PERBANDINGAN PENGATURAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BUMN (PERSERO) ANTARA INDONESIA DAN JERMAN Comparison of the Regulations on the Responsibilities StateOwned Enterprises (Perser. Directors between Indonesia and Germany ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Meyra Tiara Rizyanka Marsaoleh1. Dian Purnamasari2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Peran Direksi sebagai organ perseroan, memiliki kedudukan esensial karena bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan kepentingan perseroan. Penelitian ini menganalisis perbandingan tanggung jawab Direksi BUMN (Perser. menurut hukum Indonesia dan Jerman. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana perbandingan pengaturan tanggung jawab Direksi BUMN (Perser. menurut hukum Indonesia dan Jerman. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan mengkaji bahan hukum primer seperti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang BUMN untuk peraturan Indonesia. GmbHG dan AktG untuk peraturan Jerman, serta bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan adanya persamaan prinsip dasar tanggung jawab Direksi, yaitu kewajiban bertindak hati-hati dan mengutamakan kepentingan perseroan. Perbedaan utama terletak pada fungsi perlindungan hukum dan asuransi Direksi, di mana hukum Indonesia menekankan pembebasan pertanggungjawaban Direksi tanpa kewajiban kontribusi pribadi, sedangkan hukum Jerman membatasi perlindungan asuransi melalui mekanisme self-retention guna memperkuat akuntabilitas. ABSTRACT The Board of Directors (BoD) plays crucial role as a corporate organs, bearing full responsibility for the management and interests of the company. This study analyzes the comparative regulation of the responsibilities of the BoD of State-Owned Enterprises (Perser. under Indonesian and German law. The research question in this study is how the regulation of the responsibilities of directors of SOEs (Perser. compares under Indonesian and German law. The legal research method used is a descriptive normative legal method, by examining primary legal materials such as Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Law Number 19 of 2003 and its amendments concerning SOEs for Indonesian regulations. GmbHG and AktG for German regulations, as well as relevant secondary legal materials. The results of the study and conclusions indicate that there are similarities in the basic principles of the BoD responsibilities, namely the obligation to act prudently and prioritize the interests of the company. The main difference lies in the function of legal protection and insurance for directors, where Indonesian law emphasizes the exemption of directors from liability without personal contribution obligations, while German law limits insurance protection through a self-retention mechanism to strengthen accountability. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 Email Koresponden: p@trisakti. Kata Kunci: a Perbandingan a Responsibilitas a Direksi a Perusahaan a Perseroan Keywords: a Comparative a Responsibilities a Director a Company a Corporation Sitasi artikel ini: Marsaoleh. Purnamasari. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 451-462. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pada sistem ekonomi pasar berlaku prinsip high risk-high return yang menempatkan direksi perseroan pada dilema antara kewajiban memaksimalkan keuntungan pemegang saham dan risiko kerugian yang dapat memicu gugatan. Oleh karena itu, diperlukan dasar rasional yang membenarkan pengambilan risiko bisnis oleh direksi, khususnya ketika keputusan tersebut berujung pada kerugian perseroan. 1 Perseroan Terbatas (AuPTA. sebagai suatu badan hukum melaksanakan seluruh tindakan pengurusan dan perwakilan melalui direksi selaku organ perseroan, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (AuPTA. yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Au Cipta KerjaA. 2 Direksi dipandang sebagai personifikasi badan hukum itu sendiri, sehingga setiap tindakan pengurusan pada hakikatnya merupakan kehendak Badan Usaha Milik Negara (AuBUMNA. pada prinsipnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (Au/19/2003A. dan khusus BUMN (Perser. karena berstatus perseroan terbatas, berlaku pula ketentuan UUPT. 4 Pasal 9B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (Au/1/2025A. tentang perubahan atas UU/19/2003 tentang BUMN, memperjelas direksi BUMN memikul tanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mempunyai kewenangan mewakili BUMN di dalam maupun di luar proses peradilan. Jerman dipilih sebagai negara pembanding karena memiliki kesamaan sistem hukum civil law dan penerapan sistem dewan dua tingkat yang memisahkan fungsi pengelolaan dan pengawasan. Di Jerman, pengaturan tanggung jawab direksi diatur secara jelas dalam Pasal 76-94 Aktiengesetz untuk perseroan terbuka dan Pasal 42 dan 43 GmbHG untuk perseroan tertutup, termasuk kewajiban pengurusan yang hati-hati dan pertanggungjawaban pribadi atas Robert Prayoko. Doktrin Business Judgment Rule (Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Moder. (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2. Salomo et al. AuAnalisis Tanggung Jawab Dan Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Dalam UU Perseroan Terbatas Dan UU Cipta Kerja,Ay Jurnal Hukum. Politik. Dan Ilmu Sosial 3, no. : 315Ae321, https://doi. org/https://doi. org/10. 55606/jhpis. Anwarul Muarif. AuApplying the Limited Liability Principles: Fiduciary Duties and Accountability of Limited Liability Company Director,Ay Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir . 1Ae17, https://doi. org/https://dx. org/10. 51825/yta. Hamanda Tiara Emanuella. AuPerlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas PT (Perser. Dalam Pembentukan Anak Perusahaan BUMN,Ay MLJ Merdeka Law Journal . 100Ae109, https://doi. org/https://doi. org/10. 26905/mlj. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Kesamaan tersebut menjadikan Jerman relevan sebagai rujukan untuk menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab direksi BUMN (Perser. secara lebih objektif dan komparatif. Two-tier board system di negara-negara Eropa Kontinental termasuk Indonesia dan Jerman diwujudkan melalui keberadaan badan pengurus (Board of Director. dan badan pengawas (Board of Supervisor. 5 Dengan demikian, penulis mengkaji rumusan masalah yaitu bagaimana perbandingan pengaturan tanggung jawab direksi BUMN (Perser. menurut hukum negara Indonesia dan Jerman. II. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini diterapkan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian kepustakaan yang dilaksanakan melalui pengkajian terhadap bahan pustaka atau data sekunder semata. 6 Penelitian hukum normatif yang digunakan yaitu penelitian perbandingan hukum dengan menganalisis perbandingan hukum antara Indonesia dan Jerman mengenai tanggung jawab direksi BUMN. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif untuk menggambarkan pengaturan tanggung jawab direksi BUMN di Indonesia dan Jerman. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan dan analisis dari literatur yang didapatkan melalui Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Perpustakaan Nasional, serta sumber digital berupa e-book dan e-journal yang dapat diakses secara daring. Dalam penelitian ini, digunakan analisis data dengan pendekatan kualitatif. Cara penarikan kesimpulan yang digunakan yaitu metode deduktif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. di Indonesia BUMN merupakan badan usaha yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria, yaitu kepemilikan seluruh atau mayoritas modal oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung, atau adanya pemberian hak-hak khusus tertentu kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU/16/2025. Pasal 9 UU/1/2025 menjelaskan bahwa bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Perusahaan Prayoko. Doktrin Business Judgment Rule (Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Moder. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Perseroan (AuPerseroA. dan Perusahaan Umum (AuPerumA. Dalam pembahasan ini akan berfokus pada tanggung jawab direksi BUMN (Perser. Definisi Persero sebagaimana telah diubah dengan UU/1/2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (Au/16/2025A. tentang perubahan keempat atas UU/19/2003 tentang BUMN yaitu AuPersero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntunganAy. Pasal 9B ayat . serta Pasal 9D UU/1/2025 menegaskan bahwa Direksi berkewajiban menyelenggarakan pengurusan BUMN untuk kepentingan serta pencapaian tujuan BUMN dan memiliki kewenangan untuk mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi juga diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan, anggaran dasar BUMN, serta asas dan prinsip dalam penyelenggaraan BUMN. Anggota direksi dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas kerugian apabila mampu membuktikan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 9F ayat . UU/1/2025 sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam penelitian Berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Direksi memiliki peran strategis dalam menentukan pencapaian tujuan BUMN, karena keberhasilan maupun kegagalan BUMN sangat bergantung pada pengelolaan dan pelaksanaan fungsi Direksi. 7 Kewenangan pengurusan yang luas memungkinkan direksi mengambil keputusan secara independen berdasarkan pertimbangan profesional. Berdasarkan Penjelasan Angka 23 Pasal 4A ayat . UU/16/2025. BUMN merupakan badan hukum privat yang modalnya sepenuhnya dimiliki serta ditanggung oleh BUMN sebagai badan hukum, baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (AuAPBNA. maupun diluar APBN. Oleh karena itu. BUMN wajib dibina dan dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Direksi dalam menjalankan perseroan sesuai dengan kewenangannya dituntut untuk selalu waspada, bertindak secara cermat, serta berhati-hati dengan mempertimbangkan keadaan, kondisi, dan biaya pengelolaan. 9 Direksi berkewajiban untuk bertindak dengan disertai iktikad baik serta menjalankan dengan rasa penuh tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugasnya demi kepentingan perusahaan. Hal ini membawa Mariyanto. AuTanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Pengurusan BUMN Yang DirestrukturisasiAy (Universitas Islam Indonesia, 2. , https://dspace. id/bitstream/handle/123456789/9043/MARIYANTO FIX. Bambang Hajar Herwibowo. Maryano, and Hedwig A. Mau. AuKepastian Hukum Kewenangan Diskresi Direksi BUMN Dalam Perspektif Prinsip Good Corporate Governance,Ay CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah 2, no. : 1491Ae1503, https://doi. org/https://doi. org/10. 62335/cendekia. Rr. Ani Wijayati. Chris Anggi Natalia Berutu, and Mawar Sitohang. AuPenerapan Business Judgment Rule Dalam Tanggung Jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara,Ay Jurnal Hukum TORA 11, no. : 267Ae76, https://doi. org/https://doi. org/10. 55809/tora. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. konsekuensi secara hukum berupa tanggung jawab pribadi dari direksi secara pribadi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugasnya. 10 Tugas dan tanggung jawab direksi dalam mengelola perseroan dalam hal ini BUMN, didasarkan pada dua prinsip utama yaitu kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan . iduciary dut. dan keterampilan serta kewajaran dalam perilaku direksi . uty of skill and car. Kekuasaan dan kewajiban anggota Direksi (Powers of Director. pada umumnya diatur dalam Anggaran Dasar (AuADA. Namun tanpa mengesampingkan ketentuan dalam UU 19/2003 dan UU/1/2025 tentang BUMN dan AD BUMN. UUPT telah mengatur pokok-pokok kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan antara lain: Wajib Melaksanakan Pengurusan Demi Kepentingan Perseroan Pelaksanaan pengurusan demi kepentingan perseroan berarti setiap tindakan pengelolaan oleh Direksi harus selaras dengan maksud dan tujuan perseroan sesuai AD, termasuk kegiatan pengelolaan harian. Wajib Menjalankan Pengurusan Berdasarkan Kebijakan (Diskres. yang Dipandang Tepat Diskresi yang dipandang sah dan akurat berdasar hukum yaitu kebijakan diskresi yang harus dijalankan dalam koridor yang ditetapkan dalam UUPT dan AD. Berdasarkan penjelasan Pasal 92 ayat . UUPT, frasa Aukebijakan yang dianggap tepatAy mencakup antara lain: . kebijakan yang didasarkan pada keahlian . yang bersumber dari pengetahuan yang luas serta keterampilan yang memadai sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman. kebijakan yang berorientasi pada peluang yang tersedia . vailable opportunit. yakni keputusan pengurusan yang diambil dan dilaksanakan harus benar-benar memberikan manfaat . avorable advantag. serta sesuai dengan kondisi yang tepat . uitable conditio. bagi perseroan dan dunia usaha. kebijakan yang disusun berdasarkan kelaziman yang berlaku dalam praktik dunia usaha . ommon business practic. 12 Sejalan dengan hal tersebut, kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 9B ayat . UU/1/2025 yang menyatakan yaitu dalam melaksanakan Ilma Zhafirah Albar and Arif Wicaksana. AuPertanggungjawaban Pelaksana Tugas Direksi Atas Perjanjian Bisnis Referral Asuransi,Ay Reformasi Hukum Trisakti 5, no. : 459Ae70, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Elvira Dewi Silvana and Arif Wicaksana. AuTanggung Jawab Direktur Utama Terkait Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty,Ay Reformasi Hukum Trisakti 4, no. : 1255Ae1268, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, 7th ed. (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pengurusan BUMN. Direksi berhak menentukan kebijakan berdasarkan UU BUMN dan/atau AD. Wajib Melaksanakan Pengurusan dengan Iktikad Baik dan Penuh Tanggung Jawab Setiap anggota direksi wajib menjalankan pengurusan secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan sebagaimana diamanatkan Pasal 97 ayat . UUPT dan diatur juga secara khusus terkait tugas dan tanggung jawab direksi BUMN pada Pasal 9B UU/1/2025. Prinsip Fiduciary duty mengharuskan direksi bertindak dengan good faith, cermat, serta memprioritaskan kepentingan perusahaan sebagaimana doktrin ini berkembang dalam common law system. 13 Prinsip ini melekat pada direksi yang bertindak sebagai pemegang kepercayaan . yang menjalankan amanah untuk kepentingan perseroan sebagai pihak yang berkepentingan . Perlindungan bagi direksi BUMN (Perser. diwujudkan melalui doktrin Business Judgment Rule (AuBJRA. , yang membebaskannya dari tanggung jawab pribadi atas kerugian akibat keputusan korporasi sepanjang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, serta sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pertanggungjawaban Anggota Direksi Atas Kerugian Pengurusan Perseroan Kerugian perseroan yang diakibatkan perbuatan atau kelengahan direksi menjadi pertanggungjawaban secara pribadi sesuai Pasal 97 ayat . dan ayat . UUPT. 16 Tanggung jawab tersebut bersifat tanggung renteng jika direksi Direksi pertanggungjawaban sepanjang mampu menunjukkan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan maupun kelalaiannya, telah melaksanakan Lenny Mutiara Ambarita. AuFiduciary Obligations of the Board of Directors in Managing Company Shares: A Corporate Law and Capital Market Perspective,Ay International Journal of Educational Review. Law And Social Sciences (IJERLAS) 5, 4 . : 3701Ae3706, https://doi. org/https://doi. org/10. 54443/ijerlas. Muhammad Adrian Ilham Ramadhan and Dian Purnamasari. AuPenerapan Prinsip Fiduciary Duty Direksi Perseroan Terbatas Taspen (Perser. ,Ay Reformasi Hukum Trisakti . 1169Ae80, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Eko Priyono. Agus Surono, and Sadino. AuDoktrin Business Judgment Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi BUMN (Studi Kasus PT. PLN),Ay Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan 7, no. 29Ae43, https://doi. org/https://doi. org/10. 36722/jmih. Zukhruffiyah Rizqi Addinda. Dhifa Nadhira Syadzwina, and Moza Fausta. AuPertanggungjawaban Direksi BUMN Dalam Perspektif Corporate Governance Atas Kerugian Keuangan Negara,Ay Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial. Politik Dan Hukum 2, no. : 125Ae134, https://doi. org/https://doi. org/10. 62383/terang. Fayreizha Destika Putri. Budiharto, and Siti Mahmudah. AuTanggung Jawab Direksi Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Pada Kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya. Tbk,Ay Diponegoro Law Journal 6, no. : 1Ae21, https://doi. org/https://doi. org/10. 14710/dlj. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pengurusan dengan good faith, cermat sesuai dengan tujuan BUMN, tidak terdapat conflict of interest, serta telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 9F ayat . UU 1/2025 dan Pasal 97 ayat . UUPT. Penjelasan Pasal 97 ayat . huruf d UUPT menegaskan bahwa frasa Aumengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugianAy mencakup upaya memperoleh informasi terkait tindakan pengurusan yang berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk melalui forum rapat Direksi. Berdasarkan Pasal 104 ayat . UUPT, anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila Perseroan dinyatakan pailit akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan, sehingga tanggung jawab tersebut bergantung pada terbukti atau tidaknya unsur kesalahan atau kelalaian Direksi. Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. di Jerman BUMN di Jerman dikenal dengan istilah ynffentliche Unternehmen yaitu badan usaha milik publik atau badan usaha milik swasta yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau badan usaha di bawahnya. 19 Perusahaan publik di Jerman umumnya berbentuk Aktiengesellschaft (AuAGA. atau Gesellschaft mit beschrynkter Haftung (AuGmbHA. , sehingga tanggung jawab direksi (Vorstan. dan dewan pengawas (Aufsichtsra. tunduk pada ketentuan dalam Handelsgesetzbuch (AuHGBA. atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Jerman. Aktiengesetz (AuAktGA. atau Undang-Undang Perseroan Terbatas Terbuka Jerman, dan Gesetz betreffend die Gesellschaften mit beschrynkter Haftung (AuGmbHGA. atau Undang-Undang Perseroan Terbatas Jerman. Berdasarkan hukum perusahaan Jerman, perusahaan beroperasi dengan sistem dua tingkat . wo-tier board syste. yang terdiri dari dewan direksi serta dewan pengawas sebagai entitas terpisah. Dalam PT Jerman atau AG, dewan pengawas menunjuk dewan direksi, sedangkan dalam PT tanggung jawab terbatas atau GmbH, hal ini dilakukan oleh pemegang saham. 21 Seperti di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Erna Widjajati. AuTanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit,Ay Selisik : Jurnal Hukum Dan Bisnis 3, no. : 17Ae32, https://doi. org/https://doi. org/10. 35814/selisik. Wikipedia. Auynffentliches Unternehmen,Ay n. , https://de. org/wiki/ynffentliches_Unternehmen. Gesetze Internet. AuAktiengesetz (AktG) (English Versio. ,Ay https://w. gesetze-iminternet. de/englisch_aktg/englisch_aktg. Byttcher. Lars, and Sebastian Blasche. AuThe Limitations of the Management BoardAos Directive Powers in German Stock Corporations,Ay German Law Journal . 493Ae512, https://doi. org/https://doi. org/10. 1017/S2071832200018666. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. berdasarkan Pasal 93 ayat . AktG, direksi di perusahaan Jerman diwajibkan bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan dengan iktikad baik. Direksi memiliki fiduciary duty terhadap perusahaan, termasuk kewajiban untuk bertindak dengan hati-hati dan dapat dituntut pertanggungjawaban atas pelanggaran kewajiban tersebut. Jangkauan kewajiban kehati-hatian bergantung pada keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman masing-masing direktur, sehingga mereka diharuskan bertindak sebagai manajer yang bijaksana dan teliti sesuai dengan kemampuan mereka. 22 Pasal 93 ayat . AktG pada pokoknya menyatakan bahwa Anggota Dewan Direksi yang tidak menjalankan kewajibannya bertanggung jawab secara pribadi dan secara tanggung renteng kepada perseroan atas setiap kerugian yang ditimbulkan. Dalam hal terdapat sengketa mengenai apakah Direksi telah bertindak secara cermat dan penuh kehati-hatian sebagai pengelola perusahaan, kewajiban pembuktian berada pada pihak Direksi. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip BJR yang juga diadopsi oleh Indonesia dari sistem common law. Selanjutnya dalam Pasal 93 ayat . AktG menegaskan bahwa dalam hal perseroan mengadakan asuransi guna melindungi anggota Dewan Direksi dari risiko yang timbul dalam pelaksanaan tugas profesionalnya secara tegas mensyaratkan adanya self- retention, yakni kewajiban Direksi untuk menanggung secara pribadi sekurangkurangnya 10% . epuluh perse. dari kerugian dengan batas maksimum 1,5 kali gaji atau penghasilan tetap tahunan. Sehingga ketentuan Pasal 93 ayat . ini yang membedakan dengan pengaturan tanggung jawab direksi perseroan di Indonesia dan Jerman. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. antara Indonesia dan Jerman Pengaturan tanggung jawab Direksi BUMN (Perser. merupakan aspek penting dalam hukum korporasi karena Direksi berperan strategis dalam pengurusan perusahaan dan menghadapi risiko pertanggungjawaban atas keputusan bisnis. Dalam hukum Indonesia, perlindungan hukum terhadap Direksi, khususnya Direksi BUMN (Perser. terhadap risiko pertanggungjawaban atas keputusan bisnis, diatur secara Aminjon Kalandarov. AuDirectorAos Liability in Germany Law,Ay World Bulletin of Management and Law 30 . ): 44Ae50, https://scholarexpress. net/index. php/wbml/article/view/3660. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. eksplisit dalam Pasal 9F UU/1/2025 sejalan dengan prinsip BJR. 23 Dengan pengaturan demikian, hukum Indonesia menganut penghapusan pertanggungjawaban Direksi apabila persyaratan normatif tertentu terpenuhi. Dalam konteks pengelolaan risiko, hukum Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mengenai penggunaan asuransi tanggung jawab Direksi (Directors and Officers Liability Insurance atau D&O Insuranc. , maupun kewajiban kontribusi pribadi . elf-retentio. dari Direksi seperti yang diatur dalam AktG Jerman. Ketiadaan pengaturan tersebut mengakibatkan asuransi, apabila disediakan oleh BUMN, berfungsi sebagai instrumen perlindungan tambahan tanpa disertai kewajiban normatif bagi Direksi untuk menanggung sebagian kerugian secara pribadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia cenderung memberikan perlindungan luas terhadap Direksi BUMN guna mendorong pengambilan keputusan bisnis tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap risiko pertanggungjawaban pribadi. Berbeda dengan Indonesia, kewajiban dan tanggung jawab Direksi dalam hukum perseroan Jerman diatur secara ketat dalam Pasal 93 ayat . AktG. Direksi (Vorstan. diwajibkan menjalankan tugasnya dengan standar kehati-hatian seorang pengusaha yang bijaksana dan bertanggung jawab (Sorgfalt eines ordentlichen und gewissenhaften Geschyftsleiter. Direksi menanggung pertanggungjawaban pribadi dan tanggung renteng atas kerugian kecuali dapat membuktikan keputusan yang diambil sesuai prinsip BJR. Walaupun prinsip BJR sama-sama diterapkan, namun perbedaannya terletak pada hukum Jerman yang memperbolehkan penggunaan asuransi tanggung jawab Direksi dengan self-retention yang tercantum dalam Pasal 93 ayat . AktG sebagai pelengkap pertanggungjawaban dan mekanisme pembagian risiko, bukan untuk menghapus tanggung jawab pribadi, sekaligus mencegah moral hazard dalam pengambilan keputusan bisnis. IV. KESIMPULAN Hukum perusahaan Indonesia dan Jerman sama-sama menempatkan direksi sebagai pemegang kewajiban fidusia dengan prinsip BJR dan pertanggungjawaban pribadi atas kesalahan atau kelalaian. Perbedaannya terletak pada fungsi perlindungan hukum dan asuransi Direksi. Hukum Indonesia dalam hal ini BUMN (Perser. Anisa Deny Setiawati and Mokhamad Gisa Vitrana. AuDoktrin Business Judgment Rule Dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi Dalam Tindak Pidana Korupsi,Ay Jurnal Rechtens 14, no. : 155Ae170, https://doi. org/https://doi. org/10. 56013/rechtens. Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi BUMN (Perser. Antara Indonesia dan Jerman Marsaoleh. Purnamasari. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. menempatkan perlindungan hukum sebagai mekanisme yang dapat menghapus pertanggungjawaban Direksi sepanjang persyaratan normatif tertentu terpenuhi, tanpa disertai kewajiban kontribusi pribadi dalam penggunaan asuransi. Sebaliknya, hukum Jerman mempertahankan prinsip akuntabilitas direksi dengan membatasi perlindungan asuransi melalui kewajiban self-retention. Hal ini mencerminkan perbedaan orientasi kebijakan hukum, di mana hukum Indonesia lebih menekankan aspek perlindungan direksi dalam pengelolaan BUMN, sedangkan hukum Jerman menitikberatkan pada penguatan disiplin dan tanggung jawab manajerial. DAFTAR PUSTAKA