Kepemimpinan Pastoral terhadap Umat Perantau di Camp Sona. Paroki Keluarga Kudus Pandan. Keuskupan Sintang Arkadius Roga Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri. Pontianak. Email: arkadiusroga@gmail. Abstrak Perhatian kepada anggota Gereja yang merantau menjadi hal yang penting bagi Gereja untuk membina dan merawat iman yang telah tumbuh. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menyadarkan pentingnya pelayanan kepada anggota Gereja yang merantau di suatu wilayah tertentu dan kewajiban anggota Gereja yang merantau tersebut untuk melaporkan diri dan keluarga kepada pastor paroki. Dengan menggunakan pendekatan penelitian perpustakan, penelitian ini menemukan gaya kepempinan yang khas, khususnya dalam struktur kepempinan untuk mencapai pelayanan yang optimal kepada anggota Gereja yang merantau yang berdomisili di suatu tempat. Kata kunci: Gereja. Katolik. Kepemimpinan. Perantau Abstract Attention to Church members who have migrated is important for the Church to foster and maintain the faith that has grown. This research aims to see and raise awareness of the importance of service to Church members who have migrated to a certain area and the obligation of Church members who have migrated to report themselves and their families to the parish priest. By using a library research approach, this research found a distinctive leadership style, especially in the leadership structure to achieve optimal service to migrant Church members who live in one place. Keywords: Church. Catholicism. Leadership. Migrants PENDAHULUAN Sejak dulu kala. Gereja dipanggil oleh Yesus Kristus untuk menjadi satu dalam persatuan cinta kasih dengan Allah. Bapa-Nya. Persatuan ini tampak dalam latar belakang para rasul, murid-murid Yesus, dan anggota Gereja lainnya yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Persekutuan ini tentu memerlukan sosok pemimpin rohani seperti Yesus terhadap para murid. Paus terhadap Gereja Katolik. Tantangan dalam persatuan, pembinaan rohani terhadap anggota Gereja pun bermunculan sebagai reaksi dari latar belakang yang berbeda tersebut. Latar belakang yang berbeda tersebut antara lain adalah latar ekonomi, budaya, sosial, suku, bahasa, dll. Sebagian latar belakang tersebut, perlu untuk disimak dan dibahas. Latar belakang yang bisa dibahas dan disimak adalah latar ekonomi dan pendidikan. Anggota Gereja yang mempunyai latar belakang ekonomi dan pendidikan biasanya terjadi pada anggota Gereja yang merantau. Anggota Gereja yang merantau ini bisa diidentikan dengan para pekerja, baik itu kontrak atau menetap dan pelajar . yang hadir di tempat tersebut selama batas waktu tertentu. Anggota Gereja seperti ini bermunculan karena desakan situasi yang ada di tempat asal mereka. Penyebab umum yang sering terjadi adalah ketiadaan sekolah dan lapangan pekerjaan. Perlu dicatat bahwa umat perantau ini merupakan kaum pekerja kontrak atau mereka yang tidak menetap atau bertempat tinggal sementara. Baik kaum pelajar dan para pekerja ini merantau ke daerah lain. Kehadiran mereka tentu saja tidak bisa diacuhkan begitu saja. Gereja harus melihat dan memperhatikan anak-anak Allah ini dan menjamin kehidupan rohani mereka sembari menyesuaikan diri dengan tujuan utama kehadiran mereka yakni bekerja dan belajar. Keberadaan anggota Gereja yang merantau cukup banyak terjadi di berbagai keuskupan, khususnya di Keuskupan Sintang. Kalimantan Barat. Fenomena ini pun terjadi juga di keuskupan lain, seperti di keuskupan Tanjung Selor. Kalimantan Utara, di mana Gereja perlu menemukan misi yang pas bagi para perantau di sana . Joan Nami Pangondian Siagian dan Fredirikus Nono, 2. Dalam tulisan ini, keberadaan anggota Gereja yang merantau mengambil contoh dari keberadaan anggota Gereja Katolik di Camp Sona, paroki Pandan. Keuskupan Sintang. Tujuan dari tulisan ini ialah untuk menentukan kepemimpinan pastoral di wilayah paroki Keluarga Kudus Pandan. Selain itu, dalam tulisan ini juga bertujuan untuk menyadarkan anggota Gereja yang merantau akan kewajiban mereka sebagai anggota Gereja untuk melaporkan diri kepada otoritas wilayah Gereja, pastor paroki atau ketua stasi mengenai keberadaan mereka sehingga mereka bisa melakukan kewajiban dan menerima hak mereka sebagai anggota Gereja. METODE Pada tulisan ini, pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan penelitian library Research atau pendekatan penelitian perpustakaan dan pendekatan wawancara. Pendekatan penelitian perpustakaan ini dilakukan dengan membaca jurnal, dokumen Gereja dan Surat Gembala. Sementara itu, pendekatan wawancara dilakukan kepada pastor paroki Keluarga Kudus. Pandan. Penelitian ini akan mengambil Anggota Gereja yang merantau di wilayah Camp Sona. Paroki Keluarga Kudus Keuskupan Sintang. Karena itu, profil mengenai paroki Keluarga Kudus Pandan akan dijelaskan terlebih dahulu. HASIL DAN PEMBAHASAN Data Statistik Paroki Keluarga Kudus. Pandan. Keuskupan Sintang Paroki Keluarga Kudus. Pandan, merupakan salah satu paroki di bawah Keuskupan Sintang. Paroki Keluarga Kudus. Pandan, memiliki 18 stasi dan 1 camp. Jumlah umat di Paroki Pandan kurang lebih 1195 kepala keluarga yang tersebar di berbagai tempat. Dalam wilayah paroki Pandan, terdapat 1 Sekolah Menengah Atas, 5 Sekolah Menengah Pertama, . eberapa terdapat di wilayah stasi-stas. dan 18 Sekolah Dasar. Ada juga beberapa perusahan Sawit yang berada di wilayah paroki Pandan. Umat Katolik paroki Pandan, terutama kaum pelajar dan Pekerja, tersebar di berbagai daerah. Keberadaan sejumlah perusahaan di wilayah paroki Pandan juga turut menerima umat beriman dari paroki lain, secara khusus camp Sona. Camp Sona merupakan wilayah yang bukan stasi dari Paroki Keluarga Kudus Pandan. Camp Sona berada di wilayah Stasi Sona. Dikatakan sebagai Camp, karena Camp Sona merupakan tempat tinggal bagi karyawan perusahaan Sawit. Sebagian besar dari mereka merupakan umat perantau dan karyawan kontrak di perusahaan sawit tersebut. Keberadaan umat di Camp Sona sendiri merupakan tantangan tersendiri bagaimana pelayanan rohani termasuk di dalamnya katekese kepada umat di Camp Sona itu sendiri. Pandangan Gereja Terhadap Anggota Gereja Yang Merantau Gereja mengimani bahwa setiap manusia merupakan wujud dari gambar dan rupa Allah. dalam diri manusia terdapat rencana cinta kasih Allah . dk Kej. Setiap manusia berkembang dan dipanggil untuk menanggapi cinta Allah tersebut. Dengan jalan hidup yang dijalaninya, setiap manusia mengupayakan kesejahteraan dirinya. Dalam perjalanan hidup mensejahterakan dirinya, manusia melewati tahap demi tahap. Setidaknya ada 2 tahap yang harus dilalui yakni tahap belajar dan tahap bekerja. Dalam proses tahap belajar, setiap manusia usia pelajar menempuh pendidikan di sekolah-sekolah formal seperti SD. SMP dan SMK atau SMA. Mereka juga bisa menempuh Sekolah Tinggi atau Universitas. Pada proses ini, keberadaan sekolah-sekolah formal tersebut ikut menentukan domisili mereka. Seperti contoh, keberadaan sekolahsekolah formal bisa jadi jauh dari tempat tinggal mereka, sehingga mereka harus pindah dan tinggal di daerah yang memiliki sekolah-sekolah formal itu. Tahap selanjutnya ialah bekerja. Setiap manusia haruslah bekerja untuk bisa menghidupi dirinya. Pekerjaan yang diperoleh ternyata bisa jadi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga manusia mencari pekerjaan di tempat lain atau pekerjaan itu mengharuskannya tinggal di tempat lain. Jauh dari tempat tinggal asal dan tinggal di daerah baru tentu saja memerlukan adaptasi. Adaptasi ini bukan saja demi kebutuhan bertahan hidup semata namun juga untuk mengetahui kewajiban dan hak yang Selain dari sisi administrasi pemerintahan seperti KTP, ada juga sisi rohani seperti kewajiban dan hak pelayanan rohani, seperti mengadakan ibadat. Dalam hal ini. Gereja, melalui Kitab Hukum Kanonik, turut memperhatikan umat perantau seperti ini. Keberadaan jauh dari tempat tinggal mungkin saja membuat umat perantau kesulitan dan mempertanyakan identitasnya. Dalam Kitab Hukum Kanonik. Gereja mengajarkan kepada umatnya, status-status mereka dan kewajiban serta hak pelayanan rohani yang diperolehnya. Kehadiran Anggota Gereja Yang Merantau Menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik mengatur kehadiran anggota Gereja yang merantau dalam Judul keempat VI yakni (Persona Physic. dan Badan Hukum (Persona Iuridic. Bab I mengenai Kedudukan Kanonik Perseorangan. Gereja menyatakan identitas kanonik seseorang anggota Gereja. Dalam kehadiran atau kedudukannya, seorang anggota Gereja yang merantau, yang telah dibaptis . dan berumur delapanbelas tahun . tergabung dalam persekutuan gereja di wilayahnya tersebut sehingga ia Aumempunyai pelaksanaan penuh dari hak-haknyaAy . 98 A . Dalam kanon 100. Gereja menjelaskan anggota Gereja yang merantau berdasarkan tempat tinggalnya. Anggota gereja yang merantau dijelaskan dengan kata AupersonaAy . Persona disebut sebagai penduduk di tempat ia tinggal. Jika persona tersebut tinggal untuk batas waktu yang ditentukan disebut sebagai penduduk sementara. Penduduk sementara mempunyai kuasi-domisili. Persona yang berada di luar domisili dan kuasi-domisili disebut sebagai pendatang. Sementara itu, persona disebut sebagai pengembara jika ia tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili di mana pun. Dalam kanon 101. Gereja mengatur mengenai persona yang berumur di bawah delapanbelas tahun . elum dewasa berdasarkan kan. atau anak. Terkait dengan hal belum dewasa atau masih anak-anak atau pun tinggal bersama wali diatur dalam kanon 105 A1 dan A 2. Sementara itu, pada kanon 102. Gereja mengatur mengenai domisili dan kuasi-domisili. Domisili diperoleh dengan tinggal di wilayah suatu paroki . tau sekurang-kurangnya keuskupa. dengan tujuan untuk tinggal menetap sekurang-kurangnya lima tahun . 102 A . Sementara itu, kuasi-domisili diperoleh dengan bertempat tinggal di wilayah suatu paroki . tau sekurang-kurangnya keuskupa. dengan tujuan tinggal menetap sekurang-kurangnya tiga bulan . 102 A . Domisili dan kuasi-domisili menjadi hilang dengan perginya anggota gereja tersebut dengan niat tidak kembali lagi . Melalui domisili dan kuasi-domisili, seseorang mendapatkan Pastor Paroki dan Ordinarisnya . Dari kanon-kanon tersebut. Gereja memperhatikan dengan seksama kebutuhan anggotanya, secara khusus pelayanan rohani yang akan diperoleh anggota tersebut. Pertama-tama. Gereja menentukan status individu berdasarkan usianya. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasikan penggunaan akal budi individu tersebut. Gereja memandang individu yang genap berusia delapanbelas tahun telah matang dalam menggunakan akal budinya. Usia delapanbelas tahun merupakan usia seorang individu yang sedang atau sudah menempuh pendidikan di SMA atau SMK tahun ketiga. Individu ini dinyatakan mempunyai pelaksanaan penuh dari hak-haknya. Selanjutnya. Gereja mengajarkan status hukum dari persona atau individu berdasarkan domisilinya. Status hukum itu berlaku bagi siapa saja, baik anak maupun orang tua. Dengan status hukum yang jelas. Gereja menunjukkan kewajiban dan hak yang diperoleh dari individu tersebut. Pelayanan rohani yang diberikan kepadanya merupakan pelayanan dari Ordinaris wilayah atau pastor paroki tempat tinggalnya. Pesan Pastoral pada Sidang KWI 2011 tentang Katekese Katekese sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada anggota Gereja menjadi suatu yang penting Pembahasan mengenai katekese sendiri mengacu dari pesan Sidang Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) 2011. Dengan mengacu pada hasil sidang tersebut, pelayanan kepada anggota Gereja yang merantau dapat menjadi lebih optimal lagi. Pewartaan Injil merupakan panggilan Gereja. Pewartaan Injil meliputi banyak aspek dan keterlibatan Hierarki dan Umat beriman. Pewartaan Injil tidak hanya meliputi homili dan khotbah semata melainkan juga pelayanan bagi siapa pun, tak terkecuali para anggota Gereja yang merantau. Pada Sidang Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) tahun 2011 mengenai katekese, mencermati bahwa katekese yang dilaksanakan tidak hanya dilakukan oleh para imam saja, tetapi juga melibatkan umat dan kelompokkelompok Gereja di dalamnya, termasuk komunitas-komunitas religius. Pewartaan Injil dan pelayanan . kepada para anggota Gereja yang merantau menjadi penting sebab diperintahlan oleh Yesus sendiri: Au. pergilah, jadikanlah segala bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamuAy (Mat 28:19-. Perintah tersebut menjadi dasar perutusan Gereja dalam karya Katekese. Sidang yang dihadiri oleh para Uskup, perwakilan Koptari, perwakilan Unio Indonesia, koordinator komisi kateketik tiap-tiap regio, wakil lembaga pendidikan kateketik, wakil lembaga pendidikan calon imam, serta para nara sumber yang terdiri dari para katekis lapangan dan ahli teologi serta ahli katekese mengambil tema AuMewartakan Injil adalah rahmat dan panggilan khas Gereja, merupakan identitasnya yang terdalamAy (EN . Dalam karya katekese di Indonesia. Gereja mencermati dan mensyukuri adanya arah yang jelas, yang dirumuskan dan dikembangkan yakni katekese umat. Rumusan mengenai Katekese Umat setiap kali diperdalam dan disesuaikan dengan konteks zaman, sehingga menjawab kebutuhan umat. Selain itu, karya katekese di Indonesia juga ditandai dengan kehadiran para pastor yang sungguh-sungguh menggerakkan karya katekese di paroki-paroki mereka. Sementara itu, keterlibatan umat untuk menjalankan pastoral katekese baik sebagai katekis purna waktu, maupun sebagai pelaksana karya katekese paruh waktu merupakan kekuatan bagi gerak pastoral katekese di Indonesia. Meskipun demikian, banyak pastor sebagai penanggungjawab katekese tingkat paroki tidak jarang dirasakan kurang memberikan perhatian pada karya katekese. Sementara itu, tidak sedikit pula para petugas katekese yang tidak mempunyai kemampuan yang memadai dalam menjalankan katekese karena kurangnya pembinaan yang berkelanjutan. Dalam Sidang KWI 2011 mengenai Katekese tersebut diputuskan untuk mengambil langkah-langkah tindakan pastoral. Langkah-langkah tindakan pastoral tersebut antara lain menumbuh-kembangkan katekese umat sebagai arah karya katekese di Indonesia dalam lingkungan hidup umat, meningkatkan dan mengembangkan katekese sekolah, mengembangkan program katekese yang menyeluruh dan berkesinambungan sejak usia dini sampai usia lanjut, pembinaan terus-menerus bagi para pelaksana atau fasilitator katekese umat, menyiapkan orang-orang yang sungguh ahli dalam bidang katekese, membina katekese bagi para imam dan calon imam, mendukung secara finansial bagi program-program katekese maupun bagi pembinaan dan penghidupan para petugas pastoral yang berkarya di bidang katekese, meningkatkan mutu dan peranan lembaga pendidikan pastoral katekese dan kerjasamanya dengan lembaga pendidikan calon imam, bekerja sama dengan pelbagai pihak, misalnya Bimas Katolik. Pastoral Kepada Anggota Gereja yang Merantau Di Camp Sona Dalam wawancara yang dilakukan oleh Penulis kepada Pastor Paroki Keluarga Kudus. Pandan. RD Adrianus Diri, pelayanan rohani kepada umat di Camp Sona hampir tidak berbeda dengan pelayanan rohani kepada umat di stasi-stasi yang lain. Perbedaannya terletak pada istilah ketua Stasi diganti sebagai Secara teknis pelayanan rohani seperti Misa di Camp Sona juga dilakukan secara rutin, menurut jadwal yang disepakati. Beliau mengakui bahwa keterlibatan umat beriman, seperti OMK. WKRI dan pewarta Injil . atekis dan guru Agam. penting juga untuk dilihat dan dilibatkan khususnya terhadap umat perantau. Secara teknis. Penghubung di Camp Sona akan menghubungi Pastor Paroki untuk koordinasi kegiatan rohani dan pelayanan lainnya. Penghubung merupakan perpanjangan tangan umat khususnya di Camp Sona ini, sehingga kebutuhan baik itu, kebutuhan umat di Camp Sona maupun Paroki dipastikan dapat dipenuhi dengan baik. Camp Sona tidak mempunyai ketua stasi, sehingga administrasi melalui Penghubung yang ditunjuk oleh umat di Camp Sona. Pelayanan di Camp Sona telah berjalan cukup lama. Istilah Camp Sona sendiri lahir dari situasi di lapangan yang membuat pelayanan antara Camp Sona dan Stasi Sona memang harus dibedakan karena faktor jalan dan geografis. Umat Katolik di Camp Sona sendiri merupakan kaum Perantau yang berasal dari paroki-paroki tetangga yang bekerja di sana. Gereja, dalam Kitab Hukum Kanonik sendiri telah mengatur bagaimana pelayanan terhadap umat di Camp Sona tersebut. Perkembangan iman di Camp Sona tetap mendapat perhatian dari Paroki Keluarga Kudus. Pandan sebagai wilayah yang termasuk di Kunjungan-kunjungan kepada umat di Camp Sona sendiri bisa dikatakan sering dilakukan mengingat antusias umat yang tinggi terhadap perkembangan hidup rohaninya. Umat di Camp Sona sedang melaksanakan Rosario (Sumber Dokumentasi Stas. Umat di Camp Sona sedang mendengarkan Katekese (Sumber Dokumentasi Stas. KESIMPULAN Pewartaan Injil kepada setiap umat beriman merupakan panggilan Gereja. Umat beriman yang dimaksud bukan saja mereka yang mempunyai domisili tetap, tetapi juga domisili sementara karena alasan pekerjaan. Gereja, melalui Kitab Hukum Kanonik, menjelaskan status hukum Gereja terhadap setiap persona . Katolik. Status hukum tersebut berguna bagi Gereja dan persona tersebut dalam mendapatkan pelayanan rohani yang layak. Pewartaan Injil pun tidak hanya dilakukan oleh kaum tertahbis saja, tetapi juga melibatkan umat baik para calon Imam, maupun komunitas-komunitas religius atau komunitas-komunitas awam. Dengan demikian, perkembangan iman umat, baik yang menetap maupun yang merantau karena pekerjaan tetaplah terpelihara dan berkembang. DAFTAR PUSTAKA