Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 Ketahanan Keluarga dan Kontribusinya Bagi Penanggulangan Faktor Terjadinya Perceraian Rizqi Maulida Amalia1. Yudi Ali Akbar2. Syariful3 1, 2, 3 Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam. Fakultas Psikologi dan Pendidikan. Universitas Al Azhar Indonesia. Jl Sisingamangaraja. Kompleks Masjid Agung Al Azhar. Kebayoran Baru. Jakarta Selatan 12110 Penulis untuk korespondensi/email: rizqi_maulida@uai. Abstrak - Faktor ketidak harmonisan di dalam keluarga menjadi salah satu sebab terjadinya perceraian keluarga. Ketidak harmonisan keluarga ini disebabkan oleh adanya pergeseran nilai Pasangan suami istri kurang memahami esensi tujuan pernikahan dan berkeluarga yang menjadi salah satu nilai dalam ketahanan keluarga. Hal itu menyebabkan adanya ketidakcocokan, perselisihan, akhlak yang buruk, cemburu dan gangguan fihak luar serta adanya faktor ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa data dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hasil kajian nya ialah . Diperlukan pemahaman kepada masyarakat tentang ketahanan keluarga agar setiap individu pasangan memahami konsep dan tujuan berumah tangga. Optimalisasi lembaga BP4 dalam menjembatani penyelesaian konflik rumah tangga. Penguatan sendi keluarga dari berbagai aspek baik ekonomi maupun sosial dan lainnya agar dapat meminimalisir tingkat perceraian. Kata Kunci Ae Ketahanan keluarga, faktor cerai, pernikahan Abstract - Factors of disharmony in the family became one of the causes of family divorce. This family harmony is caused by a shift in marital values. Married couples lack understanding of the essence of the purpose of marriage and family which became one of the values in family It causes discrepancies, disputes, bad morals, jealousy and external interference and economic factors. This research used qualitative method. This research also used secondary data in the form of data from South Jakarta Religious Court. The results of study are . understanding of family resilience is needed so that each individual couple understand the concept and purpose of marriage, . Optimization of BP4 institutions in mediator the settlement of domestic conflict. Strengthening family bond in every aspect . conomy, social, et. to decrease the divorce rate. Keywords - Family resilience, divorce facto, marriage PENDAHULUAN slam memandang pernikahan sebagai kemuliaan yang sangat tinggi derajatnya. Allah menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha . erjanjian yang sangat Hanya tiga kali istilah ini disebutkan dalam Al-Qur'an, dua lainnya berkenaan dengan tauhid. Sedang tauhid adalah inti Islam menganjurkan ummatnya untuk Demikian tingginya kedudukan pernikahan dalam Islam, sehingga menikah merupakan jalan penyempurnaan separuh Rasulullah Saw. bersabda, "Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia Maka takutlah kepada Allah terhadap separuh yang lainnya. " (HR Ath Thabran. Tujuan pernikahan dalam agama Islam ialah dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul, melaksanakan pemenuhan kebutuhan biologis, melahirkan generasi baru, mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 meluaskan silaturahim dan sebagainya (Adhim, 2005: . Berdasarkan permasalahan diatas, maka tujuan utama penelitian ini adalah : Menganalisis peluang dan kecenderungan faktor-faktor mempengaruhi perceraian. Menganalisis upaya-upaya yang dapat untuk menekan angka TINJAUAN PUSTAKA Secara bahasa . , nikah mempunyai menjodohkan, atau bersenggama . athAo. dalam istilah bahasa Indonesia, pernikahan AuperkawinanAy. (Rosyidah&Kunti, 2. Pengertian disebutkan Pasal 1 Bab I UU Perkawinan, ialah: AuIkatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk sebagai . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan pembentukan keluarga secara umum adalah untuk mencapai kesejahteraan dan ketahanan keluarga seperti yang pendapat Hughes & Hughes: 1995, dalam ( Altareb, 2. , yaitu: Menyusun keturunan yang baik dan utuh dengan cara memaafkan yang sangat diperlukan dalam membangun keluarga dan mengembangkan keturunan. Berpikir positif, fokus pada sesuatu yang bersifat kekeluargaan berdasarkan keturunan garis Meningkatkan sikap positif dengan keyakinan bahwa anak adalah suatu hadiah dari Tuhan dengan menjadikan fungsi parenting sebagai pengaruh besar bagi Menyesuaikan sikap antar suami istri dalam hal personalitas, strategi resolusi, cara berterima kasih, spiritual. Meningkatkan afeksi keluarga yang meliputi cinta, saling menyukai dan bahagia apabila Adapun landasan dari afeksi keluarga adalah kecintaan pada Tuhan untuk saling menyayangi suami istri. Cara meningkatkan afeksi keluarga adalah dengan membiasakan makan bersama, meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi . ertanya, mendengarkan, perhatian dan berpikiran positi. , liburan bersama, merencanakan hari-hari istimewa bersama, dan pemeliharaan keunikan keluarga serta memelihara tradisi. Mengembangkan dengan cara meningkatkan kegiatan rohani untuk pembinaan jiwa, berdoa, dan meningkatkan rasa bersyukur. Meningkatkan kehidupan keluarga seharihari dengan cara menerapkan disiplin yang anak-anak berperilaku baik, dan meningkatkan kualitas hidup berkelanjutan yang baik. Dalam UU Nomor 52 TAHUN 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga. BAB I Pasal 1 ayat 11 mengatakan. AuKetahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batinAy. Kondisi batin yang tenang dipengaruhi oleh kesadaran tentang tujuan hidup dan juga tujuan pernikahan yang diorientasikan semata mencapai keridhoan Allah SWT. Sehingga apapun situasinya yang dihadapi dalam dikembalikan kepada kehendak Allah dan kepada tujuan untuk menggapai ridho-Nya. Ketahanan keluarga meliputi beberapa aspek. Ketahanan fisik yaitu terpenuhinya kebutuhan sandang . akanan yang baik dan halal, sehat, memenuhi kebutuhan nutris. serta papan . umah tempat tinggal yang layak sesuai Suami dengan aqad nikah yang telah diikrarkannya mempunyai kewajiban memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, sandang, pangan dan papan, bagi isteri dan anakanaknya. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 Ketahanan non fisik yaitu terpenuhinya kebutuhan mental ruhaniah-psikologis dari pasangan dan anak-anak yang . asa terlindungi, tenteram, penuh cinta dan kedamaian-sakinah Untuk itu suami juga wajib memberikan nafkah batin kepada isterinya, dan isteri wajib memenuhi hakhak suaminya. Ketahanan sosial yaitu terpeliharanya hubungan fungsional dengan orang tua dan sanak keluarga, serta dengan komunitas di lingkungannya. Ketahanan di bidang agama dan hukum yaitu ketaatan terhadap ketentuan agama dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami dan isteri, orang tua dan anak-anak Pemenuhan kebutuhan fisik dan non fisik dalam perkawinan menuntut kesiapan fisik, mental ruhaniah, ekonomi dan sosial budaya dari pasangan. untuk menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya serta untuk pemenuhan hak-haknya. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa data dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Analisis deskriptif digunakan untuk menggambarkan bagaimana kondisi sosial ekonomi rumah tangga keputusan untuk bercerai hidup bagi individu yang merupakan informan pada penelitian ini. Kondisi sosial ekonomi tersebut dilihat dari tingkat pendidkan, lapangan usaha/bidang pekerjaan, jenis pekerjaan, pendapatan rumah tangga, umur kawin pertama dan jumlah anak. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan data dari Proyek Transisi Institut Perceraian Australia menyebutkan bahwa, mayoritas laki-laki dan perempuan menyatakan penyebab perceraian antara lain adalah perubahan nilai dan gaya hidup, serta Alasan mendominasi juga adalah meningkatnya harapan kepuasan diri dalam pernikahan dan penurunan toleransi (Reynolds dan Mansfield. Meskipun mengakhiri pernikahan tidak mudah dan mungkin menimbulkan trauma atau merugikan bagi salah satu atau kedua pasangan dan anak-anak mereka (Amato dan Booth 1. , sebagian besar perempuan dan laki-laki, apa pun alasan perceraian mereka, menyatakan bahwa merasa mereka tidak ingin kembali dengan mantan pasangan mereka. Bagi wanita, alasan yang paling kuat untuk perceraian adalah perilaku kasar pasangan. Tabel 1. Data Perkara cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2015-2016 Tahun Perkara cerai Jumlah Cerai gugat Cerai talak Cerai gugat Cerai Talak * Sumber: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Data di atas menunjukkan bahwa antara tahun 2015-2016 terdapat 5387 kasus cerai gugat, yaitu pengajuan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan atau istri. Jumlah ini lebih banyak di bandingkan data jumlah cerai talak . aitu yang diajukan oleh pihak suam. Berdasarkan hal tersebut pihak perempuan menjadi yang mengajukan terlebih dahulu untuk cerai dari suami dan keluarga. Fenomena yang berbeda karena istri atau perempuan memiliki image yang AmenerimaA dan ApassifA berbeda dengan sifat ini ketika mengajukan gugat cerai kepada suaminya. Fenomena teresebut berdasarkan data ada faktor penyebab terjadinya perceraian secara general, yaitu aspek. moral, meninggalkan kewajiban, menyakiti jasmani, terus menerus berselisih dan lainnya yang tidak termasuk kategori tersebut. Tahun 2015 dan 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tercatat ada perceraian yang termasuk sebab faktor moral yaitu karena poligami tidak sehat, krisis akhlak dan cemburu. Faktor cemburu yang mendominasi penyebab perceraian antara pasangan sebanyak 236 kasus, berikutnya ialah krisis akhlak. Aspek meninggalkan kewajiban yang menjadi faktor perceraian lainnya berdasarkan data di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ialah tidak ada tanggung jawab sejumlah 800 kasus. Hal Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 ini baik dari pihak suami maupun istri. Faktor lainnya ialah masalah ekonomi yang menjadi faktor perceraian terbesar dalam sebuah Aspek lainnya seperti menyakiti jasmani dan terus menerus berselisih faktor seperti KDRT dari pasangan menjadi Namun hal ini tidak sebanyak kasus yang disebabkan oleh gangguan pihak ketiga dan tidak ada keharmonisan, yang jumlahnya mencapai ribuan kasus penyebab perceraian. Tabel 2. Hasil wawancara informan Data Informan Penyebab Perceraian Informan 1 : Alasan: karena suami Jenis kelamin: kurang baik, tidak Perempuan mau berubah, tidak Usia:35 tahun berakhlak baik. Pekrjaan: Staff Ahli Dalam hal agama Jumlah anak: 1 anak tidak menjalankan, muallaf yang hanya Suku: Sunda-Arab di mata saja. Informan 2: Jenis kelamin: Perempuan Usia: 40 thn Pekerjaan: Insinyur Jumlah anak: Belum ada anak Suku: Sunda Alasan: KDRT fisik dan psikis, ego, tidak ada kecocokan. Islam dan Solusi Rumah Tangga Islam adalah landasan sekaligus solusi bagi berbagai persoalan, termasuk dalam rumah Jika kita menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam menghadapi badai rumah tangga, maka di samping menuai pahala, juga menyelesaikan masalah dan menguatkan cinta suami dan istri. Seperti telah disinggung di atas, seyogianya ujian juga merupakan bentuk perhatian Allah kepada hamba-Nya. Firman Allah: Gambar 1. Faktor Ae faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Selain dari data Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2015-2016, berdasarkan wawancara dari individu yang dalam kondisi serupa bahwa perceraian yang di alaminya ialah karena pihak Pasangannya yang seorang muallaf tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya baik perihal agama maupun di keluarga. Selain itu dari sisi akhlak dan kepribadian, kurang baik dan masih membawa perilaku nya yang Individu kedua yang menjadi informan dengan kondisi yang sama menyatakan bahwa pasangannya telah melakukan KDRT dan tidak ada kecocokan lagi antara keduanya serta ego pasangan sangat tinggi, tidak mementingkan keluarga pasangan nya. ca AA a aO aI a aacO a eOU aONa aO a Uc Eac aE eI aOA AacEEa Oae E a aI aOaIa eI aEA ae Ea aIOIA Auboleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik Allah mengetahui, sedang kamu tidak Ay (QS. Al-Baqarah: . Ujian rumah tangga kadang datang berupa keterbatasan atau bahkan keterpurukan ekonomi keluarga. Di sinilah sifat qanaAoah . enerima apa adanya dalam hal kebendaan atau duniaw. sangat dibutuhkan. Ia adalah rahasia kebahagiaan, yang tidak menjadikan percekcokan apalagi perceraian. Konflik juga bagian dari ujian rumah tangga. Agar konflik tak semakin memanas dan berkepanjangan, hindari caci maki dan kekerasan fisik pada Cacian menimbulkan luka batin yang lebih menyakitkan daripada kekerasan fisik, walau tidak mengucurkan darah. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 Dari studi tentang pernikahan jangka panjang (Kaslow dan Robinson 1996. Levenson et al 1. diidentifikasi beberapa karakteristik hubungan pasangan yang sehat, yaitu rasa hormat dan merasa dihargai, kepercayaan dan kesetiaan, hubungan seksual yang baik, komunikasi yang baik, berbagi, kerjasama dan saling mendukung serta kebersamaan, rasa spiritualitas, dan kemampuan masing-masing untuk fleksibel ketika dihadapkan dengan suasana transisi dan perubahan. Para peneliti juga menggambarkan karakteristik sebuah keluarga yang kuat (Schlesinger: 1. Menurut Stinnett dan Defrain . , keluarga yang kuat memiliki semangat untuk memajukan kesejahteraan dan kebahagiaan masing-masing, menunjukkan penghargaan satu sama lain, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan berbicara satu sama lain, menghabiskan waktu bersama-sama, memiliki rasa spiritualitas, dan menggunakan krisis sebagai kesempatan untuk tumbuh. Konsep rumah tangga dikenalkan oleh Allah Subhanahu wa Tala kepada kita lewat Firman-Nya . "Sebagian dari tanda keagungan Allah adalah Allah telah menciptakan istri-istri kalian dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan hidup bersamanya. Allah tanamkan kecintaan dan kasih sayang di antara kalian. Sungguh adanya hidup berpasangan suami istri menjadi bukti adanya kekuasaan Allah bagi orang-orang yang " (QS Ar Rum : 30: . Dari ayat tersebut, kita juga sering mendengar istilah sakinah, mawaddah wa rahmah ini. As-Sakinah berasal dari bahasa Arab yang kedamaian jiwa yang difahami dengan suasana Ketenangan dan ketentraman inilah yang menjadi salah satu tujuan Dimana perasaan sakinah itu yaitu perasaan nyaman, cenderung, tentram atau tenang kepada yang dicintai di mana suami isteri yang menjalankan perintah Allah Ta'ala dengan tekun, saling menghormati dan saling Dari suasana tenang . s-sakina. tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi . l-mawadda. , sehingga rasa tanggungjawab kedua belah pihak semakin Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul mawaddah dan rahmah. Al-Mawaddah ditafsirkan sebagai perasaan cinta dan kasih sayang. Dimana perasaan mawaddah antara suami isteri ini akan melahirkan keindahan, keikhlasan dan saling hormat menghormati yang akan melahirkan kebahagiaan dalam rumahtangga. Melalui almawaddah, pasangan suami isteri dan ahli keluarga akan mencerminkan sikap lindung melindungi dan tolong menolong serta memahami hak dan kewajiban masing-masing. Sikap al-mawaddah ini akan terpancar tidak hanya sebatas antara suami istri tapi juga meliputi seluruh anggota keluarga dan Ar-Rahmah itu sendiri yang mempunyai makna tulus, kasih sayang dan kelembutan. Dari katakata tersebut dapat dijelaskan bahwa rahmah berarti ketulusan dan kelembutan jiwa untuk memberikan ampunan, anugerah, karunia, rahmat, dan belas kasih. Ar-Rahmah itu dimaksudkan dengan perasaan belas kasihan, toleransi, lemah-lembut yang diikuti oleh ketinggian budi pekerti dan akhlak yang mulia. Dengan rasa kasih sayang dan perasaan belas kasihan ini, sebuah keluarga ataupun perkawinan akan bahagia. Kebahagiaan amat mustahil untuk dicapai tanpa adanya rasa belas kasihan antara anggota keluarga. Sehingga melalui diagram di bawah ini dapat dijelaskan tentang ketahanan keluarga konsep Sakinah Mawaddah warahmah dalam Islam sebagai intervensi bagi pencegahan perceraian Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 Pendekatan Ketahanan Keluarga Konsep AuSakinah Mawaddah WarahmahAy Kuat Lemah Gagal Faktor Perceraian: C masalah C ketidakcoc C perubahan gaya hidup. C tidak ada C masalah C terus C ketidak C pihak ke-3 C akhlak/kepr C KDRT Berhasil Keluarga Harmoni C Husnuzhan kepada Allah Qanah dan Bersabar Hindari Caci Maki dan Kekerasan Fisik Hormat dan saling Kepercayaan dan Hubungan seksual yang Komunikasi yang baik. Berbagi, kerjasama dan saling mendukung serta Rasa spiritualitas, dan Kemampuan masingmasing untuk fleksibel ketika dihadapkan dengan suasana transisi dan Teori: Sulistyowati Irianto, 2006 Gambar 2. Alur Konsep Ketahanan Keluarga konsep Sakinah Mawaddah dan Rahmah akhlak yang buruk, cemburu dan gangguan fihak luar serta adanya faktor Ketahanan keluarga merupakan salah satu faktor keharmonisan yang ada dalam rumah tangga sehingga membawa iplikasi terjadi keharmonisan di dalam masyarakat. Oleh karena itu nilai-nilai ketahanan keluarga dengan dilandasi nilai-nilai agama perlu difahami sebagai sebuah kebutuhan bersama di dalam keluarga sehingga keharmonisan dan kebahagiaan yang menjadi tujuan berumah tangga bisa Berdasarkan data di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bahwa jumlah cerai gugat lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak yaitu cerai yang diajukan oleh pihak istri. Adapun faktor cerai yang paling mendominasi ialah disebabkan ekonomi, tidak ada tanggung jawab dan tidak ada Penguatan sendi keluarga dari berbagai aspek baik ekonomi maupun sosial dan lainnya agar dapat meminimalisir tingkat Peran keluarga dan BP4 serta lembaga perceraian dan penguatan keluarga dengan konseling perkawinan dan keluarga bagi pasangan dan keluarga. Perlunya pembekalan bagi setiap calon pengantin yang ingin berumah tangga atau menikah mengikuti pembekalan pra nikah berwenang atau lembaga lain yang mengadakan kursus atau pembekalan pra UCAPAN TERIMAKASIH KESIMPULAN DAN SARAN Faktor ketidakharmonisan di dalam keluarga menjadi salah satu sebab terjadinya perceraian keluarga. Ketidak harmonisan keluarga ini disebabkan oleh adanya pergeseran nilai perkawinan. Pasangan suami istri kurang memahami esensi tujuan pernikahan dan berkeluarga yang menjadi salah satu nilai dalam ketahanan keluarga. Hal itu menyebabkan adanya ketidakcocokan, perselisihan. TERIMA KASIH KEPADA LP2M UAI YANG TELAH MEMBERIKAN GRANT RESEARCH PADA PENELITIAN INI DAN SELURUH PIHAK YANG TELAH MEMBANTU DALAM KELANCARAN PENELITIAN. JAZAKUMULLAH AHSANUL JAZA. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. September 2017 DAFTAR PUSTAKA