JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Hukum Adat Manggarai Implikasi Terhadap Supremasi Hukum Nasional Hendri Syaputra1*. Amalia Syauket2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: diana243jonna@gmail. com, amalia. syauket@dsn. Received: 11-07-2025 Revised: 23-11-2025 Accepted: 27-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Hendri Syaputra This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: This article examines the application of restorative justice principles in the settlement of theft crimes through customary law mechanisms in Manggarai. East Nusa Tenggara, and its implications for the supremacy of national law. This study departs from the fact that indigenous communities have a dispute resolution system that emphasizes deliberation, peace, and restoration of social relations, which is in line with the values of restorative justice. However, this approach often clashes with the principle of legality in positive criminal law which requires written regulations as the sole basis for punishment. Through normative legal research methods with a statutory approach and case studies, it was found that the inconsistency between the national legal system and customary law creates normative tension and legal uncertainty. Therefore, normative reconstruction efforts and criminal law policies that are more contextual and inclusive of the existence of customary law as a legitimate part of the national criminal justice system are needed. Recognition and clear legal arrangements for custom-based restorative justice mechanisms are prerequisites for the realization of the rule of law that is not only legalistic, but also substantive justice. Keywords: Restorative Justice. Customary Law. Theft Crime. Supremacy of Law. Principle of Legality. Legal Pluralism Abstrak: Artikel ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui mekanisme hukum adat di Manggarai. Nusa Tenggara Timur, serta implikasinya terhadap supremasi hukum nasional. Studi ini berangkat dari fakta bahwa masyarakat adat memiliki sistem penyelesaian sengketa yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial, yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif. Namun demikian, pendekatan ini sering berbenturan dengan asas legalitas dalam hukum pidana positif yang menghendaki peraturan tertulis sebagai satu-satunya dasar Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, ditemukan bahwa ketidakterpaduan antara sistem hukum nasional dan hukum adat menciptakan ketegangan normatif serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi normatif dan kebijakan hukum pidana yang lebih kontekstual dan inklusif terhadap keberadaan hukum adat sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional. Pengakuan dan pengaturan hukum yang jelas terhadap mekanisme keadilan restoratif berbasis adat menjadi prasyarat bagi terwujudnya supremasi hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berkeadilan substantif. Hendri Syaputra. Amalia Syauket DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Kata kunci: Keadilan Restoratif. Hukum Adat. Tindak Pidana Pencurian. Supremasi Hukum. Asas Legalitas. Pluralisme Hukum PENDAHULUAN Penegakan hukum adalah bagian penting dalam kehidupan bernegara. Penegakan hukum berkaitan dengan proses penegakan hukum meteriil dengan mengacu pada hukum formil dimana hasil dari penegakan hukum adalah pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana sebagaimana ketentutan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Indonesia mempunyai karakter yang berbeda-beda dari berbagai daerah, hal tersebut tidak terlepas dari pluralisme adat budaya dan kebiasaan masingmasing. Suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan dipercaya oleh penduduk setempat dapat menyampaikan pesan baik atau perubahan pada diri seseorang, sehingga menjadikannya sebuah hukum sendiri. Hukum yang tidak tertulis dan disebut dengan hukum adat. Beberapa daerah di Indonesia, hukum adat yang diterapkan masih berupa sanksi yang disertai dengan sebuah ritual tertentu. Negara Indonesia merupakan negara hukum . , yakni untuk mengatur tingkah laku masyarakat selalu berpedoman dengan aturan yang berlaku nasional atau hukum Oleh karena itu, hukum positif diharapkan mampu mengatur kehidupan bermasyarakat dimana tujuannya untuk mencapai ketertiban umum. Sumber utama hukum positif adalah undang-undang, tetapi terdapat pula sumber hukum asli masyarakat Indonesia yang berasal dari sebuah kebiasaan, dimana hal ini lah yang melatarbelakangi terbentuknya suatu aturan yang berlaku pada masyarkat tertentu dan aturan itu disebut dengan hukum adat. Lilik Mulyadi memberikan pengertian hukum adat yakni hukum yang tercatat atau tidak tertulis yang berjiwa dan berkembang di masyarakat . iving la. , berisi kaedah-kaedah hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat, serta diistilahkan hukum kebiasaan. Jadi hukum adat diartikan aturan hukum yang tercatat atau tidak tertulis berbeda halnya dengan aturan-aturan hukum lainnya tetapi hukum adat tercatat dan tetap diakui eksistensinya sepanjang masih diperlukan oleh masyarakat pada suatu daerah tertentu. Bertitik tolak pada hukum pidana, dimana kenyataan tentang adanya hukum pidana adat ternyata tidak mudah diterima bahkan agar dapat dipraktekan dalam sistem peradilan pidana dianggap sangat sulit. Tidak lain dan tidak bukan yakni adanya asas legalitas yang menjadi tembok pembatas diberlakukannya hukum pidana tertulis dan tidak tertulis. Definisi dari hukum pidana adat itu sendiri merupakan aturan tidak tertulis yang hidup dan berkembang pada masyarkat dimana mengatur tentang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan dan kepatutan, oleh karena itu berdampak terhadap keharmonisan, keseimbangan masyarakat maka terjadi reaksi adat. Perjalanan sejarah berlakunya hukum di Indonesia mencatat bahwa banyak para ahli hukum justru mempelajari hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat 1 Pande Made Kresna Wijaya. Pemberian Sanksi Adat Kepada Pelaku Pencurian Pratima Di Bali. Jurnal Acta Comitas Ae Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 4 No. 2 Agustus 2019. Hlm. 2 Lilik Mulyadi. AuEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas. Norma. Teori. Praktik dan ProsedurnyaAy. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume, 2 Nomor 2, 2013, hlm. 3 Ibid. Hlm. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Indonesia. 4 Pluralisme hukum mampu menjadi pemersatu, menjadi solusi bahkan menciptakan ketentraman dalam pergaulan hidup masyarakat. Masyarakat adat memiliki pola yang sama dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, yakni mengontrol kehidupan dalam masyarakat dan menjatuhkan sanksi jika dilanggar sehingga pemulihan menjadi sangat efektif. 6 Konflik kepentingan yang terjadi antara masyarakat adat di satu wilayah, sebaiknya dapat diselesaikan melalui peran lembaga penyelesaian masyarakat adat. Hukum adat yang berpengaruh terhadap hukum pidana di Indonesia dapat berkembang menjadi hukum pidana adat . , sehingga sanksi pidana adat mempunyai cakupan penting dalam penyelesaian masalah kasus pidana dalam masyarakat adat. Eksistensi hukum pidana adat Indonesia dikaji dari perspektif normatif . us constitutu. diatur Pasal 18B UUD 1945 hasil Amandemen. Pasal 1. Pasal 5 ayat . sub b UndangUndang Nomor 1 Darurat Tahun 1951. Pasal 5 ayat . Pasal 10 ayat . dan Pasal 50 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Pengertian hukum adat menurut Soepomo adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh peraturan-peraturan tersebut, mempunyai kekuatan hukum. Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Kata pencurian dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata dasar AucuriAy yang memperoleh imbuhan AupeAy diberi akhiran AuanAy sehingga membentuk kata AupencurianAy. Kata pencurian tersebut memiliki arti proses, perbuatan cara mencuri 9 Pencurian adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan seharihari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Pencurian sendiri berarti perbuatan atau perkara yang berkaitan dengan mencuri. Menurut Pasal 362 KUHP adalah :10 Barang siapa megambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Jadi perbuatan pencurian dianggap telah selesai dilakukan oleh pelakunya setelah pelaku tersebut melakukan perbuatan mengambil seperti yang dilarang untuk dilakukan orang di dalam Pasal 362 KUHP. 4 Lastuti Abubakar. AuRevitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum IndonesiaAy. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 13. Nomor 2, 2013, hlm. 5 Ibid 6 Desi Tamarasari. AuPendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah OtonomiAy. Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 2. Nomor 1, 2002, hlm. 7 Lilik Mulyadi. Op. Cit. 8 Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta. Paradnya Paramitha, 2003, hlm. 9 Ridwan Hasibuan. AuKriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu ForensikAy. USU Press. Medan, 1994. Hlm. 10 Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bumi Aksara. Jakarta, 2. Hlm. Hendri Syaputra. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian menyatakan bahwa : Pasal 476 Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 477 . Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Setiap Orang yang melakukan : pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan. pencurian benda purbakala. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam. Kapal karam. Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah. Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 . Pasal 478 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat . huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500. 000,00 ima ratus ribu rupia. , dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 479 . Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 . Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah. Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang. atau d. secara bersamasama dan bersekutu. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . atau ayat . mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. Pasal 480 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. Kasus pencurian di Manggarai. NTT, seringkali diselesaikan secara adat, terutama melalui proses restorative justice yang melibatkan keluarga korban dan pelaku. Proses ini bertujuan untuk mencapai perdamaian dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, bukan hanya sekedar hukuman. Contohnya, dalam kasus pencurian sepeda motor, pelaku membayar kerugian korban dan biaya penyelesaian masalah, dan korban mencabut laporan Terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kuwus Polres Manggarai Barat dapat diselesaikan. Polisi akhirnya melakukan Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana pencurian tersebut. Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan wujud hukum progresif dalam mereformasi pembaharuan hukum pidana . riminal justice syste. 11 Pembaharuan dalam reformasi hukum pidana merupakan persoalan yang selalu menarik untuk dibahas. Dalam perkembangannya di Indonesia, restorative justice memiliki beragam problematika, namun secara garis besar yaitu: pertama, restorative justice dimaknai secara sempit sebagai upaya penghentian perkara . dan konsep restorative justice masih berorientasi pada hasil. Kedua, dalam konteks hukum pidana di Indonesia, belum ada penjelasan secara komprehensif di level Undang-Undang mengenai definisi, prinsip, dan penerapan penyelesaian tindak pidana berdasarkan restorative justice. Permasalahan tersebut merupakan masalah serius yang menjadikan timbulnya kekhawatiran akan tidak tercapainya tujuan tegaknya keadilan . iscarrige of justic. bagi korban maupun pelaku tindak Apabila ada dua orang atau lebih bersengketa dan ingin menyelesaikan permasalahan dibutuhkan pihak ketiga sebagai jalan untuk bermufakat atau mencari putusan, jalan yang diambil selain pengadilan atau litigasi yaitu melalui penyelesaian diluar pengadilan atau nonlitigasi yang dianggap efektif dan efisien. Mirza Sahputra. AuRestorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan PerudangUndangan di Indonesia,Ay Jurnal Transformasi Administrasi, 12. Hlm. 87Ae96 https://doi. org/https://doi. org/10. 56196/jta. 12 Abdul Rahman Maulana Siregar. Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif Fh Unpab Vol. 7 No. Maret 2019. Hlm. Hendri Syaputra. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lazim dinamakan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli atau penyelesaian sengketa secara adat. Untuk dapat memahami berlakunya hukum dalam kehidupan masyarakat, dapat diketahui dari penerapan hukum dalam penyelesaian konflik. Dengan munculnya berbagai konflik adat dalam masyarakat, maka perlu segera adanya upaya untuk menyelesaikannya secara adil dan bijaksana, untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, yang mengarah kepada perpecahan bangsa. Dengan pendekatan hukum adat yang mengandung nilai kepatutan, kerukunan, dan keselarasan maka penyelesaian konflik adat dilakukan di luar pengadilan mengarah kepada win-win solution. II. METODE PENELITIAN Pada prinsipnya penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan tipe penelitian yang digunakan karena setiap penelitian apa saja pastilah mendasarkan kepada model atau karakteristik untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Selain itu juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif atau aturan tertulis. Penelitian hukum normatif dapat juga disebut sebagai penelitian hukum doktrin, karena penelitian ini dilakukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis. Penelitian hukum normatif ini juga disebut sebagai penelitian Hal ini disebabkan karena penelitian lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan dan menggunakan pendekatan perundangundangan . tatute approac. PEMBAHASAN Dialektika Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dialektika hukum adat dan hukum positif dalam penanganan tindak pidana pencurian menunjukkan adanya dua sistem hukum yang berbeda namun saling berinteraksi. Hukum adat, yang bersumber dari norma-norma tradisional masyarakat, memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara pencurian di lingkungan adat, sementara hukum positif, yang diwakili oleh KUHP, berlaku secara nasional. Dalam praktiknya, seringkali terjadi tarik 13 Hendra Frans Winarta, 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Sinar Grafika. Jakarta, hlm. 14 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta, 1984, hlm. 15 Jhony Ibrahim. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media. Malang, 2012. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 menarik antara kedua sistem ini, terutama dalam hal sanksi dan mekanisme penyelesaian. Dalam sistem hukum nasional Indonesia, hubungan antara hukum adat dan hukum positif merupakan persoalan klasik namun tetap aktual. Realitas sosial di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat adat masih mempertahankan sistem penyelesaian konflik berbasis hukum tidak tertulis. Salah satu bentuk konkrit dari dinamika tersebut tampak dalam penanganan perkara pencurian, yang tidak jarang diselesaikan melalui mekanisme adat lokal. Praktik ini secara empiris masih terjadi, misalnya di wilayah Manggarai. Nusa Tenggara Timur, di mana penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan yang mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban. Penyelesaian seperti ini mencerminkan nilai-nilai restoratif yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat adat, namun sering kali berbenturan dengan prinsip formalistik dalam hukum pidana nasional. Hukum pidana Indonesia, yang bercorak kontinental Eropa . ivil la. , menjadikan asas legalitas sebagai prinsip fundamental yang tak dapat ditawar. Asas legalitas tercermin secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat . KUHP yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Prinsip ini, dalam doktrin hukum pidana, dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara. Namun, dalam konteks masyarakat yang plural seperti Indonesia, asas legalitas justru menjadi tembok normatif yang membatasi pengakuan dan keberlakuan hukum adat dalam menyelesaikan perkara pidana. Pertentangan antara asas legalitas dengan praktik hukum adat dalam penanganan pencurian melahirkan ketegangan normatif. Di satu sisi, penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan terikat pada prosedur formil dan norma tertulis. Di sisi lain, masyarakat adat menuntut penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan relasi sosial, ketimbang pemidanaan retributif. Hasilnya adalah praktik ambivalen: penyelesaian adat seringkali dilakukan secara informal dan tidak terdokumentasi secara resmi, sementara negara tetap mencatat perbuatan tersebut sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur delik. Kondisi ini menimbulkan problem yuridis sekaligus etis. Secara yuridis, penyelesaian berbasis adat yang tidak mendapat legitimasi formal dari sistem hukum nasional berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum . egal uncertaint. , baik bagi pelaku maupun korban. Bahkan tidak jarang, penyelesaian secara adat dianggap sebagai bentuk "obstruction of justice", terutama jika dilakukan sebelum ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum. Sementara secara etis, pendekatan hukum formal yang tidak mengindahkan nilai-nilai lokal dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan sistem hukum dari luar, yang mengabaikan keutuhan sosial masyarakat adat. Problematika ini diperparah dengan belum adanya harmonisasi antara instrumen hukum pidana nasional dengan norma adat yang diakui secara konstitusional. Pasal 18B ayat . UUD 1945 mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Namun, norma konstitusional ini tidak serta-merta diikuti oleh regulasi sektoral, khususnya dalam hukum pidana, yang mengatur secara eksplisit bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana. Ketidaksinkronan ini menciptakan kekosongan hukum . egal vacuu. dalam tataran teknis dan implementatif. Dalam kasus-kasus pencurian yang diselesaikan melalui pendekatan adat, seperti yang terjadi di Manggarai, aparat kepolisian sering kali mengambil jalan tengah dengan memfasilitasi restorative justice. Namun mekanisme ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetap meletakkan Hendri Syaputra. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 dasar hukum pada otoritas institusi negara, bukan pada hukum adat itu sendiri. Dengan demikian, hukum adat hanya diposisikan sebagai pelengkap moral atau sosial, bukan sebagai sumber hukum utama yang memiliki kekuatan mengikat dalam proses penegakan Kecenderungan marginalisasi hukum adat dalam sistem hukum pidana menimbulkan pertanyaan kritis: apakah Indonesia benar-benar menganut pluralisme hukum dalam praktik, ataukah pluralisme tersebut hanya menjadi doktrin normatif tanpa keberdayaan institusional ? Dalam teori pluralisme hukum, seperti dikemukakan John Griffiths . , sistem hukum resmi sering kali bersifat dominan dan hegemonik, sementara sistem hukum lokal termasuk hukum adat hanya diakui secara simbolik. Kondisi ini sangat relevan dengan realitas penanganan perkara pidana di Indonesia, di mana hukum adat diberi ruang secara konstitusional, namun direduksi dalam tataran praksis. Untuk menjawab problem tersebut, perlu adanya revisi paradigma dalam memahami asas legalitas. Beberapa negara, seperti Kanada dan Selandia Baru, telah mulai mereformasi sistem hukum pidana mereka dengan mengakomodasi penyelesaian berbasis adat bagi komunitas pribumi. Indonesia, sebagai negara multikultur yang mengakui eksistensi hukum adat, perlu menempuh jalan yang serupa melalui reformulasi asas legalitas yang lebih inklusif, yang tidak hanya mengandalkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum, tetapi juga mengakui norma lokal yang hidup dan ditaati masyarakat secara nyata. Secara teoretik, hal ini sejalan dengan pendekatan hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo. Dalam kerangka hukum progresif, hukum bukanlah sekadar peraturan tertulis, melainkan alat untuk mencapai keadilan substantif di tengah Oleh karena itu, penyelesaian perkara pencurian melalui mekanisme adat tidak boleh dipandang sebagai penyimpangan dari sistem hukum, tetapi justru sebagai ekspresi konkret dari kebutuhan keadilan yang bersumber dari nilai lokal. Negara harus hadir untuk memberi ruang, bukan meniadakan, sistem keadilan yang tumbuh dari bawah. Dengan demikian, dialektika antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian bukan sekadar soal legalitas formal, tetapi soal orientasi sistem hukum kita terhadap keadilan. Diperlukan keberanian untuk merevisi cara pandang terhadap hukum yang terlalu berpusat pada teks, dan beralih pada pendekatan kontekstual yang memahami hukum sebagai bagian dari kebudayaan hidup. Jika tidak, sistem hukum pidana akan terus mengalami ketegangan antara klaim supremasi hukum positif dan realitas pluralisme hukum di lapangan yang pada akhirnya mengorbankan prinsip keadilan itu sendiri Prinsip Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Keadilan restoratif . estorative justic. pada hakikatnya merupakan paradigma alternatif dalam penegakan hukum pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan komunitas, ketimbang penghukuman semata. Dalam konteks masyarakat adat Indonesia, prinsip ini bukan hal baru. Sebaliknya, penyelesaian berbasis adat justru sejak lama telah mencerminkan semangat keadilan restoratif secara substansial yaitu mengedepankan pemulihan, dialog, dan musyawarah mufakat. Namun ironi terjadi ketika nilai-nilai lokal yang mengandung prinsip keadilan restoratif ini tidak mendapat tempat yang memadai dalam sistem hukum pidana nasional. Hal inilah yang menuntut adanya upaya rekonstruksi normatif secara serius. Hingga saat ini, hukum positif Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif dan mengikat secara undang-undang terhadap konsep keadilan restoratif. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Instrumen normatif yang ada seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 memang memberi ruang untuk penerapan restoratif justice dalam kasus-kasus tertentu, namun sifatnya masih terbatas pada kebijakan administratif institusi penegak hukum dan tidak bersifat universal. Padahal, sebagai prinsip yang mengandung nilai keadilan substantif, keadilan restoratif selayaknya mendapat tempat dalam perundang-undangan formal untuk menjamin keseragaman, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Urgensi pengakuan normatif terhadap keadilan restoratif dalam hukum pidana nasional semakin terasa jika kita menilik konteks penanganan tindak pidana ringan, khususnya pencurian yang melibatkan komunitas adat. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemaksaan jalur litigasi justru memperburuk keadaan: pelaku tidak mampu menanggung beban hukum, korban tidak mendapatkan pemulihan, dan relasi sosial terputus. Mekanisme penyelesaian berbasis adat yang selama ini terbukti efektif dalam merestorasi hubungan sosial menjadi tidak sah secara yuridis, karena tidak dijamin dalam sistem hukum nasional. Rekonstruksi prinsip keadilan restoratif ke dalam sistem hukum pidana tidak hanya menyangkut pembentukan norma baru, melainkan juga perubahan paradigma. Sistem pemidanaan yang selama ini berorientasi pada pembalasan . harus digeser menuju model pemidanaan yang humanis, partisipatif, dan kontekstual. Hal ini tidak berarti menihilkan penegakan hukum, melainkan meletakkannya dalam kerangka yang lebih berkeadilan sosial. Dalam hal ini, negara tidak cukup hanya mengakui keberadaan hukum adat, tetapi juga mengintegrasikannya secara resmi ke dalam sistem peradilan Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah pengesahan undang-undang khusus yang mengatur prinsip, syarat, mekanisme, dan batasan keadilan restoratif di Indonesia. Undang-undang ini harus membuka ruang bagi praktik hukum adat yang berbasis musyawarah dan perdamaian untuk diakui sebagai bagian dari sistem hukum pidana Dengan demikian, hukum adat tidak hanya diposisikan sebagai komplementer atau alternatif informal, tetapi sebagai instrumen hukum yang sah dan diakui negara. Dalam kerangka ini, penting untuk merumuskan kriteria obyektif mengenai perkaraperkara yang layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif, baik yang berbasis adat maupun mediasi penal. Misalnya, pencurian ringan, pelanggaran norma kesusilaan ringan, dan konflik dalam relasi sosial horizontal. Dalam proses tersebut, negara tetap harus hadir sebagai pengawas dan fasilitator agar tidak terjadi penyimpangan atau kriminalisasi terselubung dalam nama perdamaian. Oleh karena itu, mekanisme evaluasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban atas penyelesaian adat perlu dibangun dengan sistem yang Lebih lanjut, pengakuan terhadap mekanisme penyelesaian berbasis adat sebagai bentuk keadilan restoratif juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penyelesaian secara adat tidak boleh mengandung unsur diskriminasi, kekerasan simbolik, atau tekanan sosial yang melanggar hak pelaku atau korban. Oleh karena itu, rekonstruksi normatif harus menjamin bahwa nilai-nilai lokal yang diakomodasi telah melalui proses kodifikasi atau pengakuan resmi dari negara melalui mekanisme verifikasi adat. Dalam kerangka hukum pidana progresif, rekonstruksi ini sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum yang membela rakyat dan berpihak pada keadilan Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus bergerak bersama denyut nadi masyarakat. Maka dalam masyarakat adat, keadilan restoratif bukanlah alternatif, melainkan bentuk utama dari keadilan itu sendiri. Ketika hukum negara tidak mampu membaca konteks ini, maka yang terjadi adalah alienasi hukum dari rakyat yang seharusnya Hendri Syaputra. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Penegakan hukum pidana tidak semestinya bersifat monolitik dan represif. Dalam masyarakat majemuk, pluralisme hukum adalah keniscayaan. Oleh karena itu, sistem hukum pidana nasional harus membuka diri terhadap integrasi nilai-nilai lokal, sepanjang nilai tersebut sejalan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan konstitusi. Rekonstruksi prinsip keadilan restoratif merupakan jalan menuju sistem hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan membumi. Akhirnya, jika negara ingin menjamin supremasi hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga legitimatif, maka langkah strategis dan konstitusional harus diambil untuk mengakui dan menata kembali mekanisme penyelesaian adat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi struktur kosong yang kehilangan makna di tengah masyarakat yang terus bergerak mencari keadilan yang IV. KESIMPULAN Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa praktik penyelesaian tindak pidana pencurian melalui hukum adat Manggarai mencerminkan wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif yang berakar pada nilai lokal, musyawarah mufakat, dan pemulihan relasi sosial. Meskipun demikian, praktik ini masih berhadapan dengan tantangan struktural dalam sistem hukum nasional, khususnya akibat rigiditas asas legalitas yang hanya mengakui hukum tertulis sebagai dasar pemidanaan yang sah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana nasional belum sepenuhnya mengakomodasi hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian yang sah dan mandiri. Meskipun Pasal 18B ayat . UUD 1945 telah memberikan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, namun implementasi yuridisnya masih bersifat simbolik dan belum terintegrasi dalam sistem hukum pidana positif secara komprehensif. Ketegangan antara hukum positif dan hukum adat dalam penyelesaian perkara pencurian menimbulkan dua konsekuensi hukum. Pertama, timbulnya ketidakpastian hukum akibat tidak adanya regulasi yang eksplisit mengenai pengakuan terhadap penyelesaian adat dalam hukum pidana. Kedua, potensi delegitimasi terhadap keadilan substansial yang telah dicapai secara adat, karena proses tersebut tidak selalu mendapatkan validasi dari aparat penegak hukum negara. Dalam kerangka pembangunan hukum nasional yang inklusif dan responsif terhadap pluralitas sosial, dibutuhkan upaya rekonstruksi normatif terhadap prinsip keadilan restoratif. Sistem hukum pidana harus membuka ruang formal yang jelas bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme adat, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip dasar keadilan, hak asasi manusia, dan pengawasan Keadilan restoratif tidak boleh dipandang sekadar sebagai alternatif dari sistem pemidanaan, tetapi harus ditransformasikan menjadi paradigma utama dalam menangani perkara-perkara yang berdimensi sosial, ringan, dan bersifat relasional. Dalam hal ini, hukum adat menjadi bagian penting dari arsitektur sistem keadilan pidana yang berbasis pada kearifan lokal dan nilai-nilai kemanusiaan. Integrasi keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana nasional harus ditempuh melalui pembentukan regulasi setingkat undangundang yang memuat prinsip, mekanisme, dan batasan penerapan penyelesaian berbasis Regulasi ini harus dirancang tidak hanya untuk mengakomodasi nilai lokal, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, supremasi hukum nasional tidak seharusnya dimaknai sebagai Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 dominasi tunggal hukum negara atas seluruh praktik sosial, tetapi sebagai sistem yang memberi ruang kepada norma lokal yang hidup dan memberi makna keadilan nyata bagi Supremasi hukum yang sejati adalah supremasi keadilan Ai bukan hanya supremasi peraturan tertulis. Dengan demikian, keberadaan hukum adat dan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian harus dipandang sebagai bagian dari proses reformasi hukum pidana nasional yang lebih kontekstual, adil, dan berakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia yang plural. SARAN Berdasarkan keseluruhan pembahasan dan kesimpulan yang telah diuraikan, terdapat sejumlah rekomendasi strategis yang perlu dipertimbangkan dalam rangka memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian berbasis hukum adat di Indonesia. Pertama, negara melalui lembaga legislatif perlu segera merumuskan regulasi setingkat undang-undang yang secara eksplisit mengatur prinsipprinsip keadilan restoratif, termasuk ruang lingkup perkara yang dapat diselesaikan secara adat, mekanisme pelaksanaannya, dan prosedur perlindungan hak bagi seluruh pihak yang Hal ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan seragam bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara restoratif. Selanjutnya, penting untuk mendorong harmonisasi antara hukum adat dan hukum pidana positif agar tidak terjadi tumpang tindih atau eksklusi normatif. Harmonisasi ini dapat diwujudkan melalui kerja sama antara institusi penegak hukum dengan lembaga-lembaga adat lokal, yang didukung oleh peraturan daerah dan mekanisme koordinasi yang formal. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan dan pemahaman mendalam mengenai sistem penyelesaian sengketa berbasis adat agar mampu menempatkan diri secara proporsional sebagai fasilitator, bukan semata-mata sebagai eksekutor hukum Saran lainnya adalah pentingnya dilakukan kodifikasi terhadap norma-norma hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian tindak pidana ringan seperti pencurian. Kodifikasi ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, memudahkan pengawasan negara, serta menjadi rujukan yang sah bagi integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional. Kodifikasi tersebut harus tetap memperhatikan dinamika lokal dan disusun melalui partisipasi aktif masyarakat hukum adat. Dalam jangka panjang, perlu dibangun paradigma hukum yang lebih terbuka terhadap pluralisme hukum, baik dalam pendidikan hukum, kebijakan negara, maupun dalam praktik penegakan hukum. Hukum tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai instrumen negara, melainkan sebagai sarana yang lahir dari kebutuhan sosial dan kultural masyarakat. Oleh karena itu, prinsip keadilan restoratif yang telah lama hidup dalam masyarakat adat selayaknya diakui bukan sebagai alternatif, melainkan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keadilan pidana Indonesia. Akhirnya, seluruh upaya reformasi dan rekonstruksi normatif terhadap keadilan restoratif berbasis adat harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan substantif, dan pengawasan negara. Penyelesaian melalui mekanisme adat tidak boleh mengandung unsur diskriminasi, kekerasan simbolik, atau dominasi satu pihak atas pihak lain. Negara harus hadir tidak untuk mengambil alih, tetapi untuk menjamin bahwa proses keadilan lokal berjalan secara adil, setara, dan bermartabat bagi semua warga Dengan demikian, supremasi hukum nasional dapat terwujud dalam bentuk yang lebih inklusif, kontekstual, dan berakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia. Hendri Syaputra. Amalia Syauket JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 DAFTAR PUSTAKA