https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. GCR: Sebuah Harapan Bagi Masalah Waktu Tunggu Pengungsi di Indonesia Farhans Mahendra Syam1. Sutiarnoto2. Rosmalinda3 Magister Ilmu Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, mahendrahans@students. Magister Ilmu Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, sutiarnoto@usu. Magister Ilmu Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, rosmalinda@usu. Corresponding Author: mahendrahans@students. Abstract: This article aims to analyze the potential of the GCR in reducing the problem of waiting time for refugees in Indonesia to go to third countries and the role of UNHCR in the potential provision of certainty of waiting time for refugees in Indonesia to go to Australia and Canada as third countries hosting refugees from Indonesia. This article uses a legislative approach and conceptual approach, and uses the perspective of transnational legal process theory to analyze the shift in international refugee law provisions from hard law to soft law and internalized into Australian and Canadian national policies. The results of this study found that there is potential to solve the problem of refugee waiting time in Indonesia by implementing a clear and measurable GCR, which can reduce the uncertainty of refugee waiting time in Indonesia to go to a third country. The guarantee of refugee admission targets by the governments of Australia and Canada is a turning point for the issue of refugees in Indonesia to get predictable waiting times. UNHCR has a role in coordinating and overseeing the implementation of refugee admission targets by Australia and Canada in order to provide certainty of waiting times for refugees in Indonesia to go to third countries. Keyword: GCR. Waiting Period. Refugee. Third Country. Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis potensi GCR dalam mengurangi masalah waktu tunggu pengungsi di Indonesia untuk menuju ke negara ketiga dan peran UNHCR terhadap potensi pemberian kepastian waktu tunggu bagi pengungsi di Indonesia untuk menuju ke Australia dan Kanada sebagai negara ketiga penampung pengungsi dari Indonesia. Artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan sudut pandang teori transnational legal process untuk menganalisis pergeseran ketentuan hukum pengungsi internasional dari hard law hingga soft law serta diinternalisasi ke dalam kebijakan nasional Australia dan Kanada. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, terdapat adanya potensi penyelesaian masalah waktu tunggu pengungsi di Indonesia dengan pengimplementasian GCR yang jelas dan terukur, yang dapat mengurangi ketidakpastian waktu tunggu pengungsi di Indonesia untuk menuju ke negara ketiga. Jaminan target penerimaan pengungsi oleh pemerintah Australia dan Kanada menjadi titik balik bagi isu pengungsi di Indonesia untuk mendapatkan waktu tunggu yang dapat diprediksi. UNHCR 4295 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 memiliki peran dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan target penerimaan pengungsi oleh Australia dan Kanada dalam rangka memberikan kepastian waktu tunggu bagi pengungsi di Indonesia untuk menuju ke negara ketiga. Kata Kunci: GCR. Waktu Tunggu. Pengungsi. Negara Ketiga. PENDAHULUAN Global Compact on Refugee (GCR) merupakan sebuah terobosan dalam penanganan pengungsi global. GCR dibentuk tahun 2018 berdasarkan amanat dari New York Declaration on Refugee and Migrant (NYDRM). GCR sendiri merupakan jenis perjanjian internasional yang tergolong soft law atau tidak mengikat secara hukum, namun mendukung bekerjanya hard law yang diatur dalam Konvensi PBB Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 (Konvensi Pengungs. maupun Protokol PBB Tentang Status Pengungsi Tahun 1967 (Protokol Pengungs. GCR juga merupakan alternatif bagi masalah pengungsi global dimana satu diantaranya adalah waktu tunggu yang dialami pengungsi untuk menuju ke negara ketiga yang lama dan sulit diprediksi di negara transit non pihak Konvensi maupun Protokol Pengungsi seperti Indonesia. Pengungsi di Indonesia yang terdaftar di UNHCR Indonesia pada tahun 2023 berjumlah 295 pengungsi, dengan 69% diantaranya adalah orang dewasa dan 29% diantaranya adalah anak-anak. Terdapat beberapa pengungsi dari negara-negara konflik seperti pengungsi dari Afghanistan yang berjumlah 5. 980 orang, pengungsi Somalia sebanyak 1. 170 orang, pengungsi Irak sebanyak 536 orang, dan pengungsi Yaman sebanyak 449 orang (UNHCR Indonesia. Adapun diantara pengungsi tersebut yang tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless seperti pengungsi Rohingya berjumlah 1. 752 orang (UNHCR Indonesia, 2. Data statistik tersebut menunjukkan angka yang signifikan dalam perpindahan pengungsi dari wilayah konflik ke dalam wilayah Indonesia (UNHCR, 2024. Peningkatan jumlah pengungsi juga terjadi pada 2024 yang ditunjukkan oleh data UNHCR Pusat berikut (UNHCR, 2024. Tabel 1. Data UNHCR mengenai Jumlah Pengungsi di Indonesia pada tahun 2023-2024 Pengungsi Berdasarkan Negara Asal Afghanistan Myanmar Somalia Lainnya Total Peningkatan jumlah pengungsi ini menunjukkan masih berkobarnya akar masalah konflik di negara asal pengungsi yang sekaligus menyulitkan upaya repatriasi sukarela untuk Payung hukum yang berlaku untuk menangani isu pengungsi saat ini menggunakan Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang dianggap sebagai alternatif dari Konvensi dan Protokol Pengungsi (Syahrin et al. Walaupun Perpres tersebut telah mengadopsi definisi status pengungsi dari Konvensi Pengungsi, serta mengatur penanganan pengungsi agar tetap memperhatikan ketentuanketentuan hukum internasional yang berlaku umum, solusi yang dimungkinkan dalam Perpres ini hanya repatriasi sukarela dan penempatan kembali di negara ketiga. Dengan sulitnya repatriasi sukarela, menyempitkan solusi yang dimungkinkan bagi pengungsi kepada penempatan kembali pengungsi di negara ketiga Ae yang pada dasarnya juga terbatas Ae dan berdampak pada isu waktu tunggu pengungsi yang lama dan sulit diprediksi. Keadaan ini menjadi semakin sulit bagi pengungsi di Indonesia karena terbatasnya kebebasan bergerak 4296 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mereka dan tidak dapat terpenuhinya hak atas pekerjaan dan pengupahan, yang bahkan membawa mereka pada rasa cemas yang memicu tindakan bunuh diri. Untuk melindungi pengungsi di Indonesia menghadapi waktu tunggu yang harus mereka alami, maka perlu adanya pengimplementasian GCR sebagai panduan solusi alternatif bagi pengungsi di Indonesia untuk menuju ke negara ketiga. Pandangan para ahli terhadap GCR ini pada umumnya terlihat skeptis dikarenakan status GCR sebagai soft law yang tidak mengikat secara hukum. Hathaway memandang GCR sebagai pedoman yang hanya akan memicu perbincangan tanpa akhir diantara para aktor negara (Hathaway, 2. Hyndman dan Reynolds memandang GCR cenderung menggunakan pendekatan top-down dalam kerangka multistakeholder nya serta melihat pengungsi sebagai objek (Hyndman & Reynolds, 2. Gammeltoft-Hansen memandang disatu sisi. GCR sebagai wujud kekurangan political will dari negara-negara untuk berkomitmen membentuk aturan yang lebih mengikat secara hukum, namun disisi lain ia juga memandang GCR berpotensi memberikan dampak normatif (Gammeltoft-Hansen, 2. Ketiga pandangan ini pada dasarnya tidak sepenuhnya benar, karena pada dasarnya kunci utama dari penanganan pengungsi global terletak pada kemauan dan kemampuan dari negara-negara. Negara ketiga seperti Australia dan Kanada yang menerima pengungsi dari Indonesia sebagai negara transit non pihak (Mixed Migration Centre, 2. , tentu tidak dapat serta-merta membuka gerbang wilayahnya untuk menerima pengungsi, melainkan dengan adanya proses yang terukur, sehingga koordinasi yang berkelanjutan dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah waktu tunggu yang dialami pengungsi di Indonesia. Dengan demikian, koordinasi antarnegara dan pengimplementasian GCR yang terukur merupakan dasar untuk memicu dampak normatif GCR sebagaimana yang dijelaskan oleh Gammeltoft-Hansen (GammeltoftHansen, 2. Upaya koordinasi ini menimbulkan peran UNHCR terhadap pengimplementasian GCR Ae yang mungkin pendapat ini akan didukung juga oleh Kinchin (Kinchin, 2. Ae sebagai penyeimbang status soft law dari GCR agar dapat berlaku AuseakanakanAy hard law dengan adanya pengawasan pencapaian tujuan GCR. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis potensi dari GCR dalam memberikan adanya kepastian waktu tunggu bagi pengungsi di Indonesia untuk menuju Australia dan Kanada sebagai negara ketiga. METODE Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan untuk menganalisis perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan perundangundangan Indonesia terkait penanganan pengungsi. Pendekatan konseptual juga digunakan dalam artikel ini untuk menganalisis kekosongan hukum didalam norma hukum internasional maupun nasional dalam memberikan kepastian waktu tunggu kepada para pengungsi di Indonesia. Artikel ini juga menggunakan perspektif teori transnational legal process untuk menganalisis pembentukan GCR. HASIL DAN PEMBAHASAN Keadaan Norma di Indonesia Mengenai Penanganan Pengungsi Gelombang pengungsi yang datang ke Indonesia menjadi sebuah tantangan bagi penanganan pengungsi mengingat bahwa Indonesia bukan merupakan negara pihak Konvensi PBB tentang Status Pengungsi tahun 1951 maupun pihak Protokol PBB tentang Status Pengungsi tahun 1967. Namun Indonesia tetap menghormati prinsip-prinsip hukum internasional terkait penanganan pengungsi yang masuk ke wilayahnya terutama prinsip non-refoulement. Prinsip ini merupakan jus cogens atau peremptory norm yang menurut beberapa ahli seperti McNair mendefinisikannya sebagai norma yang memiliki kekuatan memaksa, sehingga ia mengikat para pembentuk hukum internasional itu sendiri untuk mematuhinya dan tidak dapat melepaskan diri darinya (Wagiman, 2. Jus Cogens juga 4297 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 diartikan oleh Konvensi Wina 1969 sebagai suatu norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional yang tidak boleh dilanggar dan hanya bisa diubah oleh norma dasar hukum internasional baru yang sama sifatnya (Wagiman, 2. Peraturan perundang-undangan Indonesia terkait imigrasi dan penanganan pengungsi saat ini, pada dasarnya dapat menjadi payung hukum penanganan pengungsi namun masih memiliki kekurangan sehingga belum sepenuhnya dapat melindungi pengungsi dari kerentanan yang dapat mengancam mereka. Undang-undang Keimigrasian Indonesia memandang pengungsi dan pencari suaka sebagai migran ireguler . migran gela. (Sutiarnoto et al. , 2. Hanya satu ketentuan di pasal 86 pada Undang-undang tersebut yang dapat dijadikan dasar pengelompokan pengungsi dan pencari suaka sebagai orang-orang yang diperdagangkan atau diselundupkan (Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 2. Undang-undang Keimigrasian Indonesia mengatur penempatan para korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia ini di Rumah Detensi Imigrasi dengan perlakuan khusus yang berbeda dengan deteni lainnya. Namun ketentuan pasal 88, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan pengembalian oleh pejabat imigrasi terhadap para korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia ke negara asalnya. Jika ketentuan pasal 86 ini yang menjadi dasar masuknya status hukum dari para pencari suaka dan pengungsi, maka tetap ada kerentanan terjadinya pelanggaran prinsip non-refoulement dengan tindakan refouler atau pengembalian para pengungsi ke negara asalnya atau ke perbatasan wilayah dimana hidup mereka dapat terancam (Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 2. Keberadaan Undang-undang Keimigrasian membuat cara pandang pejabat imigrasi Indonesia terhadap orang asing yang masuk tanpa membawa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang valid sebagai migran ilegal. Terlebih lagi, apabila setelah adanya penyelidikan oleh pejabat imigrasi terhadap pengungsi tersebut, dalam perspektif Undangundang Keimigrasian hanya akan dilihat sebagai korban perdagangan orang atau penyelundupan manusia yang tentu akan menjadi rentan terhadap tindakan deportasi yang melanggar prinsip non-refoulement (Sutiarnoto et al. , 2. Perubahan perspektif kaidah hukum keimigrasian di Indonesia terhadap pengungsi terjadi seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini merupakan aturan pelaksana dari pasal 27 ayat . Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-undang Hubungan Luar Negeri ini juga merupakan Undang-undang yang melaksanakan amanat dari pasal 28(G) Undang-undang Dasar Republik Indonesia mengenai hak untuk memperoleh suaka politik. Perpres Nomor 125 Tahun 2016 ini, memberikan definisi pengungsi sebagaimana yang tercantum di dalam Konvensi PBB Tentang Status Pengungsi Tahun 1951. Pengaturan definisi pengungsi ini merupakan suatu bentuk penerimaan status pengungsi dari kaidah hukum pengungsi internasional ke dalam hukum nasional (Kneebone, 2. Kehadiran Perpres 125 Tahun 2016 adalah sebagai aturan yang mengenyampingkan sudut pandang Undang-undang Keimigrasian. Terdapat pendapat para ahli hukum di dalam Lokakarya Fakultas Hukum Universitas Indonesia terkait Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang dicatat oleh Susan Kneebone dalam sebuah artikel jurnal, menunjukkan adanya pandangan mayoritas dikalangan ahli hukum yang memandang Perpres Nomor 125 Tahun 2016 merupakan aturan yang menggunakan pendekatan keimigrasian yang mengenyampingkan Undang-undang Keimigrasian itu sendiri dengan menerapkan aspek kedaruratan Sehingga penanganan pengungsi di Indonesia sangat bergantung pada 4298 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 koordinasi antar institusi terkait, demi terhindarnya pelanggaran prinsip non-refoulement (Kneebone, 2. Efek Waktu Tunggu dan Kondisi Norma terhadap Pengungsi di Indonesia Perpres 125 Tahun 2016 hanya dapat memberikan solusi berupa repatriasi sukarela dan penempatan kembali pengungsi di negara ketiga. Solusi integrasi lokal memang tidak ditentukan didalam Perpres tersebut, namun hal ini juga sulit dilakukan karena kurangnya penerimaan masyarakat Indonesia terhadap kehadiran pengungsi (Rosmalinda et al. , 2. Dua solusi yang ditawarkan oleh Perpres ini, juga tidak sepenuhnya dapat dengan lancar Penerapan solusi repatriasi sukarela yakni, hanya dapat dimungkinkan apabila pengungsi yang bersangkutan secara administrasi masih dapat diakui sebagai warganegara dari negara asalnya dan konflik yang terjadi di negara asalnya telah usai atau sudah mereda (Sukma et al. , 2. Solusi penempatan kembali di negara ketiga sepenuhnya tergantung pada pernerimaan negara yang bersangkutan melalui notifikasi kepada perwakilan UNHCR di Indonesia (Missbach, 2. Namun tantangan dari upaya penempatan kembali ini adalah keterbatasan penerimaan pengungsi oleh negara ketiga tersebut (Missbach. Solusi yang paling memungkinkan saat ini untuk diterapkan kepada para pengungsi secara keseluruhan di Indonesia adalah penempatan kembali di negara ketiga. Pandangan ini dapat dilihat dari perbandingan keadaan pengungsi stateless di Indonesia seperti pengungsi Rohingya dengan pengungsi lainnya . engungsi Afghanistan dan Somali. Pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar memiliki kemungkinan paling kecil untuk diterapkan solusi repatriasi sukarela karena kewarganegaraannya telah dicabut oleh pemerintah Myanmar. Berbeda dengan pengungsi Afghanistan dan Somalia yang secara hukum masih memiliki kewarganegaraan. Dengan solusi pengungsi yang hanya memungkinkan pada penempatan kembali di negara ketiga, memicu waktu tunggu pengungsi yang sangat lama dan sulit diprediksi, sebagaimana IOM mencatat rata-rata waktu tunggu pengungsi di Indonesia adalah 9-10 tahun (IOM Indonesia, 2. Kekurangan Perpres 125 Tahun 2016, tidak hanya pada terbatasnya solusi yang dimungkinkan, namun juga tidak sepenuhnya melindungi hak asasi manusia dari Hal ini dikarenakan adanya beberapa keterbatasan dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi pengungsi tersebut. Adapun hak asasi pengungsi yang kemudian terancam di Indonesia antara lain adalah: . hak atas kebebasan bergerak. hak atas pekerjaan dan pengupahan. hak hidup. Hak atas kebebasan bergerak merupakan satu diantara hak yang dibatasi bagi pengungsi di Indonesia. Hak atas kebebasan bergerak diatur didalam pasal 13 ayat . Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 1948. (UDHR 1948, 1. Ketentuan hak atas kebebasan bergerak juga diatur didalam pasal 12. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Perspektif DUHAM dan ICCPR memiliki kesamaan mengenai hak setiap orang atas kebebasan bergerak didalam batas-batas wilayah suatu negara, hanya ICCPR mengatur lebih lanjut mengenai kebebasan bergerak dengan menambahkan ketentuan atas kebebasan memilih tempat tinggal didalam batas-batas wilayah suatu negara pada pasal 12 ayat . Namun disamping mengatur kebebasan bergerak setiap orang. ICCPR juga mengatur adanya pembatasan atas kebebasan bergerak dalam lingkup, selama ditentukan oleh hukum demi melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum. Ketentuan pembatasan kebebasan bergerak bagi pengungsi ini terlihat pada pasal 32 Perpres 125 Tahun 2016 (Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, 2. , yang menunjukkan adanya kepentingan terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum dari pihak Indonesia untuk membatasi kebebasan bergerak pengungsi. Terlebih Indonesia pada dasarnya tidak termasuk negara pihak Konvensi maupun Protokol tentang status pengungsi. Hal ini juga 4299 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 diperkuat sebagaimana hubungan antara Undang-undang Keimigrasian dan Perpres 125 Tahun 2016 yang melihat isu kepengungsian di Indonesia hanya dalam lingkup kedaruratan kemanusiaan (Kneebone, 2. Sehingga pihak Indonesia dalam hal ini masih mengedepankan isu keamanan nasional dan ketertiban umum, disamping juga menangani isu kepengungsian di wilayahnya. Hak atas pekerjaan dan pengupahan merupakan hak yang sama sekali tidak diberikan oleh pihak Indonesia kepada para pengungsi karena keadaan norma, dimana Indonesia masih belum mengesahkan, baik Konvensi maupun Protokol tentang status Di dalam Konvensi tentang Status Pengungsi tahun 1951, diatur didalam pasal 17 ayat . (ICCPR, 1. Pasal ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi perlakuan antara pengungsi dan orang asing yang bekerja di Indonesia. Pada ayat kedua dari pasal tersebut juga menunjukkan adanya ketentuan bagi pengungsi yang telah tinggal lebih dari tiga tahun, agar tidak dikenakan pembatasan perlakuan pemberian kesempatan kerja bagi mereka. Indonesia memandang ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah baru bagi Indonesia dengan pertimbangan adanya angkatan kerja dari golongan pengungsi apabila Indonesia mengesahkan Konvensi tentang Status Pengungsi tahun 1951, yang didasarkan pada angka pengangguran yang masih relatif tinggi di Indonesia dan para angkatan kerja di Indonesia yang akhirnya harus bersaing dengan para pengungsi untuk mendapatkan pekerjaan (Nelwan et al. , 2. Ketiadaan akses terhadap pekerjaan dan pengupahan bagi pengungsi di Indonesia, ditutupi dengan adanya insentif akomodasi dari IOM sebagaimana yang disebutkan sebelumnya berjumlah Rp. 000,- untuk orang dewasa dan insentif Rp. 000,- untuk anak-anak. Walaupun demikian, insentif ini berbanding terbalik dengan harga bahan pokok untuk kebutuhan hidup pengungsi yang meningkat, sehingga masih belum dapat mencukupi kebutuhan hidup pengungsi. Hak hidup dari pengungsi menjadi terancam karena adanya kemungkinan pengungsi tersebut mengalami kecemasan dan gangguan psikologis akibat dari keadaanya yang serba terbatas dan tidak pasti di penampungan. Pada satu sisi, para pengungsi mendapatkan bantuan dana dari IOM, disisi lain pengungsi juga harus menghadapi harga kebutuhan hidup yang meningkat. Keadaan ini ditambah dengan kondisi norma hukum yang tidak mengizinkan para pengungsi untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan upah untuk menambah akomodasi IOM tersebut. Sehingga keadaan mereka tidak berbeda dengan layaknya seorang tahanan (Missbach, 2. Mereka tidak bebas bergerak dan terpaksa harus hidup di penampungan dengan bantuan yang terbatas. Francesco Bevione dan rekan-rekannya menemukan adanya fakta bahwa, pengungsi yang datang ke negara yang berpengasilan tinggi dan menengah keatas, memiliki ide atau pikiran untuk bunuh diri lebih tinggi Ae tapi lebih rendah secara tingkat statistik bunuh diri Ae dari negara berpenghasilan rendah dan menengah kebawah. Lebih lanjut, ia menyimpulkan bahwa, semakin nyaman atau layak kondisi pengungsi di negara tuan rumahnya . ost countr. maka semakin kecil kemungkinan timbulnya ide atau pikiran untuk bunuh diri. Penelitian ini membuktikan adanya hubungan antara kenyamanan atau kelayakan hidup pengungsi di negara tuan rumah Ae termasuk dengan kemampuan negara tersebut secara ekonomi Ae dengan kemungkinan timbulnya ide untuk bunuh diri diantara para pengungsi yang ditampung di negara tersebut (Bevione et al. , 2. Indonesia menurut World Bank pada tahun 2023, terkategori sebagai negara berpenghasilan menengah keatas . pper-middle income countrie. (The World Bank, 2. Predikat ini selaras dengan temuan Bevione dan rekan-rekannya terkait tingkat kelayakan hidup pengungsi di negara berpenghasilan menengah keatas dan ide untuk bunuh diri diantara para pengungsi di Indonesia (Bevione et al. , 2. IOM mencatat dalam periode tahun 2020 sampai 2021, terdapat 655 pengungsi di Indonesia yang mengakses layanan Sejumlah 29 orang pengungsi diantaranya membutuhkan bantuan atas 4300 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 percobaan bunuh diri dan tindakan menyakiti diri sendiri . elf-harm act. Di periode tersebut. IOM juga menyatakan bahwa terdapat 6 . pengungsi yang melakukan bunuh diri (IOM Indonesia, 2. Empat dari enam kasus pengungsi bunuh diri tersebut, tercatat didalam penelitian yang dilakukan oleh Jovano dan Gea yang dijelaskan dalam tabel berikut (Jovano & Gea, 2021. Khamoosh, 2. Tabel 2. Kasus Pengungsi Bunuh Diri pada tahun 2020 dan 2021 di Indonesia Kasus Negara Asal Kota Alasan Bunuh Diri O Pengungsi Pengungsi 1 Kasus Afghanistan Kota Qassem Musa bunuh diri dengan cara Qassem Medan gantung diri setelah sebelumnya Musa sesama pengungsi Afghanistan di community house. Ia menderita sakit dibagian kepala setelah dipukul sebanyak enam kali oleh pengungsi Afghanistan tersebut. 2 Kasus Afghanistan Kota MA ditemukan bunuh diri dengan cara Pengung Bogor gantung diri setelah sebelumnya si MA ditemukan oleh rekan sesama pengungsinya di kos nya. Rekannya tersebut mengatakan sebelum ia bunuh diri. MA sering mengeluh terkait masalah perekonomian dan masalah keluarganya di Afghanistan terkait bantuan keuangan yang tidak dapat dikirimkan kepada MA 3 Kasus Myanmar Kota Munir ditemukan bunuh diri dengan Pengung Rohingya Makassar cara gantung diri di community house si Munir Makassar. Menurut ketua forum peduli Rohingya Makassar, alasan dibalik Munir bunuh diri adalah karena ketidakpastian waktu tunggu untuk penempatan kembali di negara ketiga 4 Kasus Afghanistan Kota Ali Joya merupakan pengungsi yang Ali Joya Tangerang bunuh diri karena disebabkan dirinya yang tidak dapat dengan bebas bergerak dan harus menunggu waktu penempatan kembali yang cenderung tidak pasti Dari keempat kasus pada tabel diatas, dua diantaranya berkaitan dengan ketidakpastian waktu tunggu penempatan kembali di negara ketiga, serta berkaitan juga dengan pembatasan kebebasan bergerak. Satu diantaranya merupakan kasus bunuh diri yang dikarenakan faktor ekonomi dari pengungsi, serta satu kasus terkait dengan konflik antar sesama pengungsi (Jovano & Gea, 2. Pergeseran Fokus Pengaturan Penanganan Pengungsi Global Konvensi dan Protokol Pengungsi pada sisi hukum internasional yang mengatur norma hukum penanganan pengungsi global mengalami pergeseran fokus pengaturan yang sebelumnya hanya pada Konvensi dan Protokol tersebut sebagai hard law, saat ini bergeser kepada GCR sebagai soft law sebagai pendukung pelaksanaan Konvensi dan Protokol Pengungsi. GCR saat ini menjadi harapan alternatif penanganan pengungsi di Indonesia 4301 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 untuk mengurangi isu pengungsi di Indonesia. Pergeseran fokus pengaturan dari hard law menjadi soft law ini setidaknya terjadi atas kesulitan penegakan hukum dari Konvensi dan Protokol Pengungsi yang disebabkan oleh kepentingan nasional masing-masing negara, diantaranya: keberatan dari Indonesia sebagai negara non pihak Konvensi dan Protokol Pengungsi untuk mengesahkan kedua perjanjian internasional. adanya ketidakpatuhan dari negara pihak Konvensi dan Protokol Pengungsi untuk berkomitmen menerima pengungsi di wilayahnya. Prinsip-prinsip pemenuhan hak pengungsi ini yang menjadi pertimbangan terkait keberatan Indonesia sebagai negara non pihak untuk mengesahkan baik konvensi maupun protokol pengungsi. Pertimbangan ini berkaitan dengan prinsip hukum yang mewajibkan pemenuhan hak pengungsi terutama hak untuk bekerja dan hak memiliki rumah (Nelwan et al. , 2. Selain itu terdapat juga penolakan pemenuhan kewajiban negara-negara pihak Konvensi maupun Protokol Status Pengungsi terhadap penerimaan pengungsi di Satu diantara tindakan penolakan negara tersebut pernah terjadi di Australia pada tahun 2013 melalui kebijakan keimigrasian Australia yang dikenal dengan AuTurning Back the Boat PolicyAy yang menolak perahu-perahu pengungsi untuk merapat masuk ke wilayah negaranya (Missbach, 2015. Wardhani & Wardhani, 2. Dengan kurangnya kepatuhan dari negara pihak terhadap Konvensi maupun Protokol tentang Status Pengungsi ini ditambah dengan keraguan dari negara-negara non pihak untuk mengesahkan Konvensi maupun Protokol tersebut, mengakibatkan berkurangnya komitmen penegakan hukum pengungsi internasional secara umum diantara anggota masyarakat internasional. Selain alasan kesulitan penegakan ketentuan hukum dari Konvensi Pengungsi, pemicu utama sekaligus milestone pertama pergeseran fokus penanganan pengungsi global dari hard law menjadi soft law terjadi pada masa krisis pengungsi di daratan Eropa pada tahun 2015. Peristiwa krisis pengungsi Eropa tahun 2015 diakibatkan konflik Timur Tengah, dengan satu diantara penyebab utamanya adalah konflik negara Suriah. Jumlah pengungsi yang mengungsi ke daratan Eropa di tahun tersebut meningkat tajam. Sepanjang tahun 2015 ditandai dengan tragedi kemanusiaan yang dialami oleh para pengungsi untuk masuk ke daratan Eropa dan mencari suaka pengungsi. Catatan UNHCR pada tahun 2015 terkait dengan krisis pengungsi di Eropa setidaknya menunjukkan 7 . peristiwa yang menonjol dalam krisis tersebut, antara lain (Spindler, 2. Tabel 3. Catatan UNHCR sepanjang tahun 2015 mengenai Krisis Pengungsi Eropa Tanggal Keterangan Catatan Peristiwa Krisis Pengungsi di Daratan Eropa Tahun 2015 oleh UNHCR 20/04/2 Lebih dari 600 orang tewas di Laut Mediterania ketika kapal yang mereka gunakan untuk menyeberang, terbalik sesaat sebelum tengah malam pada tanggal 18 April di perairan Libya sekitar 180 Km ke selatan Pulau Lampedusa. Italia 28/08/2 Otoritas negara Austria menemukan jenazah 71 Pengungsi dan Migran di dalam truk pendingin yang ditinggalkan di dekat perbatasan Austria dengan Hungaria. Melissa Fleming dari UNHCR menyoroti kasus ini dengan menyatakan hal ini sebagai bentuk keputusasaan orang-orang untuk mencari perlindungan di Eropa. Ia mendesak adanya kerjasama yang lebih besar antara kepolisian Eropa. Badan Intelijen dan Organisasi Internasional untuk menindak perdagangan dan penyelundupan manusia 04/09/2 Kasus seorang anak laki-laki Suriah bernama Aylan Kurdi yang jasadnya terdampar di pantai Turki setelah gagal mencapai Yunani, menjadi pemicu disorotnya tragedi kemanusiaan pengungsi dan migran di daratan Eropa. Komisioner Tinggi UNHCR pada saat itu. Antonio Gutteres mendesak Uni Eropa segera mengambil tindakan langsung untuk menyelesaikan masalah pengungsi dan migran yang terjadi di Eropa selama krisis tersebut. 05/09/2 Lebih dari 1. 000 pengungsi di Hungaria berbaris keluar Budapest menuju ke Austria sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Hungaria yang menolak menyediakan kereta api ke Austria dan Jerman. Menanggapi keadaan ini, pemerintah Hungaria langsung membatalkan keputusan atas penolakan tersebut dan menyediakan Bus 4302 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP, 15/09/2 09/10/2 04/11/2 Vol. No. 5, 2025 untuk mengantar para pengungsi ke perbatasan Austria dimana mereka disambut oleh Palang Merah Austria dan Ordo Malta Austria Hungaria menutup perbatasannya dengan Serbia, ditandai dengan perampungan pagar disekitar perbatasan Hungaria-Serbia. Pemerintah Hungaria kembali memberlakukan kontrol perbatasan ke negara-negara Eropa lainnya untuk Pihak UNHCR menanggapi dengan memberikan peringatan bahwa para pengungsi dapat menemukan diri mereka bergerak dalam ketidakpastian hukum. Sekelompok pencari suaka berjumlah 19 orang yang berasal dari Eritrea direlokasi dari Italia ke Lulea. Swedia. Relokasi ini merupakan bagian tahap-tahap relokasi 000 pengungsi dari Italia dan Yunani menuju stabilisasi krisis pengungsi di Eropa Relokasi pertama untuk pengungsi dari Yunani dimulai. Relokasi ini dalam rangka skema besar Uni Eropa untuk menempatkan kembali 160. 000 pengungsi di Eropa Peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagaimana catatan UNHCR pada tabel diatas, menunjukkan adanya kerentenanan dan rasa keputusasaan dari pengungsi yang mencoba masuk melewati perbatasan negara-negara Eropa untuk mencari suaka. Kerentanan ini juga diperparah dengan adanya negara anggota Uni Eropa yakni Hungaria, menutup perbatasannya dengan Serbia dan memberlakukan kontrol perbatasan ke negara-negara Eropa lainnya, yang sebelumnya terbuka dibawah Schengen Border Uni Eropa. Keseluruhan peristiwa krisis pengungsi pada tahun 2015 ini, memicu reaksi dari warga negara dari negara-negara Eropa. Beberapa diantaranya menolak kedatangan pengungsi, namun terdapat juga warga negara dari beberapa negara yang menerima masuknya pengungsi, seperti di Inggris. Swedia dan Denmark. Warga negara dari ketiga negara tersebut, bereaksi dengan melakukan demonstrasi yang menuntut pemerintah negaranya untuk menerima pengungsi secara lebih terbuka di wilayah negaranya (BBC News, 2. Reaksi warga negara dari Inggris. Swedia dan Denmark ini, diteruskan dengan adanya advokasi dari beberapa Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di bidang perlindungan pengungsi internasional terhadap krisis pengungsi di Eropa selama Tiga diantara NGO tersebut yakni International Rescue Committee (IRC) (IRC, 2. Jesuit Refugee Service (JRS) (JRS Europe, 2. , dan Mercy Corps (Mercy Corps, 2. , berusaha untuk melobi dan meyakinkan institusi-institusi dan pemerintahan negara-negara Eropa untuk menciptakan kebijakan nasional yang dapat merespon secara efektif krisis pengungsi, menambah tempat penempatan kembali pengungsi, membebaskan reunifikasi keluarga, pemberlakuan visa kemanusiaan, dan menyukseskan sarana relokasi pengungsi diantara negara-negara Eropa. Kondisi krisis pengungsi ini mulai perlahan terselesaikan dengan adanya kebijakan yang efektif dari negara-negara anggota Uni Eropa untuk menyukseskan skema relokasi besar dari 160. 000 pengungsi yang ada di daratan Eropa. Peristiwa krisis pengungsi di Eropa pada tahun 2015 ini, mendorong perhatian masyarakat internasional . egara-negar. terhadap adanya kegagalan dalam pembagian beban dan tanggung jawab diantara negara-negara Eropa yang mengakibatkan jatuhnya korban pengungsi dalam jumlah besar. Negara-negara anggota PBB yang tergabung dalam Majelis Umum PBB, berkumpul untuk membicarakan isu pengungsi dan migran pada Diskusi antar negara-negara anggota PBB ini adalah milestone kedua dalam pergeseran fokus penanganan pengungsi global yang berhasil membentuk New York Declaration on Refugee and Migrant (NYDRM). NYDRM memberikan skema comprehensive refugee response framework (CRRF) yang mengandung kerangka penanganan pengungsi yang tersentral pada pengungsi itu sendiri, yang dibentuk berdasarkan hukum internasional dan best practice dari negara-negara dalam menangani Terdapat 4 . tujuan yang ditentukan dalam paragraf 18 NYDRM antara lain, meringankan tekanan dari negara tuan rumah, meningkatkan kemandirian 4303 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dari pengungsi, memperluas akses terhadap solusi negara ketiga, dan mendukung kondisi di negara asal agar . dapat kembali ke negara asal dengan aman dan martabat yang terjamin. Deklarasi ini juga menentukan pengembangan penerapan prinsip pembagian beban dan tanggung jawab dalam penanganan pengungsi global ke dalam bentuk Global Compact on Refugees (GCR) (Triggs & Wall, 2. GCR dibentuk dengan melibatkan NGO-NGO Internasional yang bergerak di bidang perlindungan pengungsi internasional. Tiga diantara NGO tersebut, yakni IRC. JRS, dan Mercy Corps berpartisipasi memberikan pandanganya, berdasarkan pengalaman penanganan pengungsi semasa krisis pengungsi di Eropa tahun 2015 mengenai terhadap zero draft dan first draft GCR. IRC. JRS, dan Mercy Corps bersama 18 NGO lainnya, memberikan reaksinya terhadap first draft GCR dengan memberikan 5 . poin rekomendasi, antara lain (UNHCR, 2. Harus menyediakan kerangka untuk meningkatkan pembagian tanggung jawab dalam perlindungan dan solusi bagi pengungsi . Harus mengoperasionalkan komitmen Deklarasi New York untuk meningkatkan akuntabilitas . enanganan pengungsi globa. Harus memperkuat kerangka perlindungan pengungsi . Harus memperluas solusi kepengungsian . Harus memfasilitasi inklusi dan agensi dari orang-orang terkait . Rekomendasi dari NGO-NGO tersebut terserap ke dalam pembentukan GCR. GCR mengadopsi dua ketentuan NYDRM yaitu, 4 . tujuan kunci NYDRM dan kerangka CRRF, pada paragraf 7 dan paragraf 10 GCR. Kerangka pembagian beban dan tanggung jawab diperdalam dengan menggunakan tiga alat utama yang ditentukan GCR. Alat utama yang pertama adalah pendanaan dan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien, yang berasal dari bantuan kemanusiaan dan partisipasi pembangunan internasional aktor negara dan non negara, serta maksimalisasi kontribusi sektor swasta. Alat kedua adalah pendekatan multistakeholder dan kemitraan sebagai manifestasi dari paradigm GCR yang memandang isu pengungsi global adalah tanggung jawab bersama, dengan negara sebagai aktor utama dan didukung oleh aktor-aktor non negara. Alat ketiga adalah data dan bukti mengenai pengungsi yang terpercaya, komparabel, dan terus dimutakhirkan demi mendukung peningkatan, kondisi sosial-ekonomi pengungsi dan respon terhadap pengungsi berbasis bukti, serta untuk mengukur ketercapaian tujuan GCR itu sendiri. Perluasan solusi kepengungsian juga ditentukan, tidak hanya 3 . solusi tradisional yakni repatriasi sukarela, integrasi lokal, dan penempatan kembali, tetapi memasukkan jalur tambahan penerimaan pengungsi di negara ketiga. Jalur tambahan ditentukan pada paragraf 95, yang mencakup diantaranya, jalur sponsorhip dari pihak swasta dan komunitas masyarakat, termasuk program berbasis masyarakat yang dipromosikan melalui Global Refugee Sponsorhip Initiative (GRSI), serta jalur penerimaan berbasis keahlian. GCR juga memberikan ketentuan tentang sistem penjaminan . yang dinyatakan oleh masing-masing aktor negara didalam Global Refugee Forum (GRF). GRF merupakan wadah untuk membagikan best practice masing-masing aktor negara dan non negara dalam menangani pengungsi sekaligus untuk memberikan keterdampakan dalam penanganan pengungsi tersebut dalam penyampaian jaminan . atas target-target Australia dan Kanada sebagai dua negara utama yang berstatus sebagai negara ketiga penerima pengungsi dari Indonesia (Mixed Migration Centre, 2. di GRF tahun 2023. Secara umum. Australia menerima pengungsi dengan menggunakan penerimaan berbasis keahlian dan dengan menyerap aspirasi masyarakatnya untuk memudahkan integrasi pengungsi dengan rakyatnya. Sedangkan Kanada secara umum menggunakan pendekatan penerimaan pengungsi yang lebih terbuka dengan memberikan lebih banyak opsi jalur penerimaan pengungsi tambahan. 4304 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Australia menjamin kolaborasi antar pemangku jabatan, termasuk aktor negara dan non negara . ektor swast. untuk mengembangkan program penempatan kembali dan jalur penerimaan pengungsi tambahan, serta bekerja sama dengan negara tuan rumah yang menampung pengungsi sementara di wilayahnya untuk melaksanakan pengembangan program penempatan kembali dan jalur penerimaan pengungsi tambahan. Australia juga berkomitmen untuk meningkatkan program kemanusiaan nasionalnya dari 2023-2024 dengan mengambil sudut pandang penerimaan berbasis keahlian yang dapat mendukung pengembangan dan pemberdayaan ekonomi dan masyarakat Australia. Australia menjamin integrasi pengungsi dengan masyarakat setelah masuk dan ditempatkan kembali di wilayah Australia, dengan cara menggunakan sistem penampung aspirasi masyarakat yang juga menjadi indikator ketercapaian perkembangan program kemanusiaan Australia (UNHCR Australia, 2. Jaminan negara Australia didalam GRF ini diinternalisasi ke dalam kebijakan program kemanusiaannya sebagaimana yang terlihat didalam Discussion Paper AustraliaAos Humanitarian Program 2024-2025 yang disebar kepada masyarakat Australia secara luas melalui halaman web resminya. Secara inti didalam discussion paper tersebut, pemerintah Australia berencana menaikkan program kemanusiaannya untuk penempatan kembali pengungsi ke 20. 000 tempat dengan mengembangkan jalur penerimaan berbasis keahlian, serta menjamin kerjasama dengan NGO secara luas untuk menaikkan sponsorhip dari komunitas dan jalur tambahan lainnya hingga 10. 000 jumlah penerimaan dalam setahun (Australian Departement of Home Affairs, 2. Kanada menjamin untuk terus melanjutkan kepemimpinannya melalui Global Refugee Sponsoship Initiative dengan menyediakan dukungan teknis bagi Negara-negara dan mengembangkan program sponsorship (UNHCR, 2023. Kanada juga menjamin untuk mengembangkan jalur penerimaan tambahan melalui pendidikan dengan pionir utamanya dipilih dari pengungsi berlatarbelakang cendikiawan (UNHCR, 2023. Kanada menjamin kelanjutan dari komitmennya untuk menempatkan kembali pengungsi yang tergolong paling rentan melalui rencana imigrasinya. Ini termasuk target tahun 2024 terhadap sejumlah 21. 115 pengungsi yang ditempatkan kembali dibawah program Government Assisted Refugees, dan target terhadap sejumlah 27. 750 pengungsi yang ditempatkan kembali melalui program Private Sponsorship of Refugees. Diantara jalur penerimaan ini, termasuk juga komitmen untuk mendukung pengungsi Rohingya (UNHCR, 2023. Kanada telah menginternalisasi jaminannya ini kedalam kebijakan keimigrasiannya yang termasuk didalamnya tiga program yang menyediakan dukungan dan bantuan langsung kepada pengungsi dari pemerintah yakni, program Government Assisted Refugee (GAR), dukungan dan bantuan langsung kepada pengungsi yang diberikan oleh NGO atau kelompok masyarakat yakni. Private Sponsorhip for Refugee (PSR), atau dukungan atau bantuan langsung yang diberikan oleh gabungan program pemerintah Kanada dan sektor swasta kepada para pengungsi yakni. Blended Visa Office-Referred (BVOR). (Coleman, 2. GAR termasuk didalamnya Resettlement Assistance Program (RAP) yang merupakan bantuan langsung dari departemen keimigrasian Kanada (IRCC) kepada pengungsi berupa layanan pelabuhan masuk, layanan akomodasi sementara, pelatihan keterampilan hidup dan orientasi keuangan, layanan pencarian akonodasi permanen, dan rujukan ke program pemukiman lainnya (Coleman, 2. Peran UNHCR dalam Memenuhi Capaian Tujuan GCR dan Mengurangi Masalah Waktu Tunggu Pengungsi di Indonesia Tanggung jawab UNHCR berdasarkan statutanya tahun 1950 adalah terkait perlindungan internasional dan pencarian solusi permanen bagi pengungsi. Dalam rangka menjalankan mandatnya untuk perlindungan internasional bagi pengungsi, statuta UNHCR 4305 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tahun 1950 menentukan kriteria status pengungsi sebagai pedoman bagi UNHCR untuk mengidentifikasi calon pengungsi yang akan berada dibawah mandatnya perlindungannya . 0 Statute of the Office of the United Nations High Commissioner for Refugees, 1. Pencarian solusi permanen bagi pengungsi dilaksanakan oleh UNHCR dengan cara mendukung berdasarkan persetujuan dari pemerintah Negara-negara guna menjajaki solusi pengungsi yang memungkinkan untuk diberlakukan, serta mendukung peran NGO-NGO dalam upaya perlindungan pengungsi . 0 Statute of the Office of the United Nations High Commissioner for Refugees, 1. Peran UNHCR dalam melaksanakan mandat tanggung jawabnya terkait perlindungan internasional dan pencarian solusi permanen bagi pengungsi bertambah setelah adanya GCR. Pandangan skeptis para ahli seperti Hathaway yang menganggap GCR hanya menjadi pemicu diskusi antarnegara tanpa henti (Hathaway, 2. , atau Hyndman dan Reynolds yang menganggap GCR memandang pengungsi sebagai objek dan cenderung menggunakan pendekatan top-down (Hyndman & Reynolds, 2. , pada dasarnya dapat ditanggapi dengan adanya peran UNHCR. Kinchin yang juga termasuk skeptis dengan GCR ini, disisi lain menyiratkan didalam tulisannya tentang adanya urgensi UNHCR sebagai pendukung utama dalam upaya mencapai tujuan GCR (Kinchin, 2. Terdapat ketentuan di paragraf 33 GCR yang menyatakan adanya peran suportif dan katalitis UNHCR dalam lingkup mandat tanggung jawabnya, untuk mengoordinasikan pelaksanaan GCR melalui jaminan . para aktor Negara dan non Negara. Kinchin menekankan perlunya peninjauan kembali peran UNHCR didalam GCR yang sifatnya tidak mengikat secara hukum untuk mengimbangi realita kerjasama internasional yang sepenuhnya politis (Kinchin, 2. Peran UNHCR sebagai penyeimbang sifat GCR dengan unsur politis didalamnya berupa kerjasama internasional, menjadi lebih mendesak jika dilihat dari konteks isu waktu tunggu dan kondisi pengungsi di Indonesia yang terancam haknya, terlebih telah ada kasus pengungsi yang bunuh diri. Sebagaimana Malcolm N. Shaw memandang adanya tanggung jawab organisasi internasional terhadap kegagalan pemenuhan kewajibannya berdasarkan tujuan pendiriannya di suatu perjanjian internasional (Shaw, 2. , maka dengan fakta ancaman terhadap hak pengungsi dan kasus pengungsi bunuh diri di Indonesia menimbulkan tanggung jawab bagi UNHCR untuk melakukan reparasi atas kegagalan pemenuhan kewajibannya sebagaimana didalam Statuta UNHCR tahun 1950 terkait perlindungan internasional bagi pengungsi. GCR merupakan wujud sarana bagi UNHCR untuk melaksanakan reparasi tanggung jawab UNHCR tersebut, dan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan GCR dengan cara: Mengoordinasikan kerjasama internasional antar aktor negara dan non negara didalam GRF dalam menangani masalah pengungsi global . Mendorong penetapan target-target capaian yang tegas melalui GRF, bagi penanganan masalah pengungsi global diantara aktor Negara maupun non negara . Mendorong penjaminan . nyata oleh aktor Negara maupun non Negara melalui target-target capaian penanganan pengungsi global yang ditetapkan didalam GRF . Mengawasi perkembangan pelaksanaan jaminan . oleh aktor Negara maupun non Negara dalam mengatasi masalah pengungsi global Peran UNHCR dalam rangka reparasi tanggung jawabnya terhadap pengungsi di Indonesia, harus diupayakan melalui pengawasan pencapaian target dari pemerintah Australia dan Kanada dalam konteks status kedua Negara tersebut sebagai Negara ketiga penerima pengungsi dari Indonesia. Dengan adanya pengawasan terhadap pencapaian target dari dua Negara ini sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintahnya di GRF 2023, yang juga telah diinternalisasi di kebijakan nasionalnya, dapat mengurangi masalah waktu tunggu pengungsi di Indonesia. Dampak dari adanya jaminan . yang 4306 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 diinternalisasi ke dalam kebijakan nasional dari pemerintah Australia dan Kanada, juga harus dapat diukur oleh UNHCR dan digunakan sebagai tolak ukur pembentukan kebijakan bagi UNHCR Indonesia dalam rangka memberikan kepastian waktu tunggu bagi pengungsi di Indonesia dalam konteks penempatan kembali di negara ketiga. KESIMPULAN Kesulitan upaya penempatan kembali pengungsi di negara ketiga dikarenakan keterbatasan penerimaan pengungsi oleh negara yang bersangkutan dan menjadi penyebab isu waktu tunggu pengungsi di Indonesia, dapat diselesaikan dengan pengimplementasian GCR secara jelas dan terukur. Australia dan Kanada sebagai negara ketiga penampung pengungsi dari Indonesia yang telah menjaminkan sejumlah target bagi penempatan kembali dan penerimaan pengungsi menjadi sebuah potensi bagi penyelesaian masalah waktu tunggu pengungsi yang lama dan sulit diprediksi, menjadi titik penentu terbukanya potensi waktu tunggu pengungsi di Indonesia yang dapat diprediksi. UNHCR berperan penting dalam upaya koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan target-target penerimaan pengungsi oleh Australia dan Kanada demi mengurangi ketidakpastian waktu tunggu bagi pengungsi di Indonesia dalam proses menuju ke negara ketiga. REFERENSI