Vol. 6, No.1, Juni 2025, pp 177-185 https://doi.org/10.36590/jagri.v6i1.1355 http://salnesia.id/index.php/jagri jagri@salnesia.id, e-ISSN: 2746-802X Penerbit: Sarana Ilmu Indonesia (salnesia) ARTIKEL PENGABDIAN Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal terhadap Pelaku Usaha Mikro melalui Platform Sihalal di Kecamatan Blega Bangkalan Halal Certification Training and Assistance for Micro Business Actors through the Sihalal Platform in Blega Bangkalan Alan Su’ud Ma’adi1*, Busro Karim2 1 2 Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan, Indonesia Program Studi Hukum Bisnis Syariah, Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan, Indonesia Abstract The majority of products produced by micro business actors in Lomaer Village, Blega District, had not been halal-certified due to limited understanding and a lack of socialization, education, and assistance regarding halal certification. This condition encouraged the community service team to address the issue through a structured program. The purpose of this activity was to conduct training and mentoring on halal certification to help micro business actors improve their product quality and obtain halal certificates. The implementation methods included observation, idea planning, and a series of activities consisting of training and mentoring. The process began with the creation of a Business Identification Number (NIB), completion of business actor data on http://ptsp.halal.go.id, submission of facilitation registration data through the LPH Halal Center UTM, and registration of Sihalal business accounts. The outcomes of this program included increased awareness and understanding of the importance of halal certification, improved knowledge of the certification process among micro business actors, and their ability to identify halal and non-halal ingredients. As a result, five products from business actors in Lomaer Village successfully obtained halal certification. Keywords: halal certification, Sihalal, micro business Article history: PUBLISHED BY: Sarana Ilmu Indonesia (salnesia) Address: Jl. Dr. Ratulangi No. 75A, Baju Bodoa, Maros Baru, Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia Submitted 30 November 2024 Revised 28 Juni 2025 Accepted 30 Juni 2025 Email: info@salnesia.id, jagri@salnesia.id Phone: +62 85255155883 177 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 Abstrak Mayoritas produk pelaku usaha masyarakat Lomaer Kecamatan Blega belum berlabel halal karena kurangnya pemahaman dan belum mendapatkan sosialisasi, edukasi serta pendampingan tentang sertifikasi halal. Kondisi ini mendorong tim pengabdian masyarakat untuk mengupayakan persoalan tersebut dapat diselesaikan. Tujuan dari kegiatan ini adalah pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro supaya dapat mengembangkan usahanya dengan menjaga kualitas produk dan mendapatkan sertifikat halal. Metode pelaksanaan program ini yaitu observasi, perencanaan ide, proses kegiatan, pelatihan dan pendampingan yang dimulai dengan pembuatan NIB, melengkapi data pelaku usaha di http://ptsp.halal.go.id/, melengkapi data pendaftaran fasilitasi melalui LPH Halal Center UTM, melakukan registrasi akun Sihalal Pelaku Usaha. Target yang telah tercapai adalah meningkatnya kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, pelaku usaha mikro mengetahui program sertifikasi halal, pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi halal melalui platform digital Sihalal dan mampu mengidentifikasi bahan-bahan halal-haram, lima produk pelaku usaha di Desa Lomaer mendapatkan sertifikat halal. Kata kunci: sertifikasi halal, Sihalal, usaha mikro *Penulis Korespondensi: Alan Suud Maadi, email: alan.suudm@trunojoyo.ac.id This is an open access article under the CC–BY license Highlight: • • Program ini berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya sertifikasi halal. Melalui pelatihan dan pendampingan, lima produk berhasil memperoleh sertifikat halal, dan tujuh usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini memanfaatkan platform digital Sihalal untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengajuan sertifikasi halal secara sistematis, mulai dari pembuatan NIB hingga pengisian data ke http://ptsp.halal.go.id, yang terbukti efektif dalam mempercepat akses dan legalisasi produk pelaku UMKM. PENDAHULUAN Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan merupakan salah satu daerah yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. Mayoritas masyarakat Blega merupakan mayoritas beragama Muslim yang hampir 98% beragama Islam. Seperti halnya Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim sebesar 87,2% dari total populasi penduduknya beragama Islam (BPS, 2025). Sertifikat halal sangat penting bagi industri makanan dan minuman. Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa produk telah dibuat, diproses, dan dikirim sesuai dengan hukum Islam (Mohammad, 2021). Sertifikasi halal bermanfaat bagi produsen dan konsumen. Bagi produsen, ini memastikan kontinuitas produk dan menghilangkan keraguan tentang produk yang akan dikonsumsi (Anggarkasih dan Resma, 2022). Bagi konsumen, sertifikasi halal melindungi mereka dari bahan berbahaya dan memastikan bahwa produk tersebut halal 178 Maadi & Karim Vol. 6, No. 1, Juni 2025 dalam hal bahan dan metode pengolahan (Sulai dan Saidin, 2023). Menurut Hartini dan Malahayatie (2024) menyatakan bahwa industri makanan dan minuman mengalami pertumbuhan PDB sebesar 4,62% (yoy) pada kuartal II/2023, sedikit lebih rendah dari 5,35% (yoy) pada kuartal sebelumnya. Namun, sektor ini tetap menjadi penggerak utama industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 34% dari PDB industri pengolahan pada kuartal II/2023. Potensi masyarakat yang religius harus didukung juga dengan jaminan kualitas produk usahanya. Salah satu standarisasi yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha adalah mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan legalitas sertifikat halal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 BAB I Pasal 4 tentang jaminan produk halal yang berbunyi Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (UU RI, 2014). Berdasarkan latar belakang terhadap undang-undang ini maka dibentuklah lembaga sebagai perwakilan pemerintah yang mengurus sertifikasi produk halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku usaha terkait halal produknya, sertifikasi halal berpengaruh terhadap nilai jual sebuah produk, sehingga berdaya saing tidak hanya lokal tetapi juga nasional, seiring dengan trend global tentang halal life style. Komisi Fatwa MUI berperan menetapkan dan mengeluarkan fatwa mengenai fatwa produk pangan, obat-obatan dan kosmetik (Amin et al., 2015). Adapun Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bertanggung jawab untuk melakukan penelitian, audit, dan pengkajian menyeluruh terhadap produk olahan yang mencakup produk obat-obatan, makanan, dan kosmetik. Hasil penelitian LPPOM MUI kemudian diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mengkaji hukum produk tersebut. Sertifikasi halal juga merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Produk makanan dan minuman dalam perspektif Islam merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan sebab berkaitan dengan proses yang masuk ke dalam tubuh yang berarti harus menjaga kehalalan yang terdiri dari kualitas produk, kebersihan dan keamanan untuk dikonsumsi untuk semua. Jika produk makanan dan minuman tidak halal sesuai Undang-Undang Produk Jaminan Halal, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan tanda pada produk makanan dan minuman tersebut tidak halal (Syafrida, 2016). Halal sudah menjadi bagian dari hidup seorang muslim dengan nilai-nilai takwa terhadap ajaran-ajaran yang diturunkan oleh Allah SWT. Aspek halal sangat luas, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lain lain (Faidah, 2017). Keberhasilan program sangat ditentukan oleh peranaktif pemerintah dan dukungan masyarakat. Kecamatan Blega Bangkalan yang mayoritas muslim menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga kehalalan dan kebersihannya supaya terhindar dari keharaman produk. Berdasarkan kepada uraian diatas, hal yang menjadi pertimbangan pengusul untuk menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terhadap usaha mikro di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan adalah sangat sesuai dengan kondisi saat ini di mana produk pelaku usaha mikro sebagian besar belum memiliki sertifikat halal. Bahkan mereka tidak mengetahui seputar sertifikasi halal tersebut. Sehingga tema yang dijalankan adalah pelatihan dan pendampingan proses sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro melalui platform digital Sihalal. 179 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 METODE Metode pelaksanaan kegiatan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Masyarakat dan Mahasiswa KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik) Universitas Trunojoyo Madura. Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan enam tahap. Tahap pertama, pelatihan pendamping proses produk halal di Halal Center UTM. Kedua, Identifikasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi halal. Ketiga, pelaksanaan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal. Keempat, pelaksanaan kegiatan edukasi sertifikasi halal. Kelima, pelaksanaan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal. Keenam, tindak lanjut tentang sertifikasi halal kepada pelaku usaha sekaligus mendampingi cara pemasarannya. Metode yang digunakan dalam kegiatan Kegiatan pengabdian masyarakat dalam pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro melalui platform Sihalal diselenggarakan dengan metode pelatihan dan pendampingan. Metode pelatihan dan pendampingan ini merupakan yang paling tepat untuk mencapai tujuan pengabdian masyarakat. Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal melalui platform Sihalal dengan metode ceramah dan teknik presentasi, pendampingan dan tindak lanjut kepada pelaku usaha yang disertai dengan registrasi akun Sihalal, melengkapi data pelaku usaha di http://ptsp.halal.go.id/, melengkapi data pendaftaran fasilitasi melalui LPH Halal Center UTM, melengkapi data pengajuan sertifikasi, melakukan tindak lanjut tentang sertifikasi halal dan pemasaran serta melakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan secara intens sehingga produk yang dimiliki mempunyai sertifikat halal dan terus berkembang. Cara yang digunakan dalam melakukan pemberdayaan kelompok sasaran Salah satu upaya pemberdayaan dilakukan melalui pendekatan kepada Camat, Kepala Desa serta perangkatnya, kelompok pelaku usaha, dan masyarakat sekitar untuk bekerja sama dengan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. Selain itu informasi yang disampaikan kepada mereka yang tentang program sertifikasi halal sangat penting dan bermanfaat seperti mengkonsumsi makanan dan minuman yang sudah jelas aman, halal dan baik. Tenaga pendamping dari pengabdian masyarakat berfungsi sebagai fasilitator, komunikator, dan verifikator untuk memilih pelaku usaha mikro sebagai objek produknya yang akan disertifikasi halal melalui platform digital Sihalal. Cara pelibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat Tim pengabdian akan bekerja sama dengan Halal Center Universitas Trunojoyo dan mahasiswa yang telah didaftarkan mengikuti pelatihan dan pendampingan di Halal Centre UTM dengan memberikan pendampingan sertifikasi halal melalui platform digital Sihalal kepada pelaku usaha mikro. Selain itu juga mahasiswa membantu untuk menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian, membantu untuk mencari dan memberikan laporan berita kepada media online maupun media cetak tertentu untuk meliput acara program kegiatan pengabdian masyarakat, membantu survei lokasi pengabdian yang telah ditentukan. 180 Maadi & Karim Vol. 6, No. 1, Juni 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan (UU RI, 2008). Namun di Kecamatan Blega tidak banyak usaha yang sedang beroperasi secara maksimal, disebabkan beberapa usaha mengalami kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa pelaku usaha melakukan pinjaman kredit pada salah satu bank di Kecamatan Blega (Qodria dan Nugroho, 2021). Maka dari itu salah satu untuk menciptakan peluang usaha dan mampu bersaing dengan cara mempunyai label halal pada produknya. Prosedur sertifikasi halal yang ketat diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dimulai dari awal produksi hingga penjualan. Hal ini membuat yakin bahwa produk atau produk dijual aman untuk digunakan dan dikonsumsi. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang eligible meningkatkan keamanan produk dan kepercayaan konsumen. Fungsi utama label halal adalah membantu konsumen memilih produk tanpa keraguan (Warto dan Samsuri, 2020). Kondisi ini didukung juga dengan industri makanan dan minuman yang terus berkembang. Kesadaran akan pentingnya konsumsi makanan dan minuman halal yang meningkat berdampak kepada meningkatnya kesadaran kesehatan masyarakat. Menurut Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) perkembangan industri halal Indonesia berjalan stagnan. Hal ini dikarenakan pelaku usaha di Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting padahal industri halal saat ini telah menjadi trend global di dunia (Japar et al., 2024). Kegiatan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat ditempatkan di Balai Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal merupakan salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan legalitas perizinan khususnya pada sertifikasi halal. Pelatihan berfungsi untuk menanamkan pengetahuan dan pendampingan berfungsi sebagai proses praktis untuk mencapai tujuan kegiatan secara maksimal (Qomaro et al., 2019). Perangkat Desa, pelaku usaha dan tokoh masyarakat sangat antusias pada saat pelaksanaan pelatihan ini karena merupakan pertama kali dilakukan dan membantu mempermudah untuk mengakses proses pembuatan sertifikasi halal untuk produknya. Terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat mulai dari awal hingga selesainya proses pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal ini. Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal melalui beberapa kegiatan Tahapan yang dilakukan. Kegiatan tahapan yang diimplementasikan dengan enam tahap yaitu pertama, pelatihan pendamping proses produk halal di Halal Center UTM yang pelaksanaannya dilakukan pelatihan pendampingan kepada Mahasiswa KKNT untuk menjadi pendamping halal. Tahap pelatihan pendampingan halal ini kepada pendamping halal yaitu tim pengabdian masyarakat dilakukan mulai dari proses awal dengan memahami proses jaminan produk halal, aturan produk halal, 181 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 undang-undang produk halal dan bahan-bahan yang boleh serta tidak boleh digunakan untuk menjaga kehalalan produk. Selain itu pelatihan pelaksanaan sertifikasi kepada pelaku usaha hingga mulai dari pembuatan NIB hingga registrasi ke aplikasi Sihalal. Pendampingan proses produk halal dilakukan kepada para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJPH yaitu pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (Rafianti et al., 2022). Kedua, identifikasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi halal. Tahapan ini tim pengabdian melakukan focus grup discussion bersama Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Identifikasi ini dilakukan dengan cara pemetaan potensi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang sedang atau akan dikelola oleh pelaku usaha. Sehingga lebih mudah untuk diedukasi dan disosialisasikan oleh Tim Pengabdian masyarakat. Ketiga, pelaksanaan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal. Tahapan ketiga ini memberikan pengetahuan terkait ketentuan hukum pangan halal dan kebijakan serta regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), membangun persepsi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya usaha kuliner dan memberikan infomasi standardisasi sertifikasi jaminan produk halal. Pendekatan tahapan ketiga ini banyak dilakukan dengan memberikan penjelasan oleh TIM Pengabdian masyarakat secara langsung. Keempat, pelaksanaan kegiatan edukasi sertifikasi halal. Tahapan ini memberikan pengetahuan ketentuan Syariat Islam terkait jaminan produk halal, memberikan pengetahuan terkait bahan atau komposisi produk yang halal. Langkah selanjutnya yaitu tahapan kelima, tahapan ini melakukan pelatihan, pendampingan dan sosialisasi platform digital Sihalal, sosialisasi pendaftaran akun di Sihalal dan memberikan pengetahuan berkas yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi. Namun diawali dengan pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) produk yang didampingi oleh Tim Pengabdian masyarakat. Secara keseluruhan, pelaku usaha belum mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB) karena mereka belum mengenal, memahami dan menerima wawasan berkaitan dengan sertifikasi halal dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Kegiatan pendampingan dan pelatihan sertifikasi halal dilakukan di Balai Desa Lomaer Kecamatan Blega Bangkalan yang diikuti oleh perangkat desa, pelaku usaha dan tokoh masyarakat. Materi disampaikan melalui presentasi PowerPoint yang menjelaskan proses jaminan produk halal dan langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal. Kemudian dilanjutkan secara khusus didampingi oleh tim pengabdian masyarakat dalam pembuatannya. Tabel 1. Data pelaku usaha yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nama Produk NIB Sertifikat Halal Tang Kerupuk Mentah Sudah Sudah Azfa Bakery Sudah Sudah HM Bakery Sudah Sudah Seblak Mercon Sudah Sudah Arjeng Sudah Sudah Tang Kerupuk Mentah Sudah Belum Nasi Pecel Bu Ho Sudah Belum Total 7 5 Langkah selanjutnya yaitu tahap ke enam, pada tahapan keenam, tim pengabdian masyarakat melakukan tindak lanjut dengan mendatangi ke rumah-rumah peserta pelatihan dan pendampingan sekaligus mendampingi cara pemasarannya. Tahapan ini 182 Maadi & Karim Vol. 6, No. 1, Juni 2025 Melakukan tindak lanjut kepada usaha tentang sertifikasi halal dan pemasaran, melakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan secara intens dengan pelaku usaha sehingga produk mereka dapat terus berkembang. Hal ini dilakukan agar peserta memahami secara baik dan benar langkah dan tahapan dalam mendapatkan sertifikasi halal. Jika pelaku usaha belum sepenuhnya memahami materi pelatihan dan membutuhkan bantuan, maka tim pengabdian akan melalukan kunjungan langsung. Gambar 1. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal di Desa Lomaer Kecamatan Blega Lima produk pelaku usaha mikro telah mendapatkan sertifikasi halal dan telah didaftarkan untuk izin berusaha sebanyak tujuh produk. Selain itu, sedang berlangsung juga pelaksanaan sertifikasi halal yang telah didaftarkan di platform Sihalal namun sedang menunggu sertifikatnya yang masih dalam proses penerbitan. Kondisi ini memberikan semangat baru yang di dapatkan oleh pelaku usaha karena mereka telah mempunyai kualitas produk yang telah diciptakan untuk diedarkan kepada pelanggan. Kendala yang dihadapi Pada tahap pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat pastinya ada beberapa kendala terlaksananya program kegiatan, adapun kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan ini antara lain minimnya pengetahuan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal dan pemasaran online serta strategi penjualan perspektif ilmu kewirausahaan yang berdampak kepada peningkatan penjualan untuk menjaga pelayanan serta kualitas produk. Sehingga upaya dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan berkembang masih membutuhkan waktu yang tepat dengan kesungguhan dalam memperbaiki hal ini. Pelaku usaha dengan pendapatan rendah enggan mengikuti sosialisasi yang dianggapnya membutuhkan biaya tambahan seperti transportasi atau persiapan usaha. Selain itu banyak pelaku UMKM yang belum memiliki akses informasi yang memadai atau pendidikan yang memadai untuk memahami konsep sertifikasi halal dan pemasaran digital. Teknis penyelesaian kendala Dalam penyelesaiannya, seluruh kegiatan tim pengabdian diorientasikan kepada terciptanya strategi bisnis dan peningkatan kualitas produk yang mendukung kepada peningkatan penjualan yang berkelanjutan. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan pelatihan dan pendampingan dapat memberikan ilmu kepada pelaku usaha lainnya dalam memberikan kesadaran, pemahaman, pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal sehingga tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi akan berdampak secara 183 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 berkelanjutan. Hal ini memerlukan keseriusan perangkat daerah di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk terus melakukan inovasi dan layanan pembuatan sertifikasi halal sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). KESIMPULAN Kegiatan Pengabdian masyarakat telah berhasil melakukan sosialisasi, edukasi, pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal di Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. Sosialisasi ini diawali dengan mendatangi pelaku usaha mikro dan kecil untuk lebih mengetahui dan memberikan pemahaman pentingnya sertifikasi halal. Kegiatan-kegiatan yang berlangsung telah berhasil melakukan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal hingga sertifikatnya terbit. Pendampingan ini diawali dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS), kemudian registrasi akun Sihalal pelaku Usaha, melengkapi data pelaku usaha di http://ptsp.halal.go.id/, melengkapi data pendaftaran fasilitasi melalui LPH Halal Center UTM, melengkapi data pengajuan sertifikasi dan melakukan tindak lanjut kepada usaha tentang sertifikasi halal. Hasilnya, terdapat lima produk yang telah mendapatkan sertifikat dan tujuh produk yang mendapatkan NIB. Harapan dari untuk selanjutnya adalah kepada pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa terus menciptakan kebijakan dengan melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha dan tidak hanya dalam aspek menjaga kualitas produk tetapi juga memberikan pendampingan strategi pemasaran yang kompetitif di era modern. UCAPAN TERIMA KASIH Alhamdulillah pelaksanaan pengabdian masyarakat terlaksana dengan optimal meskipun terdapat banyak kekurangan. Pastinya dalam pelaksanaan ini terdapat support system dari berbagai pihak. Terima kasih kami ucapkan kepada LPPM Universitas Trunojoyo Madura yang telah mendampingi dan mengarahkan tiap-tiap kegiatan yang terlaksana. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan pelaku UMKM Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan yang telah mendukung penuh dan selalu membantu dalam setiap kegiatan. DAFTAR PUSTAKA Amin, M., Sam, K., Sa’di, Z.T., Hasanuddin, H., Sholeh, M.A.N., 2015. Himpunan Fatwa MUI dalam Bidang POM dan IPTEK. Penerbit Emir, Jakarta. Anggarkasih, M.G., Resma, P.S., 2022. The Importance of Halal Certification for the Processed Food by SMEs to Increase Export Opportunities. E3S Web of Conferences 348, 1-12. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202234800039 (BPS) Badan Pusat Statistik., 2025. Statistik Indonesia 2025. BPS Indonesia, Jakarta. Faidah, M., 2017. Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society Menuju Relasi Kuasa antara Negara dan Agama. Jurnal Studi Keislaman 11(2), 449-476. https://islamica.uinsa.ac.id/index.php/islamica/article/view/278 Hartini, H., Malahayatie, M., 2024. Implikasi Sertifikat Halal dalam Manajemen Bisnis Industri Makanan dan Minuman. Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam 1(2), 116- 184 Maadi & Karim Vol. 6, No. 1, Juni 2025 129. https://doi.org/10.62108/great.v1i2.688 Japar, R., Paraikkasi, I., Muthiadin, C., 2024. Peran Lembaga Sertifikasi Halal dalam Membangun Ekosistem Halal: Tantangan dan Peluang. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal 4(2), 34-44. https://journal.halalunmabanten.id/index.php/ijma/article/view/111 Mohammad, M.F.M., 2021. Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kertha Wicaksana 15(2), 149-157. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.149157. Qodria, N.L., Nugroho, R.Y.Y., 2021. Analisis Kredit UMKM Pedagang Pasar Blega Bangkalan. Buletin Ekonomi Pembangunan 2(2), 162-174. https://journal.trunojoyo.ac.id/bep/article/view/13869 Qomaro, G.W., Hamman, H., Nasik, K., 2019. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Sumenep. Jurnal Pangabdhi 5(2), 137-142. https://journal.trunojoyo.ac.id/pangabdhi/article/view/6116 Rafianti, F., Krisna, R., Radityo, E., 2022. Dinamika Pendampingan Manajemen Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil melalui Program Self Declare. Jurnal Sains Sosio Humaniora 6(1), 636-643. Sulai, N., Saidin, N., 2023. Halal Critical Ingredients in Cakes and Pastries Production. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences 13(5), 1214-1223. https://doi.org/10.6007/ijarbss/v13-i5/17126 Syafrida, S., 2016. Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. Jurnal Hukum 7(2), 159-174. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i2.353 (UU RI) Undang-Undang Republik Indonesia., 2008. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah [WWW Document]. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008 [Diakses 28 Juni 2025]. (UU RI) Undang-Undang Republik Indonesia., 2014. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) [WWW Document]. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014 [Diakses 28 Juni 2025]. Warto, W., Samsuri, S., 2020. Sertifikasi Halal dan Implikasinya bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al-Maal Journal of Islamic Economics and Banking 2(1, 98112. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/jieb/article/view/2803 185