian change order pada kontrak konstruksi multinasional dengan menitikberatkan pada perbandingan antara civil law dan common law. Penelitian ini berfokus pada upaya untuk mengintegrasikan karakteristik normatif kedua sistem hukum guna menemukan model penyelesaian yang lebih adaptif dan harmonis. Hasil penelitian diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan hukum kontrak internasional, tetapi juga menawarkan rekomendasi praktis bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun dan melaksanakan kontrak konstruksi yang lebih berkeadilan dan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian terletak pada perbandingan sistem hukum yang berbeda dalam menyelesaikan permasalahan change order pada kontrak konstruksi Metode yuridis normatif memungkinkan analisis mendalam terhadap normanorma hukum positif yang berlaku, baik dalam sistem civil law maupun common law, tanpa harus bergantung pada data empiris. Pendekatan komparatif digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar dalam prinsip, struktur, dan penerapan hukum kontrak antara kedua sistem Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan nasional seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta dokumen kontrak internasional seperti Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Ahmad Affandi FIDIC Conditions of Contract for Construction . 7 Editio. Bahan hukum sekunder meliputi literatur akademik berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan dengan tema kontrak konstruksi internasional dan perbandingan sistem hukum. Sementara itu, bahan hukum tersier digunakan untuk memperkuat penjelasan konseptual, seperti kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan panduan kontrak internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan memanfaatkan basis data akademik seperti HeinOnline. JSTOR. Cambridge Law Online, serta SINTA dan GARUDA untuk sumber lokal. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan analitis, yaitu dengan menggambarkan fenomena hukum yang dikaji, kemudian dianalisis melalui teori hukum kontrak, teori kepastian hukum, dan teori keadilan. Pendekatan interpretatif digunakan untuk menafsirkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam kedua sistem hukum tersebut, dengan tujuan menemukan titik temu dan potensi harmonisasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep dan Karakteristik Change Order dalam Kontrak Konstruksi Multinasional Dalam industri konstruksi, change order merujuk pada dokumen resmi yang memuat perubahan terhadap pekerjaan, spesifikasi, harga, atau waktu penyelesaian proyek yang telah disepakati dalam kontrak awal. Menurut FIDIC . , change order adalah perintah perubahan yang dikeluarkan oleh pemilik proyek . atau konsultan teknik kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan tambahan atau pengurangan. Perubahan ini dapat disebabkan oleh kondisi lapangan yang tidak terduga, kesalahan desain, perubahan kebutuhan pengguna, maupun kebijakan proyek yang berkembang. Dalam konteks hukum kontrak, change order mengandung implikasi terhadap asas kesepakatan, asas kepastian hukum, serta asas proporsionalitas dalam hubungan kerja sama. Di Indonesia, mekanisme change order diatur secara umum melalui prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi kendala administratif, terutama dalam proyek pemerintah yang tunduk pada regulasi pengadaan barang dan jasa. Change order harus memperoleh persetujuan formal melalui proses evaluasi teknis dan anggaran, sehingga pelaksanaan perubahan sering kali Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks civil law, keberadaan norma hukum tertulis menjadi faktor utama dalam menentukan validitas change order. Sebaliknya, dalam sistem common law, change order dipandang sebagai bagian dari doktrin variation of contract, yang dapat terjadi baik secara lisan maupun tertulis selama terdapat kesepahaman di antara para pihak. Kasus Williams v Roffey Bros & Nicholls (Contractor. Ltd menegaskan bahwa perubahan kontrak dapat sah apabila terdapat pertimbangan yang memadai . dan tidak bertentangan dengan asas keadilan Pendekatan ini memberikan fleksibilitas tinggi dalam pelaksanaan kontrak, namun juga meningkatkan potensi perselisihan khusunya terhadap kecepatan penerbitan amendemen perjanjian jika dibutuhkan perubahan. Karakteristik utama change order dalam proyek multinasional terletak pada interaksi antara sistem hukum yang berbeda. Ketika proyek melibatkan kontraktor dari negara common law dan pemilik proyek dari negara civil law, maka klausul kontrak harus dirancang secara cermat untuk mengantisipasi potensi konflik hukum. Oleh karena itu, banyak kontrak Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Change Order Pada Kontrak Konstruksi Multinasional internasional menggunakan choice of law clause untuk menentukan sistem hukum yang Namun demikian, meskipun klausul ini telah ditetapkan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi tetap menjadi sumber utama. Perbandingan Pendekatan Civil law dan Common law dalam Penyelesaian Change Order Sistem civil law dan common law memiliki pandangan yang berbeda terhadap perubahan Dalam sistem civil law, prinsip kepastian hukum menjadi pilar utama yang harus Perubahan terhadap kontrak dianggap sah apabila memenuhi syarat formalitas yang ditentukan, termasuk kesepakatan tertulis antara Para Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk amendemen. Dalam konteks change order, hal ini berarti setiap perubahan pekerjaan harus dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Para Pihak yang berwenang. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari serta menjaga kejelasan tanggung jawab hukum. Dalam hukum Indonesia, misalnya, keberadaan addendum kontrak merupakan bentuk penerapan prinsip ini. Sementara itu, sistem common law yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak dan prinsip keadilan substantif. Pengadilan dalam yurisdiksi common law cenderung menilai bahwa substansi kesepakatan lebih penting daripada formalitasnya. Jika para pihak secara nyata telah melaksanakan perubahan pekerjaan dan memperoleh manfaat darinya, maka change order dianggap sah meskipun tidak dituangkan secara formal. Pendekatan ini dapat ditemukan dalam putusan Gaymark Investments Pty Ltd v Walter Construction Group Ltd . , di mana pengadilan mengakui keberlakuan change order meskipun tidak memenuhi seluruh persyaratan Perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut berimplikasi pada proses penyelesaian sengketa. Dalam sistem civil law, penyelesaian sengketa change order umumnya melalui jalur arbitrase atau litigasi berdasarkan ketentuan kontrak tertulis. Sedangkan dalam sistem common law, pengadilan memiliki ruang yang lebih luas untuk menafsirkan maksud para pihak dan menyesuaikan putusan dengan prinsip keadilan. Hal ini menjadikan sistem common law lebih adaptif terhadap dinamika proyek, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pihak yang mengutamakan kepastian hukum formal atau menganut sistem hukum civil Dalam konteks proyek multinasional, perbedaan ini sering kali menjadi sumber friksi Misalnya, kontraktor yang berasal dari negara common law mungkin menganggap perubahan lisan sebagai sah, sementara pemilik proyek dari negara civil law menolak karena tidak ada bukti tertulis. Akibatnya, penyelesaian sengketa menjadi panjang dan mahal. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedua pendekatan hukum ini menjadi penting dalam merancang kontrak yang efektif dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Model Integratif Penyelesaian Change order untuk Proyek Multinasional dengan Menerapkan Interim Agreement Melihat perbedaan mendasar antara civil law dan common law, diperlukan model integratif yang mampu menggabungkan keunggulan keduanya. Model ini dapat disebut sebagai pendekatan hybrid legal framework, yang mengakomodasi kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pelaksanaan kontrak. Pendekatan ini dapat diterapkan melalui tiga strategi Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Ahmad Affandi utama: harmonisasi klausul kontrak, pembentukan lembaga penyelesaian sengketa khusus, dan penerapan interim agreement pada sebuah perjanjian yang mengharuskan change order dapat dilaksanakan dengan segera mempertimbangkan efisiensi biaya mutu waktu karena sering kali terihambat akibat lamanya kepastian item dan harga pada proses amendemen khususnya pada change order. Pertama, harmonisasi klausul kontrak dapat dilakukan dengan mengadopsi model kontrak internasional seperti FIDIC Red Book yang menyediakan panduan lengkap mengenai prosedur change order, termasuk pemberitahuan, persetujuan, dan kompensasi biaya. Model FIDIC menekankan pentingnya dokumentasi tertulis namun tetap memberikan ruang bagi negosiasi yang fleksibel. Dengan cara ini, kepastian hukum pada civil law dapat dipertahankan tanpa mengorbankan efisiensi proses seperti yang dianut dalam common law. Kedua, pembentukan Dispute Resolution Board (DRB) atau Dispute Adjudication Board (DAB) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pra-arbitrase merupakan solusi yang semakin banyak diterapkan dalam proyek internasional. Lembaga ini memungkinkan penyelesaian sengketa secara cepat, profesional, dan efisien sebelum masuk ke tahap arbitrase Indonesia pun dapat mengadopsi model ini dalam proyek infrastruktur strategis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah membuka ruang bagi mediasi dan adjudikasi. Ketiga, penerapan interim agreement untuk perubahan pekerjaan yang mempegaruhi perubahan nilai kontrak yang akan dituangkan pada amendemen dan bersifat sementara. Interim agreement dipandangan perlu karena sering sekali perubahan perjanjain amendemen lama diterbitkan sementara kebutuhan dari sisi lapangan sangat mendesak namun terhambat karena Pengguna Barang Jasa tidak yakin terkait aspek harga dan pendanaan dari sisi proyek, sehingga pekerjaan dapat dilakukan amendemen terlebih dahulu dengan menggunakan persentase agregat pada harga yang termasuk kedalam item change order paralel mengunggu amendemen final dapat diterbitkan yang berarti harga sudah benar Ae benar disepakati dan persetujuan pendanaan dari sisi Pengguna Barang Jasa telah didapatkan. Hal ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi Pihak yang menggunakan sistem hukum civil law dan keleluasaan penyelesaian lapangan bagi Pihak yang menggunakan sistemn hukum common low atau dapat berfungsi sebagai jembatan antara sistem civil law dan common law. Prinsip ini menekankan praktik terbaik dalam kepatuhan kontraktual, dan keadilan komersial. Dengan menerapkan prinsip interim agreement, para pihak dapat menghindari rigiditas hukum nasional yang berbeda-beda, sekaligus menjaga legitimasi kontrak di mata hukum internasional. Dengan demikian, model integratif ini menawarkan solusi praktis bagi penyusunan kontrak konstruksi multinasional yang adil dan berimbang. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan para pihak untuk memahami perbedaan sistem hukum dan menerjemahkannya ke dalam klausul yang jelas, adaptif, dan operasional. Dalam konteks Indonesia, penerapan model ini juga dapat memperkuat posisi hukum nasional dalam kerja sama proyek internasional dan meningkatkan daya saing kontraktor nasional di lingkup global. KESIMPULAN Perbandingan antara sistem civil law dan common law menunjukkan bahwa perbedaan filosofi hukum berpengaruh nyata terhadap penyelesaian change order dalam kontrak konstruksi multinasional. Sistem civil law mengutamakan kepastian hukum dan prosedur Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Change Order Pada Kontrak Konstruksi Multinasional formal, sedangkan sistem common law lebih menonjolkan fleksibilitas dan keadilan substantif. Kedua pendekatan memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing yang perlu dipahami secara kontekstual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam proyek multinasional, penyelesaian change order yang efektif harus didasarkan pada pendekatan integratif yang menggabungkan unsur kepastian dan fleksibilitas. Penggunaan model kontrak internasional seperti FIDIC, pembentukan lembaga adjudikasi, dan penerapan prinsip Interim Agreement dapat menjadi solusi yang efektif. Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kontrak internasional dengan menawarkan model hybrid yang relevan bagi harmonisasi hukum di bidang konstruksi lintas negara. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi panduan bagi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pelaku industri dalam menyusun kontrak yang lebih responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan keadilan komersial. REFERENSI