TOLERANSI BERAGAMA DALAM PRAKTEK NEGARA MADINAH (UPAYA MENGUNGKAP REALITA SEJARAH NABAWIYAH) Ardiansyah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Jl. Dr. Sutomo Ujung No. 3 Medan 20212 Email: ardi_maksum@yahoo. Abstract: Religious Tolerance in Medina: An Effort to Find out Reality of Nabawiyah History. Mostly news of mass media recently has informed that there are many violences occured on behalf of religion. The horizontal conflicts occured in many places due to interfaith gaps so that the religion is sometimes regarded as a trigger of All religions actually give peace and tolerance. The religious tolerance, however, means to behave, to be really well to all, and to respect different religion that they believe. Such attitude will come from the awareness and plurality which has been given by Allah naturally. The tolerance, on the other hand, does not mean that all religions are equal and true in the context of worshiping the God. It is because the tolerance also means freedom to worship the God based on their religious belief, not based on recognizing the truth of each religion. In Islamic history, the religious tolerance used to practice when Muhammad saw was in Medina. Besides the prophet Muhammad saw interacted intensively and on dominant with various interfaith and crossAe culture communities in the middle Arabian societies, as well as with the strongest power politic like Roman and Persian at that time. Keywords: religious tolerance, history. Medina, freedom of interfaith Abstrak: Toleransi Beragama dalam Praktek Negara Madinah (Upaya Mengungkap Realita Sejarah Nabawiya. Dari pemberitaan di media massa, sering kali diperoleh informasi betapa banyaknya tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama. Begitu juga konflik-konflik horisontal yang terjadi di masyarakat, tak jarang berlatar belakang perbedaan agama, sehingga agama seolah-olah sebagai pemicu ketidak harmonisan. Padahal, semua agama mengajarkan kedamaian dan toleransi. Toleransi beragama berarti sikap saling menghormati, menghargai perbedaan dan merdeka untuk memeluk suatu agama yang diyakini. Sikap ini muncul dari kesadaran akan kemajemukan yang merupakan suatu keniscayaan dari sunnatullah. Toleransi beragama tidak berarti semua agama sama dan mesti mengakui kebenaran semua agama. Sebab toleransi beragama itu sendiri mengandung makna kebebasan untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan agama masing-masing, bukan pengakuan terhadap kebenarannya. Dalam sejarah Islam, toleransi beragama sudah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad di Madinah. Ini terbukti dari penyampaian ajaran Islam lewat dakwah tanpa pemaksaan terhadap orang Selain itu. Nabi Muhammad saw juga berinteraksi secara intensif dengan berbagai kelompok agama dan budaya yang berlaku secara dominan di tengah masyarakat Arab, serta kekuatan-kekuatan politik terbesar masa itu seperti Romawi dan Persia. Kata kunci: toleransi beragama, sejarah. Madinah, kebebasan beragama Pendahuluan Islam adalah agama perdamaian dan kasih Tidak sulit untuk membuktikan semboyan Salah satu buktinya adalah ayat pertama dalam Alquran berbunyi: Au Ay dengan nama Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ayat ini kemudian dijadikan sebagai pembuka dari suratsurat yang lain kecuali surat al-Taubah. Ruh dari ayat ini menjadi simbol dan prinsip dasar ajaran Islam yang membawa rahmat, mengandung pesan toleran dan perdamaian dunia. Ayat-ayat suci Alquran banyak menekankan urgensi toleransi beragama yang penjabarannya didapatkan dalam praktek kehidupan nabi Muhammad saw. Namun dewasa ini, tudingan terhadap Islam dan umatnya sebagai agen kekerasan dan tindakan anarkis serta tuduhan teroris, semakin sering dilontarkan oleh orang-orang di luar Islam. Hal ini tentu tidak perlu ditanggapi dengan emosional apalagi kekerasan. Sebab. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 tindakan itu malah semakin memojokkan Islam dan membenarkan tudingan mereka. Oleh sebab itu, umat Islam mestilah menemukan formulasi tepat untuk menjawabnya dengan sikap terbaik, guna mematahkan stigma tersebut. Sikap yang bijak adalah menjawab tudingan itu dengan sikap toleran sesuai dengan praktek yang pernah dilakukan nabi Muhammad saw baik di Mekah maupun Madinah. Bukankah ketika Nabi saw hidup di dua kota suci itu berinteraksi secara langsung dengan kaum yang berbeda aqidah dengan akidah yang dibawa Nabi saw. Dalam pada itu, mengkaji ulang sejarah toleransi beragama yang dipraktekkan Nabi saw menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Hal ini dapat dilakukan dengan merujuk kepada Alquran dan tafsirnya serta hadis-hadis sahih sebagai sumber informasi akurat dan terpercaya. Tulisan ini memaparkan sekelumit dari al-syrah al-nabawiyah berkenaan dengan praktek toleransi beragama di negara Madinah. Meluruskan Pengertian Toleransi Beragama Secara etimologis, kata toleransi berasal dari kata AutoleranAy yang berarti sifat atau sikap menenggang, menghargai, menghormati, membiarkan, membolehkan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. 1 Adapun dalam bahasa Arab, padanan katanya adalah Au Ay yang berarti menghargai dan menerima perbedaan. 2 Dari pengertian kata tersebut, maka makna toleransi beragama berarti sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan serta merdeka untuk memeluk suatu agama yang diyakini. Sikap ini muncul dari kesadaran akan kemajemukan yang merupakan suatu keniscayaan dari sunnatullah. Tidak dapat dipungkiri akan kehadiran perbedaan dalam kehidupan ini, dan yang terpenting adalah bagaimana cara dan metode yang tepat untuk mengelola perbedaan itu agar kehidupan senantiasa harmonis. Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2. , h. Rawas Qal`aji. Mu`jam Lughyt al-FuqahyAo, (Beirut: Dyr Pengertian di atas juga menunjukkan bahwa sikap toleran menjadi instrumen terpenting dalam memelihara harmonisasi antar umat beragama. Konflik antar umat beragama telah berlangsung sejak kehadiran agama-agama itu sendiri. Membela agama kerap dijadikan alasan untuk melegitimasi tindak kekerasan dan anarkisme. Hal ini tentunya dapat dihindarkan manakala anak bangsa ini memahami dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Terkadang, kondisi ini semakin diperparah dengan berita-berita di media masa, baik cetak maupun elektronik, yang terkesan memblow-up permasalahan tersebut, sehingga semakin memanaskan suasana. Di sisi lain, bermunculannya Aopahlawan kesianganAo yang memiliki kepentingan untuk menjadikan konflik antar umat beragama ini sebagai ajang kampanye dirinya sebagai Aotokoh HAMAo yang membela kaum tertindas. Sehingga berbagai teori tentang kebebasan beragama pun dijadikan landasan pemikirannya. Padahal, sebenarnya apa yang ia kemukakan itu bukanlah toleransi beragama akan tetapi kebebasan tanpa batas dalam memaknai ajaran agama. Kebebasan tanpa batas itulah yang menyebabkan penodaan dan penistaan Ahmadiyah terhadap agama Islam terjadi, yang akhirnya memancing kemarahan umat Islam. Oleh sebab itu, perlu didalami suatu permasalahan secara objektif dan komprehensif agar akar permasalahan sebenarnya dapat ditemukan. Sebab, boleh jadi suatu tindakan kekerasan muncul karena segelintir orang yang menafsirkan ajaran agama dengan penafsiran akal dan hawa nafsunya Penafsiran itu berbeda jauh dari penafsiran yang dipahami mayoritas pemeluk agama tersebut, sehingga ia dianggap telah menodai agama itu dengan penafsiran aneh dari akalnya. Atau boleh jadi permasalahan muncul karena penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Ketika salah satu dari dua kemungkinan itu terjadi, maka konflik sulit Dalam pada itulah, toleransi beragama dalam artian menghargai dan menghormati kebebasan beragama dalam bingkai aturan dan batasannya, wajib ditegakkan di tengah-tengah masyarakat beragama itu sendiri. Ardiansyah: Toleransi Beragama dalam Praktek Negara Madinah Pemahaman Ulang terhadap Argumentasi Toleransi Beragama. Membicarakan toleransi beragama, maka Islam lewat Alquran dan sunah sangat kaya dengan prinsip dasar yang dapat dijadikan standart dalam implementasinya. Karena itu, baik Alquran maupun sunah, haruslah dikaji dengan benar secara mendalam dan komprehensif dengan merujuk kepada pendapat ulama terdahulu dan selanjutnya dielaborasi guna memenuhi kebutuhan Terdapat sejumlah ayat Alquran yang selalu dijadikan argumen toleransi beragama, namun sering kali pula pemahaman terhadap ayat tersebut diselewengkan dan dipaksakan. Sehingga kesimpulan yang dihasilkan pun menyimpang dan terkesan dipaksakan untuk mendukung pemikiran kelompok tertentu. Di antara ayat Alquran yang kerap dijadikan argumentasi toleransi beragama adalah firman Allah Swt: AuTidak ada paksaan untuk . agama (Isla. sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesatAAy. (QS. al-Baqarah . : . Menurut Imam al-Qurthubi . 671 H), para ulama berbeda pendapat dalam memahami pengertian AuTidak ada paksaan untuk . agama (Isla. AAy. Pendapat pertama, riwayat dari Ibnu Mas`ud ra. dan merupakan pendapat mayoritas mufassiryn bahwa ayat ini mansykh dengan ayat-ayat yang memerintahkan nabi Muhammad saw untuk memerangi orang kafir dan munafik yang menolak masuk Islam. Adapun ayat yang menasakhnya antara lain firman-Nya: AuHai nabi, berjihadlah . orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Ay(QS. al-Taubah . : . Adapun pendapat kedua, bahwa ayat tersebut ditujukan khusus kepada Ahli Kitab, dengan demikian mereka tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam selama mau membayar jizyah . Pendapat ini didukung oleh Imam al-Sya`bi. Qatadah, dan al-Hasan al-Bashri dan alDhahhyk. Ketiga, bahwa ayat tersebut dikhususkan kepada kaum Anshar saja. Hal ini berdasarkan sebab turun ayat tersebut bahwa ada seorang wanita Anshar yang setiap kali melahirkan anak, maka anaknya itu meninggal dunia. Sehingga ia bernazar sekiranya kelak ia memiliki anak, maka ia akan menjadikannya seorang Yahudi. Namun, ketika Bani Nadhir memeluk Islam dan mereka pun masuk Islam, anak-anak mereka masih beragama Yahudi. Maka mereka bertekad untuk tidak membiarkan begitu saja agama anak-anak mereka tersebut. Maka turunlah ayat ini. (HR. Abu Dau. 3 Pendapat ini didukung oleh SaAoyd bin Jubair dan Mujyhid. Sementara pendapat keempat, yaitu pendapat Imam al-Suddi, bahwa ayat ini turun karena peristiwa yang terjadi menimpa keluarga Abu alHusain. Ia memiliki dua orang anak yang berprofesi sebagai pedagang minyak wangi. Ketika pedagang dari Syam datang ke Madinah membawa barang dagangannya, salah seorang dari pedangang itu berhasil membujuk kedua anaknya tersebut memeluk Nashrani dan membawa mereka ke Syam. Maka sang ayah sangat sedih dan mengadukan prihal kejadian tersebut kepada Nabi saw. Ketika Nabi saw hendak mengutus seseorang untuk mengembalikan kedua anak tersebut, maka turunlah ayat ini. Pendapat kelima, adalah pendapat Imam Malik bahwa ayat ini ditujukan kepada tawanan perang yang berasal dari Ahli Kitab (Yahudi atau Nashran. , maka mereka tidak boleh dipaksa memeluk Islam. Namun, jika mereka dari kalangan paganis . enyembah berhal. atau Majusi, baik dari golongan muda maupun tua, maka mereka boleh dipaksa untuk memeluk Islam. Dengan asumsi bahwa mereka belum memiliki agama, sehingga mereka boleh dipaksa untuk memeluk agama yang benar yaitu Islam, dan agar mereka tidak memeluk agama yang batil. Adapun Ahli Kitab baik dari Arab maupun `ajam, maka mereka tidak boleh dipaksa memeluk Islam selama mereka Aby Dyud Sulaimyn ibn al-AsyAoats ibn Ishyq al-Sijistyni. Sunan Aby Dyud, (Beirut: Dyr al-Kityb al-`Arabi, t. Juz VII, h. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 mau membayar jizyah. 4 Penjelasan pendapatpendapat ulama ini juga ditemukan dalam tafsir Ibnu Katsir . 774 H). Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya Allah Swt memerintahkan kepada AuPemerintahan IslamAy untuk memaksa orang-orang kafir dan munafik memeluk Islam. Namun, khusus bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasran. yang mau membayar jizyah, tidak boleh dipaksa masuk Islam, sebaliknya hak-hak mereka wajib dilindungi. Sedangkan penganut kepercayaan dan agama lain boleh untuk dipaksa memeluk Islam, dengan asumsi bahwa mereka belum memiliki agama, sekalipun mereka mau membayar jizyah. Namun demikian, dalam proses mengajak manusia ke jalan Allah, umat Islam haruslah menggunakan strategi dakwah yang menyentuh dan damai serta menghindari kekerasan dan tindakan anarkis. Dakwah yang santun dan hikmah akan mendapatkan sambutan positif dan sekaligus menghindarai pencitraan negatif terhadap Islam itu sendiri. Sesuai dengan firman-Nya: AuSerulah . kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan nasehat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu. Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat Ay (QS. al-Nahl . : . Hal ini menjadi sangat penting khususnya pada masa kini. Tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh penganut suatu agama dengan dalih apa pun dapat menyebabkan kontra produktif. Dengan kata lain, sikap itu dapat menimbulkan kebencian dan penolakan sekalipun yang disampaikan adalah benar. Dalam pada itu, strategi dakwah dengan pendekatan humanis serta makruf ternyata lebih efektif dalam mengajak umat manusia ke jalan Allah. Menyampaikan ajaran Islam lewat dakwah Aby `Abdillyh Muhammad ibn Ahmad ibn Aby Bakr alAnshyri al-Qurthyby, al-Jymi` li Ahkym al-QurAoyn, (Riyydh: Dyr `yClam al-Kutub, 2. Juz i, h. Aby al-FidyAo IsmyAoyl ibnAoUmar ibn Katsyr al-Qurasyi al-Dimasyqi. Tafsyr al-QurAoyn al-`Azhym, . l-Madinah al4 tanpa pemaksaan terhadap orang lain tidaklah bertentangan dengan prinsip toleransi beragama atau kebebasan beragama. Jika toleransi beragama dimaknai dengan meninggalkan dakwah karena menghargai dan menghormati agama yang lain, maka hal tersebut bertentangan dengan perintah Allah pada ayat di atas. Sebab. Allah Swt telah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw dan umatnya untuk mengajak manusia ke jalan Allah dengan cara yang baik dan bijaksana. Dakwah yang dilakukan dengan cara yang damai dan simpatik tanpa kekerasan dan paksaan telah dipraktekkan Nabi saw ketika pembebasan kota Mekah yang menghasilkan prestasi gemilang yaitu seluruh penduduk Mekah memeluk Islam. Demikian pula dengan perjanjian damai dengan kaum Yahudi di Madinah yang tertuang dalam Piagam Madinah merupakan praktek nyata dari toleransi beragama, tanpa meninggalkan dakwah. Bahkan sikap arif dan bijaksana Nabi saw yang tertuang dalam Piagam Madinah menarik simpatik kaum Yahudi dan Paganis di Madinah, sehingga mereka mengakui eksistensi kepemimpinan beliau. Jadi, dapat disimpulkan bahwa umat Islam memiliki tugas untuk mendakwahkan ajaran Islam dengan cara damai dan bijaksana serta tidak mencederai kebebasan beragama itu sendiri. Catatan penting lainnya berkenaan dengan toleransi beragama adalah bahwa toleransi beragama tidak berarti semua agama sama dan mesti mengakui kebenaran agama yang berbeda dengan keyakinannya. Bahkan jika itu harus dilakukan, maka hal tersebut bertentangan dengan toleransi beragama itu sendiri. Toleransi tercipta karena ada perbedaan, jika semuanya sama, maka tidak perlu lagi ada toleransi. Selain itu, toleransi beragama itu sendiri mengandung makna kebebasan untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan agama masing-masing, bukan pengakuan terhadap kebenaran semua Terkesan dari wacana yang dibangun oleh sebagian tokoh Islam Liberal, adanya upaya untuk menyamakan pengertian toleransi beragama dengan pengakuan kebenaran terhadap agama- Ardiansyah: Toleransi Beragama dalam Praktek Negara Madinah agama samawi. 6 Upaya itu mereka lakukan dengan dengan menyetir penafsiran terhadap ayat suci Alquran seperti dalam surah al-Baqarah . : 62 dan al-Myidah . : 44-48 dan ayat 69. Ayatayat ini ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan Alquran terhadap kebenaran dan kesinambungan agama Yahudi dan Nasrani sekalipun telah datang agama Islam yang dibawa nabi Muhammad saw. Pemikiran seperti ini mengarah kepada pluralisme beragama bukan toleransi beragama. Pluralisme agama tidaklah mencerminkan dan berbeda dengan pengertian toleransi Sebab toleransi beragama berarti bahwa setiap orang berhak dan merdeka untuk menyatakan bahwa agama yang dianutnya benar. Berbeda dengan wacana pemikiran yang kerap disuarakan kelompok pluralisme agama bahwa seluruh agama sama dan mengajarkan kebaikan. Karena itu, menurut mereka, bagian dari toleransi beragama adalah pengakuan bahwa pengikut agama selain Islam masuk surga dan boleh mengikuti kebaktian agama lain seperti mengikuti perayaan natal. 7 Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika kaum liberal itu adalah kelompok terdepan dalam membela penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahmadiyah, dengan dalih kebebasan dan toleransi beragama. Apakah jika terdapat penafsiran berbeda dengan mainstream penafsiran mayoritas ulama tentang Wacana pengakuan dan keselamatan umat non Muslim serta non muslim masuk surga dipaparkan oleh Abd. Moqsith Ghazali dalam bukunya dengan pernyataan sebagai berikut: AuAgama yang satu tidak membatalkan agama yang lain, karena setiap agama lahir dalam konteks historis dan tantangannya Walau begitu, semua agama terutama yang berada dalam rumpun tradisi Abrahamik, mengarah kepada tujuan yang sama, yakni kemaslahatan dunia dan kemaslahatan akhirat. Dengan memperhatikan kesamaan tujuan ini, perbedaan eksoterik agama-agama mestinya tidak perlu dirisaukan. Kesamaan tujuan ini pula yang menyebabkan Islam disamping melakukan afirmasi terhadap prinsip-prinsip ajaran agama sebelumnya, sekaligus memberi pengakuan teologis mengenai keselamatan para pengikut agama lain itu. Ay Lihat Abd. Moqsith Ghazali. Argumentasi Pluralisme Agama. Membangun Toleransi Berbasis al-QurAoan, (Depok: Penerbit KataKita, 2. , h. Dalam hal ini Abd. Moqsith menegaskan bahwa merayakan natal bagi umat Islam dibolehkan, maka apalagi sekedar mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani. Mengucapkan selamat natal tak hanya diberikan kepada umat Kristiani, melainkan juga kepada orang-orang yang mengimani kenabian Isa al-Masih, termasuk umat Islam. Abd. Moqsith suatu ayat, misalnya tentang kedudukan nabi Muhammad saw sebagai penutup para nabi dan rasul, dianggap perbedaan itu sesuatu yang harus diterima atas nama toleransi intern umat beragama? Tentu jawabannya, tidak! Jadi, toleransi bukan berarti kebebasan beragama tanpa batasan dan aturan. Segala sesuatu mestilah ada aturannya. Ketika aturan dan batasan itu dilampaui, maka meluruskannya tidaklah bertentangan dengan makna kebebasan beragama dan tidak pula disebut dengan pemaksaan berkeyakinan. Penafsiran ayat-ayat di atas dengan pengakuan keselamatan bagi umat di luar Islam, tentunya keliru. Sebab, penafsiran seperti itu akan menafikan ayat-ayat Alquran lainnya seperti firman Allah: AuSesungguhnya agama . ang diridha. di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orangorang yang telah diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasran. kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian . ang ad. di antara mereka. Siapa yang kafir terhadap ayatayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. Ay (QS. yCli Imryn . : . Keabadian Islam sebagai satu-satunya syariat yang benar juga ditegaskan baginda Nabi saw dalam sabdanya: AuKelak akan turun AoIsa anak Maryam saw yang akan menjadi pemimpin yang adil, mematahkan salib dan membunuh babiAy. (HR. Musli. Imam Muslim menyebutkan beberapa riwayat hadis lain yang menjelaskan bahwa kelak ketika nabi AoIsa turun ke bumi akan melaksanakan syariat nabi Muhammad saw dan berhukum dengan Alquran. Menurut al-Zamakhsyari, ayat di atas merupakan publikasi Allah Swt kepada manusia bahwa Islam adalah agama keadilan dan tauhid. Islam adalah satu-satunya ajaran yang diakui kebenarannya oleh Allah Swt. 9 Senada dengan penyataan tersebut. Imam Ibnu Katsyr menegaskan bahwa keimanan kaum Yahudi dan Nasrani berakhir dengan kehadiran agama Islam yang Lebih lanjut lihat Kitab Shahyh Muslim ibn Hajjyj pada kitab al-yamyn. bab Nuzul AoIsa ibn Maryam Hykiman bi SyaryAoati Nabiyyina Muhammad saw, hadis no. Aby al-Qysim Mahmud ibn `Umar al-Khawarizmi alZamakhsyari, al-Kasysyyf `an HaqyAoiq al-Tanzyl wa `Uyyn alAqywyl fy Wujyh al-TaAowyl, (Beirut: Dyr IhyaAo al-Turyts al-`Arabi. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 dibawa nabi Muhammad saw. Keimanan mereka hanya dapat diterima hingga datang priode nabi Muhammad saw. Pada masa Muhammad saw, orang-orang yang tidak mengikuti ajarannya dan tidak pula mau meninggalkan sunnah Isa as. kitab Injil, maka mereka akan binasa. BiqyAoy . 885 H) bahwa ayat ini bertujuan untuk menghibur . Nabi saw yang merasakan kesedihan yang mendalam apabila dakwah yang ia sampaikan ditolak. Sebab, beliau senantiasa mengharapkan kesediaan mereka untuk mengikuti ajaran agama yang disampaikannya. Dari kedua pendapat ulama tafsir terkemuka tersebut, jelaslah bahwa kehadiran Islam mengakhiri masa berlaku agama samawi sebelumnya yaitu Yahudi dan Nasrani. Agama Islam yang dibawa nabi Muhammad saw adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai Allah Swt. Keyakinan seperti ini tentunya sama sekali tidak bertentangan dengan toleransi beragama dan tidak pula mengekang kebebasan beragama Sebab, sekali lagi, toleransi beragama bukan berarti pengakuan terhadap kebenaran seluruh agama atau yang sering disebut dengan istilah pluralisme agama. Dalam pada itu, dari ayat di atas juga dapat dipahami bahwa perbedaan agama merupakan keniscayaan dalam kehidupan ini, sehingga mustahil terjadi penyatuan akidah manusia dalam satu masa. Sebab. Allah Swt tidak menghendaki hal itu terjadi. Hal ini terbukti. Nabi saw sekalipun tidak mampu mengislamkan pamannya Abu Thalib. Allah berfirman: Adapun ayat lain yang sering dijadikan landasan toleransi beragama adalah firman-Nya: Artinya: AuDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi Maka apakah kamu . memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (QS. Yynus . : . Menurut Syaikh Mutawalli al-Sya`rawi bahwa ayat ini menegaskan hanya Allah Swt yang mampu memaksakan keimanan masuk ke dalam hati seseorang. Namun. Allah Swt tidak melakukan pemaksaan itu, sebab pemaksaan keimanan seperti itu mencerminkan sifat AualqudrahAy dan Aual-qahhyrAy . ekuasaan dan pemaksaa. bukan mencerminkan sikap AualmahabbahAy . inta dan kasih sayan. Padahal. Allah Swt hanya menghendaki keimanan yang muncul dari kecintaan bukan paksaan kekuasaan. Karena itu pula. Allah membiarkan hamba-hambaNya untuk memilih antara beriman atau tidak. Sebab, dengan keimanan yang tidak dipaksakan itulah muncul keimanan yang tulus. 11 Menurut Al10 Ibnu Katsyr. Tafsyr al-QurAoynA. Juz. I, h. AuSesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-NyaAy (QS. al-Qashash . : . Nabi Saw hanyalah penyampai ajaran agama Allah Swt dan memberikan peringatan, sedangkan perkara hidayah adalah milik-Nya semata. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya: AuMaka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas merekaAy (QS. al-Ghysyiyah . : 21-. Dari paparan di atas, jelaslah bahwa ayat tersebut lebih menegaskan kekuasaan Allah Swt dalam menguasai alam semesta ini dan sekaligus sebagai hiburan kepada kekasih-Nya, bukan bentuk larangan kepada Nabi saw untuk memaksa manusia mengikuti ajarannya. Dengan demikian, penggunaan ayat ini dalam konteks toleransi beragama tidaklah tepat sepenuhnya. Sebab, ketidakmampuan Nabi saw dalam menyatukan manusia dalam satu akidah dikarenakan Allah Swt tidak menghendakinya. Sekiranya Allah (Mesir: Akhbyr al-Yaum, t. Juz XI, h. Al-BiqyAoy Ibrahim ibn Umar ibn Hasan al-Ribyth. Nazhm al-Durar fy Tanysub al-yCyyt wa al-Suwar, (Beirut: Dyr al-Kutub al- Ardiansyah: Toleransi Beragama dalam Praktek Negara Madinah menghendaki hal itu terjadi, pastilah Nabi saw mampu mengislamkan seluruh umat manusia pada masa itu. Selain itu, fakta sejarah yang tidak terbantahkan adalah bahwa Nabi saw senantiasa berdakwah kepada kaumnya agar mereka mengikuti ajaran yang dibawanya. Sekiranya Nabi saw memahami makna toleransi beragama dengan mengakui kebenaran ajaran agama selain Islam, niscaya beliau tidak mengajak mereka memeluk Islam. Kalaupun dikatakan bahwa seruan dakwah Nabi saw tersebut lebih disebabkan penyelewengan kandungan Taurat dan Injil yang dilakukan kaum Yahudi pada masa itu. Maka hal ini semakin menguatkan bahwa selain ajaran Islam, tidaklah selayaknya dianut atau diyakini. Sebab, sumbernya sudah tidak otentik dan tidak valid lagi. Setiap orang yang menggunakan akal sehatnya, pastilah memilih ajaran agama yang terjamin otentisitas dan validitas sumbernya (Alqura. , daripada agama yang sumbernya telah tercemar dengan tangan jahil manusia (Taurat dan Inji. Dari paparan seputar argumentasi toleransi beragama, maka dapatlah disimpulkan beberapa prinsip dasar toleransi beragama sebagai berikut: Bahwa toleransi beragama berarti menghormati dan menghargai kemerdekaan beragama bagi pemeluknya. Sesuai dengan firman-Nya: AuUntukmu agamamu, dan untukkulah agamaku. Ay (QS. al-Kyfiryn . : . Toleransi beragama berarti menjamin kemerdekaan setiap individu untuk memilih suatu keyakinan tanpa ada paksaan dan tekanan, serta berhak meyakini bahwa agama yang dipeluknya adalah benar. Seruan dakwah yang disampaikan kepada manusia tidaklah bertentangan dengan pengertian toleransi beragama, selama dakwah yang disampaikan dengan cara damai dan tidak memaksa serta anarkis. Prinsip toleransi beragama bukan berarti bahwa umat beragama harus mengakui kebenaran seluruh agama yang ada. Jika demikian, maka hal itu bertentangan dengan prinsip toleransi beragama itu sendiri. Setiap orang berhak mempercayai bahwa agama yang dia peluk adalah agama yang benar. Dengan demikian, orang harus menghormati kepercayaan dan pilihan orang lain yang Namun perlu dicatat bahwa sungguh sangat aneh lagi naif, jika ada seorang muslim yang mau mengakui kebenaran agama lain dengan sukarela. Bahwa dakwah yang disampaikan dengan damai dan bijaksana akan menghasilkan simpati dan melestarikan harmonisasi beragama itu Terbukti dengan keteladanan yang dipraktekkan Nabi saw di negara Madinah yang akan dibahas berikut ini. Piagam Madinah dan Praktek Nyata Toleransi Beragama. Dewasa ini, banyak kalangan yang menyuarakan kebebasan beragama dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka lupa kalau Nabi Muhammad saw telah mempraktekkan toleransi beragama itu lebih dari 14 abad yang Toleransi beragama tersebut tertuang dalam AuPiagam MadinahAy yang ditetapkan pada tahun 622 M . Hijria. Ketika itu, belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan bagaimana cara mengatur hubungan antara umat beragama. Piagam Madinah, dalam beberapa pasalnya, sudah jelas mengatur hubungan tersebut: Pasal 16: Aubahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada . kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum. Ay Pasal 24: AuWarga negara . ari golonga. Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan. Ay Pasal 25: Au. Kaum Yahudi dari suku Banu `Auf adalah satu bangsa negara . dengan warga yang beriman. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum muslimin bebas memeluk agama mereka. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikutpengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. Kecuali kalau ada yang mengacaukan dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganyaAy. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 Menurut Munawir Sjadzali bahwa batu-batu dasar telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah adalah: Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan satu Hubungan antar sesama anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan anggota komunias lain didasarkan atas prinsip-prinsip: . bertetangga baik. saling membantu dalam menghadapi musuh . membela mereka yang teraniaya. saling menasehati. menghormati kebebasan beragama. Disebut piagam atau charter karena isinya mengakui hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan kehendak umum warga Madinah supaya keadilan terwujud dalam kehidupan mereka, mengatur kewajiban-kewajiban kemasyarakatan semua golongan, menetapkan pembentukan persatuan dan kesatuan semua warga dan prinsip-prinsipnya untuk menghapuskan tradisi dan peraturan kesukuan yang tidak baik. Disebut konstitusi . karena di dalamnya terdapat prinsipprinsip untuk mengatur kepemimpinan umum dan dasar-dasar sosial politik yang bekerja untuk membentuk suatu masyarakat dan pemerintahan sebagai wadah persatuan penduduk Madinah. Nabi Muhammad saw telah berinteraksi secara intensif dengan seluruh kelompok agama seperti Paganis . enyembah berhal. Yahudi dan Nasrani, budaya-budaya yang berlaku secara dominan di tengah-tengah masyarakat Arab, serta kekuatan-kekuatan politik terbesar ketika itu seperi Romawi dan Persia. Ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang kaum Yahudi. Nasrani. Persia. Romawi, menggambarkan bagaimana kaum muslim telah digembleng dan diberi pedoman yang sangat gamblang dalam menyikapi budaya dan agama di luar Islam. Bahkan. Alquran juga Munawir Sjadzali. Islam dan Tata Negara: Ajaran. Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1. , h. Misrah. AuKebebasan Beragama dalam Perspektif HadisAy, dalam Miqot Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Vol. XIV No. tidak melarang kaum Muslimin untuk berbuat baik terhadap kaum agama lain selama mereka tidak memusuhi umat islam. Sejak awal, umat Islam sudah diajarkan untuk menerima kesadaran akan keberagaman dalam agama . Misalnya firman Allah Swt berikut ini: AuAllah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak . mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu . rang lai. untuk mengusirmu. Dan siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalimAy. (QS. alMumtahanah . : 8-. Paling tidak, ayat di atas menjelaskan bahwa Allah Swt tidak melarang nabi-Nya dan kaum muslimin untuk berbuat baik dan menjalin hubungan baik dengan orang-orang di luar Islam selama mereka tidak memerangi umat Islam. Ketika mereka memerangi atau mengusir dan/ atau membantu mengusir umat Islam dari tanah airnya, maka Allah Swt melarang umat Islam untuk menjadikan mereka sebagai teman. Dengan demikian, toleransi hanya tercipta ketika kedua belah pihak saling menghormati dan menghargai ajaran agama yang lain. Ketika salah satu pihak tidak menghormati apalagi sampai melecehkan ajaran agama yang lain, maka akan terjadi konflik dan tidak terhindarkan lagi. Di sinilah ulama dan tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga toleransi beragama di tengah-tengah Dalam menjalankan fungsi sebagai Rasul utusan Allah Swt dan pemimpin negara Madinah, nabi Muhammad saw telah memberikan suri teladan terbaik dalam hal toleransi beragama. Hal ini dapat dicermati dari kepemimpinan beliau dan segala aspek kehidupannya yang tercantum dalam sabdanya berikut ini: Adian Husaini. AuPiagam Madinah dan Toleransi BeragamaAy. Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari dengan tema: AuImplementasi Akhlak Rasulullah Saw dalam Kehidupan Berkeluarga. Bermasyarakat. Berbangsa dan BernegaraAy di Ardiansyah: Toleransi Beragama dalam Praktek Negara Madinah Au(Imam al-Bukhyri berkat. bahwa Qais bin Hafsh telah menyampaikan kepada kami . a berkat. Abdul Wahid telah menyampaikan kepada kami . a berkat. al-Hasan bin Amru telah menyampaikan kepada kami . a berkat. Mujyhid telah menyampaikan kepada kami dari Abdullah bin `Amru ra. dari Nabi saw bersabda: AuSiapa pun yang memerangi . mu`yhad, dia tidak akan mendapatkan wangi surga. Sesungguhnya wangi surga itu dapat dijangkau dari empat puluh tahun perjalananAy (HR. al-Bukhyr. Dalam hadis ini Nabi saw dengan tegas melarang umatnya untuk membunuh mu`yhad atau dalam hadis lain disebut dengan ahlu aldzimmah (Dzimm. Adapun mu`yhad berarti orang atau kelompok di luar Islam yang mengadakan perjanjian damai dalam kurun waktu tertentu baik dengan membayar jizyah . atau adanya jaminan dari sultan yang berkuasa atau mereka hidup di wilayah kekuasaan umat Islam. 17 Mereka berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana kaum muslimin dan tidak boleh disakiti apalagi dibunuh tanpa sebab yang benar. Bahkan jika mereka dibunuh tanpa sebab yang benar, maka diyah . sama dengan membunuh seorang muslim. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi saw berikut ini: AuDari Ibnu `Umar ra. bahwasanya Nabi saw bersabda: AuDiyah seorang dzimmi sama dengan diyah seorang muslimAy. (HR. al-Baihaqi dan Abdurrazzy. Hadis ini diriwayatkan imam al-Bukhyri dalam kitab Shahyhnya. kityb al-Jizyah, byb itsm man qatala mu`ahidan bighairi jurmin, hadis no. Ibnu Hajar al-`Asqalyni Ahmad ibn `Ali Aby Fadhl alSyyfiAoy. Fath al-Byri fy Syarhi Shahyh al-Bukhyry, (Beirut: Dyr alMa`rifah, 1379H). Juz XII, h. Dalam kedua hadis diatas memaparkan betapa kuat perlindungan Nabi saw terhadap kaum non Muslim yang hidup di wilayah Islam. Hal ini menegaskan praktek langsung dari toleransi beragama yang diajarkan Nabi saw di negara Madinah kepada seluruh umat manusia. Nabi saw menjalankan fungsinya sebagai nabi pemimpin agama, sekaligus pemimpin negara Madinah. Law inforcement menjadi agenda utamanya dengan menegakkan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum. Rasulullah saw tidak membedabedakan hukum atas penduduk Madinah baik dari kalangan umat Islam maupun non Muslim. Menariknya, setelah dokumen perjanjian itu disosialisasikan kepada kaum Yahudi dan lainnya. Nabi saw tidak membentuk polisi untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas orangorang yang melanggarnya. Di sinilah kelebihan Piagam Madinah tersebut dimana Nabi saw memberdayakan peran aktif dan kekuatan masyarakat dalam menjaga keamanan. Hal ini pula yang menumbuhkan rasa tanggung jawab secara kolektif yang memperkokoh ketahanan masyarakat itu sendiri. Setiap orang bertanggung jawab memelihara keamanan dan mewujudkan keadilan dalam masyarakat Madinah. Namun, ketika terjadi perselisihan di tengah-tengah masyarakat Madinah, maka dikembalikan kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Masyarakat Madani adalah Aulukisan idealAy Islam masa lalu yang dikenal dengan masyarakat salaf, yang telah melahirkan sebuah negara . , yang sudah sangat maju dibandingkan dengan negara-negara pada masanya atau yang pernah ada dalam sejarah sebelumnya. Ini digambarkan oleh Robert N. Bellah, sosiolog Amerika terkemuka: AuTidak lagi dapat dipersoalkan bahwa di bawah Nabi Muhammad saw, masyarakat ibn al-Husain ibn Ali. Sunan al-Baihaqi al-Kubry, (India: Majlis DyAoirah al-Ma`yrif al-Nizhymiyah al-KyAoinah, 1344H). Juz Vi, h. dalam kityb al-Diyyt, byb diyah ahl al-dzimmah, hadis no. Sedangkan riwayat Abd al-Razzyq ibn Humam al-ShanAoyni. Mushannaf Abd al-Razzyq, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1403 H), tahqiq Habiburrahman al-A`zhami. Juz VI, h. dalam kityb Ahl al-Kityb, byb Diyah al-Yahudi wa al-Nashrani, hadis no. Akram Dhiyy al-Dyn `Umari. Masyarakat Madani: Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi, terj. MunAoim A. Sirry, (Jakarta: MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 Arab telah membuat lompatan jauh ke depan dalam kecanggihan sosial dan kapasitas Tatkala struktur yang telah terbentuk dikembangkan oleh para khalifah pertama untuk meyediakan prinsip penyusunan suatu imperium dunia, hasilnya sesuatu masa dan tempat yang sangat modern. Ia modern dalam hal tingginya tingkat komitmen, keterlibatan dan partisipasi yang diharapkan dari kalangan rakyat jelata sebagai anggota masyarakat. Ia modern dalam hal keterbukaan kepemimpinannya untuk dinilai, kemampuan mereka untuk landasan-landasan universalitas dan dilambangkan dalam upaya melembagakan kepemimpinan yang tidak bersifat turun temurunA Upaya orangorang muslim modern untuk melukiskan masyarakat dini tersebut sebagai contoh yang sesungguhnya terlihat dari nilai-nilai nasionalisme, partisipatif, dan egaliter yang sama sekali bukanlah suatu pembentukan ideologis yang tidak historis, eksperimen itu terlalu modern pada masa itu. Nabi Muhammad saw sangat menyadari kemajemukan masyarakat kota Madinah pada masa itu, sehingga isi piagam tersebut, bukan hanya memperhatikan kepentingan umat Islam akan tetapi juga umat di luar Islam. Piagam itu menjadi landasan bagi tujuan utama beliau, yaitu mempersatukan penduduk Madinah secara integral yang terdiri dari unsur-unsur Kerja besar yang dibangun Nabi saw beserta para sahabatnya berupaya untuk tidak hanya mempersatukan kaum Muslimin saja secara eksklusif, akan tetapi membangun suatu masyarakat majemuk yang saling menghormati dalam perbedaan dan saling membahu dalam Piagam ini sekaligus merupakan kontrak sosial . ontract socia. pertama dalam sejarah umat manusia. Prinsip dasar dari piagam ini perlu untuk dikembangkan sehingga tidak sebatas catatan sejarah, akan tetapi terimplementasi dalam kehidupan masyarakat dunia. Dengan cara tersebut semboyan Islam rahmatan lilAoalamyn tidak hanya tertulis sebatas semboyan akan Nurcholish Madjid. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, tetapi menjadi sikap yang dapat dirasakan oleh umat lain. Jika dicermati pasal-pasal dalam Piagam Madinah, maka dapat disimpulkan bahwa piagam ini memiliki tiga pilar utama. keadilan yaitu persamaan derajat dihadapan Kedua, toleransi beragama, dan ketiga kebersamaan dalam senang maupun susah. Dalam implementasi pilar-pilar tersebut, keterbukaan Nabi saw dan partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan baginda Nabi saw dalam memimpin penduduk Madinah yang selama ini terus berkecamuk dalam perang saudara. Ketetapan pasal demi pasal dalam piagam itu, menjamin hak semua kelompok sosial memperoleh persamaan dalam masalah-masalah umum, sosial dan politik sehingga dapat diterima oleh semua pihak, termasuk kaum Yahudi. Menurut Philip K. Hitti, fakta historis ini merupakan bukti nyata kemampuan Nabi Muhammad saw melakukan negosiasi dan konsolidasi dengan berbagai golongan dan bangsa di Madinah. Prestasi Rasulullah saw dalam membangun peradaban yang unggul di Madinah dalam soal membangun toleransi beragama kemudian diikuti oleh Umar bin Khattab ra. yang pada tahun 636 M menandatangani AuPerjanjian AeliaAy dengan kaum Kristen di Jerusalem. Sebagai pihak yang menang Perang. Umar bin Khattab ra. menerapkan politik pembantaian terhadap pihak Kristen. Karen Armstrong memuji sikap Umar bin Khattab dan ketinggian sikap Islam dalam menaklukkan Jerusalem, yang belum pernah dilakukan para penguasa mana pun sebelumnya. Karen Armstrong menegaskan: AuUmar juga mengekspresikan sikap ideal kasih sayang dari penganut . monoteistik, dibandingkan dengan semua penakluk Jerusalem lainnya, dengan kemungkinan perkecualian pada Raja Daud. Ia memimpin satu penaklukan yang sangat damai dan tanpa tetesan darah, yang kota itu belum pernah menyaksikannya sepanjang sejarahnya yang panjang dan sering tragis. Saat kaum Kristen menyerah, tidak ada pembunuhan di sana. Ali. Sejarah Islam: Tarikh Pra-Modern, (Jakarta: Raja Ardiansyah: Toleransi Beragama dalam Praktek Negara Madinah tidak ada penghancuran properti, tidak ada pembakaran simbol-simbol agama lain, tidak ada pengusiran atau pengambil-alihan, dan tidak ada usaha untuk memaksa penduduk Jerusalem memeluk Islam. Jika sikap respek terhadap penduduk yang ditaklukkan dari Kota Jarusalem itu dijadikan sebagai tanda integritas kekuatan monoteistik, maka Islam telah memulainya untuk masa yang panjang di Jerusalem, dengan sangat baik tentunyaAy. Demikianlah pengakuan akan toleransi beragama telah dipraktekkan Nabi saw dan para khulafaur rasyidin. Fakta sejarah ini tidak terbantahkan, dan menjadi catatan manis sejarah peradaban Islam yang terukir dengan tinta Jadi, ajaran dan tradisi Islam dipenuhi dengan berbagai catatan tentang toleransi antar umat manusia. Ketinggian peradaban Islam pernah membawa rahmat bagi seluruh Karena itu pula, generasi Islam saat ini harus mengkaji kembali peradaban Islam yang sesungguhnya guna menjawab berbagai tantangan kontemporer. Penutup Dewasa ini, hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan suku bangsa, agama, dan bahasa merupakan suatu keniscayaan. Kemajemukan ini tidak mungkin terbendung dan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Islam telah memberikan pedoman untuk mengatur kemajemukan itu dan telah pula dipraktekkan oleh nabi Muhammad saw sebagimana tertuang dalam Piagam Madinah yang merupakan UUD dari Negara Madinah. Kemajemukan suku bangsa dan agama juga ditemukan pada masa itu, dan Nabi saw mampu mengelola perbedaan itu menjadi Banyak kalangan, bahkan di luar Islam sekalipun, mengakui bahwa Piagam Madinah merupakan perjanjian politik pertama yang disepakati antara berbagai kelompok masyarakat di Madinah. Perjanjian ini menjadi rule model bagi pemimpin yang berkuasa setelah itu untuk membangun kerjasama dan kesepahaman antara Karen Armstrong. A History of Jerusalem: One City. Three Tiga pilar keberhasilan Nabi saw dalam membangun negara Madinah ditengahtengah kemajemukannya meliputi keadilan yaitu persamaan derajat dihadapan hukum, toleransi beragama, dan rasa tanggungjawab serta kebersamaan dalam senang maupun susah. Pustaka Acuan