JOURNAL OF HUPO_LINEA VOL. 5 NO. A Lembaga Anotero Scientific Pekanbaru JHL Journal of Hupo_Linea https://ejournal. org/index. php/hupo Hukuman Pidana Mati dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Ade Nasetia1*. Ridho Permata2. Tika Widia Sari3 1,2,3 STAIN Bengkalis. Indonesia Abstract: This research was conducted with the aim of understanding and explaining how the death penalty is positioned in Islamic law and positive law. The research method used in this study was a comparative research method using data obtained from library surveys. The death penalty is governed by Islamic law and positive law. The death penalty is permissible under Islamic law as long as it commits crimes such as:Murder by deliberate use of lethal means in its habits, adultery, robbery, treason, apostasy. Meanwhile, the death penalty is also allowed under positive law, as long as it covers crimes such as:Crimes against national security, premeditated murder, theft, extortion. Keywords: Death Penalty. Islamic Law. Positive Law Pendahuluan UU HAM No. 39 Tahun 1999 memuat 10 hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak atas keluarga dan kelangsungan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas hak atas keadilan dan hak atas keamanan, hak untuk peduli, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak anak dan perempuan. Hak untuk hidup adalah hak yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi: AuSetiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup yang mana kematiannya pasti bagi setiap orang adalah Tuhan dan orang-orang yang . datang dari tangan manusia seperti hukuman mati. Negara yang masih menggunakan hukuman mati yaitu Indonesia, karena Indonesia adalah negara hukum. Hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat untuk dilaksanakan karena mempengaruhi hak hidup seseorang. Pidana mati di Indonesia merupakan pidana pokok yang tercantum dalam Pasal 10 Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa pidananya terdiri dari pidana mati, kurungan, kurungan dan Ada banyak pendapat apakah hukuman mati diperbolehkan atau tidak. Selain itu, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang menganut nilai-nilai agama. Banyak yang menentang hukuman mati, tetapi sedikit yang mendukungnya. Pendukung hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati sesuai untuk orang yang bunuh diri atau dalam kasus serius Pada saat yang sama, para penentang hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati dalam Islam terlalu mengerikan untuk digunakan tidak hanya sebagai perampasan hak asasi manusia tetapi juga sebagai sarana balas dendam belaka. Adapun manfaat yang hendak dicapai dengan penulisan jurnal ini adalah bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positi terhadap Pidana Hukuman Mati *Corresponding author: adenasetia14@gmail. 2024 Anotero Publisher. All right reserved. https://ejournal. org/index. php/hupo Ade Nasetia. Ridho Permata. Tika Widia Sari Journal of Hupo_Linea Vol. 5 No. Metode Dalam pembuatan jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian komparatif yang didukung dengan informasi dari penelitian kepustakaan seperti buku, artikel, dan jurnal. Hasil dan Pembahasan Hukuman Pidana Mati dalam Hukum Islam Hukuman dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Aouqubah yang artinya hukumanya balasannya sesuai dengan apa yang dilakukan. Menurut Hukum Pidana Islam. Abdul Qadir Audah mengatakan Hukuman adalah pembalasan yang diterapkan untuk menjaga kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan syaraAo (Fitri, 2. Pidana Islam dalam istilah fikih disebut jinayah, tetapi para fuqaha sering juga memaknainya dengan sebutan jarimah. Secara istilah jinayah mengarah pada hasil perbuatan manusia yang dilarang, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdul Qadir Audah bahwa jinayah adalah istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syaraAo baik perbuatan yang mengenai jiwa, harta atau yang lainnya. Sedangkan Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syaraAo yang diancam dengan hukuman had atau taAozir (Berutu, 2. Audah mengkategorikan macam-macam tindak pidana atau jarimah menjadi 3 . Jarimah Hudud Jarimah hudud ialah jarimah yang diancam hukuman hadd, yaitu hukuman yang telah ditentukan secara pasti dan tegas mengenai macam dan jumlahnya, serta bersifat tetap, tidak dapat dihapus atau dirubah dan menjadi hak Allah, karena menyangkut kepentingan umum . (Rokhmadi, 2. Adapaun ciri khas dari tindak pidana hudud ini adalah sebagai berikut: . Hukumannya tertentu dan terbatas, yang artinya bahwa hukumna tersebut sudah ditentukan oleh syaraAo dan tidak ada batas minimal atau maksimal. Hukuman tersebut merupakan hak Allah. Ada beberapa perbuatan atau jenis yang termasuk dalam tindak pidana hudud yaitu tindak pidana zina, tindak pidana tuduhan palsu zina . , tindak pidana meminum minuman keras . yurb al-kham. , tindak pidana pencurian, tindak pidana perampokan, murtad, tindak pidana pemberontakan . l-bagy. Jarimah Qishas-Diyat jarimah Diyat ialah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas . ukumaan sepadan/sebandin. dan atau hukuman diyat . enda/ganti rug. Dalam islam pemberlakukan hukuman mati tidak bersifat multak. Jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka balasan untuk pelaku juga harus dihukum mati sesuai dengan perbuatannya. Tetapi dimana pihak korban ataupun keluarganya dapat memaafkan di sepelaku, maka hukuman qisas tersebut bisa dihapus sama sekali dan dibayar dengan diyat . Tindak pidana qishas atau diyat dalam hukum Islam mencakup dua kategori utama, yaitu pembunuhan dan penganiayaan, yang dapat diperluas menjadi lima jenis: pertama, pembunuhan sengaja. kedua, pembunuhan yang menyerupai sengaja. ketiga, pembunuhan karena kesalahan. keempat, penganiayaan sengaja. dan kelima, penganiayaan tidak sengaja (Angrayni, 2. Dalam konteks ini, beberapa ayat Al-QurAoan, seperti surah Al-Baqarah ayat 178, memberikan penjelasan mengenai hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi korban, menegaskan pentingnya penerapan hukum yang adil dan proporsional dalam menangani tindak pidana yang merugikan jiwa dan raga seseorang. Jarimah TaAozir Jarimah TaAozir ialah jarimah yang diancam satu atau beberapa hukuman taAozir yaitu hukuman yang bersifat pengajaran dan semacamnya yang tidak ditentukan hukumannya dan hukumannya diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa . Ropida yulianti. Imelin Sagita S pardosi. Marleni Debora Boymau. Khofifah Salsabila. Journal of Hupo_Linea Vol. 5 No. Hukuman Pidana Mati dalam Hukum Positif Sistem hukum Indonesia memiliki 13 peraturan perundang-undangan yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman di luar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi ini dikenakan terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang khusus. Gagasan dasar penerapan pidana mati dalam sistem pidana mati dalam sistem hukum Indonesia terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang meliputi dua jenis pidana, yaitu pidana mati dan pidana tambahan. Pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia terdiri dari empat jenis, yaitu: . pidana mati, . pidana penjara, . pidana kurungan, dan . pidana denda, sementara pidana tambahan mencakup . pencabutan hak tertentu, . perampasan barang tertentu, dan . pengumuman keputusan hakim. Gagasan mengenai pidana mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati oleh Peradilan Umum dan Peradilan Militer, yang masih berlaku hingga saat ini. Beberapa tindak pidana yang diancam dengan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia meliputi Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan penghianatan, kejahatan penerbangan, dan pembajakan yang mengakibatkan kematian (Eddyono, 2. Penerapan pidana mati ini mencerminkan upaya negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran berat. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 11 KUHP, yaitu Aualgojo melaksanakan pidana mati dengan cara menggantung dan mengikat leher terpidana. dengan tali ke rak, menggunakan papan di bawah kaki Karena pasal sebelumnya dinyatakan tidak sah, diubah dengan ketentuan 123 dan mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1945. Pasal 1 peraturan berbunyi sebagai berikut: "Terlepas dari undang-undang lain, hukuman mati akan dijatuhkan pada warga sipil . ukan milite. kecuali diperintahkan lain oleh Gubernur Jenderal, yang dapat dilakukan oleh regu tembak. " Ketentuan pelaksanaan yang rinci tertuang dalam UU 2 Tahun 1964 (PNPS). Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman mati di Indonesia saat ini dilakukan oleh regu tembak dan bukan dengan cara menggantung terpidana di tiang gantungan. Beberapa ketentuan terpenting dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia mencakup sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk memastikan keadilan dan kemanusiaan. Pertama, tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada terpidana, dan jika terpidana ingin menyampaikan sesuatu, pesan tersebut akan diterima oleh jaksa. Kedua, jika terpidana sedang hamil, pelaksanaan pidana mati harus ditunda hingga terpidana melahirkan. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Menteri Kehakiman di daerah hukum pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan, dan Kepala Polisi Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Pelaksanaan dilakukan oleh regu penembak polisi di bawah pimpinan seorang perwira polisi, dengan kehadiran Kepala Polisi Daerah. Selain itu, pelaksanaan pidana mati tidak boleh dilakukan di muka umum, dan penguburan jenazah diserahkan kepada keluarga terpidana. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk menjaga martabat manusia meskipun dalam konteks hukuman yang paling berat. Setelah selesai pelaksanaan pidana mati tersebut jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acra pelaksanaan pidana mati tersebut, yang kemudian salinan surat putusan tersebut harus dicatumkan ke dalam surat putusan pengadilan (Hutapea, 2. Penutup Dalam hukum Islam, hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam hukum Islam dikenal dengan istilah qishash, yaitu hukuman yang pantas untuk kejahatan yang dilakukan, seperti hukuman mati bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan berencana. Ade Nasetia. Ridho Permata. Tika Widia Sari Journal of Hupo_Linea Vol. 5 No. perzinahan, murtad, perampokan dan pemberontakan. Kemudian Islam juga memfasilitasi hukuman qishash, jika keluarga korban memaafkan perbuatan yang dilakukan, hukuman mati dihapuskan dan diganti dengan denda . Begitu juga dalam hukum positif, yang mensyaratkan hukuman mati bagi kejahatan yang dilakukannya, seperti Kejahatan terhadap keamanan negara, pembunuhan berencana, pencurian dan pemerasan. Referensi