Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK Sahala Parlindungan Siahaan1. Hulman Panjaitan2. Hendri Jayadi3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Another impact of the development of information technology and the internet is the rise of online trading or what is commonly referred to as an electronic commerce (E-commerc. , which is a business or trading activity that utilizes computer or internet networks, involving buyers or consumers as well as manufacturing service providers. and intermediary traders as well as covering the whole spectrum of commercial activities. The research methodology used by the author is normative juridical which is descriptive in nature, to find out how the protection and legal standing of the parties in e-commerce transactions in the perspective of the principle of freedom of contract. In order to guarantee legal certainty for consumer protection, it is necessary to regulate the online transaction process. Because negatively, the spectacular development of electronic transactions can be explained by the fact that such transactions give rise to unequal bargaining power between business actors and consumers. Keywords: Freedom of Contract. How to Site: Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 291312. DOI. Introduction Kemajuan teknologi saat ini berkembang dengan sangat pesat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada akhirnya memberikan dampak yang signifikan terhadap struktur kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi masyarakat dan bangsa. Hal ini bahkan secara langsung telah mengubah perilaku atau pandangan hidup masyarakat dan peradaban manusia di seluruh dunia, dan berdampak sangat nyata bagi pembangunan bangsa serta perekonomian nasional Indonesia. Dunia menyusut sebagai akibat dari fakta ini, akhirnya menjadi tanpa batas. Situasi ini bahkan telah merembet ke perubahan sosial yang besar dan cepat, sehingga terjadi pergeseran perilaku konsumenAikonsumen menginginkan segalanya serba praktis, cepat, dan efisien, terutama dalam pembelian barang atau jasa. Adapun dampak lainnya dari perkembangan teknologi informasi dan internet adalah maraknya perdagangan online atau yang lazim disebut dengan electronic commerce . yaitu merupakan sebuah kegiatan bisnis atau perdagangan yang Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 memanfaatkan jaringan komputer atau internet, dengan melibatkan pihak pembeli atau konsumen serta pihak manufaktur service providers dan pedagang perantara . dan juga meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. 1 Dengan kehadiran perdagangan elektronik (E-commerc. mengakibatkan terjadinya perubahan pada perilaku konsumen dalam melakukan pembelian produk, yaitu dari yang sebelumnya dilakukan dengan tatap muka atau pertemuan langsung antara penjual dengan pembeli yang dalam hal ini disebut dengan offline shop berubah menjadi online shop atau E-Commerce tanpa perlu tatap muka. Salah satu manfaat daripada perdagangan elektronik adalah setiap konsumen memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memilih produk atau barang dan jasa yang dibutuhkan, dengan berbagai kualitas dan kuantitas yang diinginkan. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual Ditemukannya teknologi internet dan world wide web yang transfer memungkinkan dilakukannya informasi secara cepat keseluruh penjuru dunia telah melahirkan apa yang oleh Alvin Toffeer disebut sebagai masyarakat gelombang ke tiga yaitu suatu masyarakat yang dengan hadimya internet mengalami perubahan signifikan pada tiga dimensi kemanusiaan yaitu perilaku manusia, interaksi antar manusia dan hubungan antara manusia itu. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. Hilangnya batas dunia yang berkomunikasi memungkinkan seseorang dengan orang lain secara efisien dan efektif secara langsung mengubah cara perusahaan melakukan bisnis dengan perusahaan lain atau konsumen. Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet atau e-commerce ini telah banyak dilakukan setiap orang karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan Pengaturan mengenai perjanjian di Indonesia hanya mengatur pada perjanjian pada umumnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan mengenai syarat sah suatu perjanjian yang mengikat para pihaknya. Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah dibuat menjadi 1 Abdul Halim Barkatullah 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia,Bandung. Nusa Media,Cet 1. Hal 11 Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi. Dengan demikian transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa tatap muka antara para pihaknya. Mereka mendasari transaksi tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula dengan mengakses halaman web yang disediakan, berisi klausul atau perjanjian yang dibuat oleh pihak pertama . , dan pihak yang lain . hanya tinggal menekan tombol yang disediakan sebagai tanda persetujuan atas isi perjanjian yang telah ada, tanpa perlu membubuhkan tanda tangan seperti perjanjian pada umumnya, tetapi menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature. Sehingga para pihak tidak perlu bertemu langsung untuk mengadakan suatu perjanjian Menurut Bajaj dalam bukunya yang berjudul E-commerce : The Cutting Edge of Business menyebutkan sejumlah keuntungan . dvantage ) yang bisa diperoleh dari e commerce ini, antara lain : Penghematan waktu. Transaksi bisnis antar negara yang biasanya menghabiskan waktu beberapa hari dalam bisnis konvensional dapat dipersingkat menjadi beberapa menit saja dengan menggunakan jasa internet. Mengurangi kemungkinan melakukan kesalahan dalam pengetikan dan sebagainya karena sudah disiapkan model standar yang tidak pernah diketik ulang. Karena waktu bisnis dapat digunakan seefisien mungkin , maka sangat memungkinkan untuk mendapatkan lebih banyak informasi mengenai bisnisnya sehingga menunjang efektivitas dan efesiensi suatu perusahaan atau bisnis. Perjanjian dalam e-commerce dengan perjanjian biasa tidaklah berbeda sangat jauh, yang membedakan hanya pada bentuk dan berlakunya. Media dalam perjanjian biasa yang digunakan adalah tinta dan kertas serta dibuat berdasarkan kesepakatan para Setelah dibuat dan disepakati maka perjanjian tersebut mengikat setelah ditandatangani, sedangkan dalam E-commerce perjanjian menggunakan media elektronik yang ada hanya form atau blanko klausul perjanjian yang dibuat salah satu pihak yang ditulis dan ditampilkan dalam media elektronik . alaman we. , kemudian pihak yang lain cukup menekan tombol yang disediakan untuk setuju mengikatkan diri terhadap perjanjian tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai macam permasalahan di dalam perjanjian secara elektronik mengenai sah tidaknya perjanjian Transaksi E-Commerce memiliki beberapa kekurangan selain manfaat dan kemudahan Salah satunya adalah dalam transaksi e-commerce tidak terjadi interaksi Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 langsung antara pembeli dengan pemilik bisnis online. Akibatnya, pembeli tidak dapat melihat bentuk dan kondisi sebenarnya dari barang yang diinginkannya, yang dapat menimbulkan masalah yang merugikan pembeli. Waktu pengiriman yang tidak akurat dan masalah barang yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diterima pelanggan adalah masalah umum. 2 Namun setelah beberapa hari kemudian saya coba menanyakan lagi perihal kompalin tersebut kepihak penjual, yang terjadi adalah nomor tersebut sudah tidak bisa lagi dihubungi. Oleh sebab itu tidak dapat dipungkiri bahwa masih saja terjadi berbagai permasalahan dalam transaksi E-Commerce, dimana selain barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan pesanan, juga masalah proses pengembalian barang . yang rumit serta memakan waktu yang cukup lama. Demikian juga jika terjadi pengembalian dana akibat pembatalan transaksi, proses pengembalian dana yang sangat lambat dan sulit serta sering kurang mendapatkan respon. Transaksi E-Commerce atau perdagangan elektronik tidak dipungkiri menjanjikan banyak kemudahan dan keuntungan, namun pada saat yang sama juga berpotensi terhadap sejumlah kerugian. Implementasinya, di sisi lain, masih jauh dari harapan. Konsumen lebih memilih untuk tidak mempermasalahkannya apalagi dibawa ke jalur hukum, karena penyelesaian kasus yang tidak optimal cenderung mengabaikan hak konsumen dan banyaknya kasus yang tidak ada penyelesaiannya. Masalah hukum baru, khususnya hukum perlindungan konsumen, muncul sebagai akibat dari pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan kepentingan konsumen secara efektif karena pada umumnya konsumen selalu berada pada pihak yang kalah atau melawan pihak yang lemah secara hukum. Ungkapan Ausegala upaya untuk menjamin kepastian hukumAy diharapkan dapat menjamin tidak terjadinya tindakan atau perlakuan sewenang-wenang yang merampas hak konsumen dan tidak terjadinya tindakan yang merugikan pelaku usaha hanya demi kepentingan konsumen,4 kepentingan perlindungan. Di sisi lain. UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang berlaku saat ini masih bertumpu pada sesuatu yang bersifat fisik dan bukan maya atau maya, dan perdagangan elektronik atau E-Commerce masih menimbulkan berbagai persoalan yang belum diatur. AuAsas kebebasan berkontrakAy merupakan salah satu asas hukum yang dianut dalam hukum kontrak. Artinya, setiap orang bebas mengadakan perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian apa saja sepanjang perjanjian itu dibuat menurut undang2 Putu Erik Sanjaya Putra. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce, jurnal analogi hukum. Volume 1. Nomor 2, 2019. Hal. 3 Edmon. Makarim. Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: PT. Grafindo Raja Persada, 2005. Hal. 4 Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Rajawalipers, 2017. Hal. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 undang, dengan itikad baik, dan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Kebebasan ini merupakan hak dan hak asasi manusia, serta kehendak bebas. Salah satu prinsip utama hukum kontrak adalah kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak mengacu pada kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian atau kontrak, khususnya kebebasan mereka untuk: apakah akan membuat perjanjian, dengan siapa membuat perjanjian, apa syarat dan ketentuan perjanjian itu, dan bagaimana kesepakatan akan dilaksanakan adalah semua pertimbangan penting. tertulis atau tidak tertulis Sifat terbuka Buku i KUHPerdata yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak yang melakukan transaksi perdagangan elektronik atau online untuk memilih syarat-syarat perjanjian atau kontrak yang telah disepakati, yang pada akhirnya akan mengikat mereka. Berdasarkan uraian diatas, terdapat 2 . permasalah yang dapat dijadikan sebagai bahan penelitian, yakni bagaimanakah kedudukan para pihak dalam pelaksanaan kegiatan jual beli melalui transaksi online . -commerc. dan bagaimanakah perlindungan hukum konsumen terhadap asas kebebasan berkontrak dalam transaksi online . -commerc. Terkait penganalisaan permasalahan tersebut menggunakan teori perlindungan hukum dan teori kehendak . sebagai pisau analisis penelitian Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Discussion Transaksi E-Commerce, yang terjadi melalui media elektronik seperti internet, menimbulkan implikasi hukum terkait dengan kesepakatan, kecakapan para pihak, objek perjanjian, dan kausa yang halal, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Meskipun kesepakatan dalam jual beli konvensional dapat terjadi secara lisan atau tertulis, dalam E-Commerce kesepakatan terbentuk secara virtual melalui interaksi pada platform daring. Kecakapan berkontrak menjadi isu krusial dalam E-Commerce mengingat kesulitan dalam memverifikasi usia dan status hukum para pihak secara daring. Ketidakcakapan salah satu pihak dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian. Objek perjanjian dalam ECommerce harus merupakan barang yang dapat diperdagangkan dan minimal ditentukan jenisnya, meskipun keberadaan fisik atau jumlahnya dapat ditentukan Beberapa objek, seperti jual beli tanah yang mensyaratkan akta otentik, memiliki batasan dalam transaksi daring. Kausa yang halal mensyaratkan isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. 5 Gemala Dewi. Gemala Dewi. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah, (Jakarta. Kencana, 2. Hal. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Saat terjadinya perjanjian jual beli dalam E-Commerce adalah ketika pembeli menyepakati barang dan harga yang ditawarkan penjual. Proses tawar-menawar umumnya tidak terjadi, dan pembeli bebas untuk tidak melanjutkan transaksi jika tidak ada kesepakatan. Kesepakatan dalam E-Commerce menghasilkan kontrak yang mengikat para pihak, dengan barang yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenis atau dihitungnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, mengedepankan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Selain asas dalam UU ITE, asas-asas dalam KUHPerdata juga relevan dalam konteks ECommerce, meliputi: Asas Kebebasan Berkontrak (Contractvrijhei. : Para pihak bebas menentukan isi perjanjian dalam batas koridor hukum. Kontrak E-Commerce merupakan perwujudan kesepakatan yang mengikat antara penjual dan pembeli. Asas Konsensualisme (Persesuaian Kehenda. : Perjanjian E-Commerce lahir dari kesepakatan atau persesuaian kehendak antara penjual dan pembeli, yang seringkali diwujudkan melalui tindakan pembeli menyetujui formulir atau mengklik tombol persetujuan pada platform daring. Asas Itikad Baik: Pelaksanaan perjanjian E-Commerce harus didasarkan pada kejujuran dan kepatutan. Pembeli diharapkan membaca dan memahami persyaratan penggunaan platform sebelum melakukan transaksi. Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginse. : Transaksi E-Commerce memerlukan kepercayaan antara penjual dan pembeli. Penjual seringkali memberikan jaminan atau menampilkan testimoni untuk membangun kepercayaan. Asas Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servand. : Kesepakatan dalam ECommerce menghasilkan kewajiban hukum yang mengikat para pihak. Asas Kepastian Hukum: Perjanjian E-Commerce sebagai konstruksi hukum harus memiliki kepastian hukum. Platform E-Commerce seringkali mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa dan pilihan hukum yang berlaku. Asas Keseimbangan: Para pihak dalam E-Commerce diharapkan melaksanakan kewajiban masing-masing untuk memperoleh hak yang sesuai. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Dengan demikian, transaksi E-Commerce di Indonesia memiliki kedudukan hukum yang diatur oleh KUHPerdata dan UU ITE, serta menjunjung tinggi asas-asas hukum yang relevan untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam transaksi daring. Kekuatan mengikat dalam perjanjian E-Commerce tunduk pada syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sebagaimana relevan dengan kedudukan ECommerce dalam ranah Hukum Perdata Indonesia. Syarat sah perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan para pihak, adanya hal tertentu . bjek perjanjia. , dan sebab yang halal . ausa lega. Kesepakatan dalam E-Commerce terbentuk melalui penawaran penjual di platform daring dan penerimaan oleh pembeli, meskipun tidak terjadi secara tatap muka. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa kesepakatan yang diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan tidak sah. Kecakapan para pihak dalam transaksi E-Commerce sulit diverifikasi secara langsung. Ketidakcakapan salah satu pihak . elum dewasa, di bawah pengampuan, atau perempuan dalam hal tertentu yang dilarang undang-undang berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdat. dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian. Hal tertentu sebagai objek perjanjian E-Commerce harus merupakan barang yang dapat diperdagangkan dan sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya sesuai Pasal 1332 dan 1333 KUHPerdata. Objek perjanjian harus jelas atau dapat ditentukan untuk menetapkan hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian dengan objek yang tidak jelas atau dilarang dapat batal demi hukum. Sebab yang halal sebagai isi perjanjian E-Commerce harus sesuai dengan undangundang, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdat. Perjanjian tanpa sebab yang jelas, palsu, atau terlarang tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 1335 KUHPerdat. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, tidak dapat ditarik kembali tanpa kesepakatan atau alasan yang sah menurut undang-undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad Prinsip ini berlaku pula bagi perjanjian E-Commerce meskipun terwujud dalam data Lebih lanjut. Pasal 18 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara eksplisit menyatakan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Dengan demikian, perjanjian transaksi E-Commerce memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Transaksi E-Commerce, meskipun bersifat anonim dalam interaksi awal, diakui dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak yang termuat dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata dan doktrin hukum di luar KUHPerdata. E-Commerce dianggap sebagai modifikasi dari perjanjian jual beli KUHPerdata. Perjanjian baku . tandard contract. seringkali menjadi landasan dalam transaksi ritel elektronik, di mana kesepakatan terjadi saat konsumen menyetujui persyaratan yang ditetapkan pelaku usaha. Keabsahan kontrak mensyaratkan adanya kehendak bebas dari para Transaksi elektronik secara yuridis merujuk pada adanya perjanjian atau hubungan hukum yang disepakati para pihak, di mana aspek materiil perikatan menjadi fokus utama, terlepas dari media yang digunakan. Pelanggan dapat memperoleh barang dan jasa serta memenuhi kebutuhan pelanggan di seluruh dunia melalui transaksi e-commerce. 6 Transaksi E-Commerce memungkinkan konsumen mengakses barang dan jasa secara global, menghilangkan batasan geografis. Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen bersifat resiprokal dan saling Perlindungan hukum konsumen menjadi penting karena konsumen seringkali berada dalam posisi yang lebih lemah. Seiring perkembangan E-Commerce, terjadi pergeseran paradigma perlindungan konsumen dari prinsip caveat emptor . arning buye. menjadi caveat venditor . arning supplie. Namun, transaksi ECommerce menimbulkan permasalahan hak konsumen, antara lain ketidakmampuan melihat atau menyentuh barang secara langsung, ketidakjelasan informasi produk, ketidakjelasan status hukum pelaku usaha, kurangnya informasi mengenai risiko sistem pembayaran elektronik, distribusi risiko yang tidak seimbang . onsumen membayar di muk. , dan masalah yurisdiksi hukum dalam transaksi lintas batas. Konsumen dalam transaksi E-Commerce lintas batas menghadapi kompleksitas hukum dan regulasi perlindungan konsumen yang berbeda di berbagai negara. Secara fundamental, setiap individu berpotensi menjadi konsumen dan memerlukan perlindungan hukum yang universal mengingat posisi konsumen yang seringkali lebih lemah dibandingkan pelaku usaha. Istilah "konsumen" merujuk pada pengguna akhir barang atau jasa, sementara "pelaku usaha" meliputi produsen dan pedagang Hubungan keduanya bersifat timbal balik, di mana hak satu pihak merupakan kewajiban pihak lainnya. Menurut Presiden John F. Kennedy, "konsumen" menurut definisi mencakup kita semua. Prof Subekti sampai pada kesimpulan bahwa Pasal 1338 KUH Perdata mengandung asas kebebasan berkontrak . ebebasan membuat perjanjia. Penggunaan kata "semua" menunjukkan bahwa perjanjian apa pun dapat dibuatAisepanjang itu sahAidan bahwa 6 Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung. Nusa Media, 2018, hal. 7 Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1980. Simposium AspekAspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen. Penerbit Bina CIpta. Jakarta, hal. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 pihak-pihak yang membuat perjanjian akan terikat olehnya, seperti hukum. Sedangkan pasal-pasal lain dari undang-undang perjanjian itu hanya berlaku jika atau memang tidak tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani. Salah satu konsep terpenting dalam hukum kontrak adalah kebebasan berkontrak. Hak asasi manusia tercermin dalam kebebasan ini, yang merupakan perwujudan dari kehendak bebas. Asas ini juga berlaku terhadap isi perjanjian, khususnya pertanyaan AuapaAy dan AusiapaAy Arti dari semua perjanjian, baik yang namanya diketahui maupun yang namanya tidak diketahui oleh undang-undang, terdapat dalam kata AusemuaAy. Istilah Aukebebasan memilihAy dan Aukebebasan membuat kontrakAy. Aukebebasan membuat kontrakAy dan Aukebebasan untuk tidak membuat kontrakAy. Aukebebasan menentukan isi dan janjinyaAy, dan Aukebebasan memilih subjek perjanjianAy. kesepakatan" adalah semua sinonim untuk "kebebasan kontrak. " Kebebasan berkontrak memiliki konotasi positif dan negatif dalam hukum kontrak. Negatif berarti para pihak bebas dari suatu kewajiban selama tidak diatur oleh pengikatan kontrak, sedangkan positif berarti para pihak bebas membuat kontrak yang mencerminkan kehendak bebasnya. Dalam sistem civil law, sistem common law, dan sistem hukum lainnya, kebebasan berkontrak tetap menjadi prinsip penting hingga saat ini. Hal ini disebabkan, pertama-tama, karena fakta bahwa kebebasan berkontrak adalah prinsip universal yang berlaku untuk semua negara. Kedua, konsep kebebasan berkontrak dapat dipahami sebagai representasi dari pengakuan hak asasi manusia dan kehendak bebas para pihak dalam suatu perjanjian. Seiring dengan filosofi laissez-faire Adam Smith, yang menekankan prinsip intervensi non-negara dalam kegiatan ekonomi dan operasi pasar, kebebasan kontrak telah berkembang dari waktu ke waktu. Karena kebebasan kontrak sangat penting untuk kelangsungan perdagangan dan industri. Smith menganjurkan ekonomi politik di mana undang-undang tidak akan digunakan untuk membatasinya. Menurut Adam Smith dan Jeremy Bentham, ekonom dan filsuf abad kesembilan belas, kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar orang harus menjadi tujuan utama dari legislasi dan pemikiran sosial. Akibatnya, seseorang dapat menegaskan bahwa kebebasan individu, yang landasannya juga merupakan kepentingan individu, adalah sumber kebebasan untuk berkontrak. akibatnya, orang dapat menyimpulkan kebebasan individu memberinya kebebasan untuk berkontrak. Dalam perkembangannya Prinsip kebebasan berkontrak pada ternyata dapat menimbulkan ketidakadilan karena ia hanya dapat mencapai tujuannya untuk memaksimalkan kesejahteraan ketika kedua belah pihak memiliki daya tawar yang setara. Jika satu pihak lemah, pihak dengan posisi tawar yang lebih kuat dapat menggunakan kelemahan pihak lain untuk keuntungannya dengan melakukan tekanan. Pada akhirnya, syarat dan ketentuan kontrak ini akan melanggar aturan kewajaran dan Akibat perkembangan prinsip ini, kehidupan masyarakat menjadi tidak Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 seimbang, sehingga diperlukan campur tangan negara untuk membatasi penerapan prinsip kebebasan berkontrak untuk melindungi yang lemah. Ketidakseimbangan dalam kontrak yang diuraikan di atas dapat dilihat pada beberapa model kontrak, khususnya kontrak konsumen dalam bentuk standar, yang biasanya memiliki klausula sepihak. Misalnya, terdapat klausula yang membebaskan bank dari kerugian nasabah akibat tindakan bank pada saat penyaluran kredit di lingkungan Klausul ini mewajibkan nasabah untuk mematuhi semua instruksi dan peraturan bank, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Jika pembeli leasing menunggak dua pembayaran berturut-turut, misalnya, ada klausul dalam perjanjian pembelian leasing yang menyatakan bahwa mereka harus membayar penuh dan segera. Misalnya, klausul dalam perjanjian jual beli menyatakan bahwa barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan. Meskipun prinsip ini tidak diabadikan dalam aturan hukum, namun memiliki dampak yang signifikan terhadap hubungan kontraktual antara para pihak. Asas kebebasan berkontrak menempati posisi sentral dalam hukum kontrak. Gagasan individualisme yang bermula pada masa Yunani, dibawa oleh kaum Epicuristens, berkembang pesat pada masa Renaisans . an berkembang lebih jauh pada masa Aufklarun. melalui ajaran Hugo de Groot. Thomas Hobbes. John Locke, dan Rousseau, adalah kekuatan pendorong di balik prinsip ini. Setelah Revolusi Prancis, perkembangan ini mencapai puncaknya. Gagasan kebebasan berkontrak menjadi prinsip universal berdasarkan pemahaman hukum bersamaan dengan lahirnya ekonomi klasik yang menekankan persaingan bebas atau laissez-faire. Pancaran hak asasi manusia yang perkembangannya dilandasi semangat liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu pada hakekatnya diwujudkan dengan kebebasan berkontrak. Perkembangan ini sejalan dengan rumusan BW Belanda, dan semangat liberalisme juga dipengaruhi oleh semboyan Revolusi Prancis, "liberte, egalite et fraternite". Dalam hukum kontrak, filosofi ini diwujudkan dalam prinsip kebebasan berkontrak, sedangkan dalam individualisme, setiap orang bebas untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Treitel mengatakan bahwa sistem hukum Inggris menggunakan prinsip kebebasan berkontrak untuk mengacu pada dua prinsip umum. Pertama, berpendapat bahwa kemampuan para pihak untuk menyepakati syarat tidak dibatasi oleh undang-undang. Persyaratan perjanjian antara para pihak tidak dikesampingkan oleh prinsip ini. Kebebasan para pihak untuk memilih syarat-syarat perjanjian yang ingin dibuatnya termasuk dalam ruang lingkupnya. Kedua, berpendapat bahwa seseorang pada umumnya tidak dapat dipaksa oleh hukum untuk membuat suatu kontrak. Kebebasan para pihak untuk memilih dengan siapa mereka hendak membuat perjanjian termasuk dalam kebebasan berkontrak. Kebebasan kontrak di Amerika Serikat mengacu pada kehendak bebas individu untuk membuat atau tidak membuat perjanjian yang mengikat secara hukum mengenai Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 urusan pribadi seseorang. Ini termasuk hak untuk membuat perjanjian kerja dan memilih ketentuan yang dianggap menguntungkan melalui negosiasi atau tawarmenawar. menenangkan pihak lain. Ini termasuk kemampuan untuk menerima kontrak pihak lain. Doktrin tradisional hukum kontrak Prancis berpendapat bahwa kehendak bebas para pihak terkait dengan kebebasan kontrak. Para pihak memiliki kehendak bebas, atau keinginan untuk membuat hukum mereka sendiri. Niat para pihak berfungsi sebagai dasar untuk kewajiban kontraktual. Kebebasan individu untuk masuk ke dalam kontrak anonim . mbenoemde, innominat contracte. ditekankan dalam doktrin ini. Para pihak bebas membuat kontrak yang mereka inginkan selama tidak melanggar Penerapan asas kebebasan berkontrak sebagaimana ditentukan oleh substansi Pasal 1338 ayat . BW juga harus dikaitkan dengan kerangka pengertian pasal atau ketentuan lain, sebagai satu kesatuan yang utuh dan utuh dalam satu sistem: Pasal 1320 ayat . jo Pasal 1338 ayat . KUH Perdata Menurut pasal 1320 ayat 1. Auperjanjian mereka yang mengikatkan diriAy merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian. AuSemua perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,Ay bunyi pasal 1338 ayat 1. Dapat ditegaskan bahwa penerapan asas konsensualisme dalam hukum perjanjian menetapkan asas kebebasan berkontrak berdasarkan kedua pasal KUH Perdata Perjanjian yang dibuat tidak dapat dibatalkan kecuali salah satu pihak yang membuatnya telah menandatangani AuperjanjianAy. Anda tidak bisa memaksa orang untuk setuju. Kesepakatan yang kontradiktif dikenal sebagai kontradiksi interminis, dan paksaan menunjukkan tidak adanya kesepakatan. Kekuasaan untuk membuat perjanjian menjadi undang-undang . acta sunt servand. meningkat ketika semua pihak mencapai kesepakatan. Perjanjian itu wajib dengan asas pacta sunt servanda. Ini bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum yang harus diikuti. Akibatnya, baik hakim maupun pihak ketiga tidak dapat mengubah syarat-syarat perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Menurut Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, cara menyimpulkan asas kebebasan berkontrak adalah dengan mempertegas kata AusemuaAy yang mendahului kata AuperjanjianAy. Pasal 1338 ayat 1 nampaknya menyatakan bahwa orang-orang diperbolehkan membuat perjanjian-perjanjian yang berkekuatan hukum tetap bagi mereka yang membuatnya. Satu-satunya bentuk pembatasan kebebasan adalah apa yang disebut sebagai "ketentuan umum dan Ungkapan "semua" menyiratkan bahwa itu mencakup semua perjanjian, termasuk yang namanya diketahui undang-undang dan yang namanya tidak diketahui. Kebebasan Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 untuk memilih "apa" dan "siapa" di bawah ketentuan perjanjian merupakan inti dari prinsip ini. Perjanjian ini mengikat secara hukum karena dibuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 ayat . Pasal 1337 KUH Perdata Menurut ayat 4 Pasal 1320 KUH Perdata. Aualasan yang sahAy merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian. AuSuatu sebab dilarang, jika dilarang oleh undang-undang, atau jika bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau ketertiban umum,Ay bunyi Pasal 1337 KUH Perdata. Dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap orang bebas untuk mencapai kesepakatan sepanjang tidak disebabkan oleh alasan-alasan yang sah . ang dilarang oleh undang-undan. Pasal 1329 jo. Pasal 1330 dan 1331 KUH Perdata Menurut Pasal 1329 KUH Perdata. Kecuali ditentukan oleh undang-undang bahwa seseorang tidak cakap, setiap orang dapat mencapai kesepakatan. Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, yang Autidak mampu membuat perjanjianAy adalah: Perorangan yang belum dewasa. Orang perseorangan yang diberi perwalian. Wanita lajang. AuOrang-orang yang dinyatakan tidak cakap dalam pasal yang lalu dapat menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang kekuasaan itu,Ay bunyi Pasal 1331 KUH Perdata. Dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang bebas mengadakan perjanjian dengan pihak manapun yang dipilihnya menurut KUH Perdata. Satu-satunya hal yang dikatakan hukum adalah bahwa beberapa orang tidak dapat mencapai kesepakatan. Selama pihak yang membuat kesepakatan tidak mampu melakukannya, pihak mana pun dapat dipilih oleh siapa pun. Sebenarnya, jika seseorang mengadakan perjanjian dengan orang yang menurut undang-undang tidak mampu mengadakan perjanjian, maka perjanjian itu akan tetap berlaku selama pihak yang tidak cakap itu tidak berkewajiban untuk Pasal 1 angka 2 UU ITE mendefinisikan transaksi elektronik sebagai AuPerbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Ay UU ITE mengatur transaksi elektronik terutama dalam hal perbuatan hukum, atau perbuatan yang berakibat hukum. Akibatnya, definisi UU ITE tentang transaksi elektronik mencakup semua transaksi dagang . dan non dagang, serta tindakan teknis menggunakan media elektronik seperti mengirim email atau virus. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 membuat situs web, dan mengubah konfigurasi sistem. atau peretasan, yang dapat mengarah pada kejahatan. Pengertian kontrak elektronik. AuPerjanjian para pihak dilakukan melalui sistem elektronikAy, dapat dilihat pada uraian Pasal 1 ayat . UU ITE. Kontrak secara umum dan kontrak elektronik pada dasarnya identik. Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa kontrak biasanya tidak dibuat dengan menggunakan sistem elektronik, sedangkan kontrak elektronik dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Paragraf pertama dan kedua Pasal 17 UU No. 11 Tahun 2008, dapat dilaksanakan dengan hukum publik atau hukum privat. Ketentuan ayat . Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan kesempatan kepada penyelenggara negara, pelaku usaha, dan/atau masyarakat umum untuk menggunakan teknologi informasi secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien. untuk mendapatkan hasil yang maksimal bagi Para ahli teknis menginterpretasikan transaksi berdasarkan prinsip keamanan komunikasi, meliputi kerahasiaan, integritas, otoritas, otentikasi, dan non-repudiasi. Dalam teknologi komunikasi, transaksi dipahami sebagai perjanjian atau hubungan hukum melalui pertukaran informasi untuk perdagangan. Keamanan komunikasi menjadi prasyarat sahnya perikatan, mengingat potensi risiko gangguan pihak ketiga. Pertukaran informasi yang aman melalui saluran atau sistem komunikasi yang terjamin keabsahannya menjadi landasan transaksi yang mengikat. Istilah "aman" dalam konteks sistem bersifat relatif. Kontrak daring atau transaksi elektronik merupakan perjanjian atau hubungan hukum elektronik yang mengintegrasikan sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi dan telekomunikasi melalui jaringan global. Keabsahan perjanjian elektronik ditentukan oleh keandalan dan fungsi seluruh komponen sistem elektronik. Hukum kadang-kadang akan ada dan memberi mereka yang mencarinya rasa keadilan jika ditafsirkan dengan benar. Dalam hal penyelesaian perkara atau sengketa yang menyangkut keadaan tertentu, belum diatur dengan undang-undang, atau telah diatur dengan undang-undang, tetapi pokok bahasannya terlalu umum, abstrak, atau tidak sesuai dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, hakim harus bertindak sebagai Auhakim sebagai pembuat hukumAy dalam situasi demikian. Penemuan hukum tidak hanya mencakup interpretasi dan penerapan hukum, tetapi juga konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum umum melalui penarikan kembali peristiwa-peristiwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi hak-hak konsumen. Sebelum tahun 1999, hukum positif Indonesia belum secara spesifik mengatur perlindungan konsumen, menyebabkan posisi konsumen Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 rentan terhadap pelaku usaha, terutama dalam pemberlakuan perjanjian baku. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) hadir untuk menyeimbangkan posisi konsumen dan pelaku usaha dengan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, serta melarang praktik usaha yang merugikan konsumen. Pasal 4 UUPK mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, memilih, didengar, dan penyelesaian sengketa yang adil. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-Commerce meliputi dua bentuk Perlindungan Hukum Preventif: Upaya pencegahan kerugian konsumen melalui regulasi seperti UUPK yang diharapkan menciptakan iklim usaha sehat dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab pelaku usaha. Pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Perlindungan Hukum Represif: Upaya penyelesaian sengketa yang telah terjadi. Sanksi Administratif: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa ganti rugi maksimal Rp. 000,- dan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tertentu dalam UUPK. Ganti Rugi (Perdat. : Konsumen yang dirugikan berhak menggugat pelaku usaha melalui BPSK atau peradilan umum. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan . sebagai upaya terakhir atau di luar pengadilan . on-litigasi/ADR) berdasarkan kesepakatan para Sanksi Pidana: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, 9, 10, 13 ayat . , 15, 17, dan 18 UUPK dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 000,-. Pelanggaran pasal lainnya dapat dipidana lebih ringan. Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, cacat, atau kematian dikenakan ketentuan pidana yang berlaku. Penyelesaian sengketa E-Commerce pada dasarnya serupa dengan transaksi konvensional, melalui jalur litigasi . sebagai ultimum remedium dan jalur nonlitigasi (ADR). Bentuk ADR meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Perkembangan terkini adalah Online Dispute Resolution (ODR), yaitu penyelesaian sengketa melalui media internet tanpa pertemuan fisik. ODR termasuk Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 dalam ADR dan memiliki beberapa tipe seperti negosiasi online . ibantu teknologi atau otomati. , mediasi online . asilitatif, evaluatif, atau pendekatan menengahi situasi melalui chat, e-mail, atau video conferenc. Asas atau prinsip perlindungan konsumen merupakan dasar atau landasan utama dalam merumuskan konsep perlindungan konsumen. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah dasar atau tumpuan berpikir, dasar cita-cita, atau hukum dasar. Paton, di sisi lain, mengusulkan bahwa Auprinsip adalah alasan luas, yang terletak di dasar aturan hukumAy . rinsip adalah pemikiran yang dirumuskan secara luas yang mendasari keberadaan norma huku. Menurut Sudikno Mertokusumo, yang mengutip Liang Gie, prinsip adalah proposisi umum yang diterapkan pada serangkaian tindakan untuk menjadi pedoman yang tepat untuk tindakan itu. Itu dinyatakan secara umum tanpa menyarankan cara khusus untuk mengimplementasikannya. Asas hukum berperan fundamental dalam pembentukan norma hukum. Norma hukum, sebagai aturan konkret dalam undang-undang, dirumuskan berdasarkan asas hukum yang berfungsi sebagai pedoman abstrak. Asas hukum merupakan dasar atau pokok yang diabstraksikan menjadi norma hukum yang lebih konkret, mentransformasikan konsep ideal "das Sollen" . pa yang seharusny. menjadi kenyataan "das Sein" . pa Norma hukum mengandung harapan dan keteraturan, memerlukan adanya otoritas yang menetapkan norma . orm authorit. dan subjek hukum yang wajib mematuhinya . orm subjec. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa negara hukum dalam arti sempit merupakan nilai yang lebih konkret dari asas hukum yang bersifat pemikiran dasar abstrak dan tidak berbentuk peraturan atau pasal tertentu. Ambil, misalnya, ungkapan "setiap orang dianggap tahu hukum" . en ieder wordt geacht de we. Upaya Indonesia untuk melindungi konsumen didasarkan pada apa yang dianggap dapat memberikan pedoman dan implementasi di tingkat praktik. Perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK didasarkan pada manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Berikut ini adalah penjelasan yang Asas Manfaat 8 Hulman Panjaitan, 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Permata Aksara. Jakarta, hal. 9 Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Edisi Kedua, (Yogyakarta: Liberty, 2. , hal 11. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Tujuan dari asas manfaat adalah mengamanatkan bahwa setiap dan segala upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Asas keadilan Tujuan dari asas keadilan adalah untuk memaksimalkan partisipasi semua orang dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan hak dan memenuhi tanggung jawabnya secara adil. Asas keseimbangan Dalam arti material atau spiritual, tujuan dari asas keseimbangan adalah untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menerapkan asas keseimbangan dengan menentukan hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha sesuai dengan kesepakatan timbal balik. Di satu sisi, apa yang menjadi hak adalah kewajiban di sisi lain, begitu pula sebaliknya. Pembatasan klausula baku dalam UUPK dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui Pasal 18 untuk mencapai asas keseimbangan dalam pelaksanaan klausula tersebut, khususnya dalam perjanjian baku yang dalam UUPK menggunakan istilah klausula baku dan pelaku usaha yang dominan. posisi atas apabila pelaku usaha bermaksud menggunakan klausula baku untuk mendistribusikan barang dan/atau jasa yang diproduksinya. Asas keamanan Tujuan dari asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan konsumen selama menggunakan, menggunakan, dan mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 4 huruf . UU No. 4 mencontohkan asas ini. Menurut Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, hak primer dan fundamental konsumen meliputi hak atas kemudahan, keselamatan, dan keamanan saat membeli barang dan/atau jasa. Selain hak untuk memperoleh informasi . he right to be informe. , hak untuk memilih . he right to choos. , dan hak untuk didengarkan . he right to hea. , hak atas rasa aman merupakan salah satu hak asasi hak-hak yang diakui secara internasional sebagai masalah konsumen. Celina Tri Siwi Kristiyanti menyatakan bahwa hal ini terjadi dan pelanggan memiliki hak untuk dilindungi dari produk dan layanan yang ditawarkan kepada mereka. Mengkonsumsi produk dan layanan tidak dapat menyebabkan kerugian, jadi sangat penting bagi pelanggan untuk memiliki ketenangan pikiran bahwa mereka tidak akan menderita kerugian fisik atau Filosofi hak atas posisi utama berpendapat bahwa konsumen, khususnya pembeli, adalah pihak yang harus berhati-hati, bukan pelaku usaha . aveat emptor, let the buyer bewar. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Di sisi lain. Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo berpendapat bahwa keseimbangan perlindungan antara pelaku usaha atau produsen dan konsumen mengungkapkan fungsi Menurut Roscou Pound, fungsi ini merupakan alat pengontrol kehidupan sosial dengan cara menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat, atau lebih khusus lagi sebagai alat pengontrol kehidupan sosial. Asas kepastian hukum Tujuan asas kepastian hukum adalah agar konsumen dan pelaku usaha tunduk pada hukum, memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan agar negara menjamin kepastian hukum. Perlindungan Konsumen dalam transaksi digital Secara konseptual, istilah Autransaksi digitalAy mengacu pada transaksi e-commerce yang dapat diartikan sebagai suatu bentuk atau cara transaksi yang dilakukan melalui media elektronik atau internet daripada kertas. Sesuai dengan No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Au ITEA. dan Kebijakan Publik No. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 82 Undang-Undang Penerapan Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2012. Selain diatur secara umum oleh UUPK, perlindungan hukum ini diatur dan dijabarkan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan transaksi dan sistem elektronik. Menurut Pasal 20 UU ITE, transaksi elektronik dianggap telah terjadi apabila penawaran transaksi yang dikirimkan oleh pengirim diterima oleh penerima dengan tanda persetujuan dan disertai pernyataan elektronik dari penerima. Ini menunjukkan bahwa teori penerimaan digunakan dalam hal ini. Transaksi elektronik dapat berupa antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (PIN), atau kata sandi . pada saat disepakatinya para pihak, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 20. Pasal 50 PP No. mengatur bahwa kontrak elektronik harus menganut asas 82 Tahun 2012 dengan menyebutkan bahwa transaksi elektronik terjadi pada saat para pihak mencapai kesepakatan. Kesepakatan dimaksud terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima yang dapat dilakukan dengan cara: Tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan, atau Tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Lebih khusus melalui Pasal 47 PP No. 82 Tahun 2012 telah ditetapkan syarat untuk sahnya suatu kontrak elektronik, yaitu : Terdapat kesepakatan para pihak. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat hal tertentu. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 47 di atas adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sah nya suatu perjanjian, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan bertindak dalam hukum Adanya hal tertentu Adanya suatu sebab yang halal Suatu sebab dikatakan dilarang berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata jika bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Pemenuhan sejumlah hak dan kewajiban konsumen yang dituangkan dalam UUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 7, serta yang dituangkan dalam Pasal 46 PP No. 82 Tahun 2012 dengan mensyaratkan itikad baik, prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan Kewajaran harus diperhatikan dalam pelaksanaan transaksi Kontrak baku transaksi elektronik e-commerce Secara negatif, fakta bahwa transaksi elektronik menciptakan daya tawar yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen menjelaskan fenomena pertumbuhan transaksi tersebut. Akibatnya, konsumen tidak memiliki sarana perlindungan yang terorganisir dengan baik. Hal ini dapat dijelaskan dengan kenyataan bahwa kontrak baku sering digunakan oleh pelaku usaha yang menjual produk atau jasanya secara online sehingga menimbulkan kekuatan tawar menawar yang tidak seimbang . symmetrical bargaining powe. Menurut penelitian Ian Walden, hanya pelaku usaha itu sendiri yang bertanggung jawab untuk menentukan syarat dan ketentuan kontrak standar. Melalui website atau floppy disk, mereka mendistribusikan model kontrak ini kepada calon Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Pelanggan tidak akan bisa bernegosiasi dengan pelaku usaha karena fakta Namun, dengan cepat menjadi jelas bahwa ruang tawar-menawar format kontrak standar yang terbatas adalah paradigma konvensional yang pada akhirnya menghasilkan hubungan yang tidak setara antara konsumen dan pelaku usaha. Ian Walden tahu cara berpikir lama harus segera diubah karena selalu merugikan pelanggan. Kontras antara praktik perdagangan modern yang seharusnya terjadi dan paradigma konvensional yang berasal dari format kontrak standar, yang sering ditemukan dalam e-commerce, ditunjukkan oleh penjelasan Walden. Istilah Aushrink-wrapAy. Auclick-wrapAy, dan AubrowsewrapAy adalah nama umum untuk jenis kontrak ini. Online Dispute Resolution Prosedur penyelesaian sengketa online merupakan langkah penting yang harus diambil untuk melindungi pelanggan e-commerce. Para ahli hukum dunia maya percaya bahwa prosedur ODR sistem hukum memiliki dampak signifikan terhadap efektivitas perlindungan konsumen untuk transaksi online. Akibatnya, konsumen harus memiliki akses informasi yang akurat dan jelas mengenai ODR, termasuk prosedur dan Perlu ditekankan bahwa kurangnya keterampilan teknis dan pengetahuan konsumen tentang teknologi informasi merupakan kontributor utama terjadinya disparitas daya tawar antara pelaku usaha dan konsumen. Sejumlah pelanggan yang mengkhawatirkan juga tidak menyadari bahwa prosedur ODR diatur oleh undang-undang. Konsekuensinya, pelanggan seringkali tidak memiliki pengetahuan tentang cara menyelesaikan masalah hukum. Oleh karena itu, konsumen harus diberikan informasi yang lengkap dan tepat mengenai keberadaan ODR dalam sistem hukum Indonesia. Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronilk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditandatangani menjadi undang-undang pada tanggal 25 Maret 2008. UU No. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 berdampak signifikan terhadap keamanan transaksi Yang terpenting, undang-undang ini berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum Indonesia, baik yang melakukannya di dalam maupun di luar negeri, dan berakibat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang ini juga membatasi prosedur ODR. Berdasarkan uraian di atas, fokus utama analisis adalah pada ayat . Pasal 18 UU 11 No. ITE Tahun 2008. Menurut naskah pasal ini. Transaksi Elektronik kontrak elektronik 10 Iman Sjahputra. Perlindungan Konsumen dalam transaksi Elektronik. Bandung: PT Alumni, 2017, hal. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 mengikat para pihak. Para pihak dalam perjanjian elektronik dapat menghadapi sengketa hukum pada akhir perjanjian. Alhasil, teks alinea kedua berbunyi sebagai berikut: Undang-undang yang mengatur adanya transaksi elektronik internasional dapat dipilih oleh para pihak. Namun, hukum yang berlaku berdasarkan asas Hukum Perdata Internasional jika para pihak yang melakukan transaksi internasional tidak memilih hukum (Pasal 18 ayat 3 UU ITE). Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 Conclusion Secara negatif, fakta bahwa transaksi elektronik menciptakan daya tawar yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen menjelaskan fenomena pertumbuhan transaksi tersebut. Akibatnya, konsumen tidak memiliki sarana perlindungan yang terorganisir dengan baik. Dengan kata lain, hak konsumen sangat rentan terhadap pelaku usaha. Pelanggan menghadapi risiko yang lebih besar. Hal ini dikarenakan konsumen memiliki posisi tawar yang sangat lemah sehingga sangat mungkin haknya akan dilanggar. Sehubungan dengan diberlakukannya perjanjian baku . isebut juga kontrak bak. oleh pelaku usaha untuk tujuan pemasaran dan/atau pendistribusian barang atau jasa yang dihasilkannya, dapat diamati dengan jelas kondisi dan posisi yang tidak seimbang tersebut. Ketentuan materiil mengenai wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini konsumen untuk menggugat pelaku usaha merupakan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi digital. Perlindungan hukum juga secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan transaksi dan sistem elektronik. Sahala Parlindungan Siahaan. Hulman Panjaitan. Hendri Jayadi . Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 291-312 References