PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 7 Nomor 1. Tahun 2026 (ISSN 2721-8. Victim Precipitation Pekerja Seks Komersial dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Analisis Kebijakan Hukum Pidana terhadap Putusan Nomor 565/PidSus/2023/PN Jmb Pinkan Tania Shafira1. Hafrida2 Fakultas Hukum. Universitas Jambi1 Fakultas Hukum. Universitas Jambi2 AuthorAos Email Correspondence: pinkantania@gmail. ABSTRAK Praktik prostitusi dalam konteks tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimbulkan persoalan mengenai posisi hukum Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum terhadap PSK dalam perspektif pembaruan hukum pidana serta mengkaji keterlibatan PSK dalam Putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/PN Jmb melalui teori victim precipitation. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggabungan analisis PSK dalam praktik prostitusi. TPPO, dan teori victim precipitation secara bersamaan dengan menjadikan putusan tersebut sebagai refleksi kekosongan hukum terkait kontribusi PSK dalam TPPO. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lebih menjerat penyedia jasa prostitusi, sedangkan pengaturan terhadap PSK cenderung terbatas pada peraturan daerah. Analisis putusan menunjukkan dominasi faktor niat dan situasi dibandingkan daya tolak dalam menentukan keterlibatan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan hukum pidana yang memperjelas posisi hukum PSK serta penerapan pendekatan viktimologis oleh aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan konsisten. ARTICLE HISTORY Submission: 13-11-2025 Accepted: 28-02-2026 Publish: 28-02-2026 KEYWORDS: CSWs. Venal Policy. Victim precipitation. Kata Kunci: PSK. Kebijakan Pidana. Victim precipitation ABSTRACT The practice of prostitution in the context of human trafficking (TPPO) raises questions regarding the legal position of Commercial Sex Workers (CSW. in the criminal justice system. This study aims to analyze legal policies regarding CSWs from the perspective of criminal law reform and examine the involvement of CSWs in Decision Number 565/Pid. Sus/2023/PN Jmb through the theory of victim precipitation. The novelty of this study lies in the simultaneous integration of the analysis of CSWs in prostitution practices. TIP, and victim precipitation theory, making the decision a reflection of the legal vacuum regarding the contribution of CSWs to TIP. This research is a normative juridical study with a statutory, conceptual, and case-based approach. The results show that provisions in the Criminal Code and laws and regulations are more restrictive for prostitution service providers, while regulations regarding CSWs tend to be limited to regional The analysis of the decision indicates the dominance of intention and situational factors over repulsion in determining This study concludes the need for criminal law reform that clarifies the legal position of CSWs and the application of a Pinkan Tania Shafira victimological approach by law enforcement officials to achieve fairer and more consistent law enforcement. PENDAHULUAN Praktik tindak pidana perdagangan orang . elanjutnya disingkat menjadi TPPO) merupakan salah satu bentuk dari sekian banyak tindak kriminalitas yang sering terjadi di Indonesia. TPPO termasuk dalam kategori tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan berat karena merampas hak asasi manusia dan umumnya menjerat kelompok rentan seperti perempuan dan anak sebagai korban. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusikna. Bareskrim Polri yang diakses CNN pada 15 Juli 2025, sepanjang tahun 2025 tercatat sedikitnya 404 korban perdagangan orang, dengan mayoritas korban merupakan perempuan sebesar 71,03% . , sedangkan korban laki-laki berjumlah 96 orang. Di Indonesia, penanggulangan TPPO diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang . elanjutnya disingkat menjadi Undang-Undang PTPPO) yang menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggarnya sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang terdampak atau dirugikan. Regulasi tersebut mencakup beragam bentuk eksploitasi termasuk perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh. Adapun definisi eksploitasi yang merujuk pada Pasal 1 ayat . Undang-Undang PTPPO. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum, memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Di Indonesia, pelaku TPPO kerap mengeksploitasi perempuan dengan menjadikannya sebagai pekerja dalam praktik yang dikenal sebagai prostitusi. 3 Pasal 1 ayat . Undang-Undang PTPPO menjelaskan bahwa prostitusi merupakan salah satu wujud dari eksploitasi seksual yang didalamnya mencakup kegiatan pelacuran. Individu yang menyediakan layanan tersebut biasanya disebut sebagai pelacur. Wanita Tuna Susila (WTS), atau Pekerja Seks Komersial (PSK). Sebutan tersebut mengacu pada 1 CNN Indonesia. AuData Polri: 404 Orang Korban TPPO Sepanjang 2025. Mayoritas Perempuan,Ay https://w. com/nasional/20250718143206-121252207/data-polri-404-orang-korban-tppo-sepanjang-2025-mayoritas-perempuan. Diakses tanggal 23 Februari 2026. 2 Dwi Meiladi Kurniawan. AuTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Ay Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Barito Utara, http://jdih. id/berita/baca/tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo. Diakses tanggal 24 Agustus 2025. 3 Rissadika Cahyani. Dwi Hapsari Retnaningrum, and Rahadi Wasi Bintoro. AuDASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 1025/Pid. Sus/2018/PN. Sb. ,Ay Soedirman Law Review https://doi. org/https://doi. org/10. 20884/1. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. wanita yang melakukan aktivitas seksual berdasarkan permintaan atau pesanan, dengan tujuan memberikan kepuasan pengguna jasa, dan sebagai gantinya memperoleh kompensasi berupa uang maupun barang. 4 Tak hanya PSK, praktik pelacuran juga melibatkan beberapa pihak lain, yakni konsumen sebagai individu yang menggunakan jasa PSK dengan memberikan kompensasi materi berupa imbalan, mucikari/germo sebagai pihak yang memperoleh keuntungan finansial dari transaksi seksual dengan cara terlibat secara lansung maupun tidak lansung dalam penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan praktik pelacuran, serta perantara yang berfungsi sebagai penghubung, baik antara konsumen dengan PSK maupun dengan mucikari. Perantara biasanya menerima bayaran atas jasanya, baik dari konsumen maupun dari pengelola pelacuran, khususnya melalui kegiatan mencari, merekrut, membujuk atau membawa perempuan untuk dijadikan PSK. Diantara beberapa pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi seksual ini, hanya mucikari dan perantara saja yang larangannya diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP lama serta KUHP baru yang menegaskan bahwa yang dapat dipidana bukanlah pekerja seks maupun pengguna jasanya, melainkan pihak-pihak yang menyediakan, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari pihak prostitusi seperti mucikari, penyedia tempat maupun perantara. Perbedaan dalam penjeratan hukum terhadap mucikari, perantara. PSK dan pengguna jasanya ini menimbulkan persoalan yuridis maupun sosiologis, yakni apakah PSK dapat dikualifikasikan sebagai korban, padahal dalam beberapa kasus, tindak pidana tersebut justru terjadi karena adanya persetujuan atau bahkan permintaan dari PSK selaku korban itu sendiri. Misalnya pada kasus TPPO pada putusan No. 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb, yang menjerat Ulvan sebagai Terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . , karena telah menjual Korban S sebagai PSK kepada pria hidung belang atas dasar permintaan dari diri korban sendiri. Akibatnya. Ulvan dijatuhi pidana penjara selama 4 . tahun serta denda sebesar Rp210. 000,00 . ua ratus sepuluh juta rupia. subsider 3 . bulan kurungan. Sejatinya. Pasal 1 ayat . Undang-Undang PTPPO, menjelaskan bahwa AuKorban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orangAy. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang PSK tidak mengalami bentuk penderitaan sebagaimana dimaksud di atas, melainkan secara sadar memilih atau bahkan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian yang menghasilkan keuntungan, maka seharusnya yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban menurut Undang-Undang PTPPO. Viktimologi sebagai ilmu yang mengkaji korban, faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban, serta dampak yang ditimbulkan akibat adanya korban,7 menjelaskan bahwa penyebab timbulnya korban adalah tindakan atau perilaku dari korban sendiri, pelaku kejahatan, maupun pihak lain yang terlibat secara lansung 4 Binahayati Rusyidi and Nunung Nurwati. AuPenanganan Pekerja Seks Komersial Di Indonesia,Ay Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. : 303, https://doi. org/10. 24198/jppm. 5 Ibid. 6 Gea Illa Sevrina. AuKebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi Di Indonesia,Ay Law and Justice 5, no. : 17Ae29, https://doi. org/10. 23917/laj. 7Rena Yulia. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. , hlm. Pinkan Tania Shafira maupun tidak lansung dalam tindak pidana tersebut. 8 Hal ini sejalan dengan pengertian victim precipitation yang menjelaskan kemungkinan keterlibatan atau kontribusi korban dalam timbulnya suatu tindak pidana. Von Hentig berpendapat bahwa dalam suatu tindak pidana semestinya dipahami adanya interaksi timbal balik yang tidak hanya berasal dari pelaku semata, melainkan terdapat hubungan dua arah . nterrelationship atau dual relationshi. antara pelaku dan korban. Dalam Putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb, dapat dilihat bagaimana sesungguhnya praktik prostitusi tidak hanya melibatkan mucikari, tetapi juga PSK yang tanpa disadari menjadi inisiator TPPO, serta pengguna jasa yang turut serta dalam perbuatan tersebut. Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulis memusatkan perhatian pada dua pokok permasalahan, yakni: Bagaimana kebijakan hukum terhadap PSK dalam perspektif pembaruan hukum pidana? Bagaimana teori victim precipitation dapat digunakan untuk menjelaskan keterlibatan PSK pada putusan No 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)? dengan tujuan untuk memberikan pemahaman normatif dan viktimologis atas posisi hukum PSK dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kebaruan dibandingkan penelitian-penelitian sebelumnya, karena mengintegrasikan teori victim precipitation dengan analisis TPPO dan posisi PSK dalam satu kajian yang METODE PENELITIAN Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan . tatue approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Dalam menganalisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara menginventarisasi, mengklasifikasi, dan menginterpretasikan bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian menghubungkannya dengan kerangka teori yang relevan guna mengkaji permasalahan yang ada. Analisis dilakukan melalui metode penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis terhadap norma yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun Putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/PN Jmb dipilih sebagai objek penelitian karena memiliki relevansi langsung dengan permasalahan yang dikaji, khususnya terkait victim precipitation PSK yang dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai korban TPPO. Selain itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap . , sehingga layak dijadikan bahan analisis secara yuridis. PEMBAHASAN Kebijakan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Berlandaskan pada prinsip negara hukum menurut Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar 1945, segala kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara wajib diselenggarakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Salah satu perwujudan prinsip tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur 8 Ibid. 9 Ibid. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. berbagai perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana. 10 Namun, tidak semua perbuatan yang dianggap melanggar nilai-nilai sosial maupun moral masyarakat diatur secara eksplisit di dalam KUHP, baik KUHP lama maupun KUHP terbaru. Misalnya, persoalan pekerja seks komersial (PSK) yang hingga kini masih menimbulkan Dalam praktiknya, keberadaan PSK dipandang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, tetapi KUHP belum memberikan pengaturan khusus mengenai keberadaan maupun pemidanaan terhadap PSK. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pendahuluan. KUHP hanya menjerat pihak penyedia jasa yaitu mucikari dan perantara saja, sementara PSK itu sendiri belum secara lansung dapat dikenai sanksi pidana. Dalam KUHP lama, terdapat beberapa pasal yang memuat ketentuan yang berhubungan dengan prostitusi, antara lain: Pasal 296 mengancam siapapun yang memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain kemudian menjadikannya sebagai pencarian atau suatu kebiasaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Pasal 506 melarang siapapun menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pekerjaan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sama seperti Pasal 296, kedua pasal ini menunjukkan bahwa fokus kriminalisasi terletak pada pihak yang dianggap mengeksploitasi bukan pada individu yang menjual jasanya. Pasal 295 dan 297 yang mengatur sanksi bagi penyedia jasa prostitusi dengan objek anak di bawah umur dan mengkriminalisasi praktik perdagangan anak laki-laki maupun perempuan untuk tujuan prostitusi. Sesuai dengan isinya, pasal ini hanya mengancam penyedia jasa prostitusi yang menjadikan anak dibawah umur sebagai PSK. Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang Perzinaan, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi pengguna maupun pemberi jasa prostitusi apabila persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, salah satu pelaku masih terikat pernikahan yang sah, serta terdapat pengaduan dari pasangan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan Terhadap Perempuan, yang hanya dapat diterapkan apabila terdapat unsur ketidaksetujuan dari pihak perempuan, yang ditandai dengan adanya kekerasan, ancaman,kondisi 10 Yolanda Islamy and Herman Katimin. AuUpaya Kriminalisasi Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Perpsektif Hukum Positif Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. : 76, https://doi. org/10. 25157/justisi. 11 Adhipradana Yurista A and Afifah W. AuUrgensi Kriminalisasi Bagi Pekerja Seks Komersial,Ay Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. : 1535Ae54, https://doi. org/10. 53363/bureau. 12 Ibid. 13 Yaris Adhial Fajrin and Ach Faisol Triwijaya. AuPerempuan Dalam Prostitusi: Konstruksi Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Indonesia Dari Perspektif Yuridis Dan Viktimologi (Women in Prostitution: Construction of Legal Protection Towards Indonesian Women from a Juridical and Victimitarian Perspectiv. ,Ay Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 10, no. : 67Ae88, https://doi. org/10. 22212/jnh. Pinkan Tania Shafira tidak berdaya. Namun tidak berlaku apabila persetubuhan dilakukan atas kemauan atau persetujuan dari pihak perempuan. Lebih lanjut, apabila merujuk pada KUHP terbaru, pada BAB XV terdapat aturan mengenai Tindak Pidana Kesusilaan yang memungkinkan penjeratan pelaku prostitusi, lebih tepatnya pada pasal 420 dan 421. Pasal 420 secara eksplisit menjelaskan AuSetiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahunAy. Selanjutnya Pasal 421 menyebutkan. AuJika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3 . atu per tig. Ay. Dalam hal ini, apabila perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul tersebut dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka pelaku nya dikenai Pasal 419 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 . tahun dan dapat meningkat dengan pidana penjara paling lama 9 . tahun apabila korbannya adalah Anak kandung. Anak tiri. Anak angkat, atau Anak yang berada di bawah pengawasan pelaku. Selanjutnya, terdapat perluasan mengenai delik perzinaan dari KUHP lama ke KUHP baru yang tercantum pada Pasal 411, dimana makna perzinaan tidak lagi terbatas pada mereka yang secara hukum berstatus sebagai suami atau istri, tetapi juga dapat dikenakan kepada mereka yang tidak terikat oleh status pernikahan yang sah secara 15 Pasal 411 menjelaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Dalam KUHP baru, tindak pidana perzinaan ini digolongkan sebagai tindak pidana absolut, yang artinya hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu seperti suami atau istri yang terikat pernikahan, maupun orang tua atau anak dari yang tidak terikat Oleh karena itu, tidak semua orang memiliki hak untuk melaporkan perbuatan perzinaan. Kategori delik aduan absolut ini berfungsi sebagai pembatas mengenai siapa saja yang berwenang mengajukan laporan kepada aparat penegak 14 Ibid. 15 Lade Sirjon and La Ode Awal Sakti. AuKriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Ay Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum . 53Ae67, https://doi. org/10. 22373/legitimasi. 16 Rofiq Hidayat. AuMengulas Reformulasi Delik Perzinahan Dan Kohabitasi Dalam KUHP Baru,Ay Hukum Online, 2022, https://w. com/berita/a/mengulas-reformulasi- PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Selain daripada pasal yang telah disebutkan diatas, sejatinya pelaku prostitusi dapat dikenakan beberapa delik lain yang tersebar di berbagai peraturan perundangundangan di Indonesia, antara lain: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana ketentuan tersebut pada dasarnya hanya membatasi perbuatan yang berkaitan dengan produksi konten digital yang menampilkan persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi/onani, ketelanjangan maupun tampilan yang memberikan kesan ketelanjangan, alat kelamin, serta pornografi anak. Dengan demikian, esensi larangan pasal tersebut lebih diarahkan pada tindakan penyebarluasan materi pornografi, bukan terhadap praktik prostitusi itu sendiri. Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana pemberi, penyedia, maupun pengguna jasa prostitusi dapat dikenai pasal ini apabila melakukan pendistribusian, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten yang bermuatan Namun, apabila transaksi tersebut tidak dilakukan melalui sistem elektronik, maka ketentuan pada pasal ini tidak dapat diterapkan. Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Ketentuan ini menegaskan bahwa membeli jasa prostitusi termasuk sebagai tindak pidana atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga pihak yang menggunakan jasa prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi, sebagaimana pengaturan sebelumnya, sanksi pidana dalam undang-undang ini hanya dapat dijatuhkan kepada pengguna jasa apabila pihak penyedia masih tergolong anak di bawah umur. Berkenaan dengan hal itu, prostitusi yang terjadi pada anak di bawah umur yang menjadi PSK dikenal dengan istilah Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA). Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga tidak terdapat aturan atau larangan yang dapat digunakan untuk menjerat pemberi jasa yaitu PSK maupun pengguna jasa atau konsumen, yang dapat dijerat dengan aturan ini ialah penyedia jasa prostitusi seperti mucikari dan germo. Di luar ketentuan Pasal 12, undangundang ini pada dasarnya lebih banyak memuat pengaturan mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual secara umum, tanpa memberikan pengaturan khusus terkait praktik prostitusi. Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana pasal ini delik-perzinahan-dan-kohabitasi-dalam-kuhp-baru-lt63985b4e67b90/. Diakses pada tanggal 5 November 2025. 17 Yaris Adhial Fajrin and Ach Faisol Triwijaya. Loc. Cit. 18 Ibid. 19 Andika Dwi Amrianto et al. AuKriminalisasi Dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi Dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis Atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia,Ay Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 4, no. : 38Ae58, https://doi. org/10. 18196/jphk. 20 Ibid. , hlm. Pinkan Tania Shafira membatasi subjek hukum pidana hanya pada orang maupun badan hukum yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan kegiatan prostitusi. Hal ini selaras dengan apa yang sudah dipaparkan pada bagian latar belakang, yang mana pada dasarnya ketentuan tersebut lebih ditujukan kepada pihak penyedia jasa seperti mucikari dan perantara. Merujuk pada ketentuan pasal-pasal KUHP maupun perundang-undangan yang telah diuraikan di atas yang berpotensi mengkriminalisasi pelaku prostitusi, dapat disimpulkan bahwa baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, pengaturan pemidanaan pada dasarnya hanya ditujukan kepada pihak penyedia jasa prostitusi. Adapun terhadap PSK, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur penjatuhan Dengan demikian, pengaturan mengenai sanksi bagi PSK saat ini hanya ditemukan dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah tertentu. Namun, karena pengaturan tersebut terbatas pada Peraturan Daerah, pelaksanaan sanksi pidana terhadap PSK sangat ditentukan oleh wilayah tempat praktik prostitusi berlansung serta lokasi penangkapan. 21 Beberapa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai PSK antara Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila pada Pasal 2 menyatakan: Setiap orang dilarang: Menawarkan diri, mengajak orang lain baik secara lansung dan/atau tidak lansung dengan menggunakan media informasi untuk melakukan pelacuran. Berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat umum dengan tujuan melacurkan diri. Memanggil atau memesan pelacur baik secara lansung maupun tidak lansung dengan menggunakan media informasi dengan maksud untuk melakukan pelacuran. Melakukan pelacuran. Melakukan hubungan seksual dengan pelacur. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 42 ayat . menyatakan bahwa AuSetiap orang dilarang: a. Menjadi penjaja seks komersial. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. Memakai jasa penjaja seks komersial. Ay Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran pada Pasal 6 menyatakan bahwa: Setiap orang dan atau badan dilarang: a. Menjadi pelaku pelacuran. Mendatangkan pelaku pelacuran. menyediakan tempat untuk Mengelola pelacuran. Melindungi atau menjadi pelindung Memberi kesempatan untuk terjadinya pelacuran. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 39 menyatakan bahwa: 21 Adhipradana Yurista A and Afifah W. Op. Cit. , hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Setiap orang dilarang: a. Melakukan perbuatan prostitusi. Menawarkan dan atau menyediakan diri sendiri untuk perbuatan Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi dan. Memakai jasa prostitusi. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman. Ketentraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa Aumelarang memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum. Ay Meskipun beberapa peraturan daerah seperti Kota Jambi telah menetapkan ketentuan mengenai prostitusi, namun jangkauan penerapan peraturan tersebut masih Umumnya, penegakan hukum berdasarkan perda hanya efektif terhadap praktik prostitusi yang dilakukan secara lansung . atau ketika pelaku tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi. Apabila dikaji lebih lanjut, penanganan praktik prostitusi akan lebih optimal, efisien, dan efektif apabila pemerintah menetapkan ketentuan hukum positif yang berlaku secara nasional dengan aturan yang jelas serta penegakan yang tegas. Maka dari itu, saat ini dibutuhkan reformulasi hukum pidana yang menyeluruh agar pelaku praktik prostitusi seperti PSK dapat dikriminalisasi secara jelas. Dalam konteks ini, pembaruan sistem hukum pidana menjadi suatu kebutuhan penting untuk menjawab permasalahan tersebut. Upaya pembaruan hukum pidana sejatinya merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kebijakan atau politik hukum pidana. Jika dilihat dari pendekatan kebijakan, pembaruan hukum pidana dapat dipahami sebagai berikut:23 Dalam konteks kebijakan sosial, pembaruan hukum pidana pada dasarnya merupakan bagian dari usaha negara untuk menangani berbagai persoalan sosial termasuk persoalan kemanusiaan demi mendukung tercapainya tujuan nasional seperti kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks kebijakan kriminal, pembaruan hukum pidana merupakan salah satu cara untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, terutama melalui upaya penanggulangan tindak kejahatan. Dalam konteks kebijakan penegakan hukum, pembaruan hukum pidana berarti memperbaiki dan menyempurnakan aturan-aturan hukum agar proses penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif. Adapun ruang lingkup pembaruan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Pembaruan substansi hukum pidana, yang meliputi revisi terhadap hukum pidana materiil (KUHP dan undang-undang di luar KUHP), hukum acara pidana, serta hukum pelaksanaan pidana. Pembaruan struktur hukum pidana, yang antara lain mencakup restrukturisasi lembaga penegak hukum, sistem manajemen dan mekanisme 22 Amrianto et al. Op. Cit. , hlm. 23 Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, 2nd ed. (Jakarta: Kencana, 2. Pinkan Tania Shafira kerja, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung dalam sistem peradilan pidana. Pembaruan budaya hukum pidana, yang meliputi peningkatan kesadaran hukum, perubahan perilaku hukum, serta pengembangan pendidikan dan ilmu hukum pidana. Terkait kriminalisasi. Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional yang diselenggarakan di Semarang pada Agustus 1980, pada salah satu laporannya menjelaskan bahwa proses kriminalisasi maupun dekriminalisasi suatu perbuatan harus disesuaikan dengan politik kriminal Indonesia. Artinya, perlu dilihat sejauh mana suatu perbuatan bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang hidup dalam masyarakat, serta apakah masyarakat memandang perbuatan tersebut layak atau tidak layak untuk dikenai sanksi pidana demi mendukung tercapainya kesejahteraan bersama. Lebih lanjut, untuk menentukan apakah suatu perbuatan layak dikategorikan sebagi tindak kriminal, simposium ini menyebutkan perlu memperhatikan apakah perbuatan tersebut tidak diterima atau bahkan dibenci oleh masyarakat, karena menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian serta korban dan apakah perbuatan tersebut menghambat atau bertentangan dengan cita-cita bangsa, sehingga dapat membahayakan kepentingan masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, perbuatan menawarkan layanan seksual secara komersial oleh pelaku prostitusi jelas bertentangan dengan norma serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain itu, praktik tersebut juga beresiko melahirkan kejahatan lanjutan, seperti TPPO dan berbagai perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan korban. Lebih lanjut. Moeljatno mengemukakan bahwa proses kriminalisasi dalam pembaruan hukum pidana harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, perbuatan yang hendak dijadikan tindak pidana harus selaras dengan rasa keadilan atau perasaan hukum masyarakat. Kedua, penggunaan ancaman dan penjatuhan pidana harus benar-benar menjadi sarana yang paling efektif untuk mencegah pelanggaran atas larangan tersebut. Ketiga, negara melalui aparat penegaknya harus memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan dan menegakkan ancaman pidana apabila terjadi pelanggaran. Para PSK pada dasarnya telah memenuhi tiga kriteria kriminalisasi sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno, sehingga sudah sepatutnya diatur dalam hukum pidana. Pertama, aktivitas sebagai PSK merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan normanorma yang berlaku di Indonesia sehingga layak untuk dilarang. Kedua, pemidanaan terhadap PSK dipandang sebagai salah satu cara untuk menekan jumlah PSK sekaligus mengurangi praktik prostitusi. Ketiga, pemberian sanksi pidana dapat diterapkan apabila terdapat PSK yang tertangkap tangan melakukan perbuatan melanggar norma dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan terpenuhinya kriteria tersebut, dapat ditegaskan bahwa PSK memang sudah seharusnya dijatuhi sanksi pidana. Ibid. , hlm. 25 Riadhus Sholihin et al. AuKriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana ( Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana ),Ay TasyriAo Journal of Islamic Law 2, no. : 69Ae 94, https://doi. org/https://doi. org/10. 53038/tsyr. 26 IBPJP Datu and I G Yusa. AuPengaturan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial Di Indonesia,Ay E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara 8, no. : 1Ae19, https://ojs. id/index. php/kerthawicara/article/download/57756/33716. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Kriminalisasi terhadap praktik prostitusi ini tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman bagi pihak yang terlibat, melainkan untuk mencegah berkembangnya praktik prostitusi itu sendiri. 27 Hal ini sejalan dengan empat alasan utama yang menjadi dasar perlunya kriminalisasi terhadap praktik prostitusi menurut Brents dan Hausbeck. Pertama, kriminalisasi diyakini dapat mencegah transaksi pembelian, menekan permintaan terhadap PSK, mempersempit ruang lingkup pasar, dan pada akhirnya berkontribusi dalam praktik perdagangan orang. Kedua, prostitusi dipandang sebagai ancaman bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebarkan penyakit, khususnya penyakit menular seksual. Ketiga, langkah kriminalisasi juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi PSK yang berada pada posisi rentan dan beresiko tinggi menjadi korban kekerasan. Keempat, praktik prostitusi dinilai menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial Plato, sebagai seorang filsuf yunani pernah menyatakan nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur, yang bermakna bahwa seorang bijaksana tidak menjatuhkan hukum semata-mata karena seseorang telah berbuat dosa, melainkan untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa tersebut. Pandangan ini menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya sebagai balasan, melainkan sebagai sarana pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi kembali. Perspektif Teori Victim Precipitation Mengenai Keterlibatan Pekerja Seks Komersial (PSK) Pada Putusan No 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Posisi Kasus Duduk perkara kasus ini diawali pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00. 00 WIB, dimana saat itu saksi Akbar sedang berada di Polresta Jambi. Jl. Bhayangkara No. 1 Talang Banjar. Kec. Jambi Timur. Kota Jambi, ketika dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang di Hotel Raja. Kec. Paal Merah. Kota Jambi. Kemudian, sekira 00 WIB, tim unit Satreskrim dan tim Satgas TPPO Polresta Jambi melakukan razia di Hotel Raja sesuai dengan aduan masyarakat. Kemudian disanalah, tim Satgas TPPO Polresta Jambi menemukan seorang perempuan yaitu S yang baru selesai melayani seorang lelaki hidung belang tak dikenal sebagai pelanggannya atas bantuan Terdakwa. Setelah tim Unit Satreskrim dan tim Satgas TPPO Polresta Jambi mengamankan korban S dan Terdakwa untuk proses penyelidikan lebih lanjut, diketahuilah fakta-fakta sebagai berikut, dimana korban mengatakan telah dijual oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki tidak dikenal dengan tarif sebesar Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. kemudian dari penghasilan tersebut ia sisihkan sebesar Rp25. 000,00 27 Hassan Joulaei et al. AuLegalization. Decriminalization or Criminalization. CouldWe Introduce a Global Prescription for Prostitution (SexWor. ?,Ay International Journal of High Risk Behaviors and Addiction 10, no. : 1Ae8, https://doi. org/10. 5812/ijhrba. 28 Amrianto et al. Op. Cit. , hlm. 29 Ibid. Pinkan Tania Shafira untuk diberikan kepada Terdakwa sebagai upah karena telah mencarikan korban S pelanggan melalui aplikasi MiChat. Peristiwa tersebut bermula saat korban S sedang mengunjungi temannya yaitu saksi Tasya di Hotel Raja pada hari Rabu, 14 Juni 2023 sekira 00 WIB. Disana korban S bertemu dengan saksi Widya, saksi Gilang, dan Terdakwa yang merupakan admin MiChat atau mucikari dari saksi Tasya yang sudah terlebih dahulu berkecimpung dalam dunia prostitusi. Berdasarkan pengakuan korban S, disana mereka banyak mengobrol terkait penggunaan aplikasi MiChat sebagai sarana prostitusi online dan bagaimana mencari keuntungan dari aplikasi tersebut. Korban S yang banyak mendengarkan pengalaman dari saksi Tasya terkait cara mendapatkan uang dengan cepat, mengaku tergiur dan terinspirasi. Apalagi setelah mengetahui bahwa pendapatan untuk melakukan hubungan seksual tersebut lebih besar daripada upah yang harus diberikan kepada mucikarinya. Hal itu diketahui korban S dengan cara bertanya secara lansung kepada saksi Tasya. Setelah itu, akhirnya korban S mengatakan kepada saksi Gilang. AuLang, cariin lah aku tamu MiChat. Ay, kemudian saksi Gilang menjawab AuIyo, gek lah aku Ay. Kemudian korban S berkata kepada saksi Widya. AuKak, kalau ado cariin jugo lah MiChat. Ay, yang kemudian dijawab oleh saksi Widya. AuIyo, kakak cariin. Ay. Selanjutnya korban S berkata kepada Terdakwa. AuCariin aku Fan?Ay dan hanya dibalas anggukan oleh Terdakwa. Atas dasar permintaan korban S, saksi Gilang, saksi Widya, dan Terdakwa menawarkan korban S melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan ponsel mereka masing-masing dengan cara mengunggah foto korban pada aplikasi tersebut dan menawarkannya ke beberapa pria hidung belang. Para mucikari akan bernegosiasi dengan calon tamu yang akan dilayani, kemudian jika sudah mendapatkan tamu yang cocok, maka mereka akan menjanjikan jadwal temu antara tamu tersebut dengan korban S di Hotel Raja untuk melakukan aktivitas seksual. Pada lembar putusan dikatakan bahwa benar keuntungan yang korban S dapatkan selama melayani laki-laki hidung belang itu didasarkan oleh kesepakatan yang sebelumnya sudah ada antara dirinya, saksi Widya, saksi Gilang, dan Terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuYang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik IndonesiaAy sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Kemudian, dijatuhkan pidana penjara selama 4 . tahun dan pidana denda sejumlah Rp210. 000,00 . ua ratus sepuluh juta rupia. dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 . bulan kurungan. Adapun sebelum menjatuhkan pidana. Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, . Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Keadaan yang meringankan: Terdakwa berterus terang dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Analisis Victim Precipitation pada Putusan No. 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb Teori victim precipitation menilai bahwa suatu tindak kejahatan perlu dilihat dari berbagai dimensi, termasuk perilaku, karakteristik, serta kecenderungan korban dalam menghadapi situasi yang melibatkan dirinya dengan pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa dalam beberapa situasi, korban dapat berkontribusi terhadap kerugian yang dialaminya, meskipun tanpa Dengan demikian, korban tidak sepenuhnya dapat melepaskan diri dari peristiwa kejahatan yang terjadi, karena pada tingkat tertentu turut memiliki tanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut. Dalam perspektif etiologi kriminal, keterlibatan korban dalam terjadinya suatu kejahatan memang tidak dapat dipandang secara sederhana, melainkan perlu dianalisis melalui faktor-faktor penyebab yang memengaruhi munculnya tindak pidana tersebut. Dengan demikian, keterlibatan korban dalam konteks ini dapat dijelaskan melalui rumus kejahatan yang dikemukakan oleh David Abrahamson yang dikutip oleh Lamiyah Moeljatno sebagai berikut:31 ycN ycI ycI K = Kriminalitas/tindak pidana T = Tendensi/niat S = Situasi/keadaan R = Resistensi/daya tolak Tendensi atau niat merupakan faktor subjektif yang melekat pada setiap terjadinya tindak pidana. Timbulnya tendensi atau niat tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam diri pelaku maupun dari luar dirinya, seperti kondisi sosial ekonomi, tingkat pendidikan, serta lingkungan 32 Dalam kasus di atas, tendensi atau niat tidak hanya timbul dari keinginan pribadi Terdakwa untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan dan kondisi ekonomi, di mana kegiatan prostitusi melalui aplikasi MiChat tersebut telah menjadi hal yang umum di sekitar tempat kejadian. Kemudian, situasi atau keadaan merupakan faktor objektif yang memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana. Pengertian situasi atau keadaan ini tidak hanya mencakup kondisi lingkungan tempat kejahatan terjadi, tetapi juga mencakup keadaan calon korban. Selain itu, sikap dan perilaku korban sendiri dapat menciptakan kondisi tertentu yang 30 D Pratiwi. A I Hamzani, and K Rizkianto. Victim Precipitation Dalam Penjatuhan Pidana. Nur Khasanah, (Pekalongan: Penerbit NEM, https://books. id/books?id=Bx2uEaQBAJ. 31 Jainah. Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, ed. Urip Giyono, 1st ed. (Jakarta: Damera Press, 2. 32 Ibid. Pinkan Tania Shafira mendorong atau memperkuat niat pelaku dalam melakukan perbuatan 33 Berdasarkan kasus di atas, situasi atau keadaan yang menjadi faktor objektif tampak melalui perilaku korban S yang secara aktif menunjukkan ketertarikan terhadap praktik prostitusi serta meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat. Tindakan tersebut menciptakan kondisi yang secara tidak lansung mendorong atau memperkuat niat Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada TPPO. Selanjutnya, resistensi merupakan sikap atau kondisi batin seseorang yang menolak terjadinya kejahatan. Sama halnya dengan tendensi atau niat, munculnya dorongan batin untuk menolak melakukan tindak pidana dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti latar belakang sosial, kondisi ekonomi, kesehatan mental, serta pandangan pelaku terhadap nilai-nilai kehidupan sosial. Apabila kekuatan niat dan situasi yang mendorong lebih besar dibandingkan kemampuan resistensi pelaku, maka kemungkinan terjadinya kejahatan akan Sebaliknya, jika daya tolak tersebut lebih kuat daripada niat dan situasi, maka peluang terjadinya kekahatan menjadi lebih kecil. Kondisi pada kasus ini memperlihatkan bahwa resistensi atau daya tolak Terdakwa terhadap kejahatan tidak cukup kuat untuk menahan dorongan niat dan situasi yang mendukung terjadinya tindak pidana. Hal ini bisa didasari oleh banyak faktor contohnya faktor ekonomi dan faktor pergaulan yang telah terbiasa dengan praktik prostitusi. Sejumlah teori dalam bidang sosiologi dan kriminologi mengemukakan bahwa ketimpangan kondisi sosial maupun ekonomi dapat meningkatkan potensi individu untuk terlibat dalam perilaku Di sisi lain, terdapat pula rumus yang cukup dikenal dengan pendekatan rasional-analitis untuk memahami peran serta karakteristik pelaku dan korban dalam suatu kejahatan yang dirumuskan oleh seorang pakar psikologi kriminal bernama John S. Carrol. Ia berpendapat bahwa kejahatan merupakan hasil dari suatu keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor pertimbangan meliputi: . p(S), yakni sejauh mana kemungkinan keberhasilan rencana kejahatan. G, yaitu besarnya keuntungan baik secara materi maupun kepuasan pribadi yang mungkin diperoleh. p(F), yaitu tingkat kegagalan rencana kejahatan. L, yakni besarnya kerugian yang akan ditanggung apabila kejahatan tersebut gagal dan pelaku tertangkap. 36 Berdasarkan rumus tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang hendak melakukan tindak pidana perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum akhirnya memutuskan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kejahatan. Pertimbangan inilah yang disebut sebagai subjective utility. Adapun faktor-faktor 33 Ibid. 34 Ibid. 35 Neneng Farida Rahmah. Amelia Nur Kharisma, and Elim Halimatusadiyah. AuFaktor Sosial Ekonomi Sebagai Prediktor Perilaku Kriminal,Ay Jurnal Ekonomi. Sosial & Humaniora 6, no. 369Ae75, https://w. id/jurnalintelektiva. com/index. php/jurnal/article/view/1095. 36 Rena Yulia. Op. Cit. , hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. yang menjadi bahan Rumus tersebut disusun sebagai berikut AuSU = . (S) x G) Ae . (F) x L)Ay. Apabila rumus tersebut dianalisis melalui sudut pandang korban, dapat terlihat bahwa faktor p(S) dan p(F) sebagian besar bergantung pada korban itu Dengan kata lain, keberhasilan atau kegagalan suatu rencana kejahatan ditentukan oleh kondisi maupun tipologi calon korban. Sementara itu, faktor G (Gai. dapat dikaitkan dengan perilaku korban yang pada akhirnya meningkatkan daya tarik bagi pelaku untuk melakukan kejahatan karena ia dapat memperkirakan potensi keuntungan yang mungkin diperoleh. S sebagai korban dalam putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb sejatinya tidak sepenuhnya dapat dikualifikasikan sebagai korban dalam arti yang pasif. Hal ini dapat dipahami melalui tipologi korban dalam kajian viktimologi, yang menunjukkan bahwa S memenuhi beberapa karakteristik yang berkaitan dengan victim precipitation atau peranan korban dalam terjadinya tindak pidana. Pertama. S dapat digolongkan sebagai latent victim, yaitu individu yang memiliki sifat atau karakter tertentu yang membuatnya lebih beresiko menjadi korban kejahatan. 39 Dalam konteks ini, statusnya sebagai anak dan perempuan menjadikannya secara sosial lebih rentan terhadap eksploitasi. Kedua. S menunjukkan ciri participating victim, yaitu korban yang karena ketidaksadarannya atau perilakunya sendiri turut mengambil bagian dalam terjadinya tindak pidana. 40 Dalam hal ini. S meminta bantuan untuk dicarikan tamu, yang menunjukkan adanya partisipasi dalam proses terjadinya perbuatan tersebut, meskipun mungkin tanpa pemahaman sepenuhnya mengenai akibat hukum dari tindakannya. Sejalan dengan itu. Wolfgang dan Thorsten Sellin mengemukakan tipologi korban mutual victimization, yaitu situasi di mana pelaku dan korban sama-sama menjadi pihak yang dirugikan dari tindak pidana yang terjadi. Dalam konteks ini, pelaku pelacuran seperti PSK dapat dikategorikan sebagai korban atas perbuatannya sendiri. Dengan merujuk pada kedua rumus yang telah dibahas sebelumnya, penulis menggunakan rumus Carrol sebagai dasar dalam menganalisis Putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb, yakni sebagai berikut: Faktor p(S) (Probability of Succe. dan faktor G (Gai. Berdasarkan posisi kasus serta fakta-fakta persidangan, diketahui bahwa keterlibatan korban S dalam dunia prostitusi terjadi atas kehendaknya sendiri. Hal ini didukung oleh keterangan dalam putusan yang menyebutkan bahwa korban S merasa tergiur untuk melakukan Open BO (Booking Orde. setelah terinspirasi oleh saksi Tasya. Jika dianalisis menggunakan rumus Carrol, maka faktor p(S) dalam kasus ini relatif tinggi, sebab korban S secara sadar beperan aktif dalam menentukan berlansungnya perbuatan tersebut. 37 Ibid. 38 Ibid. 39 Amira Paripurna et al. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana, 1st ed. (Yogyakarta: Deepublish, 2. 40 Ibid. , hlm. 41 Ibid. Pinkan Tania Shafira Selanjutnya, faktor G yaitu stimulus atau daya ransang dari korban,42 juga dapat diidentifikasi melalui motivasi ekonomi yang mendorong korban S untuk memperoleh keuntungan finansial dari praktik tersebut. Faktor p(F) (Probability of Fai. dan Faktor L (Los. Sebaliknya, peluang bagi pelaku untuk mengalami faktor p(F) atau tingkat kegagalan menjadi kecil karena tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Adapun unsur faktor L, yakni potensi kerugian atau risiko tertangkap,43 tidak cukup kuat untuk menahan pelaku melakukan perbuatan tersebut, sebab secara sosial dan situasional, tindakan itu dilakukan di lingkungan yang sudah terbiasa dengan praktik serupa. Dengan demikian, analisis berdasarkan rumus Carrol memperlihatkan bahwa keseimbangan antara faktor p(S) dan G yang lebih besar dibandingkan p(F) dan L yang menjadi penjelas rasional atas terjadinya TPPO dalam kasus ini. Secara umum, setiap individu tentu tidak menghendaki dirinya menjadi korban suatu tindak kejahatan. Namun bukan berarti dalam kenyataannya tidak ada individu yang baik secara sadar maupun tidak, justru menempatkan dirinya dalam situasi yang berpotensi menimbulkan viktimisasi. Berbagai faktor yang dapat memengaruhi keadaan tersebut antara lain:44 Adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan materi dari suatu Dorongan untuk memperoleh popularitas atau pengakuan secara instan tanpa melalui proses yang panjang. Keinginan untuk dipandang sebagai pihak yang lemah atau menjadi sasaran Sikap dan perilaku individu itu sendiri yang pada akhirnya menempatkannya dalam posisi sebagai korban. Sejalan dengan hal itu. Von Hentig sebagaimana dikutip oleh Rena Yulia, menjelaskan bahwa korban memiliki peran tertentu dalam terjadinya suatu tindak kejahatan, yakni sebagai berikut:45 Tindak kejahatan dapat terjadi karena memang dikehendaki oleh korban Kerugian yang dialami korban terkadang dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Akibat yang merugikan korban bisa saja merupakan hasil dari kerja sama antara pelaku dan korban. Kerugian akibat tindak kejahatan tersebut pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada provokasi yang dilakukan oleh korban. Melihat bagaimana sebagian orang secara sadar maupun tidak menempatkan dirinya dalam situasi yang beresiko memunculkan viktimisasi, penting untuk mengkaji makna korban yang sesungguhnya. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami posisi korban dalam suatu 42 Rena Yulia. Loc. Cit. 43 Ibid. 44 Beby Suryani. Kriminologi, ed. Agung Suharyanto and Yuan Anisa, 1st ed. (Medan: Universitas Medan Area Press, 2. 45 Ibid. , hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. tindak pidana, terutama ketika korban turut berperan atau berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana tersebut. Mengacu pada Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pengertian korban pada dasarnya sama-sama diartikan sebagai pihak yang mengalami penderitaan fisik, psikis, mental, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang timbul sebagai akibat dari suatu tindak pidana. Sejalan dengan hal itu. Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa korban merupakan individu maupun kelompok yang mengalami berbagai bentuk penderitaan, baik fisik, mental, emosional, kerugian ekonomi, maupun berkurangnya hak-hak asasi secara substansial, yang timbul akibat adanya suatu perbuatan atau bahkan karena adanya pembiaran . Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa S dalam perkara ini tidak mengalami penderitaan baik secara fisik, seksual, sosial, maupun ekonomi sebagai akibat dari keterlibatannya dalam praktik prostitusi. Justru, berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan sebelumnya, tindakan tersebut dilakukan atas kehendaknya sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat dan instan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila S ditempatkan sepenuhnya sebagai korban dalam perkara ini. Tindak pidana tidak semata-mata ditentukan oleh niat jahat . ens re. , tetapi juga oleh tindakan nyata yang menjadi perwujudan dari kehendak tersebut . ctus reu. Kehendak untuk melakukan tindak pidana berawal dari adanya kemauan, yang dapat timbul baik dari dorongan internal pelaku sendiri maupun pengaruh eksternal dari pihak lain. Hukum pidana Indonesia secara tegas mengatur pemberian sanksi terhadap pihak luar yang mendorong terjadinya tindak pidana yang menimbulkan korban pada orang lain, seperti halnya pelaku intelektual atau otak kejahatan. Namun, belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai penerapan sanksi terhadap pihak yang justru mendorong atau merangsang terjadinya tindak pidana ketika pihak tersebut sekaligus menjadi korban dari perbuatannya sendiri, seperti pada korban dengan tipologi provocative victim, participating victim, atau mutual Jika akar terjadinya tindak pidana berasal dari pihak korban, maka seharusnya pemidanaan tidak hanya diterapkan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga dapat diperluas kepada korban yang terbukti memberikan dorongan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana Dalam konteks inilah diperlukan pembaruan hukum pidana guna mengakomodasi model pemidanaan yang lebih komprehensif. Sebab, tidak 46 Wessy Trisna and Ridho Mubarak. AuKedudukan Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi,Ay Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal 7, no. : 117, https://doi. org/10. 31289/jap. 47 Suryani Yusi and Renol Ababil. AuPERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014,Ay Justici 12, no. 2 (June 2. : 2942. Pinkan Tania Shafira semua perbuatan pidana muncul murni dari kehendak pelaku, ada kalanya kehendak tersebut dipicu oleh dorongan dari korban itu sendiri. Penjatuhan sanksi terhadap PSK yang memiliki peran dalam memicu terjadinya TPPO bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran atas tindakan pelaku terhadap korban, melainkan sebagai upaya pembelajaran bagi kedua belah pihak bahwa perbuatan tersebut tetap merupakan kesalahan yang harus Apabila peranan korban yang bersifat aktif dalam kasus tersebut tidak dijadikan pertimbangan atau fakta hukum, maka dikhawatirkan korban tersebut akan beranggapan bahwa ia sebagai korban sekaligus anak di bawah umur bebas melakukan apa saja karena merasa selalu mendapat perlindungan dari negara dan hukum tanpa kemungkinan dianggap Kondisi ini justru dapat menimbulkan potensi terulangnya peristiwa serupa, sekaligus menunjukkan bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari perwujudan perlindungan hukum terhadap anak secara Dalam putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/Pn Jmb, ketika terdapat unsur kesalahan yang juga berasal dari korban dalam proses viktimisasi, maka tanggung jawab atas terjadinya tindak pidana seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan terhadap pelaku seorang. Pertanggungjawaban perlu dilihat secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Bagi pelaku, bentuk pertanggungjawaban diwujudkan melalui penjatuhan pidana, sedangkan bagi korban, bentuk pertanggungjawaban atas kontribusinya terhadap peristiwa tersebut tercermin dalam pemberian keringanan hukuman bagi pelaku49 guna menghasilkan keputusan hukum yang adil bagi kedua belah pihak. Sebab, pemberian hukum tanpa mempertimbangkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana justru menimbulkan korban sistematis dalam proses peradilan Oleh karena itu, sudah tidak relevan lagi jika pemidanaan hanya didasarkan pada pembuktian mengenai siapa pelaku tindak pidana, melainkan harus disertai dengan analisis mendalam mengenai latar belakang terjadinya perbuatan tersebut dan alasan pelaku melakukannya,50 termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korban melalui mekanisme victim precipitation. SIMPULAN Berdasarkan rumusan masalah yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia hingga saat ini belum secara tegas mengatur atau memidana pekerja seks komersial (PSK). Baik dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru, fokus kriminalisasi lebih diarahkan pada pihak yang memfasilitasi atau mengeksploitasi, seperti mucikari atau perantara, sedangkan PSK tidak menjadi subjek utama Fauzia Musdalifa Z. Nuna. Suwitno Yutye Imran, and Jufriyanto Puluhulawa. AuDiskursus Pertimbangan Hakim Terkait Studi Kejahatan Seksual Terhadap Pekerja Seks Komersial Anak,Ay Politika Progresif : Jurnal Hukum. Politik Dan Humaniora 1, no. : 11Ae25, https://doi. org/10. 62383/progres. 49 Prima Jaya Ginting. AuTeori Presipitasi Korban (Victim Precipitation Theor. Sebagai Parameter Peringanan Pidana Bagi TerdakwaAy (Skripsi: Universitas Jember, 2. , https://repository. id/xmlui/handle/123456789/125009. 50 Suryani Yusi and Renol Ababil. Loc. Cit. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Pengaturan terhadap PSK hanya ditemukan pada tingkat Peraturan Daerah, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum antarwilayah dan menunjukkan bahwa sistem hukum pidana nasional masih bersifat parsial. Dengan mempertimbangkan pandangan Sudarto dan Moeljatno serta teori kriminalisasi menurut Brents dan Hausbeck. PSK pada dasarnya telah memenuhi kriteria kriminalisasi dari sisi pelanggaran norma sosial, urgensi pengendalian sosial, serta potensi timbulnya keresahan masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana Indonesia perlu diarahkan pada perumusan dasar hukum yang jelas terhadap pemidanaan PSK sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang berkeadilan dan preventif terhadap prostitusi serta TPPO. Selanjutnya, teori victim precipitation dapat digunakan untuk menjelaskan peranan PSK dalam Putusan Nomor 565/Pid. Sus/2023/PN Jmb. Berdasarkan analisis putusan tersebut, korban S tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai korban pasif karena memiliki keterlibatan aktif dalam memicu terjadinya tindak pidana, yakni dengan secara sadar meminta bantuan untuk dicarikan pelanggan kepada Terdakwa dan dua mucikari lainnya. Dalam kerangka teori victim precipitation, korban S dapat dikategorikan sebagai latent victim, participating victim, serta termasuk dalam bentuk mutual victimization. Melalui rumus etiologi kriminal David Abrahamson dan rumus rasional-analitis Carrol, terlihat bahwa faktor niat dan situasi lebih dominan dibandingkan daya tolak, baik pada pelaku maupun korban, sehingga turut menyebabkan terjadinya TPPO. Pinkan Tania Shafira DAFTAR PUSTAKA