Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 18B AYAT 2 TENTANG PENGAKUAN NEGARA TERHADAP NORMA ADAT DALAM PERSPEKTIF RELIGIUS DAN RITUALIS MASYARAKAT DUSUN TEMBORO KECAMATAN WATES KABUPATEN KEDIRI Oleh : Rizki Yudha Bramantyo. Gentur Cahyo Setiono. Fitri Windradi. Bambang Pujiono. David Gunawan Wicaksono rizki_bramantyo@unik-kediri. id, gentur@unik-kediri. fithri_windradi@unik-kediri. id, bambangpujiono@unik-kediri. david_gunawan@unik-kediri. ABSTRAKSI Penelitian yang berjudul implementasi undang-undang dasar 1945 pasal 18b ayat 2 tentang pengakuan negara terhadap norma adat dalam perspektif religius dan ritualis masyarakat dusun temboro kecamatan wates kabupaten kediri ini adalah sebuah penelitian empirik yang bertujuan untuk memotret fenomena yng terjadi di kehidupan masyarakat dimana seiring dengan kemajuan jaman dan percepatan era keterbukaan informasi apakah kebiasaan masyarakat terkait dengan kehidupan religius dan ritualnya sudah ikut berubah atau belum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata ritual terkait religiusitas masyarakat di pare belum berubah dan masih ada disana dan dihormati. Penelitian menggunakan pendekatan empirik dimana peneliti menggunakan dirinya sendiri sebagai instrumen penelitian dan menulis serta bertanya secara mendalam dengan informan kunci demi mendapatkan data primer. Kata Kunci : Implementasi, reigius dan ritualis, norma PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Hukum dan Publikasi Nasional yang bertema AuTransformasi Cita Hukum Mewujudkan Indonesia MajuAy. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 Bangka Belitung, pada Rabu . /9/2. secara virtual melalui aplikasi Zoom. Mengawali sambutannya. Arief mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Arief mengatakan, negara hukum yang berwatak Pancasila yang harus dibangun. AuJadi kalo pertanyaannya negara hukum yang mana, kita sepakat bahwa Pasal 1 Ayat . UUD 1945 mengatakan. Negara Indonesia adalah negara hukum,Ay ujarnya. Menurut Arief, untuk mengetahui negara hukum yang mana, maka harus melihat Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat . UUD 1945. AuJadi intinya, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia ada pada prinsip kalo kita baca senafas tidak sekedar negara hukum Indonesia tapi negara hukum yang demokratis,Ay lanjut Arief. Selain itu, menurut Arief, ada negara hukum yang tidak demokratis. Ada pula negara hukum yang berdasarkan otoritarian. Indonesia memilih negara hukum demokratis. Negara yang dibangun oleh Indonesia adalah negara hukum demokratis, negara yang berdasar konstitusi yang demokratis atau negara demokrasi konstitusional. AuNegara hukum yang demokratis tidak diletakkan dalam negara hukum yang sekuler tetapi negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,Ay tegasnya. Namun demikian, karena memang dasar dari Negara Republik Indonesia adalah keberbedaan dan keanekaragaman, terbentang dari Sabang hingga Merauke. Negara Republik Indonesia tersusun bersuku-suku, beruntai-untai bagai untaian mutiara di tengah teriknya matahari pasifik. Masing-masing suku terdiri dari berbagai macam bentuk budaya, kebiasaan serta cara hidup yang berbeda. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya adalah faktor geografis. Berdasarkan faktor geografis tiap-tiap daerah mengembangkan kebiasaan hidup yang berbeda, mulai dari daerah pesisir yang kemudian terbiasa berbicara dengan vokal yang lantang, keras karena harus lebih kencang daripada ombak agar terdengar ke lawan bicara. Hingga ke dataran tengah yang teduh dengan pepohonan, yang dingin, sehingga kemudian tinggal berdempet-dempetan, bertetangga rekat, tak perlu bicara kencang, pelan saja bahkan setengah berbisik sudah terdengar. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 Kebiasaan-kebiasaan tersebut terasimilasi dalam kehidupan sehari-hari menumbulkan asas kepantasan dan rasa tidak enak pakewuh/pamali jika dilanggar atau ditinggalkan. Kebiasaan-kebiasaan tersebut menjelma menjadi tatanan norma sesuai dengan tatanan kehidupan dan sosiologis di masing-masing daerah. Masyarakat yang tinggal berdekatan, dengan adat istiadat yang lembut, bertutur kata lembut dan pelan, berkesenian dengan gerakan yang dinamis dan mendayu tentu saja akan sangat terkejut bila tiba-tiba salah satu anak keturunan mereka bertingkah kasar, bicara lantang dan apa adanya. Seringkali, pemujaan terhadap nilai-nilai kebaikan dan kepantasan tersebut melegalkan suatu kebohongan, minimal didalam hati mereka masing-masing atau dengan kata lain menipu diri sendiri. Masyarakat Indonesia hidup dalam bingkai hukum nasional yang jika dilihat dari sumber hukumnya dapat dikategorikan sebagai Eropa Kontinental dimana menempatkan Undang-undang atau hukum positif tertulis debagai yang utama dalaam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara. Namun demikian, negara mengakui keberadaan kaidah-kaidah adat. Pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat telah diatur dengan tegas dalam Pasal 18 B ayat . UUD 1945. Dalam Pasal 18 B ayat . tersebut ditegaskan bahwa Aunegara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam undang undangAy. RUMUSAN MASALAH Bagaimana implementasi undang-undang dasar 1945 pasal 18b ayat 2 dalam perspektif religius dan ritualis masyarakat dusun temboro kecamatan wates kabupaten kediri ? DEFINISI IMPLEMENTASI Secara etimologis pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin Abdul Wahab ( 2004 ) ( Webster dalam Wahab ( 2004:64 ) adalah : Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu Auto implementAy. Dalam kamus besar webster, to implement ( mengimplementasikan ) berati Auto provide the means for carrying outAy . enyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu ) dan Auto give practical effect toAy ( untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuat. Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undangAeundang. Peraturan Pemerintah. Keputusan Peradilan dan Kebijakan yang dibuat oleh LembagaAeLembaga Pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. UUD 1945 PASAL 18B AYAT 2 Kutipan : AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy Adapun yang dimaksud masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum . yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, meusanah, huta, negorij, dan lain-lain. Masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini tidak hanya diakui tetapi dihormati, artinya mempunyai hak hidup yang sederajat dan sama pentingnya dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten dan kota. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 DEFINISI RELIGIUS Religiusitas berasal dari kata religi . atau relegre, yang berarti membaca dan Menurut Nasution religare yang berarti mengikat (Jalaluddin. Sementara dalam bahasa Indonesia religi berarti agama merupakan suatu konsep yang secara definitif diungkapkan pengertiannya oleh beberapa tokoh sebagai berikut: Menurut Gazalba, religi atau agama pada umumnya memiliki aturan Ae aturan dan kewajiban Ae kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Semua hal itu mengikat sekelompok orang dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya. Sedangkan menurut Shihab . agama adalah hubungan antara makhluk dengan Khalik (Tuha. yang berwujud dalam ibadah yang dilakukan dalam sikap keseharian (Ghufron dan Risnawita. DEFINISI RITUALIS Ritual adalah suatu hal yang berhubungan terhadap keyakinan dan kepercayaan spritual dengan suatu tujuan tertentu. Situmorang dapat menyimpulkan bahwa pengertian upacara ritual adalah sebuah kegiatan yang dilakukan sekelompok orang yang berhubungan terhadap keyakinan dan kepercayaan spritual dengan suatu tujuan tertentu (Situmorang, 2004:. Sedangkan pengertian ritual menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal ihwal tatacara dalam upacara keagamaan (Team Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002: 1. METODE PENELITIAN Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi (DjamAoan satori 2. Fokus penelitian ini adalah bagaimana masyarakat Dusun Temboro Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri tetap bebas dan dapat melakasanakan sisi religi dan ritual adat kebiasaan nenek Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 moyang mereka yang mana hal tersebut adalah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2. Penelitian ini dilaksanakan di Dusun Temboro. Desa Plaosan. Kecamatan Wates Kabupaten Kediri . DISKUSI UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 Kutipan : AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy Adapun yang dimaksud masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum . yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, meusanah, huta, negorij, dan Masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Ritual telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari keberadaan setiap individu maupun kelompok masyarakat, sehingga dalam kehidupan sehari-hari ritual dan upacaraupacara musiman sangat mendominasi kehidupan manusia. Diketahui bahwa sejak seseorang lahir hingga meninggal terdapat begitu banyak ritual dalam siklus hidupnya, belum ditambah lagi dengan ritual-ritual insidentil dan musiman dalam masyarakat yang tidak terelakan dilakukan secara indivisu maupun komunal. Mengacu pada realitas seperti dikemukakan, saya memandang bahwa studi tentang ritual merupakan suatu proses penting untuk melihat cara individu dan kelompokkelompok masyarakat mengkonkritkan hal-hal abstrak tentang eksisitensi diri, mulai dari orientasi dan pandangan hidup hingga kepercayaan mereka Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi penelitian, perilaku masyarakat Dusun Temboro masih terikat kuat dengan kebiasaan yang di tuturkan turuntemurun. Hal ini tampak ketika masyarakat Dusun Temboro melangsungkan acara ruwatan 1 suro dan bersih desa. Hal-hal yang merupakan piranti tradisional jawa seperti sesaji lengkap, doa-doa mantra dengan bahasa jawa kuno dan kehadiran sesepuh desa Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 dengan atribut kemeja longgar hitam menyertai ritual-ritual yang dilakukan. Padahal secara religi, masyarakat Dusun Temboro didominasi ole pemeluk agama Islam. Hal ini tentu menjadi keunikan tersendiri mengingat sesuai dengan ajaran agama Islam yang mereka anut, ritual yang demikian tidak ada. Pengamatan juga menunjukkan ritual menabur bunga di perempatan jalan desa, menyembelih ayam hitam lalu dikubur bersama dengan besek . adah tradisional menyerupai mangkok yang terbuat dari bamb. berisi segala rupa benda yang dipercaya memberikan kemudahan kehidupan, tanaman tumbuh subur, cuaca bersahabat sepanjang tahun dan masyarakat dusun dikaruniai kesehatan, keberuntungan dan keselamatan. Hasil wawancara mendalam dengan kepala dusun . alam bahasa setempat disebut kamituwa / kamituw. Bapak Pairin memberikan keterangan kunci sebagai berikut. AuYang namanya budaya, berasal dari budhi dan daya, budhi bermakna kemurnian hati, kesadarran aatau kemampuan rasa menyadari keterbatasan diri, ngerumangsani atau tahu diri terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk yang lemah jika tanpa perlindungan dan kekuatan dari Yang Maha Kuasa. Manungso meniko gumantung tanpo gantungan menyerahkan keseluruhan adanya diri dan kehidupan kepada tali asih dari Yang Maha Mengatur kehidupan. Pramilo meniko (Oleh sebab it. masayarakat dusun sini mempertahankan peninggalan leluhur ini apapun agamanya sebagai sikap menyelaraskan diri dengan alam yang mana manusia pun hakikatnya adalah makhluk lemah yang bergantung kepada Yang Maha Memberi, sama dengan rumput, padi maupun ciptaaNya yang lain. Budhi juga merupakan ide dasar tentang bagaimana manusia seharusnya bersikap dan berperilaku dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh karena itu kemudian dalam pelajaran-pelajaran modern dimaknai sebagai budi pekerti. Secara filosofis yang membedakan manusia dengan makhluk Tuhan yang lain hanyalah akal budi. Sedangkan daya dalam bahasa jawa disebut doyo dimaknai sebagai kekuatan atau kebebasan manusia untuk berkehendak. Leluhur orang jawa mengajarkan ojo adigang adigung adiguno atau bermakna manusia yang diberi kebebasan berkehendak dan berfikir oleh Tuhan janganlah lantas hidup sesukanya, sombong Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 dan merusak serta memusuhi sesama hidup, menumpahkan darah menyebar kebencian dan lain sebagainya karena jika yang demikian tersebut dilakukan maka yang ada hanyalah kehancuran dan manusia sendiri yang akan menjadi makhluk paling tercela dan merugi. Ay Informan kunci yang lain. Mbah Kartodrono sebagai sesepuh desa menuturkan bahwa,Ayora dieyel ora di engkel budaya kejawen meniko punjer e ayem e roso ing jiwo. Manungso meniko mboten namung open-open rogo awak mawon, kadosipun keris, rogo niku minongko warongko mawon, lajeng ingkang utami luwih linuwih meniko isine, utawi intine panguripan meniko jiwoAy. udaya adalah tempat bernaing atau sumber dari rasa tenang dan tentram dalam kehidupan. Manusia bukan hanya tentang raga, bukan hanya tentang makan dan minum tetapi lebih utama dari itu adalah jiwa. Raga ibarat sarung keris, yang hanya merupakan bungkus saja, sedangkan jiwa merupakan inti kehidupan yang berkaitan langsung dengan eksistensi Sang Maha Kuasa. Informan kunci ketiga adalah wujud dari eksistensi administrasi negara yaitu Kepala Desa dimana Kepala Desa dibawahi oleh kepala dusun. Pada lokasi penelitian Dusun Temboro secara administrasi berada dibawah Desa Plaosan. Kepala Desa Bapak Sutejo mengungkapkan bahwa. Aukami pihak pemerintah desa ya memang dari dulu mengetahui tentang budaya-budaya masyarakat setempat yang bersifat ritualis. Sampai sekarang masih taat dijalankan kok seperti upacara persiapan tanam padi, syukuran pasca panen dan lain sebagainya. Warisan budaya seperti itu seharusnya memang dilestarikan dan di fasilitasi ya, karena selain merupakan amanat undangundang juga merupakan kekayaan dan identitas bangsa. KESIMPULAN Amanat undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang mengakui nilainilai adat sepanjang masih ditaati oleh masyarakat diakomodasi oleh pemerintahan desa dimana Kepala Desa melalui staf dan jajarannya memfasilitasi kegiatan ritual masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi budaya dan memberikan kebebasan kepada masyarakat meraih ketentraman jiwa melalui ritual Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022 Masyarakat di lokasi penelitian masih menunjukkan konsistensi ajaran kebudayaan dan masih melaksanakan upacara yang bersifat ritual. Kegiatan tersebut juga berfungsi sebagai wahana pendidikan budi pekerti yang baik kepada generasi muda. Masyarakat di lokasi penelitian menempatkan ritual kebudayaan sebagai upaya edukasi sekaligus tutur pitutur agar nilai-nilai luhur dari nenek moyang tetap lestari. DAFTAR PUSTAKA