Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3607/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUUXI/2013 Raden Ismail Alam Saputra Departement Master of Law and Public Finance University of Indonesia. Article Info Article history: Accepted: 12 Juli 2022 Publish: 6 November 2022 Keywords: State-Owned Enterprises. State Finances. Receivables of State-Owned Enterprises ABSTRAK The State Finance Law has made BUMN entities as state institutions, not as business entities, therefore in the practice of managing BUMNs they are often trapped in a dilemmatic position, whether BUMN assets in relation to state finances are subject to the state financial regime or become subject to state corporate regime . imited liability compan. In terms of managing receivables, receivables from state-owned banks are classified as state receivables so that they are submitted to the State Receivables Affairs Committee. In fact, in accordance with the explanation of Article 4 paragraph . of the BUMN Law, the receivables contained in BUMN as a result of the agreement carried out by BUMN as a corporate entity are no longer seen as state receivables. The problem then got a bright spot after the Constitutional Court Decision No. 77/PUU-XI/2011 which issued BUMN bank receivables from state receivables, because BUMN assets were considered separate from state assets. However, in the Decision of the Constitutional Court Number 48/PUU-XI/2013 the Constitutional Court ruled that the status of state assets that are invested in SOEs remains part of state finances. Then what is the real status of the wealth of state-owned banks originating from the state's participation? This study found a contradiction between two decisions of the Constitutional Court which resulted in legal certainty of the wealth status of state-owned banks. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Romi Mesra Raden Ismail Alam Saputra Departement Master of Law and Public Finance University of Indonesia. Lamsaputra06@gmail. PENDAHULUAN Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah sangat dipahami bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengemban misi yang sangat vital terkait dengan hajat hidup orang banyak. BUMN diharapkan menjadi kepanjangan tangan negara untuk memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negar. telah menjadikan entitas BUMN sebagai kelembagaan negara, bukan sebagai suatu entitas bisnis, oleh karenanya dalam praktik pengelolaan BUMN sering kali terjebak dalam posisi yang dilematis, apakah kekayaan BUMN dalam kaitan dengan keuangan negara tunduk pada rezim keuangan negara atau menjadi tunduk pada rezim perusahaan . erseroan terbata. Hal ini disebabkan karena peraturan perundangundangan dan kebijakan yang mengatur keuangan negara di Indonesia cenderung menegasikan teori transformasi status hukum keuangan, khususnya badan hukum perdata yang memiliki orientasi bisnis, sehingga muncul kondisi yang tidak leluasa untuk memajukan potensi mega bisnis yang terus berkembang. Banyaknya benturan pengaturan terkait apa saja lingkup keuangan negara telah berimbas pada ketidakpastian status kekayaan BUMN. Diantaranya pengertian Aukekayaan negara yang 2172 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dipisahkanAy menimbulkan multi tafsir antara hak dan kewajiban negara terhadap BUMN dan Dikaitkan dengan pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan di BUMN. UU Keuangan Negara telah mendefinisikan bahwa Aukekayaan negara yang dipisahkanAy pada BUMN secara yuridis normatif termasuk dalam keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf g yang menyatakan bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Pasal ini menegaskan bahwa status keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Sesuai dengan statusnya sebagai keuangan negara, maka pengelolaan piutang BUMN juga diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN), ditegaskan bahwa Undang-Undang tersebut dibentuk agar penagihan piutang Negara secara singkat dan efektif, terutama terhadap para penanggung hutang yang "nakal" dan dengan tindakannya terang-terangan merugikan Negara. Landasan utama diserahkannya pengurusan piutang BUMN kepada PUPN tentu karena dipahami bahwa kekayaan yang melekat pada tubuh BUMN termasuk di dalamnya piutang BUMN adalah bagian dari kekayaan negara. Pasal 8 UU PUPN menyatakan bahwa piutang negara atau utang kepada Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Kemudian penjelasan Pasal 8 tersebut menjelaskan bahwa piutang negara meliputi pula piutang Aubadan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya bank bank Negara. PT-PT Negara. Perusahan-Perusahaan Negara. Yayasan Perbekalan dan Persediaan. Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya. Lalu UU PUPN juga mewajibkan kepada instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk menyerahkan kepada PUPN piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung utangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya. Padahal sejatinya dengan pemisahan kekayaan negara sebagaimana penjelasan pasal 4 ayat . UU BUMN, seharusnya piutang yang terdapat pada BUMN sebagai akibat perjanjian yang dilaksanakan oleh BUMN selaku entitas perusahaan tidak lagi dipandang sebagai piutang Sejalan dengan itu, pengelolaan termasuk pengurusan atas piutang BUMN tersebut tidak dilakukan dalam koridor pengurusan piutang negara melainkan diserahkan kepada mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan pengurusan piutang Bank BUMN dan juga Bank Swasta telah membuat Bank BUMN sulit bersaing dengan bank swasta karena BUMN tidak memiliki level of playing field yang sama. Tidak hanya itu pengurusan piutang Bank BUMN yang diserahkan kepada PUPN pun mulai terasa bermasalah dan justru melanggar hak konstitusional warga negara yang terlibat dengan BUMN. Permasalahan pengurusan piutang BUMN oleh PUPN tersebut kemudian mengemuka pada juducial review terhadap Pasal 4. Pasal 8. Pasal 10, dan Pasal 12 ayat . UU PUPN . Dalam permohonannya pemohon menguraikan bahwa pemohon sebagai Debitur pada salah satu BUMN tidak mendapatkan fasilitas keringanan kewajiban, padahal seharusnya apabila terjadi suatu keadaan yang merupakan peristiwa di luar kekuasaan . orce majeur. dalam hal ini terjadinya krisis moneter/krisis ekonomi, maka pihak bank dapat memberikan bantuan berupa pemberian keringanan kewajiban pembayaran termasuk hapus tagih. Dari fenomena tersebut terlihat perbedaan perlakuan yang mencolok dalam penyelesaian kredit bermasalah khususnya yang sudah mencapai tahap macet. Bagi bank swasta, manajemen bank diberi kewenangan untuk memberikan hapus tagih . air cu. sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Namun, bagi Bank BUMN hal tersebut sulit dilakukan karena masih berlakunya UndangUndang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang pengaturan di dalamnya menggenggm erat penyelesaian piutang pada Bank BUMN. 2173 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Akhirnya permasalahan pengurusan piutang Bank BUMN mulai menemukan jalan penyelesaian, yaitu setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya no 77/PUU-IX/2011. Dalam pertimbangan putusannya, mahkamah menyatakan: AuMenimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara . elanjutnya disebut UU BUMN). Pasal 1 angka 1 dan angka 10 menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Dengan demikian BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . elanjutnya disebut UU PT). Ay Berdasarkan Putusan tersebut, piutang badan-badan usaha yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara, bukan lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya kepada PUPN. Dengan demikian, jangkauan kewenangan PUPN saat ini, fokus dengan kegiatan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga. Badan Hukum Publik yang dibentuk undang-undang serta subjek hukum lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak lagi menjangkau piutang yang dimiliki oleh Bank BUMN. Sebagai respon atas adanya Putusan MK tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK. 06/2013 yang mengatur tentang tata cara pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD. Alhasil. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pemerintah mengembalikan piutang BUMN yang saat itu pengurusannya masih berada di bawah PUPN sebanyak 119. 715 berkas, senilai Rp27,81 triliun, untuk dikelola secara mandiri oleh BUMN berdasarkan prinsip-prinsip Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan fatwa sehubungan dengan adanya ketidakpastian hukum mengenai status keuangan BUMN. Mahkamah Agung (MA) dalam fatwa MA yang dituangkan dalam surat MA Nomor WKMA/Yud/20/Vi/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Perihal Permohonan fatwa hukum, pada intinya menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka ketentuan Pasal 2 huruf g, khusus mengenai Aukekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah tidak mempunyai kekuatan hukum secara mengikat. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa ketentuan Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara tidak mengikat secara hukum kepada BUMN, dengan demikian harta kekayaan BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan bukan merupakan kekayaan negara, akan tetapi merupakan kekayaan BUMN. Hal yang menarik adalah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 77/PUUIX/2011 yang diputus pada tanggal 25 September 2015. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang pada pokoknya memiliki perbedaan mendasar terkait status kekayaan negara. Tepat pada tanggal 14 September 2014 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 48/PUUXI/2013 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa BUMN tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat. Sehingga, kekayaan yang melekat pada BUMN merupakan rumpun dari keuangan negara. Maka pertanyaan utama yang muncul dari dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah apakah piutang Bank BUMN yang telah dikembalikan oleh PUPN kepada Bank BUMN sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 77/PUUIX/2011, dapat diserahkan kembali kepada PUPN karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XI/2013 kekayaan pada BUMN adalah kekayaan negara? Berdasarkan pemaparan benturan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan lembaga peradilan, nampak terlihat terdapat ketidak pastian dan ambiguitas status kekayaan Bank BUMN yang berdampak pada ketidak jelasan pula bagaimana seharusnya pengelolaan piutang 2174 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Bank BUMN. Oleh sebab itu, penelitian ini akan membahas mengenai kontradiksi antara dua putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan Mahkamah Konsitusi No 77/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XI/2013 terkait status kekayaan BUMN dan kaitannya dengan pengurusan piutang Bank BUMN. METODE PENELITIAN Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas hukum secara teoritis dan harmonisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan baik dalam hukum administrasi dan hukum pidana. Sehingga penelitian ini akan menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif mengingat penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang akan terfokus pada analisa dan pengolahan data berdasarkan pemahaman peneliti terhadap data atau informasi yang diperoleh yang kemudian dinarasikan untuk agar mendapatkan simpulan dari penelitian. Hasil penelitian ini akan berbentuk Preskriptif-analitis, yang memberikan saran dan arahan dalam penggunaan teori hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai upaya dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Results Kontradiksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 77/PUU-XI/2011 dan Putusan Mahakmah Konstitusi Nomor. 48/PUU-IX/2013 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 77/PUU-XI/2011 Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 77/PUU-XI/2011 pada intinya Mahkamah menyatakan bahwa piutang BUMN bukan lagi merupakan piutang negara sehingga penyelesaiannya tidak lagi dilimpahkan kepada PUPN/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Atas pendapatnya tersebut. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut: UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 dan angka 10 menyatakan bahwaBUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Dengan demikian BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007. Dalam penyelesaian piutang Bank BUMN, masih terdapat dua aturan yang berlaku yaitu UU 49/1960 dan UU 1/2004 jo. UU No. 19 Tahun 2003 dan UU No. 40 Tahun 2007 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Demikian juga dengan adanya ketentuan penyerahan piutang Bank BUMN untuk dilimpahkan dan diserahkan ke PUPN telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara debitur Bank BUMN dan debitur Bank selain BUMN sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi yang terkandung dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Berdasarkan prinsip bahwa undang-undang yang terbaru mengesampingkan undangundang yang lama . ex posterior derogat legi prior. dan peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah . ex superior derogat legi inferior. , maka UU No. Prp 49 Tahun 1960 sepanjang mengenai piutang badan-badan usaha yang sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sepanjang menunjuk pelaksanaan UU No. Prp 49 Tahun 1960 adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para pemohon sepanjang mengenai piutang badan-badan usaha yang baik secara langsung atau tidak langsung 2175 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dikuasai oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 49/1960 adalah beralasan menurut hukum sebagian. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa : Frasa Auatau badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 8 peraturan iniAy, dalam pasal 4 ayat . Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa Aubadan-badan negaraAy dalam pasal 4 ayat . Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa Auatau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai negaraAy dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa Auatau badan-badan negaraAy dalam pasal 12 ayat 1 Undangundang Nomor 49 tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 48/PUU-IX/2013 Berbeda halnya dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 71/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN berdasarkan hukum perseroan terbatas. Pada dua tahun berikutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2013 Mahkamah mengutarakan pendapat yang kontradiktif yaitu status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara. Lebih lanjut Mahkamah juga menegaskan bahwa Rumusan pengertian mengenai keuangan negara dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 menggunakan rumusan pengertian yang bersifat luas dan komprehensif dengan tujuan untuk mengamankan kekayaan negara yang sesungguhnya bersumber dari uang rakyat yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun penerimaan negara bukan pajak. Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara yang dirumuskan secara luas/komprehensif tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Berikut beberapa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No 48/PUU-IX/2013 sesuai dengan pokok permasalahan dalam tesis ini, yaitu sebagai berikut: Para Pemohon mendalilkan Pasal 2 huruf g dan i UU KN yang memperluas cakupan pengertian keuangan negara pada kekayaan perusahaan negara dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah bertentangan dengan pasal 23 ayat . UUD 1945. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menolak karena ketentuan keuangan negara dalam UUD 1945 sesungguhnya tidak hanya secara terbatas diatur dalam pasal 23 UUD 1945, dengan demikian tersebut tidak dapat ditafsirkan secara terpisah tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lain, karena UUD 1945 haruslah dipahami secara utuh termasuk dalam menafsirkan apa yang dimaksud dengan keuangan negara. Sehingga. Putusan tersebut menyatakan semua sektor keuangan yang terkait dengan APBN adalah keuangan negara. MK tidakmengakui pengelolaan keuangan negara hanya diwujudkan dengan APBN saja, tetapi semua pengelolaan keuangan Mahkamah berpendapat bahwa BUMN merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, meskipun pengelolaannya dengan paradigma berbeda, adapun pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan masing-masing dilakukan dengan paradigma yang berlaku. Perluasan pengertian keuangan negara diderivasi dari konsep negara kesejahteraan (Welfare Stat. Para Pemohon mendalikan bahwa Pasal 2 huruf g dan i UU KN menghambat hak Pemohon untuk memajukan dirinya. Dasar pertimbangan MK bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 2 huruf g dan i UU KN bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa 2176 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Discussion Penyelesaian Piutang Bank BUMN Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 Terdapat dampak yang begitu signifikan dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT Sarana Aspalindo Padang. PT Bumi Aspalindo Aceh. PT Medan Aspalindo Utama. PT Citra Aspalindo Sriwijaya. PT Perintis Aspalindo Curah. PT Karya Aspalindo Cirebon. PT Sentra Aspalindo Riau, terhadap penyelesaian piutang Bank BUMN khususnya terkait dengan dibolehkannya Bank BUMN melakukan hapus tagih . air cut ). Dalam penjelasannya. Mahkamah Konstitusi menerangkan alasan institusi itu mengambil keputusan tersebut adalah mempertimbangkan perbedaan perlakuan antara debitur yang kooperatif dan yang tidak kooperatif. Para pemohon yang merupakan debitur PT Bank Negara Indonesia Tbk mengalami kesulitan pada saat terjadi krisis moneter yang termasuk sebagai suatu peristiwa di luar kekuasaan . orce majeur. , pemohon tidak mendapatkan bantuan berupa pemberian keringanan kewajiban pembayaran termasuk hapus Di sisi lain, debitur-debitur bermasalah yang tidak kooperatif yang menyelesaikan kreditnya melalui Lembaga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), telah menikmati pengurangan utang pokok hingga mencapai di atas 50ri utang pokoknya. Akan tetapi, para Pemohon yang direstrukturisasi kreditnya melalui Panitia Urusan Piutang Negara menemukan bahwa utang pokoknya semakin bertambah besar karena perubahan nilai mata uang. Adanya perbedaan perlakuan ini disebabkan masih berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Bank-bank BUMN . ermasuk PT. BNI Tbk. ) hanya dapat menyelesaikan utang tidak tertagih melalui PUPN tanpa memiliki keleluasaan untuk adanya restrukturisasi utang ataupun penundaan utang. Terhadap kerugian pemohon tersebut. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa UU Nomor 49 Tahun 1960 mengenal 2 . jenis piutang, yaitu . piutang negara dan . piutang badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara, dalam hal ini termasuk piutang bank BUMN yang langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara. Pengaturan penyelesaian piutang terhadap 2 . jenis piutang ini diperlakukan sama menurut UU Nomor 49 Tahun 1960. Namun demikian, telah terjadi perubahan dalam politik hukum pengaturan tata cara penyelesaian piutang negara. Hal ini dikarenakan terdapat AuUndang-Undang baruAy yang membedakan antara piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Oleh karena itu, piutang negara hanyalah piutang pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dan tidak termasuk piutang badan-badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara termasuk piutang Bank-bank BUMN. Hal ini disebabkan. Pasal 1 angka 1 dan angka 10 Undang-undang Nomor 19Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, 2177 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, telah mengubah pengertian piutang negara yang dikandung dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960. Piutang BUMN adalah piutang perseroan terbatas BUMN atau piutang swasta yang dibedakan dengan piutang negara atau piutang publik. Klasifikasi utang atau piutang BUMN adalah piutang dari perseroan, sehingga mekanisme penyelesaiannya mengikuti mekanisme perseroan. Piutang Bank BUMN bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendirioleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehatdi masingmasing Bank BUMN dengan melakukan restrukturisasi baik dalam pola hair cut, konversi maupun rescheduling. Dua tahun setelah Mahkamah Konstitusi memisahkan piutang Bank BUMN dari cakupan piutang negara. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 48/PUU-XI/2013 menyatakan pendapat yang cukup membingungkan yaitu BUMN tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat. Pendapat tersebut berlandaskan pada Pasal 31. Pasal 32, dan Pasal 33 UUD 1945 dimana BUMN menyelenggarakan amanah konstitusional sebagai kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian dari fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, atau memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, dari perspektif modal badan hukum . alam hal ini BUMN), yang menjalankan sebagian dari fungsi negara tersebut, keuangan yang menjadi modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara. Mahkamah Konstitusi memutus bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara ini tidak memberikan batas-batas kedudukan negara dalam lingkup kekayaan negara yang telah dipisahkan. UU Keuangan Negara telah menempatkan kekayaan yang dipisahkan pada BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Padahal pada hakikatnya ketentuan tersebut sering berbenturan dengan teori transformasi keuangan negara. Dalam kaitannya dengan pengurusan piutang pada Bank BUMN, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbukan pertanyaan yang cukup krusial, apakah lantas piutang bank BUMN dianggap kembali sebagai piutang negara? Lalu apakah piutang bank BUMN yang telah dikembalikan oleh PUPN kepada bank BUMN harus dipulangkan kembali kepada PUPN untuk diselesaikan berdasarkan penyelesaian piutang negara? Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, sejatinya telah seirama dengan beragam peraturan perundang-undangan terkait dengan tata cara pengurusan piutang Negara/Daerah. Tidak hanya seirama dengan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi juga senada dengan Fatwa Mahkamah Agung nomor WKMA/Yud/20/Vi/2006 tanggal 16 Agustus 2006. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas mempertimbangkan bahwa Pasal II ayat . huruf b Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2006 juga bertentangan dengan konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 yang memutus bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara ini tidak memberikan batas-batas kedudukan negara dalam lingkup kekayaan negara yang telah dipisahkan. UU Keuangan Negara telah menempatkan kekayaan yang dipisahkan pada BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, ketentuan tersebut sering berbenturan dengan teori transformasi keuangan negara. APBN berpotensi tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagai tujuan bernegara. Fungsi APBN untuk meningkatkan dan mengembangkan 2178 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 kapasitas pendidikan pun dapat tidak tercapai. Padahal APBN salah satunya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Masuknya kekayaan dan pengelolaan keuangan BUMN dalam APBN dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penggunaan APBN untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, pengurusan piutang perusahaan Negara/Daerah yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan usul penghapusan Piutang Perusahaan negara/daerah yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, harus segera dialihkan kepada masing-masing perusahaan negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan BadanUsaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya dan sesuai dengan mekanisme korporasi. Dengan demikian, untuk menunjang pelaksanaan putusan MK, pemerintah . q Menteri Keuangan dan/atau Menterimenteri yang terkai. perlu segera menyusun perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, beberapa pihak yang terkait yaitu Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara dan Badan Usaha Milik Negara. Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN sebagai menteri teknis menyatakan dukungannya karena keputusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi bagi bank BUMN untuk segera menyelesaikan kredit macet yang ada. Bahkan, untuk dapat melaksanakan keputusan tersebut. Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ronald Wass, telah meminta bank BUMN memiliki prosedur sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan restrukturisasi piutang hingga hapus buku dan hapus tagih. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai telah menjawab ketidakpastian hukum tentang definisi kekayaan negara dan ketidakadilan debitur Bank BUMN. Ketidakpastian hukum tersebut membuat bank BUMN kesulitan dalam penanganan kredit bermasalah melalui restrukturisasi piutang yang sebenarnya merupakan proses bisnis alami dan normal dalam industri perbankan. Hal serupa juga diutarakan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Bahrullah Akbar yang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi memerlukan standarisasi mekanisme hapus tagih agar tidak terjadi kontra produktif. Dengan adanya standar operasional prosedur (SOP). BPK bisa memeriksa kinerja bank yang melaksanakan putusan Bila sebelumnya Dirjen Kekayaan Negara melaporkan tiap enam bulan sekali, kini pelaporan tersebut menjadi kewajiban manajemen bank BUMN setiap tiga bulan sekali mengikuti kewajiban pelaporan keuangan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya sebagai perwujudan dalam menjalankan tugas regulasi pengelolaan keuangan. Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menyiapkan paket kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara yang salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (RUU PPNPD), sebagai pengganti UU PUPN. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan mengatur mengenai tata cara pengelolaan piutang di Kementerian/Lembaga dan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Adapun mengenai penyelesaian piutang bank milik negara/daerah dan BUMN/BUMD sudah tidak diatur lagi dalam Rancangan Undang-Undang tersebut, melainkan diserahkan pada mekanisme korporasi, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat . Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah meliputi: Piutang Negara. Piutang Daerah. Piutang yang dananya berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Perbankan atau LembagaKeuangan Bukan Perbankan dengan pola penyaluran atau pembagian resiko. 2179 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Piutang dari badan hukum yang dibentuk oleh negara atau daerah selain Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Ay Dalam rumusan Pasal 61 RUU ini disebutkan. AuPada saat Undang- Undang ini mulai berlaku. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ay Dengan demikian RUU yang akan menggantikan Undang-Undang PUPN, telah mengatur khusus mengenai piutang yang berasal dari BUMN Perbankan dan piutang BUMN Perbankan telah dikeluarkan dari kewenangan/lingkup piutang negara. Kendati memperoleh keleluasaan dalam mengelola kredit bermasalah,BUMN/BUMD diharapkan tetap bisa menjaga integritasnya sehingga tidak menimbulkan moral hazard. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang memperbolehkan hair cut atau pemotongan pokok dari kredit itu harus dibuat aturan atau prosedur internal masing-masing BUMN yang mengatur tata cara penghapusan piutang yang baik. Piutang Negara dan utang negara tidak terlepas dari pengelolaankeuangan negara, karena tergolong ke dalam pengertian keuangan negara. Dalam arti piutang negara dan utang negara merupakan bagian dari keuangan negara sehingga harus dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini didasarkan bahwa piutang negara dan utang negara dalam kedudukan sebagai bagian hukum keuangan negara. Dalam pengelolaan piutang dan utang negara. BUMN/BUMD tidak boleh menetapkan kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Ketika kebijakan perusahaan yang ditetapkan ternyata menyimpang atau bertentangan dengan anggaran negara yang menimbulkan kerugian, berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebenarnya BUMN/BUMD hanya sekedar melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan piutang dan utang negara agar tidak menimbulkan kerugian negara. Perubahan politik hukum dalam pengurusan piutang negara semakin jelas dengan dirumuskannya ketentuan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah yang mengeluarkan piutang BUMN/BUMD dari ruang lingkup pengurusan piutang negara (Saat ini Rancangan undang-undang tersebut sedang dalam pembahasan oleh Panja RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah di DPR). Berdasarkan ketentuan, baik dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas. BUMN merupakan badan hukum perseroan yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta tunduk pada hukum privat. Di samping itu, memiliki kekayaan terpisah dengan kekayaan negara maupun pemegang saham . , direksi . , dan komisaris . Meskipun negara memiliki saham paling sedikit 51% . ima puluh satu perse. ketika terdapat piutang pada BUMN karena akibat dari perjanjian yang dilakukan selaku entitas perusahaan tidak boleh dikelompokkan sebagai piutang negara sebagai konsekuensi pemisahan kekayaan negara. Mengingat. BUMN telah memiliki kekayaan tersendiri bukan kekayaan kekayaan dalam kategori sebagai keuangan negara. Hal ini dimaksudkan agar mekanisme pengelolaan, termasuk pengurusan piutang BUMN dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat dan tidak boleh. Hal tersebut terjadi karena pada hakikatnya BUMN adalah suatu entitas yang berdiri sendiri yang merupakan pandangan dianut oleh state grant theory. Kumpulan orang yaitu BUMN mendapatkan status badan hukum melalui pengesahan . dan memberikan status badan hukum yang merupakan kewenangan negara. Oleh karena untuk menjadi sebuah subyek hukum, maka negara memberikan kekuasaan kepada badan hukum Konsekuensinya adalah sejak saat itu, terjadi pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pendiri, pemegang saham, dengan BUMN sebagai badan hukum. Tanggung jawab pemegang saham atas risiko BUMN sebagai suatu entitas bisnis hanya 2180 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 sebatas saham yang disertakan. Artinya, kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN bukan lagi merupakan milik negara dan tanggung jawab negara. Politik hukum yang dibangun oleh Pemerintah tersebut dimaksudkan agarBUMN dan BUMD dapat melakukan sendiri pengelolaan dan pengurusan piutangnya sesuai mekanisme korporasi yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang BUMN. Tujuan dari pergeseran paradigma pengurusan piutang negara adalah agar BUMN dan BUMD memiliki level of playing field yang sama dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan dan penagihan piutang. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, telah berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 77/PUU-IX/2011. Pasca terbitnya putusan Mahkamah Konsitusi tersebut, terdapat pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan DJKN terkait dengan bidang tugas pengurusan piutang Permasalahan utama yang perlu segera dilakukan adalah menyiapkan dan melaksanakan pengembalian pengurusan piutang BUMN, piutang BUMD, dan piutang badan usaha yangmodalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD kepada masing-masing badan usaha sang pemilik piutang. Namun demikian, ketentuan mengenai pemisahan pengurusan piutang BUMN, piutang BUMD, dan piutang badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD dari mekanisme pengurusan piutang negara tersebut hanya berlaku bagi piutang yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN/DJKN. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-10/MBU/Wk/2012 Tentang Penyusunan Ketentuan Internal (Standar Operasional Prosedur /SOP) Penghapusan Piutang BUMN tanggal 01 November 2012. Kementerian Negara Bank Usaha Milik Negara menginstrusksikan kepada Para Direksi BUMN untuk melakukan pengurusan piutang perseroan dilakukan mekanisme korporasi dan tidak lagi melalui Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) sebagaimana piutang negara. Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governanc. dan dengan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada BUMN yang memiliki sektor yang sama terdapat kesamaan dan keselerasan mekanisme pengurusan piutang BUMN. Dasar penyusunan SOP tersebut adalah didasari pada ketentuan Pasal 97 ayat . Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Pengurusan Piutang BUMN wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Aupenuh tanggung jawabAy adalah memperhatikan Perseroan dengan seksama dan tekun. Oleh karena itu, langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam penyusunan SOP pengurusan piutang perseroan melalui mekanisme korporasi adalah sebagai berikut: BUMN perlu membuat pedoman pengelolaan piutang/kredit macet yang efektif. BUMN perlu melakukan rekonsiliasi data pengurusan piutang negara dengan PUPN/DJKN. BUMN perlu melakukan mitigasi risiko, baik yang dapat dikontrol oleh BUMN itu sendiri maupun yang dipengaruhi faktor eksternal dalam melakukan pengelolaan/kredit Pada November tahun 2013. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Nomor 168/PMK. 06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Piutang Yang Berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya dimiliki Oleh BUMN/BUMD (PMK 168/2. Adapun piutang yang diatur dalam PMK tersebut adalah ruang lingkup pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang, yaitu piutang yang masih aktif diurus oleh PUPN Cabang dan sudah dinyatakan PUPN Cabang sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih. Berdasarkan hemat peneliti. Kementerian Keuangan tidak melakukan revisi atas Nomor 168/PMK. 06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Piutang Yang Berasal dari 2181 | Status Penyelesaian Piutang Bank BUMN: Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah (Raden Ismail Alam Saputr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya dimiliki Oleh BUMN/BUMD (PMK 168/2. Pun Kementerian Keuangan tidak membentuk peraturan baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XI/2013. Berbeda dengan setelah diputusnya putusan Mahkamah Konstitusi No 11/PUU-IX/2011. Kementerian Keuangan dengan sigap menyiapkan peraturan menteri untuk melakukan penyesuain terkait tatacara penyelesaian piutang pada bank BUMN sesuai apa yang telah diputus Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini peneliti berpendapat bahwa politik hukum keuangan negara di Indonesia masih belum dengan tegas menentukan arahnya. Karena apabila negara Indonesia telah menentukan arah politik hukum keuangan negara dengan pasti, tentu inkonsistensi dalam implementasi makna Aukekayaan negara yang dipisahkan pada BUMNAy seperti sekarang ini tidak akan terjadi. Pada satu sisi, yaitu dalam hal pengurusan piutang Bank BUMN, politik hukum negara ini telah menetapkan bahwa definisi kekayaan negara yang dipisahkan tersebut memiliki arti kekayaan yang telah negara pisahkan menjadi modal pada suatu BUMN menjadi bagian dari kekayaan BUMN tersebut. Namun di sisi lain, yakni diluar ihwal pengurusan piutang Bank BUMN, politik hukum kita masih dengan teguh menyatakan bahwa kekayaan yang dipisahkan tersebut adalah bagian dari kekayaan negara dengan berbagai konsekuensinya. Seperti halnya BUMN tetap menjadi objek pengawasan BPK, kerugian yang dialami BUMN juga menjadi kerugian negara dan masuk dalam tindak pidana Konteks ini secara jelas menunjukkan bahwa politik keuangan negara di Indonesia saat memiliki keterkaitan erat dengan perilaku politik yang ditentukan oleh nasionalisasi KESIMPULAN Terdapat pertentangan ratio decidendi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait status kekayaan negara yang menjadi modal BUMN. Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa piutang BUMN adalah piutang perseroan terbatas BUMN atau piutang swasta yang dibedakan dengan piutang negara atau piutang publik. Dengan demikian, konsep keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara tidak berlaku pada BUMN yang artinya BUMN memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan negara. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 menyatakan status kekayaan BUMN adalah termasuk keuangan negara, hal tersebut bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 23 UUD 1945. Konsekuensi dari hal tersebut adalah BUMN yang menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah atau menggunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi oleh BPK sebagai konsekuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel. Dalam ranah pengurusan Piutang BUMN, konsep kekayaan BUMN yang digunakan ialah bahwa kekayaan yang dimiliki oleh BUMN terpisah dengan keuangan negara setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Hal ini terlihat dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK. 06/2013 Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk mengembalikan pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMN kepada masing-masing Penyerah Piutang. Artinya. Putusan Mahkkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN adalah termasuk keuangan negara tidak dipergunakan dalam hal pengurusan piutang BUMN. DAFTAR PUSTAKA