Jurnal Pengabdian Kepada Masyrakat, e-ISSN: 2775-2437 Vol. 1 No. 1 Edisi Juni 2021 https://ejournal. id/index. php/JPK =============================================================================================== Received: 04 June 2021 :: Accepted: 29 June 2021 :: Published: 30 June 2021 SOSIALISASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI RSUD LUBUK PAKAM DELI SERDANG Balqis Wasliati1. Ika Nur Saputri2. Delita Br Panjaitan3. Raisha Octavariny2. Christina Octavia3 Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Magister. Institut KesehatanMedistraLubukPakam Program Studi Kebidanan. Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam Program Studi Kesehatan Masyarakat. Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam Jln. Sudirman No. 38 LubukPakam. Kabupaten Deli Serdang. Sumatera Utara Ae Indonesia *email korespondensi author: balqiswasliati@medistra. DOI 10. 35451/jpk. Abstract Kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkes untuk mencegah dan mengendalikan dampak kesehatan yang disebabkan karena merokok. Pengendalian dampak kesehatan bukan hanya berlaku pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif dan lingkungan sekitar yang terpapar asap rokok. Metode pelaksanaan dengan metode sosialisasi berupa pemahaman tentang kondisi perokok di Indonesia dan tentang KTR. Selain itu dilakukan dengan sesi tanya jawab dan wawancara kepada tenaga kesehatan dan pengunjung terkait rokok dan KTR. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahapan yaitu, perencanaan, pelaksanaan dan Keseluruhan tenaga kesehatan dan masyarakat memahami tentang bahaya merokok namun tetap melaksanakan kegiatan merokok dengan alasan kecanduan dengan rokok. Sosialisasi KTR memberikan pemahaman bahwa RSUD Deli Serdang memiliki peraturan untuk menerapkan dan mendukung KTR yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkes. Kata Kunci: kebijakan tanpa rokok, kebijakan kesehatan Abstract Non-Smoking Area (KTR) is a policy made by the Ministry of Health to prevent and control the health impacts caused by smoking. Control of health impacts does not only apply to active smokers, but also passive smokers and the surrounding environment exposed to cigarette smoke. The implementation method with the socialization method is an understanding of the condition of smokers in Indonesia and about KTR. addition, it was conducted with a question and answer session and interviews with health workers and visitors related to cigarettes and KTR. The implementation of this activity is divided into three stages, namely, planning, implementation and evaluation. All health workers and the public understand the dangers of smoking but still carry out smoking activities on the grounds of addiction to cigarettes. KTR socialization provided an understanding that Deli Serdang Regional Hospital had regulations to implement and support KTR issued by the government through the Ministry of Health. Keywords: Non Smoking area. Health policy Jurnal Pengabdian Kepada Masyrakat, e-ISSN: 2775-2437 Vol. 1 No. 1 Edisi Juni 2021 https://ejournal. id/index. php/JPK =============================================================================================== Received: 04 June 2021 :: Accepted: 29 June 2021 :: Published: 30 June 2021 Pendahuluan Menurut Kemenkes . menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan KTR merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkes untuk mencegah dan mengendalikan dampak kesehatan yang disebabkan karena Pengendalian kesehatan bukan hanya berlaku pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif dan lingkungan sekitar yang terpapar asap rokok. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan / atau dihirup asapnya yang dihasilkan Nicotiana Nicotiana rustica dan spesies lainnya mengandung nikotin atau tanpa bahan tambahan (Armstrong 2. Rokok dapat berbentuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk Di dalam produk tembakau terbakar terutama rokok, terdapat lebih 000 zat kimia berbahaya, diantaranya adalah nikotin yang bersifat . apat Rokok merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia. Perokok berisiko 2 - 4 kali lebih besar terkena PJK dan berisiko lebih tinggi untuk kematian mendadak (Aditama. Y, 2. Rumah sakit ini merupakan salah satu rumah sakit yang menerapkan kebijakan KTR meskipun masih berupa Penelitian yang dilakukan oleh Dhanny 2011 melihat bahwa ratarata pengunjung rumah sakit, terutama pendamping pasien dengan bebas dapat merokok, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan terdapat pengaruh pada tingkat kesehatan. Kegiatan meskipun sudah ada beberapa poster Tidak peringatan yang diberikan petugas kesehatan kepada pengunjung rumah sakit yang merokok saat itu, bahkan terlihat berjalan dengan rokok yang seluruh ruangan rawat inap rumah sakit sebenarnya telah ditempelkan himbauan untuk tidak merokok. Namun peneliti menemukan bahwa himbauan tersebut tidak terdapat di seluruh ruangan. Menurut kebersihan, beberapa kertas himbauan tersebut mungkin sudah rusak dan tidak diganti lagi. Selain itu menurutnya himbauan seringkali diberikan karyawan rumah sakit bagi pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, namun tidak dihiraukan. Asbak rokok juga disediakan di beberapa ruangan Ini menandakan bahwa RSU Deli Serdang belum dapat dikatakan sebagai KTR seperti yang telah diwajibkan di seluruh rumah sakit berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sumatera Utara telah mengeluarkan Perda No. 35 Tahun 2012 tentang KTR diwilayah Sumatera Utara. Meski KTR ditetapkan sejak tahun 2012 tetapi khususnya di RSUD Deli Serdang karena rumah sakit merupakan salah satu tempat yang menjadi wilayah KTR. Secara khusus, kegiatan pengabdian kebijakan KTR dan memberdayakan tenaga kesehatan dan masyarakat dalam mendukung pengimplementasian KTR dilingkungan sekitar. Metode Pengabdian dilakukan di RSUD Lubuk Pakam Deli Serdang. Metode pelaksanaan dengan metode sosialisasi berupa pemahaman tentang kondisi perokok di Indonesia dan tentang KTR. Selain itu dilakukan Jurnal Pengabdian Kepada Masyrakat, e-ISSN: 2775-2437 Vol. 1 No. 1 Edisi Juni 2021 https://ejournal. id/index. php/JPK =============================================================================================== Received: 04 June 2021 :: Accepted: 29 June 2021 :: Published: 30 June 2021 wawancara kepada tenaga kesehatan dan pengunjung terkait rokok dan KTR. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi pelaksanaan dan evaluasi. Pada tahap perencanaan meliputi survey lokasi pengabdian dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengabdian. Tahap pelaksanaan yaitu pemberian kuesioner, pemberian edukasi tentang rokok dan bahaya rokok, dan sosialisasi KTR. Tahap melihat kesadaran tenaga kesehatan dan masyarakat akan bahaya rokok dan masing-masing mendukung pengimplementasian KTR. Berikut gambar singkat metode pelaksanaan pengabdian masyarakat: Informan 4 Penting ya untuk rumah sakit supaya orang-orang yang merokok sembarang sembarangan lagi. Ya. kebijakan itu suatu aturan yang harus di patuhi ya, apalagi tentang kawasan tanpa rokok itu sangat penting, agar rumah sakit rokok dan menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih dan nyaman. Berdasarkan tabel 1 pada Persepsi Petugas Kesehatan tentang Kebijakan KTR Petugas Kesehatan sangat setuju dengan kebijakan KTR di rumah sakit wawancara mendalam dengan beberapa petugas kesehatan yang ada. Tabel 2. Matriks Pernyataan Informan Tentang Tujuan Kebijakan KTR Gambar 1. Tahapan kegiatan pengabdian No Informan Informan 1 Hasil dan Pembahasan Berdasarkan hasil yang diperoleh dari wawancara yang dilakukan kepada responden tentang kebijakan kawasan tanpa rokok dapat dilihat dalam tabel dibawah ini: Tabel 1. Distribusi Pengetahuan Petugas Kesehatan Tentang Kebijakan KTR Jawaban Informan Informan 1 Pendapat kebijakan itu. ya sangat ya ia bagus lah ya kan supaya pasien-pasien akibatkan oleh si rokok Informan 2 m. saya rasa itu bagus adanya itu kita biar tau merokok di sembarang tempat, seperti itu Informan 3 e. Kebijakan itu sangat Informan 2 Informan 3 Informan 4 Jawaban Tujuannya ya agar rumah sakit ini bebas dari asap Tujuannya tidak merokok terhindar dari bahaya dari asap rokok itu, seperti itu kalau menurut saya. yang bersih dari asap rokok, dan orang-orang di rumah sakit terbebas dari asap rokok. terbebas dari asap rokok lingkungan yang bersih dan sehat. Berdasarkan Berdasarkan hasil wawancara kepada seluruh informan mengenai tujuan dari KTR, maka diperoleh pernyataan bahwa dari 4 orang informan mengatakan Jurnal Pengabdian Kepada Masyrakat, e-ISSN: 2775-2437 Vol. 1 No. 1 Edisi Juni 2021 https://ejournal. id/index. php/JPK =============================================================================================== Received: 04 June 2021 :: Accepted: 29 June 2021 :: Published: 30 June 2021 bahwa mereka KTR kecanduan dengan rokok, dan kebijakan KTR mengetahui tentang KTR dan hanya KTR. Selanjutnya pemberian edukasi tentang rokok dan bahaya rokok. Dalam masyarakat terkejut melihat data yang ditampilkan menunjukkan bahwa terjadi di Indonesia termasuk wanita dan remaja setiap Setelah tentang rokok dan bahaya rokok dilanjutkan dengan sosialisasi KTR. Sosialisasi diawali dengan pengertian KTR, kerangka hukum KTR secara Sosialisasi ini memberikan pemahaman bahwa RSUD Deli Serdang memiliki peraturan untuk menerapkan dan mendukung KTR yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkes. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Perda No. 35 Tahun 2012 tentang KTR diwilayah Sumatera Utara dan Pergub No 15 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak rokok. Tabel 3. Matriks Pernyataan Informan Mengenai Pendapat Mengenai Seorang yang merokok No. Informan Jawaban Informan 1 Menegurnya, efek dari rokok itu Informan 2 Biasanya kalau kita sebelah sana, gitu. kawasan yang di larang merokok jadi mereka tidak boleh merokok. Informan 3 m. kawasan tanpa rokok, merokok disembarang Informan 4 Menegur, bahwa tidak selagi masi dikawsan tanpa rokok. Kesimpulan Keseluruhan tenaga kesehatan dan masyarakat memahami tentang dengan alasan kecanduan dengan Sosialisasi KTR memberikan pemahaman bahwa RSUD Deli Serdang memiliki peraturan untuk menerapkan dan mendukung KTR yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkes. Berdasarkan tabel 3 sikap pada penelitian ini untuk menggali pendapat kebijakan KTR. Petugas kesehatan Positif mengenai seorang yang merokok di rumah sakit umum daerah deli serdang, berdasarkan wawancara mendalam. Pengabdian ini diawali dengan pertanyaan tentang kegiatan merokok, bahaya rokok dan pengetahuan KTR. Keseluruhan tenaga kesehatan dan masyarakat memahami tentang bahaya merokok namun tetap melaksanakan Ucapan Terima Kasih Dalam kegiatan ini tim pengabdian mengucapkan terima kasih Kepada Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam. Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam. Direktur Rumah Sakit Deli Serdang dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan PKM ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Jurnal Pengabdian Kepada Masyrakat, e-ISSN: 2775-2437 Vol. 1 No. 1 Edisi Juni 2021 https://ejournal. id/index. php/JPK =============================================================================================== Received: 04 June 2021 :: Accepted: 29 June 2021 :: Published: 30 June 2021 Daftar Pustaka