AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/ mabsuth. Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam Husband Addicted to Online Games as a Reason for a WifeAos Khuluk (Divorc. Lawsuit from the Perspective of Islamic Law Hikmah Parasangiaha. Muhammad Taufan Djafrib. Muhammadc a Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: hikmahparasangiah@gmail. b Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: muhtaufandjafri@stiba. c Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: muhammad. binyusran@stiba. Article Info Received: 21 November 2025 Revised: 25 November 2025 Accepted: 28 November 2025 Published: 6 Maret 2026 Keywords: Addiction. Online Game. Lawsuit. Khuluk. Islamic Law Kata kunci: Kecanduan. Game Online. Gugatan. Khuluk. Hukum Islam Abstract This study aims to examine the perspective of Islamic law regarding online game addiction and whether such addiction can constitute a valid reason for a wife to file a khuluk . ivorce initiated by the wif. The research employs a qualitative approach using library research methods and a normativephilosophical framework. The findings indicate that, according to Islamic jurisprudence, the default ruling on playing online games is permissible . , based on the principle that "all things are permissible unless there is evidence to prohibit them. However, this ruling can change to forbidden . if the game contains prohibited elements such as gambling, pornography, or excessive violence. Furthermore, if playing online games is done excessively and uncontrollably, leading to addiction and neglect of religious, social, occupational, or familial responsibilities . uch as providing sustenance and guidanc. , the ruling becomes Online game addiction can also serve as a legitimate reason for a wife to request khuluk if it causes significant and prolonged harm . within the household, including emotional divorce, neglect of financial support, violence, or continuous conflict. The neglect of the wifeAos rights due to the husbandAos addiction reflects his inability to fulfill his obligations and can form the basis for a khuluk claim. This study is expected to contribute to the advancement of Islamic knowledge, particularly in the field of contemporary fiqh, and serve as a reference for researchers and Muslim students addressing issues related to khuluk petitions arising from online game addiction. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum Islam mengenai kecanduan game online dan apakah kecanduan tersebut dapat menjadi alasan yang sah bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan khuluk. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode studi kepustakaan . ibrary researc. dan pendekatan normatif-filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal bermain game online adalah mubah, sesuai dengan kaidah fikih Auhukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy. Namun, hukum ini dapat berubah menjadi haram apabila permainan tersebut mengandung unsur yang diharamkan seperti perjudian, pornografi, atau kekerasan berlebihan. Lebih lanjut, jika aktivitas bermain game online dilakukan secara berlebihan dan tanpa 445 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. kendali menyebabkan pelakunya kecanduan dan lalai terhadap kewajiban agama, sosial, pekerjaan, atau tanggung jawab keluarga . encari nafkah dan membimbin. , maka hukumnya berubah menjadi haram. Kecanduan game online juga dapat dijadikan alasan sah bagi istri untuk mengajukan khuluk apabila menimbulkan kerusakan . yang nyata dan berkepanjangan dalam rumah tangga, seperti perceraian emosional, pengabaian nafkah, kekerasan, atau pertengkaran terus-menerus. Pengabaian hak-hak istri akibat kecanduan game online merupakan bentuk ketidakmampuan suami menjalankan kewajibannya dan dapat menjadi dasar permintaan khuluk. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan Islam, khususnya dalam bidang fikih kontemporer, dengan menjadi bahan rujukan bagi peneliti dan mahasiswa muslim terkait permasalahan gugatan khuluk karena kecanduan game online. How to cite: Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad. AuSuami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum IslamAy. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 445-465. doi: 10. 36701/ mabsuth. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Banyak pasangan suami istri merasa sudah siap menjalani kehidupan rumah tangga dan punya bekal yang cukup. Tapi kenyataannya, tak sedikit yang goyah di tengah Mereka gagal meraih impian awal, yaitu membangun keluarga yang rukun dan Pertengkaran yang sering terjadi bisa membuat hubungan jadi renggang, bahkan bisa berdampak pada psikologi anak. Lama-lama, masalah yang terus muncul membuat pasangan merasa tak punya pilihan lain selain mengambil jalan terakhir yaitu bercerai, demi menyudahi konflik yang tak kunjung selesai. Di era perkembangan teknologi sekarang ini, kewajiban pasangan suami dan istri cenderung mengalami gangguan sehingga tidak terpenuhi satu sama lain dimana di antara suami dan istri lebih banyak menghabiskan waktunya dengan game onlinenya pada akhirnya membuat runtuhnya suatu keharmonisan serta kedamaian dalam rumah tangga dan game online tersebut menjadi salah satu faktor runtuhnya keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Menurut analisis online yang dilakukan oleh Charlton dan Daforth terhadap 400 pengguna game, ditemukan bahwa game online memberikan dampak negatif pada aspek pekerjaan, rumah tangga, dan kehidupan sosial. Hasil analisis menyatakan bahwa lebih dari 40% pengguna mengalami masalah dalam kehidupan sosial, 30% mengakui Muhammad, dkk. Implikasi Talak Akibat Pengaruh Sihir Terhadap Status Pernikahan. Jurnal AlQiblah. Vol. 3, no. , h. Misbahul Ulum. Hak-Hak dan Kewajiban Suami Istri. Yogyakarta: Yayasan Mustafa, 2020, h. 446 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. pekerjaan mereka terganggu, dan 40% mengungkapkan adanya perselisihan di rumah akibat bermain game. Kenyataannya kecanduan game online tidak hanya memunculkan konflik terhadap pekerjaan, kehidupan sosial, akademis, dan kesehatan. Namun kecanduan game online bisa menjadi sebab terjadinya perceraian. Diberitakan dari Game Spot, bahwa seorang istri mengajukan gugat cerai, ia mengatakan bahwa suaminya tidak menafkahi keluarganya dikarenakan kecanduan game. Maka pengadilan mengambil keputusan bahwa kecanduan game adalah alasan yang sah untuk perceraian. Beberapa kasus perceraian di Indonesia terjadi karena salah satu pasangan mengalami kecanduan bermain game online. Salah satu contohnya terjadi di Banyuwangi, ketika seorang istri warga Kalipuro, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Banyuwangi. Sang istri merasa kecewa dan jengkel karena suaminya terlalu asyik bermain game online, sehingga mengabaikan tanggung jawab dalam rumah tangga. Kecanduan ini menjadi alasan utama sang istri mengajukan gugatan cerai. Kasus berikutnya terjadi di Semarang. Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Semarang, mengungkapkan bahwa tingginya angka janda muda di Semarang salah satunya disebabkan oleh perceraian yang dipicu oleh kecanduan game online. menjelaskan bahwa banyak istri merasa frustrasi karena suaminya terlalu fokus bermain game, bahkan dalam beberapa kasus para istri menuduh suaminya terlibat dalam praktik judi online yang tersembunyi di balik aktivitas tersebut. Dalam Islam perceraian adalah jalan terakhir yang ditempuh jika tidak ditemui lagi solusi dari masalah yang dihadapi. Islam memberikan hak bagi istri untuk mengakhiri hubungan pernikahannya karena sebab yang dilegitimasi oleh syariat yaitu khuluk. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu AoAbbaEs ra. a ca Aac Acac a acaO aa aacac a aEa a aA a s caA aIaa a e aI Ca eO e aI aA aa a e a AI aIaIA a a a e a a a A u aE EIa aOA a e a aca A a aA a s aca a AA cac aa aacaeO aa aa aa cac a a aOaOe aIA a a A aA Oe sI aaEa acaa sC uaEac aOA a AacI A a AIA a a a AA Ee aE eAa a aA A aacaeO aa aa aaIaNa a aA aCa aNA e A a aacAU e A Ia aA:AA e acaeO aa aO a a aEA Artinya: Istri abit bin Qais bin SyammaEs mendatangi nabi saw. seraya berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak membenci abit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur. Maka Rasulullah saw. bersabda: Maukah kamu mengembalikan Charlton JP. Danforth IDW. Distinguishing addiction and high engagement in the context of online game playing. Computers in Human Behavior 23: 2007. 1531Ae1548. Dalam penelitian BongWong Park and Jae-Hyeon Ahn. Policy Analysis in Online Game Addiction. System Dynamics Review. Vol 26, no. 2 (AprilAeJune 2. : h. Game Spot. Online Game Addiction Is Enough Reason for dirvoce Dalam penelitian Bong-Wong Park and Jae-Hyeon Ahn. Policy Analysis in Online Game Addiction. System Dynamics Review. Vol 26, 2 (AprilAeJune 2. : h. Ali Sodiqin. Suami Kecanduan Game Online Istri Minta Cerai, radarbanyuwangi. 18 Mei 2021. Diakses 20 Mei 2025. Alfath Asmunda, https://w. com/peristiwa/315 Istri-Di-Aceh-Besar-Gugat-CeraiSuami-Game-Online-Salah-Satu-Sebabnya . Mei 2. AbuE AoAbdillaEu Muhammad bin IsmaEAoil bin IbraEhiEm bin al-MugiErah bin al-Bardizbah al-BukhaEriE, ahiEh al-BukhaEriE. Juz 7 (Cet. BeiruEt: DaEr Tawq al-NajaEu, 1422 H/2001 M), h. 447 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. kepadanya kebunnya? ia menjawab iya, maka ia mengembalikan kepadanya dan nabi saw. memerintahkannya, dan abit pun menceraikannya. (H. Al-Bukhar. Pensyariatan khuluk pada dasarnya bertujuan untuk menghilangkan mudarat dari pihak istri yang timbul karena keberlangsungan pernikahan dengan suami yang tidak disukainya, atau karena suami tidak menunaikan hak-haknya. 8 Namun apakah sebab suami kecanduan game online dapat menjadi alasan yang sah bagi istri untuk mengajukan gugatan khuluk. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, peneliti bermaksud untuk meneliti permasalahan yang terkandung dalam karya ilmiah berjudul AuSuami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum IslamAy. Berdasarkan latar belakang yang sudah penulis paparkan di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut: . bagaimana hukum kecanduan game online dalam perspektif hukum Islam, . apakah kecanduan game online dapat dijadikan alasan yang sah bagi istri untuk mengajukan gugatan khuluk menurut perspektif hukum Islam? Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan di atas, tujuan dari penelitian ini adalah: . mengetahui hukum kecanduan game online dalam perspektif hukum Islam, dan . mengetahui apakah kecanduan game online dapat dijadikan alasan yang sah bagi istri untuk mengajukan gugatan khuluk menurut perspektif hukum Islam. Metodologi penelitian menggunakan jenis kualitatif dengan metode studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu penelitian yang menganalisa berdasarkan sumbersumber pustaka seperti buku, makalah, artikel, jurnal dan perangkat bahan-bahan lain yang relevan dengan masalah yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu mengkaji masalah yang diteliti berdasarkan norma-norma yang terkandung dalam hukum Islam, bersumber dari Al-QurAoan, hadis, dan kaidah hukum Islam serta pendapat-pendapat ulama yang telah ditetapkan di dalam hukum Islam secara menyeluruh. 10 Dalam hal ini peneliti akan mencari dan memilih dalil-dalil yang ada kemudian membangun argumen-argumen yang diperlukan dalam penelitian, terutama yang berhubungan dengan masalah khuluk. Kemudian pendekatan filosofis, yaitu berpikir secara mendalam, sistematika radikal, universal dalam rangka mencari kebenaran inti, hikmah atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada. Penelitian ini diharapkan dapat berperan dalam kemajuan ilmu pengetahuan Islam bagi penuntut ilmu dan masyarakat secara umum. Di samping itu, penelitian ini diharapkan menjadi salah satu bahan rujukan untuk peneliti dalam penelitian yang berkaitan dengan masalah kontemporer khususnya yang berkaitan dengan sebab-sebab gugatan khuluk. Serta penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi masukan dan bahan referensi sekaligus pedoman bagi mahasiswa muslim di bidang pengetahuan ilmu-ilmu Islam khususnya di bidang fikih ahwal syakhsiyah. Penelitian ini didasari pada penelitian terdahulu, di antaranya adalah sebagai Abu MaElik Kamal bin al-Sayyid SaElim, ahiEh Fiqh al-Sunnah wa Adillatuhu wa TaudiEh MadzNaEhib al-Aimmah. Juz 3, h. Dudung AoAbdurrahman. Pengantar Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Tulis Ilmiah, (Yogyakarta: IKFA PRESS, 1. , h. Masyuri dan M. Zainuddin. Metodologi Penelitian (Cet. Bandung: Refika Aditama, 2. , h. Abuddin Nata. Metode Studi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 199, h. 448 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Skripsi berjudul Perceraian Akibat Kecanduan Bermain Game Online karya Rizki Hartanto12. Hasil dari skripsi ini menyimpulkan kecanduan bermain game online secara terus-menerus dapat berdampak negatif pada kehidupan rumah tangga, yang pada akhirnya dapat memicu perceraian. Faktor-faktor seperti keinginan untuk mencapai hasil tinggi dalam permainan dan pelarian dari rasa bosan sering kali menjadi pemicu kecanduan yang menyebabkan suami mengabaikan tanggung jawabnya. Perbedaan pada penelitian ini adalah fokus pada dampak kecanduan game online terhadap kehidupan rumah tangga, khususnya perceraian. Fokus utama adalah menganalisis bagaimana kecanduan bermain game online dapat menyebabkan perceraian tanpa memandang aspek hukum atau perspektif tertentu. Penelitian ini bisa mencakup faktor-faktor penyebab perceraian dan dampaknya terhadap pasangan suami istri dan keluarga secara umum. Sementara penelitian penulis berfokus pada gugatan khuluk yang dilatarbelakangi oleh suami kecanduan game online dengan memandang dari sudut perspektif hukum Islam. Skripsi berjudul Dampak Kecanduan Game Online PUBG (Player UnknownAos Battle Ground. Terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Kasus di Desa Kabar Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timu. karya M. Abror Ali Akbar. 13 Pada penelitian ini menyimpulkan bahwa kecanduan bermain game online PUBG memiliki dampak multidimensional, termasuk perilaku boros akibat penggunaan kuota internet secara berlebihan, terganggunya pola makan dan istirahat yang berujung pada masalah kesehatan, serta isolasi sosial. Bagi individu yang telah berkeluarga, kecanduan ini berpotensi menimbulkan konflik serius dalam rumah tangga hingga berujung pada perceraian apabila tidak disertai kemampuan pengelolaan diri yang memadai. Perbedaan pada penelitian ini adalah fokus pada dampak sosial dari kecanduan game online terhadap ketahanan keluarga, bagaimana kecanduan game PUBG memengaruhi fungsi dan keharmonisan keluarga. Pendekatannya lebih bersifat empiris dan observasional dengan studi kasus untuk memahami kejadian secara luas. Sedangkan pada penelitian penulis fokus pada aspek gugatan khuluk, yaitu dalam konteks suami yang kecanduan game Penelitian ini akan menganalisis apakah istri dapat mengajukan gugatan khuluk dengan dasar alasan suami kecanduan game online menurut hukum Islam. Skripsi berjudul Dampak Game Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utar. karya Selli Mariyana Hasibuan 14 . Dalam penelitian ini bahwa game online menjadi salah satu penyebab hilangnya keharmonisan rumah tangga yang dahulunya rumah tangga tersebut rukun, damai dan tenteram menjadi hancur karena game online. Sebab game online tersebut menjadikan para suami lalai terhadap keluarganya dan menjadikan hilangnya tanggung jawabnya sebagai seorang suami. Perbedaan pada penelitian ini adalah fokus pada pengaruh game online secara umum terhadap keharmonisan rumah tangga. Ini mencakup analisis dampak positif dan negatif dari game online pada keharmonisan Rizki Hartanto. AuPerceraian Akibat Kecanduan Game OnlineAy. Skripsi (Jakarta: Fak. Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2. Abror Ali Akbar. AuDampak Kecanduan Game Online PUBG (Player UnknownAos Battle Ground. Terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Kasus di Desa Kabar Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timu. Ay. Skripsi (Mataram: Fak. Syariah Universitas Islam Negeri Mataram, 2. Selli Mariyana Hasibuan. AuDampak Game Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utar. Ay. Skripsi (Padangsidimpuan: Fak. Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2. 449 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Pendekatannya lebih bersifat empiris dan observasional, dengan studi kasus untuk memahami fenomena secara luas. Sementara penelitian penulis fokus pada masalah kecanduan game online yang dialami suami dan dampaknya terhadap gugatan khuluk yang diajukan istri dengan memandang dari sudut perspektif hukum Islam. PEMBAHASAN Tinjauan Umum Game Online dan Kecanduan Game online atau yang sering disebut Online Games, adalah permainan yang dimainkan dalam suatu jaringan, baik melalui LAN maupun Internet. Permainan ini biasanya dimainkan secara bersamaan oleh sejumlah pemain yang tidak terbatas. Game online merupakan jenis permainan komputer yang dapat dimainkan oleh banyak pemain secara bersamaan melalui internet. Secara umum, game online adalah permainan berbasis jaringan di mana interaksi antar pemain berlangsung untuk mencapai tujuan tertentu, menyelesaikan misi, dan meraih skor tertinggi dalam dunia virtual. Kecanduan berasal dari kata candu, yang merujuk pada suatu kondisi di mana seseorang terdorong untuk terus-menerus melakukan suatu aktivitas atau mengonsumsi sesuatu karena menimbulkan rasa ketergantungan secara psikologis maupun fisiologis. Kecanduan atau addiction merupakan kondisi di mana terjadi interaksi antara fisik dan psikologis terhadap suatu obat yang digunakan secara terus-menerus, dan ditandai dengan munculnya respons negatif atau perasaan tidak nyaman ketika penggunaan obat tersebut dihentikan. 17 Objek dari kecanduan itu bisa beragam macam. Dalam kajian ini objek kecanduan adalah game online. Selanjutnya kecanduan game online adalah dimana kondisi keterikatan yang kuat terhadap permainan tersebut. Seseorang yang mengalami kecanduan ini cenderung terus memikirkan game saat sedang offline dan seringkali berfantasi bermain game pada saat seharusnya mereka fokus pada aktivitas lain. Seseorang yang kecanduan game online akan memusatkan perhatian dan waktunya pada permainan tersebut, sehingga mengabaikan kewajiban lain seperti tugas sekolah, pelajaran, dan tanggung jawab Dalam kondisi ini, bermain game online menjadi prioritas utama yang mendominasi kehidupan sehari-hari. Kecanduan game online juga adalah penggunaan yang berlebihan atau kompulsif terhadap permainan tersebut sehingga mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Seseorang yang mengalami kecanduan ini cenderung bermain game secara kompulsif, mengisolasi diri dari interaksi sosial, serta memfokuskan perhatian pada pencapaian dalam game online dan mengabaikan aspek-aspek penting lainnya dalam kehidupannya. Henry. Cerdas dengan Game: Panduan Praktis bagi Orangtua dalam Mendampingi Anak Bermain Game. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , h. Smart. Cara Cerdas Mengatasi Anak Kecanduan Game online. (Yogyakarta : ArRuzz Media, 2. , h. Anhar. Rahmat. AuHubungan Kecanduan Game Online dengan Keterampilan Sosial Remaja di 4 Game Centre di Kecamatan Klojen Kota MalangAy. Skripsi. Fak. Psiokologi UN Maulana Malik Ibrahim. Malang. Young. Internet Addiction, . Vol. 48 no. 4, 1-119. Carana Nirmala. Sandi Kartasasmita. Gambaran Mindfulness Pada Remaja Yang Kecanduan Bermain Game Online 2012. Jurnal. Fak. Psiokologi Tarumanagara. Vol. 2 no. 1, h. 450 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Pengertian kecanduan game online lainnya adalah bentuk penggunaan video game atau permainan komputer secara berlebihan dan kompulsif, yang berdampak pada timbulnya masalah sosial maupun emosional. Meskipun menyadari konsekuensi negatif tersebut, seseorang yang mengalami kecanduan tetap mengalami kesulitan dalam mengendalikan intensitas dan frekuensi bermainnya. Berdasarkan beberapa pengertian diatas, kecanduan game online dapat dipahami sebagai suatu kondisi psikologis di mana seseorang mengalami keterikatan yang berlebihan dan tidak terkontrol terhadap game online, sehingga cenderung menggunakannya secara berlebihan. Penggunaan ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk gangguan dalam interaksi sosial dan keseimbangan emosional. Game Online Menurut Hukum Islam dan Dampak Kecanduan Game Online Dalam Kehidupan Keluarga Saat ini keberadaan game online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan anak muda. Perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan siapa saja untuk mengakses berbagai bentuk hiburan secara lebih mudah, termasuk permainan daring yang sebelumnya sulit dijangkau. Meskipun demikian, dalam ajaran Islam setiap kegiatan termasuk bermain game harus diperhatikan dari sudut pandang hukum syarAoi. Para ulama memiliki beragam pendapat terkait hukum game online, yang biasanya ditentukan oleh jenis permainan, tujuan pemain, serta pengaruhnya terhadap aspek spiritual dan sosial individu. Dengan demikian, kajian mengenai hukum bermain game online sangat diperlukan agar umat Islam mendapatkan arahan yang jelas dan tidak terjerumus dalam perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Islam. Game online merupakan bentuk hiburan kontemporer yang belum disebutkan secara spesifik dalam literatur klasik para ulama. Namun demikian, prinsip-prinsip umum mengenai permainan dan hiburan yang diperbolehkan telah dijelaskan oleh para ulama, yaitu selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, tidak melalaikan dari kewajiban agama, serta tidak membawa mudarat bagi individu maupun masyarakat. Permainan yang mengandalkan logika dan strategi diperbolehkan dalam syariat. Kendati demikian, status kebolehannya dapat beragam antara mubah hingga makruh, bergantung pada situasi pemain dan dampak permainan terhadap dirinya. Namun demikian, meskipun dibolehkan apabila aktivitas bermain game dilakukan secara berlebihan dan tanpa kendali, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Hal ini terjadi jika permainan tersebut menyebabkan lalainya seseorang dari kewajiban, tidak memberikan manfaat bagi agamanya, menumbuhkan sifat malas, menurunkan semangat kerja, atau menimbulkan dampak negatif lainnya. Hal ini dijelaskan Must afaE al-BugaE dalam karya beliau al-Fiqhul ManhajiE. Sebagaimana berikut: Lemmens. Valkenburg. , & Peter. Development and Validation of a Game Addiction Scale for Adolescents . Vol. 12 no. 1, 77-95. Mus t afaE al-BugaE, al-Fiqhul ManhajiE aAolaE MazNhab al-Imam al-SyaEfiAoiE. Juz 8 (Damaskus: DaEr alQalaEm, 1413 H/1992 M), h. 451 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. a a a AaII aN aNa eEaEe aA ca AA aacaA IA a eA aea aOE Ee a e aE aaEeA eE aaE aaE aOAUA a aN a CaI aaca a e a aOE E O eN aIAUUa eAE eaIA aas a a a acaO aa a aU a acI a eA UA a aN a aIE aeaNAUaA aOa aN aNa Ee aAIa aA a a e a a A aua eI aa aEA. AaE aOecaa aa eI aI a Eca O eN aI aaEe a e aEA a Aaua eI a aE a ac a ac aa aa Ee aA A aa a aIacUIaEA a a a e a aa a a a a aa Artinya: Salah satu jenis permainan tersebut adalah catur, yang senantiasa melibatkan hati dan merangsang daya pikir. Tidak diragukan bahwa permainan ini memiliki manfaat bagi hati dan intelektual. Namun, jika seseorang terlalu larut dalam permainan ini hingga melampaui batas kemanfaatannya, maka hukumnya menjadi Lebih jauh, apabila terlalu disibukkan sehingga berdampak melalaikan sebagian kewajiban, maka hukumnya berubah menjadi haram. Dalam kitab al-MausuEAoah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan jenis permainan yang boleh dilakukan dengan syarat. Permainan yang diperbolehkan antara lain adalah lomba lari, balap perahu, dan permainan sejenis. Diperbolehkannya permainan tersebut dengan syarat tidak mengandung unsur penghinaan atau merendahkan martabat, tidak membahayakan manusia maupun hewan, tidak melalaikan dari salat atau kewajiban agama lainnya, serta tidak mengandung kebohongan atau hal-hal yang Selain itu. YuEsuf al-QardaEwiE dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-TarwiEhi menjelaskan jenis hiburan atau permainan yang dilarang yakni hiburan atau permainan yang mengandung unsur bahaya bagi fisik, seperti tinju, karena dapat mencederai diri sendiri dan orang lain. YuEsuf al-QardaEwiE juga menyoroti larangan terhadap hiburan yang mengekspos aurat wanita di depan laki-laki non-mahram, seperti dalam renang dan gulat. Permainan yang melibatkan unsur sihir, kekerasan terhadap hewan . isalnya sabung aya. , perjudian, penghinaan terhadap orang lain, serta hiburan yang dilakukan secara berlebihan juga termasuk yang tidak dibenarkan. Selain itu, bermain game juga dapat menyita habis waktu dan kesempatan berbuat baik. Dalam Al-QurAoan. Allah banyak bersumpah atas nama waktu, seperti Auwal-Aoas rAy. Auwad-suhaEAy, dan Auwal-lailAy, sebagai pengingat bahwa waktu adalah hal yang sangat berharga, meskipun sering diabaikan Pembahasan ini juga, diperlukan sudut pandang kaidah fikih dalam menguraikan bagaimana sebenarnya hukum terkait game online ini. Ada tiga kaidah fikih yang digunakan untuk melihat pandangan fikih terhadap game online. Kaidah pertama yang sesuai dengan pembahasan ini adalah, 25 a a a a a a Artinya: AaceOA e AeEA e a eEa eO uE aa aa aI aEe Oae aEeO aE EA e a aEA Ibid. , h. WizaErah al-AwqaEf wa al-SyuEn al-IslaEmiyyah, al-MausuEah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Juz 35 (Cet. Kuwait: DaEr al-SalaEsil 1404 H-1428 M), h. YuEsuf al-QardaEwiE. Fiqhu al-Lahwi wa al-TarwiEhi, . , h. JalaEluddiEn AoAbdurrahmaEn al-SuyuEiE. Al-AsybaEh wa an-NazaEAoir fiE QawaEAoid wa FuruEAo Fiqh alSyaEfiAoiyyah (DaEr al-Kutub al-AoIlmiyyah, (Cet. 1, 1403 H / 1983 M), h. 452 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang Aktivitas bermain game online pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan, dan terbukti jelas melanggar syariat Islam dan sampai pada tingkat haram. Kaidah kedua, 26 a aa AIEAE aA a Aa ea IE a aIA a Aac I aaca acaeA Artinya: Menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan. Kaidah ini dipakai untuk menilai manfaat dan dampak negatif yang mungkin muncul dari permainan game online. Misalnya, apabila sebuah game menimbulkan efek buruk seperti kecanduan, mengabaikan kewajiban ibadah, atau bahkan mengandung unsur perjudian, maka syariat menegaskan pentingnya mencegah kerusakan tersebut. Hal ini berlaku meskipun game tersebut memberikan keuntungan berupa hiburan atau potensi Pendekatan ini menunjukkan bagaimana Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara manfaat dan bahaya dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Kaidah ketiga, 27 a a a AeE aaI e a a aNA Artinya: Segala sesuatu tergantung pada niatnya. Dalam Islam, niat menjadi faktor yang sangat menentukan hukum suatu Apabila seseorang memainkan game online dengan tujuan untuk memperoleh hiburan yang positif, mengisi waktu luang secara bermanfaat, atau mencari penghasilan yang halal, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai mubah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, apabila niat bermain game didasari oleh tujuan berjudi, mengabaikan kewajiban ibadah, atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka perbuatan tersebut dapat berubah hukum menjadi haram. Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam menetapkan hukum terkait game online. Pertama, hukum asal bermain game online termasuk dalam kategori mubah atau diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih yang menyatakan bahwa Hukum asal segala sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali jika terdapat dalil yang Meski demikian, kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh nilai-nilai Islam serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap perilaku dan kehidupan sehari-hari. Kedua, konten dalam game online menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebolehannya. Permainan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam di bidang akidah, akhlak, dan ibadah. Selain itu, game online juga harus sejalan dengan budaya Islam dan nilai-nilai lokal yang telah mengakar di masyarakat. Jika sebuah game memuat unsur yang merusak moral, menanamkan kebiasaan buruk, atau Ibid. , h. Ibid. , h. 453 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. merendahkan nilai-nilai Islam, maka permainan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang diharamkan dalam Islam. Ketiga, tidak dapat disangkal bahwa game online juga memiliki beragam manfaat dalam berbagai bidang, seperti edukasi, penyebaran informasi, relaksasi, dan olahraga. Teknologi yang digunakan dalam game telah membuka peluang untuk pemanfaatan yang lebih luas daripada yang sebelumnya dibayangkan. Dalam konteks ini, game online dapat digunakan sebagai media pembelajaran yang menarik atau sarana untuk meningkatkan keterampilan tertentu. Meski demikian, manfaat tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak mengarah pada dampak yang merugikan. Manajemen waktu dalam bermain game online sangat penting. Meski game bisa menjadi hiburan, aktivitas ini tidak boleh melalaikan tanggung jawab, khususnya bagi seorang suami yang wajib menafkahi keluarganya. Jika waktu lebih banyak dihabiskan untuk bermain game hingga mengabaikan kewajiban, seperti mencari nafkah atau menjalankan ibadah, maka hal itu menjadi masalah serius. Dalam pandangan syariat, kesenangan yang melalaikan kewajiban pokok bisa bernilai haram karena bertentangan dengan prinsip tanggung jawab dan amanah. Dari pendapat para ulama dan dengan pendekatan kaidah-kaidah fikih. Dapat disimpulkan bahwa game online tetap berada dalam wilayah kebolehan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti perjudian, pornografi, kekerasan berlebihan, dan tidak menyebabkan pelakunya lalai terhadap kewajiban-kewajiban agama maupun Namun, apabila aktivitas ini menimbulkan kerusakan seperti kecanduan yang mengakibatkan kelalaian dalam ibadah, turunnya produktivitas, atau pengabaian terhadap tanggung jawab keluarga dan pekerjaan, maka hukum kebolehannya berubah menjadi Dalam konteks kehidupan rumah tangga, apabila seorang suami terbukti mengalami kecanduan game online hingga melalaikan kewajiban-kewajiban utamanya sebagai kepala keluarga seperti menafkahi, membimbing, dan menjaga keharmonisan rumah tangga maka perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran akhlak dan pengabaian tanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, istri berhak mengajukan khuluk sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari kehidupan rumah tangga yang merusak dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, khuluk dalam kasus kecanduan game online memiliki dasar syariat yang kuat, selama terbukti bahwa kondisi tersebut menimbulkan mafsadah . yang nyata dan Oleh karena itu, penting bagi setiap individu Muslim untuk senantiasa memperhatikan niat, batasan waktu, serta konten dari game yang dimainkan, agar aktivitas ini tetap berada dalam koridor syariat dan tidak mengarah pada perbuatan yang merugikan secara moral, spiritual, maupun sosial. Dalam kehidupan keluarga seorang suami yang kecanduan game online akan menimbulkan dampak serius terhadap perannya sebagai kepala keluarga, di antaranya berkurangnya waktu bersama keluarga, minimnya perhatian kepada istri dan anak, hilangnya kepedulian terhadap masalah keluarga, hingga lalai dalam memberikan nafkah batin dan bimbingan keagamaan. Selain itu, kebiasaan ini juga berdampak pada pengelolaan keuangan keluarga yang boros akibat pembelian fitur game, serta lemahnya 454 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. peran ayah dalam mendidik dan menuntun anak ke arah yang benar. 28 Berikut beberapa dampak dari kecanduan game online dari penelitian terdahulu:29 Kurangnya komunikasi dengan keluarga, kecanduan game online berdampak pada menurunnya komunikasi yang efektif dalam keluarga, yang sering kali memicu konflik rumah tangga. Selain itu, suami yang kecanduan cenderung menghabiskan lebih banyak waktu di luar rumah untuk bermain game bersama teman-temannya. Melalaikan tanggung jawab dalam keluarga, seorang suami yang kecanduan game online mengakui bahwa kebiasaannya sering keluar rumah untuk bermain game berdampak negatif pada kehidupannya, menyebabkan ia jarang berada di rumah dan lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai suami. Kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak, keterlibatan orang tua dalam permainan game online sering menyebabkan kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut, sehingga mengabaikan tanggung jawab dalam mendampingi perkembangan Sulit membentuk keluarga yang harmonis, tujuan utama dari pembentukan keluarga adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan seimbang. Namun, kecanduan game online seringkali menghambat tercapainya keharmonisan tersebut dengan merusak fungsi keluarga. Menelantarkan istri dan anak, tindakan mengabaikan istri dan anak merupakan perilaku yang tidak patut bagi seorang suami. Namun, kecanduan game online menyebabkan suami lalai dalam memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada Perceraian, dampak negatif dari game online ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Hal ini berpotensi memicu keretakan dalam hubungan keluarga. Disebabkan karena suami yang kecanduan game online cenderung mengabaikan tanggung jawabnya mereka dalam keluarga. Katherine Miller, seorang mediator perceraian dari Miller Law Group, mengungkapkan bahwa kecanduan game online kerap disebut dalam gugatan cerai Ia menekankan bahwa kurangnya komunikasi antar pasangan menjadi penyebab utama retaknya hubungan, terutama ketika salah satu pihak terlalu tenggelam dalam dunia game. Kekurangan komunikasi dalam rumah tangga kerap disebut pemicu utama, di mana penggunaan game secara kompulsif membuat pasangan menjauh. Seorang terapis hubungan Gwen Mancuso juga menjelaskan, kecanduan game saat ini telah menjadi salah satu permasalahan dalam kehidupan rumah tangga yang menuntut adanya komunikasi yang baik, kejujuran dan keterbukaan untuk mengatasinya. Aktivitas apapun yang membuat orang jadi tidak bisa meluangkan waktu bersama pasangan akan merusak kualitas sebuah hubungan. Sri Wulan Nasution. AuKecanduan Game Online dan Dampaknya terhadap Tanggung Jawab Suami (Studi Kasus Penentuan Hukum Bermain Game Online Bagi Para Suami di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuse. Ay. Skripsi (Medan: Fak. Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan, 2. , h. Abror Ali Akbar. AuDampak Kecanduan Game Online PUBG (Player UnknownAos Battle Ground. terhadap ketahanan keluarga (Studi Kasus Di Desa Kabar Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timu. Ay. Skripsi (Mataram: Fak. Syariah UIN Mataram, 2. , h. Alasan Kecanduan Game Bisa Jadi Penyebab Pasangan Bercerai. Wolipop-Detikcom, https://wolipop. com/love/d-4419453/alasan-kecanduan-game-bisa-jadi-penyebab-pasangan-bercerai . Juni 2. 455 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Kecanduan game online merupakan fenomena yang membawa konsekuensi negatif di berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks keluarga, fenomena ini tidak hanya memicu pertengkaran dan keretakan rumah tangga, namun juga secara langsung menyebabkan kurangnya komunikasi, kelalaian tanggung jawab, dan minimnya pengawasan orang tua terhadap anak. Konsep Khuluk Pengertian Khuluk Khuluk secara bahasa adalah acA e A( EIAmencabu. dan aA( auE aEaAmelepaska. Khuluk berasal dari kata khalaAoa, artinya menanggalkan, aa ca Aaca aA aaeAE a aE a e a acae U aaEa aa eI a aIa aaIaa a aaIA Artinya: Laki-laki menanggalkan pakaiannya, atau dia melepaskan pakaiannya dari Adapun menurut para FuqahaE mereka mengartikan khuluk dengan lafaz yang berbeda-beda sesuai dengan mazNhab masing-masing. Imam AbuE aniEfah mengartikan khuluk yaitu: a eacAuaaEaa aIA AE aa a s caa eA a Eacae aA a aAE EIOA Artinya: Hilangnya kepemilikan nikah dengan tebusan dan menggunakan lafaz khuluk. Imam MaElik mengartikan khuluk yaitu: Artinya: Khuluk adalah talak dengan iwad. Imam SyaEfiAoiE mendefinisikan khuluk yaitu: s a aAEacae a aN a aaE C aA s a aAEacae a aN a aa eCa aA ca aA aaOe a aNA a aeAEA Artinya: Khuluk adalah perpisahan dengan iwad yang diambil oleh suami. Imam Ahmad juga mendefinisikan khuluk yaitu: Ibn ManeuEr. LisaEn al-AoArab. Juz 11, h. AoAbdurrahmaEn bin Muhammad AoAwad al-JaziEriE, al-Fiqh AoalaE al-MazaEhib al-ArbaAoah. Juz 4 (Beirut: DaEr al-Kutub al-AoIlmiyah, 1. , h. KamaEl al-DiEn Muhammad bin AoAbdul al-WaEuid al-SiEwaEsiE. Fathu al-QadiEr. Juz 4 (Cet. Lebanon: DaEr al-Fikr, 1389 H/1970 M), h. Muhammad bin Ahmad bin AoArfah al-DusuEqiE al-MaElikiE, aEsyiah al-DusuEqiE ala al-Syarh alKabiEr. Juz 2 . : DaEr al-Fikr, t. ), h. AbuE ZakariyaE MuhyiE al-DiEn Yahya bin Syarf al-NawawiE. Raudah al-TaElibiEn wa AoUmdah alMuftiEn. Juz 7 (Cet. Beirut: al-Maktab al-IslaEmiE, 1412 H/1991 M), h. 456 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. s a a a a a ca A O e a aIIA aa a ca Acac aCA AEea a eaa I eI a aeOaN aa ea e aI Ea eA a OA a aeAEA a a a s a A aea a A 36 s Artinya: Suami menceraikan istrinya dengan ganti rugi . yang diambil dari istri atau orang lain dengan menggunakan lafaz khusus. Sedangkan menurut jumhur ulama khuluk yaitu: s a a eCa aA AEea a aca eA a aaE sC eaa a eca sA ca AA e s aEaa aN aA a A aI eA Artinya: Perpisahan suami istri dengan iwad . yang ditujukan kepada suami dengan lafaz talak atau khuluk. Sehingga dapat disimpulkan bahwa khuluk adalah perpisahan yang dilakukan suami terhadap istrinya atas dasar kemauan istri dengan memberikan iwad . kepada suami berupa mahar atau sesuatu yang telah disepakati oleh keduanya, dilakukan dengan lafaz cerai atau khuluk. Dasar Hukum Khuluk Khuluk dibenarkan oleh syariat. Landasan hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an, hadis nabi saw. dan juga ijmak para sahabat. Allah Swt. berfirman dalam Q. AlBaqarah/2:229: AEIa n aua eI a eAa e acaEA AOIA AOA AaEA AaOA AaIA AEA AuA AOA AIA ANA AIA AOA AaIA ca a Ue a ca a a a e a a aE aaO acE Ea aE e aI ae a aA a aa a a aca AE a a a e AEIa aaE Ia acaO aNI aaOI Eae a aA AaN O aII Oaa a acA ca a a a a eacA aae a A a AOI a aA a AEI aaE a ea aA a a ea a a a AOaA e ca a AE aN a EEacaccaa aI aIA a aAEIa acEaA a aa Terjemahnya: Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu . yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya . uami dan istr. khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum . Allah. Jika kamu . khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum . Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang . leh istr. untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum . Allah, maka janganlah kamu Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum . Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Ayat ini menjadi dasar hukum khuluk dan penerimaan iwad . , sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Al-Qurt ubiE, khuluk diperbolehkan bila suami istri khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah Swt. dalam pernikahan akibat perselisihan yang mengganggu kehidupan rumah tangga. Dalam kondisi ini, istri boleh memberikan tebusan dan suami boleh menerimanya. AoAbdurrahmaEn bin Muhammad AoAwad al-JaziEriE, al-Fiqh AoalaE al-MazaEhib al-ArbaAoah. Juz 4 (Beirut: DaEr al-Kutub al-AoIlmiyah, 1. , h. WizaErah al-AwqaEf wa al-SyuEn al-IslaEmiyyah, al-MausuEah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Juz 19 (Cet. Kuwait: DaEr al-SalaEsil 1404 H-1428 M), h. Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahan, h. AbuE AoAbdillah Muhammad bin Ahmad al-Ans ariE al-QurtubiE, al-JaEmiAou Li ahkaEmil al-QurAoan. Juz 3, h. 457 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Kemudian dasar hukum selanjutnya bersumber dari hadis tentang istri abit bin Qais bin SyammaEs yang menghadap nabi saw. dan mengadukan persoalan dirinya: aAIA a aI Iaa a s A e aI Ca eOA s ca eI e aI a ca A a a aa aA ca cac a e aAIa aacaeO aa aa aa cac a a aEA e aA aA ca aA EIA a AacA a e ca A A aAIA ae A aI ea aacaeO aa a acaa sC aE aO sI aaEaEa aOcI a eENa Ee aE eA a s A e aI Ca eOA ca A a a a a aa aAUAuE ea aEaIA a a aca A a aA a ca cac a : a cac aa aa aa AIa aacaeOA ca cac a e aAOI aacaeO aa aO a CaEA a AIA a a a aA Ia a e aE CA:AA a A aa aOA: a cac aa aa aAIa aacaeOA AeEa aO aa acaOa e aN aecaaO aUaEA e ACe a eEA Artinya: dari Ibnu AoAbbaEs bahwa istri abit bin Qais datang kepada nabi saw. lalu ia berkata: Wahai Rasulullah tidaklah aku mencela abit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya. Namun saya khawatir akan berbuat durhaka kepadanya . etelah masuk Isla. Kemudian Rasulullah saw. berkata: Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu? ia menjawab iya. Kemudian Rasulullah saw. menyuruh abit bin Qais untuk mengambil kebunnya dan berkata: ceraikanlah ia dengan talak satu. Adapun dalil ijmak yaitu kesepakatan sahabat dan umat tentang pensyariatan khuluk dan juga kebolehannya, serta mereka mengambil dalil akal bahwa kepemilikan nikah adalah hak suami maka boleh baginya untuk mengambil iwad . seperti pada QisaEs. Menurut jumhur ulama berpendapat bahwa hukum khuluk boleh dan tidak apaapa jika dilakukan, karena manusia membutuhkannya akibat adanya pertikaian dan persengketaan atau tidak adanya keharmonisan di antara suami istri. Rukun dan Syarat Khuluk Rukun Khuluk Di dalam buku al-Fiqh AoalaE al-MazaEhib al-ArbaAoah, karya AoAbdurrahmaEn AlJaziEriE menyebutkan rukun-rukun khuluk ada lima yaitu, . orang yang menyanggupi iwad, yakni orang yang menyanggupi harta atasnya, adapun orang tersebut ialah istri atau selain istri, . kemaluan, yaitu kemaluan istri yang dimiliki suami secara sah untuk bersenang-senang dengan kemaluan itu, . , . suami adalah pemilik khuluk, . iEgah iwad. Syarat Khuluk Di dalam khuluk terdapat beberapa syarat-syarat yaitu, . kemampuan suami untuk menjatuhkan khuluk, . istri merupakan objek khuluk, . iwad khuluk adalah sesuatu yang bisa dijadikan mahar. Sebab-Sebab Khuluk IbnuE QudaEmah juga menjelaskan: AbuE AoAbdillah Muhammad bin IsmaEAoil bin IbraEhiEm bin al-MugiErah bin al-Bardizbah al-BukhaEriE, hahih al-BukhaEriE. Juz 7 (Cet. BeiruEt: DaEr Tawq al-NajaEu, 1422 H/2001 M), h. WizaErah al-AwqaEf wa al-SyuuEn al-IslaEmiyyah, al-MausuEah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Juz 32, h. Wahbah bin Must afaE al-ZuhailiE, al-Fiqh al-IslaEmiE wa Adillatuhu. Juz 9, h. AoAbdurrahmaEn bin Muhammad AoAwad Al-JaziEriE, al-Fiqh AoalaE al-MazaEhib al-ArbaAoah, h. Wahbah bin Must afaE al-ZuhailiE, al-Fiqh al-IslaEmiE wa Adillatuhu. Juz 9, h. 458 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. aa a a AOA a a aIeA e aEe aI eaa uaa aEIA a A a eI a ea a ea A aEaeNa a eI aeIa a aI a aE aI a OaU aaeIa aaEAUA U E acca a aEA ca AIa eA a aN aIIe aa a aeca a eEI a A aA AUA a Ea aaNAUa aA a OIAUa A a acaa aAUa A Eacae aAUAaN A e AaI IEa u E aNA a AA aca ACA a aA a a O I E AUA a O a E EAUa A a ca AOA AOA e a a e a a a I a E aAUa AI E aA a AA 45 s a a A a A Artinya: Ketika seorang perempuan membenci suaminya dan istri tersebut benci atas larangan suaminya maka dia telah bermaksiat dengan sebab dia tidak patuh pada Maka tidak mengapa jika ia menebus dirinya . ercerai dariny. Dan jika seorang istri membenci suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, usianya yang tua, kelemahannya, atau hal semacam itu lalu ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah TaAoala dalam ketaatan kepada suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk mengajukan khuluk . erai dengan tebusa. kepada suaminya dengan memberikan iwad . Al-SyairaEziE juga menyatakan: aca aAEA e aA IE eaa aea a aN E aa a aIeIas eaa aa e a aa aA e Aua a aE aaNA a A a eI aE a aO a IA a aa a a 46a a ca s aa aA A AA a AA AOIA AIA ANA AOA AIA AaEA AIA a AA AOIA AOA AaEA a AA AIA AuA AEA ca ca e a ae a a e a a aa a a a a a e a e e ca a a a aA E a e EA Artinya: Jika seorang istri membenci suaminya karena jeleknya penampilan atau buruknya akhlaknya, dan dia khawatir tidak dapat menunaikan hak-hak suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk mengajukan khuluk . erai dengan tebusa. Berdasarkan firman Allah Swt. AuJika kamu khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam hal yang mereka tebuskanAy. Hal ini juga dikuatkan oleh hadis: a aA aea a a ca aO A a e eA a a a AacIA s aA aI CaOA AacA ca A aI EA e aA aE aI OA a e aA aa eN sE aEIA a AaI a eO caa aeIA a aa A u aE EIa aOA aa A a aA a e Aa a aIeI aN a a a aA ea aA aI ea A aE aI aaE a A:AA e aA aaCaEA a A e IeI aN aA:AA e a a a AcI a aA e AA 47 a AaeO aNA Artinya: Diriwayatkan bahwa JamiElah binti Sahl dahulu istri abit bin Qais bin alSyammaEs. Suaminya pernah memukulnya hingga tersakiti. Kemudian ia mendatangi nabi saw. untuk mengadu dan berkata: aku tidak tahan lagi hidup bersama abit, dan aku masih memiliki yang telah diberikannya kepadaku. Maka Abdullah bin Ahmad bin Muuammad bin QudaEmah al-MaqdisiE, al-MugniE. Juz 10 (Cet. Riyad: DaEr AoAlim al-Kutub, 1417 H/1997 M), h. AbuE IshaEq IbraEhiEm bin AoAliE bin YuEsuf al- SyairaEeiE, al-MuhazNzNab FiE Fiqhi al-ImaEm al-SyaEfiAoi. Juz 2, h. AbuE AbdurraumaEn Aumad bin Syuaib bin AliE al-KhuraEsaEniE. Sunan al-NasaEi. Juz 6, h. 459 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Rasulullah saw. bersabda: ambillah kembali pemberian itu dari dia!, abit pun mengambil kembali semua yang pernah diberikannya. Setelah itu. JamiElah kembali ke rumah orang tuanya. Hadis ini menegaskan pentingnya keadilan dan perlakuan baik dalam rumah tangga, melarang kekerasan terhadap istri, serta menjunjung hak perempuan untuk menyampaikan keluhan dan mendapat perlindungan. Penyelesaian konflik pernikahan harus adil, bermartabat, dan penuh kasih, termasuk opsi perceraian jika diperlukan. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang manusiawi dan penuh kasih sayang dalam konflik keluarga. As-SaAodi juga menyebutkan beberapa alasan seorang istri boleh mengajukan gugatan khuluk, di antaranya adalah:48 Istri benci dengan akhlak suami. Istri tidak suka kepada fisik atau jasmani suami yang buruk. Adanya kekurangan pada aspek agama sang suami. Adanya kekhawatiran dari istri berupa ketidakmampuannya untuk menunaikan kewajibannya kepada suaminya, murka atau marah kepada suaminya. Beberapa contoh kasus juga dimana istri dibolehkan meminta khuluk: 49 Seorang suami secara terang-terangan menunjukkan kebencian kepada istrinya namun tetap menolak untuk menjatuhkan talak. Akhlak suami yang buruk terhadap istrinya. Suami memiliki perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama. Seorang suami tidak memenuhi hak-hak istrinya. Seorang istri tidak memiliki rasa benci terhadap suaminya, namun merasa khawatir tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat memenuhi hak-hak suami dengan baik. Atas dasar tersebut, seorang istri diperbolehkan mengajukan khuluk apabila suami tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga, atau dikhawatirkan tidak mampu menegakkan hak-hak Allah Swt. Demikian pula, apabila istri benci akhlak dan agama atau merasa tidak nyaman terhadap suaminya karena alasan fisik atau rupa dan semisalnya, maka ia juga diperbolehkan untuk meminta khuluk. Suami Kecanduan Game Online Sebagai Alasan Gugatan Khuluk Khuluk adalah bentuk pemutusan ikatan pernikahan atas permintaan istri dengan memberikan iwad . kepada suami. Khuluk dibenarkan dalam Islam apabila terdapat alasan yang sah dan syarAoi, seperti ketidakharmonisan rumah tangga, akhlak buruk suami, dan kekhawatiran istri tidak dapat menunaikan hak-hak suami atau kewajiban terhadap Allah Swt. Istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai atau khuluk apabila suami kecanduan game online, dengan alasan rusaknya akhlak dan agama suami, atau karena tidak diberikan nafkah . ahir ataupun bati. Hal ini sebagaimana dijelaskan ZakariyaE alAns ariE dalam kitabnya Asnal Mat aElib: AbuE AoAbdillaEh AoAbdurraumaEn bin NaEir bin AoAbdulaEh bin NaEir bin amad Ali SaAodiE. Manhaj as-SaElikiEn wa TawsiEu al-Fiqh fiE ad-DiEn, h. AbuE ZakariyyaE MuhyiE al-DiEn bin Syarfu al-NawawiE. Raudah al-TaElibiEn wa AoUmdah al-MuftiEn. Juz 7, h. 460 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. a AEA a a a AaOA a a a e Oa a a aaca Eeaa EA AA ac a a Ea a ea aOA aa eae AE a C aaEe aa C aa eE aA a AC aaE aaIe a ( aE aNOaN EaaE Ea a caa a aa aa aOIa aa aa a aeONa . aE aaIe a A a A. aE OEeN aaIe a aOA a aa a a e a e AE aA ea a a aa a a s a a a aa a a a a a a. eA seOE IeI aN . A a OaE eaa aeI a aca aaEacaEC EIacaE I eI aI e a aa aaca a e aE aI aE a ac EA a aII aacaa aa a aEA a AE a aC aA A a AA Eac eA ca AaeEa aCA e a aE a a a aeO CA ca aa A a uEaeO aa aaEacae aA a a e e e A aA eEA aAE eO a aA a AE Ecae aA ea a A aI s a aEaE I Ea IIa N Ia aA aU aa aeON aae aA AA aIeIaa Iea aNA e a aa e aa a e a a a cacA Ea a aA Artinya: Dan khuluk sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus. Khuluk tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami, atau ketika suami bersumpah dengan tiga talak pada istri yang telah digauli untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukannya karena kebutuhan, dan berdasarkan hadits yang disebutkan sebelumnya tentang ketakutan akan ketidakpatuhan. Hal ini disebutkan dalam kitab asal. Syekh AbuE amiEd menyamakan dengan kasus ini jika suami menahan nafkah atau hak-hak lainnya, sehingga istri menebus dirinya untuk membebaskan diri darinya. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi istri dari hal-hal tidak baik yang dialaminya. Maka dapat dipahami bahwa seorang istri diperbolehkan menggugat atau meminta cerai . dari suami yang kecanduan game online, dengan memberikan iwad . , karena kecanduan tersebut menunjukkan buruknya akhlak dan lemahnya agama suami. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai definisi dan dampak kecanduan game online, serta landasan syarAoi, kaidah fikih, dan pendapat para ulama terkait akibat game online dan relevansinya dengan khuluk, maka dilakukan analisis terhadap kemungkinan kecanduan game online sebagai alasan yang sah bagi seorang istri untuk mengajukan khuluk dengan melihat dari sudut pandang beberapa aspek sebagai berikut: Aspek Akhlak dan Perilaku Menurut Ibnu QudaEmah. ZakariyaE al-Ans ariE. As-SaAodi, dan ulama lainnya, bahwa akhlak buruk suami, baik berupa kekasaran ucapan ataupun fisik, pengabaian tanggung jawab, maupun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai agama, menjadi alasan yang dibenarkan untuk khuluk. Dimana suami kecanduan game online yang mengakibatkan dampak buruk dan pelanggaran syariat seperti: Suami mengabaikan istri dan anak-anak. Melalaikan kewajiban nafkah. Tidak menunaikan kewajiban ibadah. Melakukan kekerasan verbal atau fisik akibat emosi dalam permainan. ZakariyaE bin Muhammad bin ZakariyaE al-AnariE. Asnal Mat aElib FiE Syarhi Raudah TaElib. Juz 3, (Beirut: DaEr Kutub IslaEm. 461 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Bahkan berujung pada perselingkuhan online. Kecanduan game online bisa dikategorikan sebagai bentuk akhlak tercela, apabila telah mengganggu fungsi dan tanggung jawab suami dalam rumah tangga. Aspek Pengabaian Kewajiban Rumah Tangga Dalam kasus ini di mana kecanduan game online menyebabkan suami: Tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Tidak memperhatikan kebutuhan biologis istri. Menghabiskan waktu dan sumber daya keluarga untuk bermain game. Pengabaian hak-hak istri akibat kecanduan game online merupakan bentuk ketidakmampuan suami menjalankan kewajibannya, dan dapat menjadi dasar permintaan khuluk sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai pendapat ulama. Perspektif Kaidah Fikih Berdasarkan tiga kaidah utama dalam fikih: a e A( eEaA E a eEAhukum asal segala sesuatu adalah Aac aeaOA e Aa O auEa aa aI aEe Oaae aEeOE EA e a boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkanny. Game online memang mubah, tetapi menjadi haram bila mengandung unsur yang diharamkan dan terbukti jelas melanggar syariat serta menimbulkan kemafsadatan . , mudarat bagi individu seseorang dan dalam kehidupan rumah tangga. a ace a AA a aAIEA EA a AA a A( IE amenghindari kerusakan lebih utama daripada acaa Aac IA a Aa a aIA a ea Apabila game online menyebabkan kerusakan dalam rumah tangga, maka dicegah lebih utama. a a a A( eEaI asegala sesuatu tergantung pada niatny. Bila suami bermain game A aNA ae bukan untuk hiburan yang sehat melainkan karena candu yang membuatnya lalai, niat dan perbuatannya menjadi salah secara syarAoi. Dalam perspektif fikih, kecanduan game online yang menimbulkan mafsadah rumah tangga dapat menjadi dasar untuk membolehkan khuluk. Pendapat Para Ulama Dari pendapat para ulama sebelumnya menyebutkan bahwa game atau permainan bisa mengandung unsur haram, terutama jika: Mengandung unsur kebohongan, judi, kekerasan, sihir, atau pornografi. Menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Melalaikan dari kewajiban ibadah, pekerjaan, dan tanggung jawab keluarga. Menimbulkan kecanduan. Jika kebiasaan suami bermain game telah melanggar batas syarAoi dan menyebabkan kerusakan rumah tangga, maka istri berhak mengajukan khuluk secara sah. Maka, kecanduan game online dapat dijadikan alasan sah menurut hukum Islam untuk mengajukan gugatan khuluk, apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: Menimbulkan kerusakan rumah tangga . , seperti perceraian emosional, pengabaian nafkah, kekerasan, atau pertengkaran terus-menerus. Mengakibatkan suami lalai menjalankan kewajiban agama, seperti meninggalkan salat atau ibadah lainnya, tidak mencari nafkah, atau lebih memilih dunia virtual daripada keluarga. Mengganggu hak-hak istri secara serius, baik lahir maupun batin. 462 | Hikmah Parasangiah. Muhammad Taufan Djafri. Muhammad Suami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum Islam AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 445-465 doi: 10. 36701/ mabsuth. Dalam situasi seperti ini, khuluk bukan hanya dibolehkan, tapi bisa menjadi solusi yang maslahah, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dalam menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, kesimpulan dalam penelitian berjudul AuSuami Kecanduan Game Online Alasan Gugatan Khuluk Seorang Istri Perspektif Hukum IslamAy dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, dari perspektif hukum Islam, hukum asal bermain game online adalah mubah, sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa Auhukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang Ay Namun, hukum ini dapat berubah menjadi haram apabila permainan tersebut mengandung unsur-unsur yang dilarang, seperti perjudian, pornografi, atau kekerasan berlebihan. Selain itu, apabila aktivitas bermain game online dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan kecanduan dan mengakibatkan pelakunya lalai dalam menjalankan kewajiban agama, sosial, pekerjaan, maupun tanggung jawab keluarga seperti mencari nafkah dan membimbing keluarga, maka hukumnya berubah menjadi Kedua, kecanduan game online dapat menjadi alasan yang sah bagi istri untuk mengajukan gugatan khuluk menurut perspektif hukum Islam, terutama jika kecanduan tersebut menimbulkan kerusakan . yang nyata dan berkepanjangan dalam rumah tangga. Kerusakan tersebut meliputi pengabaian kewajiban suami, seperti tidak menafkahi lahir dan batin, tidak memperhatikan kebutuhan biologis istri, serta menghabiskan waktu dan sumber daya keluarga untuk bermain game. Dampak buruk kecanduan game online terhadap akhlak dan perilaku suami, seperti mengabaikan istri dan anak, melalaikan nafkah, tidak menunaikan kewajiban agama seperti salat, melakukan kekerasan verbal atau fisik, maupun berujung pada perselingkuhan online, dapat dikategorikan sebagai akhlak tercela yang membenarkan gugatan khuluk. DAFTAR PUSTAKA