VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Manuscript Submitted 15/07/2025 Manuscript Reviewed 22/08/2025 Manuscript Published 30/09/2025 Page 11-28 LEGISLATION OF MARIJUANA REGULATION IN THE REFORM OF THE CRIMINAL LEGAL SYSTEM IN INDONESIA BASED ON LAW NUMBER 1 OF 2023 RASIO LEGIS PENGATURAN GANJA DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 Novia Nurtriawati 1. Joko Sriwidodo 2. Adi Nur Rohman3 Badan Narkotika Nasional. Indonesia, noviasimalian121997@gmail. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia, joko. sriwidodo@dsn. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia, adi. nur@dsn. ABSTRACT This study shows that there are no specific provisions regarding cannabis for medical purposes in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This situation strengthens the validity of Article 8 paragraph . of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics as the legal basis for prohibiting the use of Class I narcotics, including cannabis, for medical purposes. Furthermore. Law Number 17 of 2023 concerning Health also does not explicitly regulate the use of cannabis for medical purposes, but instead delegates this authority to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. In fact. Law Number 17 of 2023, as the basic norm for health care in Indonesia, should serve as the primary reference for other regulations based on health aspects. Thus, it can be concluded that there is no synchronization and alignment of regulatory direction between Law Number 17 of 2023 concerning Health and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Similarly. Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, as the lex generalis in substantive criminal law, has the potential to eliminate or adjust the prohibition on the use of Class I narcotics, particularly marijuana for medical purposes, as stipulated in Article 8 paragraph . of Law Number 35 of 2009. Based on the principle of lex posterior derogat legi priori, whereby a new law overrides an older law. Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code should be able to adjust this provision. The recommendation is for lawmakers to revise Article 611 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, taking into account the possibility of limited and controlled use of Class I narcotics for healthcare purposes, in line with medical needs and scientific developments. Keywords: Legislative Ratio. Marijuana. Criminal Legal System ABSTRAK Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaturan khusus mengenai ganja untuk kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Legislation Of Marijuana Regulation | 11 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Kondisi ini memperkuat berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum larangan penggunaan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk tujuan medis. Selain itu. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak mengatur secara eksplisit mengenai penggunaan ganja untuk kesehatan, melainkan justru mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagai norma dasar penyelenggaraan kesehatan di Indonesia seharusnya menjadi acuan utama bagi peraturan lain yang berlandaskan pada aspek Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa belum terdapat sinkronisasi dan keselarasan arah pengaturan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai lex generalis dalam hukum pidana materiil, berpotensi menghapus atau menyesuaikan norma larangan penggunaan narkotika golongan I, khususnya ganja untuk kepentingan medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, yakni undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama, seharusnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat memberikan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut. Saran yang diajukan ialah agar pembentuk undang-undang melakukan revisi terhadap Pasal 611 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan mempertimbangkan kemungkinan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan secara terbatas dan terkendali, sebagaimana kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan. Kata Kunci: Rasio Legis. Ganja. Sistem Hukum Pidana PENDAHULUAN Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak mengatur ketentuan penggunaan ganja untuk bidang kesehatan. Hanya saja dalam pasal 611 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa Auketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada UndangUndang yang mengatur mengenai narkotikaAy. Berarti untuk penggunaan ganja tidak berubah dalam pengaturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lahirnya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nyatanya berdampak langsung terhadap beberapa undang-undang pidana khusus, termasuk didalamnya Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rasio legis merupakan dasar pemikiran yang mendasari mengapa suatu aturan dibuat dan apa yang ingin dicapai oleh aturan tersebut khususnya pengaturan ganja pada Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagai lex specialist dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan ganja dalam ketentuan ketentuan pasal 8 ayat Iwan Kurniawan, et. Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia. Volume 8. Issue 3. Oktober 2024, hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 12 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih berlaku. Secara konseptual UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebetulnya memposisikan penggunaan narkotika ke dalam hal yaitu sudut pandang hukum dan sudut pandang kesehatan . ouble track mechanis. 2 Akan tetapi khusus untuk Narkotika golongan I, masih dilarang penggunaannya untuk bidang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika telah beralih menjadi tindak pidana ringan, yang menimbulkan persoalan lainnya dari prinsip lex generalis dalam sistem hukum. 3 Bahkan menurut Supardi, terdapat implikasi hukum penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, diantaranya yaitu:4 Sifat khusus tindak pidana narkotika akan menjadi hilang. Kewenangan lembaga hukum terkait akan hilang atau melemah. Pelemahan dalam upaya hukum. Muncul standar ganda dalam penanganan perkara narkotika karena ada sebagian yang diatur di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan sebagian lagi diatur dalam KUHP. Akan memberikan peluang kepada pelaku kejahatan narkotika untuk leluasa menjalankan aksinya karena norma hukum yang lebih meringankan kepada pelaku tindak pidana. Modus operandi yang berkembang, sebagaimana konsep lex generalis dalam KUHP, maka akan sulit untuk dilakukan revisi yang menyebabkan efek domino undangundang khusus terlambat mengatasi kejahatan yang berkembang pesat. Jenis narkotika dan psikotropika baru sebagai designer drug yang bertambah dengan pesat, sehingga jika dimasukan dalam KUHP akan sulit direvisi. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak menyebutkan secara spesifik penggunaan narkotika. Undang-Undang tersebut hanya menyebutkan penggunaan narkotika untuk bidang kesehatan dengan Batasan tertentu. Pasal 139 ayat 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian yang dimaksud tidak menyampingkan ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, justru sebaliknya mengikuti ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Akan tetapi jika memahami pengertian kesehatan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 akan mendapatkan pemahaman yang luas termasuk didalamnya penggunaan narkotika sebagai bagian dari kesehatan. Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dikatakan bahwa kesehatan merupakan keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa. Anisya Ramdlonaning dan Eva Achjani Zulfa. Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum. Volume 8. Nomor 1, 2023, hlm. Lefri Mikhael. , et. Hukum Pidana Diluar Kodifikasi. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2023. Ibid. , hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 13 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup Pengertian Kesehatan tersebut bermakna komprehensif bahwa peningkatan derajad Kesehatan merupakan sebuah hak yang telah diakui oleh konstitusi. Sebagai sebuah hak maka negara berkewajiban untuk memenuhi bagi setiap warga negara, tanpa menunggu seseorang mengalami sakit. Pada bagian diktum menimbang Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dikatakan bahwa upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya harus memperhatikan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan Lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf j Undang Nomor 17 Tahun 2023, bahwa prinsip non diskriminatif yaitu pembangunan Kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan. Pada saat ganja dipahami dari sudut pandang Kesehatan, maka penggunaannya tidak boleh membedakan perlakuan terhadap kondisi fisik seseorang. Kesehatan fisik merupakan keadaan organ tubuh yang dapat berfungsi secara baik tanpa merasakan sakit atau keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit, semua organ tubuh dapat bekerja secara normal. 5 Zullies Ikawati mengemukakan bahwa berdasarkan perspektif farmakologi dan farmasi klinik, ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Selain itu pula ganja dapat mencegah serta menyembuhkan penyakit diabetes yang dialami oleh penderitanya. 7 Sebagaimana diketahui bahwa kandungan CBD . yang terkandung dalam ganja tidak bersifat psikoaktif diketahui memiliki fungsi sedative anti konvulsan melindungi sel saraf dari sifat racun glutamate yang menyebabkan diabetes dengan berperan sebagai anti oksidan anti inflanst anti jamur dan anti bakteri. Berdasarkan data tersebut ganja memiliki dampak signifikan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Sebagai suatu bagian dari upaya peningkatan kesehatan masyarakat, maka keberadaan ganja harus diletakkan dalam pemahaman hak untuk mendapatkan kesehatan. Sebagaimana diketahui bahwa ketentuam perundang-undangan Indonesia tidak ada yang mengatur ganja diperbolehkan digunakan untuk kepentingan Jika ketentuan menyerahkan penggunaan narkotika untukkesehatan pada Pasal 139 ayat 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diserahkan pada Peraturan perundang-undangan lainnya. Lain halnya pada, ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan KesehatanAy. Narkotika Heru Nurcahyo. Ilmu Kesehatan: Untuk Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2008, hlm. Ika. AuGuru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk MedisAy dikutip dari https://w. id/id/berita/22651-guru-besar-farmasi-ugm-jelaskan-penggunaan-ganja-untuk-medis, diakses pada 2 Januari 2025 Tim LGN. Hikayat Pohon Ganja: 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia. Jakarta: Kompas Gramedia, 2011, hlm. Ibid. Legislation Of Marijuana Regulation | 14 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) golongan I termasuk didalamnya jenis ganja. Bunyi pasal tersebut menegaskan keberadaan ganja hanya dapat digunakan diluar kepentingan kesehatan, seperti kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium. Pasal ini sudah dilakukan uji material di Mahkamah Konstitusi, karena ketentuan ini mengganggap membatasi hak untuk sehat bagi setiap warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020 menolak mengabulkan pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Alasan majelis hakim menyatakan bahwa:9 Legalisasi ganja merupakan kewenangan pengaturan pembentuk undang-undang . pen legal polic. Pemanfaatan narkotika yang digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan diberbagai negara, tidak serta-merta dapat dijadikan parameter, bahwa seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara. Hal ini dikarenakan struktur dan budaya hukum masyarakat dalam suatu negara yang berbeda-beda. Belum terdapat bukti yang dilakukan terkait pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah mengenai manfaat Narkotika Golongan I untuk bidang kesehatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020 sebetulnya MK masih terbuka untuk meletakkan penggunaan narkotika Golongan I atau ganja dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi, sepanjang memang terdapat hasil pengkajian dan penelitian apabila ganja dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. 10 Politik hukum untuk membenahi kedudukan ganja dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi memang harus diletakkan dalam kerangka Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan perlu upaya penelitian yang terstruktur dan sistematis berdasarkan pola penelitian. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag, merupakan salah satu contoh kasus yang menggunakan ganja untuk kesehatan. Fidelis Arie Sudewarto Alias Nduk Anak Fx, menggunakan ganja untuk membantu istrinya dalam pengobatan. Walaupun untuk kepentingan kesehatan. Majelis hakim menganggap tindakan terdakwa Fidelis Arie Sudewarto Alias Nduk Anak Fx Surajiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Autanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lainAy. 11 Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020. , hlm. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020. , hlm. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag, hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 15 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Bagaimana pengaturan hukum pidana ganja dalam KUHP Baru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023? Apa rasio legis atau alasan pengaturan ganja dalam pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia? METODE PENELITIAN Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase Pendekatan ini relevan digunakan sebagai dasar untuk memahami berbagai pokok persoalan mengenai manfaat ganja dalam sektor medis. 12 Sumber Bahan Hukum merupakan hasil penelusuran hukum yang relevan guna menunjang permasalahan keadilan restoratif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder biasanya terbagi dalam berbagai bahan hukum, antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. 13 Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan dalam proses penelitian adalah tata cara mengorganisasikan data yang telah didapatkan ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga ditemukan tema dan 14 Adapun tujuan mendasar penelitian ini adalah upaya memahami rasio legis ganja dalam sektor medis terhadap pembaharuan hukum pidana yang diolah dari bahan-bahan hukum yang diperoleh menggunakan penafsiran berdasarkan asas-asas maupun teori-teori yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Secara umumteori utilitarianisme dalam hukum adalah pendekatan filsafat moral dan hukum yang menilai kebijakan hukum, tindakan, atau peraturan berdasarkan sejauh mana mereka menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, teori ini menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Teori ini berangkat dari berpendapat bahwa tujuan utama hukuman adalah untuk mencapai manfaat . bagi masyarakat, seperti pencegahan kejahatan dan perlindungan masyarakat. Hukuman dianggap sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, bukan sebagai pembalasan atas kesalahan di masa lalu. Adapun beberapa tokoh yang menguasai teori ini adalah Jeremy Bentham . 8Ae Bentham menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang membawa "the greatest happiness for the greatest number". Mengkritik hukum yang tidak rasional dan mengusulkan reformasi hukum berdasarkan prinsip utilitas. Menolak hukum alam dan lebih memilih hukum positif . ositivisme huku. Lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut. Aunature has placed mankind under the governance of two sovereign masters, pain Ibid. , hlm. Ibid. Tanzeh Dan Suyitno. Dasar-Dasar Penelitian. Surabaya: El-Kaf, 2006, hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 16 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) and pleasureAy. Tokoh lainnya adalah John Stuart Mill . 6Ae1. , yang mengembangkan pandangan Bentham dan memberikan dimensi kualitas terhadap kebahagiaan . idak semua kesenangan bernilai sam. Menurutnya, dalam hukum lebih mempertimbangkan hak individu dan kebebasan, meskipun tetap dalam kerangka Menyuarakan pentingnya kebebasan sipil dan perlindungan dari tirani Hart . 7Ae1. , sebagai pengikut teori ini merupakan bagian dari Filsuf hukum modern yang tidak secara langsung utilitarian, tapi banyak membahas hubungan antara hukum positif dan moralitas, termasuk kritik terhadap pandangan Bentham dan Mill. Hart memodifikasi pemikiran positivis agar lebih responsif terhadap nilai moral dan tujuan sosial hukum. Pengaturan hukum pidana ganja dalam KUHP Baru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pada prinsipnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengatur terlalu banyak mengenai narkotika khususnya ganja. Akan tetapi bila diteliti lebih jauh hanya terdapat dalam pasal 611 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa Auketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai narkotikaAy. Delegasi ada mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu memahami penggunaan ganja untuk kesehatan perlu mengikuti ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengaturan ganja untuk kesehatan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya terdapat dalam Pasal 139 yang menyatakan bahwa: Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/ atau persyaratan tertentu. Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan. Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan norma tersebut mengindikasikan bahwa pengaturan ganja untuk kesehatan tidak bagian dari dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika dibandingkan dengan bagian menimbang dari undang-undang tersebut, dikatakan bahwa, guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jelas-jelas mengatur kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin sebagai hak warga negara. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara. Kalau hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib Legislation Of Marijuana Regulation | 17 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum. Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sementara hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. 16 Hak warga negara sama pengertiannya dengan hak konstitusional. Hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Singkatnya bahwa hak asasi manusia tidaklah identik dengan hak konstitusional sebab tidak semua hak asasi manusia tercantum dalam Undang-Undang Dasar, akan tetapi sebaliknya, setiap hak konstitusional pastilah hak asasi manusia. Dasar yuridis pembentukan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023, salah satunya adalah Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa. Ausetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanAy. Pembentukan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang tunduk pada hak warga negara atau hak konstitusional, menandakan bahwa negara berkewajiban memberikan jaminan hak hidup yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin. Pengertian hak atas kesehatan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, ia tidak hanya menyangkut hak atas individu, tetapi meliputi semua faktor yang mempengaruhi maupun memberi konstribusi terhadap hidup yang sehat . ealthy sel. terhadap individu, seperti masalah lingkungan, nutrisi, perumahan dan lain-lain. Adapun kaitan antara pengaturan ganja untuk kepentingan medis dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, harus dipahami sebagai bagian dari hak atas Menariknya dasar pembentukan regulasi ini tidak berpijak pada Undang Undang Kesehatan, justru legalitas pembentukannya berpijak pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut norma pijakan yang digunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 35 Tahun Keterangan Pasal 9 ayat . Penyusunan rencana kebutuhan tahunan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Johan Yasin. Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 11. Nomor 2, hlm. Dian Kus Pratiwi, et. Pengenalan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di Sekolah. Jurnal Jamali. Volume 01. Issue 01, hlm. Ilham, et. , onsepsi Hak Asasi Manusia dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara di Desa Karampi yang Belum terjangkau Sinyal: Telaah Konstitusi Pasal 28F UUD NRI, 444 Jurnal Fundamental. Volume 12. Nomor 2, hlm. Fheriyal Sri Isriawaty. Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 2. Volume 3, hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 18 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Narkotika Penyusunan rencana kebutuhan tahunan Pasal 10 ayat . Narkotika dan kebutuhan Narkotika dalam Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan Pasal 14 ayat . secara khusus dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Pasal 22 memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Pasal 36 ayat . perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Pasal 42 penyaluran Narkotika Perintah mengenai syarat dan tata cara Pasal 44 penyerahan Narkotika yang akan diatur dengan Peraturan Menteri. Perintah mengenai syarat dan tata cara Pasal 47 pencantuman label dan publikasi diatur dengan Peraturan Menteri. Tabel diatas jelas menegaskan tidak adanya mencantumkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk digunakan kepentingan pelayanan kesehatan, menandakan tidak boleh dipergunakannya sebagai obat, termasuk didalamnya ganja. Sebab, kalau ditilik dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai izin peredaran narkotika dalam bentuk obat atau kesehatan, tentu diluar Narkotika Golongan I . ide Pasal 8 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, khusus mengatur peredaran Narkotika termasuk didalamnya untuk obat, diluar dari jenis Narkotika Golongan I. Selain itu dapat dikemukakan pula bahwa tiadanya penggunaan UU Kesehatan sebagai dasar pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, justru semakin mempertegas bahwa penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan Kesehatan belum pernah sama sekali dilakukan di Indonesia. Sebab dalam Pasal 8 ayat 2 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium. Reagensia diagnostik diartikan sebagai bahan kimia yang digunakan dalam tes laboratorium untuk Legislation Of Marijuana Regulation | 19 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) mendeteksi atau mengukur keberadaan zat tertentu, seperti patogen, kelainan metabolik, atau anomali genetik, yang membantu dalam diagnosis penyakit atau kondisi lain. Reagensia ini digunakan dalam berbagai bidang medis, termasuk deteksi penyakit menular, analisis genetik, dan pemantauan fungsi organ. Sementara reagensia laboratorium adalah zat atau campuran zat yang digunakan dalam reaksi kimia di laboratorium untuk mendeteksi, mengukur, mengidentifikasi, atau menghasilkan zat lain. Mereka berperan penting dalam berbagai proses analisis dan sintesis di laboratorium. Kaitannya adalah penelitian ilmu pengetahuan berkaitan erat dengan digunakan kepentingan pelayanan kesehatan. Sehingga bukanlah bagian dari kepentingan pelayanan kesehatan, hal-hal mengenai : a. rencana kebutuhan tahunan Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Impor dan Ekspor Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi. Peredaran. Penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Label dan Publikasi Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil. standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan. alat-alat potensial dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor Farmasi. pencatatan dan pelaporan. pembinaan dan pengawasan Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Pembidangan dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika. Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, tanpa mencantumkan UU Kesehatan bisa dimaklumi, sebab sudah dilarang secara terangterangan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga persoalan mendasarnya adalah berada pada ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jika dicermati dalam bagian diktum menimbang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, jelas bahwa alasan sosiologis dari pembentukannya adalah memperhatikan aspek kesehatan. Lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut: Au. untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ay Terdapat 2 . catatan utama dalam alasan sosiologis untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia, yaitu: Tindakan peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat. Tindakan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Legislation Of Marijuana Regulation | 20 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Kedua hal tersebut sudah disebutkan bahwa pengaturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, berangkat dari peningkatan derajad kesehatan sumber daya manusia Indonesia. Itu artinya bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai norma mendasar penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sudah seharusnya diikuti semua undang-undang yang dibentuk dengan landasan kesehatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada arah jalan yang lurus dan berbarengan antara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag, terdakwa Fidelis Arie Sudewarto Alias Nduk Anak Fx, menggunakan ganja untuk membantu istrinya dalam pengobatan. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 116 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Berdasarkan penafsiran positivistik, dapat dibenarkan bahwa terdakwa, bisa dimasukkan dalam pelanggaran norma yang dimaksud. Akan tetapi niat dari terdakwa, bukan untuk mencari keuntungan, tapi lebih pada pengobatan. Hal ini dipertegas dari kesaksian dipengadilan bahwa terdakwa sudah membawa istrinya menjalani berbagai macam pengobatan, namun kondisi istri terdakwa tidak kunjung 20 Pertama, bahwa menurut Majelis Hakim, mengapa terdakwa dimasukkan pada tindak pidana memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, didasarkan pada tidak adanya ijin yang dimilikinya dari pihak yang Lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut: Au. tidak dilakukan secara resmi oleh terdakwa tersebut, terdakwa juga dipersidangan tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang terkait perbuatan terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa ganja untuk istri terdakwa. Ay21 Hakim tampaknya tidak melarang penggunaan ganja untuk proses pengobatan, akan tetapi harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Ijin sebagai dasar pengendalian obat dari bahan Narkotika, perlu dibatasi penggunaannya. Berdasarkan bunyi putusan yang dimaksud. Majelis hakim tampaknya tidak menolak adanya penggunaan Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa ganja untuk kegiatan Namun, perlu mendapatkan ijin. Persoalannya adalah justru keberadaan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang sudah memberikan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag, hlm. Ibid. , hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 21 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) pagar pembatasan tidak bolehnya penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, hal utama yang menjadi penting untuk mencapai kedua hal trsbut perlu perbaikan terhadap revisi ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk memberikan ruang penggunaan Narkotika Golongan I guna kepentingan pelayanan kesehatan. Selain itu perlu dianalisa pula dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 83/Pid. Sus/2020/PN Kpg. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 83/Pid. Sus/2020/PN Kpg, terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan menggunakan narkotika jenis ganja untuk mengobati syaraf terjepit yang dideritanya. Pada putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara dengan dasar hukum pelanggaran ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . Terhadap norma tersbut diuraikan unsur-unsur sebagai berikut: Pertama, unsur setiap penyalahguna,yaitu konstruksi hukum yang dilakukan mulai dari dakwaan, tuntutan, pembuktian, hingga pemeriksaan saks-saksi di Pengadilan, terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan terbukti tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I. Unsur penyalaguna berkaitan dengan dua hal, yaitu:22 Tanpa hak yaitu tidak adanya kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum. Melawan hukum, yaitu berkaitan dengan adanya suatu sifat yang bertentangan dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan atau perbuatannya tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga perbuatannya bersifat melawan Rasio legis ganja pengaturan ganja dalam perspektif pendekatan hukum pidana di Indonesia Setelah dilakukan analisa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 83/Pid. Sus/2020/PN Kpg, dapat ditemukan bahwa keduanya sama-sama menggunakan narkotika golongan I, khususnya jenis ganja sebagai obat. Pada bagian ini akan dibahas keterkaitan fakta-fakta dalam suatu persidangan yang digali dari proses hukum maupun sosiologis bahwa telah ada peristiwa hukum penggunaan narkotika golongan I, khususnya jenis ganja sebagai obat. Hasil proses persidangan menyatakan bahwa terdapat dua hal utama dalam penggunaan ganja untuk kesehatan. Adanya ijin yang dimilikinya dari pihak yang berwenang. Adanya hasil pemeriksaan tenaga medis atau dokter berkaitan dengan tanaman ganja tersebut sebagai obat. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 83/Pid. Sus/2020/PN Kpg, hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 22 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Tiadanya ijin dari Pemerintah baik persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dikarenakan adanya norma hukum Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang membatasi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Itu sebabnya elemen masyarakat melakukan uji materi terhadap norma tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020, berisi perkara pengujian norma Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap dengan Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Walaupun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan masyarakat. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang menjadi acuan penting khususnya Pembaharuan Pengaturan Penggunaan Ganja Untuk Kepentingan Medis Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, karena potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut: AuAtujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Oleh karena itu, dari pembatasan imperatif dimaksud secara sederhana dapat dipahami bahwa Narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya. Ay23 Bahkan, menurut Mahkamah Konstitusi bahwa mengubah norma Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sama saja dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I. Lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut: AuApemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi, sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, hal tersebut sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Ay24 Catatan penting dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUUXVi/2020, berkaitan dengan permohonan pemohon yang belum mencantumkan hasil kajian ilmiah mengenai manfaat Narkotika Golongan I jika digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut: AuAbelum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah di Indonesia. 25 Walaupun sudah ada pihak-pihak yang merasa bahwa sebetulnya keberadaan Narkotika Golongan I bisa digunakan untuk Menurut Mahkamah Konstitusi gal demikian belum cukup. Fakta-fakta yang dimaksud harus diikuti dengan bentuk kajian ilmiah dari Pemerintah aupun swasta, lebih lanjut dinyatakan sebagai berikut: AuALembaga pemerintah dan swasta secara bersama-sama atau pemerintah secara tersendiri melakukan pengkajian dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020, hlm. Ibid. , hlm. Ibid. Legislation Of Marijuana Regulation | 23 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) penelitian untuk menelaah secara ilmiah berkaitan dengan jenis Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi. Lebih lanjut, pengkajian dan penelitian yang dilakukan terhadap jenis Narkotika Golongan I secara konkret dilakukan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganAy. Tampaknya Mahkamah Konstitusi lebih hati-hati dalam menganalisa norma Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis Hakim beranggapan bahwa jangan sampai lebih banyak dampak merugikan dibandingkan manfaat yang Akan tetapi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUUXVi/2020, jelas bahwa disimpulkan dibutuhkan ruang kajian yang betul-betul valid berkaitan dengan manfaat Narkotika Golongan I bisa digunakan untuk obat. Apabila diperbandingkan antara Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 83/Pid. Sus/2020/PN Kpg, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUUXVi/2020, maka dapat diketahui bahwa keberadaan Narkotika Golongan I sebagai obat, harus berangkat dari informasi yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, mengenai manfaat tersebut. Masing-masing Majelis Hakim belum diyakinkan atas informasi tersebut. Atas hal tersebut, ide dasar berpikirnya harus diketahui dahulu bahwa keberadaan Narkotika Golongan I sebagai obat harus diletakkan dalam kerangka Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai norma mendasar pengaturan Kesehatan di Indonesia Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, hanya mengatur satu pasal saja mengenai tindakan memproduksi, mengadakan, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan Itupun tidak diatur lebih jelas maksud normanya. Pasal 139 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru menyerahkan dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dari aspek kesehatan, maka ide dasar yang harus diatur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan keberadaan Narkotika Golongan I sebagai obat, bisa dibuatkan norma umum. Norma ini bahkan bisa menyampingkan keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I sebagai obat. Dasar berpikirnya adalah penggunaan asas lex posterior derogat legi priori. Asas lex posterior derogat legi priori merupakan suatu asas dimana undang undang yang baru akan membatalkan keberlakuan undangundang lama. Berdasarkan ini ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa dihilangkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Apalagi ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Ibid. , hlm. Risqi AAomaludin dan Gamalel Rifqi Samhudi. Penerapan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori Dalam Pengaturan Penghinaan Kepada Presiden Di Indonesia (Pengaturan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan KUHP Bar. Jurnal Hukum Responsif. Volume 15. Nomor 1, hlm. Legislation Of Marijuana Regulation | 24 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur larangan Narkotika Golongan I digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Apalagi dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai hal mengenai kesehatan yang digunakan melalui metode omnibus law. Apabila dibandingkan keberadaan bagian diktum antara Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akan didapatkan beberapa hal yang sama. Lebih lanjut, sebagai berikut: Diktum UU No. 1 Tahun 2023 Diktum UU No. 35 Tahun 2009 Negara menjamin hak setiap warga kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia kesejahteraan umum. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus. Upaya kesehatan, sumber daya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan Untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Legislation Of Marijuana Regulation | 25 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Permasalahan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi peningkatan derajat Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Berdasarkan table tersebut dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sangat memperhatikan keberadaan Narkotika bagian dari integral hak untuk sehat, khususnya obat. Sebagai obat tentu diperlukan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai Pembentuk undang-undang pada dasarnya masih memikirkan ketersediaan Narkotika jenis tertentu sebagai bagian kesehatan. Sehingga pembaharuan pengaturan penggunaan ganja untuk kepentingan medis dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bisa secara langsung mengatur dan meniadakan norma Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apalagi sudah ada upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentu pembentuk undang-undang sudah mengetahui hal ini, apalagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020 disebutkan pula berbagai dimensi kesehatan yang terjadi secara faktual di masyarakat berkaitan dengan penggunaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat. Bisa jadi pembentuk undang-undang tidak memanfaatkan hal ini, karena belum ada kajian ilmiah yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, mengenai manfaat Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVi/2020, belumm menemukan kajian ilmiah mengenai manfaat Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan. Ketentuan Pasal 139 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, harus dilakukan perubahan yang mencakup pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya perubahan norma Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KESIMPULAN Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut: Terdapat dua hal penting dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid. Sus/2017/PN Sag dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 83/Pid. Sus/2020/PN Kpg, berkaitan dengan Narkotika Golongan I digunakan untuk Legislation Of Marijuana Regulation | 26 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) kepentingan pelayanan kesehatan, yaitu: Pertama, perlunya ijin yang dimilikinya dari pihak yang berwenang. Kedua, perlunya hasil pemeriksaan tenaga medis atau dokter berkaitan dengan tanaman ganja tersebut sebagai obat. Kedua hal tersebut belum datur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berangkat dari jaminan hak untuk sehat bagi seluruh warga negara. Perubahan dan pembentukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur Narkotika Golongan I digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Padahal pembentukannya menggunakan metode omnibus law. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori yang menegaskan dimana undang undang yang baru akan membatalkan keberlakuan undang-undang lama, maka sudah seharusnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bisa membatalkan atau mengubah keberadaan larangan Narkotika Golongan I untuk digunakan kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimanaa ada dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Legislation Of Marijuana Regulation | 27 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) REFERENSI