IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors Kiki Firmantoro Affiliation STIH IBLAM Email kikifirmantoro@iblam. Date Published 7 January 2026 Keterikatan Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Peraturan Kepolisian (Analisis Putusan MK NO. 114/PUU-XXi/2. Abstract This study examines the binding force of Constitutional Court decisions on administrative regulations issued by the Indonesian National Police, with particular attention to the normative consistency between Police Regulation No. 10 of 2025 and the constitutional meaning articulated in Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXi/2025. normative legal research approach is employed through the analysis of constitutional norms, the hierarchy of laws and regulations, doctrines of constitutional and administrative law, and constitutional adjudication. The analysis demonstrates that Constitutional Court decisions possess substantive binding force, requiring the internalization of the ratio decidendi as a normative standard in the formulation of implementing Normative inconsistency between police regulations and constitutional standards risks generating vertical normative conflicts, undermining constitutional supremacy, and weakening the principles of the rule of law and constitutional democracy. Keywords: binding force of constitutional court decisions,hierarchy of legal norms, rule of law DOI Abstrak https://doi. org/10. 52249/ilr. 658 Kajian ini menelaah konstruksi daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peraturan administratif yang dibentuk oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menilai kesesuaian normatif Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dengan makna konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan melalui penelaahan norma konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, doktrin hukum tata negara dan administrasi negara, serta analisis terhadap putusan pengadilan konstitusional. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki daya ikat substantif yang menempatkan ratio decidendi sebagai standar normatif pembentukan peraturan pelaksana. Ketidaksesuaian peraturan kepolisian dengan standar tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma vertikal, melemahkan supremasi konstitusi, dan mengganggu prinsip negara hukum serta demokrasi konstitusional. Kata kunci: daya ikat putusan mahkamah konstitusi, hierarki norma hukum, negara hukum PENDAHULUAN Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan instrumen utama dalam penegakan supremasi konstitusi di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum serta menimbulkan akibat hukum yang wajib diperhatikan oleh seluruh penyelenggara negara (Asshiddiqie, 2. Konsekuensi yuridis dari sifat tersebut adalah adanya kewajiban konstitusional bagi lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga negara lainnya untuk menjadikan putusan MK sebagai rujukan normatif dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan hukum. Dalam konteks negara hukum . , kepatuhan terhadap putusan pengadilan konstitusional merupakan prasyarat bagi terwujudnya kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, implementasi putusan MK kerap menghadapi persoalan normatif, khususnya ketika putusan tersebut ditindaklanjuti melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijakan yang berada di bawah undang-undang. Dalam praktik ketatanegaraan, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak selalu selaras dengan makna dan pertimbangan hukum yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan normatif dalam pembentukan kebijakan oleh cabang eksekutif (Isra, 2. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik norma secara vertikal dan melemahkan kedudukan putusan MK sebagai penjaga konstitusi. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara kekuatan mengikat putusan MK secara normatif dengan praktik pembentukan hukum administrasi negara. Permasalahan tersebut juga tercermin dalam hubungan antara putusan MK dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Kepolisian memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan kepolisian sebagai instrumen pengaturan dalam rangka penyelenggaraan fungsi Akan tetapi, secara hierarkis, peraturan kepolisian berada di bawah undangundang sehingga harus tunduk pada konstitusi dan penafsiran konstitusional yang diberikan oleh MK. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 menjadi relevan untuk dikaji karena menimbulkan implikasi langsung terhadap keberlakuan dan materi muatan peraturan kepolisian yang berkaitan dengan norma yang diuji. Secara teoretis, keterikatan peraturan kepolisian terhadap putusan MK dapat dijelaskan melalui doktrin supremasi konstitusi dan teori hierarki norma hukum. Dalam teori hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi baik dari segi kewenangan pembentukan maupun materi muatannya, sehingga seluruh peraturan di bawah undang-undang wajib disusun selaras dengan norma konstitusional yang berlaku (Indrati, 2. Putusan MK sebagai bentuk penafsiran konstitusi memiliki kedudukan strategis dalam sistem perundang-undangan nasional, sehingga wajib dijadikan rujukan oleh pembentuk peraturan di bawah undang-undang, termasuk oleh lembaga kepolisian. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual IBLAM Law Review Kiki Firmantoro approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan terkait, serta doktrin hukum tata negara dan hukum administrasi negara guna memperoleh argumentasi hukum yang komprehensif dan sistematis. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . octrinal legal researc. yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum positif, asas hukum, dan doktrin hukum yang berkembang dalam ilmu hukum. Jenis penelitian ini digunakan untuk menganalisis kedudukan dan daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta kesesuaiannya dengan peraturan pelaksana yang dibentuk oleh lembaga eksekutif, khususnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Pemilihan penelitian hukum normatif didasarkan pada karakter permasalahan yang dikaji, yaitu adanya potensi konflik norma antara putusan Mahkamah Konstitusi sebagai norma konstitusional dan peraturan kepolisian sebagai norma Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan dan keberlakuan peraturan administratif. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji doktrin supremasi konstitusi, hierarki norma hukum, kepatuhan konstitusional, dan diskresi administratif, sedangkan pendekatan kasus dilakukan dengan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXi/2025 dan menguji kesesuaiannya secara normatif dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Bahan hukum penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif melalui tahapan inventarisasi, penafsiran sistematis dan konseptual, pengujian kesesuaian normatif, serta penarikan kesimpulan secara deduktif untuk menjawab rumusan masalah penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Norma Konstitusional yang Mengikat Dalam demokrasi konstitusional, pengadilan konstitusional membentuk penafsiran konstitusi yang bersifat otoritatif dan mengikat lembaga legislatif serta eksekutif dalam menjalankan kewenangannya (Stone Sweet, 2. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, karakter mengikat tersebut menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari norma konstitusional yang harus dijadikan rujukan dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat IBLAM Law Review Kiki Firmantoro dipahami sebagai produk yudisial yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penegasan makna konstitusi yang memiliki konsekuensi normatif terhadap seluruh tindakan penyelenggara negara. Secara konseptual, daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi dari prinsip supremasi konstitusi dan negara hukum. Melalui putusannya. Mahkamah Konstitusi menerjemahkan nilai dan norma konstitusional ke dalam kaidah hukum yang operasional dan mengikat, sehingga kewajiban untuk mematuhinya tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Ketidakpatuhan terhadap makna konstitusional yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan konstitusional serta menciptakan ketegangan antara kekuasaan dan hukum, yang pada akhirnya menggerus prinsip kepastian hukum dan keadilan. Dalam praktik, daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi menuntut adanya konsistensi antara pertimbangan hukum yang dibangun oleh Mahkamah dan kebijakan konkret yang diambil oleh penyelenggara negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXi/2025, misalnya, membentuk standar konstitusional tertentu yang seharusnya menjadi pedoman bagi pembentuk peraturan pelaksana. Apabila kebijakan atau peraturan yang dibentuk setelah putusan tersebut tidak mencerminkan makna dan batasan kewenangan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka kondisi tersebut menunjukkan lemahnya internalisasi putusan sebagai norma konstitusional yang mengikat dan berpotensi menimbulkan konflik norma dalam sistem hukum nasional. Hierarki Norma Hukum dan Kewajiban Kepatuhan Konstitusional Teori hierarki norma hukum menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi dalam sistem hukum, sementara norma di bawahnya memperoleh legitimasi sepanjang selaras dengan makna konstitusional yang berlaku. Dalam kerangka normative ordering, putusan pengadilan konstitusional berfungsi sebagai penafsiran konstitusi yang bersifat otoritatif dan mengikat, sehingga wajib dijadikan rujukan dalam pembentukan peraturan perundangundangan. Konsekuensinya, peraturan pelaksanaAitermasuk Peraturan KepolisianAitidak hanya diuji dari aspek kewenangan formal pembentukannya, tetapi juga dari kesesuaian substansialnya dengan makna konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sistem hukum konstitusional modern, penafsiran konstitusi oleh pengadilan konstitusional berfungsi sebagai standar normatif yang membatasi kewenangan legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi administratif (Gardbaum, 2. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai institusi pengawal konstitusi yang bertugas menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan negara tidak menyimpang dari prinsip konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengikat pembentuk undang-undang, tetapi juga mengikat lembaga eksekutif dalam menjalankan kewenangan regulatif dan administratifnya. Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai mekanisme kontrol konstitusional terhadap seluruh cabang kekuasaan negara, sehingga pengabaian terhadap putusan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip supremasi konstitusi (Mochtar, 2. Oleh karena itu, apabila Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak mencerminkan ratio decidendi Putusan IBLAM Law Review Kiki Firmantoro Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya konflik norma vertikal antara norma konstitusional dan norma administratif. Dari perspektif hukum administrasi negara, konflik normatif antara putusan Mahkamah Konstitusi dan Perpol No. 10 Tahun 2025 juga berkaitan dengan pembatasan diskresi lembaga eksekutif. Diskresi administratif tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menafsirkan ulang atau mengurangi makna konstitusional yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Feri Amsari menekankan bahwa ketidakpatuhan eksekutif terhadap putusan pengadilan konstitusional mencerminkan bentuk pembangkangan konstitusional yang berpotensi merusak tatanan negara hukum (Amsari, 2. Sejalan dengan itu, asas legalitas dalam hukum administrasi negara menuntut agar setiap peraturan administratif tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (Hadjon, 2. Dengan demikian, pembentukan Perpol No. 10 Tahun 2025 tanpa kepatuhan substantif terhadap Putusan MK No. 114/PUU-XXi/2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan supremasi konstitusi dalam praktik penyelenggaraan kewenangan kepolisian. Peraturan Kepolisian dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam hukum administrasi negara, peraturan administratif berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional dalam praktik pemerintahan, sehingga harus disusun selaras dengan norma konstitusi dan penafsiran konstitusional yang diberikan oleh pengadilan (Bignami, 2. Dalam konteks ini. Putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai parameter konstitusional yang membatasi ruang gerak pembentuk peraturan administratif, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut, dalam kerangka hukum administrasi modern, keberadaan diskresi administratif memang diakui sebagai kebutuhan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, diskresi tersebut tidak bersifat bebas nilai dan harus tetap berada dalam batasan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara Dalam hukum administrasi negara, diskresi bukan kewenangan yang tidak terbatas, melainkan harus dijalankan dalam batas hukum dan tunduk pada pengawasan yudisial, sehingga penyimpangan dari batas tersebut dapat mengakibatkan tindakan administratif dinilai melampaui kewenangan . ltra vire. (Schynberg, 2. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Kepolisian tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai norma hukum yang lebih tinggi. Dalam kaitannya dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, analisis hukum administrasi menunjukkan bahwa peraturan tersebut harus diuji tidak hanya dari sisi prosedural, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan makna dan batasan kewenangan yang dibangun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025. Kajian mutakhir dalam hukum tata negara dan administrasi negara menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan konstitusional berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan yudisial serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik pemerintahan (Staton & Vanberg, 2. Dengan demikian. Perpol No. Tahun 2025 harus diposisikan sebagai objek evaluasi normatif untuk menilai sejauh mana Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjalankan kewenangan regulatifnya secara konstitusional dan sesuai dengan prinsip negara hukum. IBLAM Law Review Kiki Firmantoro Ratio Decidendi Putusan MK sebagai Standar Normatif Dalam teori putusan pengadilan, ratio decidendi merupakan inti normatif yang memberikan makna mengikat terhadap putusan dan membedakannya dari sekadar pernyataan yudisial. Melalui ratio decidendi, pengadilan tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret, tetapi juga membentuk norma hukum yang harus diinternalisasi oleh pembentuk kebijakan di masa mendatang. Oleh karena itu, analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 tidak dapat dibatasi pada amar putusan semata, melainkan harus menggali makna normatif yang terkandung dalam pertimbangan hukumnya sebagai standar konstitusional bagi pembentukan peraturan Dalam perkembangan teori konstitusional modern, ratio decidendi dipahami sebagai sarana utama pengadilan konstitusional dalam membangun makna konstitusi yang bersifat Putusan pengadilan konstitusional tidak hanya berfungsi sebagai koreksi terhadap norma yang diuji, tetapi juga sebagai pedoman normatif yang mengikat bagi lembaga negara dalam menjalankan kewenangan regulatifnya. Barak-Erez menegaskan bahwa otoritas pengadilan konstitusional terletak pada kemampuannya menetapkan standar interpretatif yang harus diikuti oleh pembentuk kebijakan, sehingga pengabaian terhadap pertimbangan hukum pengadilan berpotensi melemahkan supremasi konstitusi (Barak-Erez, 2. Dalam praktik, ketidakpatuhan terhadap ratio decidendi sering terjadi melalui pembentukan regulasi yang secara formal mengklaim kesesuaian dengan putusan pengadilan, tetapi secara substansial menyimpang dari makna konstitusional yang telah Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara kepatuhan prosedural dan kepatuhan substantif terhadap putusan pengadilan konstitusional. Studi perbandingan menunjukkan bahwa efektivitas putusan pengadilan konstitusional sangat bergantung pada sejauh mana makna konstitusionalnya diinternalisasi oleh lembaga politik, karena kepatuhan formal terhadap putusan tidak selalu menjamin kesetiaan substantif terhadap konstitusi (Saunders, 2. Dalam konteks ini. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 harus diuji secara kritis terhadap ratio decidendi Putusan MK No. 114/PUU-XXi/2025 untuk menilai apakah regulasi tersebut benar-benar mencerminkan standar konstitusional yang telah ditetapkan. Analisis Normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 terhadap Putusan MK No. 114/PUUXXi/2025 Secara normatif, pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan kesesuaiannya dengan makna konstitusional yang telah dibangun oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXi/2025. Dalam teori konstitusional modern, keberlakuan suatu regulasi administratif tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan formal terhadap prosedur pembentukan, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan standar konstitusional yang ditetapkan melalui putusan pengadilan konstitusional. Dalam teori konstitusional modern, putusan pengadilan berkontribusi dalam membentuk makna IBLAM Law Review Kiki Firmantoro konstitusi dan menetapkan batasan yang mengikat bagi cabang kekuasaan politik, sehingga tindakan atau regulasi administratif yang menyimpang dari batasan tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya (Fallon, 2. Dalam perspektif pengawasan konstitusional terhadap tindakan eksekutif, ketidaksesuaian antara peraturan administratif dan putusan pengadilan konstitusional dipahami sebagai bentuk kegagalan internalisasi norma konstitusional ke dalam praktik Studi-studi mutakhir menunjukkan bahwa pengadilan konstitusional hanya akan efektif sebagai pengawal konstitusi apabila putusannya dijadikan rujukan substantif dalam pembentukan kebijakan, bukan sekadar dipatuhi secara simbolik. Kajian perbandingan menunjukkan bahwa pemerintah dapat menunjukkan kepatuhan formal terhadap putusan pengadilan konstitusional, tetapi pada saat yang sama melemahkan penerapannya secara substantif melalui kebijakan administratif, sehingga pengawasan konstitusional terhadap eksekutif menjadi tidak efektif (Kelemen, 2. Dari sudut pandang teori negara hukum kontemporer, keberlakuan hukum sangat bergantung pada koherensi antara norma dan implementasinya. Negara hukum tidak hanya menuntut adanya aturan yang sah, tetapi juga menuntut konsistensi antara putusan pengadilan dan tindakan regulatif pemerintah. Dalam teori negara hukum kontemporer, keberlakuan hukum mensyaratkan adanya konsistensi antara putusan pengadilan dan tindakan pemerintah, karena pengabaian terhadap putusan tersebut berisiko mereduksi hukum menjadi instrumen kekuasaan dan menghilangkan fungsi rasionalnya sebagai sistem pengaturan (Waldron, 2. Oleh karena itu. Perpol No. 10 Tahun 2025 perlu dievaluasi secara kritis untuk memastikan bahwa pengaturan yang dibentuk benar-benar mencerminkan ratio decidendi Putusan MK No. 114/PUU-XXi/2025 sebagai standar normatif yang mengikat. Implikasi terhadap Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Konstitusional Ketidaksesuaian antara putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan kepolisian membawa implikasi serius terhadap prinsip negara hukum, khususnya terkait dengan akuntabilitas kekuasaan eksekutif. Dalam negara hukum, keberlakuan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma yang sah, tetapi juga oleh efektivitas mekanisme pengujian terhadap tindakan pemerintahan. Dalam teori negara hukum kontemporer, efektivitas hukum sangat bergantung pada keberadaan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yudisial terhadap kekuasaan publik, karena melemahnya pengawasan tersebut berisiko mereduksi negara hukum menjadi konsep yang bersifat formal semata (Myllers. Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kepatuhan terhadap putusan pengadilan konstitusional merupakan indikator penting berfungsinya mekanisme checks and balances. Putusan pengadilan konstitusional berperan sebagai sarana koreksi terhadap kecenderungan dominasi kekuasaan politik, sehingga pengabaian terhadap putusan tersebut mencerminkan melemahnya komitmen institusional terhadap supremasi konstitusi. Dalam kajian demokrasi konstitusional, pengabaian terhadap putusan pengadilan dipahami sebagai indikator melemahnya pembatasan institusional terhadap kekuasaan eksekutif, yang pada gilirannya mempercepat terjadinya kemunduran kualitas demokrasi (Daly, 2. IBLAM Law Review Kiki Firmantoro Lebih lanjut, dalam praktik ketatanegaraan, ketidakterikatan peraturan administratif terhadap putusan pengadilan konstitusional juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum. Demokrasi konstitusional mensyaratkan adanya konsistensi antara putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah agar hukum dipersepsikan sebagai sistem yang adil dan rasional. Kajian konstitusional menunjukkan bahwa pengabaian sistematis terhadap putusan pengadilan konstitusional oleh otoritas publik berpotensi memicu krisis legitimasi hukum, karena melemahkan kepercayaan terhadap pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusi (Bogdandy & Sonnevend. Oleh karena itu, keterikatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 harus dipahami sebagai keharusan yuridis sekaligus prasyarat etis untuk menjaga keberlanjutan negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki daya ikat konstitusional yang bersifat substantif, sehingga wajib dijadikan rujukan normatif dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan pelaksana oleh lembaga eksekutif, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa keterikatan tersebut tidak cukup dipenuhi melalui kepatuhan formal terhadap amar putusan, melainkan menuntut internalisasi ratio decidendi sebagai standar konstitusional dalam pengaturan kebijakan. Oleh karena itu. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami berada dalam kerangka kepatuhan konstitusional yang ketat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXi/2025, guna mencegah terjadinya konflik norma vertikal dan pelemahan supremasi Implikasi dari temuan ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan administratif di lingkungan kepolisian perlu disertai dengan mekanisme evaluasi konstitusional yang menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai parameter utama pengujian substansi Secara praktis, hasil penelitian ini dapat diterapkan sebagai dasar normatif untuk meninjau dan menyempurnakan Perpol No. 10 Tahun 2025 agar selaras dengan standar konstitusional yang telah ditetapkan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan budaya kepatuhan konstitusional dalam pembentukan peraturan kepolisian melalui integrasi pertimbangan konstitusional sejak tahap perumusan kebijakan, sebagai upaya menjaga kepastian hukum, legitimasi pemerintahan, serta keberlanjutan negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA