JURNAL JIHAPENMAS Jurnal Hilirisasi Penelitian Masyarakat Vol. No. 2 - Agustus 2024. Hal. DOI: x PELATIHAN PERKOPERASIAN DAN TANGGUNG RENTENG PADA ANGGOTA KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JATIM Iwang Suwangsih*1. Andri Radiany2. Amrina Yulfajar3. Fajar Tenovita Sari4. Nindya Kartika Kusmayati5. Yuli Kurniawati6 Program Studi Manajemen dan Akuntansi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya *e-mail: iwang. suwangsih@stiemahardhika. id1, , andri. radiany@stiemahardhika. id2, amrinayu@stiemahardhika. novitasari@stiemahardhika. id4, nindya. kusmayati@stiemahardhika. id5, yuli. kurniawati@stiemahardhika. Nomor Telepon Author: 085101708016 Received: Revised: Accepted: Available online: Abstract: Cooperatives are one of the pillars of the Indonesian national economy, so the government supports the development of cooperatives in Indonesia. The East Java Setia Bhakti Women's Cooperative is one of the 100 best cooperatives in Indonesia. The existence of intense competition in the world of cooperatives encourages the Setia Bhakti Wanita cooperative to improve its performance, and the performance of a cooperative depends on member participation. Based on this description, this service aims to increase members' understanding of cooperatives and the joint responsibility system, especially for new members so that they understand their rights and obligations as cooperative members and will participate actively. This research method uses descriptive qualitative methods. The results of this research are that providing training to new members who join is very necessary because it has an impact on increasing members' understanding of their rights and obligations as cooperative members so that they can play an active role in cooperative activities. With more and more members playing an active role in cooperative business activities, this will certainly have an impact on increasing cooperative Keywords: cooperatives. Joint responsibility systems, training, cooperative performance Abstrak: Koperasi merupakan salah satu pilar perekonomian nasional bangsa Indonesia, sehingga pemerintah mendukung perkembangan koperasi di Indonsia. Koperasi Setia Bhakti Wanita Jawa Timur adalah salah satu dari 100 koperasi yang terbaik di Indonesia. Adanya persaingan yang ketat di dunia perkoperasian mendorong koperasi Setia Bhakti Wanita ini meningkatkan kinerja, dan kinerja suatu koperasi bergantung pada partisipasi anggota. Berdasarkan uraian tersebut pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota tentang perkoperasian dan sistem tanggung renteng terutama bagi anggota baru sehingga mereka paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi dan akan berpartisipasi secara aktif. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pemberian pelatihan kepada anggota baru yang bergabung sangat diperlukan karena berdampak pada peningkatan pemahaman anggota akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi sehingga bisa berperan aktif terhadap kegiatan perkoperasi. Dengan semakin banyak anggota yang berperan aktif terhadap kegiatan usaha koperasi tentunya akan berdampak pada peningkatan kinerja Kata kunci: Koperasi. Sistem Tanggung Renteng. Pelatihan. Partisipasi Anggota PENDAHULUAN Menurut UU perkoperasian tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Menteri Koperasi dan UKM RI, 1. Koperasi sebagai suatu badan usaha tentunya berupaya agar usahanya bisa berkembang dengan baik sehingga tujuannya untuk dapat mensejahterahkan anggotanya dapat terwujud. Koperasi mempunyai peran penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan E-ISSN: 3046-7578 JURNAL JIHAPENMAS Jurnal Hilirisasi Penelitian Masyarakat Vol. No. 2 - Agustus 2024. Hal. DOI: x demokrasi yang mempunyai ciri-ciri yaitu kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. sebagai organisasi ekonomi dan sosial berusaha meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat sekitarnya, serta memberikan sumbangan mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan sosial ekonomi sehingga keberhasilan koperasi sangat penting bagi laju pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia (Redjeki et al. , 2. Koperasi juga dikenal sebagai model yang tepat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di seluruh dunia karena koperasi merupakan jenis organisasi ekonomi khusus yang dirancang untuk melayani kebutuhan anggota daripada menghasilkan keuntungan bagi investor, dan prinsip ekonomi organisasi koperasi adalah modal sosial yang dimiliki bersama oleh para anggotanya yaitu norma, nilai, dan kepercayaan yang diwujudkan dalam bentuk struktural tertentu (Valentinov, 2. Suatu koperasi dapat berkembang apabila anggotanya berpartisipasi aktif atas segala kegiatan Partisipasi anggota merupakan suatu kesediaan anggota koperasi dalam memberikan kontribusinya untuk menunjang pertumbuhan koperasi tersebut tanpa partisipasi anggota maka koperasi tidak akan mampu beroperasi dengan menekankan pada efektif dan efisien (Silaningsih. Gemina. Habibi, & Gemini, 2. Partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk tertibnya anggota dalam membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, berbelanja di toko koperasi, menghadiri rapat anggota koperasi serta memberikan kritik dan saran dapat membangun perkembangan koperasi (Redjeki et al. , 2. Anggota akan berpartisipasi aktif apabila mereka memahami akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi untuk itu koperasi wajib memberikan pendidikan perkoperasian pada para Pendidikan yang diberikan koperasi bukan sekedar menjadi pemenuhan kewajiban dari koperasi, melainkan kebutuhan anggota untuk mendapat pengetahuan, tentunya harus sesuai dengan tujuan pengembangan koperasi (Dian Ramadhan, 2. Koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur merupakan salah satu koperasi yang berjati diri. Koperasi yang berjati diri maksudnya adalah koperasi yang menjalankan prinsip Ae prinsip koperasi (Darmawanto, 2015. Mahmudah, 2. Salah satu prinsip-prinsip koperasi adalah memberikan pendidikan tentang perkoperasian kepada anggota. Setiap anggota baru di koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur diwajibkan untuk mengikuti pelatihan tentang perkoperasian dan sistem tanggung renteng dengan tujuan selain anggota memahami akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi juga memahami bagaimana penerapan sistem tanggung renteng karena koperasi ini menerapkan sistem tanggung renteng dalam pengelolaan usahanya sehingga keanggotaannya harus berkelompok dan kelompok-kelompok tersebut dikenal dengan kelompok tanggung renteng. Sistem tanggung renteng merupakan salah satu kunci sukses koperasi ini dalam mengembangkan usahanya (Suwangsih. Suhariadi. Ratmawati. Sayyida, & Fatimah, 2. METODE PELAKSANAAN Kegiatan penmas ini terdiri dari 3 tahapan yaitu: Tahap Persiapan Tahap Pelaksanaan Tahap Evaluasi Pada tahapan persiapan ini kegiatan yang dilakukan oleh tim pengabdi yaitu: Menyiapkan materi yang akan disampaikan pada peserta pelatihan Mengidentifikasi jumlah peserta pelatihan dan membagi dalam beberapa kelas Membuat jadwal pelatihan dan menentukan pematerinya Sedangkan pada tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh tim pengabdi yaitu: Menyiapkan daftar hadir peserta pelatihan Peserta mengerjakan pre test E-ISSN: 3046-7578 JURNAL JIHAPENMAS Jurnal Hilirisasi Penelitian Masyarakat Vol. No. 2 - Agustus 2024. Hal. DOI: x Penyampaian materi pelatihan tentang koperasi dan sistem tanggung renteng Peserta dibagi beberapa kelompok dan diberikan soal studi kasus untuk didiskusikan bersama Peserta diberikan waktu untuk mempresentasikan hasil diskusinya Peserta mengerjakan post test Tahap terakhir yaitu tahap evaluasi, pada tahapan ini tim pengabdi mengevaluasi hasil pelaksanaan pelatihan ini berdasarkan dari hasil pre test dan post test peserta pelatihan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini terdiri dari 3 tahapan yaitu sebagai TahapPersiapan Pada tahap ini materi yang diberikan berisi antara lain sebagai berikut: Definisi koperasi Hak dan kewajiban anggota koperasi Sejarah berdirinya koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur Produk-produk koperasi konsumen Jawa Timur Definisi tanggung renteng Unsur-unsur tanggung renteng Mekanisme pertemuan kelompok Tahap Pelaksanaan Kegiatan pelatihan ini mempunyai tujuan agar anggota baru yang bergabung mempunyai pemahaman yang sama dengan anggota lainnya baik tentang perkoperasian maupun tanggung renteng sehingga anggota paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi karena mayoritas anggota baru yang bergabung tidak paham tentang perkoperasian apalagi tentang tenggung renteng mereka bergabung karena diajak teman atau keluarganya yang sudah bergabung terlebih dahulu. Kegiatan pelatihan ini juga merupakan penerapan salah satu prinsip koperasi yaitu memberikan pendidikan kepada anggota. Apabila anggota sudah memahami akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi diharapkan anggota akan berpartisipasi aktif di setiap kegiatan yang diselenggarakan koperasi karena anggota mempunyai peran ganda yaitu sebagai pengguna jasa dan pemilik dari koperasinya. Pada kegiatan pelatihan ini anggota dijelaskan tentang apa itu koperasi secara umum dan syarat-syarat untuk bergabung menjadi anggota koperasi Setia Bhakti Wanita Jawa Timur. Selain itu juga dijelaskan apa yang dimaksud dengan tanggung renteng dan bagaimana penerapannya, karena koperasi SBW menerapkan tanggung renteng dalam mengelola usaha koperasinya, sehingga keanggotaan harus berkelompok dan kelompok tersebut dibentuk oleh anggotanya sendiri bukan koperasi yang menentukan. Menurut Supriyanto . untuk penerapan tanggung renteng ada 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu kelompok, kewajiban dan peraturan. Kelompok itu sendiri merupakan kumpulan individu yang relatif kecil yang saling berinteraksi dan bertatap muka (Hogg. , & Gaffney, 2. E-ISSN: 3046-7578 JURNAL JIHAPENMAS Jurnal Hilirisasi Penelitian Masyarakat Vol. No. 2 - Agustus 2024. Hal. DOI: x Gambar 1. Unsur-unsur Tanggung Renteng Sedangkan kelompok tanggung renteng adalah kelompok yang dibentuk secara sukarela berdasarkan satu karakteristik umum seperti jenis risiko, semangat kewirausahaan, solidaritas, dan kepercayaan di antara anggota kelompok (Gan. Hernandez, & Liu, 2. Kelompok tanggung renteng tersebut dibentuk atas inisiatif serta kesepakatan seluruh anggota kelompok yang sebelumnya mereka sudah saling mengenal antara anggota satu dengan anggota lainnya sehingga sudah ada ikatan kekeluargaan yang kuat diantara anggota kelompok (Faidah & Dewi, 2. Kelompok tanggung renteng tidak akan mau menerima anggota baru yang belum mereka kenal atau tidak ada yang mereferensinya karena jika terjadi resiko akan menjadi tanggung jawab bersama satu kelompok (Suwangsih. Fatimah. Sukatmadiredja, & Emmywati, 2. Adapun manfaat menerapkan tanggung renteng yaitu antara lain dapat memecahkan masalah risiko pembayaran yang dihadapinya (Noglo & Androuais, 2. sehingga asset koperasi aman, karena semua resiko ditanggung oleh kelompok (Faidah & Dewi, 2. dan tingkat pengembalian yang tinggi (Al-Shami. Majid. Rashid, & Hamid, 2. serta tunggakan 0% (Arifin, 2. , selain itu tanggung renteng juga dapat memupuk rasa soladaritas, menciptakan mekanisme pengendalian (Wahyudi & Rustantia, 2. dan menunjukkan ikatan sosial yang kuat (Carli & Uras, 2. Koperasi dapat berkembang apabila assetnya aman. Unsur kedua dari sistem tanggung renteng adalah kewajiban yaitu semua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota koperasi. Menurut Anggaran dasar Koperasi bahwa setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban antara lain membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan koperasi, mematuhi AD/ART koperasi, menjaga naik baik koperasi, dan mengembangkan koperasinya. Adapun unsur ketiga dari sistem tanggung renteng adalah peraturan. Adanya peraturan supaya anggota paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi sehingga usaha perkoperasian bisa berjalan dengan baik. Peraturan tersebut merupakan norma berasal dari interaksi di antara anggota dan berfungsi sebagai panduan untuk perilaku kelompok, yang telah mereka sepakati, baik secara implisit maupun eksplisit, maka anggota harus mematuhi norma tersebut (Armstrong, 2. Pada kegiatan ini anggota juga dijelaskan mekanisme pertemuan kelompok yang harus dilakukan saat pertemuan kelompok yaitu sebagai berikut: Mengisi daftar hadir Membayar kewajiban, setelah semua anggota selesai melakukan pembayaran, maka acara dibuka oleh ketua kelompok. Pembacaan notulen Musyawarah Pengarahan PPL Penutup E-ISSN: 3046-7578 JURNAL JIHAPENMAS Jurnal Hilirisasi Penelitian Masyarakat Vol. No. 2 - Agustus 2024. Hal. DOI: x Gambar 2. Pertemuan kelompok Gambar 3. Pelatihan Perkoperasian dan sistem tanggung renteng Tahap Evaluasi Pada tahap ketiga ini merupakan tahap evaluasi pelaksanaan selama pelatihan, antara jumlah kehadiran peserta, hasil pre test dan post tes peserta pelatihan. Kehadiran peserta pelatihan mencapai 80% dari jumlah peserta yang didaftar, hal ini dikarenakan anggota yang tidak bisa hadir adalah anggota yang bekerja sehingga tidak bisa ikut pelatihan di hari kerja. Sedangkan dari hasil pre test dan post test menunjukkan bahwa anggota setelah mengikuti pelatihan pemahamannya tentang koperasi dan sistem tanggung renteng bertambah, hal ini dilihat dari hasil post test lebih baik dibandingkan hasil pre test. KESIMPULAN Kesimpulan dari pelaksanaan pengabdian masyarakat ini yaitu dengan memberikan pelatihan tentang perkoperasian dan sistem tanggung renteng adalah sebagai berikut: Mayoritas anggota yang baru bergabung tidak paham tentang perkoperasian maupun sistem tanggung renteng sehingga setiap anggota baru harus diwajibkan untuk mengikuti pelatihan agar mempunyai pemahaman yang sama dengan anggota lainnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelatihan yang diberikan kepada anggota baru berdampak positif yaitu adanya peningkatan pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai anggota E-ISSN: 3046-7578 JURNAL JIHAPENMAS Jurnal Hilirisasi Penelitian Masyarakat Vol. No. 2 - Agustus 2024. Hal. DOI: x Berdasarkan salah satu prinsip koperasi yaitu anggota berhak mendapatkan pendidikan baik tentang perkoperasian maupun pelatihan lainnya yang bisa meningkatkan SDM anggota sehingga disarankan agar pelatihan ini diberikan secara berkesinambungan tidak hanya kepada anggota baru saja tetapi juga anggota yang sudah bergabung lama dengan materi yang berbeda seperti pelatihan tentang manajemen keuangan keluarga. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika yang telah memberi dukungan financial terhadap penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA