AuthorAos name: Muhammad Dafa Khairulloh. Ismawati Septiningsih. Title: Studi Putusan MA Nomor 537 K/PID. SUS/2014 Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi . Verstek, 13. : 342-350. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License STUDI PUTUSAN MA NOMOR 537 K/PID. SUS/2014 PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI Muhammad Dafa Khairulloh*1. Ismawati Septiningsih2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: dafakhairulloh180@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi Hakim dalam memutus perkara terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi mantan narapidana tindak pidana korupsi serta mengetahui idealitas penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan ppendekatan studi kasus . ase stud. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan dokumentasi serta dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa salah satu ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan jangka waktu pidana tambahan berupa pencabutan hak politik adalah merujuk pada Pasal 38 ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa jangka waktu pencabutan hak apabila pidana pokoknya adalah penjara/kurungan maka pencabutan hak minimal 2 tahun dan maksimal 5 Sedangkan, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid. Sus/2014 tidak mencantumkan jangka waktu dicabutnya hak politik yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi mantan narapidana. Oleh karena itu, idealnya pada putusan MA tersebut seharusnya dicantumkan jangka waktu lamanya pencabutan hak politik sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum mantan narapidana korupsi Dalam hal ini. Pasal 38 ayat 1 KUHP menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak. Kata Kunci: Korupsi. Kepastian Hukum. Ratio Decidendi Abstract: This study aims to determine the judge's decision ratio in deciding cases related to additional punishment in the form of revocation of political rights for former convicts of criminal acts of corruption and to determine the ideality of imposing additional punishment in the form of revocation of political rights so that it is in accordance with statutory regulations. This research is a type of normative or doctrinal legal research with a case study approach. The sources of legal materials used are primary and secondary legal The method for collecting legal materials uses library research and documentation and is analyzed using descriptive qualitative methods. Based on this research, the results obtained are that one of the judge's decision ratios in imposing an additional criminal term in the form of revocation of political rights is to refer to Article 38 paragraph 1 of the Criminal Code which regulates that the period of revocation of rights if the main penalty is imprisonment/imprisonment then the revocation of rights is a minimum of 2 years and maximum 5 years. Meanwhile, the Supreme Court Decision Number 537 K/Pid. Sus/2014 does not include a time period for the revocation of political rights, which results in legal uncertainty for former prisoners. Therefore, ideally the Supreme Court's decision should include the length of time for the revocation of political rights as a form of legal certainty and protection for former corruption convicts. In this case. Article 38 paragraph 1 of the Criminal Code is the basis for the judge's consideration in deciding to impose additional criminal penalties in the form of revocation of rights. Keywords: Corruption. Legal Certainty. Ratio Decidendi E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Korupsi merupakan gejala masyarakat yang sangat sulit untuk diberantas. Sejarah membuktikan, hampir setiap negara dihadapkan pada masalah korupsi. Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan dan hingga saat ini mash sulit diatasi di Indonesia. Istilah korupsi berasal dari satu kata dalam bahasa Latin yakni Corruptio atau Corruptus yang disalin ke berbagai bahasa. Misalnya disalin dalam bahasa Inggris menjadi Corruption atau Corrupt dalam bahasa Prancis menjadi Corruption dan dalam bahasa Belanda disalin menjadi Istilah Corupti . Praktik tercela ini disinyalir sudah menjadi bagian dari budaya, sehingga dalam pikiran banyak orang terkesan sebagai sesuatu yang lumrah untuk dikerjakan, meskipun secara moral dan hukum diakui sebagai hal yang salah. (Nitibaskara, 2006: . Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang mengglobal karena sampai sat ini masih senantiasa menjadi topik pembicaraan yang selalu hangat, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam seminar-seminar yang bertaraf nasional ataupun internasional karena korupsi bukan hanya menjadi konsumsi perbincangan masyarakat atas dan menengah saja, melainkan juga masalah korupsi saat ini menjadi pembahasan masyarakat akar rumput. Tidak hanya mengancam perekonomian negara, nyatanya korupsi juga dapat mengancam lingkungan hidup, lembaga-lembaga demokrasi, hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar kemerdekaan, dan yang paling buruk adalah menghambat jalannya pembangunan dan semakin memperparah kemiskinan. Di samping itu, korupsi juga terbukti telah melemahkan kemampuan pemerintahan untuk memberikan pelayananpelayanan dasar, memperlebar jurang ketidaksetaraan dan ketidakadilan, serta dapat berdampak pada pengurangan masuknya bantuan luar negeri dan investasi asing. Korupsi menjadi unsur penting yang menyebabkan ekonomi kurang berkinerja sekaligus sebagai rintangan utama dalam pengentasan kemiskinan dan Pembangunan. 2 Korupsi benarbenar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat. Modus dan pelaku kejahatan korupsi selalu berganti secara cepat. Sementara itu, laju perubahan undang-undang sendiri selalu terlambat beberapa langkah di belakang Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh banyak orang, kelompok, maupun oknum tertentu untuk melakukan berbagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasar kondisi aktual di Indonesia, perbuatan para koruptor sudah mengancam national security. Pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan, karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah yang paling rasional dibanding pelaku dari jenis kejahatan lainnya. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. , tidak saja karenamodus dan teknik yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat pararel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam ekonomi, politik, sosial- budaya dan bahkan sampai pada kerusakan moral serta mental Masyarakat. Yunara. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bakti. Santosa. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti. Rukmini. Aspek Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni. Verstek. : 342-350 Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan serius dan terorganisir . rganized crim. , yang biasanya dilakukan lebih dari satu orang, sehingga dalam mengungkap kejahatan tersebut membutuhkan waktu dan tenaga lebih. Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, kurang optimal karena vonis hakim dalam perkara korupsi masih mengecewakan publik namun menguntungkan atau membahagiakan koruptor. Ada kecenderungan atau tren hukuman untuk pelaku korupsi semakin ringan. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi dampak dari tindakan tersebut juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu pertimbangan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satunya bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dengan adanya skirpsi ini, penulis ingin mengkaji mengenai pencabutan hakpolitik bagi mantan terpidana korupsi yang secara teori seharusnya dengan adanya pidana tambahan ini dapat mengurangi angka korupsi di Indonesia. Peraturan tentang pidana tambahan ini termaktub dalam dua aturan hukum yang berbeda sifat. yaitu UU PTPK yang bersifat khusus dan KUHP yang bersifat umum. Pasal 18. huruf d UU PTPK melegitimasi bahwa pelaku TPK dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu. Namun, klasifikasi atau jenis hak-hak tertentu yang dapat dicabut tidak dijelaskan dalam UU PTPK. Sehingga, untuk mencari klasifikasi atau jenis tentang hak- haktertentu yang dapat dicabut itu haruslah kembali mengacu pada induk hukum pidana yaitu KUHP yang berifat umum. Klasifikasi atau jenis hak-hak tertentu yang dapat dicabutitu dapat ditemui dalam Pasal 35. KUHP. Pada Pasal 35. KUHP terdapat enam jenis hak yang dapat dicabut. Jika dikaitkan dengan karakteristik pelaku TPK yang cenderung berlatar belakang sebagai pejabat publik, maka wajar apabila KPK memilih untuk menjerat mereka dengan jenis pencabutan hak politik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35. angka 3 KUHP. Selain menyebutkan tentang jenis hak yang dapat dicabut, ada pula batas waktu yang harus ditentukan terhadap setiap pencabutan suatu hak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHP. Ketentuan pidana tambahan pencabutan hak politik terdapat pada dua aturan hukum yang sifatnya berbeda. Padahal. UU PTPK telah disusun dengan semangat untuk melakukan upaya luar biasa dalam memberantas korupsi. Sehingga, beberapa ketentuan UU PTPK menyimpangi KUHP. diantaranya terdapat ketentuan tentang ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, ancaman pidana mati sebagai pemberat pidana, dan juga terdapat pidana tambahan yang berbeda. Jika ketentuan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi mengacu pada ketentuan KUHP karena disamakan dengan ketentuan yang mengatur tindak pidana Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut. Bagaimana ratio decidendi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi mantan terpidana korupsi? Bagaimana idealitas penjatuhan pidana tambahan berupa E-ISSN: 2355-0406 pencabutan hak politik berbasis Putusan MA Nomor 537 K/Pid. Sus/2014. Putusan PT Jakarta 2/PID. TPK/2023/PT DKI. Putusan PT Bandung Nomor 43/PID. TPK/2021/PT BDG? Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kasus . ase approac. yaitu dengan mempelajari kasus dalam Putusan Pengadilan, seperti Putusan MA Nomor 537 K/Pid. Sus/2014. Putusan PT Jakarta 2/PID. TPK/2023/PT DKI. Putusan PT Bandung Nomor 43/PID. TPK/2021/PT BDG. Bahan hukum yang digubakan adalah bahan hukum primer dan sekunder berupa putusan pengadilan, undang-undang, dan tulisan ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka denganmenggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif guna menjawab permasalahan yang terdapat di dalam penelitian ini. Ratio Decidendi Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Hak Politik Sebagai Salah Satu Hak Asasi Manusia Hak pidana politik Negara hukum tidak dapat dipisahkan dengan konstitusi dan relevansinya terhadap politik dimana setiap manusia juga memiliki hak politik. Hak politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara (Ansori, 2016: . Hak politik sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga negara oleh negara disalurkan melalui proses pemilihan umum, berpartisipasi dalam partai politik, dan mengikuti rangkaian kampanye, hak politik yang disebutkan dalam undang-undang disebutkan bahwasanya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dalam kerangka mempertahankan hak ini, setiap warga negara diberikan perlindungan hukum untuk mengekspresikannya dalam bentuk berpartisipasi dalam rangkaian pemilu, partai politik dan kampanye politik (Shaleh, 2023: . Pengaturan mengenai hak-hak politik . ak memilih dan dipili. setiap orang, telah dipertegas dalam Pasal 43 ayat . , ayat . dan ayat . Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, oleh sebab itu setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa harus ada pembatasan baik secara langsung maupun tak langsung dalam bentuk maupun dengan cara apapun. Pengakuan hak politik juga terdapat dalam Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Right. yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966 sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights, yang dimana Pasal 25 menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan Verstek. : 342-350 kesempatan, tanpa membedakan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk : Ikut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih. Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum. Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Dalam dinamika proses pemilihan umum terdapat catatan kelam perjalanan demokrasi di Indonesia yaitu banyaknya calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi. Salah satu upaya pencegahan terjadi dan berulangnya praktik korupsi bagi pejabat publik adalah dengan membatasi hak mereka kembali berkontesi dalam pemilihan umum dengan cara memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi. Berbagai pembatasan maupun pembedaan perlakuan bagi warga negara yang menjadi bakal calon peserta pemilu dapat dipahami sebagai upaya agar dalam pemilu terjaring pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik yang baik, memiliki integritas, kapasitas, moral yang memadai, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Pemilu sebagai mekanisme pengisian jabatan politik mesti dijadikan sarana untuk menjaring pemimpin atau pejabat publik yang benar-benar bersih, berwibawa, jujur, dan memiliki integritas moral yang terjaga Dalam kadar-kadar tertentu, pembatasan maupun pembedaan antar warga negara, baik dalam penggunaan hak dipilih maupun hak memilih sebagaimana diuraikan di atas sesungguhnya dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal itu didasarkan atas ketentuan Pasal 28J ayat . UUD 1945 yang menyatakan. AuDalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Ay Dalam hal ini, pembatasan diartikan sebagai campur tangan negara dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membatasi hak asasi manusia secara legal. Untuk menjalankan kewajiban untuk melindungi . o protec. hak asasi manusia, pemerintah mesti bahkan sewajibnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya yang potensial dilanggar oleh aktor-aktor negara . tate actor. maupun pelaku perorangan . rivate actor. (Ifdal Kasi. Dalam konstruksi hukum pidana, pencabutan hak tertentu merupakan salah satu pidana tambahan. Kata AutertentuAy dalam pencabutan hak mengandung makna bahwa pencabutan tidak dapat dilakukan terhadap semua hak. Hanya hak-hak tertentu saja yang Klitgaard. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. E-ISSN: 2355-0406 boleh dicabut. Apabila semua hak dicabut, maka akan membawa konsekuensi terpidana kehilangan semua haknya, termasuk kesempatan untuk hidup. Pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan bukan berarti dapat dicabutnya semua hak-hak Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan terpidana korupsi diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang berbunyi :5 . Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 . pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Selain itu pencabutan hak politik juga diatur dalam Pasal 35 ayat 1 KUHP yang berbunyi: AuHak Ae hak yang dapat dicabut adalah : . Hak memilih dan dipilih berdasarkan Ay Dasar-dasar hukum terkait pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi tersebut dapat menjadi dasar alasan pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi dengan mempertimbangkan nilai-nilai serta tujuan-tujuan dari penegakan hukum, salah satunya yaitu keadilan. Prinsip keadilan hukum menurut Immanuel Kant menempatkan keadilan sebagai prinsip universal dan objektif. Baginya, keadilan tercapai ketika individu diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan orang lain. Pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan salah satu bentuk pengejawantahan keadilan hukum yang berbentuk keadilan retributif. Keadilan retributif berfokus pada hukuman yang pantas dan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Ini melibatkan prinsip Aumata ganti mataAy di mana pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang sebanding dengan kesalahan yang mereka Keadilan retributif juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dalam memberikan hukuman. Dalam hal ini, pencabutan hak politik menjadi suatu bentuk hukuman yang diterapkan kepada para pelaku korupsi dengan tujuan memberikan efek jera serta memberikan implikasi nyata sebagai suatu subjek hukum yang kehilangan haknya untuk melakukan segala bentuk tindakan politik. oleh karena itu pencabutan pidana tambahan selama 5 tahun menjadi bentuk keadilan retributif yang ditegakkan bagi pelaku pidana korupsi. Ratio Decidendi pada Putusan MA Nomor 537 K/Pid. Sus/2014. Putusan PT Jakarta 2/PID. TPK/2023/PT DKI. Putusan PT Bandung Nomor 43/PID. TPK/2021/PT BDG Berdasarkan amar putusan No. 2/PID. TPK/2023/PT DKI dan Putusan No. 43/PID. TPK/2021/PT BDG). Hakim menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak politik Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Verstek. : 342-350 tersebut dengan berdasarkan undang-undang yantg berlaku. Pencabutan hak politik tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 . pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Berdasarkan pasal tersebut, seorang terpidana korupsi dikenakan pidana tambahan berupa 4 jenis pidana tambahan, salah satunya yaitu pencabutan hak untuk memilih dan dipilh dalam jabatan tertentu. Namun pencabutan hak politik tersebut tidak berlaku selamanya karena akan berimplikasi pada pelanggaran HAM berupa perampasan hak politik, sehingga dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut hanya dibatasi dengan jangka waktu 5 tahun pidana tambahan. Idealitas Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Berbasis Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid. Sus/2014. Putusan PT Jakarta 2/PID. TPK/2023/PT DKI. Putusan PT Bandung Nomor 43/PID. TPK/2021/PT BDG). Pidana tambahan berupa pencabutan hak diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: AuJika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun. Ay Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid. Sus/2014 pada amar putusannya. Hakim tidak menyebutkan adanya batas waktu pencabutan hak bagi mantan terpidana korupsi tersebut dan hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mantan terpidana korupsi tersebut. Sedangkan, setiap individu termasuk seorang terpidana merupakan yustiabel atau pencari keadilan yang harus dilindungi haknya, salah satunya melalui putusan Hakim dalam memutus perkara E-ISSN: 2355-0406 juga harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum bagi terpidana. Berdasarkan putusan tersebut, meskipun dalam ketentuan Pasal 38 tidak mengatur secara tegas terkait parameter atau indikator jangka waktu pencabutan hak politik. Hakim tetap harus memberikan putusan yang sesuai dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Pasal 38 tersebut yang kemudian dirumuskan dalam amar putusan. Putusan Hakim tersebut seharusnya mencantumkan jangka waktu pencabutan hak politik bagi narapidana yaitu selama 2-5 tahun. Dengan adanya jangka waktu tersebut maka putusan Hakim kemudian mencerminkan proses penegakan hukum, dimana Hakim sebagai penegak hukum dalam memutus perkara memiliki tujuan yaitu terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Sejatinya, pengadilan merupakan tempat para pihak untuk mencari keadilan, sehingga Hakim dituntut untuk dapat memenuhi tuntutan yang diajukan dengan tetap mempertimbangkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sehingga, meskipun secara norma suatu peraturan perundang-undangan dikatakan tidak lengkap dan tidak tidak memiliki kepastian hukum. Putusan Hakim merupakan produk hakim dalam kewenangannya sebagai bentuk penegakan hukum yang dirumuskan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pihaknya. Kesimpulan Berdaasrkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Hak politik adalah salah satu hak dasar yang menjadi milik warga negara. Perlindungannya diatur dan dijamin baik Undang-Undang Dasar 1945, maupun dalam peraturan perundang-udangan lainnya dibawahnya. Hak politik mantan narapidana dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak politk mantan narapidana untuk memilih maupun dipilih dalam kegiatan pemilihan umum. Penjatuhan pidana tambahan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid. Sus/2014 terbukti tidak mencantumkan jangka waktu pencabutan hak politik seperti yang tertuang pada 2 putusan sebelumnya. Dampak dari tidak dicantumkannya jangka waktu pencabutan hak politik ini dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum bagi mantan narapidana Sedangkan, putusan Hakim merupakan salah satu produk hukum yang diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para Oleh karena itu idealitas dari penjatuhan pidanatambahan berupa pencabutan hak politik mantan narapidana korupsi pada Putusan Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. Verstek. : 342-350 Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid. Sus/2014 adalah dengan mencantumkan jangka waktunya yaitu minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang menjadi dasar hukum mengenai jangka waktu pencabutan hak. Referensi