https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan E-RUPS Pada Perusahaan Penerbit Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Elya Almadinatulmunawaroh1 Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan, elyaalmadina@gmail. Corresponding Author: elyaalmadina@gmail. Abstract: This study examines the notary's responsibility in conducting Electronic General Meetings of Shareholders (E-RUPS) for securities issuers through technology-based crowdfunding platforms. Advances in information technology have driven innovation in corporate governance, particularly for securities issuers through securities crowdfunding. The study aims to analyze the notary's role in ensuring the validity, security, and accountability of E-RUPS in accordance with applicable regulations. The research employs a normative juridical method, focusing on legislative frameworks and literature studies. Findings indicate that notaries play a crucial role in overseeing E-RUPS procedures, including meeting notifications, participant verification, and the preparation of electronic minutes. Additionally, notaries are responsible for maintaining the integrity and legality of the process, ensuring legal protection for stakeholders. Standardized technological systems, such as eASY. KSEI, enhance transparency and mitigate data manipulation risks. By utilizing this system, notaries can reference BAE data as a reliable source, verify audit trails, and improve decision-making A consistent implementation of technological standards strengthens the legitimacy and credibility of E-RUPS for securities issuers using crowdfunding platforms. Keyword: Notary Responsibility. E-RUPS Implementation. Securities Issuers Abstrak: Penelitian ini mengkaji tanggung jawab notaris dalam pelaksanaan E-RUPS pada perusahaan penerbit efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Kemajuan teknologi telah mendorong inovasi dalam tata kelola perusahaan, khususnya bagi penerbit efek yang menghimpun dana melalui securities crowdfunding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam menjamin keabsahan, keamanan, dan akuntabilitas E-RUPS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan E-RUPS, termasuk pemanggilan, verifikasi peserta, dan pembuatan risalah rapat elektronik. Notaris juga bertanggung jawab menjaga integritas dan legalitas proses agar memberikan perlindungan hukum bagi pemangku kepentingan. Standarisasi teknologi, seperti eASY. KSEI, berperan dalam meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data. Dengan sistem ini, notaris dapat merujuk data BAE sebagai sumber valid, memastikan audit trail yang kuat, serta 4607 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 meningkatkan akurasi dalam proses pengambilan keputusan. Implementasi standar teknologi yang konsisten akan memperkuat keabsahan dan kredibilitas E-RUPS bagi penerbit efek melalui SCF. Kata Kunci: Tanggung Jawab Notaris. Pelaksaan E-RUPS. Penerbit Efek PENDAHULUAN Dalam kemajuan era digital, muncul alternatif pembiayaan bagi dunia usaha sekaligus peluang investasi bagi masyarakat. Seiring perkembangan financial technology (Fintec. Pasar Modal perlu beradaptasi dan bersinergi dengan inovasi teknologi keuangan guna mendukung pertumbuhan serta perkembangan Pasar Modal Indonesia. Penyediaan alternatif tersebut diantaranya adalah layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) yang telah menjadi salah satu metode yang efektif untuk mengumpulkan modal maupun sebagai alternatif investasi untuk para investor. SCF memanfaatkan platform online untuk menghubungkan pengusaha, pelaku usaha kecil, atau individu kreatif dengan banyak investor yang tertarik untuk mendanai proyek atau usaha mereka. (Atyanto & Syarifuddin, 2. Investor yang menanamkan modal dalam perusahan penerbit melalui SCF dapat memperoleh saham sebagai bentuk kepemilikan dalam perusahaan tersebut. Saham ini memberikan beberapa hak kepada investor, seperti Hak atas Dividen dimana investor berhak menerima bagian dari keuntungan perusahaan, sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki, dan Hak atas Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana investor memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting terkait dengan (Shalihah. Marwa. Alwajdi. Putri, & Putranti, 2. RUPS adalah wadah utama bagi investor untuk menyalurkan pendapat, memberikan suara, serta menentukan keputusan strategis yang memengaruhi arah dan kebijakan Dalam RUPS, berbagai keputusan strategis seperti pemilihan anggota dewan direksi dan komisaris, persetujuan laporan keuangan, pembagian dividen, serta perubahan anggaran dasar perusahaan dibahas dan diputuskan. Dengan berkembangnya teknologi informasi, pelaksanaan RUPS juga mengalami inovasi melalui penerapan E-RUPS yang memungkinkan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam rapat dan pengambilan keputusan secara online, tanpa harus hadir secara fisik, memberikan fleksibilitas yang lebih besar, efisiensi waktu dan biaya, serta meningkatkan partisipasi pemegang saham yang berada di berbagai lokasi geografis. Penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan RUPS didukung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 77 ayat . , yang mengatur bahwa RUPS dapat dilaksanakan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya. Pelaksanaannya harus memastikan bahwa seluruh peserta dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam rapat. Ketentuan mengenai kuorum dan proses pengambilan keputusan dalam RUPS elektronik tetap mengacu pada prinsip yang sama seperti dalam RUPS konvensional. Rapat Umum Pemegang Saham baik secara fisik maupun elektronik pada dasarnya tidak terdapat banyak perbedaan, yang berbeda hanya kehadiran secara fisik atau secara virtual yang difasilitasi oleh teknologi komunikasi. (Rusli. Namun, dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh E-RUPS, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu meliputi persiapan dan pemanggilan yang sesuai prosedur, pemilihan platform yang terpercaya dengan ketersediaan teknologi yang memadai, keamanan dan kerahasiaan data melalui enkripsi dan verifikasi identitas, transparansi dan akuntabilitas dalam dokumentasi dan pencatatan risalah, fasilitas untuk interaksi dan partisipasi pemegang saham, kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dukungan teknis selama 4608 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pelaksanaan rapat. Selain itu juga harus memperhatikan, bahwa pihak-pihak yang hadir dalam RUPS adalah benar pemegang saham yang bersangkutan yang hadir dan tidak bisa dimanipulasi oleh siapa pun. Dalam pembuatan risalah E-RUPS yang dibuat oleh notaris, terdapat tanggung jawab yang besar bagi notaris sebagai penjaga keabsahan proses ini. Notaris memiliki peran yang penting dalam memastikan pelaksanaan E-RUPS sesuai dengan ketentuan hukum yang Ia harus memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur telah diikuti dengan benar, serta bahwa keputusan yang diambil dalam E-RUPS memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS konvensional. Masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan E-RUPS, terutama terkait dengan aspek teknis dan hukum, dimana lemahnya sebuah regulasi, keterbatasan teknologi, serta hambatan dalam verifikasi identitas pemegang saham adalah beberapa isu yang perlu Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menulis jurnal ini dengan pembahasan dalam 2 . rumusan masalah, yaitu Bagaimana regulasi yang berlaku mengatur Pelaksanaan E-RUPS pada Perusahaan Penerbit Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi? Dan Bagaimana Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta E-RUPS pada Perusahaan Penerbit Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi? METODE Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, dan analisis data dilakukan dengan menerapkan metode penelitian analisis HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan E-RUPS Pada Perusahaan Penerbit Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Pelaksanaan E-RUPS merupakan inovasi bagi penerbit efek melalui SCF. Penerbit efek melaksanakan E-RUPS menggunakan sistem elektronik umum. Sistem elektronik umum ini memungkinkan partisipasi pemegang saham secara digital, mengatasi keterbatasan pertemuan fisik, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam proses tata kelola perusahaan. Pelaksanaan ERUPS tersebut diatur dalam UU PT dalam Pasal 77 dimana RUPS dapat dilakukan secara daring melalui telekonferensi atau media elektronik seperti platform digital seperti Zoom dan Google Forms. (Maharani, 2. RUPS dapat diadakan atas permintaan dewan komisaris atau pemegang saham yang mewakili minimal 10% . epuluh perse. dari seluruh saham. Permintaan harus disertai alasan dan diajukan kepada dewan direksi, serta ditembuskan ke dewan komisaris jika berasal dari pemegang saham. Direksi Penerbit menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS luar biasa dengan didahului pemanggilan RUPS. Direksi penerbit harus menyampaikan pemberitahuan agenda rapat kepada Penyelenggara SCF selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pengumuman RUPS, tanpa menghitung tanggal pengumuman tersebut. Setelah itu, pengumuman RUPS kepada Pemodal wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS, tanpa memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. Pemanggilan atau undangan kepada Pemodal harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan RUPS, tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan maupun tanggal pelaksanaan rapat. (Pranajaya, 2. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia, sekalipun RUPS dilaksanakan secara daring. Penyelenggaraan RUPS harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, yaitu di tempat kedudukan Penerbit, lokasi utama kegiatan usaha Penerbit, 4609 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ibu kota provinsi tempat kedudukan atau kegiatan usaha utama Penerbit, atau provinsi tempat kedudukan Penyelenggara Urun Dana yang mencatatkan saham Penerbit. (Harahap, 2. RUPS sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah saham, kecuali ada ketentuan lain dalam anggaran dasar. Jika kuorum tidak tercapai, direksi dapat memanggil RUPS kedua, yang sah dengan kehadiran lebih dari sepertiga jumlah saham. Jika kuorum masih tidak terpenuhi, perseroan dapat meminta penetapan kuorum untuk RUPS ketiga dari pengadilan tinggi. Keputusan RUPS ditetapkan melalui musyawarah mufakat dan sah jika disetujui oleh minimal separuh jumlah suara. Pemegang saham yang hadir tetapi tidak memberikan suara . dianggap mengikuti suara mayoritas. Jika terdapat suara yang tidak setuju, keputusan tetap sah selama mayoritas pemegang saham menyetujui. Pemegang saham dapat memberikan suara secara elektronik mulai dari pemanggilan hingga dimulainya sesi pemungutan suara. Suara yang diberikan sebelum rapat tetap dianggap sah, dan pemegang saham yang melakukannya dianggap hadir secara resmi dalam RUPS. Mereka dapat mengubah atau mencabut suara hingga sebelum pemungutan keputusan dimulai. Jika suara tidak diubah, maka hasilnya mengikat setelah pemungutan suara ditutup. Dalam hal pemegang saham tidak bisa hadir, mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dan mengirimkan softcopy kuasa tersebut kepada Penyelenggara SCF melalui e-mail. (Maharani, 2. Hasil RUPS, yaitu Risalah RUPS, harus dibuat secara elektronik dan kemudian disusun dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK, tanpa perlu tanda tangan dari peserta rapat. Penyelenggara RUPS atau perusahaan wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetak yang mencakup daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik, daftar pemegang saham atau pemegang surat utang yang memberikan kuasa secara elektronik, rekapitulasi kuorum kehadiran dan keputusan, serta transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS. (Adjie, 2. Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 . orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Tanda tangan sebagaimana dimaksud tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris. Hingga saat ini, penyelenggaraan E-RUPS bagi perusahaan penerbit efek melalui SCF masih mengikuti ketentuan dalam UU PT, karena OJK belum menetapkan regulasi khusus mengenai tata cara pelaksanaan E-RUPS untuk perusahaan penerbit efek melalui SCF. Namun, ketika hasil E-RUPS telah ditandatangani oleh peserta maupun telah diaktakan dalam bentuk akta berita acara oleh notaris, dokumen tersebut menjadi bagian penting yang harus dilaporkan kepada OJK. Regulasi atas Pembuatan Akta E-RUPS pada Perusahaan Penerbit Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Pelaksanaan E-RUPS berdasarkan Pasal 77 ayat . UU PT mengharuskan agar seluruh peserta dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam rapat, serta memenuhi persyaratan kuorum. Jika seluruh pemegang saham hadir dan menyetujui agenda tertentu. RUPS dapat diselenggarakan di mana saja dalam wilayah Indonesia. Apabila keputusan rapat disepakati secara bulat, risalah rapat wajib disusun dan ditandatangani oleh seluruh peserta, baik secara fisik maupun elektronik. Namun, kewajiban tanda tangan ini tidak berlaku jika risalah rapat dibuat dalam bentuk akta berita acara oleh notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat . UU PT. Mekanisme Pembuatan Berita Acara E-RUPS Berdasarkan UU PT. Undang-Undang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu: (Lubis, 2. Dalam pembuatan akta berita acara RUPS, notaris harus hadir secara langsung sejak awal hingga berakhirnya rapat, termasuk dalam pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui Kehadiran notaris bertujuan untuk mencatat seluruh tindakan hukum yang terjadi selama proses RUPS. Dalam rapat yang dilakukan secara langsung, peserta terdiri 4610 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dari direksi, pemegang saham, dan notaris dengan kehadiran fisik. Sementara itu, pada RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi, unsur tatap muka tetap terpenuhi meskipun tidak secara fisik, melainkan melalui daring. Pelaksanaan RUPS melalui telekonferensi yang melibatkan notaris harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38. Pasal 39. Pasal 40, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ketentuan tersebut mencakup aspek kehadiran peserta rapat di tempat dan tanggal tertentu serta kewajiban memberikan keterangan yang benar dalam rapat sebagaimana dicatat dalam akta. Ketentuan mengenai kehadiran peserta dalam RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi dapat dianggap setara dengan kehadiran direksi, pemegang saham, dan notaris dalam satu ruang virtual. Dengan kata lain, interaksi langsung antara peserta rapat melalui telekonferensi dapat diartikan sebagai kehadiran fisik di hadapan notaris, meskipun dilakukan secara daring. Demikian pula, ketentuan mengenai tempat dan waktu tertentu dalam pelaksanaan RUPS melalui telekonferensi dapat disamakan dengan tempat dan tanggal berlangsungnya telekonferensi itu sendiri. Sementara itu, kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar dalam rapat tetap berlaku, dengan notaris yang hadir secara langsung dalam telekonferensi untuk mencatat serta menyaksikan keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPS. Berita acara RUPS merupakan akta relaas, yang dalam proses pembuatannya wajib dibacakan oleh notaris di hadapan peserta rapat, dengan kehadiran minimal dua orang saksi sesuai dengan Pasal 16 ayat . juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pembacaan akta oleh notaris adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dan merupakan bagian dari proses verlijden, yaitu pembacaan serta penandatanganan akta. Setelah notaris membacakan akta berita acara RUPS di hadapan seluruh peserta rapat, akta tersebut hanya ditandatangani oleh notaris secara langsung. Hal ini karena notaris hadir secara fisik dalam RUPS, menyaksikan, serta mendengarkan keputusan-keputusan yang diambil, sehingga peserta rapat tidak perlu menandatangani akta berita acara. Selain itu, dalam akta berita acara RUPS yang dibuat melalui telekonferensi, terdapat perbedaan redaksi pada bagian awal akta dibandingkan dengan standar akta berita acara Dalam hal ini, awal akta harus secara jelas mencantumkan bahwa pelaksanaan RUPS dilakukan melalui telekonferensi. Notaris wajib menerangkan bahwa pelaksanan RUPS diselenggarakan melalui telekonferensi, menerangkan waktu pelaksanaan RUPS, tempat diselenggarakan RUPS, peserta rapat RUPS dan hasil-hasil keputusan rapat RUPS yang diselenggarakan melalui Apabila terdapat peserta rapat yang meninggalkan ruangan RUPS melalui telekonferensi, maka Notaris wajib menerangkan dalam akta berita acara yang dibuatnya bahwa terdapat peserta yang meninggalkan rapat RUPS dengan menguraikan berbagai . Kewajiban seluruh peserta RUPS adalah harus tetap menandatangani daftar hadir RUPS yang menerangkan bahwa benar telah dihadiri oleh seluruh peserta RUPS dan telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Pasal 86 ayat . yang menyatakan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 . atu per du. dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Daftar hadir ini akan dilekatkan pada dalam akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris. Penandatanganan akta ini tidak memerlukan tanda tangan dari seluruh pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat . , melainkan cukup ditandatangani oleh notaris. 4611 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Hal ini karena akta berita acara RUPS merupakan akta relaas yang menjadi tanggung jawab penuh notaris. Sebagai dokumen autentik, berita acara dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka penandatanganan berita acara ini tidak dapat dilakukan secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat . UU ITE yang menyatakan bahwa: "Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku untuk: surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Ay Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan E-RUPS adalah informasi rencana pelaksanaan E-RUPS wajib dimuat dalam surat pemberitahuan acara rapat umum pemegang saham kepada OJK, surat pengumuman, dan surat teknologi kepada para pihak, diikuti dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara fisik yang dihadiri oleh para pimpinan, satu anggota dewan komisaris, dan satu anggota dewan direksi, serta E-RUPS diselenggarakan di tempat yang sama dengan lokasi rapat umum pemegang saham secara fisik, di mana para pemegang saham dapat hadir baik secara fisik maupun digital. Pelaksanaan E-RUPS dapat dilakukan dengan metode lainnya, yaitu dengan melalui sistem elektronik khusus seperti eASY. KSEI yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berdasarkan Peraturan KSEI Nomor XI-A Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai Dengan Pemberian Kuasa Melalui Electronic General Meeting System KSEI . ASY. KSEI). Penerbit Efek yang menawarkan sahamnya melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi, dapat menggunakan eASY. KSEI untuk kepentingan penyediaan informasi, penyelenggaraan, dan/atau pelaporan RUPS, serta sebagai alternatif bagi pemegang saham untuk secara elektronik memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa, menggunakan hak suaranya, dan/atau menghadiri RUPS. dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KSEI. (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 2. E-RUPS dengan eASY. KSEI menggunakan platform resmi yang terintegrasi dengan data pemegang saham dari Biro Administrasi Efek (BAE) dan KSEI, menyediakan modul e-Proxy untuk pemberian kuasa elektronik dan modul e-Voting untuk pemberian suara secara langsung melalui teknologi live streaming. Sistem ini menjamin validitas data peserta dan suara yang diberikan secara elektronik. Validasi peserta RUPS dalam sistem eASY. KSEI dijamin melalui data resmi pemegang saham yang dikelola oleh BAE dan KSEI. BAE memiliki peran utama dalam memverifikasi dan mendaftarkan pemegang saham serta penerima kuasa sebelum pelaksanaan RUPS, kemudian data tersebut diintegrasikan ke dalam aplikasi eASY. KSEI untuk memastikan keabsahan peserta rapat secara elektronik. Dengan demikian, eASY. KSEI menyediakan platform lengkap untuk pelaksanaan RUPS elektronik, termasuk fitur live streaming, chatting interaktif, pengajuan pertanyaan, dan kuasa elektronik, sementara validasi peserta dan data kepemilikan saham yang menjadi dasar kehadiran dan penghitungan suara berasal dari BAE sebagai sumber data resmi. (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 2. Pada kenyataannya, mekanisme E-RUPS Penerbit melalui SCF menghadirkan perbedaan dibanding RUPS konvensional. Dalam RUPS fisik, notaris hadir langsung untuk menyaksikan proses rapat, memastikan kuorum, dan mencatat dinamika diskusi. Sementara pada E-RUPS Penerbit melalui SCF, notaris umumnya hanya menerima dokumen hasil rapat . eperti rekaman video, daftar hadir digital, dan hasil e-votin. tanpa terlibat secara real-time. Adapun apabila notaris hadir secara elektronik melalui platform seperti Zoom, mereka sering kali kesulitan untuk memvalidasi peserta rapat secara langsung, oleh karena itu, notaris menyerahkan tanggung jawab validasi tersebut kepada penyelenggara SCF. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi validasi, terutama jika ada klaim kecurangan atau ketidaksesuaian antara dokumen yang diterima notaris dengan jalannya rapat. 4612 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Ketiadaan regulasi yang mengharuskan perusahaan penerbit untuk menggunakan sistem eASY. KSEI menyebabkan banyak perusahaan penerbit masih memilih menggunakan sistem elektronik umum seperti Zoom dan Google Form. Padahal, penggunaan eASY. KSEI jauh lebih baik karena sistem ini terintegrasi dengan BAE dan KSEI, sehingga menjamin transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan RUPS elektronik. Dengan eASY. KSEI, validasi peserta rapat dan penghitungan suara dilakukan berdasarkan data resmi pemegang saham, mengurangi risiko manipulasi data dan ketidakakuratan yang sering terjadi pada sistem elektronik umum sederhana. Oleh karena itu, tanpa regulasi yang mewajibkan penggunaan eASY. KSEI, risiko hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaan E-RUPS pada perusahaan penerbit efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi tetap tinggi. Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan E-RUPS pada Perusahaan Penerbit Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dalam pembuatan akta untuk perusahaan penerbit efek, hanya Notaris Pasar Modal yang terdaftar di OJK yang berwenang untuk menjalankan tugas ini. Notaris Pasar Modal memiliki keahlian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang mengatur pasar modal, sehingga mereka mampu menangani dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan efek, termasuk akta berita acara RUPS dan dokumen pendukung lainnya. Penggunaan Notaris Pasar Modal memiliki alasan yang berakar pada regulasi dan kebutuhan akan kepastian hukum. Notaris Pasar Modal dipersyaratkan karena mereka memahami kompleksitas regulasi pasar modal, termasuk ketentuan tentang transparansi, perlindungan investor, dan tata kelola perusahaan, yang mungkin tidak dikuasai oleh notaris umum. (Desy. Meskipun penerbit melalui SCF tidak termasuk dalam kategori "perusahaan terbuka" atau emiten konvensional di pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, namun dikarenakan atas keterkaitan antara aktivitas SCF dengan pasar modal dimana dalam operasinya perusahaan menerbitkan efek kepada pemodal melalui penyelenggara SCF yang diawasi OJK. Dengan demikian, proses E-RUPS sebagai forum pengambilan keputusan strategis harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem pasar modal yang memerlukan pengawasan ketat demi perlindungan investor dan integritas pasar. Notaris Pasar Modal berperan penting dalam penyelenggaraan E-RUPS, khususnya bagi perusahaan penerbit efek melalui SCF. Sesuai dengan UUJN, notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang mencatat keputusan rapat sebagai dokumen resmi. Dalam menjalankan tugasnya, notaris bertanggung jawab atas kebenaran materiel dalam akta yang dibuatnya, mencakup aspek perdata, pidana, peraturan jabatan notaris, dan kode etik. Dalam E-RUPS penerbit efek melalui SCF, notaris wajib memastikan kepatuhan terhadap UU PT, termasuk kehadiran kuorum, pengumuman yang tepat, serta dokumentasi yang akurat. (Pradana, 2. Namun. Notaris seringkali menghadapi potensi risiko hukum terkait otentisitas akta dalam pelaksanaan E-RUPS, terutama mengingat tantangan dalam melakukan validasi Dalam konteks E-RUPS Perusahaan Penerbit, notaris sering kali hanya dapat menyerahkan tanggung jawab validasi kepada penyelenggara SCF, yang dapat menimbulkan keraguan mengenai keabsahan dokumen yang dihasilkan. Notaris memiliki kewajiban untuk cermat dan berhati-hati dalam mengenali para penghadap, termasuk memeriksa kelengkapan serta keaslian dokumen yang disampaikan. Identifikasi dan verifikasi data pengguna jasa harus dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian guna memastikan keabsahan akta autentik dan mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (Desy, 2. Asas kehati-hatian mengharuskan notaris untuk selalu bertindak cermat dalam menjalankan tugasnya guna melindungi kepentingan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Oleh karena itu, jika notaris tidak dapat memastikan kehadiran peserta secara langsung, keabsahan akta yang dibuat dapat 4613 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dalam situasi tersebut, akta tersebut berisiko dianggap sebagai akta di bawah Ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan atau ketidakabsahan akta. Tuntutan tersebut dapat berupa gugatan perdata, administratif, bahkan pidana terhadap notaris itu sendiri. KESIMPULAN Regulasi terkait E-RUPS bagi penerbit efek melalui SCF telah tersedia dalam Peraturan KSEI Nomor XI-A yang mengatur prosedur pelaksanaan RUPS elektronik menggunakan eASY. KSEI. Namun, implementasi di lapangan masih belum merata, dengan banyak penerbit efek yang menggunakan platform umum seperti Zoom dan Google Form. Ketergantungan pada penyelenggara SCF dalam verifikasi peserta dan penghitungan suara juga menimbulkan risiko terhadap integritas data, transparansi, serta akurasi keputusan, yang berpotensi memicu sengketa hukum terkait keabsahan RUPS. Sehingga dalam hal ini. OJK perlu menerbitkan regulasi khusus atau merevisi POJK No. 57/POJK. 04/2020 untuk mewajibkan penggunaan sistem eASY. KSEI dalam E-RUPS bagi penerbit efek melalui SCF. Sistem ini memberikan transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi karena terintegrasi dengan Biro Administrasi Efek sistem ini dapat mencatat seluruh aktivitas elektronik, serta memastikan hasil RUPS dapat diverifikasi dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan kebijakan ini, standar pelaksanaan E-RUPS menjadi lebih konsisten, kredibel, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Notaris berperan penting dalam memastikan keabsahan akta E-RUPS bagi penerbit efek melalui SCF, termasuk verifikasi kuorum dan dokumentasi keputusan. Namun, validasi peserta rapat masih bergantung pada penyelenggara SCF, sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti gugatan perdata atau sanksi administratif jika terjadi ketidaksesuaian dalam dokumen rapat. Untuk mengurangi risiko hukum, standarisasi teknologi eASY. KSEI perlu diperkuat agar notaris dapat merujuk langsung pada data BAE sebagai sumber valid, mengurangi ketergantungan pada penyelenggara SCF. Langkah ini meningkatkan keabsahan akta RUPS, mencegah manipulasi data, serta memastikan audit trail yang terjamin guna mendukung legalitas keputusan RUPS. REFERENSI