https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 KONFLIK RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT Novi Annisa Putri Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary. Padangsidimpuan putrinoviannisa@gmail. Article History: Received: Agustus 29, 2024 Accepted: September 27, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Keywords: Domestic violence. Factors causing domestic violence. Abstract. This study aims to identify the experience of survivors of violence through the phases of the domestic violence cycle and the meaning of life obtained after the experience of violence committed by the husband. The research method used is a qualitative method with a descriptive case study approach. The data collection technique used Liblary Research methods conducted on women survivors of domestic violence. This research focuses on the phases in the cycle of violence as well as the sources, aspects, and factors of meaningfulness of life. The results of this study are that all victims of domestic violence experience all three phases in the cycle of violence. The tension formation phase is characterized by the beginning of conflict triggers such as economic factors, in-law or in-law interference, the emergence of verbal attacks. The acute violence phase is the peak of violence marked by the behavior of damaging goods and committing piresical violence. The honeymoon phase is marked by the husband apologizing to his wife and promising not to repeat his actions again. The meaning of life of the victims was found through creative value, appreciation value. and attitude Internal factors such as self-understanding, the ability to change attitudes to be more positive, do purposeful activities, and have a commitment to survive life and achieve their goals. External factors are social support. There are also aspects that become benchmarks in the process of finding the meaning of life of the informants such as kruncing their purpose in life, having life satisfaction, freedom of will, attitude towards death, thoughts about suicide, and feeling worthy of the life they live. Most of the emphasized personal happiness, focus on carrying out their roles and responsibilities as good parents, and appreciation for their children's growth and development. Abstrak. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengalaman penyintas kekerasan melalui fase-fase siklus kekerasan dalam rumah tangga dan makna hidup yang diperoleh pasca pengalaman kekerasan yang dilakukan oleh Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan yang dilakukan terhadap perempuan korban penyintas KDRT. Penelitian ini berfokus pada fase-fase dalam siklus kekerasan serta sumber-sumber, aspek, dan faktor kebermaknaan hidup. Hasil dari penelitian ini adalah semua korban KDRT mengalami ketiga fase dalam siklus kekerasan. Fase pembentukan ketegangan ditandai dengan awal mula pemicu terjadinya konflik seperti faktor ekonomi, campur tangan mertua atau ipar, munculnya serangan verbal. Fase kekerasan takut adalah puncak terjadinya kekerasan yang ditandai dengan perilaku merusak barang dan melakukan kekerasan fisik. Fase bulan madu ditandai dengan perilaku 270 IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri meminta maaf dari suami terhadap istri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Makna hidup para korban ditemukan melalui nilai kreatif, nilai penghayatan, dan nilai sikap. Faktor intemal seperti pemahaman terhadap diri sendiri, kemampuan mengubah sikap menjadi lebih positif, melakukan kegiatan yang terarah, dan memiliki komitmen untuk bertahan menjalani kehidupan dan mencapai tujuannya. Faktor eksternal yaitu adanya dukungan sosial. Terdapat pula aspek aspek yang menjadi tolak ukur dalam proses penemuan makna hidup para narasumber seperti mengetahui tujuan hidupnya, memiliki kepuasan hidup, kebebasan dalam berkehendak, sikap terhadap kematian, pikiran tentang bunuh diri, dan merasa pantas atas hidup yang dijalaninya. Sebagian besar narasumber menekankan pada kebahagiaan pribadi, fokus menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai orang tua yang baik, dan penghargaan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak PENDAHULUAN Pada prinsipnya Islam melalui alquran dan hadis memerintahkan suami agar bergaul dengan istri secara ma'rif serta bersabar terhadap tindakantindakan istri yang tidak disukainya. Dalam konteks ini relasi suami dan istri adalah relasi dua hati dan dua jiwa untuk mewujudkan kebahagiaan rumah Di samping itu Islam datang mengemban misi utama untuk pembebasan, termasuk pembebasan dari kekerasan, menuju peradaban yang Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya sendiri. Dari informasi media massa, baik media cetak maupun media elektronik, diketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga telah memprihatinkan. Kekerasan yang dilakukan suami kepada istri beragam bentuknya, yakni: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi (Siklus & Hidup. Sebuah penelitian terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang disidangkan Pengadilan diketahui bahwa bentuk kekerasan yang dialan korban . stri pelak. adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan Kondisi ini diperparah oleh pandangan yang bias gender yang memahami bahwa Alquran membenarkan suami melakukan tindak kekerasan fisik kepada istri yang nusyu. Bahkan. Muhammad Nawawi al-Bantani membolehkan suami memukul istrinya jika istri tidak berhias sesuai keinginan 271 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 suami, menampakkan wajahnya kepada orang lain, atau keluar rumah tanpa izin (Anwar, 2. Pandangan keberlakuannya dalam masyarakat tidaklah bersifat mutlak dalam segala ruang dan waktu. Karena itu konsep "nusyu dan ketentuan "suami memukul istri yang nusyu "dalam Alquran perlu dipahami secara kontekstual agar ajaran Islam senantiasa dapat dirasakan sebagai pelindung dan pemberi kedamaian dalam relasi istri dengan suaminya. Demikian pula pandangan fikih mengenai kewajiban istri memenuhi kebutuhan biologis suaminya tidak harus dimaknai berlaku dalam kondisi apapun. Karena itu Hadis yang menginformasikan bahwa malaikat akan mengutuk istri jika tidak bersedia melayani kebutuhan seksual suaminya, perlu dipahami secara tepat pula. Karena dalam realitasnya, ada suami yang memaksa istri melayani hasrat seksualnya pada saat istri haid, nifas, atau melakukan anal seks . Ada juga suami yang mengawali hubungan seksual dengan kekerasan fisik, sehingga istri merasa diperkosa oleh suaminya sendiri," bahkan ada suami yang memaksa istri menjadi pelacur. Di samping itu banyak suami yang tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan sandang dan pangan anggota keluarga, sehingga anak istrinya menjadi terlantar. Berdasarkan uraian di atas, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami kepada istri perlu dianalisis dari perspektif fikih Islam. Karena tidak sedikit pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang benar bahwa hukum Islam anti kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu agar pelaku dapat menyadari kekeliruannya sekaligus dapat memberikan advokasi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, 272 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana . yang tidak hanya sekadar urusan pribadi antara suami istri namun telah berkembang menjadi ranah public (Masni et al. , 2. Dari penjelasan undang-undang di atas dapat dipahami bahwa tindakan seseorang baru dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga jika tindakan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, pikologis, maupun ekonomi, serta dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangga. Tegasnya, antara pelaku dengan korbannya terdapat hubungan hukum dalam lingkup rumah tangga, misalnya suami kepada istri atau sebaliknya, orang tua kepada anak atau sebaliknya, majikan terhadap pembantu rumah tangga atau sebaliknya, serta pihak lain yang berada dalam tanggungjawabnya. Jika tidak memenuhi unsur-unsur dimaksud, maka tindakan tersebut bukanlah kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Pasal 5 Undang-undang tersebut bentuk kekerasan dalam rumah tangga ada empat, yakni: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga . ekerasan ekonom. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh Kekerasan mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada Kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan Sedangkan kekerasan ekonomi adalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. 273 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan metode pendeketan perundang- undangan, sumber data yang peneliti gunakan berupa sumber data sekunder dengan tekhnik pengumpulan data yaitu Liblary Research . tudi kepustakaa. Sumber data primer diperoleh melalui undang-undang tentang perkawinan dan sumber sekunder diperoleh melalui beberapa buku, jurnal. HASIL PEMBEHASAN Pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga Masalah dan ketegangan biasa terjadi dalam keluarga. Adu mulut, perbedaan pendapat, cekcok saling mengejek bahkan makian adalah hal yang biasa. Siapapun, termasuk ibu, ayah, istri, suami, anak, dan pembantu rumah tangga, dapat mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu faktor eksternal dan faktor internal (Setiawan et al. , 2. Penyebab eksternal timbulnya tindakan kekerasan terhadap istri berkaitan dengan hubungan kekuasaan suami istri dan diskriminasi gender di kalangan masyarakat. Kekuasaan merupakan kata serapan dari kata potere, yang bermakna Ausaya dapatAy, secara esensi berarti mengusai. Saya dapat melakukan sesuatu untuk mendapatkan kekuasaan, saya dapat menghasilkan efek sesuatu atau seseorang Kekuasaan dalam perkawinan diekspresikan dalam dua area. Kelompok pertama, dalam hal pengambilan keputusan dan kontrol atau pengaruh. Kelompok ke dua, yang ada di belakang layar, seperti ketegangan, konflik, dan penganiayaan. Sementara Safilios Rothschild mengatakan, struktur kekuasaan keluarga berada dalam tiga komponen: individu yang memiliki otoritas, yaitu orang yang diberikan hak legitimasi me mutuskan menurut budaya dan norma sosial. individu pembuat keputusan. dan individu yang mampu me- nunjukkan pengaruh dan kekuasaa. Dalam kebanyakan masyarakat, suami adalah 274 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri orang yang memiliki kekuasaan dan menjadi kepala keluarga. Artinya, suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan, dan memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga lainnya (Putri Lestari et al. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa kekuasaan suami dalam perkawinan terjadi karena unsur-unsur kultural di mana terdapat normanorma di dalam ke- budayaan tertentu yang memberi pengaruh yang meng untungkan suami. Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri di dalam keluarga dan masyarakat di- turunkan secara kultural dalam masyarakat pada setiap generasi, bahkan terkadang sampai diyakini sebagai idiologi. Ideologi jender ini kemudian diyakini sebagai ketentuan tuhan atau agama yang tidak dapat diubah. Ideologi ini selanjutnya mendefinisikan dan meng- gariskan bagaimana perempuan dan laki-laki seharus nya berpikir dan bertindak. Hak istimewa yang dimiliki laki-laki sebagai akibat konstruksi sosial ini menempatkan suami sebagai seorang yang mempunyai kuasa yang lebih tinggi dari perempuan. Kenyataan ini akhir- nya melahirkan "diskriminasi jender" atau ketidakadilan genjer (Hanifah, 2. Faktor internal timbulnya kekerasan terhadap perempuan adalah R Langley Ricard dan Levy, menyatakan bahwa kekerasan lakilaki terhadap perempuan dikarenakan: Sakit mental Pecandu alkohol dan obat bius Penyelewengan seks Perubahan situasi dan kondisi Kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah. ola kebiasaan turunan dari keluasrga atau orang tu. Dari kedua faktor di atas dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan terdapat sedikitnya enam faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri: 275 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 . Fakta bahwa laki-laki dan perempuan tidak di- posisikan setara dalam . Masyarakat masih membesarkan anak lelaki dengan didikan yang bertumpukan pada kekuatan fisik, yaitu untuk menumbuhkan keyakinan bahwa mereka harus kuat dan berani serta tidak toleran. Budaya yang mengkondisikan perempuan atau istri tergantung kepada laki-laki atau suami, khususnya secara ekonomi. ( alimi & nurwati. Beberapa factor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut: Masalah Keuangan. Uang sering sekali dapat menjadi pemicu timbulnya perselisihan diantara suami dan istri. Gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga setiap bulan, sering menimbulkan pertengkaran, apalagi kalau pencari nafkah yang utama adalah suami. Pertengkaran juga bisa timbul ketika suami kehilangan pekerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pertengkaran yang seringkali berakibat tindak kekerasan (Reform et , 2. Cemburu. Kecemburuan dapat juga merupakan salah satu timbulnya kesalahpahaman, perselisihan bahkan kekerasan. Pada Tahun 1992 di Jakarta seorang suami tega membunuh dan melakukan mutilasi terhadap tubuh istrinya, karena istri mengetahui penyelewengan yang dilakukan suami. Masalah Anak. Salah satu pemicu terjadinya perselisihan antara suami-istri adalah masalah anak. Perselisihan dapat semakin meruncing kalau terdapat perbedaan pola pendidikan terhadap suami dan istri. Hal ini dapat berlaku baik terhadap anak kandung maupun terhadap anak tiri atau anak asuh. Masalah Orang Tua. Orang tua dari pihak suami maupun istri juga dapat menjadi pemicu pertengkaran dan menyebabkan keretakan 276 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri hubungan di antara suami istri. Misalnya masalah keuangan, pendidikan anak atau pekerjaan, seringkali memicu pertengkaran yang berakhir dengan kekerasan. Apalagi hal ini bisa juga dipicu karena adanya perbedaan sikap terhadap masing-masing orang tua. Masalah Saudara Seperti halnya orang tua, saudara yang tinggal dalam satu atap maupun tidak, dapat memicu keretakan hubungan dalam keluarga dan hubungan suami- istri. Campur tangan dari saudara dalam kehidupan rumah tangga. perselingkuh antara suami dengan saudara istri. menyebabkan terjadinya jurang pemisah atau menimbulkan semacam jarak antara suami dan istri. Kekerasan Fisik Dalam Perspefktif Hukum Islam Kemanusiaan menjadi skala prioritas dalam hukum Islam. Hubungan horizontal sesama makluk hidup terutama manusia adalah fitrah dari Allah SWT. Ayat-ayat yang berkaitan dengan penegakan hukum tak hentihentinya menjadi pertimbangan penting bagi umat. Ibn al-Qayyim berpendapat bahwa Syariat Islam dibangun untuk kemaslahatan manusia atau tujuan humanisme adalah keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan kebijaksanaan atau kebijaksanaan untuk kehidupan dan Semua aspek hukum Islam harus memiliki asal-usulnya sesuai dengan prinsip-prinsip Menentang prinsip-prinsip ini berarti bertentangan dengan citacita syariah atau keyakinan. Dengan menggunakan definisi ini, ajaran Islam bukanlah segala sesuatu yang tidak adil atau tidak menunjukkan belas kasihan (Dermawan et al. , 2. Tujuan diturunkannya hukum Islam adalah untuk kebahagiaan, kesejahteraan serta kemaslahatan umat manusia. Kemaslahatan dalam perihal ini merupakan kemaslahatan yang bisa meneyentuh seluruh lapisan manusiatanpa membedakan suku, bangsa ataupun jenis kelamin. Salah satu pertanda asal tercapainya ihwal tadi merupakan terhindarnya suatu rumah tangga berasal prilaku kekerasan pada rumah tangga yang berakhir dengan ketidakamanan ataupun ketidakadilan. Islam timbul serta tampak untuk 277 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 melepaskan manusia kezaliman dan menegakkan keadilan. Tujuan tersebut dibuat berdasarkan nilai kemanusiaan, prioritas utama meninggikan martabat kemausiaan, persamaan, kebebasan serta perlakuan adil (Sopacua, 2. Santoso dalam penelitiannya "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial" lebih menekankan kepada cara pencegahan, karena menurutnya KDRT masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang memposisikan perempuan sebagai korban dari aneka ragam proses sosial yang mengakibatkan tekanan fisik dan psikis. Beberapa solusi tawaran Santoso sebagai berikut: Mendidik masyarakat tentang fakta bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan masalah sosial bukan masalah individu. Memberitahukan kepada masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang dapat proses secara hukum dan tidak dapat dibenarkan. Mengorganisir disiarkan di media cetak, online, dan media sosial. Mendorong media untuk berperan dalam menyebarkan informasi tentang cara mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Membantu korban dalam menyelesaikan masalah dan menyediakan rumah aman dengan terapis dan konselor untuk berubah menjadi area pemulihan trauma . Adanya penjelasan yang tidak benar tentang ajaran agama bagaimana hormat terhadap kedudukan suami, ketentuan mendidik istri, dan ajaran ketaatan istri kepada suaminya merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti pemukulan terhadap isteri yang nusyuz adalah perintah Allah SWT. Tabel berikut menampilkan temuan penelitian yang dilakukan oleh pusat studi agama dan budaya (CSRC) UIN Jakarta tentang pemahaman warga tentang 278 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri penggunaan legitimasi ketika seorang suami diizinkan untuk memukul nusyuz, atau istri yang tidak patuh. Keterangan Persentase Setuju Ragu-Ragu Tidak Setuju Tidak Tahu / Tidak Menjawab Merujuk pada riset pada atas ditemui satu kesimpulan yang tidak simple buat dibantah jikalau 33% asal responden masih putusan bulat menggunakan alasan untuk memukul isteri karena nusyuz. Bersumber di persentase tersebut nampak jikalau uraian bolehnya suami melakukan kekerasan kepada isteri yang durhaka tetap tumbuh dalam masyarakat. Terlebih agama memberikan pengesahan kalau laki-laki adalah kepala keluarga yang berhak mendidik istrinya (Hidayat, 2. Kekeliruan pemahaman warga wacana kebolehan melakukan pemukulan terhadap istri yang nusyuz terdapat pada Q. s An-nisa ayat 34, sebagai berikut: a a a e caa aea a a a e a ca a a e a a a aEI a acaa acIaAEaacEEaa aN eIaaEOa acO acIeaIAC eOa acI eIaa eI aO acE acN eIaEA acEaaC acIaa acAA AOA AEA AIA AOA AIA AOA ACA AEA A acEA a ca a e a e a a e a a a a e a ca e a e a a e a ca e e a a ae e ae caAN eONA aAIa acIaaIE eIaEaA a A acaaO acONA AIA AEA AOA a AIA AOA AIA ANA AOA a AIA ANA AOA AIA AIA AOA a AA AOA AEA AOA AcEEA a AA AIA AOA ca ca ca ca ca ca ca AacEEA a a a a ca U e a ca e a a e e a a aAcEEaaEIaa acE UcOaE ac eO UA aOaEO acNIaa acOEa acIA Artinya: Laki-laki . adalah penanggung jawab. atas para perempuan . karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuanperempuan saleh adalah mereka yang taat . epada Alla. dan menjaga diri ketika . tidak ada karena Allah telah . Perempuan-perempuan khawatirkan akan nusyuz,. berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur . isah ranjan. , dan . alau perlu,) pukullah mereka . engan cara yang tidak menyakitka. Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 279 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 Kalimat "A OONIApada ayat di atas menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan ulama. Al-tabari menjelaskan bahwa Allah mengizinkan pemukulan hanya sebagai pilihan terakhir. Dalam hal istri tidak mematuhi dua langkah sebelumnya, perlu diingat bahwa jenis pemukulan yang ditentukan oleh Allah tidak boleh merugikannya. Untuk menafsirkan kalimat ini. Al-tabari mengutip berbagai pendapat ulama masyhur, jumhur ulama menyepakati bahwa pemukulan diperbolehkan, tetapi tidak dengan harapan melecehkan seorang wanita atau membuatnya sakit atau terluka parah. la juga mengutip pendapat Abdullah bin Abbas yang mengatakan bahwa pukulan di sini adalah dhorb ghoiru mubarroh, yang berarti memukul dengan sikat gigi . atau sejenisnya tanpa menimbulkan luka atau rasa sakit. Menurut Wahbah al-zuhaily makna "wadhribuhunna" merupakan memukul yang tidak menyakitkan, atau memukul menggunakan tangan ke pundaknya 3 kali, atau memukulnya menggunakan alat siwak atau ranting pohon, sebab tujuan asal pemukulan itu sendiri ialah buat islah, bukan yang lainya(Amin et al. , 2. Pada melakukan pemukulan Wahbah al-Zuhaily pula mensyaratkan harus menghindari tiga hal: Wajah karena wajah merupakan bagian tubuh yang paling dihormati. Perut dan organ lain yang menyebabkan kematian karena pemukulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyakiti atau bahkan membunuh istri nusyuz melainkan untuk mengubah perilaku nusyuznya. Memukul hanya satu area karena hal itu akan menyebabkan lebih banyak rasa sakit dan meningkatkan kemungkinan bahaya. Sekalipun suami memukul istrinya lebih dari batas yang diperbolehkan, istrinya tetap akan disakiti, dan pelakunya akan dihukum (Sosial et al. , 2. Al-Qurtubi dalam kitab al-jami li ahkam al-quran menjelaskan bahwa makna "wadhribuhunna" ialah sebagai berikut: A ONO EO E OE I OE OIOA. AE OA NN EO NO E O IA A AE I O OE ENEA. A AI IECAO IIN EAE E OA. A E e OIONA AO EII Oe ECOE OA IE EIN EEIO ECI OEA 280 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri Pemukulan yang dimaksud pada ayat tersebut ialah karena tujuannya adalah pemulihan dan bukan yang lain, pemukulan sifatnya pendidikan tidak menyebabkan cedera, patah tulang, atau menyebabkan pendarahan dari luka atau cedera menyebabkan luka lainnya. Akibatnya, suami wajib melakukan dhammam . embayar denda dan dimintai pertanggungjawaba. jika pemukulan tersebut menimbulkan semacam kerusakan . , seperti halnya seorang guru yang memukul muridnya sehingga terluka mengajarkan adab dan ilmu. dari Al-qurAoan. Quraish Shihab berpendapat bahwa lafadz dharb tidaklah selalu bermakna memukul dalam arti menyakiti dengan tindakan keras dan Dharb sering juga digunakan 10 dari 14 dalam banyak ayat alqur'an. sesuaidengan konteks Quraish Shihab tidak mendukung dan ulama klasik yaitu pukulan yang tidak menyakitkan namun mengandung nilai pendidikan dan penyadaran, sebagai pedoman yaitu rambu-rambu dari Rasulullah SAW "jangan memukul wajah dan tidak pula menyakiti". Pada bukunya aturan perkawinan Islam. Amir Syarifuddin berpendapat yang dimaksud dengan pukulan pada ayat tersebut yaitu pukulan yang tidak sakit dan tidak menyakiti. Pukulan yang bertujuan ta'dib . tidak didasarkan atas kebencian, apabila pukulan ringan itu membuat istri menyadari kesalahannya maka masalah tuntas. Apabila langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah dapat menempuh tahapan berikutnya yaitu Penyebab lain penyebab kekerasan fisik dalam keluarga juga adanya kesalahpahaman dan kekeliruan terhadap anjuran agama tentang aturan mendidik anak. Diantara hadit tersebut ialah hadits yang dinukilkan oleh Imam Daud. Rasulullah menyampaikan. A CE OE NEE A I IO OEIE EAE OIN I IIOA:AI IO I O I ON I N CEA A OACO ONII OA IE ON OA,AOOIN ENO OIN I IIOA 281 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 Dari Umar Ibn Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya mengatakan: Telah bersabda Rasululah saw: perintahlah anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur diantara mereka . ang berlawanan jeni. (HR. Abu Dau. Menurut Muhammad Usman Najati ketika usia seorang anak memasuki fase kanak-kanak tahap akhir, yakni antara sembilan sampai dua belas tahun, maka tingkat kecerdasannya akan semakin tampak. Pada periode usia inilah, daya fikir seorang anak merupakan refleksi tingkat kecerdasannya di masa Sifat keingintahuannya untuk mencari hakikat sesuatu dan fenomena alam semesta disekitarnya akan terus bertambah. Daya fikirnya yang terus berkembang ini mendorong kepribadiannya untuk belajar memahami seperti memahami konsep salah dan benar, baik dan buruk, sangat penting dalam periode usia anak ini adalah mengajarinya tentang akhlak dan agama melalui nasehat dan bimbingan. Namun demikian, jika anak menghiraukan nasehat, maka harus mendidiknya secara tegas sehingga anak dapat terhindar dari terbiasa melakukan kesalahan. Hadis Rasulullah berpesan kepada orang tua bagaimana mendidik anak sejak dini dengan memberikan bimbingan dan hukuman ketika melakukan Besarnya kebanggaan atau pemberian yang diberikan orang tua kepada anaknya tidak boleh berlebihan jika dirasa perlu. Oleh karena itu, ketika seorang anak berumur sepuluh tahun, sudah sepantasnya dipukul . karena menolak untuk shalat. karena kemampuan kognitif dan pengetahuan anak sudah mulai berkembang pada rentang usia ini. Kepribadian dan rasa tanggung jawab seorang anak mulai berkembang selama masa ini. Dia juga akan lebih cenderung menentang norma sosial, etika, dan bahkan agama. sehingga anak pada usia ini sering mengabaikan bimbingan orang tua. Namun, hukuman terhadap anak tidak boleh terlalu berat karena akan berdampak negatif bagi perkembangan jiwa anak, seperti munculnya rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, bahkan mungkin kebencian terhadap orang yang menghukumnya, orang tuanya. 282 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri Bentuk Penyelesaian Oleh Hakim Terhadap KDRT Di Pengadilan Dalam keluarga, konflik yang muncul dapat membawa dampak negative maupun dampak positif. Namun apabila konflik yang muncul tidak segera terselesaikan maka dapat berdampak negative terhadap anggota keluarga yang lainnya. Dalam menyelesaikan konflik keluarga memiliki caranya masing-masing. Komunikasi merupakan kunci utama dalam hubungan (Yuniarti, 2. Selanjutnya dikemukakan bahwa penyelesaian dari ke empat tindakan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kekerasan fisik, kekerasan Psikis. Kekerasan Seksual dan Kekerasan Penelantaran Rumah Tangga, dalam bentuk penyelesaiannya kasus tersebut harus ada bukti yag memadai yang dimaksudkan disini adalah harus ada saksi yang melihat, harus ada visum dari rumah sakit kalau memang terjadi tindak kekerasan secara fisik hal ini perlu dilakukan karena apabila bukti hilang maka pihak polisi akan kesulitan untuk mencari alat bukti lain selain visum. Yang menyatakan bahwa pernah dilakukan kekerasan secara fisik oleh suami. Sedangkan bentuk kekerasan secara psikis bagi korban yang mengalami harus ada pertimbangan dari ahli psikiater, . dan semua memang ada ilmu psikiaternya apabila korban mengalami dampak kekerasan. Dalam bentuk kekerasan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak agar dapat tercapai apa yang diinginkan selanjutnya bentuk penyelesaian oleh pengadilan selalu diupayakan damai dari pihak yang bersangkutan walaupun dalam UU perceraian pasti ada dampak lahirnya sebuah perceraian dari suami isteri (Tangga et al. , 2. Sikap hakim terhadap korban harus bersikap adil,ada kepastian hukum dan ada pemanfaatannya dimana dilakukan upaya damai oleh pihak suami isteri juga perdamaian tersebut bisa dimaafkan bila mana pihak suami berjanji tidak akan melakukan perbuatanya lagi jika masih mengulagi akan dikenakan sanksi pidana denda atau pidana penjara sesuai dengan berat tidaknya luka yang dialami oleh korban. 283 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 270-287 Terkait pernyataan di atas Jika dalam sebuah rumah tangga terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga maka yang dihadapi dan ditangani yakni: . Pasangan suami istri perlu melakukan mediasi. Keduanya harus mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi penyebab terjadinya Jika anak mulai atau telah dewasa, dapat diajak bergabung agar dapat membangun komunikasi antara anak dan bapak, jika yang melakukan KDRT adalah bapak . Atasi persoalan kdrt dengan perasaan yang tenang dan pikiran yang jernih. Mencari momen yang baik untuk menyampaikan bahwa tindakan kdrt tidak sesuai dengan hukum agama, negara, budaya, serta adat istiadat masyarakat. Informasikan kepada sanak saudara yang dituakan dan biasa menengahi dan memberi solusi terhadap persoalan kdrt agar tidak berulang kembali. Jika telah melewati batas kewajaran, maka lekas lakukan visum pada fasilitas Kesehatan terdekat. Segera laporkan kepada pihak berwenang bahwa telah terjadi tindak kdrt agar segera diproses lebih lanjut. KESIMPULAN Islam melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan, selain bertentangan dengan hak individu untuk mendapatkan rasa aman dari segala hal yang menyakitkan, juga bertentangan dengan prinsip Islam yang penuh kasih, lembut, dan jadi rahmat bagi semesta alam. Memang ditemukan nash Hadis yang membolehkan orang tua memukul anaknya yang tidak mau disuruh shalat, tetapi konteks nash tersebut adalah pengajaran, bukan pembolehan kekerasan. Justru dalam hadis-hadis lain terdapat larangan tegas terhadap suami agar jangan memukul Dengan demikian, norma-norma yang terdapat dalam Islam sangat relevan dengan semangat anti kekerasan dan peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Kemudian Konsep nusyuz istri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 79 ayat . "hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan berumah tangga dan pergaulan dalam 284 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Konflik Rumah Tangga Dalam Perspektif Fikih Munakahat | Novi Annisa Putri masyarakat", dalam penentuan nusyuz atau tidaknya seorang istri perlu pembuktian yang sah yang dimana pembuktian tersebut dilakukan di Pengadilan Agama. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam di bawah UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk kerelevansian anatara Kompilasi Hukum Islam dan UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sama-sama melarang adanya tindak Kekerasan. REFERENSI