Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS HUKUM KELALAIAN WASIAT OLEH NOTARIS PEMBUATAN AKTA Maria Magdalena Siregar1. Aarce Tehupeiory2. Elly AM Pandiangan3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Land is an important part of human life, there are many things that humans can do related to land, such as residences built on land or plantations to fulfill human needs or even make businesses on land to use the material results by humans. Therefore land has a lot of influence in legal actions in human life. One of them is the transfer of land rights in the form of a testamentary grant which is related to a will deed. In making this will, there were many violations in the procedure for the process of making it by a notary. The formulation of the problem in this thesis is what is the procedure for making a will by a notary and what are the legal consequences for negligence in making a will by a notary. This research is a normative legal research with the statutory approach/statute approach and the case approach. The data used in this study is secondary data in the form of primary legal material, namely the Civil Law. Law No. 5 of 1960 concerning Basic Basic Regulations - Principal Agrarian. Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 60 of 2016 concerning Procedures for Reporting will and request for the issuance of Electronic Testament Certificate. Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning Notary Position. Notary Code of Ethics for Indonesian Notary Association, while secondary legal materials are books, journals or other literature, tertiary legal materials in the form of dictionaries, then the legal material collected is compiled and analyzed. From the results of this study it can be concluded that in making a will, a notary needs to make it in accordance with the provisions of the procedures for the process of making a deed and the conditions for making a will as stipulated in the Civil Code. Notary Code of Ethics and other If the notary is negligent in making it by not fulfilling all the conditions or in making it not in accordance with the making procedure, the notary is deemed to have committed an offense due to a lack of caution in making a will. As a result of this negligence, the notary will be given sanctions both in criminal law, civil law and administratively in accordance with the lawsuit from the injured victim or plaintiff and the will will be considered inauthentic or become an underhanded deed or null or void by law. That is why a notary needs to carry out obligations in accordance with applicable provisions, especially in making a testamentary deed so that the deed of will remains authentic and avoids breach of office by a notary. Keywords: Negligence. Drawing up of Wills by Notaries How to Site: Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 185-201. DOI. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 Introduction Tanah merupakan bagian penting dari kehidupan manusia tentunya memiliki beberapa pengaruh dalam peristiwa hukum yang ada dalam kehidupan manusia. Berkaitan dengan tanah, peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa atau perbuatan hukum dimana akibat hukum yang dihasilkan ialah timbulnya sebuah pemindahan hak atas tanah tersebut dari pemilik sesungguhnya kepada pihak lainnya. Peristiwa peralihan tersebut dapat dilakukan dengan sengaja oleh pemilik hak atas tanah karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya, peralihan juga dapat dilakukan tanpa disengaja dimana karena adanya peristiwa hukum lainnya seperti peralihan hak karena warisan. Berdasarkan pada ketentuan yang mengatur tentang hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 Undang Ae Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa jual Ae beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan Ae perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu badan Ae badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat Ae syaratnya, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara dengan ketentuan, bahwa hak Ae hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. Maka hak atas tanah ini dapat dilakukan peralihan hak atas tanah dalam bentuk jual beli, tukar menukar, hibah, maupun hibah wasiat dengan dasar hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 26 UUPA. Pemaknaan dari Pasal 26 UUPA tersebut mempunyai korelasi salah satunya dengan bentuk wasiat. Dimana peristiwa hibah wasiat yang mungkin terjadi dalam peralihan hak atas tanah ini merupakan peristiwa hukum tanpa konsensus tanpa adanya perjanjian. Peralihan hak atas tanah karena warisan merupakan salah satu peristiwa hukum yang sering terjadi dalam kehidupan manusia dimana hal tersebut berkaitan dengan meninggalnya seseorang yang menyisakan harta peninggalan sebagai warisan kepada ahli warisnya. Peristiwa kematian seseorang merupakan yang tidak dapat dipungkiri bahwa ada akibat hukum yang terjadi dari peristiwa kematian seseorang tersebut karena pada dasarnya peristiwa hukum dalam kehidupan manusia terjadi sejak masa kelahiran hingga kematian seseorang. Dimana peristiwa Ae peristiwa tersebut merupakan peristiwa Ae peristiwa penting dalam hidup seseorang baik tentang pribadinya maupun dengan orang lain termasuk keluarganya. Dalam peristiwa kematian seseorang akibat hukum yang terjadi salah satunya ialah peninggalan warisan. Dimana seseorang yang meninggal disebut pewaris dan yang menerima warisan ialah ahli waris. Pemberian Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 waris tersebut tentunya harus dibentuk dalam akta otentik dimana dalam hal waris disebut dengan akta wasiat. Akta wasiat merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat negara dalam hal ini notaris Indonesia merupakan pejabat negara yang berkaitan dengan pembuatan akta wasiat sebagai bentuk akta perihal pemberian waris dari pewaris kepada ahli waris. Hal ini terlihat dari adanya beberapa jenis akta yang dibedakan atas dasar kewenangan dari pejabat yang membuat akta tersebut, yaitu sebagai berikut1: Oleh pejabat pemerintahan selaku pejabat public, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta pengakuan anak, akta perceraian, akta kematian. Oleh notaris sebagai pejabat umum, yaitu akta notaris. Oleh pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku pejabat umum, yaitu akta PPAT. Dalam masyarakat masih banyak ditemukan pemberian waris maupun penerimaan waris tanpa melalui pembuatan akta yang dimana waris diberikan secara lisan kepada ahli waris tanpa dibuatkan surat atau akta. Yang dimana akta wasiat tersebut perlu dilaporkan oleh notaris pada lembaga negara sebagai pusat data dari akta wasiat yaitu Daftar Pusat Wasiat. Jika pemberian warisan tidak dimuat dalam bentuk akta wasiat maka tidak akan ada pelaporan maupun pendaftaran dari akta wasiat tersebut. Dalam pemberian warisan sebagai suatu akibat hukum dari suatu peristiwa hukum diperlukan penyelesaian yang sesuai sebagaimana diatur dalam perundang Ae undangan yang berlaku dalam masyarakat. Surat wasiat yang dibuat oleh notaris akan dinamakan dengan openbaar Surat wasiat umum atau openbaar tertament merupakan wasiat yang dibuat oleh notaris, dimana orang yang akan meninggal menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya dan notaris tersebut akan membuatkan suatu akta dengan dihadiri dua orang saksi. Bentuk wasiat inilah yang paling banyak dipakai dan juga memang palik baik, karena notaris dapat mengawasi isi surat wasiat ini sehingga ia dapat memberikan nasihat Ae nasihat supaya testament tersebut tidak bertentangan dengan undang Ae undang. Timbulnya kerugian menjadi salah satu unsur akibat hukum yang muncul dari kelalaian Notaris tersebut, selain itu kesalahan dari Notaris tersebut juga menjadi unsur selanjutnya dalam kelalaian pembuatan akta wasiat. Kelalaian sendiri merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Hal 1 Wahyu Kuncoro, 2015. Waris : Permasalahan dan Solusinya. Raih Asa Sukses. Jakarta, hlm. 2 Subekti, 1994. Pokok Ae Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 tersebut terlihat dalam kategori Perbuatan melawan hukum dalam ilmu hukum memuat 3 hal yaitu3: Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan . anpa unsur kesengajaan maupun Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Kesalahan dalam akta wasiat yang diakibatkan dari kelalaian Notaris dalam membuat akta wasiat akan beresiko bagi akta wasiat tersebut, dimana akta wasiat akan hilang Dengan kata lain akta tersebut akan batal demi hukum atau mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan terjadi karena tidak dipenuhinya syarat-syarat yang sudah ditentukan menurut hukum akibat lalainya notaris dalam membuat akta tersebut, dimana akta batal demi hukum tersebut tanpa perlu adanya tindakan hukum tertentu dari yang bersangkutan yang berkepentingan atau ahli waris sebagai pihak yang dirugikan karena adanya kesalahan dalam akta wasiat kebatalan tersebut dikatakan sebagai kebatalan bersifat pasif, dimana berarti tanpa ada tindakan aktif atau upaya apapun dari para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, maka akan batal atau batal demi hukum karena secara serta merta ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi. Dalam hal ini Penggugat DM menggugat akta wasiat yang dibuat oleh Tergugat Notaris LSN, bahwasannya dalam akta wasiat tersebut alm. Tan Malaka / TM kepadapatn memberikan hibah wasiat yang diantaranya ialah SHGB No. 3180 Kapuk yang merupakan kepemilikan atas nama dari Penggugat DM. Selain hal kesehatan dari TM, dalam kasus ini juga dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat DM dalam akta yang dibuat oleh Notaris LSN, sehingga telah membuktikan bahwa adanya kelalaian dalam pembuatan akta wasiat oleh Notaris yang dimana posisi Tergugat sebagai Notaris berkewajiban untuk memeriksa bukti Ae bukti yang diajukan oleh Penghadap pembuat akta wasiat yaitu Alm. TM sebagai pembuat akta wasiat atau testament dan dalam hal ini seharusnya Notaris LSN perlu mengetahui bahwa pengahadap pembuat wasiat harus cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum, sedangkan penghadap dalam hal ini Alm. TM memiliki gangguan kesehatan yang membuatnya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Dan didalam putusan No. 53/Pdt. G/2012/PN. Jkt. Sel, juga Penggugat menyatakan dalam gugatannya bahwa Notaris LSN mengetahui dengan baik bahwa keadaan Alm. TM saat datang menemuinya ke Kantor Notaris LSN, sedang dalam 3 Munir Fuady, 2005. Perbuatan Melawan Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. 4 Habib Adjie, 2013. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cet. II. PT. Refika Aditama. Bandung, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 keadaan sakit . troke, hipertensi, diabete. dan menggunakan kursi roda, yang jika dilihat jelas oleh Notaris maka Alm. TM tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Selain itu Notaris LSN juga mengetahui dengan baik bahwa SHGB No 3180/ Kapuk tersebut bukan milik dari Alm. Tan Malaka, melainkan milik Penggugat DM. Namun dalam pembuatan akta Notaris LSN masih tetap memasukan SHGB No. 3180/ Kapuk tersebut dalam akta wasiat. Artinya dalam pembuatan akta wasiat tersebut ada kelalaian yang dilakukan oleh Notaris dengan membuat akta wasiat dengan pengahadap yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan atas harta peninggalan yang bukan atas nama Alm. TM. Melalui uraian sebelumnya, terdapat hubungan antara akta notaris dengan wasiat sehingga melalui hal tersebut dapat dirumuskan 2 . masalah hukum yang menjadi urgensi dalam kenotariatan. Masalah hukum pertama adalah mengenai Prosedur Pembuatan Akta Wasiat oleh notaris dan masalah hukum kedua adalah mengenai akibat Hukum terhadap Kelalaian dalam Pembuatan Akta Wasiat oleh Notaris. Hal ini menjadi bagian dari sebab akibat dalam sahnya suatu perjanjian khususnya wasiat melalui prosedural kenotariatan dengan akibat hukum akta notaris terhadap para pihak yang memiliki hak dalam suatu wasiat dan masalahnya apabila terdapat cacat hukum dalam akta kenotariatan. Untuk menganalisis permasalahan sebelumnya, maka digunakan pisau analisis sebagai bahan dasar untuk mengkaji permasalahan hukum yang telah dijelaskan. Melalui teori kepastian hukum Apeldoorn yaitu kepastian hukum memiliki 2 segi, awal mengenai soal bisa dibentuknya . hukum dalam hal-hal yang konkret. Maksudnya pihak- pihak yang mencari Keadilan mau mengenali hukum dalam perihal yang khusus saat sebelum mengawali masalah. Kedua, kepastian hukum berarti keamanan hukum. Maksudnya perlindungan untuk para pihak terhadap kesewenangan Hakim. Dalam paradigma positivisme definisi hukum wajib melarang segala ketentuan yang mirip hukum, namun tidak bersifat perintah dari otoritas yang berdaulat, kepastian hukum wajib senantiasa dijunjung teratas apapun dampaknya serta tidak terdapat alibi buat tidak menjunjung perihal tersebut sebab dalam paradigmanya hukum positif merupakan salah satunya hukum. 5 Kemudian, teori perlindungan hukum menurut Hadjon bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan guna melindungi ataupun memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan memakai perangkatperangkat hukum. 5 L. Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Revika Aditama. Bandung, hlm. 6 Philipus M. Hadjon, 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Pendekatan Perundangundangan/Statute Approach, dan Pendekatan Kasus/Case Approach. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan secara kepustakaan dan analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Discussion Prosedur Pembuatan Akta Wasiat Dalam suatu dan perkembangannya, hak atas tanah memiliki banyak pengaruh dalam masyarakat. Hal yang sering terjadi dalam hal hak atas tanah ialah ada sebuah peristiwa peralihan hak katas tanah tersebut. Peralihan hak atas tanah dapat beralih dengan warisan dan dengan pengalihan hak yang bersangkutan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pewarisan dalam bentuk hak atas tanah harus memperhatikan beberapa aturan berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum pengalihan hak atas tanah maka pendaftaran hak atas tanah diperlukan sebagaimana diatur dalam 19 ayat . Undang-Undang Pokok Agraria. Perbuatan hukum dalam hal pemindahan hak atas tanah berupa hibah wasiat, maka hak atas tanah dari pemegang hak tersebut beralih kepada penerima wasiat pada saat pemberi wasiat tersebut meninggal dunia. Dalam peralihan hak atas tanah dalam hal hibah wasiat, penerima hibah wasiat akan dibantu oleh pelaksana wasiat dalam membuat akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuatan akta hibah tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen akta wasiat yang telah dibuat oleh pewaris di hadapan notaris. Pelaksanaan hibah wasiat ini berlaku dengan meninggalnya pemberi hibah wasiat, maka pelaksana wasiat akan membuat akta hibah dengan membawa surat-surat lain yang diperlukan saat menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga bersama dengan penerima hibah wasiat yang juga membawa surat-surat yang diperlukan dalam membuat akta hibah. Dalam pembuatan akta hibah, pihak pertama ialah pelaksana wasiat sebagai pemberi hibah sesuai dengan wasiat yang diberikan pewaris untuknya, sedangkan pihak kedua adalah penerima hibah wasiat itu Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksana wasiat bertindak sebagai pemberi hibah dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat. Kepastian hukum dijamin setelah penerima hibah menerima sertifikat bahwa pencatatan dalam pendaftaran tanah telah selesai. Adanya kepastian hukum 7 Pasal 19 ayat . Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan Au Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dala Peraturan PemerintahAy Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 memberikan perlindungan hukum tidak hanya pada objeknya, tetapi juga pada objek Pencatatan dalam daftar tanah pemberian wasiat tanpa surat wasiat tetap dapat berjalan, karena yang terpenting adalah surat wasiat. Mengenai apakah ada pelaksana atau tidak adanya pelaksana memiliki kepastian hukum karena pada dasarnya mereka yang mempunyai kuasa hukum dalam wasiat terkait dengan perbuatan hukum notaris dan PPAT. Peralihan hak atas tanah berdasarkan wasiat, yang menjadi dasar peralihan itu adalah wasiat itu sendiri. Kepastian hukum tercapai bila tidak ada pertentangan kepentingan antara para pihak. Kepastian hukum mengenai peralihan hak milik berdasarkan pelaksanaan wasiat tanpa pelaksana tetap berlaku selama pelaksanaan dan isi wasiat sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan surat wasiat bersifat mengikat karena surat wasiat pada dasarnya dibuat oleh notaris. Dari Pasal 1867 KUHPerdata, bukti tertulis dipandu oleh buku asli atau tulisan pribadi. Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, akta wasiat yang memuat wasiat akhir dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Maka hibah wasiat adalah pemberian yang hanya dapat dilakukan setelah meninggalnya pewaris. Hibah wasiat pada prinsipnya sama dengan hibah, dengan perbedaan bahwa hibah dilakukan selama hidup pewaris, sedangkan hibah wasiat dilakukan setelah meninggalnya pewaris. Pembuatan wasiat dilakukan dengan cara pewaris menulis bahwa mereka akan memberikan beasiswa kepada seseorang jika meninggal dunia. 8 Jika seseorang menginginkan beberapa properti atau sesuatu yang lain setelah kematiannya, mereka dapat membuat surat wasiat. Wasiat adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, hutang atau hal-hal lain yang akan menjadi hak milik atau diwariskan kepada orang lain setelah kematian orang tersebut. maka wasiat itu adalah pengalihan hak milik yang sebenarnya kepada orang lain, berlaku setelah kematian pewaris. Dalam hal "pengalihan atau penyerahan harta kepada pihak lain" maka wasiat termasuk bagian dari hibah. Meskipun wasiat termasuk dalam hibah, harta yang dialihkan tidak dapat dimiliki sampai setelah kematian pewaris. Suatu akta wasiat yang sah dan berkekuatan hukum dalam pembuatannya melalui tata cara dalam proses pembuatan. Dalam tata cara tersebut akan terlihat bagaimana suatu akta wasiat tersebut dibuat untuk dapat berlaku secara sah berkekuatan hukum. Pembuatan akta wasiat selalu diawali dengan Notaris yang akan menanyakan keinginan pewaris untuk memberikan sebagian hartanya, dengan ketentuan tidak kurang dari Legitime Portie . agian mutla. untuk ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, kepada orang lain yang mempunyai hubungan 8 Purnamasari dan Irma Devita, 2014. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer : Kiat-Kiat Cerdas. Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Kaifa. Bandung. 9 Oemar Moecthar, 2017. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta . Airlangga University Press. Surabaya, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 dekat dengan pewaris, yang kemudian Notaris akan memberitahukan akibat hukum dari pembagian tersebut. Dalam pembuatan suatu Akta. Notaris bertindak sebagai petugas yang mengelola departemen Kewenangan negara dalam bidang hukum perdata, khususnya dalam pengumpulan alat bukti otentik . okumen yang diaktaka. Saat menyiapkan akta notaris, baik dalam bentuk partij akta atau relaas akta, notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang ada mempunyai ciri-ciri yang sebenarnya yang disebut dalam Pasal 1868 KUHPerdata. 11 Hal itu sangat penting untuk memiliki akta wasiat yang dibuat oleh notaris memiliki keaslian sebagai akta otentik karena berfungsi sebagai bukti lengkap, seperti surat wasiat notaris. Sebagai akta otentik, surat wasiat memiliki nilai pembuktian. Dalam penyusunan surat wasiat, tata cara penyusunannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Ini mempengaruhi nilai pembuktian surat wasiat sebagai akta otentik. Dengan demikian wasiat mempunyai kekuatan pembuktian, yang tidak hanya pembuktian secara utuh dan sempurna, tetapi juga pembuktian lahiriah, pembuktian formil dan pembuktian material. bukti ekstrinsik berarti dokumen tersebut dapat membuktikan bahwa itu adalah dokumen asli, bukti formal berarti dokumen tersebut membuktikan bahwa apa yang dikatakan dan terkandung dalam dokumen itu benar. sedangkan kekuatan pembuktian substantif berarti bahwa isi surat sehubungan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak yang membuat atau memerintahkan surat itu sebagai alat bukti terhadap dirinya sendiri, baik ahli waris maupun pihak lain yang membuat atau mengaturnya adalah benar menurut Dalam melaksanakan tugasnya, notaris harus memerhatikan beberapa hal sebagai berikut :13 Pertama, seseorang harus bertindak secara bertanggung jawab, jujur, teliti, mandiri dan tidak memihak serta melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses hukum. Kedua, membuat dokumen berupa catatan dokumen dan menyimpannya sebagai bagian dari notaris. Ketiga adalah lampiran surat dan dokumen, serta sidik jari orang dalam protokol. 10 Clive Malvin Bayusuta. Marwant, 2017. Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat (Testame. Di Denpasar. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bali, hlm. 11 Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan AuSuatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuatAy 12 Darus. Luthfan Hadi, 2017. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press. Yogyakarta, hlm. 13 Sahat HMT Sinaga, 2019. Notaris dan Badan Hukum Indonesia. Jala Permata Aksara. Jakarta, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 Keempat, menyediakan dokumen kasar, salinan dokumen atau kutipan dokumen berdasarkan rekaman dokumen tersebut. Kelima, memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, kecuali tidak ada alasan untuk menolak. Keenam, dia akan menjaga kerahasiaan dokumen yang dia siapkan dan setiap informasi yang diperoleh untuk menyiapkan dokumen tersebut di bawah sumpah/kuasa, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ketujuh, mengikat perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam 1 . bulan dalam satu kitab yang memuat tidak lebih dari 50 . ima pulu. ketetapan, dan jika jumlah perbuatan yang dilakukan tidak dalam satu kitab, para rasul dapat diikat dalam lebih dari satu kitab, dan Tulis di sampul setiap buku nomor, bulan dan tahun saat protokol ditulis. Kedelapan, catat surat berharga yang tidak dibayar atau tidak diterima dalam buku protes. Kesembilan, setiap bulan membuat daftar akta-akta yang berhubungan dengan wasiat dengan urutan tanggal akta. Kesepuluh, dalam waktu 5 . hari dalam waktu 5 . hari pada minggu pertama setiap minggu dari Surat Wasiat atau Null Will bulan berikutnya. Kesebelas, perhatikan tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Kedua belas, terdapat stempel atau stempel dengan lambang negara Republik Indonesia dan dituliskan nama, jabatan dan tempat tinggal orang tersebut di ruang sekitarnya. Pembacaan akta yang ketiga belas di hadapan para penghadir dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 . orang saksi atau 4 . orang saksi khusus untuk membuat surat wasiat dan tanda tangan serentak dari yang hadir, para saksi dan notaris. dan akhirnya mengesahkan pelatihan calon notaris. Dalam hal pembuatan akta wasiat inilah, seorang notaris harus memperhatikan asas kehati-hatian, yang mana notaris harus selalu berhati-hati dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga sebelum mengambil keputusan, notaris menelaah semua fakta yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris juga harus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari setiap bukti atau dokumen yang diajukan kepada notaris dan mendengar penjelasan atau keterangan dari penyaji yang menjadi titik awal penyusunan dokumen tersebut. Artinya. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 jika notaris tidak tekun dalam menyelidiki hal-hal tersebut, maka notaris tersebut tidak hati-hati dalam bertindak. Sebuah susunan atau tata cara beserta syarat-syarat dalam pembuatan wasiat sendiri telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia seperti KUHPerdata. Peraturan Jabatan Notaris dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan akta wasiat. Namun begitu masih ditemukan kelalaian yang dilakukan Notaris dalam pembuatan sebuah akta wasiat. Sebenarnya kelalaian ini mungkin saja tidak disengaja oleh Notaris dilakukan, namun begitu pengaruh kelalain ini akan berdampak bagi akta wasiat tersebut dadn bahkan penerima waris atau ahli waris. Kelalaian dalam pembuatan akta sendiri sebenarnya bukan hal yang asing dalam pembuatan akta karena kesalahan dalam akta sering ditemukan. Namun begitu kelalaian tersebut biasanya hanya kelalaian dalam identitas saja yang masih dapat dilakukan perubahan oleh Notaris. Namun kelalaian dalam pembuatan sebuah akta wasiat akan berpengaruh besar bagi akta dan ahli warisnya jika kesalahan dalam akta ternyata membuat ahli waris Jika kita melihat kasus dalam Putusan PN No. 53/Pdt. G/2012/PN. Jkt. Sel dimana dalam kasus tersebut notaris melakukan sebuah kelalaian yang merugikan dari ahli waris yaitu Djoni Malaka . elanjutnya disebut DM) anak kandung ke-2 dari alm. Tan Malaka . elanjutnya disebut TM) sebagai pewaris yang dalam sengketa tersebut adalah DM melakukan gugatan terhadap akta wasiat yang dibuat oleh Notaris Laurensia Siti Nyoman . elanjutnya disebut LSN) karena dalam proses pembuatannya notaris LSN melakukan kelalaian yaitu membuatkan akta wasiat bagi TM yang saat itu dalam keadaan atau dalam riwayat gangguan kesehatan yaitu stroke, diabetes dan Kondisi kesehatan alm. TM tersebut pasti mempengaruhi kemampuan serta kecakapan dari alm. TM dalam melakukan perbuatan hukum, sedangkan dalam membuat akta wasiat penghadap atau pewaris berdasarkan ketentuan harus cakap Keadaan tersebut membuat DM merasa bahwa Notaris telah lalai dalam membuat akta wasiat bagi alm. TM. Selain itu Notaris LSN juga melakukan kelalaian lain yakni memasukan harta warisan dalam akta yang bukan milik dari penghadap atau Notaris LSN memasukan SHGB No. 3180/Kapuk yang adalam milik dari DM kedalam wasiat alm. TM. Hal tersebut tentu merugikan DM sebagai pemilik dari SHGB 14 Darus. Luthfan Hadi. Op. Cit, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 Akibat Hukum Karena Kelalaian Notaris Pelanggaran terjadi karena banyak aspek yang mempengauhi baik dari sisi hukum maupun sisi masyarakat. Seperti dalam aspek hukum pelanggaran masih sering terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lingkungan masyarakat. Sedangkan dalam lingkungan masyarakat pelanggaran dianggap hal yang lazim atau biasa terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pelanggaran hukum sehingga minimnya kepatuhan masyarakat dalam mematuhi hukum yang ada. Melanggar hukum berarti seseorang melanggar apa yang seharusnya tidak diizinkan oleh hukum. Dalam arti lain, perbuatannya menyimpang dari apa yang diatur oleh hukum yang berlaku. Padahal, hukum itu dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak ada gangguan dan masyarakat bisa hidup tertib. Namun pada kenyataannya pelanggaran hukum sering terjadi di masyarakat, tidak hanya di lingkungan masyarakat, ada juga pejabat tinggi yang melanggar hukum. Kedudukan notaris dalam pembuatan notaris dalam hal ini surat wasiat didasarkan pada kewenangan notaris atau kewenangan yang diberikan oleh UUJN. Kewenangan ini adalah suatu perbuatan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu jabatan, dalam hal ini notaris sebagai pejabat umum, menurut hukum yang berlaku pada jabatan itu. maka masing-masing kewenangan mempunyai batas-batasnya sendiri-sendiri menurut peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini kewenangan notaris dibatasi menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Pembuatan dokumen yang nyata diperlukan sehubungan dengan terciptanya kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum. kecuali perbuatan yang dibuat oleh notaris atau dibuat di hadapan notaris, bukan hanya karena undang-undang mewajibkannya, tetapi juga karena yang bersangkutan ingin menjamin hak dan kewajiban para pihak demi kepentingan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum para pihak dan bahkan masyarakat secara keseluruhan. Mengingat akta notaris sebagai akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis yang paling kuat dan penuh, maka akta notaris mengatur bentuk dan jenis akta notaris. Notaris memegang peranan penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Indonesia yaitu dalam pembuatan bukti notaris dibuat secara tertulis. Notaris public bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik dan menghormati etika hukum dan martabat manusia dalam praktek profesinya. Di sisi lain, notaris harus bersikap wajar dan patuh pada aturan etika berdasarkan Undang-Undang Status Notaris No. Tahun 2014, diubah dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, selanjutnya disebut UUJN. Notaris diinstruksikan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, apabila 15 Darus. Luthfan Hadi, 2017. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press. Yogyakarta, hlm. 16 Ibid, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 notaris tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Notaris yang terbukti melanggar kewajiban dan larangan notaris berdasarkan Pasal 16 dan 17 UUJN dapat dikenakan sanksi perdata, sanksi administratif, kode etik profesi, bahkan sanksi pidana. Dalam hal terjadi pelanggaran oleh notaris terhadap ketentuan Pasal UUJN dimana akta mempunyai nilai pembuktian hanya karena akta atau akta di bawah tangan itu tidak sah menurut hukum, maka pihak yang dirugikan dapat meminta penggantian biaya, ganti kerugian dan bunga kepada notaris. Dalam hal akta notaris batal demi hukum dan para pihak yang bersangkutan menderita kerugian karenanya, notaris dapat menuntut ganti rugi apabila hal itu disebabkan kesalahan notaris. Namun, jika pengadilan menarik notaris karena notaris tidak bersalah, pihak-pihak yang terlibat tidak dapat menuntut notaris untuk ganti rugi. Notaris yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Profesi harus bertanggung jawab atas tindakannya. Sambil memberikan sanksi beberapa syarat yang harus dipenuhi terhadap seorang notaris yaitu terpenuhinya susunan kata perbuatan itu dilarang oleh undang-undang, menimbulkan kerugian dan tindakan tersebut harus melawan hukum, baik formal maupun informal. Formal dalam arti sesuai dengan susunan kata undang-undang. Materi memenuhi kaidah etik dan uji UUJN. Pertimbangan Batasan Pelanggaran notaris diukur terhadap UUJN. Hukuman atas pelanggaran notaris dijatuhkan berdasarkan UUJN sedemikian rupa sehingga notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus bertanggung jawab kepada dirinya sendiri, kliennya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan jika notaris yang diawasi tetap melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan. Dengan demikian, notaris yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembuktian atas pelanggaran yang dilakukannya. UUJN menyebutkan sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan. Sanksi kedua berupa teguran tertulis dan sanksi ketiga berupa pemberhentian sementara selama-lamanya enam bulan. Hukuman terakhir adalah pemecatan dari jabatan, baik dengan hormat atau malu. Sanksi Hukum Kepada Notaris Sanksi hukum biasanya merupakan sebuah perintah paksaan yang menentukan perilaku manusia dalam lingkungan sosial dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang ketika perintah tersebut menghasilkan hukuman. Menurut Kamus hukum, sanksi diartikan sebagai akibat dari perbuatan atau reaksi atau perbuatan pihak lain . anusia atau makhluk sosia. Jika berbicara definisi, sanksi adalah hukuman atau tindakan pemaksaan akibat tidak dipatuhinya suatu undang-undang, ketentuan atau peraturan. Sebagaimana yang diketahui bahwa sanksi hukum memiliki 2 . jenis berdasarkan Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 undang-undang yakni sanksi hukum pidana dan sanksi hukum perdata. Dalam hal kelalaian notaris sebagai pejabat umum dalam bidang perdata maka sanksi hukum yang akan diterima oleh Notaris ialah sanksi hukum perdata. Pada prinsipnya setiap orang yang menyebabkan kerugian mengganti kerugian sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang timbul dari pemberlakuan peraturan perundang-undangan dapat diselesaikan baik di dalam maupun di luar Notaris yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan kesempatan, apabila oknum Notaris tersebut mengulangi pelanggaran yang sama, maka Majelis Kehormatan dan Pengurus masing-masing berhak melakukan investigasi mandiri apabila oknum Notaris melakukan pelanggaran. Notaris yang dengan sengaja melanggar kaidahkaidah perilaku profesi dapat dikenakan sanksi dan kerugian bagi para pihak dan notaris itu sendiri. Sebagai bentuk tanggung jawab notaris dalam bidang hukum dikenai sanksi perdata seperti penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga. Bunga yang diterima notaris dari gugatan para penggugat. Berkaitan dengan ganti rugi, ada kemungkinan ganti rugi sehubungan dengan perbuatan melawan hukum kerugian dalam bentuk selain sejumlah uang. Syarat ganti rugi dalam bentuk lain yang bukan uang adalah: ditentukan oleh penggugat. hakim menganggapnya cocok. Di posisi lain, pihak lain merasa dirugikan dengan tindakan tersebut diganti oleh notaris, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan dalam bentuk tuntutan ganti rugi kepada notaris yang berwenang yang bertanggung jawab penggugat, yaitu gugatannya, harus membuktikan kerugian itu merupakan akibat langsung dari akta notaris. Pada prinsipnya notaris dapat wajib membayar ganti rugi dalam hal-hal sebagai berikut:17 Terjadi kesalahan Notaris. telah terjadi kerugian. antara kerugian yang diderita ada hubungan sebab akibat . ausal connectio. dari kelalaian atau pelanggaran notaris. 17 Habib Adjie, 2014. Hukum Notaris Indonesia. Cetakan IV. Refika Aditama. Bandung, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 Selain sanksi dalam hukum perdata yang diberikan kepada notaris. Notaris yang melanggar hukum juga dapat digugat untuk bertanggung jawab dengan menjatuhkan sanksi administratif. Tanggung jawab Notaris akan dikenakan biaya administrasi apabila terbukti ketentuan Pasal 7. Pasal 17. Pasal 20. Pasal 27. Pasal 32. Pasal 54. Pasal 58, dan Pasal 59 UUJN. Yaitu, dari pelanggaran di atas sanksi Pasal 85 UUJN yang merupakan sanksi internal yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, penghentian diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat. Selain itu hubungan tersebut menunjukkan tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan aturan etika Profesi notaris dalam organisasi notaris yang diatur dalam kode etik notaris. dalam kode etik itu, notaris bersumpah sikap, perilaku dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kaidah etika profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Dengan hubungan tersebut maka terhadap notaris yang tidak mengindahkan keluhuran martabat jabatannya selain sanksi moral, teguran atau dikeluarkan dari keanggotaan dalam profesinya, dapat juga diberhentikan oleh jabatan notaris. Tanggung jawab administratif, tanggung jawab perdata dan tanggung jawab notaris dikenakan sanksi yang mengarah pada perbuatan subjek data, sedangkan tanggung jawab pidana dikenakan sanksi pidana menyangkut pelaku . pidana yang telah melakukan perbuatan hukum. Sanksi administratif dan perdata bersifat restoratif atau korektif. Yaitu untuk memperbaiki keadaan agar tidak dapat dieksekusi kembali oleh pihak yang bersangkutan atau notaris lain. Regresi berarti bahwa segala sesuatu kembali ke keadaan semula sebelum pelanggaran terjadi. Tidak ada ketentuan hukum yang khusus. UUJN tidak mengatur sanksi pidana terhadap notaris yang melanggar UUJN dalam hal ini. kecuali dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana . dan pencemaran nama baik . atau hukuman. Ketika ini terjadi, notaris biasanya bertanggung jawab untuk penuntutan. Maka dapat disimpulkan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh notaris akan memiliki dampak hukum bagi Notaris itu sendiri sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Notaris dapat digugatkan sanksi kepadanya baik sanksi perdata dengan ganti kerugian, maupun administrtif seperti teguran atau pemberhentian maupun sanksi pidana dalam hal pemalsuan berkas. Setiap sanksi yang digugatkan tergantung pada korban yang dirugikan, sanksi apa yang akan dipilih sebagai ganti kerugian yang Akta Batal Demi Hukum Akta notaris tersebut dibatalkan oleh keputusan hakim, dapat dilihat terlebih dahulu konsekuensinya. Jika memang ternyata terjadi pembatalan . aik itu bisa dibatalkan atau dibatalka. akan mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang memohonkan bantuan notaris untuk menyusun dokumen . ermasuk penerimaan ha. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 notaris dapat diperintahkan untuk membayar ganti rugi . epanjang notaris bersala. Pembatalan akta notaris atas perintah pengadilan, tidak hanya karena alasan akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh notaris. Tetapi pembatalan notaris juga dapat disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian para pihak terikat dalam akta sedemikian rupa dengan kesalahan atau kelalaian tersebut maka akan menimbulkan gugatan oleh salah satu pihak. Di dalam posisi tersebut notaris tidak jarang dalam proses perdata didakwa dengan turut tergugat karena dalam perbuatan notaris tersebut, khususnya Partij Acte yang kemudian menjadi bukti perkara dalam hukum perdata, notaris tidak terlibat dan bahkan dilarang oleh hukum untuk terlibat dalam perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta notaris diresmikan. Keterlibatan notaris terbatas pada pembuatan akta-akta hukum pihak-pihak dalam pekerjaan memformalkan dokumen tersebut. Dipaksakannya penunjukan notaris sebagai turut tergugat merupakan upaya memaksa Notaris membuat pernyataan tentang dokumen yang sekarang menjadi bukti dalam proses hukum. 18 Hoyrinissa Mayra dan Dian Puji N. Simatupang. AuAkta Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggungjawab Notaris?Ay, 2021. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10 No. Depok, hlm. Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 Conclusion Dalam suatu peristiwa hukum yang dilakukan pasti ada maksud atau tujuan yang diharapkan terjadi, dalam suatu proses hukum baik suatu peristiwa maupun perbuatan hukum memiliki proses maupun tata caranya sendiri yang dilandaskan oleh suatu ketentuan sebagaimana yang telah ada. Namun begitu masih ditemukan kelalaian yang dilakukan Notaris dalam pembuatan sebuah akta wasiat. Sedangkan kelalaian dalam pembuatan sebuah akta wasiat akan berpengaruh besar bagi akta dan ahli warisnya jika kesalahan dalam akta ternyata membuat ahli waris dirugikan. Berdasarkan teori kepastian hukum segala tindakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum itu sendiri. Apeldoorn berpandangan bahwa kepastian hukum ialah segala tindakan hukum juga harus memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam tindakan hukum tersebut. Teori Perlindungan Hukum sebagai teori pendukung dimana hukum dipandang sebagai suatu bentuk pencegahan serta untuk untuk menyelesaikan suatu sengketa dalam hal terjadinya pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan pada notaris merupakan suatu bentuk perlindungan hukum sebagaimana definisi teori perlindungan hukum menurut pandangan Philipus M. Hadjon dimana perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan dengan adanya pertolongan dari perangkat hukum. Maka dalam hal kelalaian dalam pembuatan akta oleh Notaris, pemberian sanksi merupakan suatu tindakan perlindungan hukum yang dilakukan oleh perangkat hukum dalam hal ini ialah Maria Magdalena Siregar. Aarce Tehupeiory. Elly AM Pandiangan . Analisis Hukum Kelalaian Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 185-201 References