Volume 1 Nomor 1 Bulan : Oktober 2024 MJ BAHRAIN : JURNAL KEUANGAN ISLAM DAN AKUNTANSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PERAN BMT UGT NUSANTARA DALAM MELATIH MANAJEMEN KEUANGAN TERHADAP PRODUK TABUNGAN TAMPAN (TABUNGAN MASA DEPAN) Mernawati1. Muhammad Romli Muar2 1,2 Perbankan SyariAoah. Universitas Islam Raden Rahmat Malang. Malang. Indonesia ABSTRAK Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kualitas literasi keuangan di masyarakat wilayah Sumbermanjing Wetan tentang pengelolaan keuang dengan produk tabungan masa depan (MAPAN) sehingga semakin beragamnya kebutuan nasabah yang juga di iringi dengan ketatnya persaingan, mendorong BMT UGT Nusantara cabang Sumbermanjing Wetan untuk melakukan meningkatkan minat nasabah. Tentunya menggunakan prinsip syariah dengan akad Mudharabah musyarakah, dimana harapannya manfaat yang didapatkan dapat membantu dalam hal yang di harapkan masa depan tersebut. Lembaga keuangan termasuk bank dan suatu lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang sangat penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai perantara lembaga Pada indikasi pengembangan produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) merupakan hasil pengembangan produk yang sebelumnya sudah ada menjadi produk baru. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi dan Metode observasi yang digunakan adalah observasi Non-Partisipan. Observasi Non-Partisipan adalah Penulis tidak terlibat dan hanya sebagai pengamat independent. Dalam sistem keuangan syariah dan Baitul malwadhamil BMT model bagi hasil hanya berlaku untuk akad penyertaan usaha atau kerjasama KATA KUNCI Pemberdayaan, manajemen keuangan, tabungan tampan ABSTRACT This activity aims to determine the quality of financial literacy in the Sumbermanjing Wetan area community regarding money management with future savings products (MAPAN) so that the increasingly diverse customer needs are also accompanied by intense competition, encouraging BMT UGT Nusantara Sumbermanjing Wetan branch to increase customer interest. Of course, using sharia principles with a Mudharabah musyarakah agreement, where the hope is that the benefits obtained can help in the expected future. Financial institutions include banks and cooperatives, a financial institution that has a very important role in a country's economy as an intermediary financial institution. Indications for the development of Future Savings (TAMPAN) products are the result of developing previously existing products into new products. The methods used in this research are observation and documentation. The observation method used is non-participant observation. Non-participant observation means that the author is not involved and is only an independent observer. In the sharia financial system and Baitul Malwadhamil BMT, the profit sharing model only applies to business participation or business collaboration agreements. KEYWORDS Empowerment, financial management, handsome savings CONTACT: *contact@mail. JOURNAL HOMEPAGE: https://ejournal. id/index. php/mj-bahrain MJ Bahrain : Jurnal Keuangan Islam dan Akuntansi A. PENDAHULUAN Isi Pendahuluan Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Nusantara disingkat AuKoperasi BMT UGT Nusantara Ay mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK. 13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000 Dan pada bulan Desember 2020 melakukan PAD dengan perubahan nama kSPPS BMT UGT Nusantara. BMT UGT Nusantara didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur. BMT UGT Nusantara kabupaten/kota yang dinilai potensial. Alhamdulillah, pada saat ini BMT UGT Nusantara sudah memiliki 298 kantor Cabang. Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas yang tersebar di 10 Provinsi se Indonesia. Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Pengurus BMT UGT Nusantara periode 20192022 telah merumuskan visi dan misi baru yang lebih membumi dan sejalan dengan jatidiri santri. Visi baru yaitu Koperasi yang Amanah. Tangguh dan Bermartabat yang kami singkat menjadi MANTAB. Selain itu, misi BMT UGT Nusantara juga diperbarui yaitu mengelola koperasi yang sesuai dengan jatidiri santri, menerapkan sistem syariah yang sesuai dengan standar kitab salaf dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), menciptakan kemandirian likuiditas yang berkelanjutan, memperkokoh sinergi ekonomi antar anggota, memperkuat kepedulian anggota terhadap koperasi, memberikan khidmah terbaik terhadap anggota dan umat dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan umat. Lembaga keuangan termasuk bank dan koperasi lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang sangat penting di suatu negara sebagai perantara lembaga Dalam pasal 1 ayat 2 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang lembaga keuangan seperti bank dan koperasi merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Selain itu pada dasarnya Islam telah mengatur semua yang ada di dunia ini termasuk dalam sistem perekonomian telah diatur dengan jelas di dalam Alquran dan as-sunnah baik dalam perdagangan jual beli sewa menyewa maupun bentuk kerjasama lainnya. Ada dua jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia yakni secara konvensional dan juga secara Syariah. Kedua jenis ini mempunyai ciri khasnya masingmasing, lembaga yang diatur secara Syariah ialah lembaga yang berdasarkan prinsip ajaran hukum Islam sementara konvensional tidak memakai prinsip hukum Islam. Dengan berkembangnya waktu terjadi perubahan keputusan pusat, yang mana awalnya kantor yang ada di kecamatan Sumbermanjing Wetan menjadi kantor cabang pembantu pada tahun 2017 menjadi kantor cabang menggantikan kantor yang ada di desa Sitiarjo. Hal ini dikarenakan perbandingan aset dan juga kekayaan lebih berkembang di kantor kecamatan Sumbermanjing Wetan maka dari itu sekarang kantor yang ada di kecamatan Sumbermanjing Wetan membawahi 5 kantor cabang yaitu kantor yang ada di Bantur. Gedangan, sitiarjo. Dampit, dan juga Tirtoyudo. Untuk merealisasikan tujuan dibangunnya kantor cabang ini maka kantor ini membuka beberapa produk simpanan dan juga beberapa produk tabungan dimana salah satu dari produk simpanan yaitu tabungan Tabungan Tampan ( Tabungan Masa Depan ). Tabungan ini berdiri bertujuan untuk kebiasaan penting yang perlu ditanamkan sejak Salah satu cara untuk melatih kedisiplinan finansial anak yang ada di sekitar Sumbermanjing Wetan agar bisa lebih mengetahui tentang manajemen dalam pengelolaan keuangannya. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi dan dokumentasi. Metode observasi yang digunakan adalah observasi Non-Partisipan. Observasi Non-Partisipan adalah Penulis tidak terlibat dan hanya sebagai pengamat independen (Sugiyono. Dalam penelitian ini hanya dilakukan pengamatan secara independen terhadap produk Tabungan Tampan ( Tabungan Masa Depan ) di BMT UGT Nusantara cabang Sumbermanjing Wetan Adapun metode dokumentasi adalah metode mengambil gambar, data - data dengan melihat dan menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh BMT UGT NUSANTARA dengan literatur yang berkaitan dengan kegiatan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) dapat dikatakan sebagai produk yang inovatif dalam meningkatkan minat nasabah karena termasuk produk yang kreatif dimana Tabungan Masa Depan (TAMPAN) asli digagas BMT UGT Nusantara, tingkat transformasinya terjadi seiring perkembangan zaman, pemberian label TAMPAN termasuk tingkat kualitasnya juga lebih tinggi dari produk yang sudah ada sebelumnya. Selain itu. Tabungan Masa Depan (TAMPAN) juga mengandung indikasi inovatif lain yakni pada indikasi penemuan produk. Tabungan Masa Depan (TAMPAN) merupakan penemuan bentuk baru dari tabungan berjangka yang bisa diangsur setiap bulan, tercover asuransi jika sampai nasabah mengalami risiko, dan hanya ada di BMT UGT Nusantara saja. Pada indikasi pengembangan produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) merupakan hasil pengembangan produk yang sebelumnya sudah ada menjadi produk baru. Pada indikasi duplikasi produk. Tabungan Masa Depan (TAMPAN) tidak meniru produk pesaing, spesifikasi produk TAMPAN juga murni ide dari BMT UGT Nusantara. Pada indikasi sintetis produk, perpaduan dari beberapa akad dan jenis transaksi pada produk TAMPAN menjadikan produk tersebut unggul dari produk pesaing. Koperasi BMT UGT Nusantara termasuk lembaga keuangan yang mempunyai tiga produk yaitu produk tabungan atau simpanan produk pembiayaan dan produk jasa-jasa. Salah satu penghimpunan modal atau dana masyarakat yakni melalui produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN). Adapun perihal dan mekanisme produk tampan di BMT UGT Nusantara adalah sebagai Persyaratan Pengisian form pembukaan tabungan Tahap pertama yang harus dilakukan untuk membuka rekening tabungan Masa depan (TAMPAN) ini harus mengisi formulir yang disediakan oleh BMT UGD Nusantara cabang sumber manajemen yang mana isi dari formulirnya adalah data diri seperti tempat tanggal lahir alamat nomor HP dan juga NIK . omor KTP) disertai juga nama ahli waris dan juga identitas diri dari ahli waris tersebut. Fotocopy KTP atau SIM Fotocopy KTP atau SIM ini disetorkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang membuka rekening tabungan adalah orang yang bersangkutan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan dan lainlain. Akad Tabungan Masa depan (TAMPAN) diangkat berdasarkan prinsip syariah yakni Mudharabah musyarakah. Berikut Tabungan Masa depan (TAMPAN) dengan nisbah: Jangka waktu 1 Bulan Nisbah 50:50 (Anggota:BMT) Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 52:48 (Anggota:BMT) Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 55:45 (Anggota:BMT) Jangka waktu 9 Bulan Nisbah 57:43 (Anggota:BMT) Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60:40 (Anggota:BMT) Jangka waktu 24 Bulan Nisbah 70:30 (Anggota:BMT) Keuntungan Adapun beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari Tabungan Masa depan (TAMPAN) adalah sebagai berikut: Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif Bisa dijadikan jaminan pembiayaan Nisbah . bagi hasil lebih besar daripada tabungan umum Syariah Ketentuan Setoran minimal Rp 500. Jangka waktu yang fleksibel : 1,3,6,9,12,24 hingga 48 bulan Sistem bagi hasil sendiri menjadi karakteristik yang memiliki keunggulan dibanding bunga. Keunggulan ini tidak saja karena telah sesuai dengan akidah islam tetapi secara ekonomi juga memiliki keunggulan, dalam mekanisme mekanisme keuangan syariah model bagi hasil berhubungan dengan usaha pengumpulan dana atau funding maupun penyaluran dana. Dalam sistem keuangan syariah dan Baitul malwadhamil BMT model bagi hasil hanya berlaku untuk akad penyertaan usaha atau kerjasama usaha angkat ini dapat diterapkan dalam 4 produk yakni Mudharabah musyarakah muzara'ah dan musaqah namun dalam praktiknya yang sering diterapkan adalah Mudharabah musyarakah baik untuk funding maupun financing (Ridwan, 2. Dalam mengartikan dan mendefinisikan manajemen ada berbagai macam pendapat ada yang mengantarkan kepengurusan dan lain sebagainya bila dari pengertian-pengertian tadi manajemen yaitu suatu proses kolektivitas manusia manajemen sebagai ilmu sains atau sebagai seni (Atikah 2. Manajemen keuangan merupakan suatu kegiatan perencanaan penganggaran pemeriksaan pengelolaan pengendalian pencairan dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh perorangan. Dalam pengelolaan manajemen keuangan di suatu keluarga yang bertindak sebagai manajer biasanya adalah seorang ibu rumah tangga. Kata manajemen berasal dari bahasa Italia 1561 managiare yang berarti mengendalikan, terutamanya mengendalikan kuda, yang berasal dari bahasa latin manus yang berarti Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa Perancis manage yang berarti kepemilikan kuda (Hendra Safri, 2. Teknologi dan perkembangan zaman membawa perubahan pada kebiasaan menggunakan uang, di mana masyarakat sekarang lebih fokus pada kenikmatan dan kesenangan yang dianggap harus dipenuhi agar merasa nyaman dan diakui eksistensinya di masyarakat. Termasuk mahasiswa sebagai remaja lebih senang untuk berbelanja, menghabiskan seluruh uang yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan sosialisasi atau pergaulan dan mampu mengikuti tren fashion anak muda zaman Perubahan perilaku akibat adanya gaya hidup yang dipengaruhi perkembangan zaman dan teknologi (Pulungan. Koto, and Syahfitri 2. Mengatur keuangan adalah skill yang perlu dimiliki karena kita dalam melakukan aktivitas hidup sehari-hari baik dari mulai bangun tidur sampai kembali ke kamar tidur tak terlepas dari transaksi uang. zaman yang sudah penuh dengan teknologi kita bisa dengan mudah menemui suatu lembaga-lembaga keuangan syariah ataupun konvensional yang membuka kesempatan manajemen keuangan yang berada di masyarakat sekitar, yang mana dalam konvensional biasanya dikelola dengan adanya bunga sementara dalam ekonomi syariah dikelola dengan adanya bagi hasil, salah satu bagi hasil yang sering di gunakan adalah akad Mudharabah (Arif 2. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama . hahibul maa. menyediakan seluruh . %) modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha atau mudorib. Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh milik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Sedangkan apabila terjadi kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Apabila terjadi kerugian karena proses normal dari usaha, dan bukan karena kelalaian atau kecurangan pengelola, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga keahlian yang telah dicurahkan. Apabila kerugian karena kelalian dan kecurangan pengelola, maka pengelola bertanggungjawab sepenuhnya (Safri 2. Dalam Implementasinya biasanya akad Mudharabah ini ditujukan untuk produk penghimpunan dana dan juga pembiayaan dana. Biasanya pada produk himpunan dana sebagai berikut : Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan haji tabungan kurban tabungan lembaga peduli siswa dan lain sebagainya. Deposito yaitu penyimpanan dan pengembalian ditentukan oleh waktu yang telah disepakati. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo biasanya jatuh tempo mempunyai kurun waktu 1 3 6 atau 12 bulan bila deposisi diajarkan sebelum tanggal 1 tempo maka akan kena penalti atau sanksi Adapun dari sisi pembiayaan di lembaga keuangan syariah mencoba diterapkan untuk Pembiayaan modal kerja seperti modal kerja perdagangan dan jasa. Investasi khusus disebut juga Mudharabah muqayyadah di mana sumber dana khusus dengan penyaluran khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal. Berdasarkan fatwa dewan Syariah DSN nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam keuangan syariah bahwa pembagian hasil usaha di antara pihak mitra dalam suatu bentuk usaha kerja boleh didasarkan prinsip. Pertama bagi untung atau profit sharing yaitu bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengolahan dana dan boleh didasarkan pada prinsip kedua bagi hasil atau revenue sharing yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengolahan dana dan masing-masing memiliki kelebihan dan Produk Tabungan TAMPAN dirancang untuk membantu masyarakat menabung untuk masa depan mereka. Tabungan ini menawarkan berbagai manfaat, seperti setoran fleksibel, bunga kompetitif, dan asuransi jiwa. Setiap orang tentu menginginkan masa depan yang cerah bahkan bisa mencapai financial freedom. Maka untuk mencapai itu, kita harus mampu mengelola keuangan dengan baik dan penting sekali untuk membangun keberlanjutan demi terwujudnya pemberdayaan yang berkelanjutan dengan arah tujuan untuk meningkatkan ekonomi secara produktif yang mampu menciptakan nilai tambah, perlu adanya kerjasama dengan mitra bestari dan stakeholder terkait kegiatan pemberdayaan ini. Program pemberdayaan akan lebih lengkap dan sempurna apabila didukung dan laksanakan oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah desa hingga kabupaten, pihak akademisi, pihak swasta, bahkan Lembaga swadaya masyarakat (Authar 2. KESIMPULAN Manajemen keuangan Transaksi ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Syariah yang mana tidak ada bunga di dalam transaksinya tapi ada bagi hasil, bagi hasil ini sendiri dilandasi dengan akad pada produk Tabungan masa depan (MAPAN) yaitu akad Mudharabah yang pastinya sudah sesuai dengan ketentuan Syariah. BMT UGT Nusantara memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program, termasuk pelatihan manajemen keuangan dan produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN). Pelatihan memahami konsep dasar keuangan, seperti penganggaran, pencatatan keuangan, dan perencanaan keuangan. Hal ini penting untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mendorong mereka untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. (Maharani and Anggarani 2. REFERENCES / DAFTAR PUSTAKA