TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 URGENSI PENCATATAN WAKAF MENURUT HUKUM POSITIF Laila Nisfi Ayuandika. Nurul Asri Safitri. Rizki Alya Zahra. Selfi Wahyu Putri Faklutas Syariah. Universitas Islam Bandung nisfinis18@gmail. ABSTRAK Wakaf sebagai perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat memiliki potensi munculnya suatu pelanggaran, baik yang dilakukan oleh nadzir sebagai pengelola wakaf, ahli waris pewakaf, maupun oleh pihak yang lainnya. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang salah urus atau masih belum maksimal menyebabkan adanya harta wakaf yang terabaikan bahkan hilang, hal tersebut terjadi dikarenakan harta wakaf dikelola secara tidak profesional dan kurang Keadaan tersebut bukan hanya karena sebuah kelalaian atau ketidakmampuan nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta tersebut, tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukan wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan peringatan agar berhati-hati dalam urusan wakaf yang tidak dicatatkan untuk menghindari sengketa dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yakni pendekatan dengan menggunakan ketentuan dalam Hukum Positif di Indonesia. Kata Kunci: wakaf, pelanggaran, masyarakat. ABSTRACT Waqf as a legal act related to the interests of the community has the potential for a violation to arise, whether committed by nadzir as waqf manager, waqf heir, or by other parties. Management and development of waqf assets that are mismanaged or still not optimally cause waqf assets that are neglected or even lost, this happens because waqf assets are managed unprofessionally and are less productive. This situation is not only due to the negligence or inability of Nadzir in managing and developing the property, but also because of the attitude of the people who are less concerned or do not understand the status of waqf property which should be protected for the sake of public welfare in accordance with the purpose, function and designation of the waqf. The purpose of this study is to give a warning to be careful in waqf affairs that are not registered to avoid disputes in the future. This study uses a qualitative descriptive method with a normative juridical research approach, namely an approach using the provisions of Positive Law in Indonesia. Keywords: Waqf, violation, public PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 yang diamanatkan dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu diusahakan menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam lembaga keagamaan yang tidak hanya menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomis. Salah satu kegiatan sosial, keagamaan dan juga ekonomi yang berkembang adalah Lembaga badan hukum Yayasan dan kegiatan keagamaan wakaf. Wakaf merupakan ajaran agama Islam yang memiliki tujuan untuk membangun kesejahteraan dan pembangunan peradaban yang maju, kemajuan peradaban Islam di masa lalu tidak dapat dilepaskan dari peran wakaf. Bahkan wakaf telah berhasil mendanai proyek peradaban Islam dari masa ke masa serta dalam pengembangan sosial dan ekonomi, maka wakaf memiliki peran baik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Wakaf sebagai perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat memiliki potensi munculnya suatu pelanggaran, baik yang dilakukan oleh nadzir sebagai pengelola wakaf, ahli waris pewakaf, maupun oleh pihak yang lainnya. Maka secara nyata wakaf yang terjadi berada di negara kita atau negara Indonesia belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. 3 Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang salah urus atau masih belum maksimal menyebabkan adanya harta wakaf yang terabaikan bahkan hilang, hal tersebut terjadi dikarenakan harta wakaf dikelola secara tidak profesional dan kurang produktif. 4 Pemerintah melakukan suatu upaya dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang diharapkan menjadi sebuah solusi untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang muncul. Pengertian Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ialah. AuWakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau Aam Suryamah dan Helza Nova Lita. AuPengaturan Pengelolaan Dana Wakaf Sebagai Modal Untuk Kegiatan Bisnis Oleh Yayasan,Ay Bina Mulia Hukum 5, no. : 240Ae258. Nur Azizah Latifah dan Mulyono Jamal. AuAnalisis Pelaksanaan Wakaf Di Kuwait,Ay ZISWAF. Jurnal Zakat dan Wakaf 6, no. : 1Ae18. Islamiyati Islamiyati et al. AuImplementasi UU Wakaf Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Wilayah Pesisir Jawa Tengah,Ay Masalah-Masalah Hukum 48, no. : 331, https://doi. org/10. 14710/mmh. Miftahul Huda. Mengalirkan Manfaat Waaf (Potret Perkembangan Hukum Dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesi. , (Bekasi: Gramata Publishing, 2. , hlm 3. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 untuk jangka waktu tertenntu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Ay5 Wakaf dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebajikan, baik yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun tujuan khusus. Dalam tujuannya adalah bahwa wakaf memiliki fungsi sosial. Dari sinilah, timbul perbedaan kondisi dan lingkungan diantara setiap masing-masing Dari perbedaan kondisi dan lingkungan tersebut, sudah sangat sewajarnya memberikan pengaruh terhadap bentuk dan corak pembelajaran harta kekayaan. Ada pembelajaran yang bersifat mengikat, ada pula yang bersifat sukarela. Namun demikian yang paling utama dari semua cara tersebut, adalah dengan mengeluarkan harta secara tetap dan langgeng, dengan sistem yang teratur serta tujuan yang jelas. Disitulah peran wakaf yang menyimpan fungsi sosial dalam masyarakat dapat Adapun manfaat wakaf yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum adalah dengan mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu dengan melembagakan manfaat benda wakaf untuk selamanya guna bagi kepentingan ibadat dan keperluan lainnya sesuai dengan syariAoat Islam. Jika Wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan NKRI sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan satu tujuan yaitu saling ingin memajukan kesejahteraan Peran wakaf merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum tersebut. Dalam praktiknya, wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan tersebut bukan hanya karena sebuah kelalaian atau ketidakmampuan nadzir dalam mengelola dan mengembangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Abdul Nasir Khoerudin. AuTujuan Dan Fungsi Wakaf Menurut Para Ulama Dan UndangUndang Di Indonesia,Ay TAZKIYA Jurnal Keislaman. Kemasyarakatan & Kebudayaan 19, no. 1Ae10. Isa Anshori. AuPeran Dan Manfaat Wakaf Dalam Pengembangan Pendidikan Islam (Studi Kasus Di Madrasah Tsanawiyah. Pesantren Al Danalusia Caringin Sukabumi Jawa Barat Indonesi. ,Ay TAHDZIBI: Manajemen Pendidikan Islam . 27Ae38, https://doi. org/10. 24853/tahdzibi. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 harta tersebut, tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukan wakaf. 8 Dari latar belakang di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi bahwasannya pencatatan wakaf itu sangat penting mengingat manusia adalah tempatnya khilaf dan untuk berhati-hati dalam hal material, selain itu untuk menghindari sengketa yang terjadi di masa mendatang apabila harta wakaf tidak dicatatkan, maka penulis akan membahas penelitian berjudul AoUrgensi Pencatatan Wakaf Menurut Hukum PositifAy. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kepustakaan atau yang biasa disebut juga dengan library research yaitu metode membaca, menelaah dan memeriksa bahan kepustakaan yang terdapat di dalam perpustakan atau di luar perpustakaan tentang Urgensi Pencatatan Wakaf Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Adapun pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni pendekatan dengan menggunakan ketentuan dalam Hukum Positif di Indonesia. Sumber data yang diperoleh yaitu melalui data kepustakaan seperti Al-QurAoan. Hadits, dan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004. Bahan-bahan yang sudah dikumpulkan maka dianalisis dengan cara kualitatif lalu diambil kesimpulannya menggunakan cara berpikir induktif dan deduktif. PEMBAHASAN Pengertian Wakaf Para ahli bahasa menggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf yaitu al-waqf (Waka. , al-habs . , dan at-tasbil . erderma untuk Kata al-waqf adalah bentuk masdar dari kalimat waqfu asy-syaiAo yang artinya menahan sesuatu. Imam Antarah, sebagaimana yang dikutip oleh al-Kabisi berkata. AuUnta saya tertahan disuatu tempatAy. Menurut ahli fiqih, wakaf berasal dari kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab Waqafa. Asal kata Waqafa berarti Ahmad Mujahidin. Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm 4. Sutrisno Hadi. Metodologi Research, 29th ed. (Yogyakarta: Dani Offset, 1. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 menahan atau berhenti atau diam ditempat atau tetap berdiri. Kata waqafa-yuqifuwaqfan sama artinya dengan Habasa-Yahbisu-Tahbisan. Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan, bahwa istilah wakaf adalah sejenis pemberian yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan . , lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Menahan suatu barang yang sudah diwakafkan dimaksudkan agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkam dan sejenisnya. Sedangkan dalam pemanfaatannya, benda atau harta yang sudah diwakafkan digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa adanya imbalan. Dalam perspektif hukum Islam . wakaf adalah institusi ibadah sosial yang tidak memiliki rujukan ekplisit dalam al-Quran dan al-Sunnah. Para ulama berpendapat bahwa wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-Khayr . ecara harfiah berarti kebaikan ). Allah SWT berfirman: a ca AEaE Oa OaOA AOIOA a A acEEA a AEAEa Oa aOaCA a a ca AO aI a aO eaEaOA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman rukulah, dan sujudlah, serta beribadahlah kamu sekalian kepada Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapat kemenanganAy. (QS. Al-Baqarah . : . Menurut Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 disebutkan AuWakaf adalah perbuatan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamnya untuk kepentinganperibadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama IslamAy. Dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf diartikan Ausebagai perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untu dimanfaatkan selamnya atau jangka waktu tertentusesuai dengan kepentingannya gua keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut SyariAoahAy. Sebagaimana yang dirumuskan didalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang AuWakafAy, wakaf lebih luas jika dibandingkan dengan Latifah dan Jamal. AuAnalisis Pelaksanaan Wakaf Di Kuwait. Ay, hlm 1-18. Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Revisi Terbaru Departemen Agama RI Dengan Transliterasi Arab Latin Rumi. (Semarang: CV Asy SyifaAo, 2. , hlm 7. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 pengertian wakaf yang ada dalam Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 1997. Adanya perbedaan luas cakupan pengertian wakaf dari ketentuan aturan wakaf tersebut disebabkan karena ketentuan wakaf yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 1997 diperuntukan hanya terbatas pada pengaturan wakaf tanah milik, sedangkan rumusan pengertian wakaf yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 2004 cakupannya sangat luas dan tidak terbatas, tidak sekedar wakaf tanah milik, tetapi ada wakaf dalam bentuk harta benda baik harta benda bergerak maupun harta benda yang tidak bergerak. Dasar Hukum Wakaf Di Indonesia Di Indonesia terdapat 2 . dasar hukum pencatatan Wakaf, yakni dasar hukum menurut hukum Islam, dan dasar hukum menurut hukum positif. Dasar Hukum Wakaf menurut Hukum Islam Para ahli Hukum Islam menyebutkan ada beberapa dasar hukum Wakaf yang terdapat dalam ayat Al-QurAoan, hadist, ijma dan ijtihad para ahli hukum islam serta hukum Indonesia yang mengatur tentang wakaf yaitu sebagai berikut13: Firman Allah SWT AcEEa aaN aEaOIA ca AEa eI aIaEaO Eeaac a a c aeI aA aCO aaIac acO aIo aOaI aeI aA aCO aI eI a eO au acIA Artinya: AuKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ay (Q. Ali Imran . a ca a a a a eIa Ea aEI aI aI eE eaA An aOaE aOa acI aIOA e AOI a aIIa eO aIA aCO II aOaa aI aE ae a eI aOaIace A a AOaOac aN EA a A a aON uaacEe a I a e aIA a aO aIeIN a aIA aCO aI OEaaI A aa AcEE a aIA ca AEa aIeO A AaOA e AO A aONo aOA AaI aca OA a a aAeEaA e a Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami Taufiq. AuWakaf Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi 24, no. : 62Ae75, https://doi. org/http://dx. org/10. 31941/jurnalpena. Siska Lis Sulistiani. Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia, (Bdanung: PT Reflika Aditama, 2. , hlm. Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Revisi Terbaru Departemen Agama RI Dengan Transliterasi Arab Latin Rumi. , (Semarang: CV Asy SyifaAo, 2. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Ay (QS. Al-Baqarah . : . Hadits tentang Wakaf Hadits Nabi Muhammad SAW yang mengupas tentang wakaf itu cukup banyak, salah satunya aalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam NasaAoiyang artinya: AuDari Abu Hurairah. Rasulullah SAW telah bersabda: Apabila manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakan untuknya . Ay (HR. NasaAo. 16 Sedekah jariah yang dimaksudkan pada hadits tersebut ialah wakaf. Maka, apabila seseorang beramal jariah itu tandanya ia sedang berwakaf yang dimana pahalanya akan selalu mengalir walaupun ia sudah meninggalkan . Ijma Para ulama sepakat . bahwa menerima wakaf merupakan suatu amal jariyah yang disyariAoatkan dalam islam. Tidak ada orang yang dapat menolak amalan Wakaf dalam Islam karena telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin sejak masa awal islam hingga sekarang ini. Dengan pengalaman wakaf sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai saat ini dan sekarang telah berkembang di seluruh dunia, maka wakaf merupakan ijma amali. Dasar Hukum Wakaf menurut Hukum Positif . Surat Edaran Sekretaris Guernument (SESG) tanggal 31 januari 1905 (Bijblaad 1905. Nomor 6. tentang perintah kepada Bupati untuk membuat daftar wakaf dan sejenisnya. Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Revisi Terbaru Departemen Agama RI Dengan Transliterasi Arab Latin Rumi. , hlm 45. Maskur. dan Soleh Gunawan. AuUnsur Dan Syarat Wakaf Dalam Kajian Para Ulama Dan Undang-Undang Di Indonesia,Ay TAZKIYA Jurnal Keislaman. Kemasyarakat Dan Kebudayaan 19, no. : 81Ae96. Siska Lis Sulistiani. Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia, hlm 49-50. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . SESG tanggal 4 April 1931 (Bijblaad 1931. Nomor 12. sebagai pengganti Bijblaad sebelumnya yang berisi perintah kepada Bupati untuk meminta Ketua Pengadilan Agama untuk mendaftar tanah wakaf. SESG tanggal 24 Desember 1934 (Bijblaad 1934. Nomor 13. tentang wewenang Bupati untuk menyelesaikan sengketa wakaf. Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, maka sejak tanggal 24 Desember 1960 terbentuklah UUPA yang mengandung ketentuan sebagai berikut . Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 peraturan wakaf hindia belanda dinyatakan tetap berlaku dengan dikeluarkannya petunjuk dari Departemen Agama melalui Surat Edaran Nomor 5/D/1956 tentang prosedur perwakafan tanah, tanggal 8 Oktober 1956. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Menteri Agama tanggal 15 Maret 1959 Nomor 19/22/37-7. SK 62/KA/1959 tentang pengesahan tanah milik dialihkan kepada kepala Pengawas Agraria Karesidenan yang pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Jawatan Agraria kepada Pusat Jawatan Agama tanggal 13 februari 196 Nomor 23/1/34-11. Diundangkannya UUPA Nomor 5 tahun 1960 pada bagian XI tertera bahwa untuk keperluan suci dan sosial . asal 49 ayat . ditentukan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada Tanggal 17 mei 1977 ditetapkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 49 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria di atas. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1992 yang menetapkan Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga memuat Hukum Perwakafan. Pada tanggal 21 Oktober 2004, pemerintah telah menetapkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan pada tanggal 15 Desember 2006 pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanannya. Ibid, hlm 53. Ibid , hlm 54. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Rukun Dan Syarat Wakaf Wakaf merupakan salah satu perbuatan hukum, seperti yang telah kita ketahui bahwa setiap perbuatan hukum pasti memiliki rukun dan syarat agar perbuatannya dapat dikatakan sah atau legal. Jangan sampai suatu perbuatan hukum terjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya. 20 Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur . wakaf ada enam21, yaitu: Wakif Adalah pihak yang mewakafkan harta bendanya. Wakif meliputi: Perorangan . Organisasi . Badan Hukum Apa yang dimaksud dengan perorangan, organisasi, dan/atau badan hukum di sini adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Organisasi Indonesia atau Organisasi Asing, dan/atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Asing. Syarat sebagai wakif perorangan, yaitu: Dewasa . Berakal sehat . Tidak terhalang melakukan pernuatan hukum. dan pemilik sah harta benda wakaf. Syarat sebagai wakif organisasi, yaitu: Organisasi tersebut harus sudah memenuhi ketentuan organisasi untuk melakukan Wakaf. Harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Syarat sebagai wakif badan hukum, yaitu: Badan hukum tersebut harus sudah memenuhi ketentuan badan hukum untuk melakukan Wakaf. Asri Asri, dkk AuHukum Dan Urgensi Wakaf Tunai Dalam Tinjauan Fikih,Ay BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. : 79Ae92. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . Harta benda hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang Nadzir Nadzir yaitu pihak yang bertugas menerima hata benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir meliputi22: Perorangan . Organisasi . Badan Hukum Syarat sebagai nadzir perorangan, yaitu: Warga Negara Indonesia . Beragama Islam . Dewasa . Amanah . Mampu secara jasmani dan rohani. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Syarat sebagai Nadzir Organisasi, yaitu: Sebagai pengurus Organisasi yang bersangkutan, maka harus memenuhi persyaratan nadzir perseorangan. Organisasi yang bergerak yakni organisasi di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Syarat sebagai Nadzir Badan Hukum, yaitu: Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memnuhi persyaratan nadzir peseorangan. Badan hukum Indonesia yang dibentuk harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Hukum yang bersangkutan yakni bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemsyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Harta Benda Wakaf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Harta benda Wakaf yakni memiliki daya tahan lama dan/atau dapat dimanfatkan dalam jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomis. Harta benda wakaf yang dapat diwakafkan adalah harta benda yang dimiliki serta dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf meliputi23: Benda tidak bergerak, seperti: Hak Atas Tanah . Bangunan atau Bagian yang terdiri di atas tanah. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Hak milik atas ketentuan rumah susun. Harta benda bergerak, yaitu: Uang . Logam mulia . Surat berharga . Kendaraan hak atas kekayaan intelektual . Hak sewa. Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariAoah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikrar Wakaf Ikrar Wakaf yaitu sebuah pernyataan atas kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/ atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dalam hal ini wakif yang tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjukan kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh kehadiran dua orang Peruntukan benda wakaf Harta benda dapat diperuntukan bagi: Sarana dan kegiatan ibadah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan . Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa . Kemajuan dan peningkatan ekonomi . Kemajuan bertentangan dengan syariAoah dan peraturan perundang-undangan Macam-Macam Wakaf Wakaf jika di tinjau dari segi di peruntukkan untuk siapa atau untuk apa. Maka wakaf terbagi menjadi 2 macam: Wakaf Ahli Wakaf Ahli merupakan wakaf yang ditujukan hanya kepada orangorang tertentu saja, baik seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini desebut juga dengan wakaf Dzurri. Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini . akaf ahli/dzurr. kadang-kadang juga disebut wakaf 'alal aulad, yaitu wakaf diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, lingkungan kerabat sendiri. Wakaf Khairi Wakaf Khairi merupakan Wakaf yang secara tegas diperuntukkan kepentingan agama . atau kemasyarakatan . ebajikan umu. Seperti wakaf yang diserahkan khusus untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya. Jenis wakaf seperti ini tidak dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus Jika dilihat dari manfaatnya wakaf jenis ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai Choirun Nissa. AuSejarah. Dasar Hukum Dan Macam-Macam Wakaf,Ay Jurnal Keislaman. Kemasyarakatan & Kebudayaan 18, no. : 205Ae19. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini adalah salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Jika harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaat dari wkaaf tersebut akan sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat Wakaf jenis ini tidak memiliki batasan penggunaanya dan mencangkup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain. Selain 2 macam-macam wakaf yang tersebut, adapula macam-macam wakaf lainnya, yakni: Wakaf Benda Tidak Bergerak Wakaf ini benda atau harta yang tidak bergerak adalah benda atau harta yang tidak dapat di pindahkan baik dalam jangka waktu yang lama atau jangka waktu yang singkat. Contoh dari Wakaf harta tidak bergerak ini yaitu seperti. tanah, bangunan, tanaman yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas sebuah rumah, dan benda lain yang sesuai dengan syariat dan undang-undang yang . Wakaf Benda Bergerak Yang di maksud dengan benda bergerak atau harta bergerak adalah harta atau benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Contohnya seperti: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai dengan syariat dan ketentuan undang-undang. Wakaf Produktif Wakaf produktif secara terminologi merupakan transformasi dari pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf itu sendiri Ahmad Edwar dan Rusma Permana. AuWakaf Solusi Penurunan Kemiskinan,Ay Zhafir. Journal of Islamic Economics. Finance dan Banking 2 . : 1Ae14. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . Wakaf Uang Wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf berupa uang tunai yang di berikan atau di investasikan kepada atau kedalam sector-sektor perekonomian yang dapat menguntungkan dengan adanya ketentuan presentase untuk pelayanan sosial. Wakaf Haki Menurut Pasal 1 ayat . UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan perundang-undangan Urgensi Pencatatan Wakaf Menurut pandangan Imam SyafiAoi, wakaf adalah ibadah yang disyariAoatkan. Apabila wakif telah mengucapkan waqaftu . elah saya wakafka. maka sahlah wakafnya, walaupun tidak adanya putusan hakim. Maka dari itu, tidak akan ada lagi hak kepemilikan dari si pewakaf apabila hartanya sudah diwakafkan, mengapa? Karena sudah berpindah tangan kepemilikannya kepada Allah SWT dan bukan pula menjadi milik mauquf Aoalaih . enerima waka. , namun boleh mengambil manfaat dari harta yang telah diwakafkannya tersebut. Dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, nadzir melakukan pengembangan ataupun pengelolaan harta benda wakaf dilakukan dengan produktif dan sesuai prinsip syariAoah, misalnya dengan cara penanaman modal, investasi, sakit/pasar/gedung/pertokoan/sarana Pendidikan dan lainnya asalkan tidak menyalahi prinsip syariah. Nadzir dilarang keras untuk mengembangkan dan mengelola harta benda wakaf dengan cara mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin Siska Lis Sulistiani. Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia, hlm. Elsi Kartika Sari. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2. , hlm Ibid, hlm 77-78. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Di Indonesia masih sering ditemui pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya sebatas yakin atau mendasar pada rasa saling percaya, jadi tanpa membuat Akta Ikrar Wakaf atau seorang wakif hanya menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazir. Lalu, ada juga permasalahan ketidak dispilinannya pendataan, benda wakaf yang didapati datanya tidak tercantum dan tidak terurus, maka benda wakaf tersebut bisa masuk dalam siklus perdagangan. Keadaan yang seperti itu tidak sebanding dengan maksud dari tujuan wakaf yang sebenarnya dan juga nama agama Islam akan tercoreng karena melampaui batas sudah melakukan penyelewengan, maka sering dijumpai sengketa wakaf berada di Pengadilan Agama. Fakta di lapangan juga sering terdengar dan terlihat adanya tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris wakif setelah wakif tersebut meninggal dunia. Namun khusus untuk wakaf tanah, ketetapan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) telah menghapuskan kepemilikan hak atas tanah yang diwakafkan, sehingga tanah yang telah diwakafkan tersebut tidak dapat diminta Sebagaimana ketentuan Pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf bisa dilaksanakan apabila telah memenuhi unsusr-unsur tentang wakaf, unsur-unsur tersebut yakni . adanya wakif, . adanya Nazhir . adanya harta benda wakaf . adanya ikrar wakaf . perutukan harta benda wakaf . jangka waktu wakaf. Unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif yang artinya wakaf hanya dapat dilaksanakan apabila semua unsur-unsur tersebut terpenuhi, jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pelaksanaan wakaf disebut batal secara hukum. Dalam pelaksanaan sebuah wakaf tanah misalnya, pihak yang akan melakukan wakaf tanah diharuskan untuk datang ke hadapan pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melakukan ikrar wakaf sebagaimana yang tertulis dalam UU (Pasal 1 ayat 1 PP No 28 Tahun 1. Untuk mewakafan tanah hak milik, calon wakif diharuskan untuk melakukan ikrar secara lisan, jelas dan tegas kepada Nadzir yang telah diserahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf, ikrar wakaf juga tidak lupa dihadiri saksi-saksi dan selanjutnya menuangkannya dalam bentuk tertulis Adi Nur Rohman et al. AuPenyuluhan Hukum Tentang Urgensi Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kelurahan Harapan Baru Kota Bekasi,Ay Jurnal ABDIMAS UBJ 2, no. : 50Ae60, http://jurnal. id/index. php/jabdimas/article/view/50-60. Ahmad Syafiq. AuUrgensi Pencatatan Wakaf Di Indonesia Setelah Berlakunya Uu No. Tahun 2014 Tentang Wakaf,Ay ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, no. : 176Ae187, http://journal. id/index. php/Ziswaf/article/view/1542. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 menurut bentuk W1. Bagi mereka yang tidak mampu menyatakan kehendaknya secara lisan dapat menyatakan dengan isyarat. Dalam kelancaran proses perwakafan seseorang yang akan mewakafkan diharuskan untuk membawa tanda-tanda bukti kepemilikan baik berupa sertifikat / kitir tana. dan surat-surat lainnya yang menjelaskan bahwa tidak ada halangn untuk melakukan perwakafan atas tanah kepemiikan tersebut. Untuk memenuhi hal tersebut, maka pejabat-pejabat akan melaksanakan pembuatan aktanya, berikut juga dengan bentuk serta isi ikrar wakaf yang perlu dibuat dengan seragam . enjelasan Pasal 9 PP 28 Tahun 1. Pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh PPAIW. Maka dari itu, tidak hanya masyarakat yang akan terkena dampak, melainkan pemerintah juga bisa dikenakan sanksi administratif bila wakaf tidak Lalu, sanksi administratif tersebut menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf dan penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW. Urgensi pencatatan wakaf menurut hukum positif adalah agar barang yang diwakafkan mempunyai perlindungan dan kepastian hukum setelah ikrar wakafnya dicatatkan, selanjutnya untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan agar lebih mudah mendapatkan data yang diperlukan dan juga untuk tertib administrasi tentunya. Jika sampai saat ini masih ada barang wakaf yang ikrar wakafnya belum dicatatkan, maka harus segera dicatatkan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dimaksudkan untuk menghindari sengketa wakaf yang ditakutkan terjadi di masa yang akan mendatang, masyarakat yang kurang paham akan hal ini Syafiq. AuUrgensi Pencatatan Wakaf Di Indonesia Setelah Berlakunya Uu No. 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf,Ay ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, hlm. Ibid. Rosdalina Bukido dan Misbahul Munir Makka. AuUrgensi Akta Ikrar Wakaf Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah,Ay NUKHBATUL AoULUM : Jurnal Bidang Kajian Islam, no. : 244Ae257, https://doi. org/https://doi. org/10. 36701/nukhbah. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 akan menganggap sepele, padahal dampaknya sangat besar dan permasalahan akan melebar kemana-mana jika wakaf tidak disahkan. SIMPULAN Menurut Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 disebutkan AuWakaf adalah perbuatan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamnya untuk kepentinganperibadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama IslamAy. Dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf diartikan Ausebagai perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untu dimanfaatkan selamnya atau jangka waktu tertentusesuai dengan kepentingannya gua keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut SyariAoahAy. Rukun wakaf juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yaitu adanya wakif, nadzir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan peruntukan benda wakaf. Sedangkan macam-macam wakaf jika ditinjau dari segi peruntukan untuk siapanya dibagi kepada wakaf ahli dan wakaf khairi, adapula macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf benda tidak bergerak, wakaf benda bergerak, wakaf produktif, wakaf uang dan wakaf haki. Di Indonesia masih sering ditemui pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya sebatas yakin atau mendasar pada rasa saling percaya, jadi tanpa membuat Akta Ikrar Wakaf atau seorang wakif hanya menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazir. Keadaan yang seperti itu tidak sebanding dengan maksud dari tujuan wakaf yang sebenarnya dan juga nama agama Islam akan tercoreng karena melampaui batas sudah melakukan penyelewengan, maka sering dijumpai sengketa wakaf berada di Pengadilan Agama. Pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh PPAIW. Maka dari itu, tidak hanya masyarakat yang akan terkena dampak, melainkan pemerintah juga bisa dikenakan sanksi administratif bila wakaf tidak dicatatkan. Bukido dan Makka. AuUrgensi Akta Ikrar Wakaf Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah,Ay NUKHBATUL AoULUM : Jurnal Bidang Kajian Islam, no. : 244Ae257,. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Urgensi pencatatan wakaf menurut hukum positif adalah agar barang yang diwakafkan mempunyai perlindungan dan kepastian hukum setelah ikrar wakafnya dicatatkan, selanjutnya untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan agar lebih mudah mendapatkan data yang diperlukan dan juga untuk tertib administrasi tentunya. DAFTAR PUSTAKA