OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAoAH Oleh: Neneng Nurhasanah. Dosen tetap Fakultas SyariAoah Universitas Islam Bandung. Jln. Rangga Gading No. 8 Bandung email:n. nurhasanah1965@yahoo. Abstract Mudharabah is a permissible commercial agreement in Islam and it contains great benefits for human beings. Mudharabah role in Shari'ah economic development is very important in improving the welfare and empowering the economic of people. Mudharabah will correlate the people with surplus of fouds to the people with lack of fouds for reaching the human welfare . l fala. through organizing the natural resources which is based on cooperation and participation. However. Mudharabah is not implemented optimally yet, there are several obstacles in implementing it. Therefore, there is a need a comprehensive measurement to socialized the utility of mudharabah to the people through education and dissemination, and it has to be done by certain institutions such as, shariah financial institution. Association of Muslim Scholars (MUI), ademicians and also from prominent figures in the society. Keywords: optimization, mudharabah. Shari'ah economic. PENDAHULUAN Manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia memerlukan orang lain dalam memenuhi kebutuhan, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi dirinya, sehingga berhubungan dan bekerjasama dengan manusia lain merupakan fitrah, kecenderungan yang ada dalam diri manusia. Dalam al-Quran surat AlHujuraat . ayat 13 Allah swt menjelaskan : AuHai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa, bersuku-suku supaya kamu saling Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah FH. UNISBA. VOL. XII. NO. 3 November 2010. ialah orang yang paling beertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha MengenalAy1 Agar hubungan manusia berjalan dengan baik dan optimal, maka Allah swt menentukan aturan dalam membina hubungan tersebut berupa syariAoah di bidang muamalah yang dikenal dengan fiqh muamalah, yaitu aturan-aturan Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan dunia dan sosial kemasyarakatan. Fiqh muamalah dalam pengertiannya mencakup hukum keluarga . lahwal asy-syakhsiyya. , hukum privat/perdata/sipil . l-qanun al-madan. , hukum pidana . l qanun al-jaza. , dan hukum internasional . l-qanun addual. Namun Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadan dan muamala. Fiqh muamalah diartikan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum privat . l-qanun al-madan. Ada dua bentuk kerjasama dalam hubungan muamalah menyangkut kebendaan dalam Islam, yaitu kerjasama dalam pertanian dan perdagangan. Salah satu bentuk kerjasama dalam perdagangan yang dibolehkan dalam Islam adalah Mudharabah, karena akad tersebut sesuai dengan tujuan adanya syariAoat . aqashid as-syariAoa. Mudharabah adalah bentuk kerjasama dalam bisnis yang telah ada sebelum Nabi Muhammad saw diangkat menjadi rasul, yang kemudian ditetapkan kebolehannya dalam Islam. Ketetapan hukum Islam berkaitan dengan muamalah sebagian adalah merupakan penetapan dan penegasan kembali atas praktek-praktek yang telah berlangsung di masa sebelum Islam. Hal itu karena muamalah tersebut selaras dengan prinsip Islam dan mengandung manfaat yang besar. Salah satunya adalah mudharabah. Secara istilah, para ulama mengartikan mudharabah dengan redaksi yang berbeda. Namun substansinya sama, yaitu perjanjian kemitraan atau kerjasama antara pemilik modal . hahibul ma. dan pengelola modal . dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola modal tidak menanggung risiko finansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga dan Bachtiar Surin. Terjemah dan Tafsir Al-Quran. Jilid 3. Cet. ke Satu. Angkasa. Bandung, 1987, hlm. Habib Nazir. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan SyariAoah. Kaki Langit. Bandung, 2004, hlm. OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAoAH. Oleh: Neneng Nurhasanah. on financia. , kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan Prinsip bagi hasil dalam mudharabah mendasarkan pengelolaan usahanya dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan . , dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur kepercayaan . , kejujuran dan Penekanan Islam pada kerjasama sebagai suatu konsep utama dalam kehidupan ekonomi telah menimbulkan keyakinan bahwa pembagian laba dan peran serta adalah alternatif dasar bagi sistem keuangan syariAoah dan investasi lainnya dalam kerangka Islam. Selain itu dalam mudharabah terkandung prinsip kehati-hatian . rudential principl. yaitu suatu prinsip yang menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak mudharib, maupun penyerahan modal oleh pihak shahibul mal harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan mengikuti segala ketentuan yang mengikat perjanjian mudharabah tersebut. Saat ini mudharabah tidak hanya dipraktekkan antar individu yang bekerjasama, tetapi diimplementasikan juga antara individu dan lembaga, atau antar lembaga, seperti yang terjadi di lembaga keuangan syariAoah, misalnya di perbankan syariAoah, asuransi syariAoah dan lain-lain. Di lembaga keuangan syariAoah, seperti perbankan syariAoah misalnya, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi meliputi tiga pihak, yaitu para nasabah penyimpan dana . sebagai shahibul mal, bank sebagai agent / arrenger yang berfungsi sebagai intermediary, dan pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana. Mudharabah saat ini merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan syariAoah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan dasar profit and loss sharing principle merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syariAoah yang menghindari sistem bunga . nterest free )yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan. Dalam prakteknya sekarang, mudharabah mengalami perubahan dan pengembangan . , hal ini terjadi karena adanya perubahan sosial dan perkembangan zaman. Untuk itu Ibnu Qayyim al-Jauziyyah merumuskan Lihat Wahbah alAiZuhaily. Al-Fiqh Al-Islami wa adillatuh. Dar Al-Fikr. Beirut, tt, hlm. Muhammad Rawwas Qal-ahji. Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khatab, penerjemah M Abdul Mujieb et. al, cet ke 1, artikel Syirkah . Raja Grafindo Persada. Jakarta, 1999, hlm. 573, juga Habib Nazir. Op-Cit, hlm. Yusuf Qordhowi. Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram. Bunga Bank Haram. Alih bahasa Setiawan Budi Utomo, cet. Ke dua. Akbar Media Eka Sarana. Jakarta, 2000, hlm. FH. UNISBA. VOL. XII. NO. 3 November 2010. kaidah berikut: AuTaghayyuru al-fatwa wa ikhtilaafuhaa bihasbi taghayyuri alajminati wa al-amkinati wa al-ahwaali wa an-nayaati wa al-Aoawaatidi Au. AuBerubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi sosial, niat dan adat kebiasaanAy 5 Faktor tempat, zaman, kondisi sosial, niat, dan adat kebiasaan amat berpengaruh bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum di bidang Dalam menetapkan hukum suatu persoalan muamalah karena perubahan sosial yang disebabkan kelima faktor di atas, yang dijadikan acuannya adalah tercapainya maqashid asy-syariAoah . ujuan yang hendak dicapai dalam mensyariAoatkan suatu hukum, sesuai dengan kehendak syaraA. Atas dasar itu, maqashid asy-syariAoah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad / transaksi muamalah. Dengan demikian mudharabah dalam implementasinya saat ini dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kehidupan ekonominya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariAoah dan tujuan syariAoah itu sendiri. Sehingga mudharabah dapat berperan dalam pengembangan ekonomi yang berdasarkan syariAoah. Namur demikian dalam implementasinya di lembaga keuangan syariAoah seperti perbankan syariAoah, peran mudharabah dalam pengembangan ekonomi syariAoah belum optimal dilakukan, hal ini terlihat dari adanya produk-produk perbankan lain yang lebih banyak diminati nasabah selain mudharabah, seperti murabahah. Gadai . , dan Hiwalah. Hal ini dapat dipahami karena masih ada kendala-kendala yang dhadapi untuk mengoptimalkan akad mudharabah di lembaga keuangan syariAoah. PEMBAHASAN Kendala Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan SyariAoah Ada beberapa kendala dalam penerapan akad mudharabah di lembaga keuangan syariAoah sampai saat ini, yaitu : Adanya risiko yang relatif tinggi terutama pada penerapan produk Risiko tersebut adalah : Side streaming. nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak. Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah. IAolamal-MuwaqqiAoin Aoan Rabb al-Alamin. Jilid i. Dar al-Jail. Beirut, 1975. Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah. Cet I. Gaya Media Pratama. Jakarta, 2000, hlm. OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAoAH. Oleh: Neneng Nurhasanah. Lalai dan kesalahan yang disengaja Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak Jujur. Belum adanya standarisasi produk mudharabah, sebagaimana juga produk perbankan lainnya, hal ini dikarenakan persoalan-persoalan fiqh yang berkaitan dengan keuangan Islam masih banyak yang belum terselesaikan. Ini sangat wajar karena fiqh mengalami kemandegan selama berabad-abad. Sesudah pendirian bank-bank Islam, persoalan-persoalan fiqh yang berkaitan dengan keuangan menjadi bahan yang paling hangat dibicarakan. Namun persoalan-persoalan ini sulit untuk dipecahkan karena tidak ada contoh pada masa lampau, dan menuntut pemikiran segar dalam memahami nash-nash dan maqashidusy-syariAoah serta realitas-realitas modern untuk mendapatkan penyelesaian yang efektif. 8 Dengan tidak adanya produk-produk yang terstandarisasi, tiap-tiap bank dipaksa untuk memiliki dewan pengawas syariAoah. Setiap dewan syariAoah memiliki standarnya sendiri untuk membolehkan suatu produk. Terlebih lagi sejumlah bank konvensional juga melayani produk-produk syariAoah, sebagian diantaranya tanpa ada pengawasan dari dewan pengawas syariAoah atau tidak memperhatikan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh syariAoah. Hal ini menimbulkan kebingungan dan penyalahgunaan sebagian model-model keuangan Islam. 9 Untuk akad mudharabah dapat terlihat dari implementasi yang berbeda antara lembaga keuangan yang satu dengan yang lainnya. Saat ini kajian fiqh masih terus dilakukan seiring berkembangnya fenomena muamalah baru di masyarakat termasuk masalah-masalah instrumen keuangan baru di lembaga keuangan syariAoah. Fatwa-fatwa Dewan Pengawas SyariAoah Nasional adalah salah satu Fatua-fatwa ini mendapatkan legalitasnya unutuk dijalankan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 12 tentang Perbankan SyariAoah. - yang berbunyi AuPrinsip SyariAoah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariAoahAy. Masalah Regulasi yang masih memerlukan penyempurnaan yang terus menerus agar mudharabah dapat optimal diimplementasikan dalam rangka Muhammad SyafiAoI Antonio. Bank SyariAoah Suatu Pengenalan Umum. Edisi Khusus. Tazkia Institute. Jakarta, 2000, hlm. M Umer Chapra. Sistem Moneter Islam, cet. Pertama. Gema Insani Press. Jakarta, 2000, hlm. Idem, hlm. FH. UNISBA. VOL. XII. NO. 3 November 2010. pemberdayaan masyarakat terutama pengusaha kecil, menengah yang memerlukan dukungan modal dalam meningkatkan usahanya. Masyarakat Belum siap menerima prinsip berbagai untung dan risiko bersama-sama (Loss and profit sharing prinsipl. , sebagai pemilik modal, mereka belum siap berbagi untung dengan nilai tidak tetap, yaitu berubah sesuai hasil usaha, karena mereka telah terbiasa,dengan sistem bunga yang Demikian pula dalam berbagi risiko sesuai kedudukannya dalam akad tersebut. , tidak ada nasabah yang bersedia menanggung risiko kehilangan dananya jika bank rugi. Untuk itu solusinya adalah dengan memberlakukan lembaga penjaminan, sedangkan pada produk pembiayaan nasabah diminta memberikan jaminan / colateral. Sehingga sebagai mudharib, bank menetapkan bahwa hasil usaha bank hanya berpengaruh pada jumlah bagi hasil, sedangkan pokok dana yang disimpan nasabah tetap akan dikembalikan sekalipun bank mengalami kerugian. Dalam produk pembiayaan, jaminan ini menjadi masalah tersendiri bagi pengusaha kecil, menengah yang memerlukan modal usaha. Untuk itu implementasi akad mudharabah memerlukan modifikasi yang perlu diawasi oleh Dewan Pengawas SyariAoah agar efektif dijalankan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariAoah. Sementara itu masalah moralitas . ejujuran dan amana. yang harus dimiliki mudharib /pengelola usaha merupakan masalah tersendiri. Peran Dewan Pengawas SyariAoah dibeberapa lembaga keuangan belum optimal dijalankan. Peran mudharabah Sebagai Akad Kerjasama dalam pengembangan ekonomi syariAoah Ada bermacam-macam akad yang di kenal dan dibolehkan dalam Islam. Dari segi jenisnya Hasbi Ash-Shiddieqy membagi akad menjadi dua bagian yaitu : 10 Uqudun musammatun. yaitu akad-akad yang diberikan namanya oleh syaraAo dan ditetapkan untuknya hukum-hukum tertentu, contohnya jual beli, mudharabah. Uqudun ghairu musammatun. yaitu akad-akad yang tidak diberikan namanya secara tertentu, ataupun tidak ditentukan hukum-hukum tertentu oleh syaraAo. Akad ini berkembang dalam masyarakat sesuai dengan Hasbi Ash-Shiddieqy. Pengantar Fiqh Muamalah. Cet. Ke 3. Bulan Bintang. Jakarta, 1989, hlm. OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAoAH. Oleh: Neneng Nurhasanah. perubahan dan perkembangan masyarakat. Contohnya akad-akad di perbankan, asuransi dll. Adapun dari segi tujuannya, akad dibagi menjadi dua bagian yaitu: Akad Tabarru. yaitu akad atau perjanjian / kontrak yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan materil, tetapi semata-mata akad kebajikan dan bersifat tolong menolong dan hanya mengharapkan balasan dari Allah swt. Contohnya Hibah. Qordh . enelovent loa. atau pinjaman. Akad Tijarah, akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan . rofit Aktivitas pada sektor ini berfungsi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan produksi, distribusi dan Contohnya akad jual beli. Ijarah . ewa menyew. , mudharabah. Dari pembagian akad di atas, mudharabah dapat dikatagorikan sebagai akad musammatun, yaitu akad yang sudah dikenal dan diberikan namanya oleh syaraAo dan telah ditetapkan kebolehannya. Sedangkan dari segi tujuannya akad mudharabah adalah akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan / laba sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pihak-pihak yang berakad, sekaligus menghidupkan kehidupan ekonomi masyarakat yang merupakan tujuan syariAoat. Mudharabah mempunyai keistimewaan dibanding akad-akad lainnya yang dikenal dalam Islam, yaitu memotivasi pihak pengelola untuk berusaha keras agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena hasil yang akan diperoleh akan tergantung jumlah keuntungan yang diusahakannya. Hal ini berbeda dengan akad lain seperti akad Qordh . , atau Ijarah . yang tidak membebani peminjam atau yang diberi upah untuk memperoleh keuntungan besar. Salah satu prinsip syariAoat adalah menghindari al-Iktinaz, yaitu menahan uang . dan membiarkannya menganggur . dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran surat At-Taubah . ayat 34 : AuA. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah lepada mereka . ahwa mereka akan mendapa. siksa yang pedihAy11 Mudharabah adalah akad kerjasama yang dapat menjembatani dua pihak yang sama-sama tidak dapat memberdayakan potensi yang dimilikinya kecuali melakukan kerjasama, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana . urplus of Bachtiar Surin. Op-Cit, hlm. FH. UNISBA. VOL. XII. NO. 3 November 2010. tapi tidak dapat menggolangkannya karena memiliki keterbatasan dalam mengelolanya, dah pihak yang memiliki keahlian dan keleluasaan waktu dalam berusaha tapi tidak memiliki modal. Dengan kerjasama ini maka tidak akan terjadi dana idle . yang tidak diberdayakan, sebaliknya akan muncul prodiktifitas dan pengoptimalisasian potensi yang dimiliki pihak yang memeliki jiwa interpreneurship yang memerlukan dana . ack of foud. untuk memberdayakan dan mengembangkan potensinya. Sementara itu Mudharabah pada bank Islam adalah suatu sistem pendanaan operasional realitas bisnis, memberikan kontribusi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu mudharabah termasuk katagori bekerja yang merupakan salah satu sebab mendapatkan hasil / kepemilikan yang sah menurut syaraAo. Nilai positif lain yang terkandung dalam akad mudharabah adalah persamaan yang adil di antara pemilik modal dan pengelola, serta adanya tanggung jawab yang berani dalam memikul risiko. Islam tidak memimak kepada kepentingan pengusaha . dan mengalahkan pemilik modal. Islam juga tidak berat kepada pemilik modal sehingga menyepelekan kontribusi Keduanya berada dalam posisi seimbang. Inilah pengertian keadilan menurut Islam, 13 Dengan demikian mudharabah mempunyai peran penting dalam pemberdayaan ekonomi Islam atau ekonomi syariAoah14 yang didefinisikan oleh para sarjana muslim dengan berbagai ragam. Definisi ekonomi syariah yang dibuat para ahli tersebut menekankan pada karakter komprehensif tentang subyek dan didasarkan atas nilai moral Islam yang universal. 15 Sementara itu sistem ekonomi Islam itu sendiri menurut Amin Aziz,16 adalah sistem ekonomi yang kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusannya dipengaruhi atau dilandasi oleh syariah Islam. Menurut Umer Chapra adalah Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka sesuai dengan al-uqtisad alsyariah atau tujuan ditetapkannya syariah tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan yang menimbulkan ketidak- seimbangan makro ekonomi dan Habib Nazir. Op-Cit, hlm 389 Yusuf al-Qardhawi. Op-Cit, hlm. Dalam bahasa Arab istilah ekonomi diungkapkan dengan kata al-iqtisad. Juhaya S. Praja. Pengantar Kuliah Ekonomi Syariah dan Perbankan. Program Pasca Sarjana Unisba, 2006 , hal. Amin Aziz. Tantangan. Prospek dan Strategi Sistem Perekonomian Syariah di Indonesia Dilihat dari Pengalaman pengembangan BMT. PINBUK. Jakarta, 1996, hal. OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAoAH. Oleh: Neneng Nurhasanah. ekologi, atau melemahkan keluarga, solidaritas sosial, dan jalinan moral dari Oleh karena itu tujuan ilmu ekonomi syariah adalah untuk mengkaji kesejahteraan manusia . l-fala. yang dicapai melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi. Berarti ada tiga unsur dalam kajian ekonomi syariAoah yaitu : al-falah yakni kesejahteraan. resources atau sumber-sumber daya, dan kooperasi dan partisipasi. Secara filosofis, ekonomi syariah dilandaskan pada asas ketuhanan . , yaitu adanya hubungan dari aktivitas ekonomi, tidak saja dengan sesama manusia, tetapi juga dengan Tuhan sebagai pencipta. Dari landasan tauhid ini timbul prinsip-prinsip dasar bangunan kerangka sosial, hukum, dan tingkah laku, yang di antaranya adalah prinsip khilafah, keadilan (Aoadala. , kenabian . , persaudaraan . , kebebasan yang bertanggung jawab (Al huriyah wal masAouliyya. Selain itu, ada nilai-nilai instrumental, yaitu larangan riba, zakat, kerjasama ekonomi, jaminan sosial, dan peran 18 Menurut Rahmat SyafeiAoi,19 Islam tidak mengekang berbagai praktik perekonomian umatnya, atau melarang umatnya untuk kaya, pada prinsipnya Islam sangat menganjurkan umatnya untuk hidup makmur, bahkan Nabi Muhammad menyatakan bahwa seorang mukmin yang kuat dalam ilmu, kekayaan, dan lain-lain lebih dicintai oleh Allah SWT daripada seorang muAomin yang lemah. Dengan demikian dalam prinsip-prinsip ekonomi Islam, terkandung makna bahwa Islam menghendaki produktivitas. Oleh karenanya Islam memberikan apresiasi, insentif, baik insentif moral maupun insentif ekonomi terhadap usaha-usaha yang produktif. Islam menghargai human resources yang menghendaki kualitas, baik aspek profesi maupun aspek moralnya. Untuk itulah prinsip perolehan keuntungan atau laba dalam Islam didasarkan pada adanya AprestasiAu berupa kerja . , jasa atau keahlian, tanggung jawab, dan risiko yang ditanggung. Islam tidak membolehkan seorang memperoleh keuntungan hanya atas dasar penundaan waktu sebagaimana pada akad pinjam meminjam, tanpa adanya kesediaan mengambil risiko yang ditanggung. Motivasi untuk berusaha secara produktif, memiliki entrepreneurship dalam bentuk kerja yang Lihat pula pendapat Hasanurzaman : Ilmu Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaranajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dan pencarian serta pengeluaran sumber-sumber daya guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat. Law Office of Remy & Darus Naskah Akademik Rencana Undang Ae undang tentang Perbankan Syariah Jakarta. Oktober 2002, hal. Rachmat SyafeAoi. Au Aspek-aspek Manfaat dan Mudharat Monopoli Au , makalah pada Mimbar Jurnal Sosial dan Pembangunan Unisba. Bandung Vol. XXI No. 01, 2005, hal. FH. UNISBA. VOL. XII. NO. 3 November 2010. halal, tidak membenarkan adanya sumber yang tidak termanfaatkan dengan baik . , melarang segala bentuk penimbunan . adalah hal-hal yang mendorong manusia melakukan kerjasama satu sama lain dalam bidang Dan mudharabah adalah akan yang tepat untuk tujuan-tujuan tersebut. Mudharabah merupakan instrumen keuangan yang strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, disamping memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan meratakan pendapatan yang didasarkan pada prestasi. Pihak mudharib bekerja mengelola modal, sedangkan pihak shahibul mal . emilik dan. mempertaruhkan keberaniannya mengambil risiko atas kegiatan usaha yang disepakatinya dengan mudharib. Dan atas risiko itulah pihak shahibul mal berhak mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dari usaha yang dijalankan mudharib. Dengan peran yang demikian, maka mudharabah sebagai salah satu instrumen keuangan harus dioptimalkan penerapannya baik secara individu maupun di lembaga keuangan syariAoah. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, disamping penyempurnaan regulasi yang terus menerusi oleh pemerintah maupun peran serta dari pihak terkait lainnya. PENUTUP Simpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa : Mudharabah adalah salah satu akad yang dibolehkan dalam Islam yang memiliki manfaat besar dalam meningkatkan bukan hanya kesejahteraan individu, akan tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariAoah. Peran mudharabah dalam memberdayakan ekonomi syariAoah terlihat dari karakteristiknya yang adil, seimbang, dan menekankan pada prestasi baik berupa kerja maupun risiko yang ditanggung. Semakin tinggi prestasi kerja mudharib dan semakin tinggi risiko yang ditanggung shahibul mal, maka semakin tingi perolehan keuntungan yang akan diperoleh. Dengan demikian mudharabah mendorong masyarakat untuk fastabiqul khairaat . erlomba-lomba dalam prestas. Tidak mengharapkan keuntungan hanya dengan ongkang-ongkang kaki menunggu datangnya laba / tambahan tanpa OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAoAH. Oleh: Neneng Nurhasanah. Perlu optimalisasi peran mudharabah dalam kehidupan muamalah terutama di lembaga keuangan syariAoah dengan mengantisipasi kendala-kendala yang ada dalam akad ini. Diantaranya melalui pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat mudharabah, penyempurnaan regulasi yang terus menerus oleh pihak yang berwenang, dan peran serta dari pihak terkait, seperti lembaga-lembaga keuangan suariAoah. MUI, akademisi, tokoh masyarakat dalam meningkatkan penerapan mudharabah dalam bermuamalah. DAFTAR PUSTAKA