Volume 1 Nomor 1 Lex Researchia Tahun 2024 https://jurnal. id/index. php/lex Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dalam Transaksi Digital Di Indonesia Legal Protection for Copyright Holders in Digital Transactions in Indonesia Ilhamdi Prodi Hukum. Universitas Hang Tuah Pekanbaru ilhamdi@htp. Histori Received: 02-7-2024 Accepted: 16-7-2024 Published: 30-7-2024 Abstrak Abstract Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara distribusi dan penggunaan karya cipta di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perubahan ini memberikan kemudahan akses dan distribusi bagi para kreator, tetapi juga menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hak cipta. Artikel ini mengevaluasi regulasi yang ada di Indonesia terkait perlindungan hak cipta dalam transaksi digital, menyoroti kelemahan-kelemahan yang ada, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengumpulkan data melalui analisis dokumen hukum, wawancara dengan praktisi hukum, serta studi kasus mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hak cipta, masih banyak kelemahan dalam implementasi dan penegakannya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, peningkatan penegakan hukum, dan edukasi bagi pemegang hak cipta untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia. Kata kunci: Hak Cipta. Transaksi Digital. Perlindungan Hukum. Indonesia The development of digital technology has brought major changes in the way copyrighted works are distributed and used throughout the world, including in Indonesia. This change provides ease of access and distribution for creators, but also raises serious challenges regarding copyright protection. This article evaluates existing regulations in Indonesia regarding copyright protection in digital transactions, highlights existing weaknesses, and provides recommendations for strengthening legal protection for copyright holders in the digital era. This research uses a normative juridical method with a case study approach, collecting data through analysis of legal documents, interviews with legal practitioners, as well as case studies regarding copyright infringement in Indonesia. The research results show that although there are laws regulating copyright, there are still many weaknesses in their implementation and Therefore, additional specific regulations, increased law enforcement and education for copyright holders are needed to improve copyright protection in Indonesia. Keywords: Copyright. Digital Transactions. Legal Protection. Indonesia PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara karya cipta didistribusikan dan digunakan. Di era digital ini, karya cipta seperti musik, film, buku, dan software dapat dengan mudah diakses dan didistribusikan melalui internet, memberikan keuntungan bagi para kreator dalam hal kemudahan distribusi dan akses yang luas. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait dengan perlindungan hak cipta. Pelanggaran hak cipta seperti pembajakan online dan distribusi tanpa izin menjadi masalah yang semakin kompleks dan sulit untuk diatasi. This is an open access article under the CC BY-NC-ND license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc-nd/4. 0/). https://doi. org/10. 56466/lex/Vol1. Iss1. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini memberikan dasar hukum bagi hak-hak pemegang hak cipta dan menetapkan kewajiban bagi pihak yang menggunakan karya cipta untuk menghormati hak-hak Namun, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, regulasi yang ada sering kali tidak cukup untuk mengatasi isu-isu yang muncul dalam transaksi digital. Misalnya, pembajakan konten digital melalui situs web atau aplikasi tidak resmi, serta pelanggaran hak cipta di platform media sosial, menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian khusus. Selain itu, penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan kapasitas dan sumber daya penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta di ranah digital. Banyak kasus pelanggaran hak cipta yang tidak ditindaklanjuti dengan serius, menyebabkan para pemegang hak cipta merasa tidak terlindungi. Kurangnya kesadaran dan edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan hak cipta juga berkontribusi pada tingginya angka pelanggaran. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta dalam transaksi digital di Indonesia. Penelitian ini akan mengkaji regulasi yang ada, mengidentifikasi tantangan-tantangan dalam implementasinya, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, artikel ini mengumpulkan data melalui analisis dokumen hukum, wawancara dengan praktisi hukum, serta studi kasus mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang komprehensif dan solusi yang efektif untuk memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia, mendukung keadilan bagi para kreator, dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, wawancara dengan praktisi hukum, dan studi kasus mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hak cipta. PEMBAHASAN Kerangka Hukum Perlindungan Hak Cipta di Indonesia Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta1. UU ini memberikan dasar hukum bagi hak-hak pemegang hak cipta dan kewajiban pihak yang menggunakan karya cipta. Namun, dengan perkembangan teknologi digital, diperlukan regulasi tambahan yang spesifik untuk mengatasi isu-isu yang muncul dalam transaksi digital. This is an open access article under the CC BY-NC-ND license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc-nd/4. 0/). https://doi. org/10. 56466/lex/Vol1. Iss1. Tantangan dalam Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Keterbatasan Regulasi yang Ada Meskipun UU Hak Cipta sudah ada, masih terdapat banyak kelemahan dalam menangani masalah-masalah yang khas dalam transaksi digital, seperti pembajakan online dan pelanggaran hak cipta di platform digital2. Kurangnya Penegakan Hukum Salah satu tantangan utama adalah penegakan hukum yang kurang efektif. Banyak kasus pelanggaran hak cipta yang tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang3. Studi Kasus: Pelanggaran Hak Cipta dalam Transaksi Digital di Indonesia Kasus Pembajakan Konten Musik Kasus pembajakan konten musik yang melibatkan platform digital menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Banyak pemegang hak cipta yang merasa dirugikan karena karya mereka dibajak dan didistribusikan tanpa izin4. Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Media Sosial Kasus pelanggaran hak cipta di media sosial seringkali sulit ditangani karena keterbatasan regulasi dan kurangnya kerjasama dari platform media sosial. Hal ini menyebabkan banyak pemegang hak cipta yang merasa tidak Rekomendasi untuk Memperkuat Perlindungan Hak Cipta Peningkatan Regulasi Perlu ada regulasi tambahan yang lebih spesifik mengatur transaksi digital, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien6. Peningkatan Penegakan Hukum Penegakan hukum harus ditingkatkan dengan memberikan wewenang lebih kepada lembaga perlindungan hak cipta dan memperkuat kerjasama dengan platform digital7. Edukasi Pemegang Hak Cipta Edukasi pemegang hak cipta mengenai hak-hak mereka dalam transaksi digital juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam melindungi karya mereka8. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta dalam transaksi digital di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi digital. Diperlukan upaya peningkatan regulasi, penegakan hukum, dan edukasi pemegang hak cipta untuk memperkuat perlindungan hak cipta. DAFTAR PUSTAKA