Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana Sriwati1 Fakultas Hukum. Universitas Surabaya Corresponding author. Email: sriwati_notaris@yahoo. Naskah diterima: 02-12-2021. revisi: 16-05-2022. disetujui: 20-06-2022 DOI: https://doi. org/10. 46257/jrh. Abstrak Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan notaris mengingat pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Polemik dan perdebatan antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan kepentingan penegakan hukum pidana akan berlarutlarut apabila tidak ditemukan jalan keluar. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana upaya menyelaraskan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan merumuskan pengaturan dan penerapan yang tepat sehingga perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dapat berjalan selaras, beriringan dan tidak bersinggungan dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Metode penelitan yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian juga membandingkan Pasal 66 UUJN tentang tata cara pemeriksaan akta dan notaris . erahasiaan jabatan notari. dengan tata cara pemeriksaan terhadap kerahasiaan informasi jabatan lainnya, serta hambatan pelaksanaan Pasal 66 UUJN. Hasil penelitian bahwa penerapan Pasal 66 UUJN bersifat relatif seperti kerahasiaan data lainnya yaitu rahasia kedokteran dan perbankan. Pemeriksaan notaris yang bersangkutan dapat bersifat wajib pada tingkat penyelidikan, bersama-sama dengan organisasi. Kedua, penyesuaian peraturan pelaksana dan sosialisasi baik kepada organisasi notaris maupun penegak hukum. Terakhir, kerjasama dan komitmen organisasi notaris dengan penegak hukum dengan visi yang sama yaitu saling mendukung dan menjaga harmonisasi dalam upaya penegakan hukum. Kesimpulannya bahwa salah satu upaya penyelerasan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana adalah dengan perubahan peraturan mengenai pemeriksaan akta dan notaris yang dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan peningkatan harmonisasi sekaligus kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan organisasi notaris. Kata kunci: rahasia jabatan notaris, perlindungan hukum, penegakan hukum pidana. Problems with the Application of Article 66 of the Law on Notary Positions on Criminal Law Enforcement Abstract The application of Article 66 of the Law on Notary Positions (UUJN) has created an old conflict that has reappeared at the practice level between Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. law enforcement and notaries, considering that the article was canceled by the Constitutional Court. The polemic between the legal protection of the position of notary and the interests of criminal law enforcement will drag on if no solutionAos found. The problemAos how to harmonize the legal protection of the position of a notary and the enforcement of criminal law in the application of Article 66 UUJN. The researchAos purposeAos to identify and formulate the appropriate regulation and application so the legal protection of the position of a notary and the enforcement of criminal law can run in harmony, concurrently and not intersect in the corridor of application of Article 66 UUJN. The research methodAos a normative legal The study also compared Article 66 UUJN concerning procedures for examining deeds and notaries with procedures for examining the confidentiality of job information, as well as obstacles to the implementation of Article 66 UUJN. The results of the study show that the application of Article 66 UUJNAos relatively similar to the confidentiality of other data, namely medical and banking secrets. The examination of the notary concerned can be mandatory at the level of investigation, together with organization. Second, adjustment of implementing regulations and socialization to notary organizations and law enforcers. Last, the cooperation and commitment of the notary organization with law enforcement with the same vision, namely supporting each other and maintaining harmonization in law enforcement efforts. The conclusionAos that one of the efforts to harmonize the legal protection of a notary's position and the enforcement of criminal law by changing the examination of deeds and notaries that can be carried out at the investigation level and increasing harmonization as well as cooperation between law enforcement agencies and notary organizations. Keywords: secret of notary position, legal protection, criminal law Pendahuluan Pergaulan dan tingkah laku masyarakat berkenaan dengan hubungan keperdataan . erikatan yang lahir dari persetujuan / perjanjia. antar individu menciptakan kebutuhan akan pembuktian. Pada mulanya, pengakuan para pihak dan saksi sudah dinilai cukup untuk membuktikan adanya hubungan Akan tetapi, beberapa kasus ditemukan adanya pengingkaran kewajiban, kekeliruan penerapan atau ketidaksamaan persepsi terhadap hubungan keperdataan yang sudah terjalin sehingga konflik sulit untuk Untuk itu diperlukan sarana / alat bukti lain yang dapat menunjukkan keabsahan suatu hubungan keperdataan yang dapat dipegang para pihak yang berkepentingan (Kusumawati, 2001:. Dari permasalahan tersebut terbentuklah suatu lembaga kemasyarakatan yang disebut lembaga notariat (Selenggang, 2008:. Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . Notaris merupakan sebuah jabatan yang lahir dari kebutuhan manusia akan perlunya suatu pembuktiaan yang kuat . lat bukt. untuk mendalilkan adanya hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keperdataan para pihak. Alat bukti berupa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi pihak yang mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata. Kekuatan pembuktian yang sempurna ini lahir karena beberapa persyaratan yang terdapat pada penyusunan akta otentik sehingga membedakan dengan akta di bawah tangan. Menurut sejarah kenotariatan di Indonesia, lembaga ini masuk melalui Vereenigde Oost Ind. Compagnie (VOC) pada abad ke-17. Gubernur Jenderal Jacarta . ekarang Jakart. Jan Pieterzoon Coen menanggap perlunya Notaris . aat itu disebut notarium publicu. untuk hubungan dagang antara penduduk dan pedagang di Jakarta. Pada bulan Agustus. Coen memberikan jabatan baru kepada Kerchem sebagai sekretaris urusan perkapalan kota dan merangkap juga sebagai notaris . ollege van scphene. Oleh sebab itu, sejarah Indonesia mencatat Kerchem sebagai notaris pertama. (Erari, 2010:14Ae. Beberapa tugas yang dilakukan Kerchem pada saat itu adalah melayani dan melakukan semua surat libel . , surat wasiat di bawah tangan . , persiapan penerangan, akta perjanjian perdagangan, perjanjian kawin, surat wasiat . , dan akta- akta lainnya. Pada tanggal 16 Juni 1625, dikeluarkannya suatu instruksi penting yang menjadi pegangan jabatan notaris sampai saat ini yaitu notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh menyerahkan salinan- salinan dari akta-akta kepada orang-orang yang tidak berkepentingan (Notodisoerjo, 1982:. Ketentuan ini senantiasa ada sampai sekarang diberlakukannya undang-undang mengenai jabatan notaris berikut perubahannya. Ketentuan kewajiban menjaga rahasia bagi jabatan sebenarnya tidak hanya melekat pada jabatan notaris tetapi juga pada jabatan / profesi / kedudukan atau pekerjaan khusus yang ditentukan undang-undang yang biasanya memegang data-data individu / data pemerintah yang bersifat rahasia. Contoh lain profesi yang diwajibkan menjaga rahasia adalah jabatan dokter. Pasal 48 ayat . UU Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedokteranAy . elanjutnya disebut UU Praktik Kedoktera. menentukan bahwa. AuSetiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Ay Pengaturan mengenai kerahasiaan data-data atau informasi dibentuk karena jenis / kategori data/informasi masuk kategori informasi privat dan dapat bersifat bahaya jika diketahui pihak lain karena dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau dimanfaatkan untuk mencelakakan pemilik data. Oleh sebab itu, pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan undang-undang diwajibkan merahasiakan data tidak boleh membuka atau memberikan data tersebut kepada pihak manapun selain karena ketentuan undang- undang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ancaman pidana terhadap tindakan membuka rahasia jabatan yaitu pada Pasal 322 ayat . KUHP. Selanjutnya mengenai akta notaris dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 . elanjutnya disebut UUJN). Pada Pasal 1 angka 7 UUJN menyatakan akta notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris yang bentuk dan tata cara pembuatannya diatur dan ditetapkan dalam UUJN. Mengenai kerahasiaan akta, diatur dalam beberapa pasal. Notaris terlebih dahulu diwajibkan mengucap sumpah isinya menyatakan bahwa notaris akan merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan tentang akta yang dibuatnya khususnya dalam ranah pelaksanaan jabatannya sebagai notaris . iatur pada Pasal 4 ayat . UUJN). Kewajiban tersebut ditegaskan kembali pada Pasal 16 ayat . huruf f. Berdasarkan uraian Pasal 16 ayat . huruf f UUJN, maka kerahasiaan akta bersifat relatif/nisbi karena ada mekanisme pengecualian. Ketentuan serupa juga diatur pada jabatan-jabatan lain. Artinya terdapat kemungkinan bahwa isi akta dapat dibuka dan diketahui oleh pihak lain . ukan para piha. berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh undang- undang. Khususnya ketika diperlukan dalam rangka pencarian kebenaran materiil penegakan hukum pidana maka fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . dapat diberikan kepada penegak hukum dengan syarat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (Ketentuan ini diatur pada Pasal 66 UUJN). Ketentuan Pasal 66 UUJN selanjutnya menimbulkan polemik dan dinamika dikarenakan pro diperlukannya persetujuan badan Majelis Kehormatan Notaris dalam rangka proses peradilan untuk mengambil minuta akta dan meminta keterangan notaris. Yahya Harap menjelaskan, awalnya, izin penyitaan Minuta Akta Notaris hanya dapat dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 43 KUHAP dan pedoman pada Surat Mahkamah Agung No. MA/Pemb/3429/86 tertanggal 12 April 1986 (Ikatan Notaris Indonesia, 2. Polemik muncul ketika beberapa kasus terkait pengambilan akta dan/atau pemanggilan notaris terkait akta yang dibuatnya oleh penegak hukum mengalami hambatan karena penolakan / tidak diberikannya persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Alasan tersebut yang menyebabkan pasal ini telah telah mengalami judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, telah 4 . kali pasal ini diuji (Putusan MK Nomor 49 / PUU-X/ 2012, 72 / PUUXII / 2014, 22 / PUU-XVII / 2019 dan 16 / PUU-Xi / 2. Melalui proses legislasi. Pasal 66 UUJN 30/2004 diubah melalui UUJN 2/2014 dengan beberapa perubahan sebagai berikut, antar lain diberlakukan kembali syarat persetujuan dalam rangka proses peradilan mengambil minuta akta dan/atau permintaan keterangan notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) . ebelumnya melalui Majelis Pengawas Daera. , terdapat tenggang waktu maksimal 30 . iga pulu. hari untuk MKN menjawab surat permintaan persetujuan. Penolakan permintaan wajib disertai dengan alasan yang sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lewat tenggang waktu maksimal 30 . iga pulu. hari tanpa jawaban dari MKN, maka permintaan dianggap disetujui. Menurut pemerintah, pasal ini diperlukan sebagai pengaturan terhadap perlindungan kerahasiaan akta yang dibuat notaris. Selain itu, alasan pembentukan Pasal 66 UUJN 2/2014 adalah sebagai upaya menegakkan perlindungan terhadap kerahasiaan isi akta . ak ingkar notari. sehingga Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. persetujuan MKN adalah AukunciAy untuk membuka kewajiban ingkar tersebut dalam menghadapi rumitnya proses hukum . idik, sidik, penuntutan, dan proses peradila. (ASN, 2. Pasal ini selanjutnya diajukan judical review kembali. Pada Putusan MK No. 72/PUU-XII/2014, pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum . egal standin. sehingga permohonan pengujian tidak diterima. Selanjutnya, permohonan pengujian diterima melalui Putusan MK 22/PUU-XVII/2019 hanya saja Mahkamah Konstitusi menolak dalil-dalil pemohon dengan pertimbangan bahwa penambahan norma yaitu Pasal 66 ayat . telah memberikan kepastian mengenai kendala / hambatan penyidikan oleh MKN (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVi/2. Menurut hemat penulis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUUXVi/2020 belum/tidak menjawab soal independensi penegakan hukum dan proses peradilan yang dapat terganggu/terintervensi akibat intervensi dari persetujuan, sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012. Independensi peradilan merupakan pertimbangan utama MK sebagaimana telah dinyatakan dalam pertimbangan putusan MK. Terdapat juga stigma adanya pertentangan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVi/2020 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Pertentangan tersebut terkait dikabulkannya permohonan penghapusan syarat persetujuan pada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, sedangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVi/2020, permohonan penghapusan syarat persetujuan ditolak. Beberapa pihakpun yaitu kepolisian, kejaksaan dan pihak pencari keadilan merasa putusan ini tidak memberikan solusi terhadap permasalahan aktual soal terkendalanya proses penanganan perkara pidana terkait pemeriksaan akta atau pemanggilan notaris menjadi saksi akibat pemberlakuan Pasal 66 UUJN. Polemik ini akan terus bergulir dan menjadi gesekan antara penegak hukum dan organisasi notaris. Perdebatan antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan kepentingan penegakan hukum pidana akan berlarut-larut apabila tidak ditemukan jalan keluar. Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . Sebagai contoh, banyaknya penolakan MKN terhadap permohonan pemeriksaan notaris dirangkum sebagai bukti (Rekapitulasi Data Penolakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam Proses Penanganan perkara Pidana di Indonesi. oleh Persatuan Jaksa Indonesia. Terhadap penolakan tersebut bersifat final dan tidak terdapat upaya hukum sehingga kasus-kasus yang berhubungan dengan notaris baik secara langsung atau tidak langsung menjadi terhambat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVi/2. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan yang solutif dan tindakan tepat pemerintah untuk menyelesaikan polemik melalui instrumen tambahan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM soal bagaimana pengaturan dan penerapan yang tepat sehingga perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dapat berjalan selaras, beriringan dan tidak bersinggungan dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Oleh sebab itu, berdasarkan pendahuluan diatas, maka rumusan masalah yang dapat dibahas yaitu tentang bagaimana upaya penyelarasan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Berdasarkan latar belakang serta isu hukum yang telah dijabarkan diatas, maka tipe penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan penelitian berbasis peraturan-peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran serta bacaan/literatur yang berkaitan dengan isu yang dibahas (Amiruddin & Asikin, 2016:. Pendekatan penulisan ini berdasarkan pendekatan statute approach, yaitu pendekatan utamanya melalui peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isi hukum yang sedang ditangani (Marzuki, 2011:. Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. II. Pembahasan Perbandingan Pengungkapan Rahasia antara Notaris. Kedokteran dan Pelaku Jasa Keuangan Ketentuan Pasal 66 UUJN mengenai mekanisme pembukaan kerahasiaan jabatan notaris memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda dengan pengungkapan rahasia jabatan lainnya. Khususnya mengenai badan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagai penentu disetujui atau tidaknya pembukaan rahasia jabatan notaris, sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi. Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian. Struktur Organisasi. Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris . elanjutnya disebut Permenkumham 17/2. Sebagai pembanding, dapat dilihat ketentuan pembukaan rahasia pada profesi kedokteran dan pelaku jasa keuangan termasuk penerapan ketentuanketentuannya dikaitkan dengan upaya / kepentingan penegakan hukum pidana. Memang tidak dapat dibandingkan secara apple to apple . karena tiap peraturan dibentuk denga latar belakang, ruang lingkup, urgensi pengaturan dan dasar filosofi yang berbeda-beda. Perbandingan ini dilakukan karena pada aturan-aturan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi/data sebagai kewajiban profesi / jabatan yang bersinggungan dengan pengungkapan rahasia demi kepentingan penegakan hukum pidana sehingga dapat menjadi rujukan solusi terhadap problematika penerapan Pasal 66 UUJN. Pengungkapan rahasia kedokteran telah disinggung sedikit sebelumnya, yang mana pengungkapan rahasia kedokteran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Pasal 48 ayat . UU Praktik Kedoktera. Pengaturan lebih lengkap mengenai pengungkapan rahasia kedokteran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran . elanjutnya disebut Permenhan 36/2. Pasal 5 ayat . Permenhan 36/2012 menentukan. AuRahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Pasal ini menegaskan bahwa pengungkapan rahasia kedokteran dapat dilakukan salah satunya melalui permintaan penegak hukum dalam rangka penegakan hukum Selanjutnya tata caranya diatur lebih lengkap pada Pasal 7 dan Pasal 10 Permenhan 36/2012. Pasal 7 ayat . dan ayat . Pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran dilakukan atas dasar perintah pengadilan atau dalam sidang pengadilan, maka rekam medis seluruhnya dapat diberikan. Pasal 10 menentukan pihak yang dapat memberikan atau mengungkap rahasia kedokteran. Pengungkapan dapat dilakukan oleh penanggung jawab pasien langsung, ketua tim, salah satu anggota tim, ataupun pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Ratna W. Dewi mengutip pendapat Justice Clark yang merumuskan 3 . alasan utama adanya rahasia kedokteran. Alasan pertama, tidak adanya kerahasiaan terhadap keterangan yang diberikan akan membuat orang yang membutuhkan pengobatan untuk tidak mencari bantuan dokter . eterrence from Alasan kedua, jaminan kerahasiaan dibutuhkan agar pasien dengan jujur untuk memberikan keterangan penuh terhadap gejala atau keluhan penyakitnya . ull disclosur. Terakhir, kerahasiaan menjadi satu kesatuan yang terintegrasi agar pengobatan dapat dilakukan secara maksimal. Esensi serupa juga terkandung pada pengaturan kerahasiaan jabatan notaris yaitu selain menjaga kepentingan dan keinginan para pihak, juga memberi ruang bebas dan aman pada para pihak untuk menuangkan keinginan tanpa rasa takut adanya kebocoran informasi / data kepada pihak yang tidak berkepentingan mengingat didalamnya juga terkandung rahasia pribadi atau rahasia perusahaan (Dewi, 2013:. Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Beralih pada pengungkapan rahasia pelaku jasa keuangan . alam hal ini pihak perbankan/ rahasia ban. oleh pihak penegak hukum. Pasal 40 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 . elanjutnya disebut UU Perbanka. AuBank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Pasal 41A. Pasal 42. Pasal 44, dan Pasal 44A. Ay Ketentuan mengenai pengungkapan rahasia bank terkait kepentingan penegakan hukum pidana diatur pada Pasal 42 UU Perbankan yang kurang lebih menjabarkan bahwa untuk kepentingan proses penegakan hukum pidana. Pimpinan BI dapat memberikan izin kepada penegak hukum untuk mendapatkan keterangan dari Bank tentang simpanan tersangka atau terdakwa. Mekanisme permintaan izin dilakukan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian RI. Jaksa Agung atau Ketua MA. Dipertegas kembali pada Pasal 42A UU Perbankan yang menentukan. AuBank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Pasal 41A, dan Pasal 42. Ay Ketentuan ini memiliki konsekuensi hukuman pidana apabila tidak dilaksanakan. Jerat pidananya diatur pada Pasal 47A UU Perbankan yang menentukan. AuAnggota Dewan Komisaris. Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 . tahun dan paling lama 7 . tahun serta denda . Ay Pada tataran praktik, izin mudah diberikan kepada penegak hukum yang mengajukan permohonan pembukaan rahasia bank (Fahrurrozi, 2020:. Berdasarkan uraian singkat diatas, tampak perbedaan signifikan antara pengungkapan rahasia kedokteran, rahasia perbankan, dan rahasia jabatan notaris khususnya mengenai mekanisme persetujuan. Perbedaannya sebagai Pengungkapan dan pembukaan rahasia kedokteran dan rahasia bank berlaku relatif/nisbi artinya wajib dibuka untuk kepentingan penegakan Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . Perbankan mengkategorikan penolakan pengungkapan rahasia bank sebagai suatu tindak pidana. Bandingkan dengan Pasal 66 UUJN yang dimungkinkan adanya penolakan dengan catatan disertai alasan penolakan. Izin dimintakan kepada pihak dengan kedudukan / struktural lebih tinggi . ada bank dimintakan kepada Pimpinan BI sedangkan pada dokter dapat penyelenggara fasilitas pelayanan kesehata. bandingkan dengan notaris yang dibentuk badan tersendiri yaitu Majelis Kehormatan Notaris. Permintaan rahasia kedokteran dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan (Pasal Permenhan 36/2. sedangkan pada rahasia jabatan notaris, permintaan dapat dilaksanakan apabila telah masuk tahap penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan (Pasal 1 Angka 1 Permenkumham 17/2. Perbandingan pengaturan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengungkapan rahasia jabatan notaris lebih sulit. Wajar, mengingat undang-undang mengkategorikan akta notaris sebagai arsip negara . idak hanya data privat seperti rekam medis atau keterangan nasabah dan simpananny. dan menempatkan notaris sebagai pejabat umum. Hambatan Penerapan Pasal 66 UUJN dalam Penegakan Hukum serta Upaya Penanggulangannya Penerapan Pasal 66 UUJN pada tataran praktik menimbulkan hambatan bagi penegak hukum. Sebagai contoh, pada persidangan perkara No. 16/PUUXi/2020, pemohon yang berprofesi sebagai Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung menunjukkan data penolakan MKN terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Data tersebut kurang lebih dapat menggambarkan dan menunjukkan perkara-perkara yang terhambat akibat penolakan dari MKN (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-Xi/2. Tidak dapat dipungkiri, notaris selaku individu dapat melakukan Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Penyalahgunaan oleh notaris atau penyimpangan terhadap tugas jabatan Notaris karena kelalaiannya dapat digolongkan ke dalam perbuatan malpraktek, baik dalam lingkup malpraktek karena melanggar etika profesi Notaris . thical malpractic. maupun melanggar hukum kenotarisan . egal malpractic. Gianvilla Erry Chandra merangkum potensi-potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum notaris. Potensi ini dapat menjerat notaris dalam ketentuan hukum pidana seperti: Pembuatan akta tidak dihadiri oleh para pihak atau kuasanya. Pemalsuan identitas oleh salah satu pihak atau adanya keterangan palsu sehingga akta dianggap palsu. Obyek yang dituangkan dalam akta tidak sesuai dengan keadaan Para pihak menerima akta dengan isi berbeda dengan nomor dan tanggalnya Salah satu pihak memalsukan tanda tangan pada minuta (Chandra, 2. Penulis Permenkunham 17/2021, diantaranya adalah dugaan penggantian, penambahan, atau pengurangan pada minuta akta dan dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal . Oleh sebab itu, masuk pada pembahasan utama yaitu bagaimana penyelarasan Pasal 66 UUJN terhadap produk hukum dibawahnya mengenai syarat dan tata cara pengambilan minuta akta atau fotokopi minuta akta dan Notaris menimbulkan gesekan dan polemik antara penegak hukum dalam rangka penegakan hukum pidana. Peraturan yang sudah ada yaitu Permenkumham NO. HT. Tahun tentang Pengambilan Minuta Akta Pemanggilan Notaris masih belum diubah dan disesuaikan dengan Pasal 66 UUJN Permenkumham 17/2021 pada Pasal 28 sampai Pasal 33. Terdapat 2 . pandangan yang disimpulkan dari pembahasan diatas . erbandingan dengan pengaturan pengungkapan rahasia jabatan / profesi Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . lainnya serta pendekatan kasu. yang selanjutnya dapat dijadikan dasar penyusunan peraturan mengenai tata cara pengambilan akta dan pemeriksaan Pertama, pengaturan Pasal 66 UUJN merupakan cerminan perlindungan atas jabatan notaris. I Gusti Agung Oka Diatmika menjelaskan bahwa undangundang telah menempatkan dan memposisikan notaris yang memiliki fungsi dan tugas yang penting dalam kepastian dan ketertiban hukum dalam sistem hukum di Indonesia sehingga perlu mendapat perlindungan hukum sebagai bentuk transformasi atas penghormatan jabatan notaris (Diatmika, 2017:. Notaris adalah profesi yang rentan bersinggungan dengan permasalahan hukum karena tugas dan pekerjaannya berada dalam bayang-bayang dan pusaran sengketa para Sederhananya, dapat dilihat pada berbagai perkara perdata di pengadilan dimana notaris seringkali berada dipihak turut tergugat ataupun tergugat. Ditambah dengan kriminalisasi notaris dalam perkara pidana akibat kekeliruan penegakan hukum atau ketidaktahuan penegak hukum seputar fungsi dan wewenang notaris serta standart keilmuan jabatan notaris. Kedua, produk yang dibuat oleh notaris memiliki nilai yang tinggi dalam rangka pembuktian . ebagai bukti terkuat dan sempurn. sehingga dapat berakibat sangat merugikan apabila disalahgunakan oleh salah satu pihak atau notaris demi kepentingan pribadinya. Beberapa penyalahgunaan / perbuatan yang dilakukan oleh notaris dapat masuk kategori tindak pidana oleh sebab itu hukum wajib ditegakkan mengingat perlindungan yang diberikan undangundang adalah notaris sebagai jabatan, bukan notaris sebagai individu. Mispersepsi bahwa notaris memiliki kekebalan hukum wajib diluruskan. AuKepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Selatan dalam kesempatan Rapat Persiapan Koordinasi Dilkumjalkpol di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Suawesi Selatan melalui sosialisasi bersama notaris menemukan mispersepsi mengenai kekebalan hukum yang dimiliki notaris. Notaris berdasarkan jabatannya memiliki hak dan kewajiban khusus berkaitan kerahasian akta. Akan tetapi, notaris yang bertindak sebagai individu / citizen tidak memiliki kekebalan atau pengecualian dalam hukum sehingga wajib bertanggungjawab jika melakukan tindak pidana. Ay (Arief. Akub, & Muchtar, 2019:. Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Berdasarkan uraian dan pembahasan panjang diatas, maka beberapa perbaikan dan saran agar tercipta perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN adalah sebagai berikut: Pemahaman pentingnya badan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) kepada badan penegak hukum lainya bahwa MKN merupakan unit yang bertujuan melakukan pembinaan notaris, menjaga kehormatan dan pemberian perlindungan kepada Jabatan Notaris khususnya terhadap perlindungan kerahasian akta yang dikategorikan sebagai arsip negara. Pemahaman ini untuk menghindari adanya judicial review khususnya oleh lembaga penegak hukum terhadap Pasal 66 UUJN ke Mahkamah Konstitusi. Mengingat, upaya judicial review yang dilakukan oleh salah satu lembaga penegak hukum menunjukan persepsi adanya dishamornisasi dan kurangnya koordinasi antara pembentuk undang- undang dengan pelaksananya sehingga perlu diminimalisir. Permasalahan bukan pada wewenang Majelis Kehormatan Notaris tetapi pada tataran praktik. Sebagai contoh pada perkara judicial review perkara 16/PUU-Xi/2020, disampaikan oleh salah satu pemohon bahwa ketika melakukan Permohonan Persetujuan Pemeriksaan Notaris atas nama PIG. MKN Wilayah Provinsi Jawa Barat menyatakan belum ditemukannya bukti yang cukup serta obyektif yang menunjukkan adanya kekeliruan notaris dalam membuat akta yang bersangkutan, di sisi lain notaris tidak memiliki informasi mengenai perkara yang dilaporkan. Contoh diatas memberikan gambaran terhadap problematika penerapan Pasal 66 UUJN dalam penegakan hukum. Peningkatan perkara ke tingkat penyidikan hakikatnya memberikan gambaran pada tingkat pemeriksaan sebelumnya . bahwasannya terhadap perkara yang dilaporkan telah terjadi suatu tindak pidana sehingga demi tegaknya penyelesaian perkara secara cepat, adil dan pasti, undang-undang (KUHAP) memberikan dan melekatkan suatu instrumen yang bersifat memaksa salah satunya adalah kewenangan untuk menyita, memanggil dan menjemput secara paksa. Artinya, jika perkara telah Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . masuk pada tingkat penyidikan, maka tindakan aparat penegak hukum wajib dipatuhi karena setiap tindakan untuk kepentingan penegakan hukum dan Akan tetapi, instrumen yang diberikan undang-undang ini menjadi tidak berfungsi manakala peraturan lainnya juga memberikan wewenang bagi Majelis Kehormatan Notaris untuk menolak upaya- upaya paksa aparat penegak Disinilah salah satu dilematis antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan penegakan hukum pidana, yang mana keduanya berpedoman pada sumber yang sama yaitu undang-undang (UUJN dengan KUHAP). Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan mengenai kapan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan akta dan pemanggilan notaris. Perubahan ketentuan untuk menegaskan bahwa peran hukum merupakan alat bagi manusia yang berfungsi utama sebagai penegakan hukum (Sindarto, 2021:. Dilematis dan pertentangan ini dapat diatasi apabila pemeriksaan akta dan notaris dilakukan bersama-sama oleh Majelis Kehormatan Notaris bersama aparat penegak hukum pada tingkat penyelidikan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuian peraturan yang berkaitan. Perubahan yang pertama yaitu frasa . Au . memberikan persetujuan atau penolakan untuk keperluan penyidikan Ay pada Permenkumham 17/2021 perlu diganti sedemikan rupa sehingga pemanggilan dan pemeriksaan dapat dilakukan untuk kepentingan ditingkat Kedua, kepentingan penegakan hukum wajib ditempatkan pada posisi tertinggi demi tercapainya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum oleh sebab itu persetujuan pemeriksaan bersama-sama antara penyidik dengan Majelis Kehormatan Notaris pada tingkat penyelidikan hendaknya bersifat wajib . idak lagi bersifat alternati. Oleh sebab itu, pengaturan pada Pasal 29 dan Pasal 30 Permenkumham 17/2021 perlu disesuaikan sedemikian rupa. Perubahan pengaturan ini dapat memberikan manfaat dan bertujuan untuk: Menghilangkan benturan / konflik antara kewenangan aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan yang bersifat memaksa dan wajib dipatuhi dengan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang dapat menolak upaya tersebut mengingat keduanya berpedoman pada undang- undang. Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Mengurangi disharmonisasi antara Majelis Kehormatan Notaris dengan Lembaga Penegak Hukum. Pemeriksaan secara bersama-sama akan memudahkan aparat penegak hukum memahami standart keilmuan jabatan notaris terhadap perkara yang ditangani mengingat tidak semua aparat penegak hukum dapat memahami secara komprehensif keilmuan tersebut. Koordinasi dengan model ini dapat mempersingkat waktu pada saat mendalami kasus karena secara secara tidak langsung telah mendapatkan keterangan dari saksi/terlapor dan keterangan ahli. Disisi lain. Majelis Kehormatan Notaris dapat memahami duduk perkara secara rinci dan jelas karena aparat penegak hukum melakukan diskusi langsung dengan Majelis Kehormatan Notaris. Mengingat, terkadang permohonan pemeriksaan akta dan pemanggilan notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris hanya sekedar surat permintaan tanpa dilampiri kronologi lengkap tindak pidana yang terjadi atau disangkakan sehingga membingungkan Majelis Kehormatan Notaris untuk mengambil keputusan (Andi Nurfajri Riandini Arief. Syukri Akub dan Syamsuddin Muchtar, 2019:. Menentukan secara pasti perlu/tidaknya pemeriksaan lanjutan pihak notaris ditingkat penyidikan. Pada tingkat penyelidikan, akan diambil kesimpulan mengenai ada/tidaknya keterlibatan notaris dalam tindak pidana. Menjaga independensi karena keputusan yang akan diambil telah melibatkan akademisi/ahli, pemerintah, dan juga aparat penegak hukum secara langsung . ihat susunan pengurus pada Pasal 8 Permenkumham 17/2. Perubahan pada peraturan Permenkumham 17/2021 wajib diikuti dengan komitmen dan kerjasama antar lembaga sekaligus integritas para pihak yang terlibat dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus pernghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga. Penegak hukum (Polr. bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga telah melakukan penandatanganan MOU tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum yang telah diperpanjang pada 2018 lalu. Sriwati Ae Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap . MOU ini mengatur penegakan hukum, pembinaan dan saling tukar informasi (Novi, 2. Salah satu kesepahaman yang cukup penting adalah apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penafsiran pelaksanaan tugas serta wewenang, maka para pihak akan menyelesaikan melalui jalur mediasi ataupun melalui institusi yang bersangkutan secara berjenjang. MOU sendiri secara yuridis hanya sebatas kesepahaman sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman kerja atau teknis. Lebih baik lagi apabila dibentuk dalam suatu peraturan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM sehingga memiliki daya ikat yang lebih kuat dan menyeluruh. Terakhir, perlunya tindakan kehati-hatian bagi aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan terhadap notaris agar wibawa, martabat dan kehormatannya tetap terjaga. Penutup Kesimpulan Pengungkapan dan pembukaan rahasia kedokteran dan rahasia bank berlaku relatif/nisbi artinya wajib dibuka untuk kepentingan penegakan hukum pidana bahkan bersifat mutlak. UU Perbankan bahkan mengkategorikan penolakan pengungkapan rahasia bank sebagai suatu tindak pidana. Bandingkan dengan Pasal 66 UUJN yang dimungkinkan adanya penolakan pengungkapan oleh organisasi notaris dalam hal ini MKN dengan catatan disertai alasan penolakan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan untuk mengurangi problematika dan benturan dengan penegak hukum. Problematika antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan penegakan hukum pidana dalam penerapan Pasal 66 UUJN terjadi masing-masing Kepentingan tersebut sama-sama bersumber / diamanatkan oleh undang-undang sehingga kepentingan tersebut juga dilekati wewenang yang sederajat. Benturan kepentingan ini menyebabkan timbulnya hambatan pada tataran praktik khususnya terhadap penegakan hukum pidana sehingga perlu dilakukan harmonisasi antar peraturan dan Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. enegakan hukum dan notari. Oleh sebab itu penyelaraskan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN dapat dilakukan dengan cara perubahan tata cara pemeriksaan yang dapat dilakukan penegak hukum di tingkat penyelidikan serta harmonisasi antar lembaga yaitu penegak hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam melakukan peningkatan profesionalitas dalam penegakan hukum yang selanjutnya dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada unit-unit terkait. Saran Penyelarasan peraturan UUJN . erikut produk turunanny. sehingga mengurangi benturan kepentingan dan wewenang. Penyelarasan peraturan maka akan memberikan beberapa manfaat, salah satunya tetap menjaga kepentingan antar lembaga, mengurangi disharmoniasi, serta memberikan kepastian dan ketertiban hukum. Segera dibentuk kerjasama dan koordinasi antara penegak hukum dengan organisasi khususnya Majelis Kehormatan Notaris mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan akta dan notaris yang dituangkan dalam peraturan demi mewujudkan perlindungan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Daftar Pustaka