AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/mabsuth. Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi Komparasi Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. Straightening and Aligning the Rows in Prayer (A Comparative Study of the Shafi'i and Hambali Schools of Though. Nur Annisaa. Dewi Indrianib. Nabilah Al Azizahc a Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: nrannisar. 28@gmail. b Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: dewiindriani@stiba. c Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: nabila. alazizah@stiba. Article Info Received: 28 Juni 2025 Revised: 1 Juli 2025 Accepted: 2 Juli 2025 Published: 30 Januari 2026 Keywords: Rows. Prayer. Congregational. ShafiAoi. Hambali Kata kunci: Saf. Salat. Berjemaah. Syafii. Hambali Abstract The arrangement of rows . in prayer is an important aspect of congregational prayer in Islam. This study aims to analyze the perspectives, differences, and similarities in the practice of straightening and closing the rows in prayer according to the Shafi'i and Hambali schools of thought, as well as the implications of these differing views for the Muslim community. The researcher uses a qualitative descriptive method through library research, focusing on the study of classical texts and manuscripts, employing a normative and comparative The findings indicate that the Shafi'i school considers straightening the rows to be a recommended . act, but allows flexibility in situations where perfect alignment is difficultAisuch as limited spaceAiwhile still encouraging the congregation to close the rows as much as possible. In contrast, the Hambali school takes a stricter stance, emphasizing that any gaps in the rows are considered deficiencies, and the congregation must stand closely together. These differences have practical implications in the community, especially concerning mutual tolerance among congregants and the importance of fiqh (Islamic jurisprudenc. Understanding the differences between schools of thought is not only a legal issue but also contributes to the quality of congregational prayer and social This study is expected to enhance understanding of Islamic perspectives particularly those of the Shafi'i and Hambali schools on the importance of straightening and closing the rows in prayer. Abstrak Penyusunan saf dalam salat merupakan aspek penting dalam ibadah salat berjemaah dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan pandangan mazhab Syafii dan Hambali terkait meluruskan dan merapatkan saf salat, serta implikasi praktiknya dalam masyarakat muslim. Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan metode penelitian pustaka . ibrary researc. yang berfokus pada kajian naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafii menganggap meluruskan saf sebagai sunah, namun memberikan kelonggaran jika terdapat 263 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. kondisi yang tidak memungkinkan, seperti ruang terbatas dan jemaah tetap diharapkan untuk merapatkan saf, meskipun tidak harus sempurna. Mazhab Hambali lebih ketat dalam hal ini, dengan menekankan bahwa setiap celah dalam saf dianggap sebagai kekurangan, dan jemaah harus merapatkan safnya. Perbedaan pandangan ini berimplikasi pada praktik ibadah di masyarakat, terutama dalam hal toleransi antar jemaah, serta pentingnya pendidikan fikih. Pemahaman terhadap perbedaan mazhab bukan hanya soal hukum, tetapi juga berkaitan dengan terciptanya kualitas salat berjemaah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan tentang bagaimana pandangan Islam lebih khususnya pandangan mazhab Syafii dan Hambali dalam meluruskan dan merapatkan saf dalam salat. How to cite: Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah. AuMeluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. Ay. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 263-284. doi: 10. 36701/mabsuth. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Salat adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam dengan serangkaian gerakan dan bacaan tertentu sebagai bentuk komunikasi dan penghambaan kepada Allah. 1 Salat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah balig dan berakal. 2 Pelaksanaan salat yang dilakukan secara benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam merupakan upaya untuk menjamin keabsahan dan kesempurnaan ibadah, baik dari segi rukun, syarat, maupun tata caranya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q. al-IsrA/17: 78. a a ca AaCaaIA a AacIA AOA U A ua aE a a aC EEaceO aE aOCa e aI Ee aA e a ua acI Ca e aI Ee aA e a aE aI aI e aNA e AEAaEa E aEaOE EA Terjemahnya: AuDirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan . irikanlah pula sala. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan . leh 3Ay AoAbdurraumAn ibn NAsir al-SaAod menjelaskan bahwa selain melaksanakan salat tepat waktu, umat Islam juga diingatkan untuk menjaga kualitas ibadahnya, karena Allah dan malaikat selalu menyaksikan setiap amal ibadah yang dilakukan. 4 Salat merupakan ibadah fundamental sebagai ciri seorang muslim yang taat kepada Allah Swt. Salat harus 1 Deden Suparman. AuPembelajaran ibadah salat dalam perpektif psikis dan medisAy. Jurnal Istek 9, no. : h. 2 Muuammad ibn Aliu al-AoUaimn. Syaru RiyAs al-Aliun, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2. , h. 3 Kementerian Agama RI. Al-Quran Al-Karim. Al-Quran dan Terjemahan, (Surabaya: Sukses Publishing, 2. , h. 4 AoAbdurraumAn ibn NAsir al-SaAod. Taisr al-Karm al-RahmAn f Tafsr KalAm al-MannAn. Juz 15 (RiyAs: Muassasah al-RisAlah, 2. , h. 264 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. dilaksanakan sesuai dengan syarat waktu, kekhusyukan, ketenangan batin, dan niat yang Allah Swt. juga berfirman: a acEE CA aO O aEa O aIaOa aEI o AA AEAEa Oa o ua acIA ACA a AIA AIA AIA AIA AuA ACA AOA AIA AOA AOA ca AOIOA ca AeO a aIA a au a CA a e a a U a a U a a AEAEa Oa Aae aE aA AOA ca UU aAIO Eaa UU acI eOCA e aAEAEa Oa aEIA a A aEaO Ee aI eIIA Terjemahnya: AuDan apabila kamu telah menyelesaikan salat, maka ingatlah Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian apabila kamu merasa aman, maka dirikanlah salat . Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. 6Ay Al-Sa'd menjelaskan bahwa Allah Swt. memerintahkan untuk terus mengingatNya dalam berbagai posisi seperti berdiri, duduk, dan berbaring. Ini menunjukkan bahwa mengingat Allah Swt. harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan tidak terbatas hanya pada saat salat saja. Ayat ini juga menegaskan pentingnya menjaga salat agar tidak terlewat dan dilakukan sesuai waktu yang telah diperintahkan. 7 Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan salat berjemaah adalah pengaturan saf. Saf secara etimologi adalah barisan yang tersusun lurus dari berbagai hal yang dikenal atau biasa diatur dalam barisan. 8 Sedangkan yang dimaksud dalam artikel ini sebagaimana dalam istilah fikih adalah barisan dalam salat berjemaah. Anjuran untuk meluruskan dan merapatkan saf dapat ditemukan dalam banyak hadis. Tujuannya untuk menghindari adanya celah di antara jemaah yang bisa dimanfaatkan oleh setan untuk menebar bisikan permusuhan. Selain itu, terdapat ancaman bagi mereka yang tidak mau meluruskan dan merapatkan saf, yaitu Allah Swt. akan menanamkan rasa permusuhan di antara mereka. Secara spiritual, meluruskan saf dalam salat mencerminkan persatuan dan kesatuan umat muslim dalam beribadah kepada Allah Swt. Dalam Islam, umat diajarkan untuk bersatu dalam keyakinan, tujuan, dan tindakan. Meluruskan saf adalah manifestasi konkret dari kesatuan tersebut, yaitu individu-individu yang berbeda-beda dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, atau etnis, berkumpul bersama sebagai satu kesatuan di hadapan Allah Swt. Salah satu bentuk kesempurnaan dalam salat berjemaah terletak pada kerapian dan kesempurnaan saf. Rasulullah saw. sangat menekankan pentingnya hal ini dan selalu memastikan saf tersusun dengan rapi. Bahkan, beliau tidak akan memulai salat berjemaah sebelum barisan para sahabat tertata dengan baik. Selain itu, meluruskan saf juga menunjukkan rasa persaudaraan antarumat Ketika seseorang memperhatikan posisi dan kedudukan safnya agar sejajar 5 Idham Juanda, "Peranan orang tua dalam membiasakan pengamalan ibadah salat anak. " Jurnal Kajian Pendidikan Islam 1, no. : 105. 6 Kementerian Agama RI. Al-Quran Al-Karim. Al-Quran dan Terjemahan, h. 7 AoAbdurraumAn ibn NAsir al-SaAod. Taisr al-Karm al-RahmAn f Tafsr KalAm al-MannAn. Juz 4 (RiyAs: Muassasah al-RisAlah, 2. , h. 8 Muuammad ibn Mukarram ibn AoAl. LisAn al-AoArab. Juz 9 (Beirt: DAr al-Adir, 1. , h. 9 Imam Syaribni. AuHukum Merenggangkan Saf dalam Salat Berjemaah Saat Covid 19Ay, al-Adillah: Jurnal Hukum Islam 1, no. , h. 10 Aulia Imani, dkk. AuAnalisis Kasus: Saf Salat Jemaah Pria dan Wanita Bercampur di al-Zaytun Dalam Perspektif HadisAy. Taqrib: Journal of Islamic Studies and Education 2, no. , h. 265 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. dengan jemaah lainnya, itu menandakan bahwa ia peduli terhadap kesatuan umat Islam dan menghormati sesama jemaah. Tindakan ini juga mencerminkan nilai-nilai seperti kerendahan hati, toleransi, dan keadilan, yang merupakan prinsip-prinsip penting dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, meluruskan dan merapatkan saf mungkin menghadapi tantangan, seperti perbedaan pandangan di kalangan mazhab, kondisi fisik jemaah, atau keterbatasan ruang. Pengetahuan tentang hukum dan adab meluruskan saf sangat penting untuk memastikan pelaksanaan salat yang sesuai dengan tuntunan syariat. Hal ini didasarkan pada sejumlah hadis yang menunjukkan pentingnya meluruskan saf sebagai penyempurna dalam salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Anas ibn MAlik r. bahwa Rasulullah saw. a AEAA ca a aAOAa aE eI u AA )AEAaEaa (ON IEIA ca AA aI eI a aIA ca aAuI a e aOOaA a Aa acOeOA Artinya: AuLuruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat. Ay (H. Musli. Hadis ini menunjukkan bahwa kesempurnaan salat tidak hanya pada gerakan dan bacaannya, tetapi juga pada tata tertib jemaahnya, termasuk posisi saf yang rapi dan lurus. Kaum muslimin berpegang pada prinsip bahwa imam adalah orang paling berilmu di antara jemaah, dan pengikutnya adalah mereka yang memiliki akal dan ilmu, serta menjaga saf . arisan sala. agar sejajar, rapi, dan lurus, sambil menjaga ketenangan dan ketertiban saat menyusun saf, lalu mengikuti gerakan imam tanpa mendahuluinya atau terlambat, maka dengan benar-benar menjalankan semua itu, kita akan mencapai tujuan salat berjemaah dan memperoleh pahala yang setara dengan dua puluh tujuh kali salat Rasulullah saw. biasa berjalan di antara saf-saf jemaah, meluruskan barisan mereka, meletakkan bahu dan pundak seseorang sejajar dengan bahu dan pundak orang di sebelahnya. Beliau menyamakan bahu-bahu mereka dengan tangannya, dan merapatkan jemah dalam saf sebagaimana bangunan yang lurus dan kokoh. Setelah Rasulullah saw. merasa yakin bahwa mereka telah merespon dengan baik, dan berusaha sekuat tenaga menjaga kerapian dan kelurusan saf, barulah beliau cukup mengingatkan dengan ucapan, tanpa lagi melakukan pelurusan langsung. Namun jika beliau melihat adanya kekacauan dalam kerapian saf setelah berulang kali mengingatkan dan menasihati, maka beliau menggunakan pendekatan yang lebih tegas dan keras, serta memperingatkan bahwa ketidakteraturan dalam saf bisa menyebabkan perpecahan hati dan perselisihan dalam ucapan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan salat berjemaah adalah pengaturan saf, yakni meluruskan dan merapatkan barisan jemaah. Praktik ini tidak hanya berdimensi lahiriah, tetapi juga mencerminkan nilai spiritual, sosial, dan simbol persatuan umat Islam. Dalam berbagai hadis Rasulullah saw. , perintah untuk meluruskan dan merapatkan saf dikaitkan dengan kesempurnaan salat dan kekokohan ukhuwah di antara jemaah. 11 Muslim ibn al-ajjAj, auu Muslim. Juz 1 (Beirt: DAr al-IuyA al-TurA al-AoArab, 1. , h. 324, no. 12 MsA SyAhn LAsyn. Fatu al- MunAoim Syaru Sahh Muslim. Juz 2 (Cet. DAr al-Syurq, 2. 13 MsA SyAhn LAsyn. Fatu al-MunAoim Syaru Sahh Muslim. Juz 2, h. 266 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan perintah ini tidak selalu dipahami secara seragam oleh umat Islam, karena dipengaruhi oleh perbedaan pandangan dalam mazhab fikih. Fenomena ini tercermin dalam sebuah kejadian di Masjid Siratal Mustakim. Kota Kendari, yang menjadi salah satu latar belakang penting diangkatnya topik ini. Seorang jemaah bernama Ahmad Erdin meyakini bahwa merapatkan saf merupakan kewajiban dalam salat berjemaah, karena diyakini dapat menyempurnakan ibadah dan meningkatkan Ia berusaha merapatkan diri dengan jemaah di sampingnya. Sebaliknya, ketua RW setempat yang berada di sebelahnya beranggapan bahwa merapatkan saf tidak bersifat wajib, dan merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Perbedaan ini memicu ketegangan hingga terjadi gesekan fisik ringan di antara keduanya. Peristiwa ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pemahaman fikih yang komprehensif dan penguatan sikap tasAmuu . dalam menyikapi perbedaan pendapat terkait persoalan furAoiyyah . abang huku. dalam ibadah. Peneliti mengangkat masalah yang akan dikembangkan dalam pembahasan ini, antara lain sebagai berikut: Bagaimana pandangan mazhab Syafii dan Hambali tentang meluruskan dan merapatkan saf dalam salat? . Bagaimana analisis komparatif pandangan mazhab Syafii dan Hambali dalam meluruskan dan merapatkan saf dalam salat? . Apa implikasi perbedaan pandangan mazhab Syafii dan Hambali dalam praktik meluruskan dan merapatkan saf kaum muslimin? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan mazhab Syafii dan Hambali tentang meluruskan dan merapatkan saf dalam salat, serta mengetahui perbedaan dan persamaan pandangan mazhab Syafii dan Hambali dalam meluruskan dan merapatkan saf dalam salat. Artikel ini bermaksud mengkaji secara normatif dan komparatif pandangan dua mazhab utama, yaitu mazhab Syafii dan Hambali, terkait hukum meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjemaah, serta menganalisis implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi penguatan pemahaman fikih lintas mazhab serta membangun kesadaran umat akan pentingnya toleransi dalam ranah ibadah yang bersifat kolektif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang dilakukan melalui metode studi pustaka . ibrary researc. Studi pustaka ini mencakup berbagai teori yang berkaitan dan mendukung pembahasan masalah dalam penelitian. 15 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian . hususnya hukum, agama, atau etik. dengan cara menelaah norma-norma, aturan, atau kaidah yang berlaku. Pendekatan penelitian ini didukung dengan metode pendekatan comparative approach . endekatan perbandinga. 16 Dasar penelitian yang membandingkan kedua pendapat yaitu, antara mazhab Syafii dan mazhab Hambali, begitupun metode istidlal yang digunakan dari kedua mazhab tersebut. Sumber data yang digunakan peneliti berasal dari buku-buku atau tulisan-tulisan dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yaitu Al-QurAoan, hadis, dan kitab-kitab karya ulama terdahulu seperti kitab al-MajmAo Syaru al-Muhaab 14 Ailah Azurah . Remaja Masjid Siratal Mustakim. Kelurahan Anggilowu. Wawancara. Kendari, 04 Juni 2025. 15 Wiratna Sujarweni. Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2. , h. 16 Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STIBA Makassar. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Makassar: STIBA Publishing, 2. , h. 267 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. karya YauyA ibn Syaraf al-Nawaw, kitab Bahjah al-NAeirn Syaru RiyAs al-Alihn karya Syekh Salm ibn Aod al-HilAl, kitab al-InsAf f MaAorifati al-RAjih min al-KhilAf karya Aumad ibn Muuammad al-Mardaw, kitab FatAwA al-KubrA karya Aumad ibn AoAbd alm ibn AoAbd al-SalAm ibn Taimiyyah, kitab MinhAj al-Qawm karya Muuammad AoAl ibn ajar al-Haitam, kitab al-Mugn karya Ibn Qudamah al-Maqdis, kitab kasyAf alQinAAo karya SulaimAn al-Bujairim dan karya ilmiah yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, antara lain: Pertama, penelitian dengan judul AuHukum Salat Berjemaah di Masjid dengan Saf Terpisah Karena WabahAy,17 karya Eko Misbahuddin Hasibuan dan Muhammad Yusram. Berdasarkan hasil penelitian ini, apabila terdapat imbauan untuk menangguhkan sementara pelaksanaan salat Jumat dan salat berjemaah di masjid, dan pihak pengelola masjid tetap memilih untuk melaksanakannya dengan menerapkan protokol jaga jarak . ocial distancin. , maka salat berjemaah tersebut tetap dianggap sah. Meskipun demikian, mengikuti imbauan otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, tetap lebih dianjurkan dan diutamakan, karena imbauan tersebut, meski tidak bersifat wajib, bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat. Perbedaan jurnal Hasibuan. Eko Misbahuddin dan Muhammad Yusram dengan penelitian ini adalah jurnal tersebut menjelaskan tentang hukum salat berjemaah di Masjid dengan saf terpisah karena wabah, sedangkan penelitian ini menjelaskan hukum merapatkan saf menurut mazhab Syafii dan Hambali. Kedua, skripsi karya Sofyan Effendy yang berjudul AuStudi Komparatif Pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Hazm tentang Jarak Saf Salat Berjemaah18Ay. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Nawawi dan Ibnu Hazm memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum meluruskan dan merapatkan saf salat berjemaah. Perbedaan tersebut muncul karena masing-masing tokoh memahami dalil-dalil hadis dengan pendekatan yang berbeda. Hal yang membedakan penelitian ini adalah Sofyan membandingkan antara pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Hazm tentang jarak saf salat berjemaah, sedangkan penelitian ini justru mengkaji persoalan tersebut dari perspektif mazhab. Ketiga, jurnal yang berjudul AuHukum Merenggangkan Saf dalam Salat Berjemaah Saat Covid-1919Ay yang ditulis oleh Imam Syaribni, disimpulkan bahwa merenggangkan saf dalam salat berjemaah hukumnya makruh. Meskipun tidak membatalkan salat, tindakan tersebut mengurangi keutamaannya, yakni tidak memperoleh pahala 27 derajat sebagaimana salat berjemaah yang sempurna. Perbedaan antara jurnal Imam Syaribni dan penelitian ini terletak pada ruang lingkup kajiannya. Jurnal tersebut fokus pada hukum merenggangkan saf di masa pandemi Covid-19, sementara penelitian ini mengkaji hukum merapatkan saf berdasarkan perspektif mazhab Syafii dan Hambali. Keempat, artikel jurnal berjudul AuSaf Salat Berjemaah Perspektif Sunah alNabawiyah (Kontekstualitas Hadis Nabi di Era Pandem. 20Ay karya Sinta Nur Farida, dijelaskan bahwa hadis tentang merapatkan saf salat berjemaah dianggap kurang relevan 17 Eko Misbahuddin Hasibuan dan Muhammad Yusram. AuHukum Salat Berjemaah di Masjid dengan Saf Terpisah Karena WabahAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Sosial Islamika 1, no. : h. 18 Sofyan Effendy. AuStudi Komparatif Pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Hazm tentang Jarak Saf Salat BerjemaahAy. Skripsi (Purwokerto: Fak. Syariah. Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri, 2. 19 Imam Syaribni. AuHukum Merenggangkan Saf dalam Salat Berjemaah Saat Covid 19Ay, al-Adillah: Jurnal Hukum Islam 1, no. 20 Sinta Nur Farida. AuSaf Salat Berjemaah Perspektif Sunah al-Nabawiyah (Kontekstualitas Hadis Nabi di Era Pandem. Ay. Disertasi (Kediri: IAIN Kediri, 2. 268 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. jika diterapkan secara kaku dalam situasi pandemi. Dalam konteks ini, merenggangkan saf diperbolehkan berdasarkan kaidah fikih dan usul fikih, karena dapat mencegah bahaya yang mengancam keselamatan jiwa. Perbedaan antara jurnal tersebut dan penelitian yang sedang dilakukan terletak pada pendekatan dan fokus pembahasannya. Jurnal Sinta Nur Farida menelaah hukum saf salat berjemaah di masa pandemi dari sudut pandang sunah Rasulullah saw. , sementara penelitian ini mengkaji hukum merapatkan saf menurut pandangan mazhab Syafii dan Hambali. Kelima, artikel jurnal berjudul AuSocial Distancing dalam Saf Salat Berjemaah: Pandangan Ulama dalam Mazhab21Ay karya Agus Nasir, dibahas bahwa penerapan social distancing dalam saf salat berjemaah tetap dianggap sah dan dibolehkan. Hal ini dipandang sebagai langkah preventif untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Perbedaan antara jurnal tersebut dan penelitian yang sedang dilakukan terletak pada sudut Jurnal Agus Nasir mengkaji social distancing dalam saf salat dari perspektif umum para ulama mazhab, sementara penelitian ini secara khusus membahas hukum merapatkan saf menurut pandangan mazhab Syafii dan Hambali. Penelitian-penelitian sebelumnya, umumnya hanya membahas hukum meluruskan saf dalam salat secara normatif dari satu sudut pandang mazhab tertentu atau dikaitkan dengan kondisi khusus seperti pandemi. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan, yaitu melakukan kajian komparatif antara dua mazhab Syafii dan Hambali dengan penekanan pada aspek dalil, argumentasi fikih, serta dampaknya terhadap praktik sosial dan sikap toleransi di kalangan umat Islam. Dengan kajian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi literatur fikih perbandingan dan menjadi rujukan praktis dalam meningkatkan kualitas ibadah berjemaah sekaligus menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Bagi masyarakat umum, khususnya jemaah salat berjemaah, diharapkan meningkatkan pemahaman tentang fikih lintas mazhab, terutama terkait hal-hal yang termasuk kategori furAoiyyah . abang huku. seperti persoalan saf salat. Hal ini penting untuk menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan tanpa memaksakan pendapat. Bagi para dai dan pengajar agama, disarankan untuk memberikan edukasi fikih perbandingan secara bijak, agar umat tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan teknis dalam ibadah, melainkan fokus pada esensi ukhuwah, persatuan, dan peningkatan kualitas Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengembangkan kajian ini dengan pendekatan sosiologis melalui penelitian lapangan guna menggali lebih dalam dampak perbedaan mazhab terhadap dinamika sosial masyarakat muslim di Indonesia secara PEMBAHASAN Tinjauan Umum Tentang Salat Definisi. Macam-Macam. Rukun. Syarat Sah dan Pembatal Salat Agus Nasir. AuSocial Distancing dalam Saf Salat Berjemaah: Pandangan Ulama dalam MazhabAy. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab . 269 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. Salat . AEAaEA a ) dan memohon ampunan a ) secara etimologi bermakna doa . AE aA a a 22 (AA a A)E e e a. Adapun secara istilah, maka para ulama memiliki definisi khusus sebagai Menurut Mazhab Syafii, salat merupakan serangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. 23 Sementara itu. Mazhab Hambali mendefinisikan salat sebagai serangkaian ucapan dan perbuatan yang memiliki sifat atau tata cara khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Definisi tersebut memiliki kesamaan dalam makna dasar, yakni bahwa salat pada hakikatnya adalah bentuk doa. Namun, secara khusus, salat dipahami sebagai suatu ibadah yang terdiri dari rangkaian amalan tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan disempurnakan dengan salam sebagai penutup. Salat terdiri dari salat wajib dan salat Salat Wajib Salat wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah balig dan berakal. Sebagaimana hadis dari AoAl r. a bahwasanya Rasulullah saw. A aO a aI Ee aI eIa eO aI a acca Oa e aCEAUAEAa a a acca eaOaEa aIA a A a aI EIacaaI a acca Oa ea eO aCA:a a Ee aCEa aI a eI aaEaasA ca A aO a aIAUAA A(ON O OA Artinya: AuPena . encatat ama. diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak-anak hingga balig, dan dari orang gila hingga kembali Ay (H. Ab DAwu. Hadis ini dinilai sahih oleh al-AlbAn. Salat wajib tidak bisa ditinggalkan, kecuali dalam keadaan tertentu . eperti sedang haid atau nifas bagi wanit. Salat wajib merupakan salat yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. sehari semalam lima waktu yang diperintahkan oleh Allah Swt. Rasulullah saw. pada malam isrA miAorAj dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada umat-Nya agar mereka melaksanakannya. 26 Sebagaimana Rasulullah saw. a A Aa aCAUAOOA ca AA a A a aEA a AacEEa aEaO acaIa aaeA a A Aa a a eAUUaEA a A aI Aa aA:AOOA a a aA a AIOA a AE aIA a AE a acca aaIac aEaO aIA A au acIAUAEA a aA CAUUaEA a aA Aa e e uaaE aA:AOOA a aAE aEaO acaIA a ca a A aEaeO aN eI aaeA a AE Aa aC eEA a A Aa aA:AA a AIOA a AE aE aIA a A acaIE aE a aA a a A Aa a eAUA aeaNA A a a eA:AEA a A Aa aCAUa eaaNA a AOC aEA aa e AOO a a A eA a A Aa aAUAEA a A uaE aIA a a a a A Aa aOAUA aacA 22 Muuammad ibn Mukarram ibn AoAl. LisAn al-AoArab. Juz 14, h. 23 Muuammad ibn Ab Bakar al-Asadal-SyAfi. BidAyah al-MuutAj f Syarual-MinuAj. Juz 1 (Cet. Juddah: DAr al-MinuAj li al-Nasyri wa al-TauzAo, 1432 H/ 2011 M), h. 24 IbrAhm ibn Muuammad ibn AoAbdullah ibn Muuammad ibn MufliuAb IsuAq BurhAn al-Dn. Al-MabdaAo f Syarh al-MuqniAo. Juz 1 (Cet. Bairt: DAr al-Kutub al-AoIlmiyah, 1418 H/ 1997 M), h. 25 SulaimAn ibn al-AsyAoA. Sunan Ab DAwud. Juz 4 (Beirt: Al-Maktabah al-AoAsriyya. , h. 139, no. 26 Muhammad Ikhsan. AuPemibnaan Pelaksanaan Salat Fardu Berjemah bagi Siswa SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy di Aceh BesarAy. Skripsi (Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2. 270 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. a a A Aa aCAUA Aa acAUA au acI acaIE aE a aOC aEaEAUAacEA AacE Ee aC eO aEA a A aE OaUA aOaN aO aae aO aIA aa a a a a ea a a a U eaA N aO aA:AEA a a A Aa aCAUA Aa uaaE IOOAUAOA a A Ca a aO OA:A Aa aC eEAUAEA . AII ac (ON EIOA a caA a e aA:AEA a ea e e a a a e a a ca AEa aA ae AA Artinya: AuAllah mewajibkan atas umatku lima puluh salat sehari semalam. Aku kembali dengan membawa perintah itu sampai aku menemui Nabi Musa. Musa bertanya: AuApa yang diwajibkan Rabb-mu atas umatmu?Ay Aku jawab: AuDia mewajibkan atas mereka lima puluh salat. Ay Musa berkata kepadaku: AuKembalilah kepada Tuhanmu dan minta keringanan, karena umatmu tidak akan mampu melaksanakan Ay Maka aku kembali kepada Tuhanku dan meminta keringanan, lalu Allah mengurangi separuhnya. Aku kembali kepada Musa dan memberitahukan hal itu Musa berkata: AyKembalilah kepada Tuhanmu, karena umatmu tidak mampu melaksanakan itu. Ay Aku kembali kepada Tuhanku, dan Dia berfirman: AuItu lima . dan itu lima puluh . , dan tidak ada perubahan pada ketetapan-Ku. Ay Aku kembali kepada Musa, dan dia berkata: AuKembalilah kepada Tuhanmu. Ay Aku jawab: AuAku sudah merasa malu kepada Tuhanku. Ay (H. AlNasAA. Hadis ini dinilai sahih oleh al-AlbAn. Salat wajib terdiri dari salat subuh, zuhur, asar, magrib dan isya. Salat wajib tidak sah dikerjakan kecuali pada waktu yang telah ditentukan. 28 Dari aluah ibn AoUbaidillah a, ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak-acakan mendatangi Rasulullah saw. dan berkata. AuWahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku salat apa yang diwajibkan Allah atasku. Ay Beliau saw. )A aeO U (ON EOA e AA ca a a A uaEac a eI acOA a AEAEa aOA a AeEa eIA Artinya: AuSalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambah sesuatu . ari salat Ay alAt al-TaawwuAo (Salat Suna. Al-TaawwuAo secara bahasa berarti . A )Ea acAyang artinya melakukan sesuatu secara suka rela. Sedangkan secara istilah, alAt al-TaawwuAo adalah salat tertentu yang dilakukan sebagai bentuk ketaatan, namun tidak bersifat wajib. Ada pula yang mengatakan bahwa salat sunah adalah segala sesuatu yang disyariatkan sebagai tambahan dari yang wajib. 30 Salat sunah terdiri dari salat sunah dan gairu muakadah. Salat sunah adalah salat yang sangat dianjurkan dan hampir selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad seperti salat sunah rawatib. Adapun salat sunah gairu muakadah adalah salat yang 27 Aumad ibn SyuAoaib al-NasA. Al-Sunan al-KubrA. Juz 1 (Cet. Beirt: Muassasah al-RisAlah, 2. 28 Kafrawi. AuNilai Pendidikan Dalam Salat Fardhu (Studi Tafsir Al-Misba. Ay. Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman 4, no. : h. 29 Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz 1 (Cet. DAr al-TaAol, 2. , h. 30 AoAbdullAh ibn Muuammad ibn Aumad a-ayyAr. Wabal al-GamAmah f Syarui AoUmdah al-Fiqh li Ibn QudAmah. Juz 1 (Cet. RiyAs: DAr al-Waan, 2. , h. 271 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. tetapi tidak secara konsisten seperti salat sunah setelah wudu. Menurut mazhab Syafii rukun salat ada tujuh belas, yaitu: Niat. Takbiratul ihram. Berdiri atas yang mampu . dalam salat fardu. Membaca surah al-FAtiuah. Rukuk. Tumakninah dalam rukuk. Iktidal Tumakninah dalam iktidal. Sujud dua kali. Tumakninah dalam sujud. Duduk di antara dua sujud. Tumakninah dalam duduk tersebut. (Membac. tasyahud akhir. Duduk . etika membac. tasyahud akhir. (Membac. salawat pada Nabi Muhammad saw. dalam duduk tasyahud akhir. (Membac. (Mengerjakannya secar. Adapun menurut mazhab Hambali rukun salat ada empat belas, yaitu:42 Niat. Takbiratul ihram. Berdiri . agi yang mamp. Membaca surat al-FAtihah pada setiap rakaat. Rukuk. Iktidal. Dua kali sujud. Duduk di antara dua sujud. Tumakninah. Tasyahud akhir. Salawat kepada Nabi. Duduk tasyahud dan Salawat. Mengucapkan salam yang pertama. Tertib. 31 M. Haris. Qamaruzzaman, "Aplikasi Penuntun Salat Sunah Berbasis Android" Jurnal Saintekom: Sains. Teknologi. Komputer dan Manajemen 6. No. : h. 32 SAlim ibn AoAbdullah ibn SaAod ibn Sumair al-asram. Safnah al-NajAu, (Cet. DAr al-MinuAj, 2009 H) 33 Muuammad ibn Aumad al-HAsyim. Al-IrsyAd ilA Sabl al-RasyAd, (Cet. Muassasah al-RisAlah NAsyirun, 1. 34 Manr ibn Ynus al-Buht. Al-Raus al-MurbiAo Syaru ZAd al-MustaqniAo, (Cet. DAr al-AoAlamiyya. 35 Ysuf ibn AoAbdullah ibn Muuammad ibn AoAbd al-Bar. Al-KAf. Juz 1, (Cet. DAr Ibn Ka. 36 SulaimAn al-Bujairim. Kasyaf al-QinA', (Beirt: DAr al-Fikr, 1. 37 SAlim ibn AoAbdullah ibn SaAod ibn Sumair al-asram. Safnah al-NajAu, h. 38 Aumad ibn AoAbd alm Ibn Taimiyyah. MajmAo al-FatAwA. Juz 22 (Cet. II. DAr al-MaAorifah, 1. 39 AoAl ibn Muuammad ibn abb al-MAward. Al-IqnAAo f Fiqh al-SyAfiAo, (Cet. II. DAr al-IusAn, 2. 40 Aumad ibn usain ibn Aumad. Al-GAyah wa al-Taqrb, (Cet. DAr al-MinuAj, 2. 41 YauyA ibn Syaraf al-Nawaw. Syarhu al-Nawaw alA Muslim. Juz 4 (Beirut: DAr al-Fikr, 1. 42 Syarif al-Dn MsA al-ajjAw al-Maqdis. Al-IqnAAo f Fiqh al-ImAm Aumad ibn ambal. Juz 1 (Beirt: DAr al-MaAorifah, 2. , h. 272 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. Syarat salat menurut mazhab Syafii, antara lain:43 Keadaan bersih dari najis dan hadas. Menutup aurat dengan pakaian yang bersih. Salat di tempat yang suci. Mengetahui masuknya waktu . Menghadap ke arah kiblat. Adapun syarat salat menurut mazhab Hambali, antara lain:44 Keadaan bersih dari hadas. Mengetahui masuknya waktu . Keadaan suci, yakni suci dari hadas kecil maupun besar. Menutup aurat. Keadaan bersih dari najis pada pakaian atau badan. Menghadap ke arah kiblat. Niat secara spesifik sebelum takbiratul ihram. Sementara hal-hal yang dapat membatalkan keabsahan salat menurut mazhab Syafii adalah sebagai berikut:48 Hadas di tengah salat. Keluarnya darah . Terbukanya aurat yang bisa ditutupi. Ragu dalam niat salat saat takbir. Bicara dengan sengaja. Memutar seluruh badan. Gerakan berlebihan dengan sengaja . ebih dari tiga geraka. Meniup atau berdehem dalam salat sampai terdengar darinya suara. Imam yang tidak memenuhi syarat . isalnya kafir, gila atau tidak bisa membaca AlQurAoan dengan bena. Membaca dalam hati tanpa ada gerakan lisan. Sementara hal-hal yang dapat membatalkan keabsahan salat menurut mazhab Hambali adalah sebagai berikut:51 Hadas di tengah salat. 43 Al ibn Muuammad ibn abb al-MAward. Al-IqnAAo f Fiqh al-SyAfiAo, h. 44 AoAbdullAh ibn Aumad ibn Muuammad ibn QudAmah al-Maqdis. AoUmdah al-Fiqh (RiyAs: Al-Maktabah alAoAryya. , h. 45 WizArah al-AuqAf wa al-Syun al-IslAmiyah. Mausah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah. Juz 27. 46 WizArah al-AuqAf wa al-Syun al-IslAmiyah. Mausah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah. Juz 27 (Cet. Mir: MaAbiAo DAr al-afwah, 1404-1427 H), h. 47 Doni Saputra. Fatikahatun Nikmah, dkk. AuPenyuluhan Fikih Ibadah Tentang Syarat-Syarat Sahnya Sholat Untuk Meningkatkan Pengetahuan JamaAoah Masjid Al-Hikmah didusun Sekuning Desa Besowo Kecamatan KepungAy. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa 4, no. : h. 48 AoAl ibn Muuammad ibn abb al-MAward. Al-IqnAAo f Fiqh al-SyAfiAo, h. 49 KamAl ibn al-Sayyid SAlim, auu Fikih al-Sunah wa Adillatuh wa Tausu MaAhib al-Aimmah. Juz 3, h. 50 AoAbdullah ibn Muuammad al-ayyAr dkk. Al-Fiqh al-MuyassAr. Juz 1 (Cet. al-RiyAs: MadAr al-Waan li al-Nasyr, 1432 H/2011 M), h. 51 Syarif al-Dn MsA al-ajjAw al-Maqdis. Al-IqnAAo f Fiqh al-ImAm Aumad ibn ambal. Juz 1, h. 273 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. Keluarnya darah . Terbukanya aurat yang bisa ditutupi. Ragu dalam niat salat saat takbir. Bicara dengan sengaja. Memutar seluruh badan. Gerakan berlebihan dengan sengaja . ebih dari tiga geraka. Imam yang tidak memenuhi syarat . isalnya kafir, gila atau tidak bisa membaca AlQurAoan dengan bena. Membaca dalam hati tanpa ada gerakan lisan. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat salat dengan sengaja. Makan dan minum. Definisi Saf. Dalil dan Hikmah Meluruskan Saf Saf berarti barisan yang lurus dari segala sesuatu yang diketahui. 54 Menurut Imam al-Nawaw, dalam kitab al-Majm' Syaru al-Muhaab, menjelaskan bahwa saf adalah barisan orang yang melaksanakan salat berjemaah. 55 Dalam mazhab Hambali saf merupakan barisan jemaah yang tersusun secara teratur dan rapi dalam pelaksanaan salat Meluruskan dan merapatkan saf dalam salat merupakan kesempurnaan dalam salat berjemaah, adapun dalil yang menunjukkan perlu diperhatikannya saf dalam salat berjemaah adalah hadis riwayat Anas ibn MAlik r. a, bahwa Rasulullah saw. a AEAA )AEAaEa (ON O OA ca AA aI eI a aIA ca aA au acI a e aOOaAUAA aA eOAa aE eIA a Aa acOeOA Artinya: AuLuruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat. Ay (HR. Ab DAwu. Hadis ini dinilai sahih oleh al-AlbAn. Dalam hadis yang lain, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas ibn MAlik r. bahwa Rasulullah saw. a AEAA )AEAaEa (ON EO OIEIA ca AA aI eI uaCa aI aA ca aA au acI a e aOOaAUAA aA eOAa aE eIA a A aa acOeOA Artinya: AuLuruskanlah saf-saf kalian. Sesungguhnya meluruskan saf itu adalah bagian dari mendirikan salat. Ay (HR. BukhAr dan Musli. Anas ibn MAlik r. a berkata: 52 Sayyid SAbiq. Fiqh al-Sunah. Juz 1 (Cet. Bairt: DAr al-KitAb al-AoArab, 1397 H/1977 M), h. 53 usain ibn AoAudah al-AoAwAyasyah. Al-Mausah al-Fiqhiyah al-Muyassarah f Fikih al-KitAb wa al-Sunah al-Muahharah. Juz 2 (Cet. DAr ibn azm, 1423-1429 H), h. 54 Muuammad ibn Mukarram ibn AoAl. LisAn al-AoArab. Juz 14, h. 55 YauyA ibn Syaraf al-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Juz 4 (Kairo: IdArah al-ibAah alMunriyyah, 2. 56 AoAbdullAh ibn Aumad ibn Muuammad ibn QudAmah al-Maqdis. AoUmdah al-Fiqh, h. 57 SulaimAn ibn al-AsyAoA. Sunan Ab DAwud, h. 58 Muuammad ibn IsmAAoil al-BukhAr, auu al-BukhAr (RiyAs: Maktabah al-Rusyd, 2. , h. 274 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. a a a a a Aa aN aOCa a aINa aaC a aI aNA a eA AaEa aC e aaOA59 a a Aa a aaI OaeEA aC aIeIEaNa aaeIEA a Artinya: AuSaya pernah melihat salah seorang dari kami melekatkan bahunya dengan bahu temannya, dan kakinya dengan kaki temannya. Ay Dalam hadis yang lain, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh AoAbdullah ibn AoUmar a, bahwa Rasulullah saw. a aA auacacIa acO aI AUAOAA a a a aAIO EeIIaEA A aOEaOIaO aUAeEaEa aEA e A aO a acOAUAA ca AOIOA a AEA a a a eaA aO aaO AUAA aAOA Ee aIaE aEA a AaCA a s A aOaI eI Caa aAUAacEEa aa aaE aOa aaEA ca aEaNA a aUc aOA a AA aEA a A aOaI eI aOAUA aOaE a a aO Aa a a eacOaIAUAaOeO ua e aOI aE eIA . AUc CN acEE (ON IA aca a a a a a Artinya: AuLuruskanlah saf . i dalam sala. kalian sebagaimana bersafnya para malaikat, ratakanlah pundak-pundak kalian, tutupilah celah-celah, dan berlakulah lemahlembut terhadap saudara . i sisi kiri dan kana. kalian! Jangan biarkan satu celah pun untuk setan. Barangsiapa yang menyambung saf, maka Allah akan menyambung . Nya, dan barangsiapa yang memutuskan saf, maka Allah akan memutuskan . Nya. Ay (H. Auma. Hadis ini sahih menurut Imam Aumad. Berdasarkan dalil-dalil di atas. Rasulullah saw. memerintahkan umatnya untuk meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjemaah. Hal ini bukan hanya sekadar aturan dalam melaksanakan salat, akan tetapi ada banyak hikmah yang terkandung di Adapun hikmah dalam meluruskan dan merapatkan saf dalam salat, yaitu untuk mengikat hati jemaah salat dan bengkoknya saf dapat menyebabkan berselisihnya Sebagaimana hadis dari Ab MasAod bahwa Rasulullah saw. aca AOEA a a A aOOa aCAUaAEAaEA a AaE aI a aA ca AAEacOA ca AacEEa aEaeO aN aO aEac aI aOae a a aIIaEaa Ia a a Aa aOO aOaE aeaE aAO a eaEA e :AOEA a AacEEA AC EOEI (ON IEIA e a a aa Artinya: AuDahulu Rasulullah saw. memegang pundak-pundak kami sebelum salat, dan beliau bersabda: luruskan . dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok . Ay (H. Musli. Ibn abbAg berkata: Maknanya adalah ketika sekelompok orang terjadi perbedaan . , sehingga sebagian dari mereka maju melebihi yang lain, maka hati sebagian dari mereka akan berubah terhadap yang lain, dan salatnya menjadi batal atau 62 Bahkan AoUmar memiliki sekelompok orang yang dia perintahkan untuk 59 IbrAhm ibn AoAl ibn Ysuf al-SyairAz. Al-Muhaab f Fikih al-ImAm al-SyAfiAo. Juz 1 (Beirt: DAr alKutub al-AoIlmiyya. 60 Aumad ibn Muuammad ibn ambal. Musnad al-ImAm Aumad ibn ambal. Juz 5 (Cet. Kairo: DAr alad, 1. 61 Muslim ibn al-HajjAj, auu Muslim. Juz 1 (Beirt: DAr al-IuyA al-TurA al-AoArab, 1. 62 YauyA ibn SAlim. Al-BayAn f Muhaab al-ImAm al-SyAfiAo. Juz 2 (Cet. Jeddah: DAr al-MinhAj, 2. 275 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. merapikan barisan . , dan ketika mereka kembali . e tempatnya setelah merapikan barisa. dia mengucapkan takbir . emulai sala. Pandangan Mazhab Syafii dan Hambali tentang Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat Pandangan Mazhab Syafii tentang Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat Mazhab Syafii memandang bahwasanya meluruskan dan merapatkan saf dalam salat adalah sunah. Dalam salat berjemaah, imam disunahkan memperhatikan makmum untuk meluruskan dan merapatkan saf. 64 Pendapat ini didasari oleh hadis dari sahabat Rasulullah saw. Anas ibn Malik r. a bahwasanya Rasulullah saw. )AA aAOAa aE eI auacI aa aE eI aI eI aOa a a eN aO (ON EOA a AOIOA a AaCA Artinya: AuLuruskanlah saf-saf kalian. Karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku. Ay (H. BukhA. Anas ibn Malik menambahkan: a a a a a )A aOCa a aINa aaC a aI aN (ON EOAUAa aNA a a Aa a aaI OaeE a aC aIeIEaNa aaeIEA a AaOaE aI A Artinya: AuSetiap kita menempelkan bahunya dengan bahu temannya, dan kakinya dengan kaki temannya. Ay (H. BukhA. Berdasarkan hadis tersebut dipahami bahwa dianjurkan bagi imam untuk memerintahkan orang-orang di belakangnya agar meluruskan saf. 67 Al-KhaAb dan yang lainnya mengatakan bahwa maknanya adalah berdiri bersama dan saling mendekatkan diri, sehingga apa yang ada di antara kalian dapat terhubung. Para sahabat mengatakan bahwa disunahkan bagi imam untuk memerintahkan makmum agar meluruskan saf apabila ia ingin dan dianjurkan apabila masjidnya besar, agar imam memerintahkan seseorang untuk merapikan saf kemudian berkeliling. 68 Dianjurkan bagi tiap-tiap orang yang hadir untuk memerintahkan barangsiapa yang melihat cacat dalam merapikan saf, karena hal itu termasuk amar makruf dan tolong-menolong dalam kebaikan dan Meluruskan saf adalah menyempurnakan saf yang pertama dengan saf yang pertama dan menutup celah-celahnya, dan hendaknya ia berdiri sejajar dengan orangorang yang berdiri di dalamnya. Ia tidak boleh memulai pada saf kedua sebelum ia menyelesaikan saf pertama, dan ia tidak boleh berdiri pada suatu saf sebelum ia menyelesaikan saf sebelumnya. Muuammad AoAl ibn ajar al-Haitam mengatakan bahwa dalam salat berjemaah, disunahkan untuk tidak mendirikan salat kecuali setelah selesai panggilan ikamah, dan 63 YauyA ibn SAlim. Al-BayAn f Muhaab al-ImAm al-SyAfiAo. Juz 2, h. 64 YauyA ibn Syaraf al-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Juz 4 (Kairo: IdArah al-ibAah alMunriyyah, 2. 65 Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz 1 (Cet. DAr al-TaAol, 2. , h. 66 Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz 1, h. 647, no. 67 IbrAhm ibn AoAl ibn Ysuf al-SyairAz. Al-Muhaab f Fiqh al-ImAm al-SyAfiAo. Juz 1, h. 68 YauyA ibn Syaraf al-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Juz 4, h. 69 YauyA ibn Syaraf al-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Juz 4, h. 276 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. setelah barisan saf dirapikan. Perintah untuk itu lebih ditekankan dari imam. 70 Hal ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Syafii, meluruskan dan merapatkan saf dalam salat adalah sunah. Pandangan Mazhab Hambali tentang Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat Mazhab Hambali memandang bahwasanya meluruskan dan merapatkan saf dalam salat adalah wajib. 71 Ibn QudAmah dalam kitabnya al-Mugn menyebutkan bahwa meluruskan saf adalah perkara yang wajib, dan meninggalkannya dengan sengaja bisa berdosa, meskipun salatnya tetap sah. 72 Karena Rasulullah saw. mengancam orang yang tidak meluruskan saf dalam salat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. NuAomAn ibn Basyr berkata bahwasanya Rasulullah saw. a AacEE IO OA )AON aE eI (ON EOA a AE a a acO acIA a a a ea aca AA aAOAa aE eI eaO EaOa aE aA acIA Artinya: AuLuruskanlah saf-saf kalian, atau Allah akan menjadikan perselisihan di antara Ay (H. BukhA. Imam disyariatkan untuk memperhatikan dan memastikan keteraturan saf para makmum, sementara makmum dianjurkan untuk saling memperhatikan kerapian saf di antara mereka dan terdapat peringatan keras . l-WaAo. bagi siapa saja yang mengabaikan pelurusan saf. 74 Mazhab Hambali memandang hadis ini sebagai bentuk ancaman bagi kaum muslimin yang tidak memperhatikan keteraturan saf, sehingga mazhab Hambali memandang bahwa meluruskan dan merapatkan saf hukumnya wajib. Imam al-Nawaw yang merupakan ulama Syafii menyatakan hadis ini menunjukkan bahwa meluruskan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat berjemaah yang bukan suatu kewajiban, dan meninggalkannya bisa menyebabkan konsekuensi spiritual dan sosial, seperti perpecahan hati dan permusuhan di antara jemaah. Dalam hadis yang lain, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh AoAbdullah ibn AoUmar a, bahwa Rasulullah saw. a aA auacIa acO aI AUAOAA a a a aAIO EeIIaEA A aOEaOIaO aUAeEaEa aEA e A aO a acOAUAA ca AOIOA a AEA a a a eaA aO aaO AUAA aAOA Ee aIaE aEA a AaCA a s A aOaI eI Caa aAUAacEEa aa aaE aOa aaEA ca aEaNA a aUc aOA a AA aEA a A aOaI eI aOAUA aOaE a a aO Aa a a eacOaIAUAaOeO ua e aOI aE eIA )AacEEa (ON O O OIA ca aUc Caa aNA Artinya: 70 Muuammad AoAl ibn ajar al-Haitam. MinhAj al-Qawm (Kairo: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. , h. 71 Muuammad ibn Aliu al-AoUaimn. Al-Syaru al-MumtiAo. Juz 3 (Cet. I: DAr Ibn Jauz, 1428 H), h. 72 AoAbdullAh ibn Aumad ibn QudAmah al-Maqdis. Al-Mugn. Juz 2 (Beirt: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 73 Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz 1, h. 74 Ibn BaAl Al ibn Khalf ibn Abd al-Malik. Syaru auu al-BukhAr li Ibn al-BaAl. Juz 2 (Cet. II. RiyAs: Maktabah al-Rusyd, 2. , h. 75 YauyA ibn Syaraf al-Nawaw. Syarh al-Nawaw. Juz 4 (Cet. II. Beirt: DAr IuyA al-TurA al-AoArab, 1. , 277 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. AuLuruskanlah saf . i dalam sala. kalian sebagaimana bersafnya para malaikat, ratakanlah pundak-pundak kalian, tutupilah celah-celah, dan berlakulah lemahlembut terhadap saudara . i sisi kiri dan kana. kalian! Jangan biarkan satu celah pun untuk setan. Barangsiapa yang menyambung saf, maka Allah akan menyambung . Nya, dan barangsiapa yang memutuskan saf, maka Allah akan memutuskan . Nya. Ay (H. Ab DAwud dan Auma. Hadis ini sahih menurut Imam Aumad. Memutuskan saf dalam salat berjemaah bukan perkara sepele, karena dapat menyebabkan pelakunya terputus dari pahala, mendapat dosa, atau bahkan ditimpa musibah sebagai bentuk hukuman dari Allah Swt. Sebaliknya, orang yang menyambung saf dengan menutup celah dan merapatkan barisan akan disambungkan oleh Allah dengan pahala dan balasan yang baik. Maka menjaga kesempurnaan saf bukan hanya soal kerapian, tetapi juga bagian dari ketaatan yang berdampak pada persatuan hati dan keberkahan dalam salat. 76 Ibn QudAmah menyatakan celah sekecil apapun harus dihilangkan karena setan bisa masuk. Diperintahkan bagi imam untuk meluruskan safsaf. Dia harus menoleh ke kanan dan berkata: AuLuruskan badanAy dan di sebelah kirinya Syekh Muuammad ibn Aliu al-AoUaimn juga mengatakan: Aa aA aE Eea a aIA e A a A a aA aOeEa eEAUA a eaEaO Eea aIA a AEe aI ea Ee aIIaEA Artinya: AuYang menjadi patokan meluruskan saf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan. Ay arb ibn IsmAAol al-KarmAn berkata: a AEA a UAOAA ca A aOaE Oa aEa a acca a a acOOAUAOAA ca aA a e aOOaA:AE Oa e aaIA a AEA a a A auE aI aI uaa aCa aIu OaIaaO a eI aOeaIaaN eI a aEA a AEIA 79A aA EAaEA a a aAE aE A ca a ca aNa uaEA a ca AaOOaEaeNa a eI OaeAa aA Artinya: AuApabila imam berdiri untuk memimpin salat, maka dia wajib memerintahkan jemaah untuk melakukan hal itu, maksudnya: meratakan saf . arisan sala. dan tidak boleh mengucapkan takbir . emulai sala. sebelum saf-saf itu rata. Dan tidak disukai . bagi seseorang untuk mengangkat pandangannya ke langit saat salat. Ay Syariat Islam mengancam keras terhadap orang yang tidak meluruskan saf ketika salat berjemaah. Oleh karena itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa meluruskan saf hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada ancaman yang disampaikan Rasulullah 76 AoAbd al-Muusin bin AoAbdullah bin amd al-AoAbbAd al-Badr. Syaru Sunan Ab DAwud, juz 89, http://w. net, h. 77 AoAbdullAh ibn Aumad ibn QudAmah al-Maqdis. Al-Mugn. Juz 2 (Beirt: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 78 Muuammad ibn Aliu al-AoUaimn. Al-Syaru al-MumtiAo. Juz 3, h. 79 arb ibn IsmAAol al-KarmAn. KitAb al-Sunah f MasAil arb ibn IsmAAol al-KarmAn, (Cet. Beirt: Muassasah al-RayAn, 2. 278 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. bagi siapa saja yang menyelisihi perintah tersebut. Suatu perintah yang disertai dengan ancaman bagi yang meninggalkannya, tidak mungkin dikategorikan sebagai anjuran sunah semata. Oleh karena itu, pendapat yang paling kuat . dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan saf merupakan kewajiban, dan jemaah yang tidak melakukannya dianggap berdosa. Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh IslAm ibn Taimiyyah. Dalam mazhab Hambali, meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjemaah bukan sekadar sunah, tetapi dianggap wajib agar salat berjemaah menjadi sah dan Saf yang rapat dan lurus mencerminkan kesatuan umat dan menghindarkan gangguan setan. Analisis Komparatif Pandangan Mazhab Syafii dan Hambali dalam Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat Perbedaan Pandangan Mazhab Syafii dan Hambali tentang Meluruskan dan Merapatkan Saf Dalam Salat Dalam mazhab Syafii hukum meluruskan saf dalam salat adalah sunah dan merapatkan saf sangat dianjurkan, namun jika ada sedikit celah yang tidak bisa dihindari tidak membatalkan salat berjemaah. Akan tetapi imam tidak boleh memulai salat berjemaah sampai dia memperhatikan saf jemaahnya terlebih dahulu. Sebagaimana yang dikatakan oleh UmAn ibn AoAffAn dalam khutbahnya, dan ia jarang meninggalkannya ketika sedang berkhutbah, dia berkata: a a aO au acI EaeEIeIA a eAeEI a a aIO EaN OaIA AeEa aA e A Eac aO aE Oa e aI a aI eIA a a a e a a ae A Oa eOaIA a aAu a Ca aI euE aI aI aOeA a a AE aI a EeIeIA a aAOA O aaO aEeIIaEA A au acI ea a aEA ca A aEaOA ca AA ca aIe aE aI EA e aAEAaEa AA e A au a Ca aIA a a AEA a a AEA a a AEA a AOAA U A aac aE Oa aEa ae aI aI a acca aOeaOaNa a aAU" aAEAaEA ca AE Ca e aOacEEa aN eI aa e aOOaa A ca AOA aI eI a aIA ca 81 a A AaOa aEaA e Aa aOA e aOa eaONa a eI Ca eA Artinya: AuJika imam berdiri untuk menyampaikan khutbah pada hari Jumat, dengarkanlah dia dan diamlah, karena orang yang mendengarkan dengan seksama dan tidak mendengar, maka baginya bagian seperti bagian orang yang mendengarkan dengan seksama. Maka jika telah berdiri salat, luruskanlah saf-saf dan luruskanlah bahu-bahumu, karena meluruskan saf-saf termasuk bagian dari kesempurnaan Ay Kemudian UmAn tidak mengucapkan takbir hingga dia datang Laki-laki yang telah ditunjuk untuk meluruskan saf-saf, lalu mereka memberitahukan kepadanya bahwa saf-saf tersebut telah lurus, lalu ia mengucapkan. Allahu Akbar. Ay Adapun dalam mazhab Hambali meluruskan saf dalam salat adalah wajib dan merapatkan saf wajib dilakukan sebisa mungkin. Celah sekecil apapun harus dihilangkan 80 Muuammad ibn Aliu al-AoUaimn. Al-Syaru al-MumtiAo. Juz 3, h. 81 Muuammad ibn Idrs. Al-Umm. Juz 1 (Beirt: DAr al-Fikr, 1. , h. 279 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. karena setan bisa masuk. Diperintahkan bagi imam untuk meluruskan saf-saf. Dia harus menoleh ke kanan dan berkata: AuLuruskan badanAy dan di sebelah kirinya juga. Berikut adalah tabel perbandingan antara Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali tentang meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjemaah: Tabel perbandingan Mazhab syafii dan Hambali Aspek Mazhab Syafii Mazhab Hambali Hukum Meluruskan Saf Sunah Wajib Hukum Merapatkan Bahu dan Kaki Sangat Dianjurkan Wajib Sikap Imam Sebelum Salat Imam tidak boleh memulai salat sebelum memastikan saf telah lurus. Imam diperintahkan secara tegas untuk meluruskan saf, termasuk dengan menoleh ke kanan dan kiri AuLuruskan badan kalian. Ay Konsekuensi Jika Tidak Lurus Dapat menjadi penyebab tidak sahnya salat. Kurangnya kesempurnaan Persamaan Pandangan Mazhab Syafii dan Hambali tentang Meluruskan dan Merapatkan Saf Dalam Salat Dalam mazhab Syafii dan Hambali mendasarkan pendapatnya pada sunah Rasulullah saw. yang selalu menegaskan pentingnya meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjemaah. Terdapat pada kitab-kitab ulama fikih Syafii dan Hambali yang mendasarkan pendapatnya pada hadis yang sama. Kedua mazhab mengacu pada hadishadis sahih yang diriwayatkan oleh para imam hadis seperti Imam Bukhari dan Muslim, yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. selalu menekankan pentingnya saf yang lurus dan rapat. Hadis yang menjadi rujukan utama adalah: a AEA aAOA )AEAaEa (ON EO OIEIA ca AA aI eI uaCa aI aA a Aa acOeOA e ca a aA eOAa aE eI Aau acI a e aOOaA Artinya: AuLuruskanlah saf-saf kalian. Sesungguhnya meluruskan saf itu adalah bagian dari mendirikan salat. Ay (HR. BukhAr dan Musli. Hadis ini menjadi dasar bagi kedua mazhab untuk menetapkan bahwa saf dalam salat berjemaah harus lurus dan tidak boleh renggang atau ada celah yang lebar. Implikasi Perbedaan Pandangan Mazhab Syafii dan Hambali dalam Praktik Meluruskan dan Merapatkan Saf Kaum Muslimin Kaum muslimin yang menganut mazhab Syafii biasanya berusaha meluruskan saf secara rapi, tapi tidak terlalu kaku jika ada jarak kecil yang tidak bisa dihindari. Prioritas 82 AoAbdullAh ibn Aumad ibn QudAmah al-Maqdis. Al-Mugn. Juz 2 (Beirt: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 83 Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz 1, h. 280 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. tetap pada kekhidmatan dan kelancaran salat, sehingga tidak dipaksakan sampai salatnya jadi tidak nyaman. Adapun kaum muslimin yang menganut mazhab Hambali sangat berhati-hati untuk memastikan saf benar-benar rapat dan lurus. Kadang hal ini bisa membuat proses pengaturan saf salat jadi lebih lama dan sedikit lebih kaku, demi menjaga kesempurnaan saf. Secara filosofis, perintah untuk meluruskan dan merapatkan saf tidak hanya bermakna fisik semata dalam konteks salat berjemaah, tetapi juga mengandung pesan mendalam tentang pentingnya menjaga persatuan, kekompakan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat, baik selama pelaksanaan salat maupun setelahnya. Ketidakteraturan dan renggangnya saf dapat menimbulkan perselisihan di kalangan umat Muslim. Hal ini sesuai dengan hadis NuAomAn yang mengandung hikmah yang telah dikenal dalam ilmu psikologi, yaitu bahwa kerusakan pada aspek lahiriah dapat memengaruhi kerusakan pada aspek batiniah, dan sebaliknya. Dalam sunah, saf yang rapat tidak hanya mengatur barisan secara fisik, tetapi juga menumbuhkan rasa persaudaraan dan saling tolong-menolong antar jemaah. Bahu orang miskin bersentuhan dengan bahu orang kaya, kaki orang lemah menyatu dengan kaki orang kuat, sehingga seluruh jemaah membentuk satu kesatuan seperti bangunan yang kokoh dan kuat. Adapun sikap yang perlu kita perhatikan ketika menemukan suatu perbedaan pendapat pada kaum muslimin tentang meluruskan dan merapatkan saf dalam salat yaitu dengan menyadari bahwa setiap pendapat memiliki dasar dalil dan ijtihad dari ulama Sikap menghargai adalah bentuk dari toleransi. KESIMPULAN Berdasarkan hasil kajian pada bagian pembahasan, berikut kesimpulan hasilnya. Mazhab Syafii menganggap meluruskan saf dalam salat sebagai sunah, yaitu sangat Namun, tidak sampai dianggap wajib, jika hukumnya wajib maka orang yang tidak melakukannya akan berdosa. Mazhab Hambali memandang bahwasanya meluruskan dan merapatkan saf dalam salat adalah wajib dan jika ditinggalkan maka Mazhab Syafii dan Hambali mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis sahih Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh para imam hadis seperti Imam BukhAr dan Muslim, yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. selalu menekankan pentingnya saf yang lurus dan rapat. Kaum muslimin yang menganut mazhab Syafii biasanya berusaha meluruskan saf secara rapi, tapi tidak terlalu kaku jika ada jarak kecil yang tidak bisa Prioritas tetap pada kekhidmatan dan kelancaran salat, sehingga tidak dipaksakan sampai salatnya jadi tidak nyaman. Adapun kaum muslimin yang menganut mazhab Hambali sangat berhati-hati untuk memastikan saf benar-benar rapat dan lurus. 84 Hilaluddin Hanafi. AuNilai-Nilai Pendidikan Islam Meluruskan Saf dalam Salat BerjemaahAy, al-iltiza: Jurnal Pendidikan Agama Islam 7, no. : h. Firanda Andirja. AuHukum Seputar Saf SalatAy. Official Website of Firanda Andirja, https://bekalislam. com/3005-hukum-seputar-shafsholat. html#ftn8 . Mei 2. 86 Muhammad Mukhlisin. Ratna Puspitasari, dkk. AuPengembangan Sikap Toleransi dalam Perbedaan Pendapat Melalui Discovery Learning pada Pembelajaran IPS terhadap Siswa SMPAy. Jurnal Pendidikan IPS 12, no. : h. 281 | Nur Annisa. Dewi Indriani. Nabilah Al Azizah Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi komparasi Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambal. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 263-284 doi: 10. 36701/mabsuth. DAFTAR PUSTAKA