Vol 2 No. 4 November 2025 P-ISSN : 3047-1931 E-ISSN : 3047-2334. Hal 115 Ae 119 JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jilak Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. DOI: https://doi. org/10. 69714/9cwehr95 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDITOR SWITCHING Soemaryonoa* a Fakultas Ekonomi dan Bisnis. maryonofeuwks@gmail. Universitas Wijaya Kusuma. Surabaya. Jawa Timur * Penulis Korespondensi: Soemaryono ABSTRACT This research delves into how the size of a public accounting firm, the time it takes to complete an audit, whether a company is publicly owned, and its financial health, or distress, affect whether or not a company changes auditors. The main goal here is to look at the practical impacts of these things Ae the firm's size, how long audits take . udit dela. , if the company is public, and its financial standing Ae on companies in the manufacturing sector switching their auditors. This study looked at a group of 37 businesses. To test the ideas, the researchers used t-tests and F-tests. The findings show that there's a noticeable link between the size of the accounting firm and how likely a company is to switch auditors. But, other things like audit delay, whether the company is public, and any financial distress didn't seem to have a big effect on auditor Keywords: public accounting firm size. audit delay. public ownership. financial distress. auditor switching. Abstrak Rumusan masalah pada penelitian ini yakni apakah factor ukuran kantor akuntan public, factor audit delay, factor kepemilikan public dan factor audit delaya berpengaruh terhadapap auditor switching. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak dari beberapa aspek, yaitu ukuran kantor akuntan publik, berapa lama proses audit selesai/ audit delay, kepemilikan publik, serta kondisi keuangan perusahaan yang sedang mengalami kesusahan pada financial distress akan auditor switching pada perusahaan manufaktur secara empiris . Jumlah sampel penelitian 37 perusahaan. Uji t serta uji F diterapkan dalam pengujian Hasil Penelitian menunjukan bahwasanya seberapa besar ukuran kantor akuntan publik memengaruhi kemungkinan terjadinya auditor switching/ pergantian auditor selain itu faktor audit delay, faktor kepemilikan serta faktor financial distress tidak memiliki pengaruh dengan auditor switching. Kata Kunci: ukuran kantor akuntan publik. audit delay. kepemilikan publik. financial distress. PENDAHULUAN Menurut perannya dalam audit perusahaan, auditor adalah orang yang terampil dan independen. Kepentingan utama juga harus didukung oleh tugas auditor, selain menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan, yaitu pemangku kepentingan atau stakeholder dan pihak manajemen. Independensi dan objektivitas auditor dapat dikompromikan oleh hubungan jangka waktu lama antara KAP serta pelanggannya. Winarna . dalam kajiannya, mengemukakan bahwa kemandirian seorang akuntan publik itu terbagi dalam dua sisi yang begitu penting, yaitu: . kemandirian yang benar-benar ada, serta . kemandirian yang terlihat dari luar. Indonesia, ada aturan yang mengharuskan adanya rotasi kantor akuntan publik beserta rekan audit secara berkala, yang sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK. 06/2003, khususnya pasal 2 yang secara spesifik membahas Naskah Masuk 17 September 2025. Revisi 18 September 2025. Diterima 27 September 2025. Tersedia 30 September 2025 Soemaryono / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 115 Ae 119 tentang "Jasa Akuntan Publik. Dalam peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) paling lama 5 . tahun buku berturut-turut serta oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 . tahun buku berturutturut. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK. 01/2008, peraturan ini selanjutnya diperbarui. Peraturan yang diperbaruri sebagai berikut: AuPertama, pemberian jasa audit umum menjadi 6 tahun berturut-turut oleh akuntan publik kepada satu klien yang sama . asal 3 ayat . Kedua, akuntan publik dan juga kantor akuntan publik diizinkan untuk menerima kembali penugasan, asalkan telah melewati batas waktu satu tahun buku sejak layanan audit mereka untuk klien tertentu dihentikan, sesuai dengan yang dinyatakan dalam pasal 3 ayat 2 dan 3Ay. Dalam upaya memperkuat regulasi. Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015, yang secara detail mengatur tentang seluk-beluk Praktik Akuntan Publik. Beberapa hal krusial terangkum di dalamnya. Sebagai contoh. dengan yang tertulis di pasal 10 ayat . huruf a, layanan audit terhadap informasi keuangan historis suatu entitas yang dijalankan oleh seorang Akuntan Publik hanya boleh dilakukan paling lama 5 tahun buku berturut-turut. Batasan waktu ini sesuai dengan yang disebutkan di pasal 11 ayat 1. Meski begitu. Setelah melewati masa jeda dua tahun dari pemberian jasa, seorang Akuntan Publik kini diizinkan kembali untuk melakukan audit atas data keuangan historis suatu entitas, sesuai dengan pasal 11 ayat 4. Beberapa penelitian yang pernah dilakukan terkait dengan auditor switching memperlihatkan hasil yang tidak Penelitian Pratitis . dan Computri . mendapatkan hasil bahwasannya Besaran kantor akuntan publik (KAP) memainkan peranan penting, yang memberikan pengaruh signifikan terhadap keputusan auditor dalam melakukan perubahan, sedangkan penelitian Arsih, dkk . justru menemukan hasil sebaliknya. Demikian pula, penelitian Ruroh dan Diana . serta Sari, dkk . Terdapat indikasi kuat yang menghubungkan penundaan audit dan tantangan finansial dengan pilihan untuk mengganti auditor . uditor switchin. , akan tetapi pada penelitian Susanto . menunjukkan pengaruh yang tidak signifikan. Perbedaan hasil ini menimbulkan research gap yang penting untuk diteliti kembali, gejala ini tampak paling jelas dalam perusahaan manufaktur, khususnya di sektor barang konsumsi, yang memang punya ciri khas , diantaranya menghasilkan produk kebutuhan sehari-hari, berperan penting dalam perekonomian nasional, dan sangat sensitif terhadap kepercayaan publik serta investor. Tujuan utama dari Penelitian ini yaitu menguji secara empiris dampak dari beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut termasuk ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP), lamanya penundaan audit, kepemilikan publik, dan masalah keuangan perusahaan. Tujuannya adalah untuk melihat bagaimana perubahan auditor yang dilaksanakan oleh perusahaan manufaktur yang terdata pada Bursa Efek Indonesia adalah keputusan yang rumit, dipengaruhi oleh banyak TINJAUAN PUSTAKA Sesuai dengan aturan yang ada, terjalin kesepakatan yang mengikat antara pihak pemberi pekerjaan, yaitu principal, dengan agen yang bertanggung jawab menyediakan layanan serta mendelegasi tanggungjawab atau wewenang terhadap penetapan sebuah keputusan kepada agent tersebut. Sedangkan menurut Scott . adalah perjanjian dan jalinan kemitraan yang terjalin antara pihak yang memberikan amanat, yakni prinsipal, dan pihak yang diberi amanat, yaitu agen. , begitu pula sebaliknya agent yang menjalankn tugas untuk kepentingan principal. Peraturan Jasa Akuntan Publik. Seperti yang tercantum dalam Pasal 2 terkait "Jasa Akuntan Publik" pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 359/KMK. 06/2003, yang selanjutnya telah direvisi melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK. 06/2002. Menurut peraturan yang ada, seorang akuntan publik harus menyerahkan layanan auditnya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Telah ditetapkan bahwa seorang akuntan publik tidak diperbolehkan memberikan jasa audit laporan keuangan untuk sebuah perusahaan selama lebih dari tiga tahun buku secara berurutan. Sementara itu, kantor akuntan publik (KAP) diberi kelonggaran waktu lebih, yakni maksimal lima tahun buku secara Namun telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK. 01/2008 terkait Revisi Pasal 3 dalam aturan "Jasa Akuntan Publik" memperkenalkan batasan baru. Peraturan hukum ini mengatur bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya boleh melaksanakan audit umum atas laporan keuangan badan usaha maksimal 6 tahun buku berturut-turut. Untuk akuntan publik perorangan, batasannya adalah tiga tahun buku berturut-turut. Setelah jeda satu tahun buku tanpa memberikan jasa audit kepada klien bersangkutan. KAP dan akuntan publik diizinkan lagi untuk menerima penugasan audit. Pergantian kantor akuntan publik oleh sebuah perusahaan klien seringkali disebut sebagai 'penggantian Menurut Mautz dan Sharaf . dalam Myers . , independensi KAP dipengaruhi oleh JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 114 - 119 Soemaryono / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 114 Ae 119 hubungan kantor akuntan publik menjadi luas terhadap pelanggannya karena objektivitas KAP terhadap klien akan terkikis seiring berjalannya waktu. Melakukan pergantian auditor atau Auditor switching merupakan salah satu cara untuk mengurangi dampak berkurangnya independensi tersebut. Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat dikelompokkan berdasarkan ukurannya. Ada dua kategori utama: KAP yang berafiliasi dengan entitas "Big Four", serta yang lainnya, yang tidak. Biasanya. KAP yang termasuk dalam jaringan Big Four dinilai memiliki reputasi yang baik dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi. Menurut Wijayanti . alam Susanto, 2. Keterlambatan audit mengacu pada durasi yang diperlukan oleh seorang auditor untuk menyelesaikan laporan keuangan perusahaan yang telah mereka periksa. Penghitungan dimulai sejak tanggal buku keuangan ditutup, hingga laporan keuangan audit diberikan dan ditandatangani (Ruroh dan Rahmawati dalam Sari dkk, 2. Kepemilikan publik merujuk pada kepemilikan saham oleh masyarakat umum, yang mengindikasikan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan Kepemilikan saham ini menunjukkan persentase kepemilikan oleh pihak luar dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan serta menjadi sumber pendanaan eksternal yang diperoleh melalui penerbitan saham publik. Menurut Platt . , financial distress ialah suatu kondisi dimana keuangan perusahaan sedang mengalami masa krisis atau dalam keadaan tidak sehat. Schwartz dan Soo . alam Sinarwati, 2. Perusahaan yang sedang berjuang secara finansial, menurut beberapa pengamatan, biasanya lebih sering mencari KAP baru. Perilaku ini berbeda dengan perusahaan yang berada didalam kondisi keuangan yang Penelitian ini mengadopsi rasio utang terhadap aset untuk menilai kesulitan finansial. Rasio utang terhadap aset adalah fokus utama dalam studi ini ( Debt to asset rati. METODOLOGI PENELITIAN Populasi dan Sampel Penelitian ini secara khusus menyoroti perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang barang konsumsi serta terdata pada BEI, atau Bursa Efek Indonesia. Sektor ini dipilih karena berperan penting dalam perekonomian nasional, menghasilkan produk kebutuhan sehari-hari, serta sensitif terhadap kepercayaan publik dan investor. Dalam pengambilan sampel metode yang dipilih yakni teknik purposive sampling yang menggunakan beberapa kriteria, diantaranya: . Periode 2019Ae2023 mencatat perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi di BE, . perusahaan yang menyediakan laporan keuangan tahunan secara berkesinambungan selama masa penelitian. , . laporan keuangan yang dilakukan perusahaan mengunggungkapkan dengan bentuk mata uang Rupiah, . Nama Kantor Akuntan Publik dan opini audit dicantumkan dalam laporan keuangan oleh perusahaan, serta . di BEI, saham yang aktif diperdagangkan merupakan milik perusahaa. Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat beberapa perusahaan yang memenuhi syarat sehingga dapat diperoleh 37 perusahaan untuk dijadikan sampel penelitian. Variabel Penelitian Studi ini berfokus pada dua variabel kunci: variabel terikat dan variabel bebas. Variabel terikat, yang dilambangkan sebagai (Y), mengindikasikan fenomena auditor switching. Di sisi lain, variabel bebasnya terdiri dari: ukuran kantor akuntan publik (X. , faktor audit delay (X. , kepemilikan publik (X. , dan juga financial distress (X. Pengujian Hipotesis Uji t merupakan alat yang dapat digunakan dalam pengujian hipotesis. jika hasil menunjukkan bahwasanya Hipotesis dapat diterima apabila nilai signifikansi lebih besar dari 5% . akan tetapi jika kurang dari 5% . hipotesis ditolak atau tidak diterima. Sedangkan uji F digunakan dalam uji keseluruhan. Dengan tingkat signifikansi kurang dari 0,05. H0 ditolak sedangkan H1 diterima. Hal ini membuktikan bahwasanya terdapat hubungan yang cukup besar antara variabel independen dan dependen. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Uji Model Dari hasil perhitungan yang signifikan, yaitu sebesar 0,314, nilai statistik uji Goodness of Fit Hosmer dan Lemeshow menunjukkan angka 9,348. Angka ini, yang kebetulan lebih tinggi dari ambang batas 0,05, mengindikasikan bahwa model yang diuji memang valid. Selain itu, setelah dilakukan evaluasi terhadap multikolinearitas, tak tampak korelasi antar variabel yang melebihi angka 0,90. Oleh karena itu, dapat diduga bahwa tidak ada tanda-tanda multikolinearitas yang muncul di antara variabel independen yang digunakan. Faktor yang Mempengaruhi Auditor Switching (Soemaryon. Soemaryono / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 115 Ae 119 Uji Hipotesis Berikut hasil pengujian hipotesis: Tabel 1. 1 Uji T Variables in the Equation Step 1 Wald Sig. Exp(B) KAP -1,153 ,499 5,350 ,021 ,316 Delay ,006 ,008 ,505 ,477 1,006 Publik 1,585 1,128 1,975 ,160 4,879 Distress -,410 ,649 ,400 ,527 ,664 Constant -1,910 ,794 5,792 Sumber : Output SPSS ,016 ,148 Tabel 1. 2 Uji F Omnibus Tests of Model Coefficients Chi-square Step 1 Sig. Step 12,201 ,016 Block 12,201 ,016 Model 12,201 Sumber : Output SPSS ,016 Hasil uji t menunjukkan bahwasanya dari variabel ukuran Kantor Akuntan Publik tidak terdapat pengaruh terhadap auditor switching berdasarkan nilai signifikansi sebesar 0,021. Sementara itu, variabel audit delay memiliki nilai signifikansi 0,477, sehingga auditor switching tidak memiliki keterpengaruhan. Variabel kepemilikan publik juga tidak berpengaruh, dengan nilai signifikansi yaitu 0,160. Demikian pula. Auditor switching tidak memiliki keterpengaruhan dari variabel financial distress dikarenakan nilai signifikansinya yakni seebesar 0,627. Selain itu secara simultan, variabel independen memiliki pengaruh sebagaimana ditunjukkan oleh hasil uji F yang cukup besar pada variabel dependen, yang ditunjukkan berdasarkan dengan nilai signifikansi yakni sebesar 0,016. Pembahasan Faktor ukuran kantor akuntan publik berpengaruh pada Auditor Switching yang berarti bahwasannya kemungkinan untuk melakukan perpindahan KAP maupun auditor switching lebih kecil pada perusahaan yang telah menggunakan jasa KAP Big 4, hal ini dipengaruhi oleh besar kecilnya KAP tersebut. Karena lamanya audit delay ditentukan oleh kompleksitas prosedur audit, maka faktor audit delay tidak ada hubungannya dengan pergantian auditor. Namun, adanya penundaan audit dapat mendorong perusahaan untuk mengganti auditor karena hal tersebut meningkatkan kemungkinan kehilangan investor dikarenakan keterlambatan rilis laporan keuangan. Faktor kepemilikan publik tidak menujukkan pengaruh akan pergantian auditor atau auditor switching karena peningkatan kepemilikan publik berarti masyarakat sangat tertarik untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut, yang pada gilirannya menandakan bahwa kinerja keuangan perusahaan telah membaik. Oleh karena itu, melakukan audit relai tidak menjadi masalah. Didalam penelitian ini ditunjukkan bahwa sebenarnya terhadap pergantian auditor, faktor financial distress tidak berpengaruh karena komponen kesulitan finansial atau keuangan tidak mempunyai pengaruh akan pergantian auditor . uditor switchin. Ketika suatu perusahaan sedang menjumpai kesulitan keuangan atauda finansial, besar kemungkinan perusahaan tersebut melaksanakan pergantian auditor, yang melibatkan pemindahan ke kantor akuntan publik yang lebih murah untuk memotong biaya audit. Meskipun demikian, kurangnya pergantian auditor selama kesulitan keuangan mungkin juga disebabkan oleh keinginan perusahaan untuk menunjukkan bahwa situasinya masih menguntungkan untuk mencegah kesan yang tidak menguntungkan (Wijayani dan Januarti, 2. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 114 - 119 Soemaryono / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 114 Ae 119 KESIMPULAN DAN SARAN Studi ini menunjukkan bahwa dalam perusahaan manufaktur barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, pergantian auditor tampaknya hanya berkaitan dengan ukuran kantor akuntan publik. tiga faktor independen lainnya tidak ada pengaruh dengan auditor switching. Auditor diharapkan untuk menjaga independensinya, mengikuti standar profesional, dan memberikan komentar bila diperlukan ketika melakukan audit terhadap suatu perusahaan. DAFTAR PUSTAKA