Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 3. Nomor 3. September 2023 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepada Orang Yang Memiliki Keterbelakangan Mental Ilham Arfit Dwiyasna. Andre Christian Mercyus Silalahi. Muhammad Raafi Adiputra. Universitas Negeri Semarang. corresponding author, email: ilhamarfit@students. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Tidak semua orang cakap dalam hukum. Terdapat beberapa orang yang memiliki kekurangan sehingga tidak dapat berpastisipasi secara sempurna dalam kehidupan maupun dalam hukum. Salah satu contoh orang yang tidak cakap hukum ialah orang yang memiliki keterbelakangan Orang yang memiliki keterbelakangan mental tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, dibutuhkan seseorang yang dapat mewakilinya. Terlebih dalam kasus pembagian harta warisan, dibutuhkan pengampuan terehadap orang yang memiliki keterbelakangan mental untuk mewakili mengurus harta warisan tersebut. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk . Mengetahui bagaimana keadaan seseorang yang membutuhkan pengampuan, . Mengetahui bagaimanakah peran pengampuan bagi orang yang memiliki keterbelakangan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan juga yuridis normatif, yang berarti menggambarkan permasalahan yang terjadi saat ini dengan menggunakan tinjauan-tinjauan hukum Not everyone is competent in law. There are some people who have deficiencies so that they cannot participate perfectly in life or in law. One example of people who are not legally capable is people who have mental retardation. People who have mental retardation cannot perform their own duties, someone is needed who can represent them. Especially in the case of the distribution of inheritance, guardianship of the mentally retarded person is needed to represent the management of the inheritance. The purpose of this research is to . determine the circumstances under which a person is in need of guardianship, and . determine the role of guardianship for people with mental The type of research used in this study is descriptive and normative juridical method, which means describing the current problems using juridical legal Keywords: Guardianship, mental retardation. Kata kunci: Pengampuan. Keterbelakangan Mental. Perwalian. Article History Received: August 02, 2022 --- Revised: August 28, 2023 --- Accepted: September 02, 2023 Pendahuluan Pada dasarnya manusia adalah subyek hukum. Tidak ada manusia yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Esa. Semua orang memiliki kekurangan dan kelebihan masing Ae masing. Maka dari itu tidak ada orang yang berhak untuk menjelek jelekan bahkan merendahkan orang lain, karena seutuhnya manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan harus disyukurinya (Rahman, 2. Keterbelakangan mental atau dapat disebut Retardasi mental adalah gangguan intelektual yang umumnya ditandai dengan kemampuan mental atau inteligensi yang berada di bawah rata-rata. Kondisi ini juga kerap disebut disabilitas intelektual dan ia bisa memengaruhi kapasitas seseorang untuk belajar dan menyimpan informasi baru (Mayasari. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 161-164 Kondisi ini adalah kondisi dimana individu tersebut tidak cakap dalam hukum dan harus di dampingi oleh yang berkewenangan serta yang cakap dalam hukum. hal tersebut dapat di lakukan dengan cara memiliki pengampu. Pengampu sendiri adalah orang yang bertanggung jawab bagi orang yang tidak mampu untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya secara hukum. pengampu ini juga adalah orang yang sedarah dengan yang Keadaan dimana seseorang yang tidak mampu menangani urusannya dan berada di bawah tanggung jawab pengampu yaitu disebut pengampuan. Orang yang butuh pengampu adalah orang orang yang tidak cakap hukum seperti orang yang berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, walaupun terkadang orang tersebut cakap menggunakan Selain itu, orang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan hal tersebut disebutkan dalam Pasal 433 KUHPer (Sharfina, 2. Metode Artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui teknik penelitian kepustakaan. Keseluruhan data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil & Pembahasan Tidak semua orang cakap terhadap hukum, ada beberapa orang yang masuk ke dalam kategori orang yang tidak cakap akan hukum. Orang yang tidak cakap akan hukum adalah orang yang tidak dapat melakukan hak dan kewajiban hukumnya secara penuh seorang diri, hingga memerlukan perwakilan atau perwalian dari orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tersebut (Ruzaipah, 2. Pasal 1330 KUHPerdata memang hanya menjelaskan terkait orang yang tidak cakap hukum dalam perjanjian. Akan tetapi, pasal tersebut bisa pula digunakan bagi permasalahan Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa orang yang tidak cakap dalam hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, dan para istri. Namun, perarturan tentang para istri tersebut sudah dihapus dikarenakan munculnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dapat dilihat dalam pasal tersebut, terdapat beberapa jenis orang yang termasuk ke dalam orang yang tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, salah satunya ialah orang yang sedang dalam pengampuan (Ida, 2. Pengertian dari pengampuan sendiri adalah tidak cakapnya seseorang melakukan suatu perbuatan seorang diri karena kondisi atau keadaan pribadinya sehingga membutuhkan perwakilan atau perwalian untuk menggantikannya melakukan suatu perbuatan. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata dijelaskan bahwa AuSetiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosanAy. Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang mendapatkan pengampuan ialah orang yang memiliki penyakit jiwa atau keterbelakangan mental (Sharfina, 2. Keterbelakangan mental sendiri merupakan suatu gangguan intelektual yang ditandai dengan intelegensi di bawah rata-rata, yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan intelektualnya secara baik. Seseorang yang tidak dapat menggunakan intelektualnya secara baik dapat mengakivatkan orang tersebut tidak bisa berbuat atau bahkan menyimpan informasi baru. Penyebab dari adanya keterbelakangan mental tersebut pun berbeda-beda. Keterbelakangan mental dapat timbul karena memang genetik atau keturunan dari orang tua masing-maasing, atau bahkan bisa karena cedera akibat kecelakaan yang pernah dialami sehingga membuat intelegensi orang tersebut menjadi rusak (Mayasari. Seseorang yang memiliki penyakit jiwa atau keterbelakangan mental seperti yang telah disebutkan di atas, tidak dapat berbuat sesuatu seorang diri sehingga membutuhkan bantuan orang lain melalui pengampuan. Pengampuan sendiri dapat diajukan melalui permohonan pengampuan. Orang yang mengajukan pengampuan kepada orang yang memiliki keterbelakangan mental bisa merupakan keluarganya sendiri atau bahkan pihak rumah sakit atau seseorang yang memiliki kepentingan tehadap orang yang memiliki keterbelakangan mental tersebut. Adanya permohonan pengajuan pengampunan mengakibatkan orang yang memiliki keterbelakangan mental tersebut menjadi berada di bawah pengampuan. Maka, hak dan kewajiban orang yang memiliki keterbelakangan mental tersebut pindah kepada orang yang mengajukan pengampuan (Nabila, 2. Peran para pengampu kepada orang yang keterbelakangan mental ialah para pengampu tersebut harus bisa menggantikan hak dan kewajiban orang yang diampunya, baik dalam lingkup sosial maupun hukum. Dalam lingkup hukum, terutama dalam hukum perdata, pengampu harus mengatur dan menyimpan harta kekayaan orang yang diampunya agar tidak disalahgunakan. Dalam lingkup hukum perdata, biasanya para pengampu mengatur harta waris dari orang yang keterbelakangan mental tersebut (Pangestuti, 2. Ahli waris bagi penyandang cacat mental menurut pasal-pasal yang ada dalam hukum perdata barat,tidak ada satu pasal pun yg mengatur secara eksplisit. Namun ketika kita liat dari pasal-pasal tentang ahli waris dalam KUHPerdata baik dari asas-asas hukum kewarisan. Subjek hukum waris, syarat mewaris dan juga golongan ahli waris tidak mengkhususkan kepada cacat mental dan tidak ada juga yg menentangnya. Jika kita liat dari KUHPerdata, dalam pasal-pasal tersebut tidak disebutkan jika penyandang disabilitas tak berhak mendapat ahli waris. Jadi tidak ada alasan penyandang disabilitas tidak dapat mewarisi hak waris. (Nabila, 2. Berdasarkan pernyataan tersebut maka untuk ahli waris yang mengalami cacat mental,pewaris akan diwakili oleh kurator atau pengampunya,dan diawasi oleh badan pengawas yaitu balai harta peningalan. Pentingnya pengampu dalam mewakili ahli waris yang mengalami cacat mental dikarenakan ahli waris membutuhkan pengampu karena dalam ahli waris dibutuhkan orang dewasa yg memiliki pemikiran matang,karena orang dewasa yg Ilham Arfit Dwiyasna, et. all AuPeran Pengampu dalam PerwalianAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 161-164 mengalami cacat mental harus diawasi karena dia tidak akan mampu mengelola warisan yg telah diberikan. Pengampu juga diberikan amanah untuk menjaga pewaris dan mengawasi setiap kegiatannya. Pewaris juga tidak dapat melakukan kegiatan hukum sendiri,Namun harus diwakilkan oleh pengampu nya. Oleh karena itu,pengampu dan pewaris harus memiliki tali persaudaraan itu sendiri agar dapat mendampingi pewaris itu sendiri. Penutup Orang yang memiliki keterbelakangan mental tidak dapat atau tidak cakap dalam berbuat hukum dan harus didampingi oleh wali atau pendamping masing-masing. Permohonan mengajukan perwalian tersebut disebut dengan permohonan pengampuan. Permohonan pengampuan tersebut dapat dilakukan oleh orang terdekat baik keluarga, orang tua, bahkan saudaranya. Permohonan pengampuan juga bisa diajukan oleh orang yang memiliki kepentingan terhadap orang yang memiliki keterbelakangan mental seperti orang yang mengasuhnya, atau bahkan pihak rumah sakit yang mengurus kesembuhan dari orang Peran dari pengampuan terhadap orang yang memiliki keterbelakangan mental ialah bahwa orang yang dijadikan wali tersebut harus melakukan hak dan kewajiban dari orang yang diampunya. Hak dan kewajiban tersebut baik dari lingkup sosial dan hukum. Dalam lingkup hukum, terlebih hukum perdata, para pengampu atau para wali pengampuan harus mengurus harta kekayaan orang yang diampunya. Para pengampu tersebut harus dengan benar menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dan apabila melanggar dari ketentuan dan melakukan tindakan penyelewengan terhadap tugas yang sudah diberikan kepadanya, maka para pengampu tersebut harus bersedia untuk menanggung sanksi atau hukuman karena tidak bisa menjadi pengampu yang baik. Referensi