Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI (Studi Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gp. Dicky Wahyudi1. Nurbaedah2 1Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri 2Magister Ilmu Hukum. Universitas Islam Kadiri Email : dw87289@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr terkait tindak pidana narkotika, serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi asas legalitas sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan utama dalam perkara ini terletak pada penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat . dan Pasal 112 ayat . , meskipun berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah sangat kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KUHAP. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum pidana, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta hukum secara komprehensif dan menerapkan Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan khusus bagi penyalahguna narkotika. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali serta telah memenuhi asas legalitas karena pemidanaan didasarkan pada perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dengan demikian, putusan a quo dinilai telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana Narkotika. Asas Legalitas. Pasal 127 UU Narkotika. Penyalahguna Narkotika. ABSTRACT This study aims to analyze the judgesAo considerations in the Decision of the Kediri Regency District Court Number 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr concerning narcotics crimes and to examine whether the decision has fulfilled the principle of legality as regulated in Indonesian criminal law, particularly under Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The main issue in this case lies in the application of criminal provisions charged by the Public Prosecutor under Article 114 paragraph . and Article 112 paragraph . , despite the fact that the defendant was proven to be a narcotics abuser with a very small amount of evidence. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. Primary legal materials include Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the Criminal Procedure Code. Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, as well as Supreme Court Circular Letters Number 4 of 2010 and Number 3 of Secondary legal materials consist of criminal law literature, scientific journals, and expert legal opinions. The results indicate that the Panel of Judges comprehensively considered the legal facts and applied Article 127 paragraph . letter a of Law Number 35 of 2009 as a special provision for narcotics abusers. The decision reflects the application of the lex specialis derogat legi generali principle and fulfills the principle of legality, as the punishment was based on acts proven legally and convincingly in court. Therefore, the a quo decision embodies legal certainty, substantive justice, and legal utility. Keywords: JudgesAo Considerations. Narcotics Crime. Principle of Legality. Article 127 of Narcotics Law. Narcotics Abuser. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 PENDAHULUAN Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang. Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat untuk memproduksi dan mengedarkan narkotika secara ilegal. Penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelapnya dengan sasaran generasi muda telah menjangkau berbagai penjuru daerah dan merata diseluruh strata sosial masyarakat mulai dari strata sosial rendah sampai strata sosial elit sekelas pejabat negara. Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya berpendidikan saja, namun penyalahgunaan narkoba tersebut telah bersemayam didalam diri semua kalangan bahkan sampai kepada yang telah berpendidikan sekalipun, mulai anak-anak sekolah dari golongan yang terpelajar, pengusaha, bahkan pejabat negara dan aparat penegak hukum pun ikut terjerat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika. Telah dipahami bahwa banyak generasi muda Indonesia yang gerak kehidupannya cenderung dikuasai dan dikontrol oleh Narkotika yang seharusnya memiliki manfaat yang sangat besar dan bersifat positif apabila dipergunakan untuk keperluan pengobatan atapun dibidang pengetahuan, tetapi oleh generasi sekarang Narkotika disalahgunakan Sangat memprihatinkan ketika melihat generasigenerasi kita yang telah terjerumus untuk mengkonsumsi Narkotika yang lambat laun akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, masyarakat bahkan negara. Apabila tidak ada upaya-upaya preventif, maka cepat atau lambat generasigenerasi muda pemilik masa depan akan mulai Untuk menjamin ketersediaan Narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan sisi lain untuk mencegah peredaran gelap Narkotika yang selalu menjurus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan dibidang Narkotika. 1 Jauhari D. Kusuma. AuTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengguna Narkotika,Ay Jurnal Unizar Law Review 3, no. Edisi Khusus . Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu merebaknya perdagangan gelap serta peredaran narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika tersebut. Ketentuan perundang-undangan mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat Dalam kasus-kasus terakhir telah banyak bandar dan pengedar narkoba tertangkap bahkan mendapat sanksi yang berat, namun pelaku yang lain seperti tidak mengacuhkan bahkan lebih cenderung untuk memperluas daerah operasinya. Penyalahgunaan peredaran gelapnya merupakan salah satu permasalahan hukum dan sosial yang serius di Indonesia. Perkembangan kejahatan narkotika tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam konteks hukum pidana, tindak pidana narkotika memiliki karakteristik khusus karena melibatkan dua subjek yang berbeda, yaitu pelaku peredaran gelap dan penyalahguna Pada dasarnya, pengedar narkotika dalam terminologis hukum dikategorikan sebagai pelaku, akan tetapi dengan pengguna dapat dikategorikan baik sebagai pelaku dan/atau korban. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku penyalahguna narkotika terbagi atas dua kategori yaitu pelaku sebagai AupengedarAy dan/atau AupemakaiAy. Pada Undang- Undang Narkotika secara ekplisit tidak dijelaskan pengertian pengedar narkotika. Secara sempit dan ekplisit tidak dijelaskan bahwa pengedar 2 Iryanto Irvan Jaya Rifka Alkhilyatul MaAorifat. I Made Suraharta. AuAnalisis Pertimbangan Hakim Terkait Penetapan Pidana Denda Di Bawah Ketentuan Pidana Minimum Dalam Perkara Tindak Pidana NarkotikaAy (Universitas Sebelas Maret, 2. Hlm. 306Ae12. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Akan tetapi, secara luas pengertian pengedar narkotika tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, menyangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan kegiatan mengekspor dan mengimpor narkotika. Pecandu narkotika yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya Pemerintah sebagai institusi yang kehidupan masyarakatnya telah berupaya dengan cukup baik dalam memberantas Narkotika selama ini. Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 menjadi Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu untuk meningkatkan kegiatan guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan bangsa dan negara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, namun pada saat yang sama juga memberikan pendekatan rehabilitatif terhadap Perbedaan pendekatan ini sering kali menimbulkan permasalahan dalam praktik peradilan, khususnya dalam menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan kepada terdakwa. Tidak jarang penyalahguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah kecil tetap didakwa menggunakan pasal-pasal berat yang sejatinya ditujukan bagi pengedar. Upaya mengurangi tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika tidak terlepas dari peranan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang tugasnya mengadili tersangka atau terdakwa. Keputusan hakim dalam mengambil suatu keputusan harus mempunyai pertimbangan 3 Sri Dewi Rahayu Dewi and Yulia Monita. AuPertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang bijak agar putusan tersebut bedasarkan asas keadilan. Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan jenis pidana dan tinggi rendahnya pidana, dan hakim juga mempunyai kebebasan untuk bergerak pada batas minimum dan maksimum sanksi pidana yang diatur dalam undangAeundang untuk tiap tindak pidana. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang menjadi landasanya, melalui perkara- perkara yang dihadapkan padanya sehingga putusannya mencerminkan perasaan Dalam hal ini dapat menunjukkan bahwa masalah pemidanaan sepenuhnya merupakan kekuasaan hakim. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang dikeluarkan sesudah UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 03 Tahun 2015 yang menghasilkan rumusan hukum kamar pidana mengenai narkotika secara garis besar dikatakan bahwa, hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup. Salah satu rumusan hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 pada rumusan hukum kamar pidana adalah tentang narkotika yang mengatakan bahwa Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan jaksa penuntut umum . asal 182 ayat 3, dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan. Pasal 112 dan Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selain mengakibatkan multitafsir, juga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Supaya tujuan dari hukum tersebut tercapai, maka dibutuhkan suatu kaedah hukum yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda. Pidana Narkotika,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, 1 . : 125Ae137. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 dipertahankan secara pasti, hal diatas disebut kepastian hukum. Kepastian hukum adalah ciri yang tidak dapat dilepaskan dari hukum itu sendiri, terutama hukum yang tertulis, hukum akan kehilangan maknanya apabila tidak disertai dengan suatu kepastian hukum karena hukum tidak dapat dijadikan sebagai pedoman berprilaku lagi bagi semua orang dengan kata lain tidak ada hukum apabila tidak ada suatu kepastian hukum. Permasalahan penerapan hukum pasal 112 dan 127 dapat diselesaikan dengan menerapkan asas logische spesialiteit. Untuk menentukan ketentuan pasal yang akan diberlakukan dalam/pada satu perundangan khusus, maka berlaku asas Logische Specialiteit yang dapat diartikan sebagai kekhususan yang logis. Maksudnya, ketentuan pidana dikatakan bersifat khusus apabila ketentuan pidana ini selain memuat unsurunsur lain yang bersifat khusus, juga memuat semua unsur ketentuan pidana yang bersifat Berdasarkan uraian penjelasan asas Logische Specialiteit diatas, ketentuan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat unsur-unsur yang berlaku secara umum, yakni memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan, dikatakan demikian karena seluruh unsur tersebut juga terpenuhi dalam pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang secara khusus ditujukan kepada penyalahguna narkotika. Jadi Pasal 127 merupakan Logische Specialiteit dari Pasal 112 merupakan Lex Generalis (Lex Specialis Logis derogat lex generali. Fakta empiris menunjukkan bahwa aparat penegak hukumAibaik penyidik, jaksa, maupun hakim sering mengalami kesulitan dalam menentukan apakah pelaku merupakan penyalahguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap. Kesulitan ini sebagian besar disebabkan oleh rumusan pasal UU Narkotika yang memuat unsur-unsur yang luas. Misalnya. Pasal 112 ayat . mengatur bahwa setiap orang yang Aumemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikaAy dipidana dengan 4 Maria Alberta Liza Quintarti. Mery Rohana Lisbeth Sibarani, and Muchamad Taufiq. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Law ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pidana penjara, tanpa memberikan batasan yang tegas mengenai tujuan dari penguasaan Rumusan ini memunculkan persoalan karena penguasaan narkotika untuk diri sendiri sering kali disamakan dengan penguasaan narkotika untuk diperjualbelikan, sehingga penyalahguna narkotika rentan dikriminalisasi sebagai pengedar. Untuk mencapai suatu kepastian hukum perlu diketahui hasil analisis laboratorium, bilamana ditemukan bahwa urin mengandung jenis narkotika maka dapat dinyatakan sebagai penyalahguna dan dikenakan pasal 127 yang dapat diberlakukan secara khusus dan bukan Pasal 112 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian bila tidak ditemukan maka dapat dikenakan pasal 112 sebagai pemilik, penyimpan, yang menguasai dan penyedia Narkotika. Dalam konteks perdebatan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN Gpr menjadi menarik untuk dikaji. Dalam putusan ini, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena membawa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang dan ditujukan sepenuhnya untuk digunakan sendiri. Meskipun demikian. Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 114 ayat . dan Pasal 112 ayat . Dalam dakwaan tersebut, jaksa tetap memposisikan terdakwa sebagai pelaku yang berpotensi menjadi bagian dari peredaran gelap, meskipun barang bukti hanya berjumlah sangat kecil. Bahkan. Jaksa menuntut pidana 7 tahun 6 bulan, yang merupakan tuntutan tinggi untuk kasus dengan barang bukti kecil. Majelis Hakim kemudian menilai bahwa dakwaan primair Pasal 114 ayat . tidak terbukti karena tidak ditemukan alat Enforcement Against Narcotics Crime,Ay Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. Hlm 93-2188. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 bukti transaksi, percakapan penjualan, uang hasil penjualan, atau alat lain yang lazim digunakan oleh pengedar. Majelis juga menilai bahwa unsur Pasal 112 ayat . tidak tepat diterapkan karena penguasaan sabu tersebut hanya untuk digunakan sendiri. Oleh sebab itu, hakim menerapkan Pasal 127 ayat . huruf a sebagai pasal khusus bagi penyalahguna Pertimbangan merupakan penerapan asas lex specialis derogat legi generalis yang menempatkan Pasal 127 sebagai aturan khusus penyalahguna yang mengesampingkan Pasal 112 sebagai aturan umum mengenai pemilikan narkotika. Putusan ini juga mencerminkan penerapan rechtsvinding oleh hakim, yakni menemukan hukum berdasarkan interpretasi tujuan UU Narkotika, pedoman SEMA, dan fakta empiris persidangan. Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr memiliki nilai penting karena mengilustrasikan praktik peradilan yang selaras dengan kebijakan penal narkotika modern yang menekankan rehabilitasi dibandingkan represivitas. Putusan ini juga menunjukkan bagaimana hakim dapat berperan sebagai penyeimbang antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum sebagaimana amanat Pasal Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, penelitian ini menjadi relevan untuk dilakukan guna pertimbangan hakim serta kronologi faktual dalam perkara tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penerapan hukum dalam kasus narkotika dengan barang bukti kecil. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis terhadap literatur hukum pidana, sekaligus memberikan masukan praktis bagi aparat penegak hukum dalam menentukan batasan antara penyalahguna dan pengedar narkotika. Dengan dilakukannya analisis ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai cara hakim menilai alat bukti, menerapkan asas-asas ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum, dan menafsirkan ketentuan UndangUndang Narkotika dalam konteks nyata. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembaruan hukum pidana, khususnya dalam memperkuat integritas dan konsistensi putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun rasa ketidakadilan di Rumusan Masalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr terkait tindak pidana narkotika? Apakah Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr memenuhi asas legalitas sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundangundangan Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku hukum pidana, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum yang relevan dengan topik penelitian. Analisis bahan hukum dilakukan secara menafsirkan, dan menghubungkan norma hukum dengan fakta hukum yang terdapat Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis terhadap pertimbangan hakim 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr merupakan salah satu putusan yang menarik untuk dianalisis karena memperlihatkan bagaimana hakim menjalankan fungsi yudisialnya dalam menilai secara cermat perbedaan antara penyalahguna narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika. Analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan ini menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana hakim menerapkan hukum secara tepat, adil, dan sesuai dengan tujuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara a quo, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan memiliki satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih A0,08 Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut diperoleh untuk digunakan sendiri dan tidak terdapat bukti yang mengindikasikan adanya peredaran gelap, seperti transaksi jual beli, alat komunikasi khusus, maupun keuntungan ekonomi. Namun demikian. Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 114 ayat . dan Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menjerat pelaku peredaran gelap narkotika, baik sebagai penjual, pembeli, maupun pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan maksud tertentu. Pertimbangan yuridis dalam putusan ini menempati posisi dominan karena berkaitan langsung dengan penerapan norma hukum positif dan pembuktian unsur-unsur tindak Majelis Hakim secara sistematis menguraikan pemenuhan unsur Pasal 112 ayat . UU Narkotika, dimulai dari unsur Ausetiap orangAy hingga unsur Autanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanamanAy. Dari aspek pembuktian, hakim mendasarkan keyakinannya pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta hasil ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih relatif kecil, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dipandang cukup untuk membuktikan unsur kepemilikan dan penguasaan secara yuridis. Namun yuridis hakim tidak berhenti pada pembuktian unsur delik secara formal. Majelis Hakim juga mempertimbangkan konteks penggunaan narkotika, yang dibuktikan melalui hasil tes urine terdakwa yang positif mengandung metamfetamin, serta ketiadaan bukti yang menunjukkan adanya tujuan peredaran atau distribusi kepada pihak lain. Fakta ini menggeser fokus pembuktian dari orientasi peredaran ke arah penggunaan pribadi. Dalam kerangka tersebut. Majelis Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015, yang memberikan ruang bagi hakim untuk tetap memutus sesuai dakwaan Pasal 112, namun menyimpangi ketentuan pidana minimum menunjukkan bahwa terdakwa adalah pengguna dengan jumlah narkotika relatif kecil dan Pasal 127 tidak didakwakan. Penerapan SEMA ini menunjukkan bahwa hakim menjalankan fungsi korektif terhadap rigiditas undang-undang tanpa melampaui batas Dengan demikian, secara yuridis, putusan ini mencerminkan penerapan hukum acara dan hukum materiil yang konsisten, sekaligus adaptif terhadap fakta konkret Pertama, terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim secara tegas menilai bahwa dakwaan primair Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika. Dalam hukum acara pidana, pembuktian unsur tindak pidana harus dilakukan secara ketat berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ketiadaan bukti transaksi atau hubungan dengan jaringan peredaran gelap menyebabkan unsur actus reus dalam Pasal 114 ayat . tidak terpenuhi. Kedua, terhadap dakwaan subsidiair Pasal 112 ayat . , hakim juga menilai bahwa Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 meskipun secara formil unsur AumemilikiAy atau AumenguasaiAy narkotika terpenuhi, namun penerapan pasal tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan penguasaan narkotika itu sendiri. Dalam perkara ini, penguasaan narkotika dilakukan semata-mata untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Dengan demikian, penerapan Pasal 112 ayat . dinilai tidak tepat karena pasal tersebut secara sistematis dan teleologis ditujukan untuk menjerat pelaku yang memiliki atau menguasai narkotika dalam konteks peredaran gelap. Pertimbangan menunjukkan penerapan metode penafsiran sistematis dan teleologis, yaitu menafsirkan suatu norma hukum dengan melihat hubungan pasal dalam satu undang-undang serta tujuan pembentuk undang-undang. Tujuan utama Undang-Undang Narkotika bukan hanya memberikan sanksi pidana yang berat, tetapi juga memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Salah satu aspek penting dalam pertimbangan hakim adalah penerapan Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Dalam konteks teori hukum pidana. Pasal 127 merupakan ketentuan khusus . ex speciali. yang mengesampingkan ketentuan umum . ex generali. , yaitu Pasal 112. Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa lebih tepat Hal ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan bahwa aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Dengan menerapkan Pasal 127, hakim tidak hanya berpegang pada bunyi tekstual undangundang, tetapi juga memperhatikan tujuan pemidanaan dan kebijakan hukum pidana narkotika yang lebih humanis. Penerapan Pasal 127 ini juga didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemakaian Sehari (One Day Us. , yang memberikan pedoman bahwa kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil yang wajar untuk konsumsi sehari merupakan indikasi kuat bahwa pelaku adalah pengguna, bukan pengedar. Barang bukti sabu seberat 0,08 gram dalam perkara ini berada jauh di ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bawah batas yang lazim dikaitkan dengan peredaran gelap. Asas legalitas merupakan asas fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu . ullum delictum nulla poena sine leg. Dalam perkara ini, hakim tetap berpegang pada asas legalitas dengan menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang secara tegas mengatur perbuatan terdakwa, yaitu Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Pertimbangan hakim menunjukkan bahwa penerapan asas legalitas tidak hanya dimaknai secara formal, tetapi juga secara Hakim serta-merta menjatuhkan pidana berdasarkan pasal dengan ancaman terberat, melainkan memilih pasal yang paling sesuai dengan perbuatan yang terbukti di persidangan. Hal ini mencerminkan bahwa asas legalitas harus dipahami bersamaan dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pertimbangan filosofis dalam putusan ini berkaitan erat dengan hakikat pemidanaan dan nilai-nilai dasar yang melandasi hukum pidana modern. Hakim tidak semata-mata memandang narkotika sebagai kejahatan absolut yang harus selalu dijawab dengan pemidanaan berat, melainkan menilai secara lebih mendalam posisi moral dan kesalahan personal terdakwa. Dari perspektif martabat manusia, pemidanaan terhadap pengguna narkotika dengan pendekatan yang terlalu represif berpotensi mengingkari tujuan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Majelis Hakim penghukuman yang tidak proporsional terhadap pengguna narkotika justru dapat memperburuk kondisi sosial dan personal terdakwa, tanpa memberikan manfaat nyata bagi pemberantasan narkotika. Pertimbangan filosofis ini juga tercermin dalam penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld, yaitu tidak ada pidana tanpa Meskipun terdakwa secara yuridis dinyatakan bersalah, tingkat kesalahannya dinilai tidak setara dengan pelaku peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, pemidanaan dijatuhkan dalam batas yang lebih ringan melalui penyimpangan pidana minimum Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 khusus, sebagai refleksi atas derajat kesalahan yang lebih rendah. Selain itu, putusan ini menunjukkan orientasi pada keadilan substantif, bukan semata keadilan formal. Hakim menyadari bahwa penerapan ancaman pidana minimum secara kaku dapat menghasilkan ketidakadilan, khususnya bagi terdakwa yang secara faktual adalah pengguna. Dengan demikian, pemidanaan dalam perkara ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas narkotika dan perlindungan terhadap individu dari hukuman yang berlebihan. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis, seperti kondisi pribadi terdakwa, jumlah barang bukti, serta dampak sosial dari perbuatan terdakwa. Terdakwa dalam perkara ini tidak terbukti sebagai residivis dan tidak menunjukkan adanya peran dalam jaringan peredaran gelap Dengan demikian, pendekatan rehabilitatif dinilai lebih tepat dibandingkan pendekatan represif. Pertimbangan non-yuridis ini sejalan dengan teori pertimbangan hakim menurut Rusli Muhammad yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek yuridis dan sosiologis. Hakim tidak hanya bertindak sebagai Aucorong undang-undangAy, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup dalam Secara keseluruhan, pertimbangan Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr dapat dinilai telah memenuhi standar pertimbangan hukum yang Hakim menguraikan fakta persidangan secara rinci, tetapi juga mengaitkannya dengan norma hukum, asas hukum, serta kebijakan hukum pidana narkotika. Putusan ini sekaligus menjadi kritik terhadap praktik penuntutan yang cenderung menggunakan pasal-pasal berat tanpa mempertimbangkan secara mendalam posisi terdakwa sebagai penyalahguna atau pengedar. Dengan memilih Pasal 127, hakim menunjukkan peran aktif dalam melakukan penemuan hukum . demi tercapainya keadilan substantif. Pembahasan terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr dilepaskan dari kerangka teoritis mengenai fungsi dan kedudukan hakim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hakim tidak hanya bertugas menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam konteks perkara narkotika, peran hakim menjadi semakin krusial mengingat karakteristik tindak pidana narkotika yang bersifat khusus . xtraordinary crim. namun di sisi lain juga melibatkan merupakan korban dari ketergantungan Oleh karena itu, pembahasan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan a quo perlu dikaji dari perspektif asas hukum pidana, teori pemidanaan, serta kebijakan hukum pidana narkotika. Pertimbangan hakim dalam perkara ini mencerminkan penerapan teori pemidanaan yang berorientasi pada keseimbangan antara teori absolut dan teori relatif. Teori absolut memandang pidana sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan, sedangkan teori relatif menempatkan pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, seperti perlindungan masyarakat. Dengan menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hakim menunjukkan kecenderungan pada teori relatif, khususnya tujuan rehabilitatif. Penyalahguna narkotika dipandang bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan, melainkan juga sebagai individu yang membutuhkan perawatan dan pembinaan. Pendekatan ini sejalan dengan filosofi Undang-Undang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai bagian integral dari penanggulangan penyalahgunaan Pemidanaan yang terlalu berat terhadap menimbulkan ketidakadilan dan tidak efektif dalam menanggulangi permasalahan narkotika. Oleh karena itu, pertimbangan hakim dalam putusan ini dapat dipandang sebagai bentuk Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 penerapan pemidanaan yang proporsional dan berorientasi pada tujuan jangka panjang. Asas keadilan merupakan salah satu asas fundamental dalam penegakan hukum. Dalam perkara a quo, hakim berusaha menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama dengan cara menyesuaikan pasal yang diterapkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Keadilan dalam konteks ini tidak hanya dipahami sebagai keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif. Keadilan formal akan tercapai apabila hakim menerapkan hukum sesuai dengan perundang-undangan. Namun, keadilan substantif menuntut hakim untuk melihat secara lebih mendalam latar belakang perbuatan terdakwa, tingkat kesalahan, serta dampak sosial dari perbuatan Dengan menerapkan Pasal 127, hakim telah berupaya mewujudkan keadilan substantif, karena hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Pertimbangan hakim ini sekaligus menghindarkan terjadinya overcriminalization terhadap penyalahguna narkotika, yaitu kondisi di mana seseorang dipidana secara berlebihan akibat penerapan pasal yang tidak Dalam konteks hukum pidana modern, overcriminalization dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kepastian hukum menuntut agar hukum diterapkan secara konsisten dan dapat Dalam perkara ini, hakim tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan memilih pasal yang secara eksplisit mengatur perbuatan Dengan demikian, pertimbangan hakim tetap berada dalam koridor kepastian Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika memberikan kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika bahwa perbuatan mereka akan diproses berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan disamakan dengan pelaku peredaran gelap. Hal ini penting untuk mencegah disparitas pemidanaan dan menjaga konsistensi putusan pengadilan dalam perkara-perkara sejenis. Selain itu, kepastian hukum juga tercermin dari kesesuaian putusan hakim dengan pedoman Mahkamah Agung, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pedoman tersebut memberikan arahan kepada hakim untuk membedakan secara tegas antara penyalahguna dan pengedar Kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Dalam kebijakan tersebut, penyalahguna narkotika diposisikan sebagai subjek yang perlu direhabilitasi agar dapat kembali berfungsi secara sosial. Pertimbangan hakim dalam putusan a quo sejalan dengan kebijakan hukum pidana Dengan tidak menerapkan pasalpasal berat yang ditujukan bagi pengedar, penyalahguna narkotika. Dekriminalisasi terbatas ini tidak berarti menghapuskan sanksi pidana, tetapi mengarah pada penerapan sanksi yang lebih bersifat pembinaan dan Pendekatan ini juga memiliki implikasi positif terhadap sistem pemasyarakatan. Pemidanaan yang berorientasi rehabilitasi dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana narkotika. Dari sudut pandang akademik, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr dapat dinilai telah memenuhi standar pertimbangan yang baik dan komprehensif. Hakim tidak hanya mendasarkan putusan pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis dari pemidanaan. Putusan ini dapat dijadikan sebagai preseden yang baik bagi perkara-perkara narkotika dengan karakteristik serupa. Namun demikian, perlu dicatat bahwa konsistensi penerapan Pasal 127 sangat bergantung pada kualitas pembuktian dan keberanian hakim dalam melakukan penemuan hukum. Tanpa keberanian tersebut, penyalahguna narkotika akan terus berpotensi dijerat dengan pasalpasal berat yang tidak sesuai dengan Hasil penelitian dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr difokuskan pada pengujian pemenuhan asas legalitas dalam penerapan hukum pidana narkotika. Asas Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 legalitas merupakan asas fundamental dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat . Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Dalam konteks perkara a quo, pengujian asas legalitas dilakukan dengan menelaah kesesuaian antara perbuatan terdakwa, ketentuan pasal yang diterapkan oleh hakim, serta proses pembuktian yang dilakukan di persidangan. Berdasarkan hasil penelitian normatif terhadap putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemenuhan asas legalitas tercermin melalui beberapa aspek penting sebagai berikut. Aspek pertama dalam menilai pemenuhan asas legalitas adalah kesesuaian antara perbuatan terdakwa dengan rumusan undang-undang. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu untuk kepentingan diri sendiri. Tidak ditemukan bukti adanya maksud untuk menjual, mengedarkan, atau memperoleh keuntungan dari narkotika tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan menggunakan narkotika untuk diri sendiri secara tegas diatur dalam Pasal 127 ayat . huruf a. Dengan demikian, penerapan pasal ini oleh hakim telah sesuai dengan rumusan delik yang diatur dalam undang-undang. Hakim tidak menerapkan pasal secara analogi maupun ekstensif yang dilarang dalam hukum pidana, melainkan menerapkan pasal yang secara eksplisit mengatur perbuatan terdakwa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari aspek kesesuaian perbuatan dengan rumusan delik. Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr telah memenuhi asas legalitas secara normatif. Aspek kedua yang menjadi fokus hasil penelitian adalah kepastian hukum. Kepastian hukum menghendaki agar setiap putusan pidana didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, tertulis, dan tidak menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang. Dalam perkara ini, hakim secara konsisten menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika sebagai dasar pemidanaan terdakwa. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa hakim telah memberikan kepastian hukum kepada terdakwa terkait status hukum Hakim tidak memaksakan penerapan Pasal 112 atau Pasal 114 yang memiliki ancaman pidana lebih berat, karena unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di Dengan demikian, putusan ini menghindarkan terjadinya ketidakpastian hukum akibat penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Dari hasil penelitian, dapat dinyatakan bahwa kepastian hukum dalam Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr telah terpenuhi, karena penerapan pasal dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan undang-undang yang jelas. Prinsip nullum delictum nulla poena sine lege merupakan inti dari asas legalitas. Prinsip ini mengandung makna bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana dan tidak ada pidana yang dapat dijatuhkan tanpa dasar hukum yang telah ada sebelumnya. Dalam perkara a quo, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak menciptakan norma hukum baru dalam putusannya, melainkan menerapkan norma yang sudah ada. Putusan ini juga tidak mengandung unsur retroaktif, karena perbuatan terdakwa dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan demikian, prinsip nullum delictum nulla poena sine lege telah dipenuhi secara utuh. Hasil penelitian juga menunjukkan adanya hubungan erat antara asas legalitas dan asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara ini. Undang-Undang Narkotika merupakan undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana narkotika secara rinci, termasuk pembedaan antara pengedar dan penyalahguna narkotika. Dengan menerapkan Pasal 127 sebagai ketentuan khusus bagi penyalahguna, hakim telah menerapkan asas lex specialis secara Penerapan asas ini tidak bertentangan dengan asas legalitas, justru memperkuat pemenuhan asas legalitas karena hakim menggunakan ketentuan yang paling relevan dan spesifik terhadap perbuatan terdakwa. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pemilihan Pasal 127 oleh hakim merupakan bentuk penerapan asas legalitas yang disertai dengan penafsiran sistematis terhadap Undang-Undang Narkotika. Asas legalitas juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak asasi terdakwa agar tidak dipidana secara sewenang-wenang. Dalam perkara ini, hakim memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa dengan cara tidak menjatuhkan pidana berdasarkan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat tanpa pembuktian yang memadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini telah menjamin hak terdakwa untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Terdakwa dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti, bukan berdasarkan asumsi atau praduga sebagai pengedar narkotika. Dengan demikian, asas legalitas dalam perkara ini berfungsi tidak hanya sebagai asas formil, tetapi juga sebagai asas perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr, dapat dirumuskan beberapa temuan utama sebagai berikut: Putusan a quo telah menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut memenuhi prinsip asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHP. Hakim telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak terdakwa melalui penerapan pasal yang Putusan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Pembahasan mengenai pemenuhan asas legalitas dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr merupakan tahap akhir dari analisis terhadap putusan a quo. Pada bagian ini, pembahasan difokuskan pada penilaian secara komprehensif terhadap kesesuaian putusan hakim dengan prinsipprinsip asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Asas legalitas memiliki peran sentral dalam sistem hukum pidana karena berfungsi sebagai batas kewenangan negara dalam menjatuhkan pidana kepada warga negara. Oleh karena itu, pengujian pemenuhan asas legalitas dalam putusan ini tidak hanya dilihat dari aspek formal, tetapi juga dari aspek substansial yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Asas legalitas secara normatif diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHP yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut Ketentuan ini mengandung beberapa unsur penting, yaitu adanya aturan tertulis, larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana, serta larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, asas legalitas diwujudkan melalui perumusan delik yang rinci dan spesifik. Undang-undang ini secara tegas membedakan antara perbuatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Pembedaan tersebut menunjukkan adanya kehendak undang-undang memberikan perlakuan hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku. Putusan a quo harus dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan sistematika dan tujuan Undang-Undang Narkotika tersebut. Hakim dituntut untuk menempatkan perbuatan terdakwa dalam kategori yang tepat agar tidak terjadi penyimpangan terhadap asas legalitas. Dalam Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr, hakim memilih untuk menerapkan Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Secara normatif, pasal ini mengatur perbuatan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan merupakan ketentuan khusus yang secara eksplisit ditujukan bagi pengguna narkotika. Analisis normatif menunjukkan bahwa penerapan Pasal 127 telah memenuhi unsurunsur asas legalitas karena: Pasal tersebut telah ada dan berlaku sebelum perbuatan terdakwa Rumusan delik dalam Pasal 127 sebagaimana terungkap di persidangan. Hakim tidak menggunakan penafsiran analogis yang dilarang dalam hukum pidana. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Dengan demikian, dari sudut pandang normatif, penerapan Pasal 127 dalam putusan a quo dapat dinilai sah dan sesuai dengan prinsip asas legalitas. Salah satu perdebatan dalam hukum pidana adalah sejauh mana hakim dapat melanggar asas legalitas. Dalam perkara ini, hakim melakukan penafsiran sistematis dan Undang-Undang Narkotika, khususnya dalam membedakan antara pengedar dan penyalahguna narkotika. Penafsiran tersebut tidak bertentangan dengan asas legalitas karena hakim tetap berpegang pada norma tertulis yang ada. Penafsiran dilakukan untuk menemukan makna hukum yang paling sesuai dengan tujuan undang-undang, bukan untuk menciptakan norma baru. Oleh karena itu, tindakan hakim dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum . yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa asas legalitas tidak menutup ruang bagi hakim untuk menafsirkan hukum, sepanjang penafsiran tersebut masih berada dalam batasbatas norma yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemenuhan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pencapaian keadilan substantif. Keadilan substantif menuntut agar hukum diterapkan secara proporsional dan sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku. Dalam perkara a quo, penerapan pasal yang lebih ringan terhadap penyalahguna narkotika mewujudkan keadilan substantif. Apabila hakim tetap menerapkan Pasal 112 atau Pasal 114 yang memiliki ancaman pidana berat, maka hal tersebut justru berpotensi melanggar asas legalitas dalam makna substantif, karena hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan yang terbukti. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa asas legalitas harus dipahami secara dinamis dan tidak sematamata formalistik. Undang-Undang Narkotika mengandung kebijakan hukum pidana yang Konsistensi putusan hakim dengan kebijakan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ini menjadi indikator penting dalam menilai pemenuhan asas legalitas. Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr konsistensi tersebut dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna Hal ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Narkotika dan memperkuat legitimasi putusan dalam perspektif asas Meskipun secara umum putusan a quo telah memenuhi asas legalitas, terdapat beberapa catatan kritis yang dapat Salah satunya adalah perlunya penguatan pertimbangan hakim terkait rekomendasi rehabilitasi medis dan sosial bagi Rehabilitasi merupakan bagian integral dari sistem hukum pertimbangan utama dalam setiap putusan terhadap penyalahguna. Namun demikian, catatan kritis ini tidak mengurangi kesimpulan bahwa secara normatif dan substantif. Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr telah memenuhi asas legalitas sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia. KESIMPULAN Landasan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan hukum pidana secara formalistik, melainkan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap fakta-fakta persidangan. Hakim penguasaan narkotika, jumlah barang bukti, serta tidak adanya bukti keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap narkotika. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan 65/Pid. sus/2025/PN. Gpr tidak bertentangan dengan asas legalitas, melainkan justru mencerminkan penerapan asas legalitas secara utuh dan bertanggung jawab. Pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada norma pidana tertulis yang jelas . ex script. Dicky Wahyudi. Nurbaedah. Pertimbangan Hakim Terhadap TindakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 dirumuskan secara pasti . ex cert. , dan telah berlaku sebelum perbuatan terdakwa dilakukan . ex praevi. Dengan memilih pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan. Majelis Hakim menjaga kepastian hukum serta melindungi hak terdakwa dari pemidanaan yang tidak proporsional. Berdasarkan keseluruhan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid. Sus/2025/PN. Gpr telah memenuhi asas legalitas baik secara formal maupun Hakim telah menerapkan ketentuan hukum yang tepat, melakukan penafsiran hukum yang sah, serta menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DAFTAR PUSTAKA