Jurnal Humaniora Vol. No. 474 - 492 http://jurnal. id/index. php/humaniora p-ISSN: 2684-9275 e-ISSN: 2548-9585 Kriminalisasi Pekerja Seks dalam Pusaran Sistem Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan PN Yogyakart. Laili Nur Anisah Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. Yogyakarta. Indonesia anisah@gmail. https://doi. org/10. 30601/humaniora. v%vi%i. Published by Universitas Abulyatama Artikel Info Submitted: 15-05-2024 Revised: 05-10-2024 Accepted: 20-10-2024 Online first : 20-10-2024 Abstract One of the oldest professions in the world, which has the ambivalence of being needed and criticized by society, is being a sex worker. Many local areas have been closed by the government, but prostitution still exists and continues to increase. The government does not specifically regulate the punishment of sex workers in Indonesia, this raises the question of how sex workers are viewed in Indonesian criminal law. The existence of loopholes in statutory regulations creates legal uncertainty. This has an impact on the implementation of the article by law enforcement officials which can lead to the criminalization of acts that are not criminal. This research uses a normative juridical method, namely research by looking for articles that regulate sex workers and analyzing the implementation of these articles in District Court Decisions. The conclusion from this research is that there are no regulations either in the Criminal Code or outside the Criminal Code that can be used to ensnare sex workers, those who can be charged are people who connect sex workers with users of sex workers, as well as people who facilitate prostitution. The next conclusion is that court decision Number 284/Pid. sus/2023/PN YKK is inappropriate in applying Article 296 of the Criminal Code to sex workers because the element of "making things easier" is not fulfilled. Keywords: Prostitution. Sex Worker. Criminalization. Women. Abstrak Salah satu profesi tertua di dunia, yang memiliki ambivalensi dibutuhkan dan dicela oleh masyarakat yakni menjadi pekerja seks. Banyak lokalisasi yang sudah ditutup oleh pemerintah, namun faktanya prostitusi tetap ada bahkan terus meningkat. Pemerintah tidak mengatur secara spesifik pemidanaan pekerja seks di Indonesia, hal ini menjadi pertanyaan bagaimana pekerja seks dipandang dalam hukum pidana Indonesia. Adanya celah dalam peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian Hal tersebut berdampak pada implementasi pasal oleh aparat penegak hukum yang bisa membawa pada kriminalisasi perbuatan yang sejatinya bukan perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni penelitian dengan melihat mencari pasal yang mengatur tentang pekerja seks dan menganalisis implementasi pasal tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri. Kesimpulan dari penelitian ini yakni tidak ada pengaturan baik dalam KUHP maupun di luar KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pekerja seks, yang bisa dijerat adalah orang yang menghubungkan pekerja seks dengan pengguna pekerja seks, juga orang yang memfasilitasi prostitusi. Kesimpulan berikutnya, bahwa putusan pengadilan Nomor 284/Pid. sus/2023/PN YKK tidak tepat menerapkan Pasal 296 KUHP terhadap pekerja seks, karena unsur AumempermudahAy tidak terpenuhi. Kata Kunci: Prostitusi. Pekerja Seks. Kriminalisasi. Perempuan. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. International License. A Laili Nur Anisah PENDAHULUAN Prostitusi disebut sebagai profesi tertua di dunia sebelum profesi-profesi lain dikenali. Tercatat angka prostitusi di dunia mencapai 42 juta jiwa pekerja seks yang terlibat dalam dunia prostitusi, kebanyakan berjenis kelamin Perempuan. Perputaran uang dari bisnis prostitusi mencapai USD 186 miliar atau setara dengan Rp. 641 triliun, nyaris setara dengan belanja negara dalam APBN Indonesia sebesara Rp. 750 triliun. Di Indonesia, dari data nasional menunjukan jumlah wanita pekerja seks terus meningkat setiap tahunnya. Menurut survey data dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2017, wanita pekerja seks yang terdaftar 0000 orang dengan jumlah laki-laki yang mengaku pernah menggunakan jasa Pekerja Seks . elanjutnya disebut PS) sebanyak 6,7 juta. Pekerja Seks merupakan sebuah pekerjaan dimana sifatnya menyerahkan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dan mendapatkan bayaran atau upah (Prastyo & Pasca Rini, 2. Hal ini menyebabkan lebih dari 4,9 juta perempuan menikah dengan laki-laki yang terinfeksi HIV (Kemenkes, 2. Penghasilan rata-rata Pekerja seks (PSK) di Indonesia, sebesar USD 784 - USD 1. 120 atau sekitar Rp 11 juta-Rp 16 juta per bulan. Angka itu, belum termasuk prostitusi online, yang biasa ditawarkan melalui media sosial. Penelitian terakhir menyebut, di antara 24 negara, total nilai transaksi prostitusi di Indonesia berada di peringkat ke-12. Transaksi prostitusi di Indonesia diklaim mencapai USD 2,25 miliar atau sekitar Rp 32 triliun per tahun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Taiwan yang mencapai USD 1,84 miliar (Prastyo & Pasca Rini, 2. Dampak negatif yang bersifat langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh praktek prostitusi merupakan salah satu sumber justifikasi untuk menjadikan prostitusi sebagai masalah sosial, sumber maksiat dan kejahatan, serta penyakit masyarakat yang harus diberantas. Prostitusi dipandang membawa beragam dampak yang tidak diinginkan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dari sudut pandang hak asasi manusia kemanusiaan, prostitusi dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Dari aspek kesehatan, protitusi seringkali dipandang sebagai media penyebaran penyakit menular berbahaya seperti HIV/AIDS, hepatitis, penyakit menular seksual, terutama untuk praktek seks komersial yang tidak aman. Merujuk pernyataan Menteri Kesehatan Indonesia, mengungkapkan bahwa pekerja seks dan pengguna jasa prostitusi termasuk kelompok yang paling rentan untuk mengidap penyakit menular seksual dan HIV/AIDS (Fajrin & Faisol Triwijaya, 2. A Laili Nur Anisah Selain aspek kesehatan fisik, prostitusi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan jiwa pekerja seks. Berbagai studi menunjukkan bahwa pekerja seks seringkali mengalami tindak kekerasan seksual dari konsumennya atau mengalami kekerasan fisik, emosional dan tindakan eksploitatif lainnya yang dilakukan oleh pengelola prostitusi dan atau pengguna jasa. Ketergantungan pekerja seks terhadap pengelola prostitusi seringkali menghambat korban untuk keluar dari kondisi kekerasan. Pengalaman tindak kekerasan ini dapat mempengaruhi kesehatan jiwa/emosi korban. Selain itu, dampak negatif terhadap kesehatan jiwa terkait dengan pola hidup para pekerja seks yang umumnya terisolasi karena pembatasan-pembatasan interaksi atau mobilitas untuk mengontrol para pekerja seks. Dari aspek sosial, prostitusi dipandang mengancam norma-norma sosial dan agama serta lembaga keluarga dan perkawinan. Prostitusi juga dipandang dapat menggoyahkan kesakralan dan ketahanan embaga perkawinan . isal: perselingkuhan dan perceraia. atau menimbulkan dampak negatif terhadap perilaku seksual anggota masyarakat, termasuk para generasi muda . emoralisasi/degradasi akhla. Memandang bahwa prostitusi dapat memancing pria yang sebelumnya tidak tertarik menjadi tertarik pada protitusi (James W. Colleman & Donald R. Cressey, 2. Prostitusi juga dapat menimbulkan pelabelan negatif terutama kepada anak-anak yang lahir dari ibu yang berpraktek sebagai seorang pekerja seks. Stigma tersebut dapat saja bertahan untuk beberapa generasi sehingga menumbuhkan diskriminasi terhadap pekerja seks dan Dari sudut pandang ekonomi, prostitusi meningkatkan biaya sosial untuk melaksanakan program-program penegakan hukum termasuk razia atau pelayanan rehabilitasi sosial, terutama bagi para pekerja seks (Rusyidi1 & Nurwati, 2. Prostitusi berpotensi tinggi menjadi media bagi praktek-praktek kriminal yang menawarkan keuntungan tinggi (Rusyidi1 & Nurwati, 2. Termasuk di dalamnya peredaran obat-obat terlarang, premanisme, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh aparat pemerintah serta kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan baik di dalam maupun luar Selanjutnya, prostitusi sangat rentan untuk terjadinya berbagai kegiatan pelanggaran hukum lainnya seperti perdagangan perempuan dan anak, pemaksaan prostitusi. Prostitusi anak dan kejahatan seks terhadap anak-anak, atau bentuk perbudakan seks lainnya. Pada lingkaran atau pusaran prostitusi terdapat berbagai macam pihak yang berperan dalam pelanggengan profesi ini, namun secara ringkas hanya ada 3 profesi yang berkaitan Pertama, pembeli layanan seks . Penjual layanan atau yang biasa kita sebut A Laili Nur Anisah sebagai Pekerja Seks (PK/selle. dan terakhir yakni orang yang menghubungkan 2 pihak yang disebutkan pertama kali . uyer-selle. , yakni mucikar. Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur praktek prostitusi tersebar diberbagai perundang-undangan, misalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tentang prostitusi tidak hanya ada dalam level undang-undang, banyak daerah membuat peraturan daerah sendiri untuk mempersempit laju prostitusi di wilayah hukumnya, misalnya Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran di Kabupaten Bantul. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Banyaknya peraturan hukum yang dibuat tidak membuat prostitusi berkurang atau hilang sama sekali di Indonesia. Angka pekerja seks tetap tinggi, menurut data BPS sebanyak 26% korban TPPO di Indonesia terjebak dalam prostitusi (Databoks, 2. Peraturan perundang-undangan di atas dibuat dalam kerangka politik hukum yang berbeda-beda. Politik criminal yang ditetapkan oleh negara bisa terlihat dari penempatan Pekerja Seks sebagai korban atau sebagai pelaku tindak pidana. Politik hukum tersebut yang membuat kerangka bangunan bagaimana pemerintah menetapkan upaya penal dan non penal dalam pemberantasan Bangunan upaya penal akan mempengaruhi undang-undang mana yang akan dikenakan pada pekerja seks. Berdasarkan tujuan hukum terutama hukum pidana, harus memiliki kepastian hukum sehingga dapat diimplementasikan dengan tepat. Penjeratan undang-undang yang salah dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap Pekerja Seks. Oleh karena itu penelitian ini akan mencoba menguraikan penerapan hukum materiil terhadap pekerja seks dan kerancuan di dalamnya, dengan menggunakan analisis kasus yang peneliti sendiri ikut serta menjadi ahli di dalam persidangan kasus tersebut. Pada penelitian ini terdapat 2 rumusan masalah, yang pertama bagaimana sistem hukum pidana Indonesia mengatur pekerja seks? Kedua, bagaimana penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor 284/Pid. Sus/2023/PN YYK? A Laili Nur Anisah KAJIAN PUSTAKA Kriminalisasi dalam Hukum Pidana Kriminalisasi, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai criminalization, merupakan suatu proses di mana individu mengalami perubahan perilaku menjadi pelaku kejahatan dan dianggap sebagai penjahat. Dalam bidang kriminologi, kriminalisasi juga dapat mengacu pada kondisi di mana seseorang dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat karena adanya pemaksaan interpretasi terhadap peraturan hukum, dengan melakukan penafsiran terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum berdasarkan ketentuan formal dalam peraturan perundang-undangan (Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa, 2. Menurut pandangan Soerjono Soekanto, tindakan atau keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dapat dianggap sebagai kriminalisasi terkait dengan perbuatan tertentu yang dianggap oleh masyarakat atau sebagian masyarakat sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana (Soerjono Soekanto, 2. Penggunaan hukum pidana sebagai instrumen kebijakan pemerintah menjadi sebuah tren yang baru dalam perkembangan hukum pidana modern. Karena itu, istilah "kriminalisasi" hanya berlaku untuk perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana. Proses kriminalisasi memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang didasarkan pada prinsip legalitas, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Prinsip ini dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip legalitas ini memberikan jaminan yang sangat penting bagi warga negara terhadap pemerintah dalam hal kepastian hukum. Prostitusi dalam Sejarah Secara etimologis, prostitusi diambil dari kata prostitutio, memiliki arti sebagai hal menempatkan, dihadapkan, dan hal menawarkan. Dalam bahasa Arab prostitusi adalah baiAoul irdhi yang artinya menjual kehormatan (Amalia, n. Walaupun secara sempit prostitusi diartikan dengan menjual dan menjajakan, namun dalam arti luas, prostitusi disebut sebagai suatu tindakan penyerahan diri untuk memperoleh balasan jasa dari berbagai macam orang yang menginginkan kepuasan hasrat seksual. Berbeda dengan pandangan etimologis, prostitusi apabila dilihat dari sudut pandang sosiologi justru dianggap sebagai orang yang dipandang rendah, dianggap tidak bermoral, meresahkan masyarakat, dan mencemarkan nama baik daerah Pandangan lainnya juga melihat prostitusi sebagai suatu kenyataan negatif. Prostitusi A Laili Nur Anisah dinilai sebagai suatu tindakan yang dapat merendahkan harkat martabat seorang perempuan hingga disebut sebagai tindakan kriminal. Prostitusi berasal dari bahasa latin prostituere atau prostauree yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan (Rohayati, 2. Sementara dimasyarakat Indonesia istilah prostitusi dipahami dengan istilah prostitusi yang dimaknai sebagai pekerjaan yang menukarkan hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi jual beli atau perdagangan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan definisi prostitusi sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan (KBBI, 2. Secara sosiologis, prostitusi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan seorang perempuan yang bagian dari kegiatan seks di luar nikah yang ditandai oleh kepuasan dari bermacam-macam orang ya ng melibatkan beberapa pria, dilakukan demi uang dan dijadikan sebagai sumber pendapatan. Sedangkan penulis sendiri memberikan definisi AuprostitusiAy sebagai suatu transaksi ekonomi untuk perbuatan bersetubuh atau kepuasan seks lainnya, yang dilakukan di luar perkawinan. Mansour Fakih menyebutkan salah satu jenis kekerasan akibat bias gender . ender related violenc. diantaranya adalah pelacuran . , diselenggarakan oleh mekanisme ekonomi yang merugikan kaum Perempuan (Moerti Hadiati Soeroso, 2. Pendapat Mansour Fakih tersebut melandasi penulis untuk berargumen bahwa, kita tidak dapat melakukan generalisasi terhadap kaum perempuan sebagai pelaku prostitusi, sebab tidak sedikit para perempuan yang terlibat sebagai pemberi jasa prostitusi tersebut didasarkan pada rasa takut akan reaksi dari para muncikari dalam bentuk ancaman bahkan kekerasan kepadanya bila melaporkan penderitaannya akibat bisnis prostitusi tersebut (Fajrin & Faisol Triwijaya, 2. Perempuan Pekerja Seks dalam Paradigma Viktimologi Perempuan merupakan latent or predisposed victims, karena perempuan sebagai kelompok rentan yang didasarkan kepada asumsi bahwa perempuan sebagai manusia lemah yang tidak bisa melakukan kegiatan selayaknya laki-laki, sehingga perempuan cenderung menjadi korban seperti pemerkosaan, pengungsi, perdagangan budak, prostitusi, kerja paksa, dan sebagainya (Muhtaj, 2. Ezzat Abde Fatatah mengkalsifikasikan latent or predisposed victims sebagai bagian dari tipologi korban ditinjau dari keterlibatan korban (Anggreany Haryani Putri & Melanie Pita Lestari, 2. Jika dilihat dari perspektif budaya, perempuan ditempatkan dalam posisi yang timpang dalam hubungannya dengan laki-laki, atau yang dalam Deklarasi PBB tentang A Laili Nur Anisah penghapusan kekerasan terhadap perempuan disebut sebagai perwujudan ketimpangan histori hubungan kekuasaan antara laki-laki dengan perempuan, sehingga menimbulkan dominasi kaum laki-laki terhadap perempuan, yang memunculkan apa yang disebut sebagai perbedaan gender . ender differenc. (Chaerudin & Syarif Fadillah, 2. Perbedaan gender yang telah berlangsung lama, dan dianggap sebagai suatu ketentuan Tuhan yang baku, berimplikasi salah satunya terhadap persoalan biologis (Rena Yulia, 2. Perbedaan laki-laki dan perempuan pada kenyataan historis semua bangsa-bangsa di dunia, seringkali perbedaan biologis itu diterjemahkan terlalu jauh dalam peran gender. Seperti kaum laki-laki harus bersifat kuat dan agresif dibandingkan kaum perempuan, sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap perkembangan emosi/psikis, fisik, visi, dan ideologi kaum perempuan yang lemah lembut. Kondisi seperti itu terjadi hampir disemua negara/budaya, tidak terkecuali di Indonesia yang notabene menganut budaya ketimuran (Eti Nurhayati, 2. Hal lain yang memunculkan potensi menyebabkan perempuan sebagai korban dari sudut pandang psikologi perempuan dicirikan umumnya sebagai makhluk yang emosional, mudah menyerah, pasif, subjektif, mudah terpengaruh, lemah fisik (G. Widiartama, 2. Ciri psikologi seorang perempuan dalam kaitannya sebagai korban dimulai ketika adanya ketakutan, yang kemudian diikuti sikap pasrah. Maksudnya AupasrahAy di sini adalah menerima sebagai sebuah nasib atas penderitaannya, di mana pemikiran ini dapat dikatakan suatu budaya fatalistik (Dikdik M. Arief Mansur, 2. Kondisi pasrah dari perempuan akan semakin membuka potensi menjadi korban pada fase tidak berdaya, yang kemudian menjadi potensi bagi pelaku untuk mencari keuntungan dari itu. Kondisi AupasrahAy dari perempuan setelah mengalami ketakutan berakibat ekploitasi kepada korban akan semakin membuka potensi menjadi korban pada fase tidak berdaya, yang kemudian menjadi potensi bagi pelaku untuk mencari keuntungan dari itu. Kondisi ketakutan yang diikuti sikap pasrah, oleh Von Hentig disebabkan faktor biologik, mengkategorikan perempuan sebagai korban dengan sebutan the female, sehingga perempuan dalam dunia prostitusi sangat rentan menjadi korban karena fisiknya lebih lemah. Perempuan sebagai korban prostitusi sekaligus pemicu lahirnya kejahatan diakibatkan dari perilaku korban sendiri yang mana dikenal provocatif victims . imbulnya tindak pidana karena provokasi dari korba. Perempuan didalam praktik prostitusi melalui sudut pandang kriminologi dan viktimologi dapat dikualifikasikan sebagai korban sekaligus sebagai faktor kriminogen dari lahirnya praktek prostitusi, namun persoalannya adalah definisi korban yang bias menyebabkan A Laili Nur Anisah terjadinya kerancuan pada masyarakat serta berimplikasi terhadap upaya penegakan hukum pelaku dan pelindungan hukum korban. Mempertimbangkan hal tersebut, maka kedudukan perempuan sebagai korban kejahatan prostitusi, perlu dikaji dan dipikirkan ulang. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni peneltian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Data sekunder yang dipakai dalam penelitian ini yakni sumber data primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal yang sesuai dengan tema penulisan, serta bahan hukum tersier yang berupa ensiklipedia dan kamus hukum. Data dalam penelitian ini diolah dan disajikan secara deskriptif dan analitis. Terutama dalam membaca putusan pengadilan yang dibenturkan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Pekerja Seks dalam Pusaran Sistem Hukum Pidana Indonesia Pekerja seks tidak bisa dipisahkan dengan istilah prostitusi. KBBI mendefinisikan kata prostitusi sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. KBBI juga menyamakan prostitusi dengan perbuatan pelacuran. Menilik sejarahnya, praktek prostitusi sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Jejak prostitusi dapat ditemukan pada peradaban Mesir Kuno, peradaban Asyura. Babilonia, dan Iberia. Dulu praktek prostitusi merupakan rangkaian suci yang memiliki hubungan dengan ritual keagamaan. Masyarakat Mesopatamia, terutama Perempuan mengutip uang dari laki-laki yang berhubungan seksual dengannya di kuil. Uang tersebut digunakan sebagai persembahan untuk Dewi Ishtar, dewi cinta dan perang untuk melindungi pekerjaan Perempuan tersebut sebagai pekerja seks (Nils Johan Ringdal, 2. Sejarah prostitusi tidak berhenti di sana, di Indonesia prostitusi dianggap kejahatan kesusilaan atau moral yang melawan hukum. Prostitusi ada sejak jaman kolonial, baik penjajahan oleh Belanda. Inggris. Portugis hingga Jepang. Jaman Kerajaan, prostitusi diidentikkan dengan praktik para selir yang dimiliki raja-raja. Saat jaman penjajahan dengan perekonomian yang sangat sulit dan pendidikan Perempuan yang rendah, mengakibatkan kesempatan bekerja bagi Perempuan sangat minim. Perempuan bekerja sebagai pekerja seks A Laili Nur Anisah yang dinilai paling mudah dan cepat mendatangkan keuntungan. Perkembangan prostitusi meningkat tajam di daerah-daerah yang terdapat pembangunan, misalnya pembangunan jalur kereta atau jalan. Jika saat penjajahan Belanda para pekerja seks masih mendapatkan imbalan dari pekerjaan tersebut, maka saat penjajahan Jepang, terjadi praktik perbudakan seksual . exual slaver. melalui Jugun Ianfu. Perempuan-perempuan di bawah umur dikirim ke barak-barak tentara Jepang, untuk penghiburan melalui perkosaan. Menilik sejarah hukum Indonesia yang diturunkan dari Belanda, maka pengaturan tentang prostitusi juga diatur dari hukum tersebut, terutama diatur dalam hukum pidana. Prostitusi yang diatur dalam KUHP hanya prostitusi dewasa, jika prostitusi melibatkan anak, sudah masuk ranah kekerasan seksual terhadap anak. Prostitusi melibatkan pihak yang saling memberi kerelaan dalam melakukan hubungan, dan sama-sama dewasa. Pada fenomena prostitusi terdapat beberapa pihak yang terlibat, pengguna jasa pekerja seks, pekerja seks sendiri terakhir yakni orang yang menghubungkan/memudahkan terjadinya prostitusi, yang biasa disebut KUHP dan perturan perundang-undangan di luar KUHP belum secara komprehensif mengatur ketiga pihak di atas. Aprilianimendorong kriminalisasi tidak hanya germo, tetapi pengguna jasa seksual. Meskipun dalam peraturan daerah tertentu telah ditur mengenai kriminalisasi pekerja seks, namun hal tersebut masih parsial (Kusumawati & Rochaeti, 2019:. KUHP mengatur perbuatan prostitusi dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 296 dan Pasal 506, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 KUHP: AuBarangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 000Ay Pasal di atas masuk dalam kategori kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanan . eden delicte. , yang terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif(Barda Nawawi Arief, 2. Unsur objektif adalah unsur yang terlihat dengan jelas oleh mata, meliputi unsur orang . , pencaharian/kebiasaannya mempermudah perbuatan cabul, unsur selajutnya yakni perbuatan cabul tersebut ditujukan kepada orang lain. Jadi dalam hal ini seseorang yang dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP adalah orang-orang yang mempermudah perbuatan percabulan kepada orang lain, dimana kegiatan tersebut ditujukan bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Jika ditilik sekilas orang yang dimaksud dalam pasal ini adalah mucikari/germo, namun tidak sebatas itu saja. A Laili Nur Anisah Sianturi mengidentifikasi pasal di atas bukan untuk mucikari saja, melainkan juga untuk orang yang menyediakan fasilitas rumah/tempat untuk mempermudah perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam pasal tersebut dimaknai sebagaimana Pasal 289 KUHP, sebagai berikut: AuBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahunAy (Sianturi, 2. Perbuatan cabul yang terdapat pada Pasal 296 disamakan dengan perbuatan cabul pada Pasal 289 KUHP. Perbuatan cabul dengan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan . atau perbuatan keji semuanya di dalam nafsu birahi kelamin, misalnya ciumciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada (Soesilo, 2. Perkosaan termasuk ke dalam perbuatan cabul (Sianturi, 2. , namun perbuatan cabul lebih luas pemaknaannya (Wirjono Prodjodikoro, 2. Perbedaan perkosaan dengan perbuatan cabul, perkosaan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki terhadap Perempuan, sedangkan perbuatan cabul bisa dilakukan oleh Perempuan kepada laki-laki atau sebaliknya (Wirjono Prodjodikoro, 2. Kembali pada subjek hukum yang dapat dijerat oleh Pasal 296 KUHP ini, delik ini biasa dikenal sebagai delik bordeelhouderij, yang mengatur mucikari atau germo (Andi Hamzah, 2. Syarat subjek hukum yakni orang tersebut sudah dewasa dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian. Pembuktian pencaharian dapat dilihat dari berapa kali perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku, dan juga sudah menjadi kebiasaan. Munculnya pasal ini tidak bisa dilepaskan dari politik hukum, bagaimana pasal ini muncul atau dirumuskan. Sianturi menjelaskan, pasal ini sengaja dibuat untuk memerangi percabulan, dalam hal ini prostitusi (Sianturi, 2. Di Belanda terdapat 2 kelompok yang berbeda dalam hal melawan prostitusi ini, kelompok pertama yang hendak menutup keseluruhan rumah bordil, kelompok kedua yang tidak sepakat menutup rumah-rumah bordil dengan pertimbangan pengawasan terhadap persebaran pernyakit akan lebih mudah. Pertentangan kedua kelompok tersebut diwujudkan dengan secara bertahap menutup/mengurangi rumah-rumah bordil tersebut dengan menetapkan sanksi pidana bagi orang yang menyediakan tempat untuk melakukan percabulan atau prostitusi. Jadi pasal tersebut bukan hanya ditujukan untuk germo saja, melainkan untuk orang-orang yang menyediakan tempat dan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Senada dengan Sianturi. Soesilo juga sepakat bahwa pasal ini merupakan pasal untuk menutup rumah-rumah bordil secara bertahap, dengan mengenakan pemidanaan. A Laili Nur Anisah Tidak semua orang yang menyediakan fasilitas tempat merupakan mucikari atau germo, pun sebaliknya, tidak semua germo atau mucikari menyediakan tempat. Soesilo menjelaskan: Auyang dapat dikenakan pasal ini misalnya orang yang menyediakan rumah atau kamarnya . engan pembayaran atau kebih dari satu kal. kepada perempuan dan laki-laki yang melakukan pelacuran . ersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya dengan jalan lai. atau orang yang menyewakan rumah kepada seorang perempuan yang kebetulan seorang pelacur dan tidak berhubungan dengan dia, melakukan pelacuran di rumah itu, tidak dikenakan pasal ini, oleh karenanya orang tersebut tidak ada maksud sama sekali untuk mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul, niatnya hanya menyewakan rumahAy (Soesilo, 2. Dari penjelasan pasal di atas, dapat diketahui bahwa Pasal 296 KUHP memang ditujukan untuk pengurangan rumah-rumah pelacuran atau rumah bordil, dengan mengkriminalisasi orang-orang yang menyediakan tempat untuk melakukan pelacuran atau prostitusi. Sianturi menjelaskan lebih detail lagi, selain mengkriminalisasi orang yang menyediakan tempat, tentu prostitusi tidak dapat dengan mudah dibasmi, masih banyak yang menggunakan jasa pekerja seks (Sianturi, 2. Pemerintah kolonial Belanda, dalam prakteknya masih memberikan ijin pada Sebagian rumah-rumah bordil jaman dahulu, namun ijin tersebut tetap diberikan limitasi atau pembatasan, yakni dengan memberikan ijin operasi pada hari dan waktu tertentu. AuApabila si petindak tidak dapat ijin untuk membuka bordil, maka pasal ini tepat untuk diterapkan Selain dari itu juga harus diperhatikan isi dari ijin tersebut, misalnya hanya boleh dibuka pukul 11. 00 sd 24. 00, kecuali hari kamis malam jumat harus ditutup, maka jika pada jam/hari tersebut tetap dibuka kepada si petindak . ang mempunyai bordi. dapat diterapkan pasal ini karena Tindakan tersebut bersifat melawan hukumAy (Sianturi, 2022:. Unsur lain dari pasal ini yakni menggerakkan dan mempermudah percabulan. Menggerakkan dan mempermudah percabulan dapat ditemui dalam penjelasan Pasal 295 KUHP. Menggerakkan dimaknai sebagai adanya kesengajaan dari seseorang yang memiliki inisiatif untuk melakukan percabulan atau prostitusi, jadi prostitusi datangnya dari pelaku, bukan dari pekerja seks atau pengguna jasa pekerja seks. Sedangkan kata memudahkan dimaknai bahwa inisiatif untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi datangnya dari pekerja seks dan pengguna jasa pekerja seks. Pasal kedua yang mengatur tentang para pihak dalam fenomena prostitusi yakni Pasal 506 KUHP. AuBarang siapa sebagai mucikari . mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulanAy. Pasal kedua ini masuk dalam pelanggaran, bukan kejahatan. Pasal 506 diidentifikasi sebagai pasal peanggaran tentang ketertiban menurut Soesilo. Mucikari didefinisikan sebagai Aumakelar cabul, atau seorang laki-laki A Laili Nur Anisah yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia, yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan, dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya. Ay Mucikari dalam pasal yang sama juga didefinisikan sebagai AuSeorang laki-laki terhadap istrinya sendiri dapat pula dihukum sebagai mucikari, bila ia menarik isterinya untuk melakukan pelacuran, dengan hasil pelacuran yang mana ia mendapatkan hasil keuntungan uangAy(Soesilo, 2. Dapat disimpulkan bahwa di dalam KUHP tidak ditemukan pasal yang dapat menjerat pekerja seks atau pengguna pekerja seks. Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang prostitusi hanya dapat digunakan untuk perantara . ermo/mucikar. dan orang yang menyediakan fasilitas untuk mempermudah melakukan prostitusi. Hal tersebut didukung oleh penjelasan KUHP Sianturi. Aupada dasarnya yang diatur dalam KUHP ini ialah percabulan/persetubuhan antar sesama dewasa atau antar sesame belum dewasa bukan merupakan delik. Hanya dalam hal tertentu saja percabulan/persetubuhan antar dewasa itu dijadikan sebagai delik, seperti misalnya dalam Pasal 284. Pasal 285. Pasal 286. Pasal 289 dan Pasal 290Ay (Sianturi, 2. Pengaturan tentang prostitusi terdapat dalam KUHP Baru yang akan berlaku pada tahun 2026, berikut perbandingan pengaturan prostitusi dalam KUHP lama dan KUHP Baru: Tabel Perbandingan Prostitusi KUHP Lama dan KUHP Baru KUHP Lama Pasal 296 Barang perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 15 juta Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang Wanita dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun KUHP Baru Pasal 420 Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun Pasal 421 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3 Dari tabel di atas dapat diketahui pengaturan mengenai prostitusi tidak bergeser dari KUHP Lamu ke KUHP Baru, tetap yang bisa dijerat dengan pasal prostitusi hanya mucikari/germo. Tidak dijelaskan lebih lanjut frasa Auorang yang mempermudahAy. Perbedaan pengaturan prostitusi antara keduanya, hanya terletak pada ancaman pemidanaannya saja. Selain itu sama semua, artinya baik penyedia jasa seks dengan pengguna jasa seks, tetap tidak bisa tersentuh undang-undang. Frasa A Laili Nur Anisah AumempermudahAy, menjadi frasa yang akan lebih dekat mengkriminalisasi pekerja seks alih-alih pengguna jasa, karena segala kebutuhan dalam transaksi seksual disediakan oleh pekerja seks, termasuk menentukan hotel dan memesannya. Penerapan Hukum Materiil Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 284/Pid. sus/2023/PN YYK Kronologi kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai berikut: GR . ditangkap oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polresta (Satgas TPPO) Polresta Yogyakarta, bersama teman perempuan. SR . di sebuah hotel di Kawasan Malioboro, bersama seorang laki-laki. JK . pengguna jasa. GR dan SM merupakan pekerja seks. mengiklankan jasanya melalui twitter . ekarang X), mencari pengguna jasa. GR menghubungi SR sebelum mengiklankan jasanya. GR dan SM sering bekerja sama, dalam menggaet pengguna jasa seks komersil. SM menyetujui ajakan GR untuk mengiklankan jasa seks mereka. Di Twitter. JK menghubungi GR untuk memesan jasa GR dan SM, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp. 000, - (Satu Juta Lima Ratus Rupia. , dengan perhitungan Rp. 000, - (Tiga Ratus Ribu Rupia. untuk sewa kamar, sisanya akan dibagi berdua, yakni per orang mendapatkan Rp. 000, - (Enam Ratus Ribu Rupia. Tanggal 19 Juni 2023, ketiganya bertemu dan terjadi transaksi seksual bertiga. Setelah traksaksi tersebut terlaksana, datang Satgas TPPO, yang ditangkap hanya GR. Pengguna jasa ternyata kepolisian yang menyamar menjadi pengguna jasa seksual, sedangkan SM tidak ditangkap dan hanya menjadi saksi. Pada persidangan. GR dituntut dengan surat dakwaan alternatif yang memasukkan beberapa pasal guna menjerat GR. Alternatif pertama GR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), yang berbunyi: AuSetiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemidahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memeproleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. erratus dua puluh juta rupia. dan paling banyak Rp. nam ratus juta rupia. Ay Dakwaan kedua. Penuntut Umum menggunakan Pasal 12 UU TPPO, yang berbunyi sebagai AuSetiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana A Laili Nur Anisah perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3. Pasal 4. Pasal 5 dan Pasal 6Ay Dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 296 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: AuBarangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiahAy Dakwaan alternatif ke empat, jaksa penuntut umum menjerat dengan Pasal 506 KUHP yang berbunyi sebagai berikut. AuBarangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang Wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana paling lama satu tahunAy Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan alterntifnya memberikan 4 pilihan pasal yang dapat dijeratkan pada GR, yakni Pasal 2 UU TPPO. Pasal 12 UU TPPO. Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pada pertimbangannya. Majelis Hakim memilih dakwaan ketiga yakni Pasal 296 KUHP yang dapat dapat dibuktikan, melalui pertimbangannya: AuMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHPAy. GR dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai Pasal 296 KUHP dan dijatuhi hukuman 9 . bulan penjara dipotong masa tahanan (Putusan Pengadilan Nomor 284/Pid. sus/2023/PN YYK). Menurut pertimbangan Majelis Hakim. GR memenuhi unsur Pasal 296 KUHP, yang dijelaskan dan dianalisis dalam uraian berikut: Unsur pertama. Aubarang siapaAy Penjelasan Majelis Hakim tentang unsur ini diuraikan bahwa Aubarang siapaAy merujuk pada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya kecuali orang-orang yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang tidak dapat bertanggungjawab. Unsur barangsiapa ini juga menghindari adanya kekeliruan salah subjek hukum dalam proses peradilan . rror in person. , penuntut umum telah membuktikan dalam surat dakwaan bahwa tidak ada kekeliruan dengan menguraikan secara rinci, cernat, jelas dan lengkap identitas Terdakwa. Majelis Hakim juga mencantumkan dalam pertimbangannya bahwa unsur Aubarang siapaAy juga mencakup pengetahuan hakim terhadap diri Terdakwa selama di persidangan bahwa memang benar Tardakwa adalah GR yang identitasnya sesuai A Laili Nur Anisah dengan keterangan dalam surat dakwaan. Majelis Hakim melihat secara fisik dan psikis. Terdakwa dalam kondisi sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subjek hukum. Analisis dalam pertimbangan Majelis Hakim sudah tepat bahwa unsur AuBarang siapaAy dapat dibuktikan dan mengandung muatan dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terhadap perbuatan yang dilakukan. GR merupakan Perempuan dewasa dengan dibuktikan dengan usia 27 tahun, sehat fisik dan mental, yang bisa dilihat dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan. GR juga tidak termasuk subjek hukum yang disebutkan pada Pasal 44 KUHP. Pada kasus tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dapat menjadi alasan pembenar dan pemaaf pada diri dan perbuatan yang dilakukan oleh GR. Oleh karenanya, sudah tepat jika GR dinilai mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan. Unsur kedua yakni. Audengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaanAy Dalam unsur ke dua di atas terdapat beberapa frasa yang harus dibuktikan, . kesengajaan, . menyebabkan atau memudahkan, . perbuatan cabul dan . menjadikan pencaharian atau kebiasaan. Unsur kesengajaan menurut pertimbangan Majelis Hakim sesuai dengan Memorie van Toelichting, kesengajaan memiliki arti seseorang yang mengetahui dan menghendaki. Dalam perbuatan GR dinilai mengetahui dan menghendaki perbuatan mempermudah praktek perbuatan cabul, dilihat dari GR yang melakukan mengiklankan diri, menghubungi SR dan memesan kamar hotel. Semua perbuatan tersebut dilakukan GR dengan kesengajaan, karena GR mengetahui dan menghendaki. Dalam praktek prostitusi, terdapat 3 pihak yang terlibat, pertama orang yang menyediakan seks biasa disebut dengan pekerja seks. Kedua, orang yang menggunakan jasa seks dan terakhir orang yang menghubungkan antara 2 pihak sebelumnya. Perbuatan GR di atas, menurut analisis penulis tidak masuk dalam kategori orang yang menghubungkan antara pekerja seks dengan pengguna jasa seks. GR juga merupakan pekerja seks. Dalam KUHP tidak ada pasal satupun yang dapat digunakan untuk menjerat pekerja seks dan pengguna jasa seks. Unsur menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul, dalam pertimbangan Majelis Hakim dicantumkan bahwa unsur tersebut bisa dilakukan baik secara aktif maupun pasif dalam memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Perbuatan cabul dimaknai juga didalamnya termasuk sebagai perbuatan prostitusi. Baik Sianturi maupun Soesilo A Laili Nur Anisah berpendapat unsur AumemudahkanAy ini ditujukan bagi penyedia kamar atau orang yang memfasilitasi kamar. Seperti telah dijelaskan dalam point di atas, bahwa Pasal 296 KUHP untuk memberantas rumah-rumah bordil. Orang yang menyewakan kamarnya untuk melakukan prostitusi, bisa dijerat dengan Pasal ini (Sianturi, 2. (Soesilo, 2. Unsur ini tidak bisa dijeratkan kepada GR karena bukan pemilik kamar. Jika GR dijerat dengan pasal AumempermudahAy ini, maka harus dikaitkan dengan UU ITE. Bahwa benar GR menawari pekerjaan kepada SR untuk melakukan prostitusi, benar bahwa GR mengiklankan diri mereka berdua di Twitter, dan GR juga yang membooking kamar untuk prostitusi. Jika dilihat unsur mempermudah dari 3 perbuatan GR tersebut, yang memenuhi rumusan unsur mempermudah hanya GR memnghubungi SR untuk melakukan prostitusi bersama. Unsur mempermudah dalam perbuatan mengiklankan diri di Twitter tidak dapat dibuktikan karena tidak dijuntokan dengan UU ITE, maka tidak terpenuhi. Unsur mempermudah dalam perbuatan membooking kamar tidak terpenuhi, karena GR hanya menyewakan kamar, bukan memiliki kamar tersebut secara pribadi. Dari 3 perbuatan AumempermudahAy, hanya 1 . perbuatan yang memenuhi rumusan pasal. Terakhir, pada rumusan pasal Auperbuatan tersebut dimaknai sebagai pencaharian atau kebiasaanAy. Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan GR melakukan prostitusi dan mengajak SR lebih dari 1 kali dan menjadikannya mata pencaharian atau kebiasaan. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak dapat diterima. Unsur menjadi mata pencaharian tidak bisa dilepaskan dari unsur perbuatan AumempermudahAy prostitusi. Baik Sianturi maupun Soesilo mengartikan pencaharian dengan diterimanya imbalan atas perbuatan mempermudah. GR meminta tarif Rp. 000, - (Satu Juta Lima Ratus Ribu rupia. dengan perincian Rp. 000, - (Tiga Ratus Ribu Rupia. untuk sewa kamar hotel, sisanya dibagi 2 dengan SR, yang masing-masing mendapat Rp. 000, - (Enam Ratus Ribu Rupia. Dalam perincian tersebut. GR tidak mengambil keuntungan dalam perbuatan AumempermudahAy. GR mendapat komisi yang sama besarnya dengan SR untuk pelayanan jasa seksualnya. Unsur mempermudah sebagai pencaharian ini dapat terpenuhi jika komisi yang diterima oleh GR lebih banyak dari SR. Disitulah GR bisa dijerat Pasal 296 KUHP ini. Namun komisi yang diterima GR ini adalah sebagai imbalan atas jasa pelayanan seksnya, tidak lebih. Oleh karena itu, unsur Aumempermudah prostitusi sebagai mata pencaharian atau kebiasaanAy tidak dapat dibuktikan (Sianturi, 2. (Soesilo, 2. A Laili Nur Anisah Dari semua analisa di atas, dapat disimpulkan adanya kriminalisasi GR dalam perkara Nomor 284/Pid. Sus/2023/PN YKK. Tidak ada pasal yang dapat digunakan menjerat pekerja seks, yang ada hanya pasal mempermudah perbuatan cabul/prostitusi, namun perbuatan GR dalam perkara tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, putusan Majelis Hakim juga tidak tepat dalam penerapan pasal yang salah dari awal surat dakwaan. KESIMPULAN Dari analisis di atas tentang rumusan masalah dan pemecahannya dapat disimpulkan bahwa KUHP dan undang-undang di luar KUHP tidak mengatur dijeratnya seseorang yang menawarkan jasa seks atau pengguna jasa seks. KUHP hanya mengatur orang yang mempermudah dilakukannya prostitusi, biasa disebut dengan mucikari/germo atau orang yang menyewakan kamar untuk itu. Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHPPada putusan Nomor 284/Pid. sus/2023/PN YYK, putusan hakim tidak tepat dengan menginterpretasikan perbuatan GR memenuhi unsur Pasal 296 KUHP. Unsur AumempermudahAy dan Ausebagai pecaharianAy tidak bisa dibuktikan, karena dakwaan tidak dijuntokan dengan UU ITE serta karena komisi yang diterima oleh GR adalah sebagai imbalan jasa seksnya, bukan karena mempermudah. Oleh karena itu terdapat kriminalisasi pekerja seks dalam perkara Saran Dari kesimpulan di atas, seyogyanya Penuntut Umum lebih teliti dalam Menyusun surat dakwaan, jika dalam kenyataannya melibatkan sistem teknologi informasi maka seharusnya pasal terkait dijuntokan dengan UU ITE. Bagi Majelis Hakim seyogyanya memeriksa surat dakwaan dengan teliti dan seksama sehingga tidak menimbulkan kriminalisasi, khususnya dalam penelitian ini kriminalisasi bagi pekerja seks. DAFTAR PUSTAKA