Jurnal Sinergi Manajemen p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan DOI: https://doi. org/10. 70285/yrvmzf87 Pengaruh Sosialisasi Pajak. Kualitas Pelayanan Fiskus dan Tingkat Penghasilan terhadap Kepaatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dina Sundara1. NurAoaini Yusuf2 Program Studi Akuntansi ,. Universitas Pamulang 1 2 dina37484@gmail,com1, dosen00023@unpam. Received 5 Juni 2. Revised 20 Juli 2025 | Accepted 25 Juli 2025 *Korespondensi Penulis Abstract This research aims to determine the influence of tax socialization, quality of tax service, and income level on taxpayer compliance in paying motor vehicle tax at Samsat Serpong. The total population in this study was 274,539 people. The sample selection method chosen is accidental sampling, using the Slovin formula, a sample of 100 respondents was obtained. This research is quantitative research with the data collection method used as primary data, namely data in the form of opinions from research subjects . using a survey method obtained through filling out questionnaires by The data in this research uses the multiple linear regression analysis method which management is through SPSS 26. Based on the test results, it was found that tax socialization, quality of tax service, and income level simultaneously influence taxpayer compliance in paying motor vehicle This research also found that tax socialization and income level had a positive and significant effect on taxpayer compliance in paying motor vehicle taxes. Meanwhile, the quality of tax service does not have a significant effect on taxpayer compliance in paying motor vehicle tax. Keywords: Tax Socialization. Quality of Fiscus Services. Income Level. Obedience. Taxpayers Paying Motor Vehicle Tax Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Samsat Serpong. Jumlah populasi pada penelitian ini adalah 274. 539 orang. Metode pemilihan sampel yang dipilih adalah accidental sampling, dengan menggunakan rumus slovin didapatkan sampel berjumlah 100 responden. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah data primer, yaitu merupakan data yang berupa opini dari subyek penelitian . dengan menggunakan metode survei yang didapat melalui pengisian kuesioner oleh responden, data pada penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda yang pengelolahannya melalui SPSS 26. Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan bahwa sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini juga menemukan bahwa sosialisasi pajak dan tingkat penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Kata Kunci : Sosialisasi Pajak. Kualitas Pelayanan Fiskus. Tingkat Penghasilan. Kepatuhan. Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor PENDAHULUAN Pajak adalah pembayaran wajib yang dibayar rakyat untuk negara yang nantinya akan dibelanjakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan keuntungan dari pajak secara langsung (Cendana & Pradana, 2. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan untuk pemerintah melakukan pembangunan, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya meningkatkan target penerimaan negara melalui pajak (Widajantie et al. , 2. Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasan kendaraan bermotor. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit dilakukan (Sasana et al. , 2. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak yang memiliki konstribusi terbesar pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, pemungutan pajak atas kendaraan bermotor ini harus di optimalkan (Masita, 2. Dengan peredaran jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat setiap tahunnya, maka seharusnya penerimaan pemerintah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor juga akan mengalami peningkatan. Namun, pada kenyataannya kepatuhan wajib pajak khususnya pada pajak kendaraan bermotor masih rendah atau masih banyak yang menunggak. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Provinsi Banten, per 5 Januari 2023, jumlah tunggakan Pajak kendaraan bermotor di provinsi Banten mencapai angka Rp. 1,02 triliun. Dimana jumlah tunggakan PKB setiap tahunnya ini mengalami peningkatan sejak 2018 sampai 2022. Pada tahun 2018, tunggakan PKB sebesar Rp. 77,59 miliar, 2019 sebesar Rp. 114,98 miliar, 2020 sebesar Rp. 189,22 miliar, 2021 sebesar Rp. 216,56 miliar, dan 2022 mencapai Rp. 424,25 miliar. Dengan begitu total tunggakan PKB di provinsi Banten selama lima tahun ini mencapai angka Rp. 1,02 triliun. Dari 12 UPT Samsat yang ada di Banten, tunggakan paling besar yakni di Ciputat sebesar Rp. 148,8 miliar. Kemudian. Samsat Balaraja sebesar Rp. 138,26 miliar. Samsat Cikokol sebesar Rp. 131,7 miliar. Samsat Kelapa Dua sebesar Rp. Samsat Ciledug sebesar Rp. 102,42 miliar, serta Samsat Serang sebesar Rp. 97,2 miliar. Selanjutnya Samsat Cikande sebesar Rp. 80,62 miliar. Samsat Serpong sebesar Rp. 79,96 miliar. Samsat Cilegon sebesar Rp. 44,07 miliar. Samsat Pandeglang Rp. 43,33 miliar. Samsat Rangkasbitung sebesar Rp. 34,5 miliar, dan terakhir Samsat Malingping Rp. 13,19 miliar (Radarbanten. Pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi sumber utama bagi pemerintah daerah, namun karena masih banyak wajib pajak yang melakukan penunggakan, jumlah maksimum penerimaan pajak belum terealisasi karena sejumlah alasan diantaranya adalah kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dalam hal pemungutannya, namun setiap kabupaten/kota diberi kewenangan juga untuk melakukan pemungutan yaitu melalui kantor SAMSAT sebagaimana diterangkan dalam PERPRES No. 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Berikut adalah data jumlah tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Serpong pada tahun 2018-2023: Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Tabel 1. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 4 yang terdaftar di Kantor Bersama SAMSAT Serpong Tahun 2018-2023 Tahun Jumlah Kendaraan Jumlah yang Menunggak Jumlah Tingkat Kepatuhan(%) 46,1% 46,3% 41,5% 39,1% 42,2% Sumber: UPT Samsat Serpong . Berdasarkan tabel 1. 2 disajikan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Serpong pada tahun 2018 sampai 2023. Dapat dilihat bahwa pada tahun 2018 tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebesar 46,1%, tahun 2019 sebesar 46,3%, tahun 2020 sebesar 41,5%, tahun 2021 sebesar 36%, tahun 2022 sebesar 39,1%, dan di tahun 2023 sebesar 42,2%. Data tersebut di dapat dari UPT Samsat Serpong tahun 2024. Samsat Serpong dipilih sebagai lokasi penelitian karena merupakan instansi yang berwenang dan bertugas menangani pemungutan pajak kendaraan bermotor serta memberikan pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada Berdasarkan data tersebut, menunjukkan bahwa masih kurangnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Serpong, hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya jumlah penunggak di setiap tahunnya. Mengingat kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam meningkatkan penerimaan pajak, maka perlu dikaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, diantaranya yaitu sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan. Sosialisasi pajak adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak tentang peraturan, tata cara perpajakan, dan batas waktu pembayaran pajak (Masita, 2. Masyarakat mendapatkan manfaat yang besar dari adanya sosialisasi perpajakan ini, karena dengan adanya sosialisasi pajak, wajib pajak dapat mengetahui tentang peraturan, praktek, dan proses perpajakan yang benar. Melalui sosialisasi pajak yang intensif, maka dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang semua hal yang relevan dengan pajak. Kualitas pelayanan fiskus juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kualitas pelayanan fiskus adalah tata cara petugas pajak dalam memberikan pelayanan yang menjanjikan secara tepat, terpercaya, ramah, adil dan tegas kepada wajib pajak. Fiskus yang dapat memberikan pelayanan yang baik, ramah dan mampu menjelaskan kemudahan proses pembayaran pajak, dan sanksi yang akan diberikan jika tidak membayar pajak dapat membuat wajib pajak lebih sadar dan mengerti pentingnya membayar pajak sehingga meningkatkan kepatuhan pajaknya (Widyana & Wijana Asmara Putra, 2. Faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah tingkat penghasilan. Dimana tingkat penghasilan ini dianggap sebagai hal yang penting dalam kaitan dengan kepatuhan membayar Karena dengan penghasilan yang wajib pajak miliki akan mampu memberikan pengaruh bagi perilaku orang untuk taat atau tidak taat dalam membayar kewajiban pajaknya. Jika penghasilan seseorang tinggi maka akan lebih mudah untuk membayar pajaknya, sedangkan jika seseorang memiliki penghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kurang (Kusumawati & Rachman, 2. Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB), merupakan salah satu instrumen vital dalam menyokong pendapatan asli daerah. Keberlanjutan pembangunan daerah sangat tergantung pada kontribusi fiskal dari para wajib pajak. Sayangnya, tren ketidakpatuhan terhadap kewajiban membayar PKB masih tinggi, bahkan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun di sejumlah wilayah, termasuk di Samsat Serpong. Provinsi Banten. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah Banten, tunggakan PKB pada tahun 2023 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Gap riset muncul karena meskipun telah banyak dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, seperti modernisasi sistem pembayaran dan peningkatan pelayanan, namun belum secara signifikan mampu meningkatkan Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada kajian yang menelaah aspek lain seperti faktor psikologis, edukatif, dan ekonomi dari wajib pajak. Penelitian sebelumnya masih dominan menitikberatkan pada aspek administratif dan teknis, sehingga novelty dalam studi ini terletak pada penggabungan faktor sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan dalam satu model empiris berbasis Theory of Planned Behavior dan teori atribusi. Dengan demikian, riset ini tidak hanya mengkaji faktor eksternal dari sisi pelayanan, tetapi juga faktor internal seperti kemampuan ekonomi dan pemahaman wajib pajak melalui sosialisasi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman baru bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan berbasis pendekatan perilaku dan kontekstual dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Hipotesis: H1 : Diduga sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor H2 : Diduga sosialisasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor H3 : Diduga kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor H4 : Diduga tingkat penghasilan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif-asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Serpong, dengan jumlah mencapai 274. 539 orang. Sampel penelitian sebanyak 100 responden yang dipilih menggunakan teknik accidental sampling. Teknik ini dipilih karena memungkinkan peneliti memperoleh data secara cepat dari wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran di lokasi penelitian. Data primer dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner tertutup yang mengukur persepsi responden terhadap sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, tingkat penghasilan, dan kepatuhan membayar Kuesioner diuji validitas dan reliabilitasnya terlebih dahulu sebelum digunakan. Analisis data Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan dilakukan melalui SPSS 26 dengan pendekatan regresi linear berganda. Uji asumsi klasik yang meliputi normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas dilakukan untuk memastikan bahwa model regresi yang digunakan layak. Selain itu, dilakukan uji F untuk melihat pengaruh simultan dari variabel independen terhadap variabel dependen, dan uji t untuk menguji pengaruh parsial masing-masing Teknik analisis regresi ini dipilih karena mampu mengidentifikasi hubungan antara lebih dari satu variabel bebas dengan variabel terikat. Seluruh tahapan metode ini dirancang untuk memastikan keakuratan dalam pengambilan kesimpulan serta dapat direplikasi pada konteks penelitian serupa di wilayah atau sektor lain. Dengan pendekatan yang sistematis ini, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan bukti empiris yang kuat bagi perumusan strategi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerah HASIL dan PEMBAHASAN HASIL Uji Statistik Deskriptif Statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari nilai rata-rata atau mean, standar deviasi, varian, maksimum, minimum, sam, range, kurtosis, dan skewness . emencengan distribus. (Ghozali, 2. Tabel 1. 2 Hasil uji statistik deskriptif Descriptive Statistics Minimum Maximum Mean Std. Deviation Sosialisasi Kualitas pelayanan fiskus Tingkat penghasilan Kepatuhan Valid N . Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif pada tabel 4. 3 dapat dijelaskan sebagai berikut: Sosialisasi pajak (X. , dari data tersebut dapat di deskripsikan nilai minimum sebesar 14 sedangkan nilai maximum sebesar 25, dengan nilai rata-rata . 0200 dan standar devisiasi sebesar Kualitas pelayanan fiskus (X. , dari data tersebut dapat di deskripsikan nilai minimum sebesar 22 sedangkan nilai maximum sebesar 45, dengan nilai rata-rata . 1500 dan standar devisiasi Tingkat penghasilan (X. , dari data tersebut dapat di deskripsikan nilai minimum sebesar 13 sedangkan nilai maximum sebesar 25, dengan nilai rata-rata . 6300 dan standar devisiasi Kepatuhan wajib pajak (Y), dari data tersebut dapat di deskripsikan nilai minimum sebesar 15 sedangkan nilai maximum sebesar 25, dengan niai rata-rata . 8100 dan standar devisiasi Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Uji Validitas Untuk menguji validitas instrumen, peneliti menggunakan SPSS 26. Menurut (Ghozali, 2. uji validitas digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner tersebut. Suatu kuesioner tersebut dikatakan valid jika pertanyaan yang terdapat pada kuesioner tersebut mampu mengungkapkan sesuatu yang akan diukur oleh kuesioner tersebut. Dikatakan valid apabila r hitung > r tabel, dan nilai signifikannya < 0,05. Tabel 1. 3 Hasil uji Validitas Pearson Variabel Correlation r tabel 0,708 0,684 0,827 0,744 0,614 0,777 0,827 0,773 0,745 0,738 0,802 0,771 0,803 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid X2. 0,754 X3. 0,780 X3. 0,758 X3. 0,713 X3. 0,549 X3. 0,720 Kepatuhan Wajib Y. 0,865 Pajak (Y) 0,862 0,849 0,818 0,780 Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,197 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Sosialisasi Pajak (X. Kualitas Pelayanan Fiskus (X. Item X1. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. Tingkat Penghasilan (X. Sig Keterangan Maka dapat disimpulkan bahwa semua indikator pernyataan dikatakan valid karena r hitung yang diambil dari angka total pearson correlation > 0,197 r tabel, dan nilai signifikansi nya < dari 0,05. Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan Uji Reliabilitas Pengujian reliabilitas dilakukan hanya pada pertanyaan-pertanyaan yang telah melalui pengujian validitas dan yang dinyatakan valid. Pengujian ini untuk mengetahui sejauh mana hasil pengukuran terhadap item-item pertanyaan apakah konsisten bila melakukan pengukuran dua atau lebih terhadap gejala yang sama dengan alat ukur yang sama (Ghozali, 2. Suatu variabel tersebut dikatakan reliable jika Cronbach Alpha > 0,60. Tabel 1. 4 Hasil uji reliablitas Variabel Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Tingkat Penghasilan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Cronbach Alpha 0,756 0,917 0,749 0,890 Keterangan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Sumber : Data yang diolah SPSS 26, 2024 Maka dapat disimpulkan bahwa variabel pada penelitian ini dikatakan reliabel, karena cronbach alpha > 0,60. Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji ada tidaknya variabel pengganggu yang mempunnyai distribusi normal dalam model regresi (Ghozali, 2. Model regresi yang baik adalah yang berdistribusi normal atau mendekati normal. Seperti yang telah diketahui bahwa uji t dan uji F mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Alat uji normalitas yang digunakan untuk menguji data yang berdistribusi normal adalah one sample kolmogorov-Smirnov (KS). Pada pengujian normalitas dengan menggunakan uji kolmogorov-smirnov, jika probability value > 0,05 maka Ho diterima . erdistribusi norma. sedangkan jika probability value < 0,05 maka Ho ditolak . idak berdistribusi norma. Tabel 1. 5 Hasil uji normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parametersa,b Mean Std. Deviation Most Extreme Differences Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Dapat dilihat pada nilai asymp. Sig. -taile. sebesar 0,085. Artinya nilai tersebut lebih besar dari 0,05 . ,085 > 0,. Maka dapat disimpulkan bahwa nilai residual berdistribusi normal. Uji Multikolinearitas Uji multikolinieritas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi ditemukan adanya kolerasi antar variabel independen (Ghozali, 2. Dalam penelitian ini yang baik seharusnya tidak terjadi kolerasi antar variabel independen. Dapat diindikasikan bahwa tidak terjadi multikolinieritas, jika nilai tolarance > 0,10 atau nilai VIF < 10. Dapat diindikasikan bahwa terjadi multikolinieritas, jika nilai tolarance < 0,10 atau VIF > 10. Tabel 1. 6 Hasil uji multikolinearitas Coefficientsa Standardize Model Unstandardized Coefficients Coefficients Std. Error (Constan. Sosialisasi_pajak Kualitas_pelayanan_fiskus Tingkat_penghasilan Sig. Beta Collinearity Statistics Tolerance VIF Dependent Variable: Kepatuhan Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Maka dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi tidak terjadi multikolinearitas. Dimana nilai tolerance pada sosialiasi pajak (X. sebesar 0,680 > 0,10 dan nilai VIF sebesar 1. 471 < 10, kualitas pelayanan fiskus (X. sebesar 0,627 > 0,10 dan nilai VIF 1. 596 < 10, tingkat penghasilan (X. sebesar 0,781 > 0,10 dan nilai VIF 1. 281 < 10. Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalan model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka disebut Homoskedastisitas dan jika berbeda disebut Heteroskedastisitas (Ghozali, 2. Metode yang digunakan untuk mendeteksi heteroskedestisitas adalah dengan uji glejser/scatter plot. Syarat dikatakan lolos uji heteroskedestisitas adalah nilai sig harus diatas 0,05 . ig > 0,. Model regresi yang baik adalah model dengan varians yang bebas dari heteroskedastisitas. Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan Tabel 1. 7 Hasil uji heteroskedastisitas Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta (Constan. Sosialisasi pajak Kualitas pelayanan fiskus Tigkat penghasilan Sig. Dependent Variable: Abs_RES Sumber: Data yang dilah SPSS 26, 2024 Dari hasil uji glejser tidak terjadi heteroskedastisitas karena nilai sig lebih besar dari 0,05. Dimana niai sig pada variabel sosialisasi pajak (X. sebesar 0,758 > 0,05. Kualitas pelayanan fiskus (X. sebesar 0,651 > 0,05, tingkat penghasilan (X. sebesar 0,257 > 0,05. Uji Hasil Analisis Regresi Linear Berganda (Ghozali, 2. menyatakan bahwa Regresi linear berganda yaitu menambah jumlah variabel bebas yang sebelumnya hanya satu variabel menjadi dua atau lebih variabel bebas. Tujuan dari analisis regresi linier berganda untuk mengetahui apakah variabel independen berhubungan positif atau negatif terhadap variabel dependen. Persamaan regresi linier berganda adalah. Y = 1X1 2X2 3X3 Keterangan: 1 - 2 = Kepatuhan wajib pajak = Nilai konstanta = Koefisien Regresi dan Estimator Dari Parameter = Sosialisasi Pajak = Kualitas Pelayanan Fiskus = Tingkat Penghasilan = Standar eror Tabel 1. 8 Hasil uji analisis regresi linear berganda Coefficientsa Standardized Unstandardized Coefficients Model (Constan. Sosialisasi pajak Kualitas pelayanan fiskus Tingkat penghasilan Coefficients Std. Error Beta Sig. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Berdasarkan hasil analisis data pada tabel 4. 12 diatas, diperoleh hasil analisis persamaan regresi linear berganda sebagai berikut: Y = 1X1 2X2 3X3 e Y = 5. 712 0,222X1 0,059X2 0,470X3 e Persamaan regresi tersebut dapat dijelaskan: Jika nilai konstanta 5. 712 maka dapat diartikan sosialisasi pajak (X. , kualitas pelayanan fiskus (X. , tingkat penghasilan (X. sama dengan 0, maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebesar 5. Nilai koefisien regresi variabel sosialisasi pajak (X. adalah 0,222, maka dapat diartikan jika terjadi kenaikan 1 satuan sosialisasi pajak dengan asumsi variabel independen lainnya konstan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat sebanyak 0,222. Nilai koefisien regresi variabel kualitas pelayanan fiskus (X. adalah 0,059, maka dapat diartikan jika terjadi kenaikan 1 satuan kualitas pelayanan fiskus dengan asumsi variabel independen lainnya konstan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat sebanyak 0,059. Nilai koefisien regresi variabel tingkat penghasilan (X. adalah 0,470, maka dapat diartikan jika terjadi kenaikan 1 satuan tingkat penghasilan dengan asumsi variabel independen lainnya konstan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat sebanyak 0,470. Uji Koefisien Deterimasi (R. Koefisien deterimasi (R. digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai koefisien determinnasi antara nol dan satu. Semakin nilai R2 mendekati satu maka variabel-variabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi varaibel dependen (Ghozali, 2. Tabel 1. 9 Hasil uji koefisien deterimasi Model Summary Adjusted R Std. Error of the Model R Square Square Estimate Predictors: (Constan. Tingkat penghasilan. Sosialisasi pajak. Kualitas pelayanan fiskus Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Dapat dilihat pada nilai adjusted R square sebesar 0,433 atau 43,3%. Hal ini menunjukkan bahwa variasi dari variabel Y yaitu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor mampu dijelaskan 43,3% oleh sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan. Sedangkan 56,7% lainnya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak ada di dalam penelitian ini. Uji F (Simulta. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara simultan dari variabel independen terhadap variabel dependen. Untuk menentukan uji F adalah dengan cara: Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan Nilai F hitung > F tabel atau nilai probabilitas F-statistik < 0,05, maka artinya variabel bebas secara bersama-sama mempengaruhi variabel terkait. Nilai F hitung < F tabel atau nilai probabilitas F-statistik > 0,05, maka artinya variabel bebas secara bersama-sama tidak mempengaruhi variabel terkait. Tabel 1. 10 Hasil uji F ANOVAa Model Sum of Squares Mean Square Regression Residual Total Sig. Dependent Variable: Kepatuhan Predictors: (Constan. Tingkat penghasilan. Sosialisasi pajak. Kualitas pelayanan fiskus Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Maka, dapat disimpulkan terdapat pengaruh sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan berpengaruh signifikan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Uji t (Parsia. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh satu variabel independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen (Ghozali, 2. Dasar pengambilan keputusan pada uji parsial adalah jika nilai sig < 0,05, atau t hitung > t tabel maka H0 ditolak dan H1 diterima . Sedangkan jika nilai sig > 0,05 atau t hitung < t tabel maka H0 diterima dan H1 ditolak . idak berpengaru. Tabel 1. 11 Hasil uji t Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error (Constan. Sosialisasi pajak Kualitas pelayanan fiskus Tingkat penghasilan Beta Sig. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Sumber: Data yang diolah SPSS 26, 2024 Maka dapat disimpulkan bahwa: Pengaruh sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 Berdasarkan tabel 1. 10 dapat dilihat bahwa t hitung > t tabel, dimana t hitung sebesar 2. 112 > dari t tabel 1,984 dan nilai sig sebesar 0,037 < dari 0,05. Dapat disimpulkan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan Pengaruh kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor Berdasarkan tabel 1. 10 dapat dilihat bahwa t hitung < t tabel, dimana t hitung sebesar 1. 164 < dari t tabel 1,984 dan nilai sig sebesar 0,247 > dari 0,05. Dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pengaruh tingkat penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan Berdasarkan tabel 1. 10 dapat dilihat bahwa t hitung > t tabel, dimana t hitung sebesar 5,891 > dari t tabel 1,984 dan nilai sig sebesar 0,000 < dari 0,05. Dapat disimpulkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan PEMBAHASAN Pengaruh Sosialisasi Pajak. Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji F . yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan berpengaruh secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan nilai signifikan sebesar 0,000, dimana nilai ini lebih kecil dari nilai taraf signifikansinya yaitu sebesar 0,05 dan nilai F hitung 26,156 > F tabel 2,70. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis satu (H . diterima yang berarti sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurut theory of planned behavior, sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan tingkat penghasilan dapat menjadi faktor yang menentukan perilaku patuh wajib pajak. Menurut teori atribusi, faktor internal dalam penelitian ini adalah tingkat penghasilan. Sedangkan faktor eksternal dalam penelitian ini adalah sosialisasi pajak dan kualitas pelayanan fiskus. Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji secara parsial yang dilakukan oleh peneliti menghasilkan sosialisasi pajak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditunjukkan oleh nilai sig yaitu sebesar 0,037 dimana nilai ini lebih kecil dari nilai sig 0,05 dan nilai t hitung yaitu sebesar 2. 112 dimana nilai ini lebih besar dari t tabel 1,984. Maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis dua (H. Hal ini berarti semakin baik pelaksanaan sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah atau direktorat pajak, maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Samsat Serpong dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Temuan ini berkaitan dengan theory of planned behavior terkait normative belief yang menyatakan keyakinan tentang harapan-harapan normatif dari orang lain dan motivasi untuk memenuhi harapan tersebut. Sedangkan menurut teori atribusi, sosialisasi pajak merupakan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini kaitannya dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi wajib pajak Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Masita, 2. dan (Valentina et al. , 2. yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, penelitian ini tidak sejalan dengan (Amri & Syahfitri, 2. yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji secara parsial yang dilakukan peneliti menghasilkan kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditunjukkan oleh nilai sig yaitu sebesar 0,247 dimana nilai ini lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung yaitu sebesar 1. 164 dimana nilai ini lebih kecil dari t tabel 1,984. Maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis tiga (H. Hal ini berarti bahwa kualitas pelayanan fiskus bukanlah faktor penentu yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Dimana pajak merupakan suatu kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga baik buruknya suatu pelayanan fiskus tidak akan mempengaruhi wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya, khususnya pajak kendaraan bermotor. Hasilnya juga tidak sejalan dengan teori atribusi, dimana unsur eksternal seperti perasaan seseorang saat melakukan pembayaran dan perilaku pribadi seseorang saat melakukan pembayaran, terlepas dari apakah wajib pajak menyetujui atau tidak layanan yang diberikan (Aprilia & Rusdi, 2. Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Aprilia & Rusdi, 2. dan (Juliantari et al. , 2. yang menyatakan kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap keaptuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, penelitian ini tidak sejalan dengan (Widyana & Wijana Asmara Putra, 2. yang menyatakan kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan Pengaruh Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji secara parsial yang dilakukan oleh peneliti menghasilkan tingkat penghasilan berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditunjukkan oleh nilai sig yaitu sebesar 0,000 dimana nilai ini lebih kecil dari nilai sig 0,05 dan nilai t hitung yaitu sebesar 5,891 dimana nilai ini lebih besar dari t tabel 1,984. Maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis empat (H. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tingkat penghasilan yang diperoleh wajib pajak, akan memberikan dampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Dimana semakin tinggi tingkat penghasilan yang diperoleh, akan semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Seorang wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih tinggi tidak merasa kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya sehingga akan membayar pajak tepat pada waktunya. Sedangkan seorang wajib pajak yang mempunyai tingkat penghasilan rendah, akan lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan primernya terlebih dahulu dibandingkan membayarkan pajak kendaraan bermotornya (Kusumawati & Rachman. Temuan ini sejalan dengan teori atribusi bahwa suatu perilaku atau tindakan disebabkan oleh internal dan eksternal. Dimana tingkat penghasilan termasuk faktor internal. Hal ini kaitannya dengan tingkat penghasilan yang menjadi faktor pendorong dalam diri wajib pajak sehingga dapat mempengaruhi keputusan dalam berperilaku. Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Nahari, 2. dan (Gatot Hery Djatmika et al. , 2. yang menyatakan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, penelitian Jurnal Sinergi Manajemen https://bmabersama. id/index. php/jsm Vol. 02 No. Bulan : Juni-September . Tahun : 2025 . Copyright A pada Penulis Jurnal Sinergi Manajemen Fokus SDM-Pemasaran-Keuangan-Kewirausahaan p-ISSN : 3031-2485 e-ISSN : 3090-7519 ini tidak sejalan dengan (Puteri et al. , 2. yang menyatakan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. SIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Serpong dipengaruhi secara signifikan oleh sosialisasi pajak dan tingkat penghasilan. Kedua variabel ini memiliki korelasi positif terhadap peningkatan kepatuhan. Sebaliknya, kualitas pelayanan fiskus tidak menunjukkan pengaruh signifikan dalam konteks penelitian ini. Implikasi praktis dari temuan ini adalah perlunya penguatan strategi sosialisasi pajak secara konsisten dan masif oleh pemerintah daerah, termasuk penggunaan media digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan pendekatan berbasis insentif dan pembinaan kepada wajib pajak dengan penghasilan rendah untuk meningkatkan kepatuhan mereka. Di sisi akademik, hasil penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan literatur tentang kepatuhan fiskal dalam konteks pajak Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar cakupan variabel diperluas dengan memasukkan faktor-faktor seperti persepsi terhadap sanksi, motivasi moral, atau efektivitas digitalisasi sistem pajak. Studi komparatif antar wilayah juga direkomendasikan untuk mengetahui apakah temuan ini bersifat lokal atau dapat digeneralisasi ke wilayah lain di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan gambaran kondisi kepatuhan fiskal saat ini, tetapi juga membuka ruang diskusi untuk pengembangan kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan berbasis data. PENGHARGAAN Terima Kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, motivasi, saran, dan masukan yang konstruktif selama proses penyusunan artikel ini. Ucapan khusus juga ditujukan kepada dosen pembimbing, responden penelitian, serta instansi terkait yang telah membantu dalam pengumpulan data dan analisis sehingga penulisan artikel ini dapat diselesaikan dengan baik. DAFTAR PUSTAKA