JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Kritik Putusan MKRI No. 60 Tahun 2024 (Sudut Pandang Sejarah Huku. Jorza Sepmiko1. Amalia Syauket2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: info@ojajorza. com, amalia. syauket@dsn. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 22-12-2024 Revised: 24-01-2025 Accepted: 23-06-2025 Abstract: This article critiques the Constitutional Court of the Republic of Indonesia's (MKRI) Decision Number 60/PUU-XXII/2024 from a legal history perspective. The decision is considered to create broad and vague spaces for interpretation, resulting in legal uncertainty and controversy in society. The analysis compares this decision with MKRI Decision Number 90/PUU-XXI/2023, which previously sparked public debate yet provided firmer legal certainty. The article emphasizes that MKRI Decision No. 60 failed to resolve the conflict, ultimately burdening other state institutions, such as the DPR, with the responsibility of addressing it. These institutions are often influenced by the political dynamics of certain groups. Through a legal history approach, the article proposes that judicial decision-making methods can be enriched by referring to historical legal values. emphasizes the importance of learning from the past, particularly the legal practices of the Dutch colonial era, which prioritized clarity and conflict resolution to achieve public peace. This approach contrasts with the current situation, in which the Court's decisions often shift responsibility to other institutions, exacerbating the political and social situation. Keywords: Constitutional Court. Legal History. Elections. License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak: Artikel ini mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari perspektif sejarah Putusan ini dianggap menciptakan ruang interpretasi yang luas dan samar, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik di Analisis berfokus pada perbandingan antara putusan ini dengan Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya menimbulkan perdebatan publik tetapi memberikan kepastian hukum lebih Artikel ini menyoroti kegagalan putusan MKRI No. 60 dalam menyelesaikan konflik secara tuntas, yang pada akhirnya membebankan tanggung jawab kepada lembaga negara lainnya, seperti DPR, yang sering kali terpengaruh oleh dinamika politik kelompok tertentu. Melalui pendekatan sejarah hukum, artikel ini mengusulkan bahwa metode pengambilan keputusan yudikatif dapat diperkaya dengan merujuk pada nilai-nilai hukum historis. Ditekankan pentingnya belajar dari masa lalu, khususnya praktik hukum di era kolonial Belanda, yang mengutamakan kejelasan dan penyelesaian konflik untuk mencapai ketentraman publik. Hal ini dikontraskan dengan situasi saat ini, di mana putusan MK lebih sering memindahkan "bola panas" kepada institusi lain, yang memperburuk situasi politik dan sosial. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Sejarah Hukum. Pemilihan Umum. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Performa mesin politik negeri ini, pada awal tahun 2024 sedang tancap gas. Bukan karena jumlah dari rancangan undang-undang yang disahkan atau dibahas menjadi lebih banyak dari pada umumnya, namun durasi pembahasan undang-undang menjadi sangat cepat, mulus, dan bahkan terkesan sembunyi-sembunyi. Tidak seperti pada saat bukan tahun politik, dimana berjalan alot, ruwet, penuh sanggahan, dan lempar bola panas antar lembaga, hingga membuat pengesahannya bisa tertunda hingga bulanan, bahkan ada yang tahunan. Fokus industri penghasil undang-undang, bergeser kepada undang-undang yang mengatur potensi timbang-menimbang kemenangan atau kekalahan pada tahun politik 2024. Rancangan undang-undang terkait syarat dan ketentuan penentuan kekuasaan, menjadi sangat laris digarap di gedung perwakilan rakyat. Bahkan untuk mengatasi kegundahan kelompok-kelompok tertentu, performa pembuatan undang-undang dari titik nol pun bisa langsung terkristalisasi dalam waktu satu malam. Tak pelak Bandung Bondowoso akan tersaingi melihat kenyataan ini, meskipun terpaut ribuan tahun lamanya. Putusan MKRI No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengakomodir proses beberapa gugatan dari beberapa entitas terkait pemilihan kepala daerah, nampak tidak tegas dalam amar 1 Setidaknya, tidak setegas dan sejelas putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, meskipun putusan tersebut menimbulkan polemik tersendiri2. Bahwa dengan adanya celah berarea abu-abu dari apa yang tertulis di amar putusan nomor 60, kegelisahan faksi-faksi kekuasaan yang diwakilkan oleh partai politik, bergerak senyap untuk mengutak-atik undang-undang, agar proses pelanggengan kekuasaan tetap menjadi milik mayoritas, dan rencana awal tidak berubah dari kesepakatan kekuasaan3. Kekacauan antar faksi yang saling beradu strategi menggunakan platform hukum, menyita wakti dan kesempata, ketika periode tersebut masih banyak hal lainnya yang membutuhkan perhatian dewan, misal. kasus hakim MK yang disanksi oleh MKEK, kasus kegagalan food estate di Kalimantan, kasus kebicoran data negara dan individu yang bersifat pribadi, serta kasus lainnya yang membutuhkan koordinasi lebih cepat antar lembaga, dengan alat kelengkapan bernegara yakni DPR sebagai jembatan pelumas/pemercepat tindak lanjut. 1 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesua Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi, 20 Agustus 2024, atau dapat disingkat Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. MK, 20 Agustus 2024. Kuswoyo. AoAyo. Geruduk DPR Hari IniAo Koran. Tempo. Co. (Jakarta, 22 Agustus 2. https://koran. co/read/editorial/489631/pembangkanan-sipil-selamatkan-demokrasi. 4 November 3 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi, 16 Oktober 2023, atau dapat disingkat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. MK, 16 Oktober 2023. Jorza Sepmiko. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Terbengkalainya problema lain dari atas meja sidang wakil rakyat, membuat cukup banyak khalayak ramai terluka dan menyebabkan konflik horizontal terhadap pihak-pihak yang saling Kisruh yang terjadi di akar rumput, di bawah kendali kekuasaan, terasa sangat nyata, meskipun bersigat tidak langsung. Bahwa pada tahun politik, akan selalu berulang kejadian yang sama dengan alasan yang berbeda. Apakah memang tidak ada jalan logika untuk bisa melangkah dengan lebih ideal? Tinjauan seperti apakah yang bisa diambil untuk melihat bagaimana sebuah putusan dapat menentramkan banyak pihak? Haruskah kemudian melihat sejarah dan cara lama, ketika cara baru tidak lagi ampuh atasi masalah kesenjangan moral dan prosedural yang semakin melebat pada setiap konflik kekuasaan. Putusan MKRI No. 60/PUU-XXII/2024, pada amar putusannya, secara struktur kalimat, sedikit berbeda dengan amar putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023. Bahwa perbedaan tersebut, dirasakan cukup samar, sehingga membuatng ruang intepretasi yang cukup lebar. Tak bisa dipungkiri bahwa, putusan MKRI No. 60 merupakan sebuah putusan yang dibuat setelah mahkamah konstitusi sebagai lembaga yudikatif, baru saja menata kembali kepercayaan publik terhadap dirinya setelah polemik yang terjadi akibat putusan MKRI no. 90 pada tahun sebelumnya, hingga membuat MKEK mengeluarkan sanksi etik kepada hakim ketua MK, guna mengembalikan marwah mahkamah konstitusi kepada kodratnya4. Namun demikian, putusan No. 60 yang seharusnya menjadi pilar keadilan terakhir dari sebuah kistruh hukum di masyarakat akan tahta kekuasaan, justru memberikan ruang kebimbangan pada tahap lanjutnya. Ruang intepretasi terbuka samar tersebut tidaklah salah dalam konteks prosedural hukum, bahwasanya MK telah menjlankan kewajibannya sebagai pengkaji kebijakan publik berbentuk peraturan. Meksipun demikian, implikasi terhadap penuntasan kewajiban intitusi yudikatif tersebut, tidak menjadi indah secara pragmatis. Mahkamah konstitusi temapak abai terhadap hak yang disematkan padanya, untuk menyelesaikan permasalahan kistruh publik. Hal ini samar terlihat seperti melempar bola panas kepada institusi lembaga negara lainnya, sehingga tidak semakin memanaskan lembaga yudikatif tersebut yang baru saja baranya teredam pasca kistruh putusan MKRI no. 90 tahun Bola panas ini akhirnya berdampak pada kinerja mesin politk kekuasaan di DPR menurun, dan fokus kerja akhirnya bukan lagi pada kepentingan publik, namun kepada kelompok tertentu, dan publik perlahan dirugikan karena hal tersebut. 4 Soemardi. Dedi. Pengantar Hukum Indonesia (Cetakan 4. Edisi Revis. IND-HILL-CO. Jakarta. Kritik Putusan MKRI No. 60 Tahun 2024 (Sudut Pandang A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 METODE PENELITIAN Melalui pendekatan sejarah hukum, artikel ini mengusulkan bahwa metode pengambilan keputusan yudikatif dapat diperkaya dengan merujuk pada nilai-nilai hukum Ditekankan pentingnya belajar dari masa lalu, khususnya praktik hukum di era kolonial Belanda, yang mengutamakan kejelasan dan penyelesaian konflik untuk mencapai ketentraman publik. Hal ini dikontraskan dengan situasi saat ini, di mana putusan MK lebih sering memindahkan "bola panas" kepada institusi lain, yang memperburuk situasi politik dan sosial. PEMBAHASAN Bilamana tinjauan terbaru, tidak dirasa cukup sebagai landasan melihat kepatutan lembaga yudikatif bersikap, mungkin menilik masa lalu terkait bagaimana sejarah hukum di Indonesia terbentuk, bisa dijadikan salah satu ide untuk menentramkan benak pikir sebelum mengambil keputusan yang menyangkut ketentraman dan keadilan ranah publik. Sejarah hukum di Indonesia merupkan implikasi dari kolonialisme Belanda. Menarik urut kebelakang lebih lanjut, pada era Belanda yang masih berbentuk kerajaan. Pengaturan hukumnya dupengaruhi oleh kerajaan Perancis, di mana Belanda adalah wilayah penaklukan dari kerajaan Perancis. Kistruh publik yang selama itu diatasi oleh keputusan raja Belanda pada area atau teritorial kekuasaanya, dirasa mutlak dan menyelesaikan permasalahan hingga ke akar, kemudian lambat laun tidak bisa lagi dijalankan secara efektif. Hal ini tentunya dikarenakan semakin beragamnya subyek hukum di bawah kekuasaan kerajaan Belanda. Karenanya, raja memutuskan untuk pembentukan kekuasaan yang dibagi menjadi 3, untuk bisa saling melengkapi dan menyempurnakan, yang kemduan kita kenal sebagai trias politika. legislatif, yudikatif. Pada awal proses pembentukannya, konsep pembagian kekuasaan tersebut memang tertatih-tatih. Namun pembagian tersebut membuat kisruh publik lebih ceat ditangani, berujung pada ketentraman publik yang lebih cepat dicapai. Hal ini utamanya pada penegakan aturan dan penyelesaian problema hukum privatt diawal pembentukan yudikatif, hngga akhirnya hukum publik pun ikut serta mendapatkan kepastian hukum. Keputusan raja Belanda terhadap lembaga peradilan dalam hal ini hakim sebagai penengah atas permasalah hukum, dengan tegas memberikan 2 hal kepada entitas tersebut. hak dan kewajiban. Yang menjadi menarik dari sekian banyak hal yang bersifat privat didapatkan dari entitas institusi tersebut adalah, hak untuk mengambil jalan tengah dan menciptakan frasa atau klausa baru. Jorza Sepmiko. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 guna mencapai ketentraman serta kepastian hukum. Hal ini tentinya membuat entitas tersebut hampir setara dengan kata-kata raja. Memang pada awalany, keputusan yang sifatnya bertentangan dengan keputusa raja, ataupun yang tidak bertentangan, akan selalu dikeluarkan setelah mendapatkan keabsahan dari entitas kerajaan3. Namun demikian, ini menandakan era baru kepastian hukum, dimana bukan lagi hukum yang bersifat rigid, namun hukum yang selalu berdinamika, mengikuti perkembangan kebutuhan keadilan di masyarakat. Hak yang diberikan tersebut lambat laun bermanifestasi kini dalam bentuk kelembagaan yudikatif bernama Mahkamah Konsititusi5. Hak tersebut tereksekusi dengan baik pada putusan MKRI 90 tahun 2023, disaat mahkamah konstitusi menambahkan klausuk tambahan pada undang-undang yang sedang dikaji, sebagai solusi demi kepastian hukum yang final dan mengikat, terlepas secara prosedural pasca putusan tersebut dieksekusi secara tidak elok. Penggunaan hak tersebut dikuatkan dalam peraturan negara terkait hak dan kewajiban mahkamah konstitusi. Pada putusan MKRI No. 60 tahun 2024, tertulis saran aturan pengganti dari electoral Namun demikian penulisannya dibuat hanya sebatas normatif dengan kalimat Aosepanjang tidak dimengerti. Ao. Setelahnya pun, hanya sebuah instruksi bahwa perlu diteruskan pada negara untuk diproses lebih lanjut. Hal ini tentunya secara prosedural, memang dibenarkan dan dikuatkan melalui peraturan perundangan terkait perubahan aturan undang-undang, yang bisa dilakukan oleh legislatif dan eksekutif. Karenanya masalah ini tidaklah tuntas semata-mata di meja mahkamah konstitusi, yang mana diharapkan sebagai lini akhir kepastian hukum dan keadilan bagi publik. DPR dan faksi kekuasaan di dalamnya, pun mengintepretasikan prosedural dan sebatas menggunakan hak-nya untuk berkelit didalam proses birokratif, untuk menunda atau tidak menunda putusan tersebut yang akhirnya menyebabkan kecemasan publik yang terekspresikan dalam bentuk aspirasi tumah ruah di Terlepad aksi tersebut berjalan damai, namun tetap menyebabkan kisruh publik yang menyedot banyak atensi, ketika masih banyak perkata lainnya, yang masih memerlukan konstanta atensi yang tinggi, seperti kasus perundangan pada dunia pendidikan kedokteran. Menilik sejarah hukum tersebut, maka bisa dikatakan apa yang telah diambil sebagai jalan penyelamatan mahkamah konstitusi, adalah benar secara prosedural dan kewajiban. Namun dirasa tidak elok dan tidak bersifat holistik, sesuai dengan hal yang disematkan pada lembaga tersebut. Bahwa mahkamah konstitusi pada amar putusan No. 90 tahun 2024 telah menjalankan hak konstitusinya secara ideal dan berimbang, meskipun secara etos 5 Kansil. CST. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (Cetakan . Rineka Cipta. Jakarta. Kritik Putusan MKRI No. 60 Tahun 2024 (Sudut Pandang A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 menjadikannya perdebatan dan kistruh piblik. Tetapi setidaknya pada putusan MKRI tersebut, kepastian hukum akhir didapatkan, dan proses bola panas dipadamkan secara tuntas di meja mahkamah konstitusi. KESIMPULAN Proses tinjauan sejarah hukum pada kritisasi putusan pengadilan pre pengambilan keputusan, bisa dijadikan salah satu solusi sudut pandang, selain sudat panda post-moderenisme hukum, disaat semua hal lainnya menghasilkan friksi pemahaman dan penerimaan pada level publik. Bahwa menjadikan ilmu tersebut sebagai pondasi analisis adlaah sebuah keharusan pada ilmu hukum yang terus berkembang. Namun demikian perlu juga diingat bahwa pada teori hukum progresif, dituntut adanya sebuah keleluasaan berparadigma. Keleluasaan berparadigma, termasuk membuka peluang pada sejarah untuk mengingatkan hakikat lahirnya sebuah produk hukum atau kelembagaan yang memproduksi produk hukum itu sendiri. Demikian pula halnya dengan ilmu sosial lainnya yang selalu berkembang, maka analisis hukum haruslah selalu terbuka pada berbagai aspek sumber teori, guna mendapatkan kecerahan kepastian hukum akan sebuah asas keadilan. DAFTAR PUSTAKA