SAGU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. September 2024 E-ISSN : 3063-685X Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kampung Kuper Melalui Program Edukasi Dan Pelatihan Hukum Strengthening Legal Awareness Of The Kampung Kuper Community Through Legal Education And Training Programs 1Marlyn Jane Alputila , 2Mulyadi Alrianto Tajuddin 1Jurusan Ilmu Hukum. Universitas Musamus, marlyn@unmus. 2Jurusan Ilmu Hukum. Universitas Musamus, mulyadin@unmus. ABSTRAK Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu kegiatan yang esensial dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan seperti kampung kuper. Kampung kuper memiliki tingkat pengetahuan hukum yang rendah, sehingga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kampung Kuper, sebuah program edukasi dan pelatihan hukum telah dirancang. Program ini bertujuan untuk memberdayakan warga dengan pengetahuan hukum yang memadai, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses hukum dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif. Program edukasi dan pelatihan hukum menjadi metode utama melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan diskusi interaktif, simulasi kasus hukum, dan sesi tanya jawab. Hasil yang dicapai dalam program ini yaitu masyarakat kampung Kuper. Ibu Kepala Kampung. Ketua dan anggota Bamuskam serta aparat Kampung mendapatkan Penguatan kesadaran hukum masyarakat kampung kuper melalui edukasi dan pelatihan Khususnya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlindumgan Anak. Adanya keinginan dari Masyarakat Kampung Kuper dalam Hal ini Ibu Kepala Kampung agar kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan karena sangat dibutuhkan dan membantu mayarakat untuk kenutuhan akan pengetahuan hukum, serta permintaan kerjasama dalam pembuatan peraturan kampung/ PERKAM yang sesuai kebutuhan kampung Kuper. Sehingga Ibu Kepala Kampung dan aparat kampung sangat antusias untuk kegiatan ini. Kata Kunci : Kesadaran. Hukum,Masyarakat. Kuper S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X ABSTRACT Community service is an essential activity in building legal awareness among the community, especially in vulnerable areas such as Kuper village. Kuper Village has a low level of legal knowledge, so in order to increase legal awareness among the people of Kuper Village, a legal education and training program has been designed. This program aims to empower citizens with adequate legal knowledge, so that they can participate actively in the legal process and fight for their rights more effectively. Legal education and training programs are the main method through a series of activities involving interactive discussions, legal case simulations, and question and answer sessions. The results achieved in this program were that the Kuper village community, the village head, the Chair and members of the Bamuskam and village officials received strengthening of the legal awareness of the Kuper village community through legal education and training. Especially the Elimination of Domestic Violence and Child Protection. There is a desire from the Kuper Village Community, in this case the Village Head, that this activity be carried out sustainably because it is really needed and helps the community to maintain legal knowledge, as well as a request for cooperation in making village regulations/PERKAM that suit the needs of Kuper Village. So the village head and village officials were very enthusiastic about this activity Keywords: Awareness. Law. Society. Kuper PENDAHULUAN Sebagai hasil dari gerakan-gerakan ini dan peningkatan akses ke sumber daya hukum, individu sekarang lebih siap untuk mempertahankan hak-hak mereka dan Perkembangan memberdayakan masyarakat yang termarginalisasi untuk menuntut akuntabilitas dan mencari perbaikan untuk ketidakadilan. Dengan memahami dan menggunakan hukum, orang dapat menavigasi sistem hukum yang kompleks dan bekerja menuju menciptakan masyarakat yang lebih adil dan adil untuk semua. Pada akhirnya, peningkatan kesadaran yang berkelanjutan sangat penting dalam mempromosikan budaya menghormati negara hukum dan memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau sekelompok masyarakat pada peraturan-peraturan atau hukum yang berlaku dengan tanpa tekanan, paksaan maupun perintah dari pihak luar untuk tunduk dan taat pada hukum yang S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X berlaku (Munna. and Prayogi. , 2. Melalui kesadaran hukum, individu juga dapat melindungi hak-hak mereka dan mendukung perubahan positif dalam komunitas mereka. (Zegovia Parera. Salvadoris Pieter. Mulyadi A. Tajuddin, 2. Dengan memiliki pemahaman yang kuat tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka, orang dapat membuat keputusan yang tepat, menyelesaikan perselisihan secara damai, dan mencegah eksploitasi atau diskriminasi. Selain itu, kesadaran hukum dapat membantu individu menjadi peserta aktif dalam membentuk undangundang dan kebijakan yang secara langsung mempengaruhi mereka, akhirnya mengarah pada masyarakat yang lebih inklusif dan demokratis. Kesadaran hukum memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial, kesetaraan, dan pemerintahan hukum di setiap masyarakat. Dengan secara aktif mendukung dan membangkitkan komunitas yang termarginalisasi, kita dapat bekerja untuk menghancurkan struktur-struktur penindasan dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif untuk semua. Sangat penting bahwa kita terus memprioritaskan kebutuhan dan suara orang-orang yang secara historis termarginalisasi dan disenfranchised. Melalui pendidikan, advokasi, dan aliansi, kita dapat berjuang menuju masa depan di mana semua orang memiliki akses yang sama pada kesempatan dan sumber daya. Ketika kita bekerja untuk membangun dunia yang lebih adil dan adil, sangat penting bahwa kita memusatkan pengalaman dan perspektif mereka yang paling terpengaruh oleh ketidaksetaraan Hanya dengan memperkuat suara mereka dan mengatasi kebutuhan mereka, kita dapat benar-benar menciptakan perubahan yang berkelanjutan dan Kesadaran masyarakat ini sebagian besar disebabkan oleh latar belakang pendidikan masyarakat yang masih primitif (Pramana, 2. Pendidikan memainkan peran penting dalam memberdayakan individu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menavigasi sistem hukum yang kompleks dan membela hak-hak mereka. Dengan mempromosikan kesadaran hukum melalui pengembangan kurikulum dan program outreach masyarakat, kami S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X dapat membekali individu dengan alat yang mereka butuhkan untuk secara efektif terlibat dengan hukum dan mencari keadilan. Demikian pula, media memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik dan sikap terhadap isu-isu hukum dan alasan keadilan sosial. Dengan menyoroti kisah-kisah ketidakadilan dan memperkuat suara yang termarginalisasi, media dapat meningkatkan kesadaran dan menginspirasi tindakan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Bersama-sama, pendidikan dan media dapat berfungsi sebagai alat yang kuat untuk mempromosikan kesadaran hukum dan keadilan sosial, akhirnya mengarah pada dunia yang lebih adil dan inklusif untuk semua. Melalui pendidikan dan media, kita dapat memecahkan konsep hukum yang kompleks dan membuatnya dapat diakses oleh masyarakat umum. Pengetahuan ini memberdayakan individu untuk membela diri mereka sendiri dan orang lain, akhirnya mengarah pada masyarakat yang lebih Dengan menginformasikan, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil dan adil di mana hak semua orang dihormati dan dilindungi. Misalnya, dalam komunitas di mana penduduk menghadapi hambatan untuk mengakses perumahan yang terjangkau karena praktik diskriminatif, kesadaran hukum dan pendidikan dapat memberdayakan individu untuk mempertahankan hakhak mereka dan menantang kebijakan yang tidak adil. Dengan mengatur lokakarya dan program outreach yang berfokus pada hak-hak perumahan, komunitas yang termarginalisasi dapat datang bersama-sama untuk menuntut tanggung jawab dari pemilik rumah dan pejabat pemerintah, yang pada akhirnya mengarah pada perubahan sistemik dan peningkatan akses ke rumah yang stabil untuk semua. Program pendidikan dan pelatihan hukum memainkan peran penting dalam membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menavigasi sistem hukum yang kompleks dan mengklaim hak-hak mereka. Program-program ini tidak hanya memberikan individu dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum mereka, tetapi juga memberdayakan mereka S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X untuk membela diri mereka sendiri dan orang lain di hadapan ketidakadilan. Selain itu, dengan meningkatkan keterampilan hukum dalam komunitas, program ini dapat membantu menyeimbangkan lapangan bermain dan memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama ke peradilan. Program pendidikan dan pelatihan hukum juga membantu mempromosikan rasa tanggung jawab sipil yang lebih besar dan keterlibatan di antara individu, mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum dan berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil. Dengan mendidik individu tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka, program ini dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan konflik dari eskalasi menjadi sengketa hukum yang mahal dan memakan waktu. Pada dasarnya, program pendidikan dan pelatihan hukum sangat penting untuk mempromosikan keadilan sosial, mempertahankan pemerintahan hukum, dan melindungi hak-hak semua individu dalam masyarakat. Program pendidikan hukum masyarakat dapat menyediakan lokakarya tentang hak-hak dan tanggung jawab penyewa, memberdayakan penyewaan untuk mempertahankan diri mereka sendiri dan menghindari potensi perselisihan Kegiatan pengabdian dalam bentuk sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk untuk memberikan informasi ke masyarakat miskin mengenai hukum dan tentunya masih banyak cara lain yang dapat dilakukan (Hardianto. Musa. , & Lewa. , 2. Lokakarya ini juga dapat mendidik pemilik properti tentang kewajiban hukum mereka, mengurangi kemungkinan diskriminasi perumahan dan mempromosikan praktik properti yang adil dan adil di dalam masyarakat. Kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dapat didasarkan atas latar belakang sosial atau identitas sosial yang melekat pada diri seseorang (Salamor. and Salamor. , 2. Statistik kejahatan di Indonesia merupakan topik yang mendapat perhatian luas dari para peneliti. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kejahatan di berbagai S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X wilayah di Indonesia. Misalnya, penelitian oleh Yusram dan Agustina pada tahun 2019 menunjukkan bahwa karakteristik latar belakang, seperti umur dan status perkawinan, memiliki pengaruh signifikan terhadap kekerasan terhadap perempuan. (Yusram. and Agustina. , 2. Selain itu, penelitian oleh menyoroti pengaruh kondisi lingkungan terhadap kerawanan kejahatan di kawasan perkotaan, dengan menggunakan analisis statistik dan data kejahatan yang divalidasi dengan kaidah geostatistik (Dede. Sugandi, , & Setiawan. , 2. Tahun 2023 jumlah kasus kejahatan di wilayah hukum polres merauke yang terjadi sebanyak 540 kasus, sedangkan tahun 2022 sebanyak 608 kasus. Penyelesaian kasus atau creme clerence terjadi penurunan dari tahun 2022 dari 260 kasus menjadi 200 kasus di tahun 2023, dengan crime clock di tahun 2023 yaitu satu kasus terjadi setiap 0 hari, 15 jam, 7 menit dan 12 detik. Secara data, ada 10 kasus berdasarkan peringkat di tahun 2023 diantaranya: Kasus penganiayaan, sebanyak 97 kasus, kasus pencurian berat 66 kasus, kasus perlindungan anak 63 kasus, kasus curanmor 56 kasus, pencurian dengan kekerasan 49 kasus, pengeroyokan sebanyak 43 kasus, penipuan 29 kasus, kasus pencurian biasa 26 kasus. KDRT 17 kasus dan Penggelapan sebanyak 12 kasus. (AuKapolres Merauke: 2023 Ada Penurunan Kasus diBanding 2022,Ay 2. Dari data tersebut maka kesimpulannya, jelas bahwa kesadaran hukum memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan memberdayakan individu dengan pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab mereka, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan adil. Adalah penting bagi individu dan masyarakat untuk memprioritaskan pendidikan dan advokasi hukum untuk memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke peradilan dan dapat mempertahankan hak-hak mereka. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan masyarakat di mana keadilan dan kesetaraan dapat diakses oleh semua orang. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X Kolaborasi antara profesional hukum, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerintah sangat penting dalam memajukan pekerjaan penting ini. Bersama sama, kita dapat berjuang menuju masa depan di mana semua orang diperlakukan dengan adil dan memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Melalui pendidikan dan advokasi, kita dapat memecahkan hambatan yang mencegah individu dari mengakses sistem hukum. Dengan bekerja sama untuk meningkatkan akses ke informasi dan sumber daya, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Sangat penting bahwa kita terus mendukung dan memberdayakan mereka yang secara historis termarginalisasi, memastikan bahwa mereka memiliki alat dan pengetahuan yang diperlukan untuk membela diri dan mencari keadilan. Bersama sama, kita dapat membuat perbedaan dan membangun masa depan di mana keadilan benar-benar dapat diakses oleh semua orang. Sementara pendidikan dan advokasi adalah langkah penting dalam meningkatkan akses ke peradilan, ketidaksetaraan sistemik dan bias dalam sistem hukum masih dapat mencegah individu yang termarginalisasi dari menerima perlakuan yang adil. Hanya memberikan informasi dan sumber daya mungkin tidak cukup untuk mengatasi hambatan yang sangat mendalam untuk keadilan. Dalam konteks perkembangan sosial dan hukum di Indonesia, terdapat tantangan yang signifikan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat di tingkat desa. Sebagian besar penduduk di wilayah pedesaan seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan pemahaman mengenai sistem hukum yang berlaku. Kondisi ini dapat menyebabkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa, yang pada gilirannya dapat menghambat penegakan hukum dan keadilan di tingkat lokal. Masyarakat kampung masih banyak yang belum memahami hukum dan hakhak mereka sebagai warga negara. Hal ini menyebabkan berbagai permasalahan, seperti maraknya pertikaian antar warga, pencurian, dan kekerasan seksual maupun dalam rumah tangga. Lemahnya penegakan hukum di kampung semakin S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X memperparah keadaan, membuat masyarakat merasa tidak terlindungi dan memicu tindakan main hakim sendiri. Kurangnya akses terhadap informasi hukum dan layanan hukum juga menjadi hambatan besar bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Kondisi ini menciptakan siklus permasalahan hukum yang sulit diputus, sehingga membutuhkan solusi konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kampung. Berdasarkan permasalahan yang sudah diuraikan diatas, pengusul bersama Mitra yang sudah sepakat memprioritaskan permasalahan yang diangkat melalui program Pengembangan Desa Mitra (PDM) ini guna diberikan solusi yaitu bidang Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk para dosen dan peneliti, untuk turut serta dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada masyarakat kampung kuper. PEMBAHASAN Penjelasan Mitra Pengabdian Akulturasi yang terjadi pada Kampung Kuper Distrik Semangga diawali dengan hadirnya atau masuknya migran, dimana kebudayaan mereka sebagai pendatang mempengaruhi kebudayaan masyarakat marind sebagai penduduk lokal,yang berdampak pada perubahan pola permukiman. Yosi Valenttina Simorangkir (Simorangkir dkk. , 2. mengungapkan proses yang mempengaruhi perubahan pola permukiman masyarakat Marind pada Kampung Kuper Distrik Semangga. Kabupaten Merauke sebagai Fenomena Akulturasi. Terlihat adanya perubahan pola permukiman pada kampung kuper terjadi akibat akulturasi. Kebiasan masyarakat lokal yang hidup berpindah-pindah . dengan matapencaharian berburu dan mencari ikan di sungai berubah menetap dan mengukuti kebiasaan masyarakat pendatang yang bermata pencaharian sebagai petani. Dampak pada perubahan pola permukiman yang tadinya berpola linier . emanjang sunga. kemudian sejajar dan berubah menjadi menyebar. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X Dalam kegiatan program pengabdian ini mengambil lokasi pada warga masyarakat yang berada di Kampung Kuper Distrik Semangga Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan sebagai Mitra pengabdian. Lokasi pengabdian dapat digambarkan sebagai berikut: Hasil yang Dicapai Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bagian penting dari tugas dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Karena selain Pendidikan dan penelitian maka pengabdian adalah hal yang harus dilakukan. Kegiatan pengabdian yang dilakukan merupakan hal yang ditunjang dengan teoriteori dan dasar hukum yang terdapat dalam dunia akademikPenyuluhan hukum merupakan kegiatan strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa tentang hukum dan hak-hak mereka. Dalam pelaksanaannya, metode yang digunakan haruslah efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat kampung. Identifikasi keberhasilan kegiatan dapat dilihat dari pertama, pada saat Tim Pengembangan Desa Mitra turun ke maka di sambut dengan penuh suka cita dari S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X kepala kampung yang mewakili warga masyarakat Kampung Kuper Distrik Semangga Kabupaten Maerauke. Kegiatan Penyuluhan ini dilaksanakan di Balai Kampung Kuper. Kedua, kegiatan diikuti oleh masyarakat kampung kuper, ketua dan anggota Bamuskam. Kepala Kampung dan juga aparat Kampung Kuper Distrik Semangga. Melalui program edukasi dan pelatihan hukum tim Pengembangan Desa Mitra bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif. Dalam pelaksanaan kegiatan kondisi awal masih banyak masyarakat kampung bahkan aparat kampung yang memang belum memahami tentang pentingnya pemahaman aturan hukum baik itu hak dan kewajiban serta kedudukannya dalam masyarakat, hal inilah yang menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman dan kekosongan hukum atau peraturan hukum di Kampung Kuper. Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan dan edukasi yang dilakukan untuk penguatan pengetahuanhukum dari maysrakat kampung Kuper dilaksanakan dengan koordinasi dengan kepala kampung kuper dalam hal ini ibu Fransiska Gebze dalam mendiskusikan audiens, tema yang lebih konkrit untuk permasalahan kampung serta tempat kegiatan. Kegiatan koordinasi ini dilakukan pada tagal 23 september 2024 di Kampung Kuper distrik Semangga. Setelah itu terjadi Kegiatan selanjutnya yaitu dilakukan Penyuluhan dan Pendidikan hukum berkelanjutan dengan tema Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilakukan selama dua . hari yaitu pada hari Kamis dan Jumat, 25-26 September 2024 yang bertempat di Balai Kampung Kuper Distrik Semangga. Kegiatan ini lakukan dengan cara ceramah atau pemaparan materi dari narasumber kepada para peserta dalam hal ini masyarakat, ibu kepala kammpung, ketua dan anggota Bamuskam serta aparat kampung Kuper. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X Partisipasi dari para peserta sangat luar biasa karena dengan antusiasme yang sangat tinggi tentang kaingintahuan mereka tentang kedudukan, hak dan kewajiban baik di dalam rumah tangga maupun masalah perlindungan anak. Kegiatan ini juga melibatkan partisipasi aktif para peserta dengan diskusi untuk dapat memberikan pertanyaan, isu yang ada di kampung Kuper, ataupun permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kampung. Dalam kegiatan diskusi inilah ternyata didapatkan gambaran bahwa banyak masyarakat dalam hal ini masyarakat kampung yang belum memahami tentang hukum ataupun Undang-Undang yang berlaku di negara kita sehingga mereka masih berada dalam tataran kekosongan ilmu pengetahuan hukum. Sehingga banyak kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak yang tidak mendapatkan perlindungan juga tidak mendapatkan sanksi. Padahal kalau kita lihat Kampung Kuper ini merupakan salah satu Kampung Lokal dimana penduduknya sebagian besar merupakan masyarakat asli Papua dan dengan kondisi keadaan Kampung Kuper ini yang terletak atau berdekatan dengan Kota Merauke. (Mote, 2. Sehingga seharusnya pemahaman terhadap perlindungan hukum itu sudah baik namun kenyataan di lapangan kondisi ini masih rendah sehingga dari aparat kampung dalam hal ini Kepala Kampung Meminta kedepannya semakin banyak program-program seperti ini yang dilakukan secara berkesinambungan dengan Kampung Kuper. Dengan kegiatan Pengembangan Desa Mitra yang tim lakukan di Kampung Kuper ini telah membawa dampak positif salah satunya kampung Kuper akan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unmus dalam pembuatan peraturan Kampung karena merupakan permintaan dari Ibu kepala Kampung yang mewakili masyarakat Kampung Kumper sehingga kedepannya akan diadakan juga pelatihan erta edukasi tentang hukum kepada masyarakat kampung Kuper. Selain itu kedepannya Fakultas Hukum Unmus dan Pihak Kampung Kuper akan melakukan MoU untuk mempermudah kerjasma serta memperluas hubungan yang bukan saja S. Vol . : 52-64. E-ISSN : 3063-685X pengabdian masyarakat tetapi juga lebih berkembang lagi dalam pembuatan peraturan kampung disesuaika kondisi kebutuhan mayarakat Kampung Kuper. PENUTUP kegiatan Pengembangan Desa Mitra yang tim lakukan di Kampung Kuper ini telah membawa dampak positif salah satunya kampung Kuper akan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unmus dalam pembuatan peraturan Kampung karena merupakan permintaan dari Ibu kepala Kampung yang mewakili masyarakat Kampung Kumper sehingga kedepannya akan diadakan juga pelatihan erta edukasi tentang hukum kepada masyarakat kampung Kuper. Selain itu kedepannya Fakultas Hukum Unmus dan Pihak Kampung Kuper MoU untuk mempermudah kerjasma serta memperluas hubungan yang bukan saja pengabdian masyarakat tetapi juga lebih berkembang lagi dalam pembuatan peraturan kampung disesuaika kondisi kebutuhan mayarakat Kampung Kuper. Hasil yang dicapai dalam program ini yaitu masyarakat kampung Kuper. Ibu Kepala Kampung. Ketua dan anggota Bamuskam serta aparat Kampung mendapatkan Penguatan kesadaran hukum masyarakat kampung kuper melalui edukasi dan pelatihan hukum. Khususnya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlindumgan Anak. Adanya keinginan dari Masyarakat Kampung Kuper dalam Hal ini Ibu Kepala Kampung agar kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan karena sangat dibutuhkan dan membantu mayarakat untuk kebutuhan akan pengetahuan hukum, serta permintaan kerjasama dalam pembuatan peraturan kampung/ PERKAM yang sesuai kebutuhan kampung Kuper. DAFTAR PUSTAKA