Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi Maulana Sidiq . Rijal Amirulloh . Andi Mulyadi . 1, 2,. Public Administration Study Program. Faculty of Social Sciences. Universitas Muhammadiyah Sukabumi Email: . maulanasidiq1@ummi. mrijalamirulloh@ummi. andimulyadi@ummi. ARTICLE HISTORY Received . Januari 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Implementation. Policy. No Smoking Areas (KTR). This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok para pegawai di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Roko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dan hambatan yang dialami oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dalam mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teori dari Diana M. DiNitto dengan 4 dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, birokrasi dan sikap. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi masih belum cukup maksimal dalam segi sumber daya yang tidak memadai, birokrasi yang tidak terstruktur dan sikap yang menunjukkan masih ada pegawai yang merokok di dalam kantor. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak dapat berjalan dengan baik karena beberapa aspek penghambat, yaitu komunikasi, sumber daya, birokrasi dan sikap. Saran yang diberikan adalah perlu dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dan berkelanjutan mengenai kebijakan KTR, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar, penyediaan fasilitas pendukung, seperti area khusus merokok yang terpisah, dan pengawasan yang efektif dapat dilakukan dengan membentuk tim pengawas khusus yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan KTR. ABSTRACT In an effort to limit smoking activities among employees, the Office of Education and Culture (P&K) of Sukabumi City implements Regional Regulation No. 3 of 2014 concerning Smoke-Free Areas. This study aims to determine how the implementation of the Smoke-Free Area (KTR) policy is carried out in the Office of Education and Culture (P&K) of Sukabumi City and the obstacles faced by the Office in implementing the KTR This research uses a descriptive qualitative method and employs the theory of Diana M. DiNitto with four dimensions: communication, resources, bureaucracy, and Data for this study were obtained from interviews and documentation. The results of the study indicate that the implementation of the Smoke-Free Area (KTR) policy in the Office of Education and Culture (P&K) of Sukabumi City is still not optimal due to inadequate resources, unstructured bureaucracy, and attitudes that show some employees still smoke inside the office. The conclusion of this study is that the implementation of the Smoke-Free Area policy cannot proceed effectively due to several inhibiting aspects, namely communication, resources, bureaucracy, and attitudes. The recommendations provided include the need for more intensive and continuous socialization and education regarding the KTR policy, the enforcement of strict laws with clear sanctions for violators, the provision of supporting facilities such as separate smoking areas, and effective supervision by forming a special monitoring team responsible for ensuring compliance with the KTR policy. PENDAHULUAN Rokok adalah salah satu zat adiktif yang mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia dimana 2000 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh sehingga apabila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi perokok itu sendiri dan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok. Berdasarkan penelitian Komite Nasional yang bergerak dalam penanganan masalah rokok, udara yang mengandung asap rokok dapat mengganggu kesehatan orang yang ada diruangan atau lingkungan terdekat. Merokok adalah hak setiap masyarakat, tetapi kita harus menghormati hak orang lain yang tidak merokok untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok sebesar 28,62% pada 2023. Persentase tersebut meningkat 0,36% poin dari tahun lalu yang sebesar 28,26%. Berdasarkan jenis kelaminnya, persentase laki-laki di dalam negeri yang merokok mencapai 56,36%. Sementara, hanya 1,06% perempuan Indonesia yang merokok. Menurut tempat tinggalnya, penduduk perdesaan yang merokok sebesar 31,09%. Persentase itu lebih tinggi dibandingkan di wilayah perkotaan yang sebesar 26,87%. (BPS, 2. Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 197 Ae 204 | 197 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Oleh karena itu perlu dilakukannya berbagai upaya pengamanan, dan pemerintah telah mengatur hal itu dengan menetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dilaksanakan dengan berbagai peraturan, yang salah satunya yaitu penetapan kawasan tanpa rokok atau biasa disingkat KTR. Lebih tepatnya disebutkan dalam Pasal 49 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok, dan kawasan tanpa rokok tersebut disebutkan dalam pasal 50, yaitu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum/lainnya yang ditetapkan. Untuk mengatasi kebiasaan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampaknya, pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Sukabumi didasarkan pada kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kota Sukabumi mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam upaya mencapai tingkat kesehatan yang optimal serta mengendalikan dampak negatif asap rokok yang dapat merugikan kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua orang (Kota Sukabumi. Peraturan Daerah ini telah berlaku selama sembilan tahun, namun penerapan kawasan-kawasan tanpa asap rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, terminal, dan tempat lainnya masih dipertanyakan kelanjutannya. Selama peraturan ini diberlakukan, belum ada perkembangan signifikan yang menunjukkan bahwa peraturan ini berhasil mengubah pola hidup masyarakat Kota Sukabumi menjadi lebih sehat dan bebas dari asap Data hasil kegiatan Operasi Praja Wibawa yang dilakukan oleh Satpol PP mengenai pembinaan terhadap KTR pada tahun 2022 dengan total jumlah pelanggar yaitu 258 pelanggar. Berdasarkan data pelanggaran KTR yang terakhir kali dikumpulkan oleh Satpol PP, terlihat masih cukup banyak masyarakan yang masih merokok di tempat KTR seperti di tempat Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas . , angkutan umum . , tempat kerja seperti kantorkantor dinas . , tempat proses belajar mengajar seperti sekolah menengah . dan yang terakhir di tempat umum seperti mall/toserba . Dari hasil observasi awal yang peneliti lakukan menemukan banyak pelanggar yaitu sebanyak 9 pelanggar termasuk pegawainya dengan status perokok aktif yang merokok di dalam kantor. Meskipun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diterapkan, kenyataannya masih ada individu secara sadar atau tidak, melanggar aturan yang ada tanpa adanya sanksi yang jelas. Tempat-tempat seperti area parkir dan lokasi umum di sekitar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi sering kali digunakan untuk merokok, termasuk area parkir itu sendiri. Selain itu sosialisasi yang diberikan mengenai KTR ini hanya dengan mengandalkan papan peringatan saja. Masalah lain yang muncul terkait peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah banyaknya pegawai dan masyarakat sekitar yang belum memahami kebijakan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi langsung tentang peraturan ini. Meskipun Peraturan Daerah telah dipromosikan melalui baligho, spanduk, dan stiker, pada kenyataannya masih ada individu yang melanggar kebijakan KTR dengan terus merokok, terutama di area yang telah ditandai dengan larangan merokok. Survey mengenai kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang merokok di wilayah tersebut, serta jumlah pelanggaran terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok masih LANDASAN TEORI Pengertian Administrasi Publik menurut (Harbani Pasolong, 2. dalam bukunya yang berjudul AuTeori Administrasi PublikAy menjelaskan bahwa administrasi publik merupakan sebuah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau sebuah lembaga yang bertujuan untuk melaksanakan tugastugas pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan publik secara efisien dan efektif. Selanjutnya menurut (Chandler, 2. mendefinisikan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu . rt and scienc. yang teori dengan praktik, dengan tujuan meningkatkan pemahamannya terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah, serta mendorong 198 | Maulana Sidiq. Rijal Amirulloh. Andi Mulyadi . Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) . kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan sosial. Administrasi publik berusaha mengembangkan praktik-praktik manajemen agar dapat sesuai dengan nilai-nilai efektifitas, efisiensi dan pemenuhan kebutuhan. Difokuskan untuk mengatur AuPublic AffairsAy dan juga melaksanakan tugas yang telah ditentukan. Administrasi publik sebagai disiplin ilmu bertujuan untuk memecahkan masalah publik melalui perbaikanperbaikan terutama dibidang organisasi, sumber daya manusia dan juga keuangan. Dari uraian diatas terkait definisi administrasi publik, maka dapat di interpretasikan bahwa administrasi publik adalah suatu ilmu dan seni yang dapat dilakukan secara kelompok orang atau lembaga pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap kebijakan yang telah diciptakan sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien. Cakupan dari ruang lingkup administrasi publik saling berkaitan tergantung dari kebutuhan yang dihadapi masyarakat semakin berkembang dan semakin luas. Menurut Pasolong . menjelaskan bahwa ada delapan ruang lingkup administrasi publik yaitu. Aukebijakan publik, birokrasi publik, manajemen publik, kepemimpinan, pelayanan publik, administrasi kepegawaian negara, kinerja dan etika administrasi publikAy. SyafiAoI . mengungkapkan bahwa ruang lingkup administrasi publik itu meliputi berbagai bidang pemerintahan yaitu. Aubidang hubungan, peristiwa dan gejala pemerintahan yang banyak ditulis oleh pakar pemerintahan meliputi administrasi, pemerintah pusat, administrasi pemerintah daerah, administrasi pemerintahan kecamatan, administrasi pemerintahan kota madya, administrasi pemerintahan kota, administrasi pemerintahan, administratif departemen, administratif non-departemen. Dibidang kekuasaan yang banyak ditulis oleh pakar ilmu politik meliputi administrasi politik luar negeri, administrasi politik dalam negeri, admmnistrasi partai politik, posisi masyarakat LSM, administrasi kebijakan pemerintahan, policy, wisdom, kondisi, peran pemerintahanAy. Menurut (Nugroho, 2. merumuskan definisi kebijakan publik secara sederhana, yaitu sebagai suatu keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju masyarakat yang dicitacitakan. Implementasi Kebijakan Menurut (Wu. Ramesh. Howlett, 2. mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai: AuThe process where by programs or policies are carried out. it denoted the translation of plans into practiceAy. Yang mempunyai arti bahwa implementasi kebijakan merupakan proses pelaksanaan program-program atau kebijakan-kebijakan yang merupakan upaya penterjemahan dari rencana kedalam praktik. Pendapat lain dikemukakan oleh Van Metter dan Van Horn yang menyatakan bahwa: AuImplementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompokkelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaanAy. Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam keseluruhan struktur kebijakan karena melalui prosedur inilah suatu masalah publik dapat diselesaikan atau tidak. Hal ini diperjelas oleh Udoji dalam (Agustino, 2. yang diterjemahkan secara bebas: implementasi kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting dari pada formulasi kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip jika tidak dilaksanakan. Model Implementasi Kebijakan Publik Dalam bukunya yang berjudul AuSocial Welfare: Politics and Public PolicyAy. Diana M. DiNitto . membahas bahwa sering kali kebijakan publik tidak sesuai dengan implementasinya. DiNitto menyajikan pandangannya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini dapat dipengaruhi oleh empat faktor kunci, yakni komunikasi, sumber daya, birokrasi dan sikap. Menurutnya, komunikasi yang baik, alokasi sumber daya yang cukup, birokrasi yang efisien, dan dukungan positif dari berbagai pihak sangat penting untuk membuat implementasi kebijakan pemerintah berhasil. Penelitian ini menggunakan teori Diana M. DiNitto . Adapun alasan peneliti menggunakan teori tersebut dikarenakan sesuai dengan topik yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dalam Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi. Teori ini mampu untuk memahami lebih baik mengapa hasil dari suatu kebijakan masih belum optimal. Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 197 Ae 204 | 199 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X METODE PENELITIAN Metode Analisis Penelitian ini dilaksanakan pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan media audio dan Pada penelitian ini yang menjadi indikator penelitiannya adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dan hambatan apa saja yang dialami oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dalam Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan non probability sampling, yaitu snowball sampling yaitu teknik pengambilan sample sumber data, yang pada awalnya jumlahnya sedikit, lama-lama menjadi besar. Analisis data yang digunakan yaitu berupa mengolah data, membaca data, coding data, proses coding, deskripsikan tema, interpretasi dan memaknai (Sugiyono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi. Komunikasi Menurut (M. DiNitto, 2. efektifitas implemenasi kebijakan sangat tergantung pada komunikasi yang baik antara para pelaksana kebijakan. Kebijakan yang sukses memerlukan petunjuk yang jelas dan konsisten agar dapat dipahami oleh para pelaksana. Komunikasi yang efektif dalam menyampaikan intruksi sangat penting untuk memastikan pamahaman peran dan tanggung jawab setiap pihak. Sebaliknya, komunikasi yang kurang jelas, kabur atau bertentangan dapat menyebabkan kebingungan di kalangan pelaksana, menghambat optimalnya implementasi kebijakan. Berdasarkan informasi yang peneliti dapatkan dari Informan 1 sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi mengenai AuBagaimana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di sosialisasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi?Ay, yaitu sebagai berikut: AuUntuk di kantor Dinas P&K Kota Sukabumi ini, sosialisasi dilaksanakan oleh pak kadis lewat apel senin dan di setiap pintu ruangan ada poster kawasan anti rokokAy. Selanjutnya peneliti melakukan wawancara dengan Informan 2 dan 3 yang hasilnya sama dengan penelitian sebelumnya, dari hasil wawancara peneliti dengan Informan 1,2 dan 3 dapat diinterpretasikan bahwa Kantor Dinas P&K (Pendidikan dan Kebudayaa. Kota Sukabumi menerapkan strategi sosialisasi kawasan anti rokok melalui dua pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, sosialisasi langsung yang dipimpin oleh Kepala Dinas pada saat apel Senin, yang menunjukkan komitmen kuat dari level pimpinan dan memanfaatkan momen dimana seluruh pegawai berkumpul. Kedua, pendekatan visual melalui pemasangan poster di setiap pintu ruangan yang berfungsi sebagai pengingat konsisten bagi seluruh pegawai yang keluar-masuk ruangan. Kombinasi kedua metode ini mencerminkan keseriusan institusi dalam menciptakan lingkungan kerja bebas rokok, dengan memanfaatkan komunikasi verbal dan visual untuk memastikan pesan tersampaikan secara efektif dan berkelanjutan kepada seluruh pegawai. Kedua pendekatan ini mencerminkan upaya serius dari institusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas rokok. Dengan memanfaatkan komunikasi verbal dan visual, kebijakan ini diharapkan dapat tersampaikan secara efektif, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh pegawai serta pemangku Strategi ini tidak hanya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tetapi juga mendukung pembentukan budaya kerja yang sehat dan ramah lingkungan. Hal senada pun dikatakan oleh Informan 2 dan Informan 3 yang menyatakan: AuSaya pertama kali mengetahui tentang kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di kantor dinas saat apel Senin yang dipimpin oleh kepala dinas, di mana beliau menyampaikan informasi tersebut secara resmi (I. Tidak lama setelah itu. Satpol PP yang bertugas juga melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini, menjelaskan detail dan tujuan dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (I. Ay. Dari pernyataan tersebut dapat diinterpretasikan bahwa pengetahuan tentang kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diperoleh melalui saluran resmi dan terstruktur, yaitu saat apel rutin yang diadakan pada hari Senin. Dalam kesempatan tersebut, kepala dinas memberikan penjelasan mengenai kebijakan, termasuk tujuan dan pentingnya penerapannya, yang menandakan komitmen dari pihak manajemen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Setelah pengumuman tersebut, peran aktif Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sangat krusial. Mereka tidak hanya menjelaskan aturan yang berlaku, tetapi juga memberikan pemahaman tentang 200 | Maulana Sidiq. Rijal Amirulloh. Andi Mulyadi . Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) . manfaat kawasan bebas rokok, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Secara keseluruhan, pernyataan ini mencerminkan upaya kolaboratif antara pihak Dinas dan Satpol PP dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, serta menekankan pentingnya komunikasi yang efektif untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok demi terciptanya lingkungan yang lebih baik. Sumber Daya Menurut Diana M. DiNitto . , keberhasilan impelentasi kebijakan, meski petunjuknya jelas, masih tergantung pada ketersediaan sumber daya bagi pelaksana kebijakan. Dana menjadi krusial sebagai sumber daya utama untuk menjalankan kebijakan. Namun, penting juga untuk memastikan ketersediaan sumber daya lain yang terkait, karena setiap komponen memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan. Dalam penelitian ini, sumber daya manusia atau pelaksana kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi belum sepenuhnya mendukung atau masih kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja. Berdasarkan hasil wawancara mengenai AuApakah ada cukup sumber daya manusia yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini?Ay diberikan tanggapan oleh Informan 1 yang menyatakan: AuPengawasan kebijakan kawasan tanpa rokok di kantor dinas belum ada, tatapi tugas ini diserahkan kepada seluruh pegawai kantor dinas untuk mengawasi dirinya masing-masing agar tidak merokok area kawasan tanpa rokokAy. Hal senada pun dikatakan oleh Informan 2 dan Informan 3 yang menyatakan : AuBelum cukup, karena di kantor dinas hanya mengandalkan rekan kerja saja diberi teguran, jika kedapatan ada yang merokok di dalam ruangan (I. Belum ada sumber daya khusus untuk kebijakan kawasan tanpa rokok (I. Ay. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diinterpretasikan bahwa sumber daya yang ada saat ini belum memadai untuk memastikan lingkungan kerja bebas dari asap rokok. Pengelolaan kebijakan kawasan tanpa rokok masih mengandalkan upaya informal dari rekan kerja yang memberikan teguran jika ada yang merokok di dalam ruangan, yang dapat dianggap kurang efektif. Tidak adanya sumber daya khusus yang ditunjuk untuk menangani atau mengawasi pelaksanaan kebijakan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum didukung dengan struktur yang memadai. Hal ini mencerminkan perlunya adanya alokasi sumber daya yang lebih spesifik, seperti petugas atau tim khusus yang dapat memastikan kebijakan kawasan tanpa rokok dijalankan dengan lebih konsisten dan efektif. Dari penjelasan terkait dimensi sumber daya yang yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya anggaran dan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi belum mencukupi. Pelatihan atau pendampingan bagi pegawai agar lebih memahami pentingnya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi masih bersifat informal dan terbatas sehingga menyebabkan pelaksanaan kebijakan ini belum berjalan dengan sangat optimal. Birokrasi Menurut Diana M. DiNitto . , implementasi kebijakan sangat terpengaruh oleh birokrasi. Meskipun birokrasi memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan, namun sekaligus dapat menjadi hambatan yang signifikan. Semakin sederhana struktur birokrasi, semakin sedikit hambatan yang muncul dalam implementasi. Sebaliknya, semakin banyak lembaga yang terlibat dan semakin independen kedudukan mereka, semakin besar kemungkinan munculnya masalah Dalam penelitian ini berdasarkan hasil wawancara mengenai AuBagaimana struktur organisasi atau mekanisme pengawasan dalam mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di kantor dinas?Ay diberikan tanggapan oleh Informan 1 yaitu : AuBelum dilaksanakan 100%, kita hanya melaporkan dari pegawai ke kabid, kabid ke sekretaris dan sekretaris ke kadis. Hanya dalam bentuk komunikasiAy. Dari pernyataan diatas dapat diinterpretasikan bahwa struktur organisasi atau mekanisme pengawasan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi untuk mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok belum sepenuhnya terstruktur atau efektif. Saat ini, pengawasan dilakukan secara informal melalui mekanisme pelaporan berjenjang, di mana pegawai melaporkan kepada kepala bidang . , kabid melaporkan kepada sekretaris, dan sekretaris melaporkan kepada kepala dinas . Proses ini hanya dilakukan dalam bentuk komunikasi tanpa adanya langkah pengawasan formal atau sistem yang terorganisir untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik. Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 197 Ae 204 | 201 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Berdasarkan informasi yang peneliti dapatkan dari Informan 2 sebagai perokok mengenai AuBagaimana pandangan Anda terhadap aturan dan prosedur yang diterapkan terkait pelanggaran kebijakan Kawasan Tanpa Rokok?Ay diberikan tanggapan : AuSetahu saya sebagai perokok mungkin jika terlihat ada yang merokok di dalam ruangan hanya ditegur saja dan belum sampai ke denda bagi yang melanggarAy. Dari pernyataan tersebut dapat diinterpretasikan menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja belum dijalankan dengan optimal. Meskipun ada kebijakan yang melarang merokok di dalam ruangan, penegakan sanksi terhadap pelanggaran masih terbatas pada teguran ringan. Hal ini mencerminkan kurangnya ketegasan dalam implementasi aturan, sehingga pelanggar mungkin merasa bahwa konsekuensi dari tindakan mereka tidak signifikan. Teguran saja cenderung tidak cukup untuk menciptakan efek jera atau mendorong kepatuhan terhadap kebijakan. Akibatnya, pelanggaran dapat terus terjadi, dan tujuan dari kebijakan KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat menjadi sulit tercapai. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret, seperti pengawasan yang lebih ketat, penerapan sanksi yang lebih tegas, dan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya kawasan bebas rokok. Sikap Menurut Diana M. DiNitto . , pelaksana kebijakan yang mendukung suatu kebijakan memiliki kemungkinan besar untuk melaksanakannya sesuai dengan niat pembuat kebijakan. Namun, jika sikap para pelaksana berbeda dengan pembuat kebijakan, proses implementasi bisa menjadi sulit karena tingkat diskresi yang bervariasi. Sikap mereka terhadap kebijakan dapat mempengaruhi cara program tersebut dijalankan, dan jika diminta untuk melaksanakan kebijakan yang tidak mereka setujui, penyimpangan dapat muncul dalam implementasinya. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang efektif adalah kebijakan yang dirancang untuk melindungi kesehatan pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman. Kebijakan ini harus mencakup beberapa elemen kunci. Pertama, penegakan hukum yang tegas sangat penting, di mana aturan mengenai larangan merokok di area tertentu harus jelas dan disertai sanksi bagi pelanggar. Kedua, sosialisasi dan edukasi yang komprehensif mengenai bahaya merokok dan manfaat KTR harus dilakukan secara berkala, melibatkan semua pegawai dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap kebijakan. Ketiga, penting untuk menyediakan area merokok yang terpisah dan jauh dari area kerja utama, sehingga dapat meminimalkan paparan asap rokok bagi pegawai non-perokok. Keempat, kantor dinas harus menawarkan dukungan bagi pegawai yang ingin berhenti merokok, seperti program konseling atau akses ke produk pengganti nikotin, untuk menunjukkan komitmen terhadap kesehatan pegawai. Selain itu, monitoring dan evaluasi kebijakan secara berkala diperlukan untuk menilai efektivitas implementasi KTR dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Terakhir, menciptakan budaya kerja yang mendukung KTR, di mana merokok dianggap tidak sesuai dan kesehatan menjadi prioritas, akan memperkuat keberhasilan kebijakan ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif bagi semua pegawai. Dalam hal ini, berdasarkan hasil wawancara peneliti mengenai AuApakah Kepala Dinas merasa bahwa kebijakan ini sudah efektif, atau masih perlu perbaikan? Jika iya, apa saja perbaikannya?Ay, tanggapan dari Informan 1 menyatakan : AuMasih harus terus diperbaiki terutama menegur kepada para pegawainya dan sampai saat ini belum dilaksanakan masih dalam bentuk poster-poster dan teguran-teguran sajaAy. Dari pernyataan tersebut dapat diinterpretasikan bahwa Kepala Dinas merasa bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif dan masih memerlukan perbaikan. Meskipun ada upaya untuk mengedukasi pegawai melalui poster-poster dan teguran, kepala dinas menekankan bahwa tindakan tersebut belum cukup untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya penegakan yang lebih aktif dan konsisten dalam menegur pegawai yang melanggar kebijakan, menunjukkan bahwa pendekatan saat ini mungkin tidak cukup untuk mengubah perilaku merokok di kalangan pegawai. Dengan demikian, pernyataan ini menyoroti perlunya langkah-langkah tambahan, seperti pelatihan, sosialisasi yang lebih mendalam, atau bahkan sanksi yang lebih tegas, untuk meningkatkan efektivitas kebijakan KTR dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Hambatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dalam Mengimplementasikan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat berbagai hambatan yang dapat mengganggu implementasinya secara efektif. Hambatan ini dapat mencakup kurangnya kesadaran dan pemahaman di kalangan pegawai mengenai pentingnya kebijakan tersebut, serta ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada. Selain itu, budaya merokok yang sudah mengakar di lingkungan kerja, serta kurangnya penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar, juga 202 | Maulana Sidiq. Rijal Amirulloh. Andi Mulyadi . Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) . menjadi tantangan signifikan. Faktor-faktor ini dapat menghambat pencapaian tujuan KTR, yaitu melindungi kesehatan semua individu di tempat kerja dan menciptakan suasana yang lebih bersih dan Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan ini agar kebijakan KTR dapat diimplementasikan dengan lebih efektif. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan, dalam hal komunikasi terlihat bahwa implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi masih menghadapi kendala yang signifikan. Meskipun sosialisasi telah dilaksanakan dan poster larangan merokok telah ditempel di setiap pintu masuk, masih banyak pegawai yang tetap merokok di dalam ruangan, menunjukkan adanya kesenjangan antara sosialisasi dengan kepatuhan terhadap kebijakan. Upaya penanganan yang dilakukan saat ini masih terbatas pada pendekatan persuasif berupa teguran sopan kepada pelanggar, namun belum ada sanksi tegas atau strategi komprehensif untuk mengatasi pelanggaran berulang. Situasi ini mengindikasikan bahwa meski kebijakan dan sosialisasi sudah ada, masih diperlukan pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran pegawai terhadap kebijakan kawasan anti rokok. Selanjutnya berdasarkan sumber daya, implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi masih menghadapi keterbatasan dari segi pendanaan, dimana tidak ada alokasi anggaran khusus yang disediakan untuk mendukung program ini. Kondisi ini menyebabkan sosialisasi kebijakan hanya mengandalkan metode yang tidak membutuhkan biaya yaitu melalui apel Senin, yang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan KTR masih bersifat minimal dan belum didukung oleh sumber daya finansial yang memadai untuk mengembangkan program-program pendukung atau metode sosialisasi yang lebih komprehensif dan efektif. Kemudian adanya keterbatasan signifikan dalam penyediaan fasilitas pendukung untuk implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor dinas. Kondisi yang ada saat ini hanya mengandalkan poster-poster sebagai media peringatan, sementara fasilitas penting seperti area khusus merokok belum Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih berada pada tahap dasar dan belum didukung oleh infrastruktur yang memadai, yang dapat menjadi salah satu faktor penyebab masih terjadinya pelanggaran oleh pegawai kantor, karena tidak adanya alternatif lokasi yang disediakan bagi pegawai yang merokok. Disisi lain, pengawasan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi tidak dilakukan oleh sumber daya manusia khusus, melainkan diserahkan kepada seluruh pegawai untuk mengawasi dirinya masingmasing agar tidak merokok di area yang telah ditentukan. Pendekatan ini mengandalkan tanggung jawab individu dan kesadaran kolektif seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun, tanpa adanya pengawas resmi, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat disiplin dan kesadaran masing-masing pegawai dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan. Dari semua penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan sosialisasi dan pemasangan poster larangan merokok, masih terdapat kendala signifikan yang menghambat kepatuhan pegawai terhadap kebijakan tersebut. Kesenjangan antara sosialisasi dan perilaku nyata pegawai, yang masih merokok di dalam ruangan, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran. Selain itu, keterbatasan pendanaan dan fasilitas pendukung, seperti tidak adanya area khusus merokok, menunjukkan bahwa implementasi KTR masih berada pada tahap dasar dan kurang didukung oleh infrastruktur yang Pengawasan yang bergantung pada tanggung jawab individu tanpa adanya pengawas resmi juga mengurangi efektivitas kebijakan, karena kepatuhan sangat bergantung pada disiplin dan kesadaran masing-masing pegawai. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk alokasi sumber daya yang memadai, penegakan sanksi yang tegas, dan penyediaan fasilitas yang mendukung, agar kebijakan KTR dapat diimplementasikan secara efektif dan mencapai tujuannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil temuan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi menerapkan strategi sosialisasi kawasan Tanpa rokok melalui dua pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, sosialisasi langsung yang dipimpin oleh Kepala Dinas pada saat apel Senin. Kedua, pendekatan visual melalui pemasangan poster di setiap pintu ruangan yang berfungsi sebagai pengingat konsisten bagi seluruh pegawai yang keluar-masuk ruangan. Pendekatan pendampingan untuk implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok masih bersifat informal dan terbatas pada komunikasi Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 197 Ae 204 | 203 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X dan diskusi langsung dengan pelanggar kebijakan. Pengawasan terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok di kantor dinas tidak dilakukan oleh sumber daya manusia khusus, melainkan diserahkan kepada seluruh pegawai untuk mengawasi dirinya masing-masing agar tidak merokok di area yang telah Adapun yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi belum optimal, hal ini disebabkan meskipun telah dilakukan sosialisasi dan pemasangan poster larangan merokok, masih terdapat pegawai yang masih merokok di dalam ruangan. Selain itu, keterbatasan pendanaan dan fasilitas pendukung, seperti tidak adanya area khusus merokok dan pengawasan yang bergantung pada tanggung jawab individu tanpa adanya pengawas resmi juga mengurangi efektivitas kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan Sehingga diperlukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan, terutama dalam hal pengawasan dan penyediaan fasilitas alternatif bagi pegawai yang merokok. Strategi yang lebih komprehensif termasuk alokasi sumber daya yang memadai, penegakan sanksi yang tegas, dan penyediaan fasilitas yang mendukung, agar kebijakan KTR dapat diimplementasikan secara efektif dan mencapai tujuannya. Saran Dalam aspek praktis, sebagai bahan masukan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi agar lebih baik. Maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi diharapkan dapat memperbaiki atau meningkatkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi, beberapa saran praktis dapat diterapkan: Perlu dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dan berkelanjutan mengenai kebijakan KTR, termasuk penyampaian informasi tentang bahaya merokok dan manfaat lingkungan bebas asap rokok melalui seminar, workshop, dan media sosial. Penegakan hukum yang tegas harus diterapkan dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar, sehingga menciptakan efek jera. Penyediaan fasilitas pendukung, seperti area khusus merokok yang terpisah, juga penting untuk memberikan alternatif bagi pegawai yang merokok. Pengawasan yang efektif dapat dilakukan dengan membentuk tim pengawas khusus yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan KTR. Dengan menerapkan saran-saran ini, diharapkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi dapat diimplementasikan dengan lebih efektif, menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, dan melindungi kesehatan semua pegawai. DAFTAR PUSTAKA