AuthorAos name: Nadya. Title: Tinjauan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan pada Perkara Pencabulan Anak dengan Pemberatan. Verstek, 12. : 173-182. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 3, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA PERKARA PENCABULAN ANAK DENGAN PEMBERATAN Laura Nadya1*. Ismawati Septiningsih2 1,2, Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: lauranadya@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dengan pemberatan dengan putusan berjenis pemidanaan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan telah sesuai dengan KUHAP, khususnya Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan dengan pendekatan kasus . ase approac. yaitu menelaah satu kasus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pemberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 160/Pid. Sus/2023/PN Byw. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan Teknik analisis yang Penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada kasus pencabulan anak dengan pemberatan ini, hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP sehingga Terdakwa dapat dipidana. Kata Kunci: Pencabulan Anak. Pertimbangan Hakim. Pasal 183 KUHAP Abstract: This research aims to analyze the considerations of judges in deciding cases of aggravated child molestation with criminal sentencing. The purpose of this article is to determine whether the judge's considerations in delivering criminal verdicts are in accordance with the Criminal Procedure Code (KUHAP), specifically Article 183 of the KUHAP. This study is a normative legal research with a prescriptive and technical or applied nature, using a case approach by examining a specific case of aggravated child molestation with the verdict from the Banyuwangi District Court Number: 160/Pid. Sus/2023/PN Byw. Legal materials were collected through literature review, and primary and secondary legal sources were utilized. The analytical technique employed in this study is a deductive syllogism method, deriving conclusions from the major and minor premises connected to each other. Based on this research, it is found that in the case of aggravated child molestation, the judge's decision is in accordance with the provisions of Article 183 of the KUHAP, leading to the defendant's conviction. Keywords: Child Molestation. Judicial Consideration. Article 183 of the Indonesian Code of Criminal Procedure (KUHAP) E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Kesadaran akan arti penting pemenuhan hak anak dan perlindungan anak telah muncul di seluruh dunia sejak puluhan tahun yang lalu. Hal tersebut ditandai dengan pengesahan Konvensi Hak Anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 November 1989. Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Ana. Kemudian, pada 22 Oktober 2002. Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anak merupakan manusia muda dalam umur, muda dalam jiwa, dan muda pula perjalanan hidupnya sehingga mudah terpengaruh keadaan sekitar. Keterbatasan anak dalam mengambil keputusan dan dalam memproteksi dirinya sendiri dari berbagai ancaman dari luar menjadi pertanda bahwa anak sebagai adalah subjek hukum yang rentan. Kerentanan fisik dan psikis tersebut justru disalahgunakan untuk melancarkan aksi tindak pidana pencabulan terhadap anak, bahkan hal ini dapat terjadi di institusi pendidikan. Perbuatan cabul . ntuchtige handelinge. merupakan segala wujud tindakan yang dilakukan baik pada diri sendiri maupun orang lain mengenai dan yang berkaitan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang berpotensi merangsang hasrat seksual2. Sebagai contoh, dengan tanpa consent mengelus atau menggosok alat kelamin ke bagian tubuh seseorang, menyentuh area sensitif seperti dada, mencium bibir seseorang, dan sebagainya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pencabulan diatur pada Pasal 289 yang mengancam Ausetiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabulAy dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 . Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, tetapi yang terjadi justru berkebalikan. Anak malah menjadi sasaran empuk kejahatan. Hal itu tidak hanya terjadi di institusi pendidikan negeri, instansi yang berlatar agama pun bisa menjadi tempat terjadinya tindak pidana pencabulan. Mengingat kasus kekerasan seksual anak yang kian meningkat, maka upaya penegakan hukum harus dilakukan secara lebih serius, termasuk dalam penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu tahap penting dalam penyelesaian perkara pencabulan adalah pembuktian dalam persidangan. Koesnan. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. (Bandung: Sumur, 2. , 99 Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 80 Verstek. : 173-182 Dalam menjatuhkan putusan terdakwa harus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan Pasal 184 ayat . KUHAP yang mengatur terkait alat-alat bukti yang sah, serta memenuhi batas minimal pembuktian sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi. AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. AyMerujuk pada kasus dalam Putusan Nomor: 160/Pid. Sus/2023/PN Byw, tindak pidana yang akan dibuktikan adalah pencabulan terhadap anak dengan pemberatan. Adapun salah satu alat bukti yang digunakan untuk mengungkap perkara pencabulan anak salah satunya adalah alat bukti surat berupa visum et repertum. Dalam putusan tersebut penuntut umum menyertakan hasil visum para korban untuk mendapatkan kepastian apakah selaput dara korban itu masih utuh atau tidak. Akan tetapi, tentu satu alat bukti saja tidak cukup untuk dapat menguatkan dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu. Penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dengan pemberatan dan kesesuaiannya dengan Pasal 183 KUHAP. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan dengan pendekatan kasus . ase approac. yaitu menelaah satu kasus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pemberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 160/Pid. Sus/2023/PN Byw. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang Penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Pembahasan Uraian Dakwaan Berdasarkan pada fakta di dalam peristiwa. Terdakwa merupakan seorang Pendidik/Guru di suatu sekolah dasar di daerah Banyuwangi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu orang anak yang dilakukan beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap 5 . orang anak korban di SD Islam Tanjungrejo yang beralamat di Dusun Sembulung. Kecamatan Celuring. Kabupaten Banyuwangi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi. Adapun cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melancarkan perbuatannya yakni dengan membujuk para anak korban, kemudian mencium bibir anak korban, hingga menyuruh para anak korban melepas celana yang mereka kenakan. E-ISSN: 2355-0406 Perbuatan tersebut dilakukan kepada Anak Korban 1 sebanyak 5 . kali pada sekitar tahun 2016 dan 2017 di ruang guru, kemudian pada Anak Korban 2 satu kali sekitar tahun 2016 di ruang guru, pada Anak Korban 3 satu kali sekitar bulan Desember 2022 sekira pukul 12. 30 WIB di atas sepeda motor, pada Anak Korban sekitar bulan Desember 2022 sekira pukul 15. 00 WIB di saat anak korban hendak berangkat mengaji di suatu mushola di Banyuwangi, kemudian pada Anak Korban 5 yang terjadi sekitar tahun 2019 sekitar pukul 06. 00 WIB di sekolah. Dalam perkara pada putusan nomor 160/Pid. Sus/2023/Pn Byw, penuntut umum menggunakan dakwaan berjenis alternatif sehingga majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu. Syarat formil surat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang meliputi: Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum. Surat dakwaan harus memuat lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Mencermati isi surat dakwaan oleh penuntut umum dalam kasus ini. Penulis menilai bahwa tidak ada kesalahan dan semua syarat formil telah terpenuhi, mulai dari tanggal dan tanda tangan penuntut umum beserta identitas lengkap Terdakwa telah diuliskan dalam surat dakwaan tersebut. Selain syarat formil, terdapat syarat materiil dalam surat dakwaan yang telah diatur dalam Pasal 143 ayat . huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meliputi: Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu . empus delict. dan tempat . ocus delict. tindak pidana itu dilakukan. Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dalam membuat suatu dakwaan diperlukan kecermatan atau ketelitian dari penuntut umum. Pasal 143 ayat . mengatur lebih dalam terkait dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan syarat materiil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat . huruf b akan batal demi hukum sebab itu merupakan syarat mutlak dalam pembuatan surat 3 Jika yang tidak terpenuhi selain daripada syarat-syarat materiil tersebut, maka surat dakwaan dapat dibatalkan. Setelah mencermati dakwaan dalam perkara ini, tersebut penuntut umum juga telah telah merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan lengkap beserta tempus dan locus delicti-nya sehingga telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat . KUHAP. Dalam proses pembuktian dalam persidangan, tak dapat terlepas dari bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Bentuk dakwaan yang dipilih akan menjadi penentu bagaimana pembuktian dari tindak pidana yang didakwakan, seperti apakah hanya perlu dibuktikan satu saja dari tindak pidana yang didakwakan atau harus dibuktikan secara keseluruhan dari dakwaan tersebut. Dalam praktik dikenal Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 168 Verstek. : 173-182 berbagai bentuk surat dakwaan, yakni surat dakwaan tunggal, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan subsidair, surat dakwaan kumulatif, dan surat dakwaan gabungan atau kombinasi. Dakwaan yang digunakan penuntut umum dalam kasus ini adalah dakwaan Menurut Van Bammelen dakwaan alternatif merupakan dakwan yang dibuat dalam dua keadaan, yakni apabila penuntut umum tidak mengetahui perbuatan yang mana yang akan terbukti nanti di persidangan dan apabila penuntut umum ragu akan peraturan hukum pidana manakah yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut pertimbangannya telah nyata tersebut. 5 Penuntut umum belum benar-benar yakin terhadap kualifikasi atau pasal yang hendak dikenakan pada suatu tindak pidana, sehingga digunakanlah bentuk dakwaan alternatif guna meminimalisir peluang terdakwa untuk lolos dari dakwaan. Pada dakwaan alternatif yang sesungguhnya, setiap dakwaan tersebut saling mengecualikan satu sama lain sehingga hakim dapat memilih dakwaan mana yang sudah terbukti dan bebas untuk menyatakan bahwa dakwaan kedua yang telah terbukti tanpa harus memutuskan dahulu dakwaan pertamanya. Hal ini berbeda dengan dakwaan subsidair yang ditujukan agar hakim memeriksa dahulu dakwaan primair, jika tidak terbukti barulah akan diperiksa dakwaan subsidairnya. Penuntut umum menggunakan dakwaan bersifat alternatif dengan dakwaan pertama yaitu Terdakwa diancam dengan Pasal 82 ayat . Jo. Pasal 82 Ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua mengancam perbuatan Terdakwa dengan Pasal 82 Ayat . Jo. Pasal 82 Ayat . Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP. Majelis hakim dalam perkara ini setelah menilai kesesuaian fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan kemudian menentukan bahwa dakwaan yang paling sesuai untuk didakwakan kepada terdakwa yakni dakwaan pertama yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap Orang. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Harun M. Husein. Surat Dakwan (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , 67 Hamzah, op. , 185 Husein, op. , 70 Hamzah, op. , 185 E-ISSN: 2355-0406 Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersamasama menimbulkan korban lebih dari 1 . orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Penulis menilai bahwa dakwaan pertama yang dipilih oleh hakim untuk dibuktikan tersebut sudah tepat, sebab sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil serta pasal-pasal yang digunakan juga sudah memadai dalam menjamin hak korban sebab sanksi yang dikenakan sudah cukup memadai untuk memberikan efek jera dan penderitaan kepada Terdakwa sebab isi dalam pasal-pasal tersebut berorientasi pada pemberatan ancaman pidana yang dikenakan kepada Terdakwa atas perbuatan cabul yang dilakukannya. Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor: 160/Pid. Sus/2023/PN Byw Pertimbangan hakim merupakan bagian penting untuk mewujudkan nilai dari suatu keputusan hakim yang mengandung nilai keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian hukum. Pertimbangan hakim merupakan pemikiranpemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan. Pertimbangan hakim merupakan unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang dapat menunjukkan perbuatan Terdakwa telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum sehingga pertimbangan tersebut relevan terhadap amar dari putusan hakim. Upaya hakim dalam membuktikan kebenaran yang selengkap-lengkapnya terkait suatu perkara pidana harus mengacu ketentuan dalam KUHAP, terutama Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya atau yang dikenal juga dengan asas minimum pembuktian. Alat-alat bukti sebagaimana tertulis dalam Pasal 183 KUHAP sebenarnya sudah dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memperoleh keyakinan dalam memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Namun, dalam persidangan sebagai tambahan, diungkap pula fakta-fakta di luar alat bukti yang dapat menjadi pendukung yang semakin memperkuat keyakinan hakim dalam mempertimbangkan kasus ini. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan. Eksepsi, dan Putusan Dakwaan. Eksepsi, dan Putusan Peradilan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 193 Immaculata Anindya Karisa. AuAnalisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid. Sus. Anak/2014. PN. Kl. Ay. Verstek, 8. , 2020, 163-164 Verstek. : 173-182 Hakim dalam memutus suatu perkara dapat menggunakan teori ratio decidendi. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan, kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan, serta pertimbangan hakim harus berdasarkan motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara. Selain itu, teori ini juga mendorong hakim untuk senantiasa menaruh perhatian pada aspek pendidikan, kemanusiaan, kemanfaatan, penegakan hukum, dan kepastian hukum. Tentunya hakim harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menentukan putusan yang dijatuhkannya. 10 Pertimbangan sama pentingnya dengan bagian amar putusan sebab bagian pertimbangan itulah yang menjadi roh seluruh materi isi putusan, bahkan putusan yang tidak memuat pertimbangan yang cukup dapat menjadi alasan diajukan suatu upaya hukum, baik itu banding maupun kasasi, yang menimbulkan potensi putusan itu akan dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya. Majelis hakim dalam kasus ini mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat . Pasal 82 ayat . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP yang unsurunsurnya sebagai berikut: Setiap Orang. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersamasama menimbulkan korban lebih dari 1 . orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Hakim menilai bahwa segala unsur tersebut telah terpenuhi sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dengan pemberatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu. Penulis menilai bahwa hakim dalam pertimbangannya telah menjabarkan unsur demi unsur, seturut dengan peraturan Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif. Edisi Pertama. Cetakan Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 110 Lukmanul Hakim. AuPertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor. Ay Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2. , 2022, 35 E-ISSN: 2355-0406 perundang-undangan yang berlaku, ilmu pengetahuan hukum, serta keteranganketerangan para saksi. Hakim juga tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di samping pertimbangan-pertimbangan hukum, hakim dalam pertimbangannya juga mempertimbangkan bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius sebab dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangat beragam, dimulai dari dampak psikis, seperti trauma, dampak fisik, seperti tertular penyakit, dampak cidera tubuh, seperti terdapat kerusakan organ internal, hingga dampak sosial, seperti dikucilkan oleh lingkungan sekitar yang berpotensi merusak masa depan korban. Kemudian terkait hal-hal yang memberatkan, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah mengakibatkan trauma terhadap Anak Korban. Anak Korban. Anak Korban. Anak Korban, dan Anak Korban. Kemudian, perbuatan Terdakwa telah dilakukan terhadap lebih dari 1 . Anak Korban, dan alasan memberatkan terakhir adalah Terdakwa adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya bermoral dan mengayomi murid-muridnya. Terkait hal-hal yang meringankan, hakim menilai bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Antara amar putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum, penulis menilai bahwa walaupun terdapat perbedaan dalam pidana yang dijatuhkan, yakni yang dituntut oleh penuntut umum adalah pidana penjara 13 tahun serta pidana denda sebesar Rp1. 000,00 . atu milyar rupia. subsidiar 6 . bulan kurungan sedangkan dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 . tahun dan denda sebesar Rp800. 000,00 . elapan ratus juta rupia. subsidiar 6 . , perbedaan tersebut tidak berbeda jauh dan menurut penulis telah cukup untuk memenuhi rasa keadilan bagi para anak korban. Hakim dalam amar putusan Nomor 160/Pid. Sus/2023/Pn Byw menjatuhkan putusan bersifat pemidanaan . Sebagaimana tertulis dalam Pasal 193 ayat . KUHAP bahwa apabila pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Putusan yang menjatuhkan hukuman pemidanaan kepada terdakwa sama dengan putusan yang berisi perintah untuk menghukum terdakwa sesuai ancaman pidana yang didakwakan. 13Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, terdakwa harus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan Pasal 184 ayat . KUHAP yang mengatur terkait alat-alat bukti yang sah, serta memenuhi batas minimal pembuktian sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi. AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah Beniharmoni Harefa & Salma Agustina. AuThe Urgency for The Establishing a Victim Trust Fun in Sexual Violence Crimes in Indonesia. Ay Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 24. , 2022, 271 Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 354 Verstek. : 173-182 Ay14 Pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif, hal ini mengartikan bahwa keyakinan hakim diperoleh dari alat-alat bukti yang sah dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam hal ini, visum et repertum dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting dalam membuktikan tindak pidana pencabulan anak. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menetapkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya, visum et repertum harus didukung oleh alat bukti lain yang dapat memperkuat dakwaan. Namun, adanya dua alat bukti yang sah tersebut belum cukup untuk hakim menjatuhkan pidana jika tidak memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana betul-betul terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, sebab selain mempertimbangkan alat bukti surat berupa visum, hakim juga mempertimbangkan 2 . alat bukti lainnya, yakni keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian sehingga dalam putusan hakim ini telah menjamin kepastian hukum. Dari penjelasan di atas, maka pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam memutus tindak pidana pencabulan dengan pemberatan telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara pencabulan anak dengan pemberatan pada Putusan Nomor 160/Pid. Sus/2023/Pn Byw telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. Hal ini ditandai dengan hakim selain mempertimbangkan alat bukti surat berupa visum et repertum juga mempertimbangkan 2 . alat bukti lainnya, yakni keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian. Hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum sudah cukup untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Dengan adanya beberapa alat bukti dan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut, hakim dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pemberatan yang dilakukan oleh pendidik. Suzeth Agustien Simbolon. AuKajian Yuridis terhadap Kedudukan Rekam Medis Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Malpraktek oleh Dokter. Ay Lex Crimen, 4. , 153 Leni Sasmita Sari & Arsyad Aldyan. AuPembuktian Dakwaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Visum et Repertum (Studi Putusan Nomor 34/Pid. B/PN. Sl. Ay Verstek, 11. , 2023, 137 Fransisco Jero Runturambi. AuPenjatuhan Pidana berdasarkan Dua Alat Bukti dan Keyakinan Hakim. Ay Lex Crimen, 4. , 2015, 170 E-ISSN: 2355-0406 Referensi