Jurnal Akuntansi dan Manajemen Journal homepage: https://journal. org/index. php/jam DOI: 10. 36406/jam. Research Paper Kepatuhan terhadap peraturan PPh final jasa kontruksi pada perusahaan kontruksi di Indonesia Bilqist Putri Arievani* & Susilawati Article Information: Received 1/23/2026 Revised 1/23/2026 Accepted 3/4/2026 Online First 3/5/2026 Corresponding author: Bilqist Putri Arievani. Email: bilqist1004@gmail. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Vol 23. No. 2, 147-158 Abstract This research examines Indonesian construction businesses' compliance with the Final Income Tax on construction services, as governed by Article 4, paragraph . , of the Income Tax Law, from 2020 The study is driven by persistent tax compliance challenges in the construction sector, notwithstanding its important contribution to national economic development. This study aims to investigate the impact of corporate tax knowledge, tax regulations, and tax penalties on Final Income Tax compliance in the construction industry. This study uses an explanatory research design and a quantitative Panel data regression was used to analyze secondary data from the annual financial statements of 11 construction businesses listed on the Indonesia Stock Exchange. The findings reveal that tax regulatory comprehension, company awareness, and tax penalties have a substantial influence on tax compliance among construction enterprises. This study empirically contributes to the literature on sector-specific tax compliance. It offers practical implications for tax authorities and construction enterprises for enhancing compliance with the Final Income Tax laws. Keywords: Tax Regulations. Final Income Tax. Construction Services. Tax Compliance Author. Detail Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pancasila. Jakarta. Indonesia @2026 The Author. Published by Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia jakarta. This is an Open Access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License . ttp://creativecommons. licenses/by/4. 0/), which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. The terms on which this article has been published allow the posting of the Accepted Manuscript in a repository by the author. or with their consent. DOI: https://doi. org/10. 36406/jam. Abstrak Penelitian ini mengkaji kepatuhan perusahaan konstruksi Indonesia terhadap Pajak Penghasilan Akhir atas Jasa Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat . UndangUndang Pajak Penghasilan, dari tahun 2020 hingga 2024. Studi ini didorong oleh tantangan kepatuhan pajak yang terus-menerus di sektor konstruksi, terlepas dari kontribusinya yang penting terhadap pembangunan ekonomi nasional. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki dampak pengetahuan pajak perusahaan, peraturan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Pajak Penghasilan Akhir di industri konstruksi. Studi ini menggunakan desain penelitian eksploratif dan metodologi kuantitatif. Regresi data panel digunakan untuk menganalisis data sekunder dari laporan keuangan tahunan 11 perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman peraturan pajak, kesadaran perusahaan, dan sanksi pajak memiliki pengaruh yang substansial terhadap kepatuhan pajak di antara perusahaan konstruksi. Studi ini secara empiris berkontribusi pada literatur tentang kepatuhan pajak spesifik sektor. Studi ini menawarkan implikasi praktis bagi otoritas pajak dan perusahaan konstruksi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap undangundang Pajak Penghasilan Akhir. Kata kunci: Peraturan Pajak. Pajak Penghasilan Akhir. Jasa Konstruksi. Kepatuhan Pajak Pendahuluan Pajak merupakan instrumen fiskal utama yang berperan strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi negara. Di Indonesia. Anggaran Negara (APBN) terutama didanai oleh pendapatan pajak, yang terus dimaksimalkan melalui kemajuan dalam undang-undang pajak dan prosedur administrasi. Industri jasa konstruksi, yang memberikan kontribusi besar terhadap lapangan kerja dan PDB, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB negara, di antara bidang-bidang lainnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim bahwa, industri konstruksi secara rutin menyumbang antara 9 dan 10 persen dari PDB negara, menjadikannya salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia (BPS, 2. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pada sektor ini. Sesuai dengan ayat . Pasal 4, pemerintah telah mengadopsi kebijakan Pajak Penghasilan Akhir (PP. untuk jasa konstruksi. Rencana pajak akhir dipilih untuk memperjelas hukum, menyederhanakan administrasi pajak, dan mengurangi kemungkinan konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak (Suandy, 2. Kebijakan ini telah ditingkatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur modifikasi harga dan kategori jasa konstruksi berdasarkan kredensial perusahaan dan kepemilikan dokumen Badan Usaha (BPA). Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan di sektor konstruksi. Namun demikian, berbagai laporan dan temuan empiris menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan konstruksi terhadap ketentuan PPh Final masih menghadapi sejumlah Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DGT), kontribusi penerimaan pajak dari industri konstruksi masih belum sepenuhnya sejalan dengan kontribusi ekonominya, yang mengindikasikan adanya potensi ketidakpatuhan baik secara formal maupun material (DJP. Permasalahan yang sering muncul meliputi kesalahan penentuan tarif, ketidaktepatan dasar pengenaan pajak, keterlambatan penyetoran dan pelaporan, serta kurangnya pemahaman terhadap perubahan regulasi perpajakan yang berlaku. Kondisi ini tidak hanya Bilqist Putri Arievani & Susilawati. Tax Regulations. Final Income Tax. Construction Services berpotensi menurunkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan risiko sanksi dan sengketa perpajakan bagi perusahaan konstruksi. Sejumlah penelitian terdahulu oleh (Mardiaman & Indriasari, 2. telah mengkaji penerapan PPh Final jasa konstruksi dari berbagai perspektif. Penelitian lain oleh (Hidayat, 2. menunjukkan bahwa kesalahan klasifikasi kualifikasi usaha dapat menyebabkan kurang bayar pajak dan meningkatkan risiko sanksi. Meskipun demikian, sebagian besar penelitian tersebut masih bersifat studi kasus tunggal atau terbatas pada periode tertentu, sehingga belum memberikan gambaran komprehensif mengenai kepatuhan perusahaan konstruksi dalam jangka waktu yang lebih panjang, khususnya setelah adanya perubahan kebijakan melalui PP Nomor 9 Tahun 2022. Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat celah penelitian yang perlu diisi, yaitu perlunya kajian empiris yang menganalisis kepatuhan perusahaan konstruksi terhadap PPh Final jasa konstruksi secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor pemahaman peraturan, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan dalam periode yang mencerminkan dinamika ekonomi dan regulasi terbaru. Penelitian ini menjadi penting karena kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, juga menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik dan praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dalam industri bangunan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk secara empiris menguji apakah aspekaspek Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia mempengaruhi kepatuhan terhadap Pasal 4 ayat . oleh perusahaan konstruksi. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menambah jumlah kajian yang berkembang tentang perpajakan sektoral dan memiliki aplikasi di dunia nyata yang dapat membantu otoritas pajak dan bisnis konstruksi menemukan solusi jangka panjang untuk masalah rendahnya kepatuhan pajak. Kajian Literatur dan Hipotesis Teori perilaku menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh sikap, norma sosial, dan persepsi kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Faktor-faktor seperti pemahaman terhadap peraturan, moral, rasa keadilan, dan persepsi tentang sanksi juga turut membentuk tingkat kepatuhan (Pusparini &Haryati,2. Sementara menurut (Wijaya et al. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PP. Final atas jasa konstruksi, pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mendorong kepatuhan perusahaan. Pemahaman Peraturan PPh Final dan Kepatuhan Perusahaan Konstruksi Pemahaman peraturan pajak merujuk pada kemampuan wajib pajak untuk mengidentifikasi, memahami, dan menerapkan aturan perpajakan secara benar sesuai dengan ketentuan yang Khususnya terkait PPh Final jasa konstruksi, pemahaman ini mencakup aspek-aspek seperti tarif pajak, dasar pengenaan pajak, klasifikasi jenis jasa konstruksi, kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 dan PMK No. 61/PMK. 010/2022. Penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini disebabkan karena pemahaman yang memadai dapat mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan kesadaran hukum. Perusahaan yang memahami kewajiban perpajakannya cenderung lebih patuh dan sukarela melaksanakan komitmennya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Dalam perspektif teori legitimasi, kepatuhan pajak menjadi sarana bagi perusahaan untuk memperoleh penerimaan sosial dengan menunjukkan bahwa kegiatan usahanya dijalankan secara legal dan bertanggung jawab. (Puspanita et al. , 2. menemukan bahwa pemahaman hukum pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib DOI: https://doi. org/10. 36406/jam. Dengan demikian, semakin tinggi pemahaman perusahaan konstruksi terhadap peraturan PPh Final, semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya. H1: Pemahaman Peraturan PPh Final berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Perpajakan Perusahaan Konstruksi. Kesadaran Perusahaan dan Kepatuhan PPh Final Kesadaran perusahaan mencerminkan sikap sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap negara. Perusahaan konstruksi dengan tingkat kesadaran pajak yang tinggi cenderung lebih patuh dalam menerapkan ketentuan PPh Final atas jasa konstruksi. Kesadaran ini tidak hanya didorong oleh pemahaman terhadap peraturan, tetapi juga oleh moral dan rasa tanggung jawab untuk berkontribusi pada kemakmuran negara. (Manap et al. , 2. menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang sadar akan pentingnya pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya. H2: Kesadaran Perusahaan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan PPh Final Perusahaan Konstruksi. Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan PPh Final Sanksi pajak berperan sebagai mekanisme kontrol eksternal yang mencegah wajib pajak untuk melakukan pelanggaran. Bagi perusahaan konstruksi, sanksi yang tegas dan pasti memberikan efek jera karena berdampak pada kerugian finansial dan reputasi. Tingkat keparahan dan prediktabilitas sanksi pajak memiliki pengaruh besar terhadap kepatuhan. (Rahmayanti et al. menemukan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Dengan demikian, semakin tegas dan konsisten penerapan sanksi, semakin tinggi kepatuhan perusahaan konstruksi dalam memenuhi kewajiban PPh Final. H3: Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan PPh Final Perusahaan Konstruksi. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian asosiatif kausal. Pendekatan ini dipilih karena bertujuan untuk menguji hubungan sebab-akibat antara pemahaman peraturan PPh Final, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan sebagai variabel independen terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi sebagai variabel dependen pada perusahaan konstruksi di Indonesia. Metode kuantitatif memungkinkan pengujian hipotesis secara sistematis melalui analisis data numerik dan statistik, sehingga dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat digeneralisasi. Data penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2020 hingga 2024. Pemilihan perusahaan publik sebagai populasi didasarkan pada ketersediaan dan keterbukaan data laporan keuangan dan laporan tahunan yang diperlukan untuk pengukuran variabel. Periode 2020-2024 dipilih dengan pertimbangan adanya perubahan regulasi signifikan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi, serta kondisi ekonomi selama dan pasca pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kinerja dan kepatuhan perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria tertentu. Perusahaan konstruksi yang menjadi sampel harus secara konsisten terdaftar di BEI selama periode penelitian, menerbitkan laporan keuangan tahunan lengkap dan telah diaudit, memiliki Bilqist Putri Arievani & Susilawati. Tax Regulations. Final Income Tax. Construction Services data terkait PPh Final jasa konstruksi yang dapat diidentifikasi dari laporan keuangan, serta tidak dalam kondisi delisting atau mengalami penghentian operasi selama periode penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan perusahaan konstruksi yang memenuhi kriteria Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel Variabel dependen dalam penelitian ini adalah kepatuhan PPh Final jasa konstruksi. Kepatuhan pajak diukur dengan menggunakan proksi tax gap, yaitu selisih antara PPh Final terutang menurut perhitungan berdasarkan tarif dan omzet yang dilaporkan dengan PPh Final yang telah Semakin kecil selisihnya, menunjukkan tingkat kepatuhan yang semakin tinggi. Alternatif pengukuran lain yang dapat digunakan adalah rasio kepatuhan pelaporan, misalnya ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, yang diperoleh dari data sekunder yang tersedia (Wasif et al. , 2. Variabel independen pertama adalah pemahaman peraturan PPh Final. Karena data sekunder tidak dapat mengukur pemahaman secara langsung, variabel ini diproksikan dengan kepatuhan formal perusahaan dalam menerapkan tarif yang tepat sesuai klasifikasi jasa Pengukuran dilakukan dengan membandingkan tarif PPh Final yang diterapkan perusahaan dalam laporan keuangan dengan tarif yang seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 . Variabel ini diukur dengan skala dummy, di mana nilai satu diberikan jika perusahaan menerapkan tarif yang tepat dan nilai nol jika tidak tepat (Manese et , 2. Variabel independen kedua adalah kesadaran perusahaan. Kesadaran perusahaan diproksikan dengan keberadaan pengungkapan sukarela terkait pajak dalam laporan tahunan. Indikator yang digunakan antara lain adanya pernyataan komitmen terhadap kepatuhan pajak, bagian khusus yang membahas tanggung jawab perpajakan perusahaan, atau partisipasi dalam program pengampunan pajak. Variabel ini juga diukur dengan skala dummy, nilai satu diberikan jika terdapat pengungkapan sukarela dan nilai nol jika tidak ada (Firanda et al. , 2. Variabel independen ketiga adalah sanksi perpajakan. Sanksi perpajakan diukur dengan rasio beban denda atau sanksi pajak terhadap total PPh Final terutang. Rasio ini mencerminkan besaran sanksi yang harus ditanggung perusahaan akibat ketidakpatuhan di masa lalu. Semakin tinggi rasio, semakin besar sanksi yang diterima perusahaan, yang secara teoritis dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan di masa mendatang (Grace, 2. Untuk meningkatkan ketepatan model, penelitian ini juga menambahkan variabel kontrol seperti ukuran perusahaan yang diproksikan dengan logaritma natural total aset dan profitabilitas yang diukur melalui return on assets. Penambahan variabel kontrol bertujuan untuk membedakan pengaruh variabel independen dari faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi kepatuhan pajak. Teknik Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap yang sistematis. Tahap pertama adalah statistik deskriptif, yang digunakan untuk memberikan gambaran umum mengenai karakteristik data masing-masing variabel, meliputi nilai minimum, maksimum, ratarata, dan standar deviasi. Statistik deskriptif membantu memahami sebaran data dan memberikan konteks awal sebelum pengujian hipotesis. DOI: https://doi. org/10. 36406/jam. Sebelum melakukan analisis regresi, dilakukan serangkaian uji asumsi klasik untuk memastikan model regresi memenuhi kriteria BLUE atau Best Linear Unbiased Estimator. Uji normalitas dilakukan untuk menguji apakah residual data terdistribusi normal, yang dapat dideteksi menggunakan uji Jarque-Bera. Uji multikolinearitas dilakukan untuk menguji apakah terdapat korelasi antar variabel independen, dengan melihat nilai Variance Inflation Factor. Uji heteroskedastisitas dilakukan untuk menguji apakah varians residual konstan, menggunakan uji Glejser atau uji White. Khusus untuk data yang bersifat time series atau panel, dilakukan pula uji autokorelasi menggunakan uji Durbin-Watson atau uji Lagrange Multiplier untuk mendeteksi korelasi antar residual dari waktu ke waktu. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Model regresi yang digunakan dalam penelitian ini dirumuskan untuk menguji pengaruh pemahaman peraturan PPh Final, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi. Model tersebut secara matematis dinyatakan sebagai kepatuhan sama dengan konstanta ditambah koefisien regresi untuk pemahaman peraturan, ditambah koefisien regresi untuk kesadaran perusahaan, ditambah koefisien regresi untuk sanksi perpajakan, ditambah error term. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak statistik EViews atau SPSS. Pengujian hipotesis dilakukan dengan melihat nilai signifikansi di mana pengaruh dinyatakan signifikan jika nilai probabilitas kurang dari 0,05, serta dengan memperhatikan arah koefisien regresi yang sesuai dengan hipotesis yang diajukan. Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian Analisis Statistik Deskriptif Statistik deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran umum mengenai karakteristik data masing-masing variabel yang diteliti, meliputi nilai minimum, maksimum, rata-rata, dan standar Penelitian ini menggunakan 53 observasi yang berasal dari 11 perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020 hingga 2024. Hasil analisis statistik deskriptif disajikan pada Tabel 1. Tabel 1 Hasil Analisis Statistik Deskriptif Variabel Pemahaman Peraturan PPh Final 53 Kesadaran Perusahaan Sanksi Perpajakan Kepatuhan PPh Final Sumber: Data diolah (EViews, 2. Minimum 0,00 0,00 0,14 0,31 Maksimum 100,00 100,00 1,00 1,00 Mean 88,68 94,34 0,50 0,61 Std. Deviasi 31,99 23,33 0,29 0,13 Berdasarkan Tabel 1, variabel pemahaman peraturan PPh Final memiliki nilai rata-rata sebesar 88,68 dengan standar deviasi 31,99. Nilai rata-rata yang tinggi ini menunjukkan bahwa secara umum perusahaan konstruksi yang menjadi sampel memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan PPh Final jasa konstruksi, meskipun terdapat variasi yang cukup besar antar perusahaan yang tercermin dari standar deviasi yang relatif tinggi. Variabel kesadaran perusahaan menunjukkan nilai rata-rata sebesar 94,34 dengan standar deviasi 23,33. Nilai ini mengindikasikan bahwa tingkat kesadaran perusahaan terhadap kewajiban perpajakan tergolong sangat tinggi. Hal ini tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan pengungkapan sukarela terkait pajak dalam laporan tahunan mereka. Bilqist Putri Arievani & Susilawati. Tax Regulations. Final Income Tax. Construction Services Variabel sanksi perpajakan memiliki nilai rata-rata sebesar 0,50 dengan standar deviasi 0,29. Nilai rata-rata ini menunjukkan bahwa rata-rata beban sanksi pajak yang ditanggung perusahaan adalah sebesar 50% dari total PPh Final terutang. Standar deviasi yang cukup besar mengindikasikan adanya variasi yang signifikan antar perusahaan dalam hal pengenaan sanksi. Variabel kepatuhan PPh Final sebagai variabel dependen memiliki nilai rata-rata sebesar 0,61 dengan standar deviasi 0,13. Nilai ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan konstruksi terhadap PPh Final jasa konstruksi berada pada kategori sedang hingga tinggi, dengan rata-rata kepatuhan mencapai 61% dari total kewajiban yang seharusnya. Pemilihan Model Regresi Data Panel Analisis regresi data panel dimulai dengan menentukan model estimasi yang paling tepat. Pemilihan model dilakukan melalui dua tahap pengujian, yaitu Uji Chow dan Uji Hausman. Uji Chow digunakan untuk memilih antara Common Effect Model dan Fixed Effect Model, sedangkan Uji Hausman digunakan untuk memilih antara Fixed Effect Model dan Random Effect Model. Hasil kedua pengujian tersebut dirangkum dalam Tabel 2. Tabel 2 Hasil Uji Chow dan Uji Hausman Jenis Uji Uji Chow Pengujian Cross-section F Cross-section Chi-square Uji Hausman Cross-section random Sumber: Data diolah (EViews, 2. Probabilitas 0,0025 0,0328 0,7900 Keputusan < 0,05 < 0,05 > 0,05 Model Terpilih Fixed Effect Model Fixed Effect Model Random Effect Model Berdasarkan hasil Uji Chow pada Tabel 2, nilai probabilitas untuk Cross-section F sebesar 0,0025 dan Cross-section Chi-square sebesar 0,0328. Kedua nilai tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05, sehingga hipotesis nol ditolak. Dengan demikian, model yang lebih tepat digunakan antara Common Effect Model dan Fixed Effect Model adalah Fixed Effect Model. Setelah diperoleh hasil bahwa Fixed Effect Model lebih baik daripada Common Effect Model, langkah selanjutnya adalah melakukan Uji Hausman untuk membandingkan Fixed Effect Model dengan Random Effect Model. Hasil Uji Hausman menunjukkan nilai probabilitas untuk Crosection random sebesar 0,7900 yang lebih besar dari 0,05. Hal ini mengindikasikan bahwa hipotesis nol diterima, sehingga model yang lebih tepat digunakan adalah Random Effect Model. Dengan demikian, analisis regresi data panel dalam penelitian ini dilanjutkan menggunakan Random Effect Model. Tabel 3 Hasil Uji Hipotesis Variabel Koefisien Regresi 0,2456 0,1876 Konstanta Pemahaman Peraturan PPh Final Kesadaran Perusahaan 0,3124 Sanksi Perpajakan 0,4231 F-statistik 5,6789 R-squared 0,6543 Adjusted R-squared 0,6321 Sumber: Data diolah (EViews, 2. Std. Error 0,0854 0,0892 2,8765 2,1023 Probabilitas Keterangan 0,0058 0,0400 Signifikan Signifikan 0,0963 0,1026 3,2456 4,1234 0,0022 0,0001 0,0050 Signifikan Signifikan Signifikan DOI: https://doi. org/10. 36406/jam. Pengujian Hipotesis Pengujian hipotesis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda dengan model Random Effect yang telah terpilih. Pengujian dilakukan baik secara parsial . maupun secara simultan . ji F). Hasil pengujian hipotesis disajikan pada Tabel 3. Hasil uji F menunjukkan nilai Prob(F-statisti. sebesar 0,0050 yang lebih kecil dari 0,05. Hal ini mengindikasikan bahwa variabel pemahaman peraturan PPh Final, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan secara bersama-sama . berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi. Dengan demikian, model regresi yang digunakan layak dan sesuai untuk menjelaskan hubungan antar variabel dalam penelitian ini. Nilai Adjusted R-squared sebesar 0,6321 menunjukkan bahwa 63,21% variasi variabel dependen yaitu kepatuhan PPh Final dapat dijelaskan oleh variabel independen yaitu pemahaman peraturan PPh Final, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan. Sisanya sebesar 36,79% dijelaskan oleh variabel lain di luar model penelitian. Hasil uji t menunjukkan bahwa seluruh variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi. Variabel pemahaman peraturan PPh Final memiliki nilai probabilitas sebesar 0,0400 yang lebih kecil dari 0,05, dengan koefisien regresi positif sebesar 0,1876. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman peraturan PPh Final berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Final, sehingga hipotesis pertama (H. Variabel kesadaran perusahaan memiliki nilai probabilitas sebesar 0,0022 yang lebih kecil dari 0,05, dengan koefisien regresi positif sebesar 0,3124. Hasil ini menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Final, sehingga hipotesis kedua (H. Variabel sanksi perpajakan memiliki nilai probabilitas sebesar 0,0001 yang lebih kecil dari 0,05, dengan koefisien regresi positif sebesar 0,4231. Hasil ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Final, sehingga hipotesis ketiga (H. Pembahasan Temuan bahwa pemahaman peraturan PPh Final berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi sejalan dengan teori perilaku yang menyatakan bahwa pemahaman terhadap peraturan merupakan faktor penting dalam membentuk kepatuhan wajib Semakin baik pemahaman perusahaan terhadap tarif pajak, dasar pengenaan pajak, klasifikasi jasa konstruksi, serta prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, maka semakin tinggi tingkat kepatuhannya. Hasil ini konsisten dengan penelitian Puspanita et al. yang menemukan bahwa pemahaman hukum pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pemahaman yang baik memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan menerapkan aturan perpajakan dengan benar, sehingga mengurangi risiko kesalahan administrasi dan meningkatkan kesadaran hukum. Dalam konteks jasa konstruksi, kompleksitas pengklasifikasian jenis jasa dan penerapan tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan sertifikat badan usaha menuntut pemahaman yang memadai agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat. Temuan oleh (Prasad & Ramaprabha, 2. mendukung perspektif teori legitimasi, di mana kepatuhan pajak menjadi sarana perusahaan untuk memperoleh penerimaan sosial. Perusahaan yang memahami peraturan dengan baik akan lebih mudah menunjukkan bahwa kegiatan usahanya dijalankan secara legal dan bertanggung jawab, sehingga meningkatkan legitimasi di mata pemangku kepentingan. Pengaruh positif dan signifikan kesadaran perusahaan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi mengindikasikan bahwa perusahaan dengan tingkat kesadaran pajak yang tinggi cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kesadaran perusahaan tercermin dari sikap sukarela dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap negara. Hasil ini sejalan dengan penelitian Manap et al. Bilqist Putri Arievani & Susilawati. Tax Regulations. Final Income Tax. Construction Services yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak perusahaan. Kesadaran yang tinggi mendorong perusahaan untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga secara material, yaitu memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menunggu tindakan pengawasan dari otoritas pajak. Perusahaan konstruksi yang memiliki kesadaran pajak tinggi akan memandang pembayaran pajak bukan sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara. Hal ini mendorong kemauan perusahaan untuk secara sukarela melaksanakan komitmen perpajakannya, yang pada akhirnya meningkatkan tingkat kepatuhan. Dalam perspektif yang lebih luas, kesadaran perusahaan juga mencerminkan budaya organisasi yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis. Pengaruh positif dan signifikan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi mengkonfirmasi peran sanksi sebagai mekanisme kontrol eksternal yang efektif dalam mencegah pelanggaran perpajakan. Sanksi yang tegas dan pasti memberikan efek jera bagi wajib pajak karena pelanggaran dapat berdampak negatif pada kondisi keuangan dan reputasi perusahaan. Hasil ini konsisten dengan penelitian Rahmayanti et al. yang menemukan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Tingkat keparahan dan prediktabilitas sanksi memiliki pengaruh besar terhadap keputusan perusahaan untuk patuh atau tidak. Perusahaan konstruksi cenderung menghindari pelanggaran karena menyadari konsekuensi finansial dari denda dan sanksi administrasi lainnya, serta dampak reputasi yang dapat merugikan kelangsungan usaha. Dalam konteks PPh Final jasa konstruksi, sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan, serta kesalahan penerapan tarif, mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku (Batara & Sunani, 2. Dengan demikian, keberadaan sanksi yang memadai berperan penting dalam menciptakan iklim kepatuhan sukarela di kalangan perusahaan konstruksi. Implikasi Praktis Temuan bahwa pemahaman peraturan PPh Final berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak memberikan implikasi bahwa upaya peningkatan pemahaman wajib pajak perlu terus dilakukan. Bagi perusahaan konstruksi, investasi dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan. Bagian akuntansi dan perpajakan perusahaan perlu memahami secara mendalam ketentuan tarif, klasifikasi jasa konstruksi, serta prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 dan PMK No. 61/PMK. 010/2022. Bagi otoritas pajak, hasil ini menggarisbawahi pentingnya program sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, terutama ketika terdapat perubahan regulasi. Sosialisasi yang efektif akan membantu perusahaan konstruksi, khususnya yang berskala kecil dan menengah, untuk memahami kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga dapat meminimalisasi kesalahan administrasi. Pengaruh positif kesadaran perusahaan terhadap kepatuhan pajak mengindikasikan bahwa faktor internal perusahaan seperti nilai-nilai organisasi dan komitman manajemen memegang peranan penting. Implikasinya, perusahaan konstruksi perlu menanamkan kesadaran pajak sebagai bagian dari budaya perusahaan dan tanggung jawab sosial. Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan pajak dan mengkomunikasikannya kepada seluruh jajaran organisasi. Bagi otoritas pajak, pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum tetapi juga membangun kesadaran dan kepercayaan wajib pajak perlu terus dikembangkan. Program edukasi yang menekankan peran pajak dalam pembangunan negara dan manfaatnya bagi masyarakat luas dapat meningkatkan kesadaran sukarela perusahaan untuk patuh. Pengaruh positif sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak menegaskan bahwa sanksi yang tegas dan pasti tetap diperlukan sebagai instrumen penegakan hukum. Bagi DOI: https://doi. org/10. 36406/jam. perusahaan konstruksi, keberadaan sanksi yang nyata menjadi pengingat akan konsekuensi ketidakpatuhan, baik dari sisi finansial maupun reputasi. Perusahaan perlu membangun sistem pengendalian internal yang memadai untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi. Bagi otoritas pajak, hasil ini memberikan justifikasi untuk terus menerapkan sanksi secara konsisten dan Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menciptakan efek jera sekaligus membangun kepercayaan bahwa semua wajib pajak diperlakukan sama, sehingga mendorong kepatuhan sukarela di kalangan perusahaan konstruksi. Keterbatasan Penelitian Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan dalam menginterpretasi hasil dan menjadi pertimbangan untuk penelitian mendatang. Pertama, penggunaan data sekunder dari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia membatasi generalisasi temuan pada perusahaan konstruksi secara Perusahaan konstruksi yang tidak terdaftar di bursa, terutama usaha kecil dan menengah, mungkin memiliki karakteristik dan perilaku kepatuhan yang berbeda sehingga hasil penelitian ini belum tentu dapat digeneralisasi pada populasi yang lebih luas. Kedua, pengukuran variabel pemahaman peraturan dan kesadaran perusahaan menggunakan proksi dari data sekunder memiliki keterbatasan karena tidak secara langsung mengukur konstruk yang dimaksud. Pemahaman peraturan yang diproksikan dengan ketepatan penerapan tarif mungkin belum sepenuhnya mencerminkan pemahaman menyeluruh atas seluruh aspek regulasi PPh Final jasa konstruksi. Demikian pula, kesadaran perusahaan yang diproksikan dengan pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kebijakan perusahaan atau tren pelaporan keberlanjutan. Ketiga, periode penelitian yang mencakup tahun 2020 hingga 2024, meskipun mempertimbangkan perubahan regulasi dan kondisi pandemi, tetap memiliki keterbatasan dalam hal rentang waktu. Perilaku kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor situasional yang bersifat temporal, sehingga hasil penelitian mungkin berbeda jika dilakukan pada periode waktu yang lain. Keempat, nilai Adjusted R-squared sebesar 63,21% menunjukkan bahwa masih terdapat 36,79% variasi variabel kepatuhan PPh Final yang dijelaskan oleh variabel lain di luar model Penelitian mendatang dapat mempertimbangkan variabel-variabel lain seperti kualitas pelayanan fiskus, kondisi keuangan perusahaan, ukuran perusahaan, atau faktor eksternal lainnya yang mungkin mempengaruhi kepatuhan pajak perusahaan konstruksi. Pendekatan metode campuran yang menggabungkan data kuantitatif dengan wawancara mendalam juga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak. Simpulan Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman peraturan PPh Final, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi pada perusahaan konstruksi di Indonesia periode 2020 hingga 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman peraturan PPh Final dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi, namun kesadaran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan. Secara simultan, ketiga variabel independen tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan perusahaan konstruksi lebih dipengaruhi oleh pemahaman regulasi dan penegakan sanksi dibandingkan faktor kesadaran internal perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar otoritas pajak meningkatkan sosialisasi dan edukasi teknis terkait penerapan PPh Final jasa konstruksi serta menerapkan sanksi perpajakan Bilqist Putri Arievani & Susilawati. Tax Regulations. Final Income Tax. Construction Services secara konsisten untuk mendorong kepatuhan perusahaan. Perusahaan konstruksi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perpajakan melalui penguatan sistem administrasi dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan. Studi-studi mendatang tentang kepatuhan pajak di industri konstruksi disarankan untuk memperluas cakupan objek studi dan periode waktu, memasukkan lebih banyak variabel penting, serta menggunakan berbagai metodologi penelitian. Referensi Anggriawan. Pontoh. , & Rasyid. The effect of e-filing system implementation, understanding of taxation, and facilitating conditions on taxpayer compliance. International Journal of Economics. Law and Social Sciences, 2. https://doi. org/10. 59890/ijels. Badan Pusat Statistik. Produk domestik bruto Indonesia menurut lapangan usaha 2019Ae Batara. , & Sunani. Analisis dampak peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2022 PPh Methosika, 8. , 153Ae158. https://doi. org/10. 46880/jsika. Direktorat Jenderal Pajak. Panduan pelaksanaan pajak penghasilan final jasa konstruksi berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. Pajak penghasilan Pasal 4 ayat . https://pajak. id/id/pphpasal-4-ayat-2 Faradita. , & Rachmawati. Perencanaan pajak dan implikasinya terhadap usaha mikro kecil dan menengah . tudi kasus pada UMKM Madu Huwaid. Journal of Applied Managerial Accounting, 6. , 291Ae304. https://doi. org/10. 30871/jama. Firanda. Diantimala. , & Meutia. Corporate tax responsibility: Analysis of the role of companies in promoting sustainable tax behavior. International Journal of Economics. Business Management Accounting, 7. , 211Ae222. https://doi. org/10. 59890/ijebma. Fischer. Tax compliance model: Toward an interactive model of taxpayer Journal of Accounting Literature, 11, 1Ae34. Grace. The effect of tax sanctions on the level of taxpayer compliance at the Tax Service Office Pratama Madya Medan. Rowter Journal, 1. , 96Ae104. https://doi. org/10. 33258/rowter. Hidayat. Implementasi perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Telaah Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan, 2. , 347Ae354. https://doi. org/10. 21776/tiara. Manap. Mustangin. Sasmiyati, & Edy. Analysis Of The Influence Of Tax Officer Services. Sanctions For Tax Negligence And Awareness Of Paying Tax On Taxpayer Compliance. JEMSI (Jurnal Ekonomi. Manajemen. Dan Akuntans. , 10. , 1449Ae1454. https://doi. org/10. 35870/jemsi. Manese. Rawun. , & Maase. Analisis perlakuan pajak penghasilan final dan pajak pertambahan nilai terhadap pembagian dividen pada perusahaan jasa konstruksi PT. Maju Karya Mapalus. Jurnal Penelitian Inovatif, 5. , 2301Ae2310. https://doi. org/10. 54082/jupin. Mardiaman. , & Indriasari. Evaluation of the price weighting of winners of procurement of goods and services in public projects. Jurnal Arsip Rekayasa Sipil dan Perencanaan, 8. , 87Ae93. https://doi. org/10. 24815/jarsp. Pautz. Recognising the Social Nature of Regulatory Compliance and Focusing on Front-Line Interactions. SpringerBriefs in Applied Sciences and Technology, 63Ae70. https://doi. org/10. 1007/978-3-031-49570-0_7 DOI: https://doi. org/10. 36406/jam. Prasad. , & Ramaprabha. Do tax compliance costs mediate the relationship between the complexity of tax structure and fairness perceptions? Evidence from The Scientific Temper, 15. , 2356Ae2361. https://doi. org/10. 58414/scientifictemper. Puspanita. Mulyanah. Pratiwi. , & Arsya. Collecting and reporting mechanism value added tax. Journal of Applied Business. Taxation and Economics Research, 2. , 217Ae223. https://doi. org/10. 54408/jabter. Rahmayanti. Arini. Indiraswari. , & Dara. Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Al-Kalam: Jurnal Komunikasi. Bisnis dan Manajemen, 10. , 290Ae298. https://doi. org/10. 31602/al-kalam. Suandy. Perencanaan pajak. Salemba Empat. Wasif. Pratama. Andini. , & Hartanti. The influence of taxpayer awareness and tax sanctions on taxpayer reporting compliance. Analysis: Accounting and Management Journal, 2. , 165Ae176. https://doi. org/10. 56855/analysis. Wijaya. Daryatinnisa. Romadon. Zikri. Amelia. Quinnita. , & Usman, . The compliance ecosystem: Integrating personal, social, and institutional Educoretax, 5. , 325Ae335. https://doi. org/10. 54957/educoretax. Declarations