JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM Tersedia online di https://ejournal. id/index. php/mmh/ Volume 53. Nomor 2. Juli 2024 PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGENDALI DATA PRIBADI DI MASA DEPAN1 Febrian Hilmi Firdaus Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. Ketawanggede. Kec. Lowokwaru. Kota Malang. Jawa Timur 65145. Indonesia febrianhilmi@student. Abstract The enactment of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP La. offers new hope for safeguarding personal data. However, vague regulations and the absence of implementing rules create legal uncertainty for personal data controllers, threatening their professionalism in the future. This study aims to explore the legal protection and certainty for personal data controllers based on legal norms, principles, and theories. The research employs a normativejuridical legal method with a statutory and conceptual approach. Findings indicate that personal data controllers require concrete legal protection and implementing regulations to ensure balance among legal subjects. This study recommends regulatory developments to guarantee predictability and fairness for personal data controllers. Keywords: Personal Data Controllers. Legal Protection. Legal Certainty. Principle of Legality. Abstrak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan harapan baru dalam melindungi data pribadi. Namun, ketidakjelasan regulasi dan ketiadaan aturan pelaksana menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengendali data pribadi, sehingga mengancam profesionalitas mereka di masa depan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi perlindungan dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi berdasarkan norma, asas, dan teori hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa pengendali data pribadi memerlukan perlindungan hukum yang konkret dan aturan pelaksana untuk memastikan keseimbangan antara subjek hukum. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan regulasi untuk menjamin prediktabilitas dan keadilan bagi pengendali data pribadi. Kata Kunci: Pengendali Data Pribadi. Perlindungan Hukum. Kepastian Hukum. Asas Legalitas. Pendahuluan Dengan diundangkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022 maka dengan hal tersebut, mungkin masyarakat sedikit lebih merasa aman tentang status perlindungan data pribadi milik mereka selama ini. Dimana dalam sebuah hasil survei nasional tahun 2021 tentang persepsi masyarakat atas pelindungan data pribadi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Artikel ini merupakan temuan penelitian mandiri dalam rangka penelitian Tugas Akhir dari Penulis pada Tahun 2024 Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata 28,7% masyarakat memiliki pengalaman tentang penyalahgunaan data pribadi dan persepsi masyarakat terhadap kerentanan kebocoran data tertinggi ada di sistem rekening bank dan e-wallet, yangmana berdampak pada pengurangan saldo masing-masing sebanyak 41,1% dan 32,2% (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 2. Kasus-kasus kabar nasional seputar kebocoran data, misalkan kasus peretasan data yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan atau bernama samaran ShinyHunter terhadap pengendali data pribadi di bidang e-commerce yaitu Tokopedia pada 2020, lalu peretas lain dengan nama samaran bjorka dimana telah melakukan doxing pejabat pubilk, membagikan data pelanggan perusahaan penyedia jaringan internet yaitu Indihome, dan kejahatan siber . yber crim. pada rentetan 2022 (Zulfikar Hardiansyah, 2. , dimungkinkan menjadi desakan bagi pemerintah, agar segera mengundangkan UU PDP tersebut. Pelindungan data pribadi tidak hanya memerlukan peraturan perundang-undangan yang jelas dari pemerintah, tetapi juga kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat. Dalam praktiknya, masyarakat sering kali menyalahkan pengendali data pribadi, yang dianggap sebagai badan usaha pengelola data pribadi mereka, saat terjadi pelanggaran data. Di masa depan, tidak menutup kemungkinan pengendali data pribadi akan menghadapi tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, atas kebocoran data akibat pencurian. Misalnya, tuntutan terhadap Tokopedia dalam perkara No. 235/PDT. G/2020/PN. JKT. PST oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), yang mencakup tuntutan penghentian aktivitas, pencabutan izin usaha, serta denda sebesar Rp100 Kasus ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan aturan dapat menjadi dasar tuntutan, sementara UU PDP sendiri belum memberikan cakupan atau batasan teknis yang jelas terkait kewajiban pengendali data pribadi. Dalam UU PDP, beberapa kewajiban pengendali data pribadi diatur, seperti melindungi data pribadi (Pasal 16. Pasal 35. Pasal . , menjaga kerahasiaan data (Pasal . , melakukan pengawasan (Pasal . , dan mencegah akses tidak sah (Pasal . Namun, undang-undang ini tidak memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi kewajiban tersebut. Hal ini bertentangan dengan pedoman dalam Lampiran II huruf E UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa bagian penjelasan undang-undang seharusnya tidak terpisahkan. Walaupun Pasal 16 ayat . UU PDP mengamanatkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah, hingga kini, berdasarkan Keppres No. Tahun 2023 dan situs DPR RI, belum ada tanda-tanda penyusunan peraturan pemerintah yang dimaksud untuk tahun 2023-2024. Ketiadaan aturan pelaksana ini menciptakan dilema bagi pengendali data pribadi, yang tidak memiliki pedoman jelas mengenai batasan kewajiban mereka dalam melindungi data pribadi Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian di tengah pesatnya perkembangan teknologi, yang secara tidak langsung dapat menjadi ancaman bagi pemerintah, pengendali data pribadi, dan Situasi ini membuat pengendali data pribadi serta industri digital merasa tidak yakin untuk menciptakan inovasi baru, karena lingkup peraturan yang belum memadai untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Dikatakan bahwa perlindungan hukum itu sendiri, sifatnya adalah abstrak, sehingga perlu peran pemerintah sebagai wakil dari masyarakat, untuk membuat sesuatu yang lebih kongkrit dalam menegakkan dan perlindungan hukum tersebut, yaitu dengan membuat suatu peraturan perundang-undangan (Alfons, 2018. Justisia Tirtakoesoemah & Rusli Arafat, 2. Menurut Satjipto Rahardjo perlindungan hukum adalah upaya melindungi kepentingan seseorang dengan memberikan suatu hak asasi manusia (HAM) kekuasaan terhadapnya, dengan tujuan kepentingan seseorang tersebut (Fuad. Istiqomah, & Achmad, 2. Sejalan dengan konsepsi bahwa indonesia dijalankan berdasarkan atas hukum . dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka . Maka suatu keharusan dimana aspek kehidupan yang berhubungan dengan diselenggarakan Negara Republik Indonesia patuh pada norma hukum, termasuk asas Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 perlindungan hukum yang harusnya tersedia, sehingga hukum harus bertindak sebagai pemeran utama dalam kehidupan masyarakat (Alfons, 2. Keterpaduan antara indonesia menganut konsepsi sebagai negara hukum, harus sejalan dalam implementasi menjalankan negaranya, sehingga sepatutnya berdasarkan norma hukum tersebut, menjadikannya terikat dengan ketentuan-ketentuan perlindungan hukum, yang harus diberikan kepada masyarakat dalam setiap aspek. Termasuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pengendali data pribadi pada ketentuan yang termuat dalam UU PDP atau peraturan perundangundangan lainnya yang harusnya dapat memenuhinya. Namun nyatanya sampai saat ini belum ada. Mengikuti pendapat Satjipto Rahardjo dimana hukum bisa ditugaskan mengimplementasikan perlindungan yang sifatnya tidak hanya adaptif dan fleksibel, tetapi juga prediktif dan antisipatif untuk di masa yang akan datang (Rahardjo, 2. Maka sudah seharusnya ada aturan turunan untuk tata cara pelaksana implementasi, batasan, serta pengaturan terutama bagi pengendali data pribadi yang dapat melindungi mereka dari kegamangan kepastian hukum yang menimpa mereka saat ini dan di masa yang akan datang. ex speciali. tentunya sangat dibutuhkan untuk pengaturan dalam bidang ini, untuk menjadi pisau pengiris dari peristiwa hukum yang akan muncul di masa yang akan datang. Kepastian hukum adalah salah satu asas dalam penegakan hukum (Moho, 2. Maka dari itu itu, untuk mewujudkannya perlu ditetapkan suatu hukum terhadap suatu peristiwa yang konkrit. Dalam pembentukan suatu peraturan hukum asas utama pembangunnya agar suatu peraturan hukum itu memiliki kejelasan yaitu asas kepastian hukum. Asas ini awal mula digagas oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul Aueinfyhrung in die rechtswissenschaftenAy (Julyano & Sulistyawan, 2. Maka dari itu, dalam hal perlindungan terhadap pengendali data pribadi dalam UU PDP tidak cukup dan masih sangat kabur, butuh muatan khusus dan detail terkait pengendali data pribadi juga. Dalam UU PDP sendiri pun, konsep perlindungan bagi pengendali data pribadi sama sekali tidak terlihat . idak berimban. , karena tidak adanya kejelasan bagaimana UU PDP tersebut diterapkan untuk melindungi hak pengendali data pribadi. Termasuk belum tersedianya rencana penyususunan peraturan pelaksana dari UU PDP tersebut sebagaimana dalam Keputusan Presiden (Keppre. Nomor 25 Tahun 2023 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, maupun pada Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Beberapa penelitian yang telah terpublikasi selama ini banyak yang berfokus pada sisi perlindungan subjek data pribadi/pengguna sistem elektronik, dengan latar belakang bahwa mereka yang selama ini melakukan transaksi elektronik dalam sistem elektronik yang telah dibuat oleh pengendali data pribadi. Jarang pembahasan mengenai perlindungan terhadaap pengendali data pribadinya . ebagai pihak lainny. , padahal harusnya keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama sebagaimana asas hukum equality before the law. Adapun kajian yang juga menyinggung seputar pengendali data pribadi ini, yaitu penelitian oleh Mohammad Rivaldi Moha, dkk, yang membahas kewajiban pendaftaran bagi pengendali data pribadi di sektor e-commerce untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, penelitian tersebut lebih berfokus pada aspek administratif dan pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha e-commerce daripada pada kebutuhan akan perlindungan hukum substantif bagi pengendali data pribadi itu sendiri (Moha et al. , 2. Selain itu, penelitian oleh Kadek Rima Anggen Suari menunjukkan bahwa UU PDP masih memiliki kekurangan dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap subjek data pribadi, tetapi tidak membahas secara mendalam posisi pengendali data pribadi dalam konteks hukum tersebut(Anggen Suari & Sarjana, 2. Perbedaan penelitian ini dibandingkan dua penelitian di atas adalah dari segi tujuan daripada muatan penelitian ini dilakukan, di mana penelitian ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi di masa depan. Maka dari itu, untuk mengalirkan tujuan penelitian tersebut, perlunya dilakukan pembahasan lebih detail mengenai adanya kekosongan hukum . acum of la. yang terjadi, terhadap Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 perlindungan hukum bagi pengendali data pribadi. Sehingga penelitian ini akan membahas sejumlah permasalahan, yang dapat dirumuskan sebagaimana berikut: pertama. Bagaimana perlindungan bagi pengendali data pribadi di masa depan berdasarkan konsep hukum?, kedua. Bagaimana kepastian hukum bagi pengendali data pribadi sebagai penyelenggaa sistem elektronik dengan acuan asas hukum dan teori hukum? Metode Penelitian Mengikuti pendapat dari Peter Mahmud Marzuki, bahwa merupakan tugas ilmu hukum untuk membahas hukum itu sendiri dalam semua aspek, karena hukum memiliki posisi dan sudut pandangnya sendiri, dalam melihat aspek-aspek tersebut. Selanjutnya beliau berpendapat juga, bahwa penelitian hukum itu sendiri artinya adalah penelitian normatif, atau normatif-yurudis (Marzuki, 2. Ditinjau dari perumusan masalah yang disampaikan juga, bahwa jika suatu rumusan masalah tersebut, pendekatannya berupa peraturan perundang-undangan. Maka itu artinya penelitian yuridis-normatif. Tujuan daripada penelitian hukum normatif itu sendiri, salah satunya adalah untuk menyusun atau merekomendasikan pembangunan produk hukum, baik produk hukum yang sifatnya janga pendek, jangan menengah, terlebih lagi jangka panjang. Juga bertujuan melakukan penelitian dasar . asic researc. di bidang hukum dalam kaitannya dengan penemuan dan pembentukan asas dalam produk hukum yang baru. Sejalan dengan mengikuti pendapat Peter Mahmud Marzuki tersebut. Maka peniliti menyatakan bahwa penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif karena penelitian ini sendiri salah satu tujuannya agar muncul pengembangan produk hukum baru dari kekosongan hukum yang ada. Sedangkan dari segi pendekatannya, peneilitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Keduanya pendekatan tersebut, menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti. Lalu dikompromikan dengan pendekatan konseptual, dimana perlu untuk mengkaji dalam sudut pandang pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang ada dalam ilmu hukum. Sehingga dapat menemukan solusi dari isu hukum yang dihadapi (Marzuki. Sudah jelas, bahwa penelitian ini secara khusus akan membahas seputar perlindungan hukum bagi pengendali data pribadi dalam kandungan yang ada pada UU PDP. Hasil dan Pembahasan Perlindungan Hukum Pengendali Data Pribadi di Masa Depan Peter Mahmud Marzuki menyatakan bahwa tempat dituangkannya perlindungan kepentingankepentingan masyarakat harus tertuang di undang-undang . eraturan perundang-undanga. Secara gramatikal, perlindungan itu sendiri bermakna sebagai tempat berlindung atau memperlindungi, suatu sebab yang menjadikan dapat berlindung. Sedangkan teori perlindungan hukum itu, dalam bahasa Inggris diistilahkan sebagai legal protection theory, dan dalam bahasa Belanda digunakan kalimat theorie van de wettelijke bescherming, yang artinya menyelamatkan atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum (Salam, 2. Elemen perlindungan hukum itu sendiri secara filosofis meliputi: . Subjek hukum, . Objek yang dilindungi, serta . Bentuk/cara dan tujuan terhadap perlindungan itu sendiri (S. Nurhayati, 2020. Nurhayati. Ifrani. Barkatullah, & Said, 2. Namun, dalam kandungan materiil UU PDP, belum tersedia muatan yang jelas mengenai wujud dan bentuk perlindungan hukum bagi pengendali data pribadi sebagai subjek hukum yang haknya harus dilindungi, baik secara preventif maupun represif. Menilik pendapat Satjipto Rahardjo, peraturan perundang-undangan selayaknya menghasilkan aturan yang bersifat antisipatif, yaitu diciptakan untuk menghadapi peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkretnya (Rahardjo, 2. Hal ini sejalan dengan teori Law as a Tool of Social Engineering yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa hukum dapat menjadi alat untuk mengatur tatanan sosial melalui tiga komponen: . Petugas Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 penegak hukum. Masyarakat itu sendiri. Substansi dari muatan aturan (Matnuh, 2. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana menghadapi peristiwa yang berhubungan dengan perlindungan pengendali data pribadi jika hingga saat ini belum ada aturan yang mengaturnya? Ketiadaan komponen ketiga dari teori Roscoe Pound tersebut menyebabkan hukum tidak mampu menjadi alat pengatur tatanan sosial, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan kedua. Tujuan hukum, menurut Van Apeldoorn, adalah menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan (H. Syafuri & Muhamad Wahyudin, 2. Bahkan. Ernest Utrecht menyatakan bahwa salah satu tujuan hukum adalah pengayoman pengayoman (F. Manullang, 2. Lebih jauh lagi. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah kebahagiaan, karena hukum mengandung nilai-nilai dasar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (Julyano & Sulistyawan. Tentunya. Kebahagiaan akan tercapai ketika keadilan diwujudkan dalam hukum. Ratio legis yang dapat disimpulkan dari pandangan Satjipto Rahardjo adalah demikian. Dalam konteks ini. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. mengatur hal tersebut, menjunjung semangat keadilan yang dicita-citakan, dengan menekankan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat . UUD 1945. Equality before the law tidak cukup dijelaskan hanya sekedar memiliki kedudukan yang sama di muka hukum atau secara kaku dengan sama posisi tempat duduknya di muka pengadilan. Namun juga harus diartikan persamaan hak-hak dan persamaan kewajiban setiap masyarakat, dengan tujuan terhindar dari deskriminasi dan status yang sama imbangnya bahkan sebelum hukum itu ada sendiri untuk setiap manusia (Lutfiyah, 2. Jika ditarik dalam UU PDP, maka asas tersebut bagi pengendali data pribadi, tidak terlihat mulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal Terakhir (Pasal . Sangat bertolak belakang dengan posisi subjek data pribadi, yang mana dijelaskan detail, perihal tata cara perlindungannya di sana. Pelindungan data pribadi, jika dicari dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata AupelindunganAy memiliki makna proses, cara, perbuatan melindungi. Namun, harusnya yang dimuat disana tidak cukup pada proses melindunginya saja, tapi juga menjelaskan pihak yang dilindungi selain subjek data pribadi. Yaitu ada pihak pengendali data pribadi. Pasal 57 UU PDP menjelaskan sanksi kepada pengendali data pribadi, sebagai akibat hukum bila tidak melaksanakan ketentuan UU PDP kepada subjek data pribadi, dimana itu artinya merupakan proses perlindungan kepada subjek data pribadi. Tapi, tidak Tidak ada pasal yang menjelaskan tentang batasan dan pengaturan pelindungan yang wajib dilaksanakan pengendali data pribadi, agar akibat hukum berupa sanksi tersebut tidak Kalaupun hal tersebut tidak ada pada UU PDP, harusnya ada turunan aturannya. Telematika (Teknologi Informasi dan Komunikas. adalah istilah yang menggambarkan perpaduan antara jaringan komunikasi, media, dan teknologi informasi. Menurut penulis, telematika lebih cocok digunakan sebagai istilah dalam tulisan ini dibandingkan dengan teknologi Telematika sendiri bermakna semua proses yang berkaitan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Ningtias, 2. Makna ini ternyata tidak jauh berbeda dengan pemrosesan data pribadi yang diatur dalam Pasal 16 UU PDP. Dalam praktiknya, pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi melalui suatu produk aplikasi dapat didetailkan secara teknis, misalnya bagaimana data diambil, metode penyimpanan yang digunakan, serta lokasi penyimpanan. Hal tersebut sebenarnya bisa dijelaskan secara rinci, tetapi UU PDP tidak memberikan penjelasan seperti itu. Walaupun perundangundangan bersifat umum (Rahardjo, 2. batasan dan penjelasan tersebut tetap dapat dijabarkan tanpa keluar dari sifat umum peraturan. Penjelasan ini seharusnya ada dalam UU PDP untuk memastikan perlindungan data pribadi dapat tercapai dan keamanan data pribadi dapat Sebagai contoh. Pasal 32 UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi memberikan akses kepada subjek data pribadi atas data mereka yang telah diproses, termasuk rekam jejaknya sejak data tersebut tersedia. Namun. UU PDP tidak menjelaskan secara detail bagaimana pengendali Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 data pribadi harus memenuhi kewajiban ini. Akibatnya, pengendali data pribadi bisa saja memenuhi ketentuan tersebut secara minimal atau bahkan tidak melaksanakannya sama sekali, meskipun sanksinya jelas. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan teknis dalam UU PDP dapat mengakibatkan pelaksanaan aturan menjadi tidak optimal. Alternatif lain, ratio legis dari ketentuan pasal ini mungkin membebaskan pengendali data pribadi untuk menentukan tata cara pelaksanaannya secara mandiri. Namun, hal ini berisiko menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat menghambat perlindungan terhadap subjek data Atas kondisi tersebut, dalam menggali perlindungan hukum bagi pengendali data pribadi selanjutnya hanya bertumpu pada peran sentral seorang hakim saja, sebagai salah satu dari aspek penegakan hukum . attern setting grou. (Badriyah, 2. dan pihak yang mendapatkan wewenang dari undang-undang bisa melakukan penemuan hukum . tersebut, sebagaimana Pasal 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana yang menyebutkan bahwa pengadilan tidak dapat menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili. Demikian juga amanat dari Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Dalam memeriksa dan mengadili nantinya, hakim juga memiliki kekuasaan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat sebagaimana penjabaran Pasal 27 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Penemuan hukum itu perlu dilakukan, untuk menemukan dasar hukum agar hukum bisa sesuai dengan yang dicita-citakan . as solle. Dalam hal ini, tujuan utama seorang hakim terhadap perlindungan pengendali data pribadi, adalah sebagaimana tujuan hukum itu sendiri, yaitu ketertiban dan keadilan. Hakim dapat melakukan proses rechtsvinding tersebut dengan beberapa tahapan, mulai dari. legal problem identification, . legal problem solving, . decision making, dengan cara-caranya bisa dengan melakukan penafsiran, atau analogi, maupun penghalusan hukum . (Badriyah, 2. Dari sana, diharapkan suatu keadilan bagi pengendali data pribadi, nantinya bisa muncul, tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun sebelum pada tahap penafsiran hakim, harusnya sudah ada aturan lebih khusus lagi yang mengatur hal ini karena UU PDP saja kurang. Dalam konteks tersebut, penulis mengacu pada teori keadilan yang dikemukakan oleh Ulpianus. Menurutnya, keadilan adalah sebuah keinginan yang secara terus-menerus muncul dan tetap hadir untuk memberikan hak kepada orang yang memang berhak menerimanya (Marzuki. Sehingga sampai dengan peraturan pelaksanaan dari UU PDP tersebut ada, jika ada peristiwa hukum yang menuntut kepada pengendali data pribadi, atas pelindungan data pribadi milik subjek data pribadi, dari suatu produk yang telah dibuat oleh pengendali data pribadi. Dikarenakan muatannya kewajiban pelindungannya yang kurang perihal wajib dilakukan oleh pengendali data pribadi di UU PDP. Maka penulis akan melihat, apakah konsep hukum lainnya bisa menciptakan unsur-unsur pelindungan bagi pengendali data pribadi. Adapun yang bisa digunakan adalah teori/konsep hukum itikad baik . ood fait. yang diterapkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana mengatur pelaku usaha harus beritikad baik untuk menjalankan usahanya tanpa merugikan pesaing dan konsumen. Sehingga, semisal telah ada unsur itikad baik dari pengendali data pribadi, meskipun sedikit atau kecil, maka sudah bisa dianggap melindungi pengendali data pribadi milik subjek data pribadi. Kecuali pengendali data pribadi bertindak sebaliknya. Mengingat terkait dengan pelindungan data pribadi ini, adalah hal yang memang bersifat khusus, dan bahkan di Indonesia sendiri, belum ada semacam The Data Protection Commisioner (Komisi Pelindung Dat. yang khusus melakukan pengawasan dan perlindungan terintegrasi terhadap semua produk yang diciptakan pengendali data pribadi (Gunardi. Redi, & Ramadhan, 2. Untuk itu penulis menganggap cukup sebagai aturan Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 pelindung bagi pengendali data pribadi, sampai dengan aturan pelaksana dan implementasi lebih khusus diterbitkan. Kepastian Hukum Pengendali Data Pribadi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Acuan Asas Hukum dan Teori Hukum Van Apeldoorn memberikan dua pengertian tentang kepastian hukum. Pertama, kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum yang bagaimana yang diberlakukan untuk permasalahan yang jelas. kedua, kepastian hukum berarti perlindungan hukum (Marzuki, 2. Dari penjelasan itu, dapat disimpulkan bahwa, suatu kepastian hukum itu bisa didapatkan, manakala telah ada muatan peraturan yang menjelaskan hal tersebut. Sehingga jika dibutuhkan suatu putusan dari hakim, atas perkara yang dihadapi, hakim tidak keluar dari ketentuan peraturan yang sudah ada Kemudian, jika suatu kepastian hukum itu telah terwujud, perlindungan hukum itu serta merta akan menyertainya. Sehingga rasa keadilan adalah suatu keniscayaan. Pendapat pertama dari Van Apeldoorn tersebut secara filosofis dan historis lahir dari gagasan yang mulanya bersumber dari gagasan Legisme yang selanjutnya menuntun Asas Legalitas itu lahir, dari pemikiran J. J Rousseau dan Baron de Montesqueieu (Manullang, 2. Bahkan lebih lanjut, dari pemikiran tersebut, muncul perangkuman pemikiran dari asas tersebut oleh von Feuerbach menjadi nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali Auperbuatan yang diancam dengan hukuman, apabila dilanggar maka berakibat dijatuhkannya hukuman tersebut, sebagaimana yang termaktub dalam peraturanAy sebagai cikal bakal dari asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Autiada perbuatan dapat dihukum kecuali ada aturan penghukumannyaAy (E. Manullang, 2. Sehingga kepastian hukum itu akan terwujud dalam penegakan hukum. Selanjutnya, bagaimana dengan pembahasan kepastian hukum terhadap pengendali data pribadi? Jawabannya adalah jika pengendali data pribadi dapat membuktikan bahwa telah beritikad baik untuk melaksanakan muatan yang menjadi kewajibannya atas statusnya sebagai pengendali data pribadi sebagaimana muatan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka harusnya terbebas dari tuntutan hukum. Hal tesebut sejalan dengan prinsip OccamAos Razor dengan penerapan konsep parsimoni . enyelesaian masalah hukum dengan cara yang paling efisien/sederhan. dan itu dirasa adil. Hal ini sejalan dengan konsep dari pada tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan. Dimana Justianus menyatakan bahwa Ius est ars boni et aequi Auhukum adalah kesenian tentang yang baik dan yang adilAy, itu lah harapan dan cita-cita . as solle. yang perlu dijaga dan diwujudkan oleh aparatur penegak hukum, karena inti aparatur penegak hukum adalah mewujudkan cita-cita dan harapan-harapan hukum itu sendiri (Prihardiati, 2. Meskipun konsep parsimoni di atas tidak juga satu-satunya yang dapat dijadikan sebagai ukuran penegakan hukum. Untuk menjamin pendapat kedua dari Van Apeldoorn di atas, dimana kepastian hukum juga akan menjamin perlindungan hukum itu sendiri. Maka peranan penegak hukum dalam diskresi-diskresi yang diberikan saat dimuka hukum juga menjadi peran penting. Baik itu diskresi bebas maupun diskresi terikat, tentunya tetap dengan batasan-batasan yang diatur dalam perundang-undangan. Sebab diprediksikan terdapat hambatan-hambatan yang mungkin ditemui, jika menganut konsep parsimoni saja. Karena penegakan hukum itu memiliki hambatanhambatan, misalkan: . tidak adanya undang-undang secara lengkap yang mengatur semua perilaku manusia . ndang-undangny. keterlambatan peraturan atas perkembangan di dalam masyarakat . asyarakat dan buday. biaya yang mahal atas pembentukan peraturan yang ideal . arana pendukun. penanganan peristiwa hukum membutuhkan kekhususan atas kasus individual . enegakan hukumnya itu sendir. (Akbar Kusuma Hadi, 2. Namun, diskresi ini sendiri dimana dalam bahasa jerman disebutnya freies ermessen juga menurut S. Prajudi Atmosudirjo. Indroharto. Sjachran Basah. Diana Halim Koentjoro. Esmi Warasih hanyalah wewenang fakultatif yaitu hanya sebagai pilihan saja (Ansori, 2017. Muhlizi, 2. Tidak disebutkan secara jelas maksud dari Aupilihan sajaAy dalam suatu putusan hakim misalkan itu Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Juli 2024. Halaman 135-144 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Tetapi dalam Rakernas tahun 2012 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa hakim diperbolehkan melakukan diskresi hukum, dibuktikan dengan mahmakah agung tetap sejalan dengan putusan pengadilan tingkat satu dan tingkat banding tersebut, karena artinya dalam amar putusan, para hakim telah melakukan diskresi hakim. Diskresi . reies ermesse. itu sendiri penting adanya dalam proses penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh aparatur penegak hukum dengan tujuan menjamin kepastian hukum, sejalan dengan kepastian hukum terhadap pengendali data pribadi dengan konsep hukum itikad baik . ood fait. sebagaimana di pembahasan pertama dan konsep hukum parsimoni sebagaimana di pembahasan kedua ini. Simpulan dan Saran Perlindungan dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi di masa depan dalam menjamin keprofesiannya dan/atau pengelolaan usahanya dalam kajian konseptual-praktikal dan peraturan perundang-undangan serta teori hukum yang lebih mendalam dapat diimplementasikan dengan konsep hukum yaitu itikad baik . ood fait. dari pengendali data pribadi juga konsep parsimoni yang dapat diterapkan oleh penegak hukum. Esensi perlindungan hukum bagi pengendali data pribadi dapat diketemukan secara inti dalam pasal-pasal materil yang ada yang bersifat universal/general atas perintah atau kewajiban yang harus dilakukan oelh pengendali data pribadi itu sendiri. Misalkan pada Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan juga dengan menganut berbagai asas hukum yang ada. Dengan demikian diharapkan dapat memunculkan solusi hukum berupa perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi di masa depan. Jika dalam waktu yang akan datang . terdapat peristiwa hukum atau isu hukum yang akan menjeratnya. DAFTAR PUSTAKA