Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x KAJIAN PENGGALIAN POTENSI DAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA DI KABUPATEN SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT Fernandes Simangunsong Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jl. Raya Bandung Sumedang Km. 20 Jatinangor dekisankiel@yahoo.co.id ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ABSTRAK Urgensi sumber pendapatan asli desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli desa agar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan desa dan bagaimana menggali kontribusi pendapatan asli desa dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa Kata kunci: Pemerintah Desa, Pembangunan Organisasi, Pelayanan Publik, Kalimantan Barat ABSTRACT Urgency source of revenue to finance the administration of the village and the village became the problem is how the efforts made by the village government in exploring and increasing source of revenue villages in order to support the implementation of rural development and how to explore the contribution of revenue to support the administration of the village of village, Keywords: Village Government, Organizational Development, Public Service, West Kalimantan PENDAHULUAN Kekuatan rantai besi berada pada mata rantai yang terlemah. Jika mengibaratkan sistem pemerintahan nasional sebagai rangkaian mata rantai sistem pemerintahan mulai dari Pusat, Daerah, dan Desa, maka Desa merupakan mata rantai yang terlemah. Hampir segala aspek menunjukkan betapa lemahnya kedudukan dan keberadaan desa dalam konstelasi pemerintahan. Padahal Desa-lah yang menjadi pertautan terakhir dengan masyarakat yang akan membawa ke tujuan akhir yang telah digariskan sebagai cita-cita bersama (Wasistiono, 2006:1). Sejak masa sebelum kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan, desa selalu ditempatkan dalam posisi marginal baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok elit perkotaan. Marginalisasi tersebut disebabkan berbagai keterbatasan yang disandang masyarakat Desa, seperti tingkat pendidikan yang ratarata masih rendah, pendapatan per kapitanya kecil, maupun fasilitas sosial yang dimilikinya. Keterbatasan yang disandang Desa tersebut tampaknya cenderung dipertahankan (status quo), dengan asumsi untuk memperoleh keuntungan dari kondisi JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 semacam itu, yaitu untuk menciptakan posisi tawar yang lemah bagi Desa terhadap kekuasaan supradesa. Lebih jauh lagi secara administratif pemerintahan, desa lebih diposisikan sebagi obyek kekuasaan. Dari segi politis selama ini desa dijadikan tempat pengumpulan suara pada waktu pemilu, setelah itu dilupakan. Sedangkan secara ekonomis, desa dipandang sebagai sumber bahan baku dan tenaga kerja yang murah. Penyeragaman dalam pengaturan Pemerintahan desa pada masa lalu telah menjadikan rendahnya partisipasi masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan desa dalam era otonomi saat ini. Kreativitas dan partisipasi tersebut sangatlah dibutuhkan dalam pelaksanaan otonomi desa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Secara faktual,pada perkembangannya bentuk sebagian besar Desa di Indonesia pada hakekatnya sampai sekarang masih tetap merupakan kesatuan masyarakat hukum asli, dengan berlandaskan pada aturan Hukum Adat. Oleh karenanya pemerintahan desa yang lahir dari sistem 37 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal hukum yang berlaku bersifat demokratis sesuai dengan filosofi terbentuknya desa dan diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan 3 (tiga) peran utamanya yaitu: 1) sebagai struktur perantara, 2) sebagai pelayan masyarakat, dan 3) sebagai agen pembaharuan (Wasistiono, 1996:27). Desa memiliki otonomi tradisional, artinya Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat. Hakekatnya otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah. Otonomi desa merupakan otonomi yang telah ada sejak desa itu terbentuk berdasarkan adat istiadat dan tidak merupakan penyerahan dari pemerintah. Dengan demikian otonomi desa dikatakan sebagai otonomi murni. Urusan rumah tangga desa diperoleh tidak berdasarkan asas desentralisasi melainkan berdasarkan tradisi atau adat yang berlaku. Ndraha (1991:67-68) membuat kesimpulan mengenai karakteristik urusan-urusan rumah tangga desa sebagai berikut : 1. Secara tradisional berdasarkan adat setempat menjadi urusan rumah tangga desa, 2. Dalam menyelenggarakannya (mengatur dan mengurus) desa mempunyai kedudukan dan peranan desisif dan responsibel, 3. Bukan merupakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi, 4. Tidak bertentangan dengan ketentuan resmi yang berlaku dan lebih tinggi, 5. Berada dalam batas-batas kemampuan desa, 6. Perlu dilakukan guna menunjang, melanjutkan atau dalam rangka penggunaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang lebih atas 7. Bersifat mendesak, darurat, dan sebagainya, kendatipun secara hukum atau administratif urusan itu adalah urusan instansi yang lebih atas guna keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakatdesa yang bersangkutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 206 menetapkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 ISSN: 2088-527x Desa adalah : a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa; b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya ke Desa; c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusianya; d. Urusan pemerintahan yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke Desa. Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembagunan nasional. Dalam era desentralisasi saat ini Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat multi sektoral. Dengan demikian Pemerintah Daerah dituntut mampu merumuskan program pembangunan secara komprehensif mulai dari pembangunan tingkat perdesaan hingga tingkat Kabupaten/Kota. Strategi jangka panjang adalah menetapkan secara tegas kedudukan organisasional pemerintah desa. Secara politik hal ini sudah mulai nampak dalam Tap MPR RI No.IV/MPR/2000 khususnya rekomendasi No. 7 maupun pasal 18 (a,b,c) UUD 1945 Amandemen II : “Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap Propinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Nagari/ Marga, dan sebagainya.” Mengingat masalah yang dihadapi oleh pemerintah Desa bersifat struktural, maka cara mengatasinya harus didasarkan pada perencanaan yang strategis dan bersinambungan, tidak bersifat tambal 37 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal sulam dan parsial. Di lain pihak, pertimbangan kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjadi dasar pengembangan Desa ke depan. Oleh karena keterbatasan sumbersumber pembiayaan yang sangat minim dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kewenangannya, Desa pada umumnya belum mampu melaksanakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat secara optimal. Perimbangan Dana Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa merupakan kelanjutan proses desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan maksud mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penyediaan sumber-sumber pendapatan. Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di tingkat desa berdasarkan kewenangan yang dimiiki oleh Desa. Maka urgensi sumber pendapatan asli desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli desa agar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan desa dan bagaimana menggali kontribusi pendapatan asli desa dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. PERUMUSAN MASALAH Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengatur tentang sumber pendapatan desa, diantaranya bersumber dari bagian dari pendapatan asli desa. Dalam konteks penggalian potensi dan peningkatan pendapatan asli desa, permasalahan sementara yang dapat dirumuskan adalah adalah : 1. Potensi apa sajakah yang dapat dikembangkan untuk menjadi sumber pendapatan asli desa (potensi sektorsektor ekonomi desa, kekayaan desa, swadaya, partisipasi, gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan pendapatan asli desa)? 38 ISSN: 2088-527x 2. Bagaimanakah pola–pola kegiatan usaha desa, pengelolaan kekayaan desa, swadaya, partisipasi, gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat yang dapat menimbulkan penerimaan bagi pendapatan desa? Sejalan dengan hal tersebut, permasalahan dibatasi dengan fokus kajian pada kajian penggalian potensi dan upaya peningkatan sumber pendapatan asli desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. KERANGKA PEMIKIRAN Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa, sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan desa dalam memanfaatkan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Desa membutuhkan pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber. Menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan penjelasannya menyebutkan bahwa : (1) Sumber pendapatan desa terdiri atas : a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; b. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa; Penjelasan : Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diberikan JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal langsung kepada Desa. Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa yang dialokasikan secara proporsional. c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa; Penjelasan : Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai. Dana dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; Penjelasan : Bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa. e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lainlain sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang. Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 ISSN: 2088-527x jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan asli desa sebagai sumber pembiayaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa seyogianya dapat menunjukkan kemandirian desa sebagai unit pemerintahan yang otonom. Namun kenyataannya dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), porsi pendapatan asli desa masih selalu terlihat kontribusi yang kecil terhadap pendapatan desa secara keseluruhan. Hal ini tentunya berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Urgensi sumber pendapatan asli desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli desa agar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan desa dan bagaimana menggali kontribusi pendapatan asli desa dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk itu diperlukan fokus terhadap upaya peningkatan pendapatan desa dapat dilakukan antara lain: 1) potensi sumber pendapatan asli desa yang meliputi; hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil dari gotong royong masyarakat desa, pungutan desa dan lain-lain dari usaha desa yang sah; 2) upaya yang dilakukan dalam meningkatkan sumber pendapatan asli desa khususnya meliputi; penyuluhan tentang sumber pendapatan asli desa, pembinaan usaha ekonomi desa, pungutan atas pelayanan surat-menyurat, peningkatan sarana/prasarana kerja, peningkatan kualitas aparat pemerintah desa dan melakukan pengawasan; 3) sumber pendapatan asli desa dalam menunjang pelaksanaan pembangunan desa yang meliputi: pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli desa dan bantuan pemerintah pusat (bantuan pembangunan desa) dan perbandingan antara dana pendapatan asli desa dengan dana bantuan 39 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x pemerintah kabupaten (dana perimbangan keuangan pemerintah kabupaten dan desa), dan ; 4) faktor-faktor yang mempengaruhi pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Berdasarkan uraian di atas, maka dapat digambarkan kerangka pemikiran Kajian Penggalian Potensi dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa di Kabupaten Sekadau sebagaimana gambar berikut : UU No. 32 Thn. 2004 PP. No. 72 Thn. 2005 Jo. Permendagr i No. 37 Thn. 2007 Kajian Penggalian Potensi dan Peningkatan PADesa Gambar 1. Kerangka Berpikir Kebijakan Daerah Ttg. Pendapata n Desa Kapasitas Keuangan Desa Penyelen ggaraan Pemerint ah Desa Kesejaht eraan Masy. Sumbersumber PADesa MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN Hasil akhir dari kegiatan ini adalah tersusunnya laporan/dokumen sebagai hasil kajian akademik dalam rangka penyusunan kebijakan Alokasi Dana Desa terkait dengan tujuan umum pelaksanaan kebijakan tersebut. Rekomendasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa. Adapun secara khusus tujuan kegiatan ini adalah : 1. Mengkaji potensi sektor-sektor ekonomi desa, kekayaan desa, swadaya, partisipasi, gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan pendapatan asli desa; 2. Mengidentifikasi pola–pola kegiatan usaha desa, pengelolaan kekayaan desa, swadaya, partisipasi, gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat yang dapat menimbulkan penerimaan bagi pendapatan desa; 3. memfasilitasi Pemerintahan Desa dalam pembentukan organisasi pelaksana Usaha Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, 40 dan Kegiatan Pelayanan Kepada Masyarakat; 4. mempasilitasi Pemerintahan Desa dalam menyusun Peraturan Desa yang mengatur tentang Pendapatan Asli Desa dan Peraturan Desa yang mengatur tentang Pengeloaan kekayaan desa maupun peraturan pelaksanaannya. METODOLOGI Kajian penggalian potensi dan peningkatan sumber pendapatan asli desa ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deduktif dengan menggunakan metode eksploratif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci dan hasil kajian lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiono, 2005:1). Sedangkan metode eksploratif adalah metode penelitian yang dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam terhadap fenomena-fenomena yang ditemukan di lapangan. Dalam kajian kualitatif ini, sampel sumber data dipilih secara purposive sampling. Purposive sampling ialah teknik sampling yang digunakan peneliti jika peneliti mempunyai pertimbanganpertimbangan tertentu di dalam pengambilan sampelnya atau penentuan sampel untuk tujuan tertentu (Riduwan, 2005:65). Menurut Sugiono (2005:53) purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Sampel ditentukan adalah masing-masing 1 (satu) desa pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau sebagai pilot project. Data yang diperlukan dalam kajian ini adalah data kuantitatif dan kualitatif yang didasarkan atas variabel pengembangan otonomi desa yang merupakan fokus pengamatan yang dibedakan utamanya berupa data sekunder. Data Sekunder diperoleh dari beberapa sumber, baik yang tersedia di Kabupaten, Kecamatan serta Desa dan instansi lain yang mempunyai informasinya berkaitan dengan topik kajian ini. Data sekunder ini diperoleh dengan kajian terhadap dokumen, laporan, dan bahan lainnya. JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal Adapun teknik pengumpulan data yang dipilih dalam kajian ini utamanya adalah studi dokumentasi. Studi dokumentasidilakukan dengan cara mengumpukan data dengan mempelajari, menelaah dan menganalisa literatur, dokumen, peraturan serta referensi lainnya yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Teknik yang digunakan dalam melaksanakan kajian adalah sebagai berikut: a) Pemrosesan Tahap Pertama Pengolahan data dimulai dengan menelaah data yang telah terkumpul sebagian dari berbagai sumber yaitu berupa data hasil pengamatan, wawancara, studi kepustakaan, dan arsip dan memilihnya untuk menemukan data yang diperlukan. Kemudian dari sebagian data yang telah ditelaah dari masing-masing sumber itu dibuat abstraksi berupa rangkuman inti, selanjutnya dianalisis secara konsisten dan berulang-ulang. Selama analisis tahap pertama ini tidak melakukan observasi atau interviu. Selanjutnya setelah selesai penulisan atau analisis pertama kemudian melakukan observasi atau interviu berikutnya dengan lebih terfokus, menyempit dan mendalam pada masalah kajian. b) Klarifikasi Data Klarifikasi data dikelompokan atas dasar fikiran, intuisi, dan pendapat. Selanjutnya menempatkan data pada kategori masing-masing. Metode yang digunakan adalah dalam analisis yaitu dengan menggunakan metode perbandingan dari data yang diperoleh dari sumber informan dan dokumentasi. Dalam pengujian keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi yaitu chek, rechek dan cross chek terhadap data yang diperoleh (Bogdan dan Biklen dalam Sudarwan, 2002: 192). Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data yaitu untuk keperluan pengecekan sebagai pembanding data. Triangulasi dapat dilakukan dengan meminta masukan, saran, kritik dan komentar dari peneliti atau pengamat lain untuk mengidentifikasi ancaman terhadap validitas, bias dan asumsi peneliti serta kelemahan-kelemahan logika kajian yang sedang dilakukan. JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 ISSN: 2088-527x Teknik triangulasi yang digunakan adalah teknik pemeriksaan yang memanfaaatkan penggunaan sumber (pengamatan, wawancara, studi kepustakaan dan arsip. Triangulasi dengan sumber berarti membandingakan dan mengecek balik derajat kepercayaaan suatu informan yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif. hal ini dicapai dengan jalan: 1. aktivitas yang dapat mempertinggi peluang mendapatkan kajian yang kredibel; 2. olah otak secara intensif dengan sejawat; 3. analisis kasus negatif; 4. ketepatan rujukan; 5. pengecekan ke responden. HASIL PENELITIAN Untuk mengetahui pendapat masyarakat desa terkait peningkatan pendapatan asli desa, maka dilaksanakan pengumpulan data dari kuesioner yang diberikan kepada masyarakat 4 (empat) desa yang menjadi lokasi kajian. Masing-masing desa diberikan 30 kuesioner yang memuat 10 pertanyaan berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli desa. Dari 120 kuesioner yang disebar tersebut, ternyata 40 kuesioner belum kembali (25%). Dari 75% kuesioner yang terkumpul kemudian dihitung frekwensi jawaban responden terhadap 10 pertanyaan yang diberikan. Tabel 1. Sumber Pendapatan Asli Desa Saat Ini Sudah Mencukupi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 12 19 3 40 6 80 % 15,00 23,75 3,75 50,00 7,50 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “Sumber pendapatan asli desa saat ini sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 12 orang (15,00%), setuju sebanyak 19 orang (23,75,62%), tidak ada pendapat sebanyak 3 orang (3,75), tidak setuju 40 orang (50,00%), dan sangat tidak setuju 6 orang 41 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x (7,50%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan tidak setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Sumber Pendapatan Asli Desa Saat Ini Sudah Mencukupi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berikut ini disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah dana alokasi desa sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Tabel 2. Alokasi Dana Desa Sudah Mencukupi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah Sumber: Pengolahan Data f 16 28 8 22 6 80 % 20,00 35,00 10,00 27,00 7,50 100 Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “alokasi dana desa desa saat ini sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 16 orang (20,00%), setuju sebanyak 28 orang (35,00%), tidak ada pendapat sebanyak 8 orang (10,00), tidak setuju 22 orang (27,50%), dan sangat tidak setuju 6 orang (7,50%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Alokasi Dana Desa Saat Ini Sudah Mencukupi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebih lanjut disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah pendapatan desa yang berasal dari sumbangan dan hibah sudah cukup 42 membantu menutupi kekurangan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tabel 3. Pendapatan Desa Yang Berasal Dari Sumbangan dan Hibah Sudah Cukup Membantu Menutupi Kekurangan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 13 35 13 15 4 80 % 16,25 43,75 17,25 18,75 5,00 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “pendapatan desa yang berasal dari sumbangan dan hibah sudah cukup membantu menutupi kekurangan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 13 orang (16,25%), setuju sebanyak 35 orang (43,75%), tidak ada pendapat sebanyak 13 orang (16,25), tidak setuju 15 orang (18,75%), dan sangat tidak setuju 4 orang (5,00%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Pendapatan Desa Yang Berasal Dari Sumbangan Dan Hibah Sudah Cukup Membantu Menutupi Kekurangan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Lebih lanjut disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah terdapat sumber pendapatan asli desa yang dapat dikembangkan untuk menambah pendapatan desa. JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x Tabel 4. Terdapat Sumber Pendapatan Asli Desa yang Dapat Dikembangkan Untuk Menambah Pendapatan Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak etuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 7 7 1 2 36 80 % 8,75 8,75 1,25 36,25 45,00 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “terdapat sumber pendapatan asli desa yang dapat dikembangkan untuk menambah pendapatan desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 7 orang (8,75%), setuju sebanyak 7 orang (8,75%), tidak ada pendapat sebanyak 1 orang (1,25), tidak setuju 29 orang (36,25%), dan sangat tidak setuju 36 orang (45,00%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan sangat tidak setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Terdapat Sumber Pendapatan Asli Desa Yang Dapat Dikembangkan Untuk Menambah Pendapatan Desa Berikut ini disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah pemerintah desa telah melakukan upaya yang keras untuk meningkaatkan pendapatan asli desa. Tabel 5. Pemerintah Desa Telah Melakukan Upaya Yang Keras Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 8 7 2 24 39 80 % 10,00 8,75 2,50 30,00 48,75 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “pemerintah desa telah melakukan upaya yang keras untuk meningkatkan pendapatan asli desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 8 orang (10,00%), setuju JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 sebanyak 7 orang (8,75%), tidak ada pendapat sebanyak 2 orang (2,50), tidak setuju 24 orang (30,00%), dan sangat tidak setuju 39 orang (48,75%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan sangat tidak setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Pemerintah Desa Telah Melakukan Upaya Yang Keras Untuk Meningkaatkan Pendapatan Asli Desa Lebih lanjut disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah dana alokasi desa sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Tabel 6. Pemerintah Desa Telah Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Khususnya Yang Berasal Dari Pendapatan Asli Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 11 21 4 24 20 80 % 13,75 26,25 5,00 30,00 25,00 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “pemerintah desa telah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan khususnya yang berasal dari pendapatan asli desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 11 orang (13,75%), setuju sebanyak 21 orang (26,25%), tidak ada pendapat sebanyak 4 orang (5,00%), tidak setuju 24 orang (30,00%), dan sangat tidak setuju 20 orang (25,00%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan tidak setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. 43 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x Diagram: Pemerintah Desa Telah Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Khususnya Yang Berasal Dari Pendapatan Asli Desa Berikut ini disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah pemerintah desa cukup memiliki kemampuan untuk mengelola sumbersumber pendapatan asli desa. Tabel 7. Pemerintah Desa Cukup Memiliki Kemampuan Untuk Mengelola SumberSumber Pendapatan Asli Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 13 14 4 35 14 80 % 16,25 17,50 5,00 43,75 17,50 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “pemerintah desa cukup memiliki kemampuan untuk mengelola sumbersumber pendapatan asli desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 13 orang (16,25%), setuju sebanyak 14 orang (17,50%), tidak ada pendapat sebanyak 4 orang (5,00%), tidak setuju 35 orang (43,75%), dan sangat tidak setuju 14 orang (17,50%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan tidak setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram : Pemerintah Desa Cukup Memiliki Kemampuan Untuk Mengelola SumberSumber Pendapatan Asli Desa Selanjutnya disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah Lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, Karang Taruna, RT/RW, selama selalu dilibatkan dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli desa. 44 Tabel 8. Lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, Karang Taruna, RT/RW, selama selalu dilibatkan dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 12 19 6 23 20 80 % 15,00 23,75 7,50 28,75 25,00 100 Sumber: Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “Lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, Karang Taruna, RT/RW, selama selalu dilibatkan dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 12 orang (15,00%), setuju sebanyak 19 orang (23,75,62%), tidak ada pendapat sebanyak 6 orang (7,50%), tidak setuju 23 orang (28,75%), dan sangat tidak setuju 20 orang (25,00%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan tidak setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, Karang Taruna, RT/RW, selama selalu dilibatkan dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli desa Berikut ini disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah kebijakan pemerintah kabupaten sudah cukup mendukung peningkatan sumber-sumber pendapatan asli desa. Tabel 9. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sudah Cukup Mendukung Peningkatan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah Sumber: Pengolahan Data F 9 32 5 29 5 80 % 11,25 40,00 6,25 36,25 6,25 100 Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “Kebijakan JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x Pemerintah Kabupaten Sudah Cukup Mendukung Peningkatan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 9 orang (11,25%), setuju sebanyak 32 orang (40,00%), tidak ada pendapat sebanyak 5 orang (6,25%), tidak setuju 29 orang (36,25%), dan sangat tidak setuju 5 orang (6,25%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. Diagram: Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sudah Cukup Mendukung Peningkatan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Desa Selanjutnya disajikan rekapitulasi jawaban responden untuk pertanyaan apakah pemerintah kabupaten selama ini secara aktif memberikan bimbingan dan supervisi bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa. Tabel 10. Pemerintah Kabupaten Selama Ini Secara Aktif Memberikan Bimbingan Dan Supervisi Bagi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa No 1 2 3 4 5 Kategori Jawaban Sangat Setuju Setuju Tidak Ada Pendapat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Jumlah f 8 33 3 24 12 80 % 10,00 41,25 3,75 30,00 15,00 100 Sumber : Pengolahan Data Berdasarkan tabel di atas, jawaban responden terhadap pernyataan “Pemerintah Kabupaten Selama Ini Secara Aktif Memberikan Bimbingan Dan Supervisi Bagi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa” bahwa yang menyatakan sangat setuju sebanyak 8 orang (10,00%), setuju sebanyak 33 orang (41,25%), tidak ada pendapat sebanyak 3 orang (3,75), tidak setuju 24 orang (30,00%), dan sangat tidak setuju 12 orang (15,00%). Dengan demikian, mayoritas responden menyatakan setuju terhadap pernyataan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam diagram berikut ini. JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Diagram : Pemerintah Kabupaten Selama Ini Secara Aktif Memberikan Bimbingan Dan Supervisi Bagi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa Berdasarkan hasil perhitungan terhadap 10 (sepuluh) pertanyaan dari jawaban 80 responden pada 4 (empat) desa yang menjadi obyek kajian, maka secara keseluruhan dapat dilihat rekapitulasi jawaban responden sebagaimana tabel berikut. Tabel 11. Rekapitulasi Jawaban Responden tentang Peningkatan Pendapatan Asli Desa No. Pernyataan-pernyataan 1 Sumber PADesa saat ini sudah mencukupi untuk mendukung penyele nggaraan pemerintahan desa Alokasi dana desa sudah mencukupi untuk mendukung penyele nggaraan pemerintahan desa Pendapatan desa yang berasal dari sumbangan dana hibah sudah dukup membantu menutupi kekurangan pembiayaan penyele nggaraan pemerintahan desa Terdapat sumber pendapatan asli desa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan PAdesa Pemerintah desa telah melakukan upaya yang keras untuk meningkatkan pendapatan desa Pemerintah desa telah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan khususnya yang berasal dari PADesa Pemerintah desa cukup memiliki kemapuan untuk mengelola sumber-sumber PADesa Lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, karang taruna, RT/RW, selama selalu dilibatkab dalam pengelolaan sumbersumber PADesa Kebijakan pemerintah kabupaten seudah cukup mendukung peningkatan sumbersumber PADesa Pemerintah kabupaten selama ini secara aktif memberikan bimbingan dan supervise bagi peningkatan sumber-sumber PADesa Rata-rata 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Skor ratarata 3,113 2,675 2,513 4,000 3,988 3,250 3,288 3,250 2,863 2,963 3,19 Upaya Peningkatan Sumber Pendaptan Asli Desa Sumber Pendapatan Asli di Desa Seberang Kapuas, Desa Pantok, Desa Belitang Satu dan Desa Cenayan secara umum belum dioptimalkan dan sampai saat ini belum dimasukkan dalam APBDes, dimana pemanfaatannya belum didasarkan pada peraturan perundangan. Pemerintah 45 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x Kabupaten Sekadau perlu mefasilitasi agar Pendapatan Asli Desa ini dapat dijadikan pendapatan yang seharusnya masuk dalam APBDes, sehingga Pemerintah desa dalam memanfaatkan PADesa dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat dan berdasarkan hukum yang berlaku, serta mengurangi pemanfaatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan oleh Pemerintah Desa. Tabel 12. Kontriusi PADesa terhadap APBDesa No. Desa 1. Seberang Kapuas Belitang Satu Pantok Cenayan 2. 3. 4. Total Pendapatan APBDesa PADes (Rp) Kontribu si PADes (%) 314.913.898 60.000.000 19,05 302.901.683 Sumber : pengolahan data - 0 Berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, sumber pendapatan desa terdiri dari: a. pendapatan asli desa; b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten; d. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten; dan e. hibah dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Pendapatan asli desa sebagai salah satu jenis sumber pendapatan desa adalah semua pendapatan yang diterima pemerintah desa dan bersumber dari potensi desa. Pendapatan asli desa terssebut terdiri atas: a. hasil usaha desa; Hasil usaha desa adalah pendapatan yang diperoleh desa sesuai dengan usaha yang dimiliki desa. Usaha desa tersebut misalnya usaha simpan pinjam, usaha listrik desa dengan pemanfaatan pembangkit listrik (air/mikro hidro, diesel, dsb), pipanisasi air bersih, dan lain-lain. Usaha desa tersebut dapat dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa, dapat pula dibentuk Badan Usaha Miliki Desa (BUMDES). Laba dari BUMDES menjadi pendapatan asli desa yang 46 dicatat sebagai pendapatan dalam APBDesa. b. hasil kekayaan desa; Hasil kekayaan desa adalah pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan kekayaan milik desa yang meliputi: 1) tanah kas desa; 2) pasar desa; 3) pasar hewan; 4) bangunan desa; dan 5) lain-lain kekayaan milik desa, antara lain : a) barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; b) barang yang berasal dari perolehan lainnya dan/atau lembaga dari pihak lain; c) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; d) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e) hak desa dari dana perimbangan, pajak daerah dan retribusi daerah; f) hibah dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota; g) hibah dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat; dan h) hasil kerjasama desa. c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat; Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat adalah pendapatan desa yang dihasilkan dari kemampuan suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat. d. hasil gotong-royong masyarakat; Hasil gotong royong masyarakat adalah pendapatan desa yang dihasilkan karena adanya kerjasama yang spontan maupun terencana dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dan/atau antara warga desa dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual. e. lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lain-lain pendapatan asli desa yang sah adalah pendapatan desa yang tidak termasuk dalam jenis hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, dan hasil gotongroyong masyarakat, antara lain meliputi: 1) pendapatan bunga; 2) penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh desa; 3) hasil pelepasan tanah kas desa yang berupa uang yang belum dibelikan tanah penggantinya pada tahun berjalan; dan 4) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Pada 4 (empat) desa yang menjadi obyek kajian, dapat dirinci bahwa terdapat potensi desa dan kekayaan desa yang telah diusahakan maupun belum diusahakan. Potensi desa dan kekeyaaan desa yang telah diusahakan telah menjadi sumber pendapatan asli desa dan menjadi sumber penerimaan di dalam APBDesa. Potensi pendapatan asli desa tersebut dapat dirinci sebagai berikut : JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 ISSN: 2088-527x No. 1 Tabel 13. Potensi Pendapatan Asli Desa Desa Seberang Kapuas Jenis Potensi Desa Tanah kas desa Tanah ulayat yang dikerjasamaka n dengan pihak ketiga Jasa tambatan perahu (dermaga) Kios pasar Jasa listrik 2 Belitang Satu 3 Pantok 4 Cenayan Pasir Tanah kas desa Tanah ulayat yang dikerjasamaka n dengan pihak ketiga Pipanisasi air bersih obyek wisata alam sungai Kerjainan tan gan PLTMH Hasil pertanian dan perkebunan Sumber : Hasil penelitian Ket. Belum dikelola Belum jelas pola kerjasama Sudah dikelola Sudah dikelola Sudah dikelola Sudah dikelola Sudah dikelola Belum jelas pola kerjasama Belum dikelola Belum dikelola Belum dikelola Belum dikelola Belum dikelola Kontribus i PADesa - Rp. 6,75 jt per bulan Rp. 1,5 jt per bulan Rp. 60 jt per bulan - Untuk mengoptimalkan potensi dan kekayaan desa menjadi sumber pendapatan asli desa, perlu penetapan kebijakan yang menjadi pedoman dan dasar bagi Pemerintah Desa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka setiap daerah harus membuat Perda tentang sumber pendapatan desa. Namun saat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa. Lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 29 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Desa harus membuat peraturan desa tentang pungutan desa yang dibuat bersama antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Beberpa desa di Kabupaten Sekadau telah berinisiatif untuk membuat Peraturan Desa. Namun karena belum adanya Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa serta petunjuk teknis sebagai pedoamn penyusunan peraturan desa tentang pungutan desa, maka peraturan desa sampai saat ini masih 47 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau. Untuk itu disarankan agar Pemerintah Kabupaten Sekadau segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa serta pedoman penyusunan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa. Rancangan Perda tentang Sumber Pendapatan Desa antara lain memuat tentang: a. sumber pendapatan; b. jenis pendapatan; c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah; d. bagian dana perimbangan; e. persentase dana alokasi desa; f. hibah; g. sumbangan; h. kekayaan. Adapun rancangan Perdes tentang Pungutan Desa antara lain memuat tentang : a. Jenis dan besaran pungutan desa; b. Kewenangan pelaksanaan pungutan desa; c. Pengurusan dan pengelolaan; dan d. Pertanggung jawaban. Jenis-jenis pungutan desa tersebut disesuaikan dengan pungutan yang potensinya ada di desa, misalnya : a) Pungutan Desa yang berasal dari iuran atau urunan sesuai dengan mata pencaharian masyarakat desa berdasarkan kemampuan ekonomi, terdiri dari: 1) Iuran dana pembangunan desa; 2) Iuran pedagang keliling luar desa; 3) Iuran pedagang kayu olahan lokal/batang 4) Dan lain-lain. b) Pungutan yang berasal dari biaya administrasi pelayanan umum pemerintah desa, terdiri dari : 1) Biaya ganti cetak blanko; 2) Biaya legalisasi. 3) Dan lain-lain. c) Pungutan atas jasa/manfaat yang disediakan desa yang berasal dari usaha desa, terdiri dari : 1) Pungutan pemanfaatan tambatan perahu; 2) Iuran atas pemanfaatan listrik desa; 3) Iuran pipanisasi air bersih; 4) Dan lain-lain. 48 ISSN: 2088-527x d) Pungutan atas jasa/manfaat yang berasal dari pengelolaan kekayaan desa, terdiri dari : 1) Karcis/tiket masuk obyek wisata desa; 2) Sewa pemanfaatan bangunan desa; 3) Sewa tanah kas desa; 4) Sewa kursi plastik; 5) Sewa sound system; 6) Dan lain-lain. Dengan ditetapkannya jenis-jenis pungutan desa dan besarannya tersebut akan mempertegas kewenangan Pemerintah Desa untuk memungut pungutan sebagai sumber pendapatan asli, disamping memperjelas sumber pendapatan desa yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Terdapat potensi pada Desa Seberang Kapuas, Desa Belitang Satu, Desa Pantok dan Desa Cenayan yang belum dikelola secara optimal sehingga belum memberikan kontribusi kepada APBDesa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Potensi tersebut antara lain di Desa Seberang Kapuas adalah pengelolaan tanah kas desa dan tanah ulayat, jasa tambatan perahu, persewaan kios pasar, jasa listrik, dan pengelolaan tambang pasir. Desa Belitang Satu antara lain memiliki potensi pengelolaan tanah kas desa dan tanah ulayat. Desa Pantok memiliki potensi pendapatan dari pipanisasi air bersih, pengelolaan obyek wisata sungai dan kerajinan tangan, serta kemungkinan pemanfaatan sungai untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. Sedangkan Desa Cenayan antara lain memiliki potensi pendapatan dari pengelolaan PLTMH serta hasil pertanian dan perkebunan. 2. Belum adanya kebijakan tingkat kabupaten yang mengatur tentang sumber pendapatan desa dalam bentuk Peraturan Daerah sebagaimana amanat Pasal 72 Tahun 2005 tentang Desa. Di samping itu di tingkat desa juga belum JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ada peraturan desa yang mengatur tentang jenis dan besaran pungutan desa. Hal ini tersebut SARAN 1. Pemerintah Kabupaten Sekadau perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Penetapan untuk memperjelas garis kewenangan desa sebagai dasar bagi desa untuk mengelola potensi desa yang mereka miliki. 2. Di samping itu pemerintah Kabupaten Sekadau juga perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang sumber pendapatan desa serta pedoman penyusunan peraturan desa tentang pungutan desa. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pengelolaan pendapatan termasuk pendapatan asli desa. Dengan adanya kebijakan tingkat kabupaten yang memberikan pedoman bagi pengelolaan pendapatan asli desa, diharapkan akan berdampak langsung bagi peningkatan pendapatan desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. JAP Vol. 3 No. 1, Juni 2015 ISSN: 2088-527x DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries, 2000, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Bahan Kuliah Universitas Satyagama-tidak dipublikasikan, Jakarta. Davey, K.J., 1988, Pembiayaan Pemerintahan Daerah – Praktek Internasional dan Relevansinya bagi Dunia Ketiga (Terjemahan), UI Press, Jakarta. Kartohadikoesoemo, Soetardjo, 1953, Desa, PN Balai Pustaka, Yogyakarta. M. Irwan Tahir, 2009, Bahan Presentasi Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bone, Bandung. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Masri, D., (2011), Strategi Marketing Untuk Meningkatkan Occupancy Dan Pendapatan Di Madani Hotel Medan, Jurnal Administrasi Publik, 1 (1):17-28 Sitompul, M dan Anggreini A.L., (2013), Analisis Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah sebagai Modal Pembangunan, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 1 (1): 1-10. 49