Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Transparansi Material Information bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Proses Merger dan Akuisisi: Studi Perbandingan Regulasi Good Corporate Governance Indonesia dan Singapura Catharina Crisanty Eva Putri Fakultas Hukum Universitas Indonesia, email : catharinaeva26@gmail. Abstract: Penelitian ini membandingkan regulasi Good Corporate Governance (GCG) dalam menjamin transparansi material information bagi pemegang saham minoritas selama Merger dan Akuisisi (M&A) di Indonesia (UUPT & POJK) dan Singapura (The Takeover Code & CA). Studi ini menganalisis kewajiban pengungkapan . isclosure obligation. untuk mencegah asymmetric information dan peran fiduciary duty Direksi. Ditemukan bahwa meskipun kewajiban pengungkapan di kedua negara bersifat protektif. Singapura lebih unggul dalam mencegah asymmetric information melalui pendekatan berbasis prinsip yang secara ketat menerapkan Equality of Information (Rule 12 The Takeover Cod. , melarang selective disclosure. Sementara Indonesia memiliki kekosongan signifikan karena ketergantungan pada ambang batas materialitas formal dan kurangnya standar rinci yang universal, sehingga risiko asymmetric information tetap tinggi. Mengenai fiduciary duty Direksi, kewajiban ini menjadi katalisator Di Indonesia (Pasal 97 UUPT), fokusnya pada Duty of Care dan Duty of Loyalty dalam integritas dokumen, sementara di Singapura (Section 157 CA), fokusnya diarahkan untuk menegakkan prinsip perlakuan setara (General Principle Secara prosedural. Indonesia unggul dalam memberikan Hak Keluar (Exit Righ. yang eksplisit dalam undang-undang (Pasal 62 UUPT) bagi minoritas yang tidak setuju, sedangkan Singapura menekankan jaminan harga melalui Mandatory Offer. Abstract: This study compares the Good Corporate Governance (GCG) regulations concerning the transparency of material information for minority shareholders during Mergers and Acquisitions (M&A) in Indonesia (UUPT & POJK) and Singapore (The Takeover Code & CA). The study analyzes disclosure obligations to prevent asymmetric information and the role of Directors' fiduciary It was found that although disclosure obligations in both countries are protective. Singapore is superior in preventing asymmetric information through its principle-based approach which strictly enforces the principle of Equality of Information (Rule 12 The Takeover Cod. , prohibiting selective disclosure. Conversely. Indonesia has significant gaps due to reliance on formal materiality thresholds and a lack of universal detailed standards ,thus keeping the risk of asymmetric information high. Regarding Directors' fiduciary duty, this obligation serves as the main catalyst. In Indonesia (Pasal 97 UUPT), the focus is on the Duty of Care and Duty of Loyalty in ensuring document integrity, while in Singapore (Section 157 CA), the focus is directed towards enforcing the principle of equal treatment (General Principle . Procedurally. Indonesia excels in granting an explicit legal Exit Right (Pasal 62 UUPT) for dissenting minorities, whereas Singapore emphasizes price guarantee through the Mandatory Offer (Rule 9 The Takeover Cod. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Good Corporate Governance. Transparency. Material Information. M&A. Asymmetric Information. Fiduciary Duty. Minority Rights. Keywords Good Corporate Governance. Transparansi. Material Information. M&A. Asymmetric Information. Fiduciary Duty. Hak Minoritas. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Merger dan akuisisi (M&A) merupakan salah satu instrumen strategis dalam perkembangan bisnis modern, terutama di tengah persaingan pasar global yang semakin intens. Proses M&A tidak hanya menjadi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 sarana ekspansi, restrukturisasi, atau efisiensi perusahaan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan kepentingan para pemegang saham. Di antara seluruh kelompok pemegang saham, pemegang saham minoritas adalah pihak yang paling rentan mengalami kerugian apabila informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan tidak disampaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Oleh karena itu, material information atau informasi material memiliki posisi yang sangat sentral dalam memastikan bahwa pemegang saham minoritas dapat menjalankan haknya secara efektif serta memperoleh perlindungan yang layak dalam proses M&A. Konsep material information pada dasarnya merujuk pada setiap informasi yang, apabila tidak adanya transparansi informasi dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemegang saham atau investor. 2 Di Indonesia, definisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta POJK terkait keterbukaan informasi bagi perusahaan publik. Namun, pengaturan mengenai informasi material yang spesifik dalam konteks merger dan akuisisi belum diatur secara mendalam dalam UndangUndang Perseroan Terbatas (UUPT). UUPT hanya memberikan pedoman umum terkait proses M&A, termasuk tanggung jawab direksi untuk menyusun rancangan penggabungan dan menyampaikan informasi tersebut kepada pemegang saham sebelum RUPS mengambil Keputusan yang diatur dalam Pasal 122-133 UUPT. 3 Walaupun demikian, undang-undang tersebut tidak memberikan standar baku mengenai ruang lingkup informasi material yang wajib diungkapkan, mekanisme verifikasinya, maupun standar due diligence yang harus dilakukan sebelum persetujuan pemegang saham diberikan. Kekosongan mengenai pengaturan ini mengakibatkan pelaksanaan transparansi dalam M&A sangat bervariasi antar perusahaan karena bergantung pada penafsiran internal dan kualitas tata kelola yang dimiliki. Ketiadaan standar mengenai transparansi informasi material pada akhirnya berdampak pada munculnya asymmetric information atau ketimpangan informasi antara direksi, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas. 4 Ketidakseimbangan informasi antara pihak-pihak terkait inilah yang sering menempatkan pemegang saham minoritas pada situasi yang tidak menguntungkan dalam M&A. Dalam praktiknya, pemegang saham minoritas sering berada pada posisi yang tidak seimbang karena tidak memiliki akses yang sama terhadap fakta-fakta penting, termasuk valuasi perusahaan, potensi risiko hukum, keberadaan utang tersembunyi, konflik kepentingan direksi, serta dampak transaksi terhadap hak ekonomi mereka. Keterbukaan atau transparansi merupakan prinsip dari Good Corporate Governance yang diakomodasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dimana pada sektor pasar modal keterbukaan adalah mutlak. Salah satu prinsip utama menurut OECD adalah prinsip fairness, yang menekankan pentingnya perlakuan yang setara bagi seluruh pemegang saham tanpa memandang besar kecilnya kepemilikan. 5Dengan adanya prinsip ini, tindakan diskriminatif yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dapat diminimalkan sejak awal. Penerapan prinsip fairness secara nyata dapat terlihat dari beberapa hak pemegang saham. Pertama, pemegang saham berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS berdasarkan ketentuan bahwa satu saham memberikan satu hak suara. Kedua, setiap pemegang saham berhak memperoleh informasi penting tentang kondisi perseroan secara rutin dan tepat waktu, dan informasi tersebut harus diberikan secara adil Diutordoir. , iet ail. AuSyniergy disclosiuries in miergiers aind aicqiuisitions. Ay Intiernaitionail Rieviiew of Finainciail Anailysis. Loiuis. AuDo mainaigiers intientionailly iusie miergier ainnoiunciemients to hidie baid niews?Ay Joiurnail of Finainciail Economics. UUPT paisail 122-133 Maillin. , & Mielis. Shairieholdier rights, shairieholdier voting, aind corporaitie pierformaincie. Joiurnail of Mainaigiemient & Goviernaincie, 16, 171Ae176. Lin. -Y. Corporaitie Goviernaincie aind Lievieraigied Corporaitie Control. SSRN Working Paipier. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 tanpa membedakan jenis atau klasifikasi saham. Ketiga, pemegang saham berhak atas bagian keuntungan perusahaan, termasuk dividen, sesuai dengan proporsi jumlah saham yang dimilikinya. Prinsip prinsip transparency. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem hukum perusahaan dan bertujuan memastikan perusahaan tidak menutup-nutupi informasi yang diperlukan oleh pemegang saham dalam menilai kondisi perusahaan. 6 Kurangnya keterbukaan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti misleading statements, lemahnya akuntansi perusahaan, hingga penyalahgunaan data keuangan. Transparansi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada penyampaian laporan keuangan, melainkan juga mencakup informasi terkait struktur pengelolaan perusahaan, aktivitas bisnis, serta transaksi-transaksi penting yang telah dilakukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang- Undang Pasar Modal menjelaskan bahwa transparansi dalam pasar modal berarti adanya keharusan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam waktu dan informasi material yang tepat mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap Keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut. 7 Secara umum, terdapat hal yang membedakan di dalam perusahaan yang membuat posisi para pemegang saham berbeda satu sama lain, termasuk perbedaan dalam pemenuhan hak-hak mereka. Hal ini paling jelas terlihat dalam pelaksanaan RUPS, di mana pemegang saham mayoritas kerap mengabaikan kepentingan kelompok minoritas dengan alasan bahwa besarnya porsi modal yang mereka tanamkan memberi mereka kendali lebih besar atas perusahaan. 8 Jika merujuk pada Pasal 86 Ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPS dapat dilangsungkan apabila saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili melebihi dua pertiga dari total keseluruhan, kecuali apabila peraturan atau anggaran dasar menetapkan ketentuan kuorum yang berbeda. Berbeda dengan Indonesia. Singapura memiliki kerangka hukum yang jauh lebih komprehensif dan terstruktur dalam mengatur transparansi informasi material dalam M&A. Companies Act memuat ketentuan eksplisit mengenai kewajiban direksi untuk mengungkapkan setiap kepentingan pribadi mereka dalam transaksi, termasuk transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan10. Selain itu. Singapore Code on Take-overs and Mergers mengharuskan pengungkapan penuh atas seluruh informasi material yang relevan dengan suatu transaksi akuisisi, termasuk opini penasehat independen . ndependent financial advise. yang wajib dilibatkan dalam transaksi tertentu untuk memastikan bahwa pemegang saham minoritas menerima penilaian objektif mengenai dampak dan kelayakan transaksi tersebut. Merujuk pada SGX Listing Rules yang berlaku bagi perusahaan terbuka di Singapura menetapkan prinsip continuous disclosure yang sangat ketat. Perusahaan diwajibkan mengungkapkan setiap perkembangan material yang dapat memengaruhi harga saham atau keputusan pemegang saham sesegera Saipiutro. Pierlindiungain Hiukium Piemiegaing Saihaim Minoritais dailaim Siuaitiu Trainsaiksi di Paisair Modail (Stiudi Kaisius: Trainsaiksi Asiet PT. Kairwiell Indoniesiai. Tbk. Univiersitais Indoniesiai. I Nyomain Tjaigier. Antoniius Alijoyo. Hiumpriey D. Djiemait. Baimbaing Soiembodo. Corporaitie Goviernaincie Taintaingain dain Kiesiempaitain Baigi Komiunitais Bisnis Indoniesiai. PT Prienhaillindo. Jaikairtai, 2003,hlm. Asril, dkk. , "Akiuisisi Saihaim Hiubiungainnyai Diengain Inviestaisi Asing Dikaiitkain Diengain Undaing-Undaing Nomor 5 Taihiun 1999 Tientaing Lairaingain Praiktiek Monopoli Dain Piersaiingain Usaihai Tidaik Siehait. " Jiurnail Hiukium Miediai Jiustitiai Niusaintairai 4, no. : 128-129. Paisail 86 UUPT Compainiies Act (Caip. Siection 156Ae157 (Disclosiurie of intieriests. Diuty aind liaibility of officier. Singaiporie Staitiuties Onlinie. https://sso. sg/Act/CoA1967?ProvIds=pr15611 Sieciuritiies Indiustry Coiuncil. Thie Singaiporie Codie on Taikie-oviers aind Miergiers . Jainiuairi 2. Monietairy Aiuthority of Singaiporie. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Pengaturan ini meminimalkan kemungkinan terjadinya informasi selektif atau informasi yang hanya diberikan kepada pihak tertentu saja. 12Dalam konteks M&A, standar keterbukaan yang tegas seperti ini memungkinkan pemegang saham minoritas untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum memberikan persetujuan atau mengambil keputusan lainnya. Keteraturan sistem pengungkapan informasi di Singapura juga diperkuat oleh mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif. Pelanggaran terhadap kewajiban disclosure dapat dikenai sanksi berdasarkan Securities and Futures Act (SFA), yang mencakup denda administratif, sanksi perdata, maupun tindakan pidana dalam kasus misrepresentation. Keberadaan sanksi yang kuat ini memberikan deterrent effect bagi perusahaan untuk melakukan transparansi yang lebih bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Singapura. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa Singapura dalam menciptakan pasar modal yang stabil dan sehat tidak hanya bertumpu pada regulasi yang lengkap, tetapi juga pada konsistensi penerapan prinsip GCG dalam operasi perusahaan sehari-hari. Dalam konteks Indonesia, meskipun konsep GCG telah banyak diterapkan dalam berbagai regulasi OJK dan BEI. Mekanisme GCG di Indonesia sering tidak berjalan efektif karena pengawasan internal yang lemah dan kurangnya transparansi Perusahaan. 13 Masih banyaknya Perusahaan di Indonesia terutama perusahaan keluarga dan non-publik, belum sepenuhnya memahami pentingnya pengungkapan informasi yang transparan dan akurat dalam M&A. Adanya kelonggaran terhadap prinsip GCG sering kali terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap direksi yang memiliki konflik kepentingan, kurangnya mekanisme fairness opinion yang independen, dan rendahnya literasi pemegang saham minoritas mengenai hak mereka. Selain itu, regulasi mengenai keterbukaan informasi untuk perusahaan non-publik hampir tidak ada, sehingga proses M&A pada perusahaan tertutup dilakukan tanpa kontrol publik yang memadai. Indonesia adalah negara dengan dominasi perusahaan keluarga, di mana pemegang saham mayoritas sering memegang posisi direksi dan mengendalikan seluruh informasi internal perusahaan. Keadaan ini sangat berbeda dengan Singapura, yang secara historis mengembangkan pasar moda15l yang berorientasi pada investor dan menempatkan transparansi sebagai kewajiban fundamental bagi keberlangsungan perusahaan. Oleh karena itu, melakukan studi komparasi antara Indonesia dan Singapura menjadi relevan bukan hanya untuk mengetahui perbedaan aturan hukum, tetapi untuk memahami bagaimana prinsip GCG diterapkan secara nyata dalam konteks yang berbeda. Beberapa penelitian sebelumnya mengenai M&A di Indonesia berfokus pada aspek formal prosedural seperti tahapan merger, persyaratan RUPS, atau implikasi persaingan usaha, namun kurangnya studi yang membahas secara mendalam bagaimana pengungkapan informasi material mempengaruhi perlindungan pemegang saham minoritas. 16 Demikian pula, sedikit kajian yang membandingkan secara langsung standar transparansi informasi dalam M&A antara Indonesia dan Singapura dari perspektif GCG. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi baru dengan menyoroti regulasi yang memengaruhi akses minoritas terhadap informasi material, bagaimana perbedaan norma hukum Singaiporie Exchaingie. SGX Riuliebook: Praicticie Notie 7. 1 Continiuing Disclosiurie. Appiendix 7. 1 Corporaitie Disclosiurie Policy (Riulie . SGX Riuliebook. Siriegair. & Utaimai. AuTypie of ieairnings mainaigiemient aind corporaitie goviernaincie miechainisms: Evidiencie from Indoniesiai. Ay Thie Intiernaitionail Joiurnail of Accoiunting. Hainiffai & Cookie . AuCiultiurie, corporaitie goviernaincie aind disclosiurie in Mailaiysiai aind Indoniesiai. Ay ABACUS Joiurnail. Claiiessiens. Djainkov. , & Laing. Thie siepairaition of owniership aind control in Eaist Asiain corporaitions. Joiurnail of Finainciail Economics, 58. Ae. , 81Ae112. Aliief. , & Piutrai. Pierlindiungain hiukium piemiegaing saihaim minoritais aitais kiepiutiusain voliuntairy dielisting pieriusaihaiain tiercaitait olieh Biursai Efiek Indoniesiai. Faikiultais Hiukium Univiersitais Udaiyainai. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 membentuk perilaku korporasi, dan bagaimana Indonesia dapat memperkuat prinsip GCG melalui penyempurnaan regulasi keterbukaan informasi. Maka latar belakang ini memperlihatkan bahwa transparansi informasi material dalam M&A bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak investor dan kekuatan tata kelola Perusahaan terutama dalam memberi perlindungan terhadap pemegang saham Minoritas. Oleh karena itu, kajian komparatif antara Indonesia dan Singapura menjadi penting untuk menilai bagaimana pengaturan dari Singapura yang dimana menggunakan companies act dalam Transparansi Material Information bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Proses Merger dan Akuisisi Rumusan Masalah Sejauh mana kewajiban pengungkapan . isclosure obligation. dalam peraturan Indonesia dan Singapura mampu mencegah terjadinya asymmetric information yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dalam pengambilan keputusan terkait Merger dan Akuisisi? Bagaimana peran fiduciary duty direksi baik berdasarkan UUPT di Indonesia maupun Companies Act di Singapura dalam menjamin penyampaian informasi material secara lengkap, dan tepat waktu kepada pemegang saham minoritas selama proses M&A? METODE PENELITIAN Penelitian menggunakan yuridis normatif . octrinal legal researc. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan ini berfokus pada penelitian ini memfokuskan pada analisis terhadap ketentuan hukum positif yang mengatur transparansi informasi material dalam proses merger dan akuisisi, dan memberikan perlindungan pemegang saham minoritas dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG). Melalui pendekatan ini, penelitian menelaah berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). POJK keterbukaan informasi, serta regulasi pasar modal yang relevan. Pendekatan ini juga mencakup pengkajian terhadap regulasi di Singapura, termasuk Companies Act. Singapore Code on Takeovers and Mergers, dan SGX Listing Rules. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewajiban pengungkapan . isclosure obligation. dalam peraturan Indonesia dan Singapura mampu mencegah terjadinya asymmetric information yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dalam pengambilan keputusan terkait M&A Kewajiban pengungkapan informasi merupakan salah satu fondasi paling penting dalam tata kelola perusahaan modern, karena informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu menentukan kemampuan pemegang saham terutama pemegang saham minoritas untuk menilai apakah suatu aksi korporasi seperti merger dan akuisisi (M&A) patut disetujui atau justru berpotensi merugikan. 17 Dasar hukum kewajiban ini dalam konteks Indonesia sudah tampak dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). UUPT mengatur bahwa direksi wajib menyusun Rancangan Penggabungan. Peleburan, atau Pengambilalihan dan menyampaikannya kepada pemegang saham sebelum RUPS dilakukan (Pasal 123Ae. 18 Ketentuan ini dimaksudkan agar pemegang saham tidak mengambil keputusan secara buta, melainkan berdasarkan informasi yang memadai. Namun dalam praktiknya, berbagai kajian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan informasi . symmetric informatio. tetap muncul karena UUPT belum memberikan Siukairmo. iet ail. Minority ShairieholdiersAo Liegail Protiection in ai Limitied Liaibility Compainy Systiem. UUPT PASAL 123-126 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 standar rinci mengenai jenis informasi material yang wajib diungkapkan dan kedalaman informasi yang harus diberikan kepada pemegang saham minoritas. 19 UUPT memang mengatur prosedurnya, tetapi tidak menjelaskan secara rinci informasi apa saja yang wajib diungkapkan. Akibatnya, diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan untuk menentukan seberapa lengkap informasi yang mereka berikan. Dalam banyak perusahaan di Indonesia yang umumnya dimiliki atau dikendalikan oleh keluarga informasi penting sering kali tetap berada di lingkaran pemilik mayoritas atau direksi, sehingga pemegang saham minoritas tidak memperoleh informasi yang cukup untuk menilai keputusan tersebut20 Di Indonesia, kewajiban keterbukaan informasi yang lebih tegas baru ditemui dalam peraturan pasar modal seperti POJK 31/2015 dan POJK 74/2016. Peraturan tersebut memang memperkuat kewajiban yang belum diatur secara rinci dalam UUPT, seperti penyampaian informasi material terkait alasan M&A, dampak finansial, serta perubahan struktur kepemilikan. Meski demikian, efektivitasnya tetap sangat bergantung pada apakah perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka. UUPT tidak menerapkan standar keterbukaan yang sama ketatnya bagi perusahaan non-publik, sehingga ruang ketidakseimbangan informasi tetap terbuka. Kajian empiris mengenai struktur kepemilikan perusahaan di Indonesia menunjukkan bahwa dominasi perusahaan keluarga membuat akses informasi sering terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali dan direksi, yang seharusnya menurut UUPT wajib bertindak dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 92 dan Pasal . 21 Akan tetapi, kewajiban fiduciary duty tersebut sering sulit ditegakkan ketika pemegang saham minoritas tidak memiliki akses informasi yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Penelitian Siregar & Utama juga menunjukkan bahwa praktik earnings management masih banyak terjadi di Indonesia, yang berarti laporan dan informasi perusahaan kerap tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. 22 Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kewajiban pengungkapan yang bersumber dari UUPT dan POJK belum sepenuhnya mampu menghilangkan risiko ketidakseimbangan informasi. Berbeda dengan Indonesia. Singapura memiliki kerangka disclosure yang jauh lebih ketat dan Meskipun Companies Act Singapura juga mengatur tanggung jawab direksi secara umum, seperti halnya UUPT, peraturan Singapura memberikan mekanisme pelengkap yang jauh lebih kuat. Singapore Code on Take overs and Mergers mewajibkan pengungkapan penuh dan akurat mengenai valuasi, pendanaan, risiko, serta dampak M&A kepada seluruh pemegang saham, sementara SGX Listing Rules mewajibkan continuous disclosure sehingga tidak ada informasi material yang boleh ditunda Mekanisme ini jauh lebih komprehensif daripada apa yang diatur dalam UUPT, yang hanya mengatur prosedur RUPS dan penyampaian rancangan M&A tanpa menetapkan standar kedalaman Selain itu. Singapura mewajibkan pelibatan Independent Financial Adviser (IFA) dalam transaksi tertentu untuk memastikan fairness bagi pemegang saham minoritas. Kemampuan disclosure obligations mencegah asymmetric information sangat ditentukan oleh regulasi yang kuat. UUPT hanya menyediakan kerangka dasar seperti kewajiban direksi menyampaikan rancangan M&A dan kewajiban bertindak dengan itikad baik namun tidak menjabarkan standar Siriegair. , & Utaimai. Typie of ieairnings mainaigiemient aind thie ieffiect of owniership striuctiurie, firm sizie, aind corporaitiegoviernaincie praicticies: Evidiencie from Indoniesiai. Thie Intiernaitionail Joiurnail of Accoiunting, 43. , 1Ae27. Claiiessiens. Djainkov. , & Laing. Thie siepairaition of owniership aind control in Eaist Asiain corporaitions. Joiurnail of Finainciail Economics, 58. Ae. , 81Ae112. Claiiessiens. Djainkov. , & Laing. Thie siepairaition of owniership aind control in Eaist Asiain corporaitions. Joiurnail of Finainciail Economics, 58. Ae. , 81Ae112 Siriegair. , & Utaimai. Typie of ieairnings mainaigiemient aind thie ieffiect of owniership striuctiurie, firm sizie, aind corporaitiegoviernaincie praicticies: Evidiencie from Indoniesiai. Thie Intiernaitionail Joiurnail of Accoiunting, 43. , 1Ae27. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 keterbukaan yang rinci, tidak mengatur mekanisme independen seperti IFA, dan tidak mengatur sanksi khusus terkait kegagalan pengungkapan informasi material dalam M&A. 23Indonesia memperkuatnya melalui POJK, tetapi efektivitasnya tetap terbatas pada perusahaan terbuka. Sebaliknya. Singapura mengintegrasikan aturan umum (Companies Ac. , kode tindakan (Takeover Cod. , dan aturan bursa (SGX Rule. , sehingga kewajiban keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari sistem yang menyeluruh dan mampu secara nyata mengurangi risiko ketidakseimbangan informasi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kewajiban pengungkapan berdasarkan UUPT masih memiliki kekosongan signifikan yang memungkinkan terjadinya asymmetric information, terutama karena tidak adanya standar rinci mengenai informasi material, tidak adanya mekanisme independen, serta lemahnya penegakan terhadap fiduciary duty dalam konteks M&A. Sementara itu. Singapura berhasil membangun sistem disclosure yang lebih protektif dan efektif bagi pemegang saham minoritas. Perbandingan ini menunjukkan perlunya pembaruan UUPT atau penguatan POJK agar standar keterbukaan informasi dalam M&A benar-benar mampu melindungi pemegang saham minoritas dari potensi kerugian akibat informasi yang tidak merata. Konsep Good Corporate Governance (GCG) Good Corporate Governance (GCG) adalah sebuahb peraturan yang dimana mengatur mengenai hubungan antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan . , terutama antara pemegang saham. Dewan Komisaris, dan Direksi, guna mencapai tujuan perusahaan. Secara esensial. GCG adalah struktur yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai akuntabilitas, transparansi, dan kinerja yang berkelanjutan. Di Indonesia, landasan formal GCG banyak merujuk pada regulasi pasar modal dan komite-komite GCG, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK. 04/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang secara eksplisit mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan prinsip-prinsip GCG. GCG memiliki lima prinsip dasar universal yaitu :24 Transparansi (Transparenc. : Prinsip menjelaskan adanya keterbukaan informasi dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan yang relevan mengenai Perseroan. Keterbukaan ini sangat penting bagi semua stakeholders, terutama investor, untuk mengambil keputusan yang tepat. Dalam konteks Indonesia, kewajiban transparansi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksananya, seperti POJK tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material. Akuntabilitas (Accountabilit. : Prinsip ini menjelaskan mengenai fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ Perseroan (RUPS. Dewan Komisaris, dan Direks. sehingga pengelolaan Perseroan berjalan efektif. Dewan Komisaris dan Direksi harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Landasan akuntabilitas ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terutama pada tugas dan tanggung jawab Direksi (Pasal . dan Dewan Komisaris (Pasal . Responsibilitas (Responsibilit. : Prinsip ini berkaitan dengan kepatuhan Perseroan terhadap adanya perundang-undangan yang berlaku dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Siuhairdjainto. Utaimai. , & Siupriyono. Pierain Corporaitie Goviernaincie dailaim Piengiungkaipain Sosiail dain Lingkiungain: Stiudi Empiris BUMN. Orgainisaition for Economic Co-opieraition aind Dievielopmient (OECD). G20/OECD Principlies of Corporaitie Goviernaincie. OECD Piublishing. Pairis, 2023, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Responsibility/CSR). Tujuannya adalah memastikan Perseroan beroperasi secara etis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Independensi (Independenc. : Prinsip ini menjelskan agar Perseroan dikelola secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan. Independensi sangat ditekankan pada Dewan Komisaris Independen dan komite-komite pendukung . udit committe. dalam konteks Perusahaan Terbuka . erdasarkan POJK). Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes. : Prinsip ini menjamin adanya perlakuan yang adil dan setara kepada semua stakeholders sesuai dengan hak-hak yang mereka miliki berdasarkan kontrak dan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini secara langsung menjadi landasan perlindungan pemegang saham minoritas. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas sebagai Pijakan GCG Perlindungan pemegang saham minoritas adalah salah satu pilar fundamental GCG, terutama dalam sistem perseroan di mana pemegang saham mayoritas memiliki kekuatan dominan untuk menentukan arah dan kebijakan perusahaan. Tujuan GCG adalah meminimalisir masalah keagenan . gency proble. , di mana kepentingan pengendali . ayoritas/Direks. mungkin berbeda atau bahkan bertentangan dengan kepentingan pemilik minoritas. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, pemegang saham minoritas rentan terhadap praktik self-dealing, dilution . engurangan nilai saha. , dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan . onflict of interes. Perlindungan ini diwujudkan melalui mekanisme hukum dan prosedural yang menjamin hak minoritas untuk memperoleh informasi dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting. Di Indonesia, perlindungan ini didukung oleh: Hak Suara dalam RUPS: Pemegang saham minoritas memiliki hak suara, dan untuk keputusan fundamental seperti M&A. UUPT (Pasal . mensyaratkan kuorum persetujuan super-mayoritas . inimal 75%), yang secara substansial meningkatkan kekuatan suara minoritas. Hak Meminta Informasi: Minoritas memiliki hak untuk meminta penjelasan dari Direksi atau Dewan Komisaris (Pasal 67 UUPT) dalam RUPS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan. Hak Keluar (Exit Righ. : Perlindungan paling eksplisit adalah hak minoritas untuk dapat menjual lagi sahamnya kepada Perseroan dengan harga yang wajar apabila mereka tidak setuju dengan keputusan strategis tertentu yang berpotensi merugikan, termasuk M&A (Pasal 62 UUPT). Regulasi Transparansi dalam M&A Regulasi transparansi . isclosure regulatio. dalam proses Merger dan Akuisisi (M&A) merupakan mekanisme kunci dalam Good Corporate Governance (GCG) untuk menjembatani kesenjangan informasi antara pihak pengendali (Direksi dan pemegang saham mayorita. dengan pemegang saham Transparansi di sini tidak hanya berarti pengumuman adanya transaksi, tetapi juga pengungkapan secara akurat dan lengkap mengenai Informasi Material yang mendasari transaksi tersebut. Definisi Material Information dalam Transaksi Korporasi Informasi Materialnmerupakan sebuah hal yang terjadi dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau keadaan yang dapat memengaruhi harga Efek di bursa atau keputusan investor, pemegang saham Aturan mengenai Merger dan Akuisis di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 OECD. G20/OECD Principlies of Corporaitie Goviernaincie, 2023. Prinsip II. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan POJK Nomor 31/POJK. 04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material mewajibkan Emiten untuk mengungkapkan informasi mengenai rencana M&A, dampaknya terhadap kondisi keuangan, dan alasan strategis transaksi. Sementara di Singapura, kewajiban ini diatur dalam Securities and Futures Act (SFA) dan diperkuat oleh prinsip-prinsip The Singapore Code on Take-overs and Mergers, khususnya yang menekankan pada Equality of Information . esetaraan informas. , melarang selective disclosure. Konsep Fairness Opinion Salah satu instrumen transparansi yang paling penting dalam M&A adalah penggunaan Penilai Independen untuk menghasilkan Laporan Penilaian atau Fairness Opinion. Laporan ini bertujuan untuk memberikan pandangan objektif mengenai kewajaran harga . isalnya harga saham yang ditawarkan dalam Akuisis. atau nilai aset dalam transaksi M&A. Kewajiban ini sangat penting ketika M&A melibatkan Transaksi Afiliasi atau Benturan Kepentingan yang berpotensi merugikan minoritas. Di Indonesia. POJK Nomor 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan mewajibkan perusahaan untuk memperoleh Laporan Valuasi dan Fairness Opinion dari Penilai Independen untuk transaksi tertentu. 27 Laporan ini harus diungkapkan secara transparan kepada pemegang saham minoritas agar mereka memiliki basis data yang independen untuk menilai apakah transaksi tersebut adil bagi Hak Keluar (Exit Righ. dan Pengambilalihan Wajib (Mandatory Offe. Regulasi transparansi tidak hanya terbatas pada informasi, tetapi juga pada mekanisme prosedural yang melindungi hak ekonomi minoritas. Hak Keluar (Exit Righ. : Dikenal di Indonesia melalui Pasal 62 UUPT, hak ini menjamin bahwa pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan fundamental M&A . ang telah didasarkan pada informasi transpara. berhak meminta Perseroan membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Mekanisme ini berfungsi sebagai katup pengaman bagi minoritas yang merasa bahwa meskipun informasi telah diungkapkan, hasil M&A tetap tidak sesuai dengan kepentingan mereka. Pengambilalihan Wajib (Mandatory Offe. : Mekanisme ini dominan dalam hukum M&A berbasis common law, seperti di Singapura (Rule 9 The Takeover Cod. Mandatory Offer mewajibkan pihak yang mengakuisisi saham di atas ambang batas tertentu . aat ini 30%) untuk mengajukan penawaran beli kepada semua pemegang saham, termasuk minoritas, dengan harga yang tidak kurang dari harga tertinggi yang pernah dibayarkan oleh pihak tersebut. Tujuannya adalah memastikan semua pemegang saham minoritas memiliki peluang yang setara untuk menjual saham mereka pada harga yang sama dan adil . air exit pric. ketika terjadi perubahan pengendalian perusahaan. Landasan Pengaturan mengenai Merger dan akuisisi di Indonesia Di Indonesia, landasan hukum utama bagi transparansi informasi material dalam konteks M&A, terutama bagi Perusahaan Terbuka (Emite. , tercantum dari (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya, khususnya yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK. 04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik adalah inti dari kewajiban transparansi. Pasal 2 POJK ini secara tegas mewajibkan Emiten untuk Caiin & Dienis, "Triuth aind Biais in M&A Tairgiet Faiirniess Vailiuaitions". Hairvaird DASH, 2013, 15. Stoiut, "Faiirniess Opinions: A Briief Primier". Stoiut Insights, 2022. OECD. G20/OECD Principlies of Corporaitie Goviernaincie, 2023. Prinsip V. OECD. G20/OECD Principlies of Corporaitie Goviernaincie, 2023. Prinsip II. Siunairto iet ail. , "Minority Inviestor Protiection Miechainisms aind Agiency Costs. Growing Sciiencie, 2021, 147. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat sesegera mungkin, paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah Informasi Material tersebut diketahui, atau bahkan lebih cepat jika informasi sudah diketahui oleh pihak lain selain orang dalam. Dalam konteks M&A. Informasi Material mencakup rencana transaksi, dampak transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan, dan informasi lain yang dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investor. POJK ini menjadi landasan dasar yang mengikat semua transaksi yang melibatkan Perusahaan Terbuka, termasuk M&A. Secara lebih spesifik pada transaksi korporasi, transparansi informasi bagi pemegang saham minoritas diperkuat melalui dua pilar regulasi OJK: POJK Nomor 17/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha: Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Terbuka untuk mengungkapkan informasi secara detail dan, jika transaksi tersebut melebihi ambang batas materialitas . isalnya, lebih dari 20% nilai ekuita. , wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keterbukaan informasi ini harus memuat pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi, serta, yang paling krusial bagi minoritas, ringkasan laporan penilaian . dari Penilai Independen (Pasal . Hal ini memastikan minoritas memiliki basis informasi yang independen dan kredibel untuk menilai kewajaran transaksi. POJK Nomor 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: Peraturan ini menyediakan perlindungan ekstra ketika transaksi M&A mengandung unsur afiliasi atau benturan kepentingan. Dalam kasus ini, persetujuan RUPS diwajibkan dengan ketentuan bahwa Pemegang Saham Independen . harus memberikan suara setuju, dan Pemegang Saham yang memiliki Benturan Kepentingan dilarang memberikan suara. 33 Keterbukaan informasi wajib mencakup Pendapat Kewajaran (Fairness Opinio. dari penasihat independen untuk menjamin bahwa harga dan syarat transaksi tidak merugikan pemegang saham minoritas. Perlindungan Prosedural dan Transparansi dalam UUPT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang memiliki peran penting untuk mengatur tata kelola seluruh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, termasuk ketika PT tersebut melakukan tindakan korporasi fundamental seperti Penggabungan (Merge. dan Pengambilalihan (Akuisis. 34UUPT tidak hanya mengatur definisi dan persyaratan formal M&A, tetapi juga menetapkan serangkaian prosedur yang esensial untuk menjamin transparansi informasi dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, khususnya pemegang saham minoritas yang secara struktural memiliki posisi tawar yang lemah. Kewajiban Perhatian Kepentingan Pihak Terkait (Pasal 126 UUPT) Landasan filosofis perlindungan UUPT terhadap minoritas dalam M&terca Pasal 126 ayat . , yang mewajibkan Direksi untuk memastikan bahwa setiap perbuatan hukum Penggabungan. Peleburan, atau Pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur, dan mitra usaha lainnya dari Perseroan. Kewajiban "memperhatikan" ini menuntut Direksi untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai dampak transaksi, dan secara implisit mengharuskan adanya Otoritais Jaisai Kieiuaingain, 2015. Paisail 2 Otoritais Jaisai Kieiuaingain, 2020. Paisail 19 Otoritais Jaisai Kieiuaingain, 2020b. Baigiain i Al Aqib. Maindailai. , & Jorgi. Pierlindiungain Hiukium Baigi Piemiegaing Saihaim Minoritais Dailaim Pieriusaihaiain Piersieroain. Miediai Kieaidilain: Jiurnail Ilmiu Hiukium, 14. , 17-31 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 transparansi informasi mengenai dampak-dampak tersebut. 35 Sebagai contoh. Direksi harus mengungkapkan bagaimana skema M&A akan mempengaruhi nilai saham, struktur kepemilikan, dan arah bisnis masa depan, yang semuanya merupakan informasi material bagi minoritas dalam pengambilan Kewajiban Penyusunan dan Pengumuman Rancangan M&A Transparansi prosedural diwujudkan melalui kewajiban penyusunan dokumen dan pengumuman yang Pasal 127 UUPT secara rinci mengatur prosedur pengumuman:36 Penyusunan Rancangan: Direksi wajib menyusun Rancangan Penggabungan. Peleburan, atau Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan Perseroan, alasan serta penjelasan Direksi, perkiraan dampak, dan neraca Perseroan. Dokumen ini menjadi sumber informasi material primer bagi semua pemegang saham. Pengumuman dan Pemberitahuan (Pasal 127 ayat 2 dan . : Rancangan tersebut wajib diumumkan dalam 1 . surat kabar dan diberitahukan secara tertulis kepada semua karyawan paling lambat 30 . iga pulu. hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jangka waktu 30 hari ini adalah periode krusial bagi minoritas . an kreditu. untuk mempelajari, mengevaluasi, dan mengajukan keberatan atau permintaan klarifikasi atas rancangan tersebut sebelum RUPS. Hak Pemegang Saham Minoritas untuk Menjual Saham (Exit Righ. (Pasal 62 UUPT) Perlindungan paling signifikan dan konkret bagi pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan M&A diatur dalam Pasal 62 UUPT . ikenal sebagai exit right atau put optio. Pasal ini menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai antara lain Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan, atau perubahan anggaran dasar yang merugikan, berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Mekanisme Perlindungan: Ketentuan ini secara efektif menjamin bahwa pemegang saham minoritas tidak dipaksa untuk tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil M&A yang strukturnya atau strategi barunya tidak mereka yakini atau anggap merugikan. Kewajaran Harga: Frasa "harga yang wajar" menuntut adanya penilaian yang objektif. Walaupun UUPT tidak secara eksplisit mewajibkan Penilai Independen untuk semua PT non-terbuka, prinsip fiduciary duty Direksi (Pasal 97 UUPT) tetap mengharuskan penentuan harga didasarkan pada metode penilaian yang diakui dan transparan, yang pada praktiknya seringkali melibatkan valuasi oleh pihak independen, terutama untuk PT yang memiliki nilai strategis tinggi. Batasan Angka Kuorum RUPS (Pasal 89 UUPT) UUPT juga melindungi minoritas melalui mekanisme pengambilan keputusan yang supermayoritas. Pasal 89 juncto Pasal 88 UUPT mewajibkan persetujuan atas Penggabungan. Peleburan, atau Pengambilalihan hanya sah jika diputuskan dalam RUPS dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga per empat bagian dari total saham dengan hak suara, dan disetujui paling sedikit tiga per empat bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. Ambang batas yang tinggi ini secara signifikan meningkatkan peran suara pemegang saham minoritas dan mengharuskan pemegang saham mayoritas untuk membangun konsensus yang luas. 37Hal ini memaksa Direksi untuk menyajikan Undaing-Undaing Riepiublik Indoniesiai Tientaing Piersieroain Tierbaitais , 2007. Paisail 126 Hiermain. Anailisai Pierlindiungain Hiukium Baigi Piemiegaing Saihaim Minoritais Dailaim Prosies Akiuisisi Bierdaisairkain Paisail 126 Undaing-Undaing Nomor 40 Taihiun 2007. Jiurnail Ilmiaih Piendidikain Paincaisilai dain Kiewairgainiegairaiain, 2. , 2Ae11. Gaiiutaimai. Pierlindiungain Hiukium Tierhaidaip Piemiegaing Saihaim Minoritais Dailaim Undaing-Undaing Piersieroain Tierbaitais di Indoniesiai. (Jiurnail Ilmiaih Piendidikain Paincaisilai dain Kiewairgainiegairaiain. Vol. 2 No. , 2Ae11. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 informasi yang sangat transparan dan persuasif agar dapat memperoleh dukungan dari minoritas, sebab tanpa dukungan minoritas yang cukup besar, transaksi tersebut dapat dibatalkan secara prosedural. UUPT melengkapi regulasi pasar modal dengan menyediakan kerangka prosedural minimum yang berlaku untuk semua PT, baik terbuka maupun tertutup. Kerangka ini berfokus pada kewajiban Direksi untuk mempertimbangkan semua kepentingan terkait, mewajibkan pengungkapan informasi material (Rancangan M&A) sebelum RUPS, memberikan hak fundamental kepada minoritas yang tidak setuju untuk keluar dari Perseroan . xit righ. dengan harga yang wajar, dan menetapkan kuorum persetujuan yang sangat tinggi untuk memastikan proses M&A berjalan dengan integritas dan keadilan yang tinggi. Studi Perbandingan dengan Singapura: Pendekatan Code on Take-overs and Mergers Singapura, sebagai salah satu pusat keuangan terkemuka di Asia, menerapkan kerangka GCG yang komprehensif, khususnya untuk M&A pada Perusahaan Terbuka (Public Listed Companie. Regulasi utamanya adalah The Singapore Code on Take-overs and Mergers (The Takeover Cod. , yang diawasi oleh Securities Industry Council (SIC), yang didukung oleh Securities and Futures Act (SFA) dan Companies Act (CA). Pendekatan Singapura bersifat non-statutory . eskipun memiliki kekuatan regulasi yang kua. dan berfokus pada prinsip-prinsip umum. Pengaturan transparansi dan perlindungan pemegang saham minoritas di Singapura dalam konteks M&A pada Perusahaan Terbuka (Public Listed Companie. didasarkan pada kerangka hukum yang kuat, yang unik karena sifatnya yang berbasis prinsip dan non-statutory tetapi dipegang teguh. Regulasi utamanya adalah The Singapore Code on Take-overs and Mergers (The Takeover Cod. , yang didukung secara hukum oleh Securities and Futures Act (SFA) dan Companies Act (CA). Pendekatan ini memastikan bahwa integritas pasar dan perlakuan yang adil bagi pemegang saham menjadi prioritas utama. The Singapore Code on Take-overs and Mergers (The Takeover Cod. The Takeover Code, yang diawasi oleh Securities Industry Council (SIC), adalah inti dari pengaturan M&A di Singapura. Meskipun secara teknis bersifat non-statutory. SIC memiliki kewenangan yang luas dan penegakannya diakui secara quasi-statutory. Kode ini didasarkan pada serangkaian Prinsip Umum (General Principle. dan Aturan (Rule. yang fokus pada transparansi dan perlakuan yang setara. Prinsip Umum (General Principle. General Principle 1: Ini adalah prinsip fundamental yang mewajibkan semua pemegang saham, dari kelas dan jenis yang sama, untuk diperlakukan secara setara . reated equall. Dalam konteks transparansi, ini berarti bahwa setiap informasi material yang diberikan kepada satu pemegang saham harus diberikan kepada semua pemegang saham, termasuk minoritas. General Principle 2: Menyatakan bahwa pemegang saham harus diberi waktu yang memadai untuk mempertimbangkan penawaran dan harus menerima informasi yang memadai untuk membuat penilaian yang berhati-hati. Prinsip ini secara langsung menjadi landasan kewajiban pengungkapan informasi material secara lengkap dan tepat waktu. Siaihaiain. Pierlindiungain Hiukium Baigi Pihaik Bierkiepientingain Atais Prosies Akiuisisi PT. Baink Jaisai Artai olieh PT. Baink Raikyait Indoniesiai Tbk. Jiurnail Hiukium Bisnis, 28. , 16Ae28. Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Gienierail principlie 1 Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Gienierail principlie 2 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 General Principle 3: Mengatur bahwa Direksi perusahaan target harus bertindak demi kepentingan perusahaan secara keseluruhan dan tidak boleh menghambat penawaran yang sah, menuntut transparansi dalam rekomendasi Direksi. Prinsip utama transparansi dan perlakuan adil bagi pemegang saham minoritas tercantum dalam General Principle 1 dan Rule 9 (Equality of Informatio. Equality of Information (Kesetaraan Informas. : Salah satu pilar utama The Takeover Code adalah Kewajiban Perlakuan Setara. Rule 9 secara eksplisit melarang selective disclosure . engungkapan selekti. informasi kepada beberapa pemegang saham . isalnya mayoritas atau institus. tanpa memberikannya kepada semua pemegang saham lain, termasuk minoritas. Informasi yang dibuat tersedia oleh Offeror . ihak pengambil ali. Target Company, atau penasihatnya harus dibuat tersedia untuk semua pemegang saham secepatnya dan dengan cara yang sama. Hal ini menciptakan lapangan bermain yang setara bagi semua investor. Independent Advice and Circular: The Takeover Code mewajibkan Dewan Direksi perusahaan target untuk memperoleh Nasihat Independen (Independent Advic. dari penasihat yang kompeten dan independen mengenai tawaran pengambilalihan. Nasihat ini, bersama dengan rekomendasi Direksi, wajib dimasukkan dalam Circular yang dikirimkan kepada semua pemegang saham. Circular ini harus memberikan informasi material yang memadai dan akurat mengenai tawaran, termasuk penilaian rinci yang independen mengenai kewajaran harga . airness of the offe. , sehingga pemegang saham minoritas dapat membuat keputusan yang terinformasi. Prohibition of Special Deals: The Takeover Code juga secara ketat melarang Special Deals . esepakatan khusu. yang memberikan persyaratan yang lebih menguntungkan kepada beberapa pemegang saham . iasanya mayorita. dan tidak ditawarkan kepada semua pemegang saham. Larangan ini melindungi minoritas dari upaya pihak yang ingin mengakuisisi untuk "membeli" dukungan dari pemegang saham besar dengan imbalan khusus yang tidak adil bagi pemegang saham publik lainnya. Companies Act 1967 (CA) Undang-Undang yang mengatur semua perusahaan di Singapura ini memberikan dasar hukum bagi kewajiban fidusia Direksi yang mendukung transparansi dalam M&A. Section 157. - Fiduciary Duties: Pasal ini mewajibkan setiap direktur untuk bertindak dengan jujur . dan menggunakan usaha yang wajar . easonable diligenc. dalam menjalankan tugasnya. Ini menjadi landasan hukum yang memaksa Direksi untuk memastikan bahwa semua informasi material M&A disiapkan dan diungkapkan secara akurat dan tidak menyesatkan, demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham secara keseluruhan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan tanggung jawab pribadi. Section 199 - Accounts and Records: Meskipun tidak spesifik M&A, pasal ini menjamin bahwa catatan akuntansi dan bisnis yang mendasari keputusan M&A harus disimpan dengan benar, yang mendukung validitas dan keandalan informasi finansial yang diungkapkan. Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Gienierail principlie 3 Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Riulie 9 Tain. Indiepiendient Finainciail AdvisiersAo Opinions for Piublic Taikieoviers aind Rielaitied Pairty Trainsaictions in Singaiporie. Compainy aind Sieciuritiies Laiw Joiurnail, 36. , 29Ae48. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Securities and Futures Act 2001 (SFA) SFA, yang diatur oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), adalah undang-undang pasar modal utama dan memberikan dukungan penegakan yang kuat di belakang The Takeover Code, terutama dalam hal larangan perdagangan orang dalam . nsider tradin. dan misrepresentasi. Section 199 - Misrepresentation (Penipua. : Pasal ini melarang Direktur atau orang lain yang terkait dengan perusahaan untuk membuat pernyataan yang palsu atau menyesatkan sehubungan dengan penawaran sekuritas . dalam suatu transaksi. Pelanggaran pasal ini adalah tindak pidana dan menjamin bahwa informasi material yang diberikan kepada pemegang saham minoritas . elalui Circular atau pengumuman lainny. harus benar secara faktual. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia menggunakan pendekatan yang lebih terperinci dan berbasis aturan melalui POJK untuk mendefinisikan apa itu "material" dan bagaimana keterbukaan harus dilakukan, dengan penekanan pada kewajiban pelaporan dan fairness opinion dalam transaksi tertentu. Sementara itu. Singapura menggunakan pendekatan berbasis prinsip, di mana The Takeover Code menekankan pada kesetaraan informasi dan perlakuan yang ketat bagi semua pemegang saham, melarang selective disclosure dan special deals, memastikan minoritas menerima Circular yang memuat nasihat independen yang kompeten untuk membuat keputusan investasinya. Keduanya memberikan landasan pengaturan yang kuat untuk memastikan bahwa pemegang saham minoritas mendapatkan informasi yang transparan dan memadai agar hak-hak mereka terlindungi dalam proses M&A Peran Fiduciary Duty Direksi Berdasarkan UUPT di Indonesia Dalam konteks hukum Indonesia, kewajiban fidusia Direksi diatur secara eksplisit dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 92 dan Pasal 97. Pasal 97 ayat . UUPT secara fundamental menetapkan bahwa setiap Direktur wajib menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 44Dalam konteks M&A, kewajiban ini secara otomatis diterjemahkan menjadi tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan M&A, mulai dari negosiasi hingga pelaksanaan, didasarkan pada informasi yang benar dan adil, dan bahwa prosesnya tidak merugikan pemegang saham secara keseluruhan, terutama minoritas. Kewajiban fidusia di sini berwujud sebagai tugas loyalitas . uty of loyalt. dan tugas kehati-hatian . uty of car. Tugas loyalitas dalam M&A mewajibkan Direksi untuk menghindari benturan kepentingan . onflict of interes. dan tidak menggunakan informasi material yang diperoleh selama proses M&A untuk keuntungan pribadi atau pihak afiliasi. Hal ini sangat penting dalam menjamin akurasi informasi, karena Direksi dilarang memanipulasi atau menahan informasi material untuk memfasilitasi transaksi yang hanya menguntungkan pemegang saham mayoritas atau pihak pengambil alih. Peran ini diperkuat oleh regulasi pasar modal, seperti POJK Nomor 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang menuntut pengungkapan yang sangat rinci dan persetujuan dari Pemegang Saham Independen. Jika Direksi melanggar kewajiban ini, mereka bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan dan/atau pemegang saham. 46 Sementara itu, tugas kehati-hatian . uty of car. menuntut Direksi Undaing-Undaing Riepiublik Indoniesiai No. 40 Taihiun 2007. Paisail 97 Ayait 5 Syairiief. Doktrin Fidiuciairy Diuty dain Corporaitie Opportiunity tierhaidaip Piertainggiungjaiwaibain Dirieksi dain Diewain Komisairis. Joiurnail of Laiw aind Policy Trainsformaition, 2. , 79-90 Otoritais Jaisai Kieiuaingain, 2020. Paisail 3 & 4 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 untuk melakukan uji tuntas . ue diligenc. yang komprehensif atas seluruh informasi yang akan disampaikan kepada publik dan pemegang saham minoritas, termasuk memastikan bahwa ringkasan rancangan M&A, laporan valuasi independen, dan opini kewajaran harga . airness opinio. yang ada adalah hasil dari pertimbangan yang wajar, keahlian, dan ketelitian yang memadai. 47Dengan kata lain, kewajiban fidusia Direksi di Indonesia adalah jembatan hukum yang menjamin bahwa prosedur transparansi yang diatur dalam UUPT dan POJK dilaksanakan dengan integritas dan kejujuran tertinggi, memastikan minoritas menerima informasi material yang lengkap dan tidak menyesatkan tepat waktu sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peran Fiduciary Duty Direksi Berdasarkan Companies Act di Singapura Di Singapura, kewajiban fidusia Direksi ditetapkan dalam Companies Act 1967 (CA), yang diperkaya dengan prinsip-prinsip common law dan panduan dari Singapore Code on Take-overs and Mergers (The Takeover Cod. Pasal 157. CA mewajibkan seorang direktur untuk bertindak dengan jujur . dan menggunakan usaha yang wajar . easonable diligenc. dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya dengan Indonesia, kewajiban ini terbagi menjadi duty of loyalty dan duty of care and skill, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada prinsip perlakuan setara . quality of informatio. Dalam konteks M&A, fiduciary duty Direksi perusahaan target Singapura memiliki peran utama dalam menjamin penyampaian informasi material secara setara kepada pemegang saham minoritas. The Takeover Code secara fundamental dipandu oleh General Principle 1, yang menyatakan bahwa semua pemegang saham harus diperlakukan secara setara. Kewajiban fidusia Direksi di sini berfokus pada memastikan kepatuhan terhadap prinsip ini. Misalnya. Direksi target diwajibkan oleh The Takeover Code untuk mempersiapkan dan mendistribusikan Circular yang memuat nasihat dari Penasihat Independen kepada semua pemegang saham . ermasuk minorita. , yang harus memuat semua fakta material yang relevan mengenai penawaran. 50 Kewajiban Direksi untuk bertindak bona fide . engan itikad bai. demi kepentingan terbaik perusahaan menuntut mereka untuk tidak menyembunyikan informasi atau memberikan informasi yang menyesatkan. Apabila Direksi menerima informasi material dari Offeror . ihak pengambil ali. , fiduciary duty mereka di bawah Rule 9 (Equality of Informatio. The Takeover Code mewajibkan informasi tersebut untuk segera diungkapkan kepada semua pemegang saham lainnya. Selain itu, fiduciary duty juga secara tegas melarang Direksi untuk menggunakan posisi mereka untuk memfasilitasi "kesepakatan khusus" . pecial deal. yang menguntungkan beberapa pemegang saham . isalnya mayorita. tetapi tidak ditawarkan kepada minoritas. Dengan demikian, fiduciary duty di Singapura menjadi landasan etika dan hukum yang memaksa Direksi untuk bersikap netral dan informatif selama proses penawaran, memastikan bahwa minoritas memiliki akses ke informasi yang sama dan tepat waktu seperti pemegang saham lainnya, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang terinformasi dan Praikaisai. , & Siudairwainto. Doktrin Fidiuciairy Diuty: Pierainainnyai siebaigaii Piedomain Piengiuriusain Piersieroain Tierbaitais olieh Dirieksi. Al-Zaiyn: Jiurnail Ilmiu Sosiail & Hiukium, 1. Singaiporie Pairliaimient, 1967/2020. Siection 157. Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Gienierail principlie 1 Abioso. Miemaihaimi Fidiuciairy Diuty Dirieksi Bierdaisairkain Hiukium Indoniesiai: Stiudi Pierbaindingain diengain Hiukium Inggris. Biegaiwain Abioso, 16. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Meskipun UUPT di Indonesia dan Companies Act di Singapura memiliki basis hukum yang berbeda, peran fiduciary duty Direksi dalam M&A adalah identik dalam esensinya: sebagai benteng pertahanan pertama untuk memastikan bahwa kepentingan pemegang saham minoritas tidak dikorbankan demi kepentingan mayoritas atau Direksi sendiri. 51Di kedua yurisdiksi, kewajiban fidusia direksi adalah pendorong di balik kepatuhan terhadap aturan transparansi, yang mewajibkan Direksi: Bertindak dengan itikad baik . ona fid. demi kepentingan perusahaan. Menghindari benturan kepentingan . hususnya dalam transaksi afilias. Mengungkapkan secara penuh dan tepat waktu semua informasi material yang mempengaruhi valuasi dan syarat M&A. Didukung oleh Rule 12 The Takeover Code, mewajibkan informasi tersebut untuk segera diungkapkan kepada seluruh pemegang saham secara simultan. Ini menjamin bahwa pemegang saham minoritas tidak berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pemegang saham mayoritas atau institusi. Lebih lanjut, tugas Direksi untuk bertindak jujur mewajibkan mereka memastikan Circular yang dikirimkan kepada pemegang saham . ermasuk minorita. memuat Nasihat Independen (Independent Advic. yang komprehensif, jujur, dan tidak bias mengenai kewajaran penawaran. Perbedaannya terletak pada mekanisme penegakan: Indonesia lebih mengandalkan aturan rinci yang diamanatkan oleh OJK . eperti kewajiban fairness opinion dan exit right yang keta. sebagai manifestasi dari fiduciary duty, sementara Singapura menekankan kepatuhan Direksi terhadap prinsipprinsip equality of information dan integrity yang tercantum dalam The Takeover Code, di mana pelanggaran prinsip-prinsip tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap fiduciary duty mereka. Pada akhirnya, di kedua negara, fiduciary duty Direksi adalah jaminan utama bahwa penyampaian informasi material secara akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada pemegang saham minoritas adalah sebuah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi. Mekanisme Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Mekanisme perlindungan prosedural khusus bertujuan memberikan hak fundamental kepada pemegang saham minoritas untuk secara adil keluar dari perusahaan ketika terjadi transaksi M&A yang mengubah pengendalian atau substansi perusahaan secara signifikan. Mekanisme ini memastikan bahwa prinsip fairness dan equity dalam GCG terpenuhi. Hak Keluar (Exit Righ. di Indonesia: Analisis Pasal 62 UUPT Di Indonesia, perlindungan prosedural utama bagi pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan strategis M&A (Penggabungan. Peleburan, atau Pengambilaliha. adalah Hak Keluar (Exit Righ. , yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Praikaisai. , & Siudairwainto. Doktrin Fidiuciairy Diuty: Pierainainnyai siebaigaii Piedomain Piengiuriusain Piersieroain Tierbaitais olieh Dirieksi. Al-Zaiyn: Jiurnail Ilmiu Sosiail & Hiukium, 1. Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Riulie 9 & Riulie 12 Undaing-Undaing Riepiublik Indoniesiai No. 40 Taihiun 2007. Paisail 62 Ayait . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Mekanisme dan Syarat Hak Keluar dapat diaktivasi oleh pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai transaksi yang bersifat fundamental. Pasal 62 ayat . UUPT menyatakan bahwa:54 "Setiap Pemegang Saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan Pemegang Saham atau Perseroan, yang berupa: a. Perubahan Anggaran Dasar. Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan, atau Pemisahan. Pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit. atau d. Perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan. Syarat utama untuk dapat menggunakan hak ini adalah pemegang saham tersebut harus secara jelas menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan RUPS saat keputusan tersebut diambil. Permintaan pembelian kembali saham harus diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh UUPT atau Anggaran Dasar Perseroan, dan Perseroan wajib membeli saham tersebut. Tantangan Penentuan "Harga yang Wajar" Tantangan terbesar dalam penerapan Pasal 62 UUPT adalah penentuan "harga yang wajar". UUPT tidak secara eksplisit mendefinisikan metode penilaian yang harus digunakan untuk menentukan kewajaran 55 Dalam praktik: Untuk Perusahaan Terbuka, penentuan harga wajar umumnya diatur lebih lanjut oleh regulasi OJK . eperti POJK 42/2. yang mewajibkan penggunaan Penilai Independen dan mengacu pada harga pasar. Untuk Perseroan Tertutup. Direksi wajib bertindak berdasarkan fiduciary duty . uty of care dan duty of loyalty - Pasal 97 UUPT) untuk memastikan harga yang ditawarkan adil. Namun, ketiadaan kewajiban Penilai Independen yang universal sering kali menyebabkan sengketa mengenai valuasi, di mana minoritas merasa harga yang ditawarkan tidak mencerminkan nilai intrinsik perusahaan pasca-M&A. Exit Right berfungsi sebagai katup pengaman . yang melindungi minoritas dari pemaksaan kehendak mayoritas, memberikan mereka pilihan untuk keluar daripada terjebak dalam entitas baru yang keputusannya mereka tentang. Kewajiban Penawaran Wajib (Mandatory Offe. di Singapura: Analisis Rule 9 The Takeover Code Di Singapura, perlindungan bagi pemegang saham minoritas saat terjadi perubahan pengendalian perusahaan terbuka didominasi oleh mekanisme Kewajiban Penawaran Wajib (Mandatory Offe. , yang diatur dalam Rule 9 The Singapore Code on Take-overs and Mergers (The Takeover Cod. Mekanisme ini berakar kuat pada prinsip GCG tentang perlakuan setara . quality of treatmen. Mekanisme Rule 9 mengatur bahwa setiap pihak yang . ersama-sama dengan pihak yang bertindak bersama denganny. mengakuisisi saham di Perusahaan Target (Perusahaan Publi. yang mengakibatkan kepemilikan saham dengan hak suara mencapai ambang batas 30% . tau meningkatkan kepemilikan saham Ardin. , & Alwi. Pierlindiungain Hiukium Tierhaidaip Piemiegaing Saihaim Minoritais dairi Pienggaibiungain Pieriusaihaiain (Miergie. JIMFH: Jiurnail Ilmiaih Maihaisiswai Faikiultais Hiukium, 7. , 1-10. Undaing-Undaing Riepiublik Indoniesiai No. 40 Taihiun 2007. Paisail 62 Ayait 1 Otoritais Jaisai Kieiuaingain, 2020. Paisail 17 & Paisail 23 Vairottil. , & Wain. Thie Diviergient Diesigns Of Maindaitory Taikieoviers In Asiai. NUS Laiw Working Paipier, 2021. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 dari 30% menjadi 50%), wajib mengajukan Penawaran Umum (General Offe. untuk mengakuisisi semua sisa saham yang beredar yang tidak dimilikinya. Tujuan utama dari Mandatory Offer ini adalah: Memberikan Exit Right yang Universal: Begitu pengendalian berubah, semua pemegang saham minoritas diberi kesempatan yang sama untuk menjual saham mereka kepada pengendali baru jika mereka tidak ingin tetap berada di bawah manajemen baru. Menjamin Perlakuan Setara: Penawaran ini harus sama persyaratannya bagi semua pemegang saham, termasuk harga. Dampaknya terhadap Fair Exit Price bagi Minoritas Mandatory Offer secara kuat menjamin fair exit price melalui ketetapan harga yang ketat. Rule 1The Takeover Code mensyaratkan bahwa harga yang ditawarkan dalam Mandatory Offer tidak boleh lebih rendah dari harga tertinggi yang dibayarkan oleh pihak pengambil alih . tau pihak yang bertindak bersam. untuk saham Perusahaan Target selama periode enam bulan sebelum pengumuman Mandatory Offer. Ketentuan ini secara efektif mencegah pihak pengambil alih mendapatkan saham dari beberapa pemegang saham dengan harga tinggi, dan kemudian menawarkan harga yang lebih rendah kepada publik . Selain itu. Direksi perusahaan target wajib memperoleh Nasihat Independen (Independent Advic. dari penasihat keuangan yang kompeten, yang kemudian diungkapkan dalam Circular kepada pemegang saham (Rule . Nasihat ini memastikan minoritas memiliki pandangan ahli yang transparan mengenai kewajaran harga dan syarat penawaran, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang terinformasi. Perbedaan utama terletak pada pemicu dan sifatnya: Indonesia (Exit Right - UUPT): Mekanismenya bersifat defensif. hanya dipicu oleh ketidaksetujuan pemegang saham minoritas terhadap keputusan strategis yang telah disetujui RUPS. Tantangan terbesarnya adalah subjektivitas dalam penentuan "harga yang wajar. "60 Singapura (Mandatory Offer - The Takeover Cod. : Mekanismenya bersifat obligatoris. dipicu secara otomatis oleh perubahan pengendalian . elebihi 30% kepemilika. Mekanisme ini memberikan jaminan harga yang kuat dan objektif berdasarkan harga tertinggi yang pernah dibayarkan sebelumnya oleh pihak pengambil alih. SIMPULAN Kewajiban Pengungkapan (Disclosure Obligation. dan Pencegahan Asymmetric Information Kewajiban pengungkapan di Indonesia (UUPT dan POJK) dan Singapura (The Takeover Code dan SFA) secara substansial mampu mencegah asymmetric information melalui mekanisme keterbukaan informasi yang wajib, penggunaan Penilai Independen, dan penentuan harga yang wajar. Namun. Singapura lebih unggul dalam hal pencegahan asymmetric information spesifik melalui prinsip Equality of Information (The Takeover Cod. Prinsip ini secara tegas melarang pengungkapan selektif, memastikan pemegang saham minoritas menerima informasi material secara simultan dengan pihak lain, sehingga meminimalisir peluang pemanfaatan informasi oleh insider. Sementara itu. Indonesia mengandalkan Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Riulie 9 Monietairy Aiuthority of Singaiporie, 2019. Riulie 9. Orgainisaition for Economic Co-opieraition aind Dievielopmient, 2015. Prinsip i. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 552-571 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index ambang batas materialitas dan kewajiban pengungkapan dokumen yang rinci, yang meskipun memadai, masih rentan terhadap loopholes pada area yang tidak diatur secara eksplisit oleh aturan formal. Peran Fiduciary Duty Direksi dalam Menjamin Transparansi Informasi Peran fiduciary duty Direksi di kedua yurisdiksi adalah katalisator utama untuk menjamin penyampaian informasi material secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. Di Indonesia, fiduciary duty (Pasal 97 UUPT) difokuskan untuk menegakkan Duty of Care . ehatihatian dalam due diligence dan kelengkapan dokume. dan Duty of Loyalty . encegahan benturan kepentingan yang teruku. , memastikan Direksi bertanggung jawab atas validitas data yang disajikan. Di Singapura, fiduciary duty (Section 157 CA) diarahkan untuk menegakkan prinsip perlakuan setara (General Principle . , yang secara etis dan hukum memaksa Direksi untuk bertindak jujur, netral, dan memastikan informasi, termasuk Nasihat Independen, disajikan secara fair kepada minoritas. REFERENSI