Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 10. Issue 1. April 2022. E-ISSN 2477-815X. P-ISSN 2303-3827 Nationally Accredited Journal. Decree No. 158/E/KPT/2021 open access at : http://jurnalius. id/ojs/index. php/jurnalIUS PELINDUNGAN DAN PEMAJUAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA : PENGGUNAAN TENUN ENDEK BALI OLEH CHRISTIAN DIOR PROTECTION AND ADVANCEMENT OF TRADITIONAL KNOWLEDGE DAN TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSION OF INDONESIA: THE UTILIZATION OF BALINESE ENDEK WEAVING BY CHRISTIAN DIOR Dina W. Kariodimedjo1. Bernessa C. Rotua2. Mario Jon Jordi3 Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : dinawk@ugm. Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : bernessa. c@mail. Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : mario. j@mail. Received: 2021-12-07. Reviewed: 2021-12-07 Accetped: 2022-04-17. Published: 2022-04-21 Abstract In 2020. Christian Dior Couture Fashion House. based in Paris. France, submitted an approval application to the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia to use Balinese Endek weaving as one of Dior Summer ready-to-wear Spring/ Summer collections in 2021 at Paris Fashion Week. This article aims to analyze the concept and the implementation of Indonesian traditional knowledge and traditional cultural expression in a case study of the use of Balinese Endek weaving by Christian Dior and analyzes the lessons, both strengths and shortcomings, that can be learned from the case study. This article shows that the concept of protecting and promoting traditional knowledge and traditional cultural expression in the case study of Balinese Endek weaving by Christian Dior uses the concept of protecting communal intellectual property rights in the Copyright Law and the concept of cultural promotion in the Advancement of Culture Law. The protection of Balinese Endek weaving were carried out by the registration of Balinese Endek weaving communal intellectual property as a traditional cultural expression and the advancement of culture based on the principles in Advancement of Culture Law. Several lessons can be learned, namely the strengths, including support from all parties, and a well coordination and synergy between the Central Government and Regional Government for each chronology and process of Balinese Endek weaving used by Christian Dior and the use of the weaving as stated in the Mutual Understanding Memorandum between the Provincial Government of Bali and Christian Dior has had a positive impact towards the craftspersonAo economy. Key words: Traditional Knowledge. Traditional Cultural Expressions. Balinese Endek Weaving. Christian Dior. Abstrak Pada tahun 2020 lalu. Rumah Mode Christian Dior Couture. yang berkedudukan di Paris. Perancis, mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menggunakan kain tenun Endek Bali dalam acara Paris Fashion Week untuk koleksi musim semi/panas . pring/summe. pada tahun 2021. DOI: http://dx. org/10. 29303/ius. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis konsep dan penerapan pelindungan dan pemajuan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia dalam studi kasus penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior serta menganalisis pelajaran, baik kelebihan maupun kekurangan, yang dapat dipetik dari studi kasus tersebut. Artikel ini menunjukkan bahwa konsep pelindungan dan pemajuan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia dalam studi kasus tenun Endek Bali oleh Christian Dior menggunakan konsep pelindungan hak kekayaan intelektual komunal dalam UndangUndang Hak Cipta dan konsep pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Adapun penerapan pelindungan tenun Endek Bali tersebut dilaksanakan dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal tenun Endek Bali sebagai ekspresi budaya tradisional dan pemajuan kebudayaan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Beberapa pelajaran dapat dipetik, yaitu kelebihan, bahwa adanya dukungan dari semua pihak, dan koordinasi serta sinergi yang relatif baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam setiap kronologis dan proses penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior serta penggunaan tenun Endek Bali yang dituangkan di dalam Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan Christian Dior telah memberikan dampak secara positif terhadap perekonomian pada perajinnya Kata kunci: Pengetahuan Tradisional. Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Tenun Endek Bali. Christian Dior. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budayanya. Manifestasi dari budaya tersebut dikenal dengan istilah pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Secara umum, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dapat digambarkan sebagai karya sastra, seni, atau karya ilmiah yang merupakan hasil dari kekayaan intelektual dan telah diturunkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. 1 Masyarakat Indonesia tidak jarang dihadapkan dengan kejadian penggunaan, komersialisasi, hingga pengakuan . atas pengetahuan tradisional and ekspresi budaya tradisional Indonesia oleh pihak asing tanpa melalui prosedur izin,2 padahal Indonesia sudah memiliki payung hukum terhadap pemanfaatan aset tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . elanjutnya disebut UU Hak Cipt. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan . elanjutnya disebut UU Pemajuan Kebudayaa. , dan beberapa peraturan turunan Salah satu kasus pemanfaatan pengetahuan tradisional and ekspresi budaya tradisional Indonesia yang terkini terjadi adalah penggunaan tenun Endek Bali oleh rumah mode kelas dunia Christian Dior. 3 Kain Endek Bali adalah kain tenun ikat yang digunakan untuk pakaian masyarakat Bali dalam kegiatan sehari-hari maupun upacara 4 Pada tahun 2020. Christian Dior mengadakan Paris Fashion Week. Sekitar Yinliang Liu, 2003. AuIPR Protection for New Traditional Knowledge: With A Case Study of Traditional Chinese MedicineAy. European Intellectual Property Review, 2003, 25. , hlm. Sulung Lahitani. Au8 Warisan Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia,Ay Liputan 6, 5 Januari 2015, https://w. com/citizen6/read/2156339/8-warisan-budaya-indonesia-yang-pernah-diklaim-malaysia, diakses 26 Oktober 2021. Pemerintah Daerah Provinsi Bali. AuGubernur Koster-Christian Dior Tandatangani Kerjasama Promosi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali,Ay Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Februari 2021, https:// id/web/gubernur-koster-christian-dior-tandatangani-kerjasama-promosi-ekspresi-budaya-tradisional-indonesia-untuk-tenun-endek-bali/, diakses 26 Oktober 2021. Ni Made Ariani. AuPengembangan Kain Endek Sebagai Produk Penunjang Pariwisata Budaya di BaliAy. Jurnal Ilmiah Hospitality Management. Vol. 9 No. 2, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 8097 9 . dari 86 . elapan puluh ena. koleksi busana yang dipamerkan pada acara tersebut menggunakan tenun Endek Bali. 5 Permohonan penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior dalam acara Paris Fashion Week 2020 mendapatkan persetujuan dari Indonesia casu quo Pemerintah Daerah Provinsi (Pempro. Bali. Pemprov Bali kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan cara menjalin kerja sama secara resmi dengan pihak Christian Dior yang dituangkan pada dokumen Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali . elanjutnya disebut MSP Tenun Endek Bal. yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Marie Champey selaku Senior Vice President General Counsel Christian Dior dan Wayan Koster selaku Gubernur Provinsi Bali. Formalitas kerja sama yang dijalin oleh Pemprov Bali dengan Christian Dior sejatinya bertujuan melindungi eksistensi tenun Endek Bali sebagai bagian dari pengetahuan tradisional Indonesia. Praktik tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Indonesia untuk mempromosikan budaya Indonesia tanpa melupakan aspek perlindungan dan pengamanan. Namun demikian, masih ditemukan ketidaksesuaian terkait tata cara penggunaan atau pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada. Pada Pasal 37 ayat . UU Pemajuan Kebudayaan diatur bahwa pemanfaatan pengetahuan tradisional oleh industri besar dan/atau pihak asing harus mendapatkan izin pemanfaatan dari Menteri dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada studi kasus penggunaan tenun endek Bali oleh Christian Dior, izin yang diberikan hanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali atau Pemprov Bali. Artikel ini menganalisis implementasi UU Hak Cipta dan UU Pemajuan Kebudayaan berkaitan dengan penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior. Penulisan artikel ini berdasarkan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data primer dan data sekunder. 7 Data primer dikumpulkan dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan narasumber secara dalam jaringan . aring/online meetin. 8 Lokasi penelitian adalah di Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Responden dan narasumber penelitian, yaitu I Wayan Jarta. Ir. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasd. Provinsi Bali . I Wayan Redana. Drs. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ida Bagus Made Danu Krisnawan. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali . Ida Ayu Selly Fajarini. selaku Ketua Dekranasda Kota Denpasar Tahun 2010-2021 . , dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. Prof. Dr. Hum. LL. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana . Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis kualitatif kemudian CNN Indonesia. AuDior Pakai Kain Endek Bali di Paris Fashion Week,Ay CNN Indonesia, 30 September 2020, https://w. com/gaya-hidup/20200930104702-277-552601/dior-pakai-kain-endek-bali-di-paris-fashion-week, diakses 26 Oktober 2021. Pemerintah Daerah Provinsi Bali, loc. Zainuddin Ali, 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, hlm. Bagong Suyatna, 2005. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Prenada Media. Jakarta, hlm. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X diambil kesimpulan dengan metode induktif. PEMBAHASAN Kronologis Penggunaan Tenun Endek Bali oleh Christian Dior Pada tanggal 25 September 2020. Christian Dior mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia Paris (KBRI Pari. perihal permohonan persetujuan penggunaan tenun Endek Bali di sembilan produk Christian Dior yang akan dipamerkan pada Paris Fashion Week 2020. 9 Surat tersebut ditindaklanjuti oleh KBRI Paris dengan mengirimkan surat nomor 250/11/IX/2020 perihal Persetujuan Penggunaan Tenun Endek Bali oleh Christian Dior. Inti dari surat tersebut adalah Christian Dior ingin memastikan bahwa motif tenun Endek Bali yang digunakan oleh Christian Dior tidak mengandung unsur sakral. Surat tersebut juga diikuti dengan lampiran contoh motif tenun Endek Bali yang akan dipamerkan dalam Paris Fashion Week 2020. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menjawab surat Christian Dior tersebut dengan surat nomor 530/3731/Ind/2020 tanggal 28 September 2020 perihal Persetujuan Penggunaan kain Endek Bali oleh Christian Dior. Surat ditujukan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Perancis. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri/Ketua TPPE, dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pada intinya. Pemerintahan Daerah Provinsi Bali menyatakan bahwa kain Endek Bali yang pada waktu itu akan diperagakan di Paris Fashion Week pada tanggal 29 September 2020 merupakan motif Endek Bali yang dapat digunakan untuk bahan busana pada umumnya, dan oleh karena itu dapat menyetujui penggunaan kain Endek Bali oleh Christian Dior. Setelahnya terdapat rapat koordinasi antara Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Perancis. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri/Ketua TPPE, dan Direktur Jenderal PEN Kementerian Perdagangan atas undangan Gubernur Bali pada tanggal 16 Oktober 2020 dalam rangka Tindak Lanjut Penggunaan Kain Endek Bali pada Koleksi Dior 2021. Pemerintah menyambut baik permohonan tersebut dengan maksud untuk mempromosikan budaya Indonesia di luar Selanjutnya, komunikasi dan koordinasi yaitu berupa pengiriman surat nomor 530/3994/Ind/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 dari Pemprov Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan perihal Penggunaan Kain Endek Bali pada Koleksi Christian Dior 2021. Isi surat tersebut memberikan empat butir persyaratan yang harus diperhatikan baik oleh Christian Dior maupun pihak terkait dalam proses pemenuhan kebutuhan kain Endek Bali pada koleksi Dior 2021 yaitu, sebagai berikut: Wastra/kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara hand made menggunakan alat tradisional Cagcag atau alat tenun bukan mesin (ATBM). Bahwa motif kain Endek Bali tersebut sedang dalam proses untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) indikasi geografis bagi masyarakat Bali. Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Redana. Drs. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ida Bagus Made Danu Krisnawan. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada tanggal 18 Oktober 2021. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 8297 Tidak diperkenankan menggunakan wastra/kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dan menggunakan mesin tenun modern atau akat cetakan lainnya. Mengingatkan kapasitas produksi penenun kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Christian Dior, maka pemesanan kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal. Persyaratan-persyaratan tersebut diberikan kepada Christian Dior sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali AoNangun Sat Kerthi Loka BaliAo melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk melindungi produk kain Endek Bali dan perajin kain Endek Bali. Untuk terlaksanakan persyaratan-persyaratan tersebut. Pemerintahan Daerah Provinsi Bali memfasilitasi mitra utama Christian Dior agar memenuhi persyaratan-persyaratan dalam proses pemenuhan kebutuhan kain Endek Bali. Visi Pembangunan Daerah dan persyaratan-persyaratan tersebut telah menunjukkan keinginan politik atau political will yang kuat dari Pemprov Bali untuk melindungi dan memajukan tenun Endek Bali untuk kemaslahatan masyarakatnya. Terhadap surat Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Perancis nomor 316/11/IX/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Informasi Permohonan Dior untuk Menggunakan Motif Endek Bali pada Tas dan Sepatu. Pemprov Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kemudian mengirim surat balasan nomor 530/4445/Ind/2020 tanggal 23 November 2020 yang pada intinya memberikan kembali persyaratan yang harus dipenuhi oleh Christian Dior untuk memperoleh persetujuan penggunaan tenun Endek Bali di koleksinya. Adapun persyaratan tersebut adalah, sebagai berikut: Pemprov Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dari pihak yang menjadi vendor dalam pemenuhan kain Endek Bali. Ukuran kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin tenun Endek di Bali dengan menggunakan alat tradisional Ae alat tenun bukan mesin (ATBM) adalah maksimal 105 cm. Warna dan motif produk yang dihasilkan tidak mutlak sama . eratus persen sam. antara produk yang dihasilkan oleh perajin satu dengan perajin lain. Komunikasi antara pihak Christian Dior dengan perajin dan vendor dalam proses pengadaan harus dilaksanakan secara intens, transparan, dan akuntabel. Pemprov Bali telah merekomendasikan vendor dalam pemenuhan tenun Endek Bali, yaitu CV Puri Bintang yang beralamat di Jalan Bukit Tunggal VI/16A Denpasar. Seluruh proses, mekanisme, pengadaan tenun Endek Bali mulai dari penentuan sampel, pengiriman sampel, penentuan vendor, penunjukan perajin, dan proses produksi harus melibatkan Pemprov Bali. Pemprov Bali memastikan bahwa persyaratan, proses, dan mekanisme pengadaan Endek Bali mulai dari penentuan sampel, pengiriman sampel, penentuan vendor, dan proses produksi harus melibatkan Pemprov Bali agar hal-hal tersebut dapat dikontrol dan dipertanggungjawabkan. Dilakukan beberapa rapat antar-kementerian, antara lain pada tanggal 21 Januari 2021 dan pembahasan draf MSP rencana kerja sama Pemprov Bali dengan Christian Dior pada tanggal 26 Januari 2021 atas koordinasi Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama. Sekretariat Jenderal. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 10 Pertemuan Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. AuUndanganAy. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X tersebut mengundang sejumlah instansi pemerintah atau kementerian terkait, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan Pemprov Bali, yaitu Sekretariat Daerah. Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Pada tanggal 8 Januari 2021, kedua belah pihak menandatangani dokumen Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia . elanjutnya disebut Pernyataan Kehendak Tenun Endek Bal. Dokumen tersebut mengamanatkan penyusunan memorandum saling pengertian . emorandum of understandin. yang ditandatangani paling lambat 1 . tahun sejak ditandatanganinya dokumen Pernyataan Kehendak tersebut. Kerja sama antara Pemprov Bali dan Christian Dior baru terjalin secara resmi pada saat penandatanganan MSP Tenun Endek Bali pada tanggal 11 Februari 2021. 12 Kerja sama tersebut menjadi dasar dari penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior pada produksi koleksi Summer 2021. Fungsi. Peranan. Pengembangan Tenun Endek Bali, dan Penggunaan Motif Ikat Tenun Endek Bali oleh Christian Dior Agar suatu ekspresi memenuhi syarat ekspresi budaya tradisional, ekspresi tersebut harus menunjukkan adanya kegiatan intelektual individu maupun kolektif yang merupakan ciri dari identitas dan warisan suatu komunitas, dan telah dipelihara, dikembangkan atau digunakan oleh komunitas tersebut, atau oleh perorangan yang memiliki hak atau tanggung jawab untuk melakukannya sesuai dengan hukum dan praktik adat/kebiasaan dalam komunitas tersebut. 13 Kain tenun Endek merupakan salah satu kain tenun ikat khas Bali yang memenuhi syarat tersebut. Pada mulanya, tenun Endek Bali memiliki fungsi atau digunakan untuk upacara dan kegiatan keagamaan sebagai kemben14 atau kain, yaitu penutup dada dari kain panjang mirip pita lebar yang dililitkan membelit torso dari pinggul hingga dada di tubuh wanita15 yang secara historis ada di Bali dan Jawa, dan bukan sebagai pakaian. Tidak terbatas pada upacara keagamaan, kini tenun Endek Bali dipakai pula dalam kegiatan sehari-hari, dan sudah semakin berkembang sejak tahun 1985. 16 Dewasa ini, teknik pembuatannya merupakan serangkaian proses yang memadukan pemilihan kualitas benang, pewarnaan alami, dan inovasi, yang mana dalam proses pembuatannya, pertama Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. AuDaftar UndanganAy. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali . Februari 2. Purba Afrillya, 2005. Andrian Krisnawati dan Gazalba Shaleh. TRIPAos-WTO dan Hukum HKI Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta, hlm. Hasil wawancara penulis dengan Ida Ayu Selly Fajarini. selaku Ketua Dekranasda Kota Denpasar Tahun 2010-2021 pada tanggal 30 September 2021. Glosarium. AuKembenAy Ae (Fashio. , https://glosarium. org/arti-kemben-di-fashion/, diakses 27 Oktober 2021. Gede Suparna, et. Kepemimpinan Transformasional dan Kapabilitas Dinamis Hijau untuk Keunggulan Bersaing. Media Sains Indonesia. Jakarta, 2021, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 8497 kali benang harus ngendek di bagian pemintalan dan proses akhir, yaitu benang ngendek dalam bagian penenunan. Selanjutnya. Pimpinan Pemprov Bali melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali . elanjutnya disebut SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2. telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan Kain Endek setiap hari Selasa. Hal ini dilakukan dalam rangka melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali. Melalui penetapan peraturan ini diharapkan Kain Tenun Endek Bali dapat semakin diberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, terkhususnya penenun Endek. Dengan adanya aturan demikian, diharapkan eksistensi industri tenun Endek Bali sebagai warisan budaya dapat terus dilestarikan dan berkembang, melalui pemakaian tenun Endek Bali dalam keseharian oleh masyarakat. Beberapa motif ikat tenun Endek Bali yang digunakan oleh Christian Dior dalam koleksi Summer 2021 yaitu, berupa produk handbags atau tas tangan, dengan total 050 buah dalam versi dan style yang berbeda, produksinya dimulai pada bulan November sampai dengan Januari, masa penjualan dimulai pada akhir bulan Februari selama enam bulan, didistribusikan di semua Dior Boutiques WW, terdapat leather tag yang menyebutkan nama IKAT, dan keterangan kunci lainnya dari Christian Dior . ave 1 dimulai dari tanggal 11 Februari dengan modified pattern on the sides with Bleu color atau Toile de Jouy Oasis with Bleu Ikat sides sejumlah 4. 475 buah, dan wave 2 dimulai dari tanggal 18 Maret dengan Paisley and Flowers with Ikat sides sejumlah 4. 18 Selain itu. Christian Dior menggunakan beberapa motif ikat tenun Endek Bali untuk shoes atau sepatu di mana terdapat bordir ikat yang hanya diterapkan pada sol dalam atau the insole of Dior Poeme ballerinas. 19 Terkait dengan penggunaan tenun Endek Bali pada sol dalam, motif tenun Endek Bali akan diterapkan pada bahan kulit untuk sol dalam tersebut, jadi tidak menggunakan materi kain tenun Endek Bali di mana hal ini lebih mempertimbangkan aspek teknis pembuatan dan kualitas,20 dimana sol dalam dibuat dari bahan kulit khusus, bukan kain tenun. Untuk produk tersebut, total produksi adalah 2. 400 pasang, hanya untuk warna yang telah ditentukan, masa penjualan dimulai dari tanggal 11 Februari selama enam bulan, didistribusikan di semua Dior Boutiques WW, terdapat leather tag yang menyebutkan nama IKAT, dan keterangan kunci lainnya dari Christian Dior . ave 1 dimulai dari tanggal 11 Februari yaitu Dior Poeme, dengan warna Black sejumlah 1. 750 pasang. Cream sejumlah 550 pasang, dan Jute sejumlah 100 pasang hanya untuk wholesale di Amerika Serika. Konsep dan Penerapan Pelindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Studi Kasus Penggunaan Tenun Endek Bali oleh Christian Dior Couture. Penerapan pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tentu berangkat dari pikiran bahwa hal itu bertujuan melindungi bukan saja aset masyarakat pengembannya, tetapi sebagai aset warisan budaya suatu bangsa. 22 Hal tersebut tidak Ni Made Ariani, loc. Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. AuMotifs Ikat. Summer 2001. HandbagsAy. Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. AuMotifs Ikat. Summer 2001. ShoesAy. Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Jarta. Ir. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali pada tanggal 15 Oktober 2021. Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. AuMotifs Ikat. Summer 2001. ShoesAy. Correa, 2001. AuTraditional Knowledge and Intellectual Property: Issues and Options Surrounding the Protection of Traditional KnowledgeAy. Quaker United Nations Office Discussion Paper, hlm. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X terlepas dari kedudukan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai manifestasi dari budaya nasional. 23 Pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan suatu hal yang penting karena setidaknya terdapat tiga alasan yakni, pertama, adanya potensi keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, kedua, keadilan dalam transaksi perdagangan di dunia, dan ketiga, perlunya pelindungan hakhak masyarakat lokal. 24 Dengan kata lain, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional mencakup pula perlindungan terhadap kerusakan warisan budaya masyarakat tradisional. 25 Oleh karenanya untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkannya dapat dilakukan dengan berbagai metode, diantaranya adalah pendekatan hukum HKI. 26 Di bawah hukum kekayaan intelektual, terdapat dua hak khusus yang diatur yakni hak ekonomi, berupa hak untuk memperoleh keuntungan atas kekayaan intelektual, dan hak moral, berupa hak yang melindungi kepentingan pribadi . pemegang hak tersebut. 27 Ketentuan mengenai ekspresi budaya tradisional dalam perspektif HKI telah tercantum dalam Pasal 38 UU Hak Cipta yang mengatur bahwa:28 . Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 38, telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekspresi budaya tradisional salah satunya mencakup seni rupa dalam bentuk AotekstilAo. Oleh karena itu, dalam konteks ini, kain tenun dapat dikategorisasikan sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional. Di samping hukum kekayaan intelektual. UU Pemajuan Kebudayaan juga menjadi dasar pijakan untuk menganalisis karya-karya ekspresi budaya tradisional. Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa objek pemajuan kebudayaan salah satunya meliputi pengetahuan tradisional. Konsep yang ada dalam rezim HKI dan pemajuan kebudayaan mulanya cenderung sebagai entitas yang terpisah, di mana UU Hak Cipta lebih mengatur mengenai pelindungan atau protection terhadap hak seseorang, sedangkan UU Pemajuan Kebudayaan lebih condong membahas terkait pelestarian, pengembangan, safeguard Dian Imaningrum Susanti. Susrijani. , et. , 2019. Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual. Percetakan Dioma Malang. Malang, hlm. Agus Sardjono, 2008. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni. Bandung, 2006, hlm. Lihat juga. Krishna Ravi Srinivas. AuTraditional Knowledge and Intellectual Property Rights: A Note on Issues. Some Solutions and Some SuggestionsAy. Asian Journal of WTO & International Health Law and Policy, hlm. Diah Imaningrum Susanti, et. AuTraditional Cultural Expressions and Intellectual Property Rights in IndonesiaAy. Yuridika. Vol. 35 No. Mei 2020, hlm. Martinet Lily, 2019. AuTraditional Cultural Expressions and International Intellectual Property LawAy. International Journal of Legal Information. Vol. 47 No. 1, hlm. Karlina Sofyanto. AuPerlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat EkonomiAy. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20 No. April 2018, hlm. Abdul Atsar. AuPerlindungan Hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,Ay Law Reform 1. No. 2, 2018, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 8697 dari suatu objek. 29 Namun konsep demikian sudah mulai ditinggalkan, sebagaimana diungkapkan dalam teori hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo, bahwa hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. 30 Demikian pula hendaknya pengaturan dalam UU Hak Cipta dan pemajuan kebudayaan, keduanya memiliki hubungan Aosaling silaturahmi atau bertegur sapaAo, sehingga tidak lagi ada sekat pemisah antara HKI dan pemajuan kebudayaan. 31 Setidaknya, sekat pemisah yang membedakan antara kedua rezim, yaitu HKI dan pemajuan kebudayaan tersebut sudah memudar dan keduanya dapat dilaksanakan secara harmonis atau berbarengan. Hal ini diperkuat dengan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan melalui Pasal 32 UU Pemajuan Kebudayaan yang berkaitan erat dengan manfaat ekonomi yang diatur di bawah rezim hak cipta. Secara internasional, hak terkait ekspresi budaya tradisional tertuang melalui Intangible Cultural Heritage . elanjutnya disebut ICH) UNESCO terkait Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003. 32 Konvensi ini dibentuk dalam rangka menjaga warisan budaya takbenda. memastikan penghormatan terhadap warisan budaya tak benda dari masyarakat, kelompok dan individu yang bersangkutan. meningkatkan kesadaran dan perasaan saling menghargai di tingkat lokal, nasional dan internasional tentang pentingnya warisan budaya takbenda, dan untuk memastikan saling menghargai. serta untuk menyediakan kerja sama dan bantuan internasional. Dalam perkembangannya di ICH Convention edisi 2016, terdapat pengaturan bahwa terhadap penggunaan ekspresi budaya tradisional tertentu yang mengikutsertakan sebuah komunitas atau kelompok masyarakat, wajib untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu . rior and informed consen. kepada pihak-pihak terkait. Pengaturan yang serupa ditemui pula pada Pasal 37 UU Pemajuan Kebudayaan yang berbunyi bahwa AuIndustri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri. Ay Pada tingkat pemerintahan daerah. Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali yang merupakan turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Bali serta pelindungan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional. Dalam Pasal 7 huruf . peraturan ini telah ditetapkan bahwa salah satu objek penguatan dan pemajuan kebudayaan adalah pengetahuan tradisional yang bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali. Lebih lanjut, diatur bahwa objek pemajuan kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pada prinsipnya, pengetahuan tradisional adalah karya masyarakat tradisional yang secara turun-temurun telah digunakan sejak zaman nenek moyang dan menjadi milik bersama masyarakat adat yang dijaga dan dilestarikan. 33 Secara konseptual, pengetahuan Dina W. Kariodimedjo, 2020. AuIlluminating the Future by Protecting and Safeguarding Intangible Cultural Heritage in IndonesiaAy. Disertasi. Charles Darwin, https://doi. org/10. 25913/mhf1-fb57, hlm. Satjipto Rahardjo, 2010. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas. Jakarta, hlm. Hasil wawancara penulis dengan Ni Ketut Supasti Dharmawan. Prof. Dr. Hum. LL. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tanggal 30 September 2021. Yenny Eta Widyanti. AuPerlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia dalam Sistem yang Sui GenerisAy. Arena Hukum. Vol. 13 No. Desember 2020, hlm. Sulasi Rongiyati, 2011. AuHak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan TradisionalAy. Jurnal Negara Hukum. Vol. 2 No. 2, hlm. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X tradisional terdiri dari beberapa bidang HKI, termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK). 34 Bidang yang meliputi KIK antara lain yaitu folklore, desain industri, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. 35 Beragamnya manifestasi pengetahuan tradisional yang bersifat kebendaan mengindikasikan semakin menguatkan eksistensi pengetahuan tradisional sebagai bagian dari HKI. 36 Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Pemajuan Kebudayaan. Christian Dior sebagai pihak asing yang akan melakukan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri. Oleh karenanya, dalam rangka penggunaan motif kain tenun Endek Bali. Christian Dior terlebih dahulu meminta izin kepada Duta Besar Indonesia di Paris dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal penggunaan 2 . motif tenun Endek Bali yang akan digunakan di tas serta alas sepatu. Pemerintah Indonesia menyambut baik permohonan perizinan penggunaan tenun Endek Bali yang diajukan oleh Christian Dior, dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memperkenalkan budaya Indonesia ke Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional, dengan ini mengambil peran untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara tenun Endek Bali,37 dengan tujuan untuk mengklaim hak-hak atas ekspresi budaya tradisional, menangkal pendaftaran dan pemalsuan hak ekspresi budaya tradisional, dan menyebarluaskan kemanfaatan serta melindungi hak ekonomi atas ekspresi budaya tradisional. 38 Sebagai bentuk pelindungan pengetahuan tradisional dan eskpresi budaya tradisional. Pemprov Bali telah melakukan inventarisasi Kain Tenun Endek Bali sebagaimana diamanatkan Pasal 38 ayat . UU Hak Cipta dengan pendaftaran inventarisasi ekspresi budaya tradisional. Hal ini dibuktikan dengan inventarisasi Kain Tenun Endek Bali yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui pendaftaran inventarisasi ekspresi budaya tradisional/EBT nomor 12. 0000085 tertanggal 22 November 2020. Selain upaya inventarisasi tersebut, dalam konteks kerja sama Pemprov Bali dengan Christian Dior, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar nantinya pengetahuan tradisional dan eskpresi budaya tradisional dapat terlindungi serta masyarakat merasakan manfaat ekonomi. Pertama. Kain Tenun Endek yang akan dilisensikan kepada Christian Dior merupakan jenis kain yang bisa dikomersialisasi dan bukan yang diperuntukkan untuk upacara keagamaan yang sakral ataupun pakaian orang suci. Kedua, jangka waktu yang pasti terkait pemberian hak lisensi. Dalam konteks ini, telah diatur bahwa penggunaan Kain Tenun Endek Bali oleh Christian Dior digunakan khusus untuk fashion week koleksi musim semi/panas pada tahun 2021 dan terbatas pada jangka waktu yang telah disepakati para pihak dalam MSP Tenun Endek Bali. Ketiga, perlu adanya timbal balik yang diberikan oleh Christian Dior yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat Bali. Fathono, 2014. AuParadigma Hukum Berkeadilan dalam Hak Kekayaan Intelektual KomunalAy. Jurnal Cita Hukum. Vol. 2 No. 2, hlm. Ibid. Muhammad Djumhana, 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. Robiatul Adawiyah, 2021. AuPengaturan Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Komunal di IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol. 10 No. 1, hlm. Prasetyo Hadi Purwandoko, et. AuThe Implementation of the Traditional Cultural Expression (TCE) Protection in Indonesia Based on Article 38 Law Number 28 of 2014 Regarding CopyrightAy. Indonesian Journal of International Law. Vol. 18 No. 4, 2021, hlm. Lihat juga. Sigit Nugroho. AuPerlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas ASEANAy. Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum. Vol. 24 No. Agustus 2015, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 8897 Adapun MSP Tenun Endek Bali mencakup klausula-klausula, sebagai berikut: Pasal 1 Tujuan. Pasal 2 Ruang Lingkup Kerja Sama. Pasal 3 Pelaksanaan. Pasal 4 Pembiayaan. Pasal 5 Kerahasiaan. Pasal 6 Hak Kekayaan Intelektual. Pasal 7 Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Pasal 8 Pembatasan Kegiatan Personil. Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan. Pasal 10 Perubahan. Pasal 11 Mulai Berlaku. Jangka Waktu, dan Pengakhiran. Butir penting yang diatur melalui MSP Tenun Endek Bali di atas adalah adanya perjanjian antara Pemprov Bali dan Christian Dior agar Christian Dior mencantumkan label pengakuan pada setiap produk Christian Dior yang menggunakan tenun Endek Bali serta memberikan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah terpilih di Bali yang memproduksi tenun Endek. Para Pihak menuangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang di dalamnya diatur bahwa bentuk pemberdayaan yang dilakukan Christian Dior bukan dalam bentuk uang, melainkan transfer of knowledge atau alih ilmu dan wawasan kepada masyarakat Bali terkait cara menenun serta proses produksi tenun Endek yang dilaksanakan oleh Christian Dior. Pelajaran, baik Kelebihan maupun Kekurangan, yang Dapat Dipetik dari Studi Kasus Penggunaan Tenun Endek Bali oleh Christian Dior. Peluang, dan Tantangannya Penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior merupakan kerja sama pertama yang dialami oleh Pemprov Bali dalam hal pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional oleh industri besar asing. Sejatinya, penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior adalah bentuk pemajuan kebudayaan sebagaimana telah diamanatkan baik dalam UU Pemajuan Kebudayaan maupun dalam Perda Bali No. Tahun 2020. Pada Pasal 30 ayat . UU Pemajuan Kebudayaan telah diatur bahwa salah satu cara pemajuan kebudayaan adalah dengan pengayaan keragaman dalam bentuk penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu . 39 Penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior merupakan bentuk adaptasi karya kerajinan tradisional Bali dengan busana modern. Pengayaan keragaman pada studi kasus penggunaan tenun Endek oleh Christian Dior tersebut dapat memberikan efek pengganda bagi masyarakat Bali, khususnya bagi pengrajin tenun Endek asli Bali, karena akan semakin banyak yang mengenal eksistensi tenun Endek Bali pada skala internasional sehingga akan menaikkan jumlah permintaan terhadap tenun Endek Bali. 40 Hal tersebut juga sejalan dengan intensi Pemprov Bali yang secara khusus ingin memajukan tenun Endek Bali sebagaimana telah diatur dalam SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2021. Di dalam Pembukaan MSP Tenun Endek Bali, para pihak mengakui adanya hubungan persahabatan dan kerja sama yang erat antara Republik Indonesia dan Republik Perancis. Penjelasan Pasal 30 ayat . Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Jarta. Ir. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali pada tanggal 15 Oktober 2021. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X merujuk pada Pernyataan Kehendak Tenun Endek Bali, mencatat kehendak bersama para pihak untuk menjunjung tinggi dari ekspresi budaya tradisional dan memenuhi hak pemegang ekspresi budaya tradisional, mempertimbangkan pentingnya prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan, dan sesuai atau mendasarkan pada dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara para pihak. Di dalam judul dokumen tersebut hanya menyebutkan istilah ekspresi budaya tradisional untuk tenun Endek Bali, meskipun sebenarnya istilah pengetahuan tradisional disebutkan di dalam batang tubuh MSP Tenun Endek Bali, khususnya dalam Pasal 7 ayat . yang berbunyi bahwa AuPara Pihak wajib mengakui nilai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT dan EBT) dan mengakui hak pemegang PT dan EBT untuk secara efektif melindungi PT dan EBT dari penyalahgunaan dan penyelewengan. Ay Istilah pengetahuan tradisional seharusnya dapat dicantumkan di dalam judul karena tenun Endek Bali dapat dimasukkan dalam kategori pengetahuan tradisional di samping sebagai ekspresi budaya tradisional. Lebih lanjut, dalam menjalin kerja sama pemanfaatan tenun Endek Bali, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pihak Pemprov Bali dan Christian Dior mengedepankan prinsip saling menghargai dan saling menguntungkan . he principles of mutual respect and mutual benefi. 41 Hal tersebut tercermin dalam substansi yang tertuang pula dalam Pasal 1 dan Pasal 7 ayat . MSP Tenun Endek Bali. Di samping itu, sebagai implementasi dari prinsip mutual benefit, pihak Christian Dior juga memberikan kontraprestasi atas penggunaan tenun Endek Bali di koleksinya kepada pihak Pemprov Bali berupa usaha pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah terpilih di Bali yang memproduksi tenun Endek dan pencantuman label pengakuan pada setiap produk Christian Dior yang menggunakan tenun Endek Bali. Selain upaya pemajuan. Pemprov Bali juga turut melaksanakan upaya pelindungan Pada Pasal 16 UU Pemajuan Kebudayaan diatur bahwa salah satu bentuk pelindungan objek pemajuan kebudayaan adalah dengan melakukan pencatatan dan Salah satu tindak lanjut Pemprov Bali dari rencana kerja sama dengan pihak Christian Dior adalah menyusun dokumen deskripsi yang memuat penjelasan mengenai tenun Endek Bali sehingga dapat mempermudah proses identifikasi tenun Endek Bali. Lebih lanjut. Pemprov Bali juga sudah mengambil langkah progresif dengan melakukan pendaftaran tenun Endek Bali sebagai KIK di DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor inventarisasi ekspresi budaya tradisional/ EBT 12. 0000085 pada tanggal 22 November 2020. Pendaftaran tenun Endek Bali sebagai KIK masyarakat Bali dapat mencegah terjadinya tindakan missappropiation atau penggunaan oleh pihak lain tanpa memperhatikan hak-hak kelompok masyarakat sebagai pemegang hak atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional maupun bentuk pelanggaran lainnya. 43 Salah satu pelanggaran tersebut adalah kasus PT Karya Tangan Indah yang merupakan grup usaha John Hardy International Ltd. Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Christian Dior Courture. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia . Januari 2. Pasal 7 ayat . Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali . Februari 2. Muthia Septarina, 2016. AuPerlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dalam Konsep Hukum Kekayaan IntelektualAy. Jurnal AlAoAdl. Vol. Vi No. 2, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 9097 Ketut Deni Aryasa seorang seniman asal Bali. 44 Ketut Deni Aryasa dituntut oleh PT Karya Tangan Indah karena menggunakan motif kulit buaya Bali pada karyanya yang mana motif tersebut telah dicatatkan hak ciptanya dengan nama AoBatu KaliAo oleh PT Karya Tangan Indah. 45 Hal tersebut sangat meresahkan perajin perak asli Bali karena motif kulit buaya sejatinya merupakan motif yang telah dibuat sejak lama oleh perajin perak Bali. Dalam hal ini, pendaftaran ekspresi budaya tradisional sebagai KIK merupakan pelindungan yang dipakai untuk bertahan . efensive protectio. Defensive protection bertujuan untuk mencegah orang atau pihak lain di luar komunitas ekspresi budaya tradisional untuk mengklaim hak kekayaan intelektual atas ekspresi budaya tradisional yang bersangkutan. Di samping itu, akibat hukum dari pendaftaran tenun Endek Bali sebagai KIK adalah berlakunya hak akses dan benefit sharing bagi pemegang hak KIK. 48 Hak akses dan benefit sharing memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi masyarakat Bali sebagai pemegang KIK atas tenun Endek. Pertama, pihak ketiga yang ingin memanfaatkan tenun Endek Bali harus mendapatkan izin dari otoritas berwenang terlebih dahulu. 49 Hal tersebut dapat melindungi praktik pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan pemegang hak KIK. Kedua, berdasarkan pada asas benefit sharing, masyarakat Bali berhak menerima kontraprestasi dari pihak ketiga yang menggunakan tenun Endek Bali khususnya pemanfaatan untuk tujuan komersialisasi. Dalam studi kasus tenun Endek Bali ini tidak disepakati benefit sharing dalam bentuk dana yang kemanfaatannya dapat dikembalikan kepada masyarakat Bali. Pasal 4 MSP Tenun Endek Bali mengatur Pembiayaan bahwa AuSetiap aspek biaya yang muncul dari pelaksanaan MSP ini, termasuk terkait program atau proyek mendatang, wajib dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai ketersediaan anggaran atau disepakati lain secara bersama-sama oleh para pihak berdasarkan kasus per kasus. Ay Klausula ini seharusnya dapat dikembangkan menjadi contohnya, dana bersama yang berasal dari para pihak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pemajuan tenun Endek Bali. Hal tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Pasal 6 MSP Tenun Endek Bali bahwa dengan tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara, para pihak wajib menghormati HKI pihak lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama berdasarkan MSP tersebut. Selanjutnya, setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan bersama berdasarkan MSP tersebut wajib diatur dalam pengaturan terpisah yang disepakati para pihak. Klausula ini belum terlalu jelas mengatur tentang hak ekonomi dan hak moral dan kewajiban para pihak yang mengikutinya serta memang akan diatur secara terpisah. Afifah Kusumadara, 2011. AuPemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Non-Hak Kekayaan IntelektualAy. Jurnal Hukum. Vol. 18 No. Ibid. Ibid. Richard Awopetu, 2020. AuIn Defense of Culture: Protecting Traditional Cultural Expressions in Intellectual PropertyAy. Emory Law Journal. Vol. 69 Issue 4. Abstract. Band. World Intellectual Property Organization (WIPO). AuTraditional Knowledge and Intellectual Property Ae Background BriefAy, https://w. int/pressroom/en/briefs/ tk_ip. html, diakses 21 April 2022. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jakarta, hlm. Ibid. Ibid. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Seharusnya MSP Tenun Endek Bali dapat mengatur secara prinsip tentang HKI, sebagai contoh memuat bentuk-bentuk penghormatan HKI yang dimaksudkan. Sekurangkurangnya. Pasal 7 ayat . persetujuan Christian Dior untuk mencantumkan label pengakuan pada setiap produk Dior yang menggunakan tenun Endek Bali. Tanggapan dan upaya-upaya Pemprov Bali terhadap pemanfaatan tenun Endek Bali oleh Christian Dior sebagaimana diuraikan di atas sudah relatif progresif, berorientasi pada upaya pelindungan terhadap eksistensi tenun Endek Bali sebagai kekayaan budaya tradisional Bali, dan mempertimbangkan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat Bali pada umumnya serta perajin tenun Endek Bali pada khususnya. Hal tersebut, antara lain, dapat ditunjukkan dari dokumen purchase order nomor 1107822 pada tanggal 16 Desember dan nomor 1108187 pada tanggal 21 Desember 2020 oleh Christian Dior dengan keterangan AoProductionAo untuk beberapa motif ikat tenun Endek Bali, yaitu ikat Indigo, ikat Bottle Green Green, ikat Bottle Green Green Yellow, ikat Deep Burgundy dengan nilai total EUR13. 363,50 dan ikat Deep Bronze dan ikat Caramel Brown dengan nilai total EUR2. 400,00. Meski demikian, masih terdapat beberapa peluang perbaikan dalam kerja sama antara Pemprov Bali dan Christian Dior ke depannya. Berdasarkan Pasal 37 ayat . UU Pemajuan Kebudayaan, industri besar dan/pihak asing yang akan melakukan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dari menteri. Pada penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior, izin dan kerja sama yang dijalin hanya melibatkan pihak Pemprov Bali, sedangkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi pemajuan kebudayaan masih belum terlaksana. 52 Hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak Pemprov Bali dan pemerintah daerah lainnya apabila ada industri besar dan/atau pihak asing yang ingin memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan Indonesia. Kendala lain yang timbul dalam proses kerja sama penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior adalah proses pengajuan permohonan persetujuan oleh Christian Dior yang baru dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan Paris Fashion Week 2020. Hal tersebut berdampak pada persetujuan yang baru diberikan setelah pelaksanaan pameran yang mana berpotensi menimbulkan celah hukum terjadinya penyalahgunaan tenun Endek Bali karena belum terpenuhinya aspek legalitas yaitu perizinan penggunaan tenun Endek Bali oleh Pemprov Bali sebagai pengampu . tenun Endek Bali yaitu masyarakat Bali. 53 Praktik tersebut dapat menjadi pelajaran untuk studi kasus serupa yang terjadi di kemudian hari agar dapat menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum memanfaatkan objek-objek pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Selain itu, menurut rencana, seharusnya sudah dilaksanakan beberapa program kegiatan kerja sama sebagai tindak lanjut dari MSP Tenun Endek Bali, antara lain kunjungan lapangan dari pihak Christian Dior ke Bali, monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS Tenun Endek Bal. yang merupakan Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. AuPurchase OrderAy. Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Redana. Drs. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ida Bagus Made Danu Krisnawan. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada tanggal 18 Oktober 2021. Pasal 7 ayat . Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali . Februari 2. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 9297 tindak lanjut dari MSP Tenun Endek Bali. Namun, karena pandemi COVID-19 maka kegiatan-kegiatan tersebut masih mengalami penundaan. 54 Meski demikian, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Christian Dior dan pihak-pihak terkait. Tantangan penerapan konsep pemajuan tenun Endek Bali juga terdapat pada jumlah produksi tenun Endek Bali yang relatif terbatas dan belum dapat memenuhi permintaan pasar tenun Endek Bali baik dari masyarakat secara lokal dari Bali maupun dari di luar Bali. Produksi tenun Endek dari luar daerah Bali juga relatif marak55 dan sampai saat ini masih ditanggapi secara hati-hati oleh pemangku kepentingan tenun Endek Bali dan tidak dilakukan upaya-upaya apapun. Untuk mempertahankan ciri khas yang ada di seluruh Indonesia, keaslian produk Indonesia perlu lebih dipelajari, disiapkan, dan didukung oleh semua pemangku kepentingan. Sebagai contoh, hendaknya tenun Endek Bali diproduksi oleh perajin tenun Endek Bali dengan kualitas yang baik dan terjaga reputasinya. Saat ini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali sedang melakukan penjajagan dan persiapan untuk mengajukan pendaftaran permohonan indikasi geografis untuk beberapa aset kekayaan intelektual Bali termasuk tenun Endek Bali dan pendaftaran KIK tenun Endek Bali sebagai pengetahuan Persiapan pendaftaran permohonan indikasi geografis, untuk beberapa aset kekayaan intelektual dan kebudayaan, masih dalam tahap identifikasi dan persiapan dokumen yang relatif banyak disyaratkan untuk memperoleh pelindungan indikasi Tantangan lain yang dihadapi dalam pengembangan tenun Endek Bali adalah kurangnya minat generasi muda untuk meneruskan budaya dan berprofesi sebagai penenun Endek Bali, khususnya di daerah perkotaan. 57 Oleh karena itu. Pemerintah Kota Denpasar melalui Deskranasda Kota Denpasar berupaya melestarikan dan mengembangkan tenun Endek Bali melalui slogan AoSave Our HeritageAo dalam rangka menjaga, mempromosikan, dan mengembangkan pengembangan motif dan desain tenun Endek Bali agar dapat menjadi ikon kerajinan tekstil untuk generasi mendatang. Untuk mendukung slogan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, di antaranya adalah pengenalan entrepeneurship serta pelatihan menenun kepada generasi muda, terkhususnya melalui ekstrakurikuler menenun di beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bali. 59 Pelatihan desain, pengembangan keragaman motif, serta sosialisasi cara mengemas produk kain Endek Bali agar lebih menarik dan sesuai dengan selera pasar juga telah diupayakan dengan sasaran bagi penenun Endek di Bali dalam terus mengembangkan karyanya. 60 Bi bidang HKI, dilaksanakan pula diseminasi dan pelatihan tentang pendaftaran HKI atas motif tenun Endek Bali dan kepada para pengrajin agar dapat melindungi dan mempertahankan haknya. Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Jarta. Ir. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali pada tanggal 15 Oktober 2021. Hasil wawancara penulis dengan Ida Ayu Selly Fajarini. selaku Ketua Dekranasda Kota Denpasar Tahun 2010-2021 pada tanggal 30 September 2021. Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Redana. Drs. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ida Bagus Made Danu Krisnawan. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada tanggal 18 Oktober 2021. Hasil wawancara penulis dengan Ida Ayu Selly Fajarini. selaku Ketua Deskranasda Kota Denpasar 20102021 pada tanggal 30 September 2021. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Dari upaya-upaya yang telah dilaksanakan dan political will yang kuat dari Pemprov Bali, terdapat harapan dan optimisme bahwa pelindungan dan pemajuan tenun Endek Bali di masa mendatang akan semakin baik. Studi kasus tenun Endek Bali dan penggunaannya oleh Christian Dior ini direkomendasikan untuk dapat dijadikan sebagai pramodel konsep, kerja sama, proses hukum dan teknis untuk pelindungan dan pemajuan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. SIMPULAN Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan aset kekayaan intelektual dan warisan budaya dari leluhur yang diturunkan dari generasi ke generasi. Berbeda dengan prinsip yang terdapat dalam sistem hukum hak kekayaan intelektual yang pada umumnya berciri individual atau personal dan eksklusif, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bersifat komunal dan sifat penegakannya yang inklusif. 63 Berdasarkan pembahasan, penulis menarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut: Konsep pelindungan dan pelestarian pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia dalam studi kasus tenun Endek Bali oleh Christian Dior menggunakan konsep pelindungan hak kekayaan intelektual komunal dalam UndnagUndang Hak Cipta dan konsep pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Adapun penerapan pelindungan tenun Endek Bali tersebut dilaksanakan dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal tenun Endek Bali sebagai ekspresi budaya traditional di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pelestarian berdasarkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan jajarannya. Dari studi kasus tersebut, beberapa pelajaran dapat dipetik. Kelebihan dalam studi tersebut adalah adanya dukungan dari semua pihak, dan koordinasi serta sinergi yang relatif baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam setiap kronologis dan proses penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior. Selain itu, penggunaan tenun Endek Bali telah memberikan dampak secara positif terhadap perekonomian perajin tenun Endek Bali. Lebih lanjut, terdapat peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali oleh karena Memorandum Saling Pengertian Tenun Endek Bali antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan Christian Dior mencantumkan klausula-klausula yang di dalamnya mengatur timbal balik yang wajib diberikan oleh Christian Dior atas penggunaan tenun Endek Bali kepada masyarakat Bali. Peluang peningkatan dan perbaikan masih dapat dilakukan terutama dalam penerapan Memorandum Saling Pengertian atau pelaksanaan kerja sama lebih lanjut. Adapun tantangan dan kendala dalam studi kasus ini adalah dalam aspek pelestarian tenun Endek Bali di mana terdapat indikasi adanya tantangan dalam keberlanjutan tenun Endek Bali dikarenakan permasalahan regenerasi perajin khususnya di daerah perkotaan, produksi dari luar daerah Bali yang masih marak di pasaran padahal terdapat konsep dan harapan agar tenun Endek hanya diproduksi di Bambang Kesowo, 2021. Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sinar Grafika. Jakarta, hlm. Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources. Traditional Knowledge and Folklore. Twentieth Session. Geneva. February 14 to 22, 2012. AuGlossary of Key Terms Related to Intellectual Property and Genetic Resources. Traditional Knowledge and Traditional Cultural ExpressionsAy. Document Prepared by The Secretariat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 9497 Bali, dan pandemi COVID-19 yang menjadi kendala dalam tindak lanjut penyusunan perjanjian kerja sama tenun Endek Bali. DAFTAR PUSTAKA