Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam ISSN : 2621-4881 (Printe. ,: 2656-8543 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Alamtara Volume 9. Nomor 2. Desembe This is an open access article under the CCBYSA Naskah masuk 24-Agustus-2025 Direvisi 24-September2025 Diterima 01-Nopember2025 Diterbitkan 30-Desember2025 DOI : https://doi. org/10. 58518/alamtara. Menjaga Ruang Siar Publik: Strategi KPID Jawa Timur dalam Menegakkan Nilai-Nilai Islam dan Budaya Lokal Melalui P3SPS Kurrotul Hasanah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya kurrotulhasanaa@gmail. ABSTRAK: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam memastikan lembaga penyiaran tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penelitian ini bertujuan menjelaskan strategi KPID Jawa Timur dalam menjaga ruang siar publik agar selaras dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal melalui penerapan prinsip P3SPS. Pendekatan yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap aktivitas pengawasan KPID Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengawasan KPID Jawa Timur menerapkan pola manajemen mutu PDCA (PlanAeDoAeCheckAeAc. yang diintegrasikan dengan prinsip etika Islam dan kearifan budaya lokal. Strategi ini memungkinkan proses pengawasan berjalan sistematis, adaptif terhadap perkembangan media digital, serta berorientasi pada moralitas publik. Nilai Islam seperti keadilan, kesopanan, dan tanggung jawab sosial menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, sedangkan nilai budaya lokal diwujudkan dalam upaya pelestarian bahasa daerah, kesenian, dan tata krama masyarakat Jawa Timur. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia serta belum efektifnya regulasi sanksi administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi nilai religius dan kultural dalam sistem pengawasan penyiaran sebagai upaya menjaga ruang siar publik yang sehat dan beradab. Kata Kunci: KPID Jawa Timur. P3SPS. Nilai Islam. Budaya Lokal. Strategi Pengawasan Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 ABSTRACT: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) of East Java is an independent institution that plays an important role in ensuring that broadcasting institutions comply with the Broadcasting Code of Conduct and Broadcasting Program Standards (P3SPS). This study aims to explain KPID East JavaAos strategies in maintaining the public broadcasting sphere so that it remains aligned with Islamic values and local culture through the implementation of P3SPS principles. The research employed a descriptive qualitative approach using in-depth interviews, observation, and documentation of KPID East JavaAos monitoring activities. The findings show that KPID East JavaAos supervisory strategy applies a PDCA (PlanAeDoAeCheckAeAc. quality management pattern integrated with Islamic ethical principles and local cultural wisdom. This strategy enables supervision to be carried out systematically, to adapt to developments in digital media, and to remain oriented toward public morality. Islamic values such as justice, modesty, and social responsibility form the basis for policy formulation, while local cultural values are reflected in efforts to preserve regional languages, traditional arts, and the social etiquette of the people of East Java. The main constraints include limited human resources and the ineffective enforcement of administrative sanction regulations. This study underscores the importance of integrating religious and cultural values into the broadcasting oversight system as an effort to maintain a healthy and civilized public broadcasting space. Keywords: KPID East Java. P3SPS. Islamic Values. Local Culture. Monitoring Strategy PENDAHULUAN Perkembangan media penyiaran di era digital membawa dampak besar terhadap tatanan nilai sosial, moral, dan budaya masyarakat. Di satu sisi, media berfungsi sebagai sarana edukasi dan dakwah. Namun di sisi lain maraknya tayangan bermuatan kekerasan, pornografi, atau konten yang tidak sesuai norma agama menjadi tantangan serius bagi moral publik Mufid, 2. Sesuai dengan pasal 5 bab 2 undang-undang penyiaran menyatakan, pedoman perilaku penyiaran diarahkan agar lembaga penyiaran taat dan patuh hukum terhadap peraturan perundangan. Dalam pasal 3 menambahkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, serta membangun masyarakat mandiri, sejahtera dan menumbuhkan dan mengembangkan industri penyiaran Indonesia. Perubahan besar yang terjadi pada lembaga penyiaran ini dimulai pada masa runtuhnya orde baru, dan menyebabkan lembaga penyiaran swasta mulai tumbuh dimanapun, akibatnya informasi yang beredar menjadi tidak terkontrol Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 dan banyaknya informasi yang dirasa kurang mendidik (Subiakto, 2. Bahkan tidak jarang informasi yang beredar tersebut lebih mementingkan keuntungan suatu kelompok dibandingkan menyebarluaskan informasi guna kepentingan Pada dasarnya, lembaga penyiaran baik itu swasta, komunitas, lembagapenyiaran publik lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penyiaran seharusnya berpedoman kepada UndangUndang yang berlaku atau dapat dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penyiaran harus berpedoman kepada aturan yang berlaku, agar lembaga penyiaran taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku (Wiratmo et al. Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi rasa persatuan, kesatuan dan juga menjunjung tinggi norma yang berlaku dan menaati aturan yang ada (Najamudin, 2. Salah satu lembaga yang memiliki peran dalam hal memberikan informasi atau memberikan isi siaran yang mendidik serta dapat mengatur dan mengelola isi siaran yang disebarluaskan tersebut, adalah Komisi Penyiaran Indonesia (Rahayu, 2. Perkembangan Komisi Penyiaran Indonesia saat ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat (Afifi, 2. Pada awal perkembangannya lembaga penyiaran ini hanya diperuntukan bagi bangsa dan negara saja, namun seiring berkembangnya zaman dan bergantinya waktu tidak hanya memberikan dampak atau pengaruh dikalangan pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak dikalangan masyarakat luas (Andrefil, 2. Untuk mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat dan berkualitas, maka dibentuklah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di wilayah tertentu (Arliman,2. , dan menjadi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan utama dalam menjaga kualitas isi siaran agar tidak melanggar norma sosial, hukum maupun moral publik yang bertujuan untuk menjaga isi siaran tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi atau konten yang menyesatkan dan tidak mendidik. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan fungsinya memiliki wewenang untuk dapat membuat dan Menyusun aturan mengenai penyiaran, serta dapat menghubungkan antara lembaga Hal itu dikarenakan ketiga komponen tersebut saling keterkaitan satu dengan yang lainnya (Setiawan & Fajar, 2. KPID bertujuan untuk menjaga kualitas dan keberagaman program-program yang disiarkan di media penyiaran, melindungi hak-hak masyarakat sebagai pemirsa dan memiliki wewenang untuk memberikan izin siaran, mengeluarkan pedoman penyiaran, mengawasi konten program, menangani pengaduan pemirsa, serta memberikan sanksi atau tindakan korektif jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan penyiaran, serta serta memiliki tanggung jawab mengawasi agar lembaga penyiaran menaati P3SPS serta memastikan isi siaran selaras dengan nilai Islam dan budaya lokal. Dalam hal ini. KPID Jatim adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penyiaran di Jawa Timur dan memastikan bahwa stasiun-stasiun penyiaran di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. ( Morissan, 2. Peran lembaga penyiaran dalam menyebarkan nilai-nilai islam dan budaya lokal menjadi semakin penting, pemanfaat lembaga penyiaran dalam menegakkan nilai-nilai islam memiliki beberapa keuntungan. Pertama, lembaga penyiaran memiliki jangkauan yang luas, memungkinkan informasi untuk sampai ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. Kedua, lembaga penyiaran memberikan platform interaktif di mana audiens dapat berpartisipasi dalam diskusi dan bertukar pandangan, memperkuat pemahaman kolektif tentang nilai-nilai islam dan budaya lokal. Meskipun memiliki potensi lembaga penyiaran tersebut juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya adalah konten yang tidak selalu mencerminkan keberagaman dalam islam maupun dalam budaya lokal, sehingga dapat menimbulkan konflik dan polarisasi diantara komunitas muslim. Selain itu, adopsi teknologi yang belum merata dapat menyebabkan kesenjangan akses informasi antara daerah pedesaan dan perkotaan. (Rahman Hakim et al. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Berikut terdapat beberapa Lembaga Penyiaran yang yang tidak sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standart Program Siaran (P3SPS), antara lain. Pada tahun 2021. KPID Jawa Timur mencatat sekitar 5. 000 pelanggaran oleh lembaga penyiaran, khususnya di periode menjelang pemilu. Pelanggaran tersebut berupa konten yang tidak mendidik masyarakat seperti iklan produk vitalitas berpotensi melanggar aturan serta siaran bermuatan kata-kata kotor dan muatan seksual yang tidak sesuai waktu siaran. Pelanggaran framing berita yang tidak berimbang menjadi permasalahan lain, terutama saat masa kampanye pemilu, dimana ada tayangan yang cenderung berpihak pada salah satu pasangan calon dan mengabaikan prinsip netralitas dan keberimbangan informasi. Atas pelanggaran ini. KPID Jatim menjatuhkan sanksi pada enam lembaga penyiaran televisi selama kampanye pemilu terbaru, dan kasus lainnya adalah ketidaksesuaian dalam penerapan kuota siaran lokal pada televisi dan radio jaringan, dimana banyak siaran lokal diputar pada jam-jam yang tidak strategis sehingga mengurangi efektivitas penyebaran informasi lokal yang penting bagi masyarakat Jawa Timur. Dalam pendahuluan dikemukakan suatu permasalahan yang memuat tentang setting background penelitian meliputi. definisi, keadaan, dan manfaat penelitian, dalam paparan kondisi bisa mengambil dari konsep/hasil penelitian sebelumnya secara jelas dan ringkas sebagai dasar dilakukannya penelitian(E. Mulyasa 2. Pendahuluan juga harus menyatakan tujuan penelitian tersebut dan signifikansi mengapa topik penelitian dipilih dan dianggap penting(Ahmadi 2022. Moh. Zaiful Rosyid 2. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimana strategi yang diterapkan oleh KPID Jawa Timur dalam menegakkan nilai-nilai islam dan budaya lokal melalui penerapan P3SPS serta bagaimana proses tersebut diintegrasikan ke dalam sistem manajemen mutu melalui model PDCA (PlanAeDoAeCheckAeAc. METODE Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Creswall mengeksplorasi dan memahami makna yang diberikan individu atau kelompok terhadap suatu masalah sosial ataupun kemanusiaan dan lingkungannya (Yoedtadi & Pribadi, 2. Penelitian ini memahami secara mendalam praktik pengawasan yang dilakukan KPID Jawa Timur dalam menjaga nilai-nilai Islam dan budaya lokal di ruang siar publik. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan staf dan komisioner KPID, serta observasi terhadap proses monitoring isi siaran. Sementara itu, data sekunder berasal dari dokumentasi, laporan tahunan, dan peraturan KPI, termasuk P3SPS. Analisis data menggunakan model PDCA sebagai alat analisis strategis. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan terhadap KPID Jawa Timur mengenai tata kelola isi siaran terutama di wilayah Jawa Timur, menyesuaikan dengan aturan atau Undang-Undang Penyiaran pusat dan menyesuaikan juga dengan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur tersebut salah satu lembaga penyiaran yang bersifat daerah, dan tentunya tidak hanya aturan pusat mengenai yang diterapkan dan ditetapkan tetapi juga memperhatikan aturan dan Undang-Undang penyiaran yang berlaku di daerah tersebut. Sesuai dengan fungsi KPI sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran di Indonesia (Ridwan. Strategi KPID Jawa Timur dalam Menjaga Ruang Siar Publik dalam menegakkan nilai-nilai islam dan budaya lokal Strategi pengawasan KPID Jawa Timur dirancang secara terstruktur untuk memastikan proses pengawasan berlangsung terarah dan berkesinambungan. Berikut adalah uraian rinci mengenai strategi tersebut: Plan (Perencanaa. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Tahap perencanaan menjadi dasar dari seluruh kegiatan pengawasan. Pada tahap ini. KPID Jawa Timur menetapkan arah dan fokus strategi pada beberapa langkah utama, sebagai berikut: Sosialisasi regulasi penyiaran berbasis nilai islam dan etika publik . KPID aktif memberikan sosialisasi kepada lembaga penyiaran lokal agar memahami batasan konten siaran, klasifikasi usia, serta etika penyiaran publik, dengan Peneguhan komitmen lembaga penyiaran terhadap P3SPS melalui literasi media serta terdapat nilai-nilai islam seperti amanah . anggung jawa. dan ihsan . erbaikan terus-meneru. dijadikan dasar dalam perencanaan kebijakan pengawasan. Identifikasi Fokus Monitoring dengan pemantauan langsung melalui televisi dan radio sepanjang waktu siaran. Dari hasil wawancara dengan staf KPID Jawa Timur. Fokus pengawasan diarahkan pada pencegahan konten yang termasuk dalam kategori Au5S Racun SiaranAy, yaitu: SARA: Konten yang melecehkan atau mendiskriminasi suku, agama, ras dan antar golongan, yang dapat menimbulkan konflik sosial dan perpecahan masyarakat. Saru: Konten yang memuat tindakan asusila dan seksualitas yang tidak sesuai norma dan etika, seperti adegan atau lagu bermuatan seksual. Sadis: Konten yang menampilkan kekerasan fisik dan verbal secara jelas dan berlebihan yang berdampak negetif. Sihir: Konten yang memunculkan perilaku mistik, ajaran sesat, atau hal-hal supratural yang dapat menyesatkan penonton. Siaran Partisan: Konten berupa kampanye yang menuai propaganda politik terselubung yang melanggar aturan penyiaran. Pembagian Tugas Tim Monitoring: Tim monitoring dilakukan oleh Staf KPID dan Staff Magang bekerja berdasarkan sistem bergantian . untuk Namun, menyebabkan efektivitas pengawasan masih belum optimal. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Do (Pelaksanaa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui monitoring langsung pada siaran televisi dan radio lokal. KPID Jawa Timur menilai isi siaran berdasarkan indikator etika, moral, dan budaya. Salah satu praktik baik yang menonjol adalah program AuPojok PituAy di Jawa Pos TV, yang disiarkan setiap hari menggunakan bahasa Jawa dengan gaya dialog dengan menonjolkan kearifan lokal masyarakat jawa timur. Program ini berisi liputan ringan, berita lokal, dan komentar sosial yang dikemas secara santai dan komunikatif tanpa meninggalkan kesantunan berbahasa. Kegiatan pelaksanaan pada strategi kpid jawa timur mencakup beberapa langkah utama sebagai berikut: Pemantauan isi Siaran. Tim Monitoring menilai kualitas isi siaran dan kepatuhan terhadap ketentuan P3SPS. Namun dalam hal ini. KPID Jawa Timur mendapati pelanggaran, setidaknya terdapat 5. 300 pelanggaran yang didominasi oleh klasifikasi isi siaran dengan jumlah 5. Verifikasi dan Pencatatan Temuan Pelanggaran. Strategi pengawasan dilanjutkan dengan verifikasi mendalam. Setiap temuan hasil pemantauan pelanggaran didokumentasikan secara rinci ke dalam logbook monitoring. Pencatatan ini berisi informasi penting seperti judul program, waktu tayang, jenis pelanggaran, serta pasal P3SPS yang terkait. Logbook berfungsi sebagai arsip resmi yang memudahkan tim monitoring dalam menyusun laporan, melakukan analisis, maupun menelusuri kembali data apabila diperlukan lalu di pindah di temuan pelanggaran. Berdasarkan hasil data dan wawancara dengan komisioner, berikut beebrapa temuan terkait pelanggaran penyiaran di Jawa Timur: Siaran Bermuatan Seksual Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jatim Romel Masykuri menyampaikan siaran bermuatan seksual menjadi salah satu tren pelanggaran televisi dan radio. Berdasarkan temuan Tim Monitoring KPID Jatim dan aduan masyarakat, terdapat sepuluh kali pelanggaran siaran bermuatan seksual. Contohnya pada TV 9 Nusantara mengalami pelanggaran kata seksualitas di tanggal 25 maret 2024 dengan keterangan belum ada panggilan dari pihak KPID dengan masih proses tindak lanjut dimana tayangan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan nilai islam dan budaya lokal yang ada. Pelanggaran Durasi Siaran Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengungkapkan adanya ketidakberimbangan berita melalui bentuk framing yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran radio maupun televisi. Sayangnya, aturan dalam P3SPS hanya mengatur keberimbangan berita dari segi kuantitas yakni jumlah dan jam siaran bukan pada kualitas seperti topik dan pemilihan narasumber. Meski tidak melanggar hukum positif, framing berita tentu tidak etis. biasanya framing ini akan meningkat pada saat pemilu maupun pilkada. Sehingga dia mengimbau lembaga penyiaran bersikap adil dan berimbang tidak hanya pada jumlah dan jam siaran tetapi juga topik berita. Contohnya pada Garuda TV yang menayangkan iklan kampanye dengan durasi yang melebihi batas pada tanggal 31 Januari 2024 yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi siaran politik. Pelanggaran Perpanjangan Izin Lembaga yang memberikan jasa penyiaran baik televisi maupun radio wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menjelaskan bahwa KPID Jawa Timur telah menerima banyak laporan terkait masalah perpanjangan izin siaran Secara garis besar, ada tiga penyebab lembaga penyiaran mengalami masalah perpanjangan izin: . gagal akses e-penyiaran, . terlambat Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 mengajukan perpanjangan, dan . pergantian e-mail atau nomor KPID Jatim berkomitmen membantu Lembaga Penyiaran di Jatim selama mampu menghasilkan produk siaran yang berkualitas. Contohnya Trans 7 lewat program Xpose Uncensored, yang dinilai tayangan tersebut menyinggung kehidupan pesantren dan santri dengan dijatuhi sanksi penghentian sementara pada 14 Oktober 2025 dan pihak KPI juga mengevaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang akan dilakukan pada tahun 2026 terkait pelanggaran yang ditemukan pada program tersebut dan program lainnya yang menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan izin, sehingga pihak KPID Jawa Timur memberikan perhatian dan edukasi khusus kepada lembaga penyiaran lokal untuk menaati peraturan penyiaran (P3SPS) dengan tidak menyimpang pada nilai-nilai islam dan budaya lokal. Pelanggaran Siaran Ilegal Televisi dan radio yang tidak punya IPP disebut dengan lembaga penyiaran Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan mengungkapkan keberadaan lembaga penyiaran ilegal telah menjamur di Jawa Timur. Rohan mengatakan KPID Jawa Timur berkomitmen untuk memberantas lembaga penyiaran ilegal dengan mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang yakni Balai Monitoring dan Polda Jawa Timur. Contohnya pada wilayah Kalimantan Timur seperti Kutai Timur. Kutai Barat. Kota Bontang, dan Kota Balikpapan terdapat beberapa lembaga penyiaran ilegal yang terindentifikasi izinnya telah mati, tidak membayar pajak, dan tidak memperpanjang izin siarannya. Pihak KPID telah memperingatkan dan menindak lanjuti dengan pemanggilan lembaga penyiaran terlibat. Adanya kasus terdakwa individual yakni budi sudarso yang menjalankan usaha televisi kabel tanpa izin resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan cara menangkap siaran televisi Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 melalui parabola, mengolahnya, dan mendistribusikan kepada pelanggan yang membayar iuran. Kegiatan ini dilakukan sejak Desember 2009 hingga 6 Oktober 2016. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 58 huruf bjuncto Pasal 33 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan mendapatkan tuntutan pidana dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yaitu penjara 4 bulan dan denda RP. 000,00. (Florensia, 2. Pelanggaran Klasifikasi Umur dan Konten Tidak Layak Salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah penyiaran konten yang tidak sesuai klasifikasi umur, terutama pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Misalnya, tayangan yang seharusnya ditujukan untuk dewasa ditayangkan tanpa label atau pada jam yang tidak sesuai. Padahal, klasifikasi umur (SU. D) berfungsi melindungi anak-anak dan remaja dari paparan konten yang tidak layak. Kelemahan dalam penerapan klasifikasi usia berpotensi merugikan perkembangan generasi muda. contohnya TV 9 Nusantara pada tanggal 26 maret 2024 yaitu tidak adanya klasifikasi umur yang menunjukkan lemahnya penerapan prinsip perlindungan anak dan remaja sebagaimana diatur dalam P3SPS disertai dengan penggunaan kesalahpahaman publik . Siaran Lokal di Jam Hantu . Lembaga penyiaran nasional yang menerapkan Sistem Siaran Jaringan wajib menyiarkan konten lokal minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio dari total jam siaran. Program siaran lokal di televisi maupun radio jaringan itu wajib ditayangan sebanyak 30 persen di prime time atau jam utama di waktu setempat. Contohnya ANTV dengan program AuTelaga AngkerAy dengan menayangkan tayangan yang tidak sesuai jam tayang pada waktu sekitar 02. 00 dan konten mistik dengan mendapatkan teguran tertulis. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Check (Pemeriksaan dan Evaluas. Tahap ini dilakukan dengan menelaah secara kritis melalui rapat pleno komisioner bidang pengawasan isi siaran dengan menganalisis seluruh data hasil monitoring yang telah dikumpulkan. Analisis Tingkat Kepatuhan Lembaga Penyiaran KPID menilai sejauh mana lembaga penyiaran mematuhi prinsip-prinsip P3SPS, terutama dalam hal klasifikasi program, penyajian berita yang berimbang, serta penerapan etika siaran. Hasil analisis ini digunakan untuk mengidentifikasi pola kepatuhan dan tren pelanggaran yang terjadi secara . Penyusunan laporan Evaluasi monitoring harian . Berdasarkan hasil pemeriksaan. KPID Jawa Timur menyusun laporan monitoring harian dan periodik yang berisi data statistik pelanggaran, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, serta rekomendasi langkah Laporan ini menjadi acuan dalam rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut administratif maupun sanksi terhadap lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari hasil evaluasi tersebut. KPID Jawa Timur menemukan beberapa kendala utama dalam pelaksanaan strategi pengawasan, antara lain: Keterbatasan personel monitoring dibandingkan dengan jumlah dan intensitas siaran televisi maupun radio di seluruh wilayah Jawa Timur. Kurangnya pemahaman teknis peserta magang mengenai regulasi penyiaran, yang menyebabkan proses klasifikasi pelanggaran memerlukan waktu lebih Lambatnya proses penegakan sanksi administratif, sehingga beberapa lembaga penyiaran sempat mengulangi pelanggaran sebelum keputusan resmi dijatuhkan. Act (Tindak lanjut dan Perbaikan Berkelanjuta. Berdasarkan hasil wawancara dengan staf KPID Jawa Timur, tahap akhir dari proses monitoring adalah tindak lanjut dengan adanya pelanggaran, maka dijatuhkan sanksi administratif secara bertahap, . Surat Peringatan Satu (SP. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 sebagai teguran awal. Surat peringatan Kedua (SP. apabila dalam waktu lima hari tidak ada perbaikan. Pemberhentian sementara program siaran apabila pelanggaran terus berulang. Dengan demikian, tindak lanjut hasil monitoring tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penegakan regulasi, tetapi juga sebagai upaya mendorong lembaga penyiaran agar konsisten dalam memenuhi standar penyiaran yang sehat, berkualitas, dan sesuai dengan nilai hukum serta budaya masyarakat. KPID Jawa Timur menggunakan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk konsultasi, sosialisasi, serta kolaborasi dengan lembaga penyiaran agar lebih memahami regulasi dan prinsip etika penyiaran publik. Namun, dalam praktiknya. KPID Jawa Timur menghadapi sejumlah tantangan struktural dan regulatif, di antaranya: Regulasi dan Penegakan Sanksi Berdasarkan hasil wawancara dengan komisioner KPID Jawa Timur bahwa tidak adanya peraturan yang jelas mengenai jenis pelanggaran dalam penjatuhan sanksi, dikarenakan pelanggaran yang diatur didalam UU Penyiaran masih belum membedakan mengenai kategori jenis pelanggaran, baik itu jenis pelanggaran ringan dan berat. Sehingga dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, disamaratakan mengenai sanksi pada umumnya yaitu sanksi administratif. Selain itu, didalam UU Penyiaran mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda, yakni dalam Pasal 75 ayat . SPS yang menjelaskan bahwasanya KPI juga memiliki kewenangan penjatuhan sanksi, salah satunya berupa denda. Tetapi dalam penerapannya dari dibuatnya UU Penyiaran tahun 2002 sampai dengan sekarang, masih belum ada peraturan teknis mengenai pelaksanaan sansi denda tersebut. Sehingga KPID Jawa Timur masih belum dapat melaksanakan sanksi denda bagi pelanggaran Penyiaran di Jawa timur. Padahal, sanksi denda merupakan salah satu cara yang sangat efektif guna memberikan efek jera bagi lembaga penyiaran. Dimana didalam sanksi tersebut mengandung unsur ekonomi, sehingga akan sangat mempengaruhi dari keberlangsungan dari lembaga penyiaran. (Putri & Widodo, 2. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 . Faktor Sumber Daya Manusia dan Pengetahuan terkait Regulasi Penyiaran keterbatasan sumber daya manusia terhadap monitoring dibandingkan dengan jumlah lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang harus diawasi. Sistem kerja berbasis shift menuntut ketahanan dan ketelitian tinggi, namun jumlah petugas seringkali tidak seimbang dengan volume siaran yang harus dipantau setiap hari. Hal ini berdampak pada: Potensi luputnya pelanggaran siaran. Beban kerja tinggi bagi tim monitoring dan Ketergantungan pada peserta magang untuk mendukung tugas inti, kurangnya pengetahuan bagi tim monitoring khususnya bagi peserta magang yang belum mengetahui terkait regulasi penyiaran. Sebagai upaya perbaikan beberapa langkah strategis pada tahap Act ini, yaitu: Penyusunan SOP (Standard Operating Procedur. baru untuk memperjelas mekanisme monitoring, pelaporan, dan klasifikasi pelanggaran, agar proses pengawasan lebih sistematis dan efisien . Peningkatan kapasitas SDM monitoring melalui pelatihan intensif mengenai regulasi penyiaran, etika siaran, dan penggunaan perangkat analisis digital. Digitalisasi sistem pengawasan melalui penerapan basis data elektronik . atau menggunakan SSJ untuk memudahkan akses dan analisis temuan pelanggaran secara real-time. Pendekatan edukatif kepada lembaga penyiaran melalui workshop dan sosialisasi tentang P3SPS, klasifikasi umur, dan prinsip keberimbangan . Mendorong konvergensi media lokal agar mampu bersaing di era digital, dengan cara memanfaatkan media sosial dan platform streaming sebagai sarana distribusi konten lokal yang sesuai regulasi. Demografi ini terbatas pada wilayah lembaga penyiaran antar kota di Jawa Timur, di mana akses wilayah menjadi kendala utama. LP di Malang menghadapi keterbatasan demografi yang lebih akut karena jarak geografis dengan kantor pusat KPID Jatim di Surabaya, sehingga koordinasi Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 dan pengawasan lapangan menjadi lebih rumit dan memakan waktu. Akibatnya. LPK sering gagal memenuhi standar P3SPS, seperti klasifikasi umur atau konten lokal, yang membebani KPID dalam pengawasan. Kurangnya tenaga muda yang kompeten juga menghambat kolaborasi dalam verifikasi data, klarifikasi pelanggaran, dan tindak lanjut sanksi, sehingga pelanggaran berpotensi berulang. Jumlah lembaga penyiaran yang harus diawasi di Jawa Timur tidak sebanding dengan ketersediaan tenaga Sistem kerja berbasis shift menuntut ketahanan dan ketelitian tinggi, sementara jumlah petugas relatif terbatas. Akibatnya, terdapat potensi terlewatnya pelanggaran, meningkatnya beban kerja tim, dan tingginya ketergantungan pada peserta magang. Selain itu, pengetahuan peserta magang maupun staf baru mengenai regulasi penyiaran masih terbatas sehingga menimbulkan hambatan dalam proses monitoring yang Dalam menegakkan nilai-nilai islam dan budaya lokal. KPID Jawa Timur melakukan penerapan prinsip etika penyiaran yang menolak konten yang bertentangan dengan ajaran moral Islam, seperti pornografi, ujaran kebencian, kekerasan verbal, atau penggambaran yang merendahkan harkat dan martabat manusia, khususnya bagi perempuan, sesuai dengan kaidah syariat. (Acik Nova1 Dalam aspek budaya. KPID mendorong lembaga penyiaran lokal untuk menampilkan konten yang merepresentasikan kearifan lokal Jawa Timur, seperti bahasa daerah, tradisi, dan kesenian yang mendidik. Nilai religius dan kultural ini dipadukan dalam setiap tahapan strategi pengawasan, menjadikan KPID bukan sekadar lembaga regulator, tetapi juga pelindung ruang publik dari degradasi moral dan budaya. Strategi ini mencerminkan semangat dakwah bil hal mengajak pada kebaikan melalui tindakan nyata dalam menjaga moral publik melalui media. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Sosialisasi dan Kolaborasi KPID Jawa Timur dalam menegakkan nilai-nilai islam dan budaya lokal Berdasarkan hasil observasi dan wawancara. KPID Jawa Timur menjalankan pendekatan sosialisasi dan kolaborasi sebagai bagian penting dalam strategi yang diterapkan melalui P3SPS, antara lain. Dialog dan Diskusi Publik: KPID Jawa Timur secara rutin mengadakan dialog interaktif, seminar, dan forum diskusi dengan lembaga penyiaran lokal, baik televisi maupun radio. Kegiatan ini menjadi sarana untuk mendengarkan berbagai kendala, kebutuhan, dan masukan dari pelaku media. Dalam setiap KPID Melalui pendekatan partisipatif ini. KPID juga mengajak para produsen konten untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai moral dan budaya. Konten yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik, serta menjauhi unsur negatif seperti SARA, kekerasan, pornografi, mistik, dan partisan politik. Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah, lembaga pengawas lain, dan organisasi masyarakat sipil: Dalam menjalankan fungsinya. KPID Jawa Timur menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, lembaga pengawas lainnya, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat Kolaborasi ini memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penegakan aturan, dan pelaksanaan kegiatan pembinaan. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan secara aktif sebagai pengawas sosial. KPID membuka kanal pengaduan publik melalui media sosial, email, dan layanan resmi agar masyarakatdapat menyampaikan kritik, laporan, atau saran terkait isi siaran. Dengan demikian, fungsi pengawasan menjadi lebih partisipatif dan inklusif. Program Edukasi dan Literasi Media: KPID Jawa Timur juga menempatkan literasi media sebagai fokus utama dalam upaya pencegahan pelanggaran Melalui kegiatan sosialisasi, workshop, dan pelatihan, masyarakat. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 pelajar, dan komunitas diberikan pemahaman tentang pentingnya memilih tontonan dan informasi yang sehat. Program literasi ini juga mengenalkan konsep Au5S Racun SiaranAy yakni SARA. Sadis. Saru. Sihir, dan Siaran Partisan yang harus dihindari dalam dunia penyiaran. Edukasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial, laman resmi KPID, serta kolaborasi dengan sekolah dan universitas, agar nilai-nilai penyiaran positif seperti nilai-niali islam dan budaya lokal dapat ditanamkan sejak dini. Event dan Program Khusus: KPID Jawa Timur turut menggelar berbagai kegiatan publik seperti Anugerah Penyiaran, talkshow edukatif, dan kampanye tematik untuk mendorong peningkatan kualitas siaran. Melalui kegiatan ini. KPID memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang konsisten menegakkan prinsip P3SPS, sekaligus memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya etika dalam dunia media. Event semacam ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga wadah pembelajaran kolektif untuk membangun budaya siaran yang santun, mendidik, dan berakar pada kearifan KESIMPULAN KPID Jawa Timur berperan strategis dalam menjaga ruang siar publik agar tetap selaras dengan nilai Islam dan budaya lokal melalui P3SPS. Melalui penerapan model PDCA, pengawasan dilakukan secara sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan evaluasi hingga tindak lanjut seperti teguran, sanksi, serta edukasi. Strategi ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif terhadap P3SPS, tetapi juga berorientasi pada pembentukan etika dan moralitas publik. Meskipun demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan regulasi sanksi yang belum optimal tetap menghambat efektivitas Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya seperti peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi sistem monitoring, dan penguatan aturan sanksi. Dengan demikian. KPID Jawa Timur tidak hanya menegakkan hukum penyiaran. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 tetapi juga berkontribusi menjaga marwah ruang siar publik sebagai media untuk menegakkan nilai islam dan pelestarian budaya lokal. BIBLIOGRAFI Acik Nova1. Ade Irma2. AuMedia Massa Dan Regulasi Penyiran: Studi Kritis Atas Peran KPI Aceh Dalam Menjaga Nilai Lokal Dan Syariat Islam. Ay Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora Vol. No. Oktober 2025, hal. 325338 DOI: https://doi. org/10. 71153/wathan. Afifi. Tayangan Bermasalah dalam Program Acara Televisi di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi, 8. , 246Ae262. Andrefil. Manajemen Produksi Program Siaran Live Riau-KEPRI. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Arliman. Komisi Penyiaran Indonesia sebagai State Auxialiary Bodies yang Menjamin Siaran yang Layak Bagi Anak. Veritas et Justitia, 3. , 138Ae162 https://doi. org/10. 25123/vej. Deming. Edwards . Out of the Crisis. MIT Center for Advanced Engineering Study. ISBN 0-911379-01-0 Mulyasa. Pengembangan Dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja Rosda Karya. Fiqih. Augus. Strategi monitoring KPID Jawa Timur dalam transformasi TV analog menjadi digital. Jurnal Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Florensia. MenyIarkan TV kabel tanpa izin sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lex Privatum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 15. , 1Ae15. Moh. Zaiful Rosyid. Ragam Media Pembelajaran CV Literasi Nusantara Abadi. Morissan. Manajemen media penyiaran: Strategi mengelola radio dan televisi. Jakarta: Kencana. Mufid. Komunikasi dan regulasi penyiaran. Jakarta: Kencana. Najamudin. Pre Understanding. Effective Histori. Fusion Of Horisons Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID NTB) Terhadap UndangUndang Penyiaran No 32 Tahun 2002 Dan P3SPS. Schemata: Jurnal Pasca IAIN Mataram, 7. , 91Ae110 https://doi. org/10. 20414/schemata. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Putri. , & Widodo. Efektivitas penegakan hukum oleh KPID Jawa Timur terhadap lembaga penyiaran berdasarkan Pasal 36 ayat . UndangUndang Penyiaran. Novum: Jurnal Hukum, 3. Republik Indonesia Tahun 2002. Nomor . Rahayu. Peranan komisi penyiaran Indonesia (KPI) pusat terhadap tayangan infotaimen di Televisi Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9 No 2 Tahun 2025 Rahman Hakim. Hari. Arina Rohmatul Hidayah. Mia Alisya. Khairunnisa Khairunnisa, and Bayu Bayu. AuAnalisis Pemanfaatan Media Penyiaran Dalam Diseminasi Nilai-Nilai Keagamaan Islam: Studi Kasus Program Islam Itu Indah Di TRANSTV. Ay DaAowatuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting 3. :972Ae81. doi: 10. 47467/dawatuna. Retpitasari. , & Faqih. Strategi komunikasi KPID Jawa Timur dalam penyelenggaraan pengawasan siaran pemilihan kepala daerah (Pilkad. Islamic Communication Journal, 6. Retpitasari. , & Putri. Strategi komunikasi KPID Jawa Timur dalam mencegah penyebaran virus Corona. Komunike, 12. Ridwan. Peran KPI Dalam Proses Pengawasan Siaran TV Nasional di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publipreneur, 9. , 21Ae28 https://doi. org/10. 46961/jip. Setiawan. , & Fajar. Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur sebagai Lembaga Independen dalam Penyelesaian Pelanggaran Siaran. Unnes Political Science Journal, 5. , https://doi. org/10. 15294/upsj. Subiakto. Kontestasi Wacana Civil Society. Negara, dan Industri Penyiaran dalam Demokratisasi Sistem Penyiaran Pasca Orde Baru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. (Lembaran Negara Wiratmo. Irfan. , & Samudi. Model Pengembangan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio di Jawa Yoedtadi. , & Pribadi. Metodologi penelitian komunikasi: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed methods. Jakarta: Kencana. Kurrotul Hasanah Menjaga Ruang Siar