Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 172-181 P-ISSN: 2722-9270 edu/jms Upaya Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi di Desa Kalinanas Kabupaten Boyolali Rasta Nadila Dwijaya Emillia Puspitaningtyas R Freidelino P. de Sousa* Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana ARTICLE INFO ABSTRACT Corruption is the biggest threat to the survival of the nation and state today. Corruption can be found in both government and private institutions, and involves leaders of institutions who are supposed to be role models for the younger generation. Efforts to reduce the high rate of corruption are taken through legal aspects, but preventive efforts through educational aspects have not been taken much. Anti-corruption education is a preventive effort to build Key words: Bantuan hukum, korupsi, pendidikan awareness and self-integrity against corruptive behavior. This community service serves as counseling to the community regarding anti-corruption anti korupsi Not only counseling on anti-corruption education, this community service also provides counseling on legal awareness and legal aid. Article history: Received 17-2-2024 Revised 12-7-2025 Accepted 27-2-2025 DOI: 24246/jms. ABSTRAK Korupsi merupakan ancaman terbesar bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara saat ini. Korupsi dapat ditemukan baik di lembaga pemerintahan maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya untuk menekan angka tingginya korupsi ditempuh melalui aspek hukum, namun upaya preventif melalui aspek pendidikan belum banyak ditempuh. Pendidikan antikorupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif. Pengabdian kepada masyarakat ini berfungsi menjadi penyuluhan kepada masyarakat mengenai pendidikan anti Tidak hanya penyuluhan mengenai, pendidikan anti-korupsi saja, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini juga memberikan penyuluhan mengenai sadar hukum dan bantuan hukum. Fredeilino. desousa@uksw. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 172--181 PENDAHULUAN Artikel ini disusun sebagai luaran dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) yang dilakukan di Desa Kalinanas. Kabupaten Boyolali melalui penyuluhan tentang upaya preventif pendidikan anti-korupsi. Korupsi yang merupakan extraordinary crime menjadi gejala masyarakat yang hingga saat ini sulit ditangani karena korupsi sudah dapat dilakukan oleh hampir semua lapisan masyarakat (Nurdjana, 2. Tindakan korupsi berkembang di tingkat individu, lembaga dan kelompok sosial (Soemanto et al. , 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan dengan unsur-unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang terkait dengan penyalahgunaan kewenenangan karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya sehingga berakibat pada keuangan negara. Korupsi memiliki 30 jenis yang diklasifikasikan menjadi 7 jenis yaitu. tindakan yang merugikan keuangan negara, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, gratifikasi (Pusat Edukasi Antikorupsi. Salah satu bentuk tindakan korupsi yang terjadi secara nyata yakni korupsi yang dilakukan oleh salah satu anggota administrasi di Desa Kalinanas. Kabupaten Boyolali. Anggota administrasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi uang bantuan dari pemerintah, yang mana uang bantuan tersebut seharusnya ditujukan untuk membantu para petani agar hasil pertaniannya bagus dan layak untuk diperjualbelikan di pasar. Untuk mencegah diri kita dan orang lain melakukan korupsi, perbaikan sistem pemerintahan, organisasi politik, lembaga pendidikan, lembaga sosial diperlukan untuk membantu mencegah masyarakat melakukan tindak korupsi. Berdasarkan data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dibacakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor SPI 77,9 yang merupakan indeks integritas tertinggi untuk kategori Provinsi (Khoirunnisaa. SPI bertujuan untuk mengetahui tingkat dan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil survei ini juga menggambarkan tingkat reformasi birokrasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas serta pembangunan budaya anti korupsi yang dilakukan kepada masyarakat. Upaya-upaya dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan untuk menekan tingginya kasus korupsi. Upaya Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi di Desa Kalinanas Kabupaten Boyolali (Rasta Nadila Dwijaya. Emillia Puspitaningtyas R. Freidelino P. Sous. Salah satu kegiatan yang dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan melalui upayaupaya preventif adalah melalukan penyuluhan tentang pendidikan anti-korupsi di kalangan Pendidikan anti-korupsi adalah proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya tindakan korupsi. Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan masyarakat, sekolah dan Upaya preventif merupakan pencegahan yang dilakukan sebelum korupsi terjadi dengan tujuan supaya para calon pelaku mengurungkan niatnya untuk melakukan korupsi dan masyarakat tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. Penyuluhan ini dilakukan sebagai salah satu cara pencegahan yang efektif oleh karena akan langsung bersentuhan dengan masyarakat di tempat dengan membawakan materi-materi tentang bahaya Tindak Pidana Korupsi beserta contoh-contohnya. METODE PELAKSANAAN Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dihadiri oleh masyarakat setempat dan Tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat (LBHA) Pendowo Solotigo sebagai Materi disampaikan oleh para mahasiswi Fakultas Hukum. Universitas Kristen Satya Wacana yang melakukan magang di LBHA Pendowo Salatiga yakni. Rasta Nadila Dwijaya . Emillia Puspitaningtyas R . Valent Jeane P . Delka Pelania . , dan Marcelina Hwan . Penyuluhan ini dibantu oleh Tim LBHA Pendowo Solotigo. Sebelum kegiatan ini berlangsung. Tim Pengabdian melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Tim LBHA Pendowo Solotigo pada tanggal 22 Januari Koordinasi ini membahas materi apa saja yang akan disampaikan pada saat penyuluhan. Pada tanggal 26 Januari 2024. Tim Pengabdian menyampaikan materi terkait usaha preventif dalam pendidikan anti-korupsi dan PMH, kemudian dilanjutkan oleh Tim LBHA Pendowo Solotigo untuk memberikan materi terkait sadar hukum, dan bantuan hukum kepada masayarakat Desa Kalinanas. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 172--181 Tabel 1. Jadwal Kegiatan Sosialisasi Waktu 19 Januari 2024 Keterangan Koordinasi dengan pihak aparatur Desa Kalinanas terkait waktu pelaksanaan PKM 22 Januari 2024 Koordinasi dengan tim LBH Pendowo Salatiga terkait persiapan materi yang akan disampaikan 25 Januari 2024 Pembuatan materi PKM 26 Januari 2024 Pelaksanaan PKM di Desa Kalinanas Kabupaten Boyolali HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Balai Dukuh Tempuran. Desa Kalinanas. Kecamatan Wonosamodro. Kabupaten Boyolali pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 bersama dengan Tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat (LBHA) Pendowo Solotigo. Tim Pengabdian memberikan materi seputar usaha preventif dalam pendidikan anti-korupsi. Materi ini diberikan sebagai upaya untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku Tim Pengabdian menjelaskan materi berupa pengertian korupsi, undang-undang yang mengatur Korupsi, modus operandi, ciri-ciri orang yang melakukan korupsi, mengapa orang melakukan korupsi, hingga hukuman bagi pelaku korupsi. Ketika Tim Pengabdian memaparkan mengenai materi korupsi ini. Tim Pengabdian mendapatkan respon yang positif dari masyarakat setempat. Tim Pengabdian berharap dengan adanya penyuluhan ini masyarakat semakin sadar dengan korupsi yang dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan di lingkungan masyarakat dan dapat membangun karakter sosial masyarakat yang berintegritas, berawal dari desa anti-korupsi bukan tidak mungkin jika nilai-nilai anti korupsi ini meluas ke seluruh Indonesia. Kegiatan PKM yang dilakukan di Desa Kalinanas. Kabupaten Boyolali terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya: Tahap Persiapan Pada tahap ini dilakukan proses diskusi dengan Tim LBHA Pendowo Salatiga terkait materi-materi yang akan disampaikan pada saat melaksanakan kegiatan PkM di Desa Kalinanas. Upaya Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi di Desa Kalinanas Kabupaten Boyolali (Rasta Nadila Dwijaya. Emillia Puspitaningtyas R. Freidelino P. Sous. Gambar 1. Diskusi materi PKM Gambar 2. Proses pembuatan materi PkM Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 172--181 Tahap Pelaksanaan Kegiatan PkM di Desa Kalinanas. Kabupaten Boyolali dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 19. 30 Ae 22. 00 WIB dengan tema AuUpaya Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi dan Perbuatan Melawan HukumAy dan dihadiri oleh banyak orang yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Kegiatan diawali dengan doa pembuka dan sambutan oleh Kepala Lurah di Desa Kalinanas. Kemudian, para mahasiswi magang memaparkan materi dengan didampingi oleh Tim LBHA Pendowo Solotigo, adapun materi yang dipaparkan yakni: Pengertian korupsi dan pendidikan anti-korupsi Dasar hukum/peraturan tentang korupsi Modus operandi Ciri Ae ciri korupsi Bentuk Ae bentuk korupsi Mengapa seseorang melakukan korupsi Siapa yang dapat melakukan korupsi Usaha preventif dan represif untuk korupsi Sadar hukum Bantuan hukum Gambar 3. Penyampaian materi PkM Upaya Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi di Desa Kalinanas Kabupaten Boyolali (Rasta Nadila Dwijaya. Emillia Puspitaningtyas R. Freidelino P. Sous. Gambar 4. Sesi sharing dengan masyarakat SIMPULAN Kesimpulan dari adanya kegiatan PkM ini adalah masyarakat dapat memiliki dan menambah pengetahuan seputar pendidikan anti-korupsi, dan bentuk-bentuk korupsi yang bisa terjadi di sekitar masyarakat itu sendiri, siapa saja yang dapat melakukan korupsi, serta usahausaha apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah diri sendiri atau orang lain untuk terlibat dalam tindakan korupsi. Dengan penyuluhan ini, masyarakat menjadi mengetahui bahwa terdapat bantuan hukum gratis yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi. SARAN Desa Kalinanas telah menjadi tempat PkM sebanyak dua kali, sehingga diharapkan kegiatan PkM berikutnya dapat lebih diperluas dan dapat menggunakan wilayah lain untuk dijadikan tempat/sarana kegiatan PkM. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 172--181 DAFTAR PUSTAKA