Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 25 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 di Laboratorium Klinik Kanaka Dean Enriqe Tumbelaka Corresponding author: tumbelakadean53@gmail. Sam Ratulangi University - Indonesia Jullie J. Sondakh Sam Ratulangi University - Indonesia Sintje Rondonuwu Sam Ratulangi University - Indonesia DOI 58784/mbkk. Keywords income tax article 25 tax calculation tax reporting Law No. 7 of 2021 corporate tax compliance JEL Classification H25 K34 Received 20 August 2025 Revised 9 September 2025 Accepted 12 September 2025 Published 15 September 2025 ABSTRACT This study evaluates the compliance of Income Tax Article 25 (PPh Pasal . calculation and reporting at Kanaka Clinical Laboratory with the provisions of Law No. 7 of 2021 on the Harmonization of Tax Regulations. Using a qualitative descriptive approach, data were collected through interviews and document analysis of the companyAos 2023 tax records. The findings reveal a significant discrepancy between the calculated Income Tax payable under the reduced rate of 11% (IDR 154,964,. and the amount reported in the Annual Tax Return (IDR 195,709,. , resulting in an overpayment of IDR 40,745,485. This discrepancy indicates potential misapplication of tax rates or classification errors. Nevertheless, the study finds that the administrative process of reportingAiincluding installment payments, filing deadlines, and submission proceduresAicomplies with the legal requirements of Law No. 7 of 2021. These results highlight the importance of accurate tax calculation and internal controls to ensure compliance and minimize financial risk for corporate taxpayers. A2025 Dean Enriqe Tumbelaka. Jullie J. Sondakh. Sintje Rondonuwu This work is licensed under a Creative Commons Attribution 0 International License. Pendahuluan Undang-undang Pajak Penghasilan (PP. mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Undang-undang tentang pajak penghasilan diatur Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. dalam UU No. 7 Tahun 1983, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. HPP membawa berbagai perubahan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, termasuk dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak. Perubahan ini bertujuan untuk menyederahanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan memperluas basis pajak. Pembayaran angsuran atau cicilan dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25 retribusi daerah yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan Ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan saat ini adalah sebesar 22% UU HPP No 7 Tahun 2021. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan pada SPT Tahunan tahun Artinya, mengaasumsi bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Laboratorium Klinik Kanaka adalah salah satu penyedia layanan kesehatan yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan UU HPP, khususnya PPh Pasal 25. Namun, di lapangan masih banyak badan usaha yang mengalami kesulitan dalam menerapkan tarif terbaru, mengakui kredit pajak, atau memanfaatkan fasilitas tarif Pasal 31E. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik nyata yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas dan kepatuhan pajak Penelitian terdahulu memang telah membahas penerapan PPh Pasal 25 di berbagai sektor usaha (Akay et al. , 2021. Sigar et al. , 2023. Pangerapan et al. , 2. , tetapi fokusnya lebih banyak pada perhitungan normatif. Studi yang secara spesifik mengevaluasi kesesuaian penerapan UU HPP No. 7 Tahun 2021 pada sektor jasa kesehatan masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki nilai tambah karena secara khusus mengkaji kesesuaian perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 25 pada Laboratorium Klinik Kanaka dengan ketentuan terbaru UU HPP, sekaligus membandingkan tarif yang digunakan perusahaan dengan tarif yang semestinya berlaku. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis perhitungan PPh Pasal 25 pada Laboratorium Klinik Kanaka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun dan . mengevaluasi kepatuhan pelaporan PPh Pasal 25 terhadap prosedur dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi manajemen perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjadi referensi akademis bagi pengembangan kajian perpajakan sektor jasa kesehatan di Indonesia. Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. Tinjauan Menurut Suyanto dan Saputra . menyatakan bahwa akuntansi pajak merupakan akuntansi yang kegiatannya berhubungan dengan penentuan objek pajak yang menjadi beban perusahaan serta perhitungannya untuk kepentingan penyusunan laporan pajak. Menurut Hamidah . pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling penting dan terbesar, sehingga pajak merupakan yang terpenting untuk meningkatkan pembangunan nasional. Menurut Winanto et al. Pajak merupakan instrument negara yang sangat penting dalam kehidupan bernegara oleh karena itu berbagai macam disiplin ilmu mengkaji sesuai dengan bidangnya, disisi lain hal ini sangat berguna agar dapat membantu suksesnya pelaksanaan pemungutan pajak. Menurut Mardiasmo . pajak sebagai sumber penerimaan negara mempunyai beberapa fungsi, yaitu: Fungsi Anggaran (Budgetai. Pajak sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Fungsi Mengatur (Reguleren. Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan- tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Fungsi Stabilitas Fungsi ini merupakan wujud gotong-royong dan berkaitan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya sebagai pembayar pajak. Fungsi Retribusi Pendapatan Fungsi ini menekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam Hal ini terlihat dengan adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi. Menurut Sihombing dan Sibagariang . Objek pajak atau tatbestand adalah keadaan, perbuatan atau peristiwa yang dapat dikenai pajak atau dapat menjadi objek pajak yaitu: Keadaan, misalnya setiap orang yang dalam tahun pajak mempunyai penghasilan dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) , maka penghasilan tersebut disebut penghasilan kena pajak dan dengan sendirinya dikenakan pajak penghasilan (PP. Perbuatan, misalnya jual beli surat berharga atas transaksi jual beli dengan menggunakan dokumen akan dikenakan AuBea MeteraiAy Peristiwa, suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak manusia, misalnya terjadi kebakaran. Obyek atas peristiwa ini merupakan bagian dari pajak penghasilan atas ganti rugi Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. Pajak penghasilan dapat disimpulkan sebagai suatu kewajiban bagi warga negara yang memiliki penghasilan maupun hasil yang diperoleh untuk menambah kekayaan/laba dari subjek pajak, orang pribadi atau badan dalam satu tahun pajak. Menurut Resmi . , pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang dihasilkan oleh subjek pajak, yaitu orang pribadi maupun badan dan bentuk usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan secara angsuran oleh wajib pajak dalam setiap bulan, yaitu sesuai dengan jumlah pajak penghasilan yang ada dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh di tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pajak pengahasilan yang dipotong dan dipungut diabagi 12 Menurut Waluyo . , jumlah anggsuran PPh Pasal 25 digunakan sebagai kredit pajak untuk pajak terutang yang ditunjukkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Menurut Hutabarat . Tarif Pajak adalah dasar penghitungan jumlah pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Undang-Undang yang merupakan bagian dari reformasi pajak dengan tujuan memperkuat perekonomian dan mempercepat pembangunan nasional (Siswanti et al. , 2. Penelitian terdahulu Beberapa penelitian terdahulu tentang perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 25, (Akay et al, 2. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Jobroindo Makmur telah melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dengan benar dan melakukan penerapan akuntansinya dengan benar. (Sigar et al. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat kurang bayar dari PT. Upplin terhadap PPh pasal 25 periode 2019, 2020 dan (Pangerapan et al. , 2. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan belum melakukan pencatatan PPh Pasal 25 dengan benar dan perusahaan sudah memperhatikan koreksi fiskal dalam menghitung PPh Pasal 25. (Mamahit et al. , 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 25 pada PT. Surya Fajar Mas sudah benar dan dalam mengoreksi fiskal. (Gaghana dan Gamaliel, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan Kualitatif yang bertujuan Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. untuk memberikan penjelasan tentang keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti. Menurut Sugiyono . penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi objek alamiah, di mana peneliti adalah instrumen kunci. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan, menganalisis, dan memahami makna yang terkandung dalam konteks sosial, budaya, dan individu (Abdussamad, 2. Peneliti berfokus untuk menganalisa perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PP. pasal 25 berdasarkan UU No 7 Tahun 2021. Berdasarkan jenisnya. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data kualitatif dan kuantitatif. Data Kualitatif dalam peneltian ini yaitu mengenai hasil wawancara dengan responden tentang pajak penghasilan pasal Sedangkan data kuantitatif yaitu berupa dokumen yang didapat dalam bentuk angka mengenai perhitungan dan pelaporan PPh 25. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data Data primer data hasil wawancara peneliti yang berkaitan dengan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 25. Sedangkan data sekunder adalah data mengenai perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2023. Wawancara untuk penelitian ini akan dilakukan kepada dua informan di Bidang Bagian Keuangan Laboratorium Klinik Kanaka. Dalam proses penelitian langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti yaitu sebagai berikut: Pengumpulan Data Mengumpulkan data-data yang relevan dengan penelitian melalui waawancara dan dokumentasi mengenai laporan laba rugi tahun 2023. SPT Tahunan Badan di Laboratorium Klinik Kanaka. Penyajian Data Menyajikan data yang telah diperoleh dari objek penelitian yaitu laporan laba rugi tahun 2023. SPT 1771 badan tahun 2023, dan hasil wawancara. Dengan penyajian data pembaca lebih dapat memahami. Pembahasan peneliti akan menganalisis data dari objek penelitian yaitu hasil wawancara, laporan laba rugi tahun 2023, dan SPT 1771 badan untuk melihat perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka. Penarikan Kesimpulan Memberikan kesimpulan hasil analisis menghindari kesalahan perhitungan dan pelaporan atau tidak. Setelah mendapatkan jawaban atas rumusan masalah penelitian, maka peneliti akan memberikan saran atas apa yang perlu diperhatikan dan dilakukan kedepannya oleh Laboratorium Klinik Kanaka Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. Hasil dan Hasil Berdasarkan sumber data yang berasal dari perhitungan laporan laba rugi dan SPT Tahunan tahun 2023 serta dokumentasi Laboratorium Klinik Kanaka, maka dapat diuraikan hasil penelitian sebagai berikut Perhitungan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka Perhitungan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka disajikan dalam bentuk tabel yaitu sebagai berikut: Tabel 1. Perhitungan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka tahun 2023 Keterangan Penghasilan Neto Fiskal (Neto Komersial penghasilan untuk PPh Fina. Kompensasi Kerugian Fiskal PKP PPh Terutang Kredit Pajak Dalam Negeri PPh yang harus dibayar PPh yang dibayar sendiri PPh Kurang/Lebih Bayar PPh 25 Sumber: Laboratorium Klinik Kanaka, 2023 Berdasarkan sumber data yang telah diperoleh dari Laboratorium Klinik Kanaka maka tabel 1 merupakan perhitungan PPh terutang pada tahun 2023. Pada laporan keuangan tahun 2023 diketahui laba neto fiskal perusahaan adalah sebesar Rp. Berdasarkan tabel 1 dapat dilihat bahwa Laboratorium Klinik Kanaka didapati kurang bayar sebesar Rp. 621 yang akan disetor kembali pada waktu yang ditetapkan. Pelaporan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka Proses pelaporan PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan data hasil penelitian di Lab. Klinik Kanaka, memiliki serangkaian tahapan pada saat dilakukan pelaporan pajak. Pada tahapan awal adalah menghitung angsuran bulanan berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya dan membayar angsuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tahapan berikutnya adalah pelaporan masa pajak dalam satu SPT Masa yang pembayaranya sebelum akhir masa pajak. Jika tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berkas yang digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Pasal 25 pada Laboratorium Klinik Kanaka adalah SPT masa PPh Pasal 25. Pelaporan PPh Pasal 25 disetorkan setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK. 03/2018 tentang Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. wajib pajak dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yaitu masa jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembahasan Analisis Perhitungan PPh 25 Laboratorium Klinik Kanaka Berikut perhitungan pajak penghasilan terhutang Laboratorium Klinik Kanaka Tabel 2. Analisis perhitungan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka tahun Hasil Perhitungan PPH 25 oleh Lab. UU No. 7 Tahun 2021 Ket. Klinik Kanaka Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Tidak = Rp1. = Rp1. PPH yang terutang tarif pasal 31E x PKP Tarif Pasal 31E 50% x 22% = Rp 195. = 11% Kredit pajak Pajak terutang 11% x PKP = (Rp = Rp 154. PPH yang harus dibayar Kredit pajak = Rp 189. = (Rp 6. PPH yang harus dibayar = Rp 148. Sumber: Data olahan, 2025 Tabel 2 menunjukkan perhitungan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka dan perhitungan penulis menggunakan dasar sesuai Undang - Undang No 7 Tahun 2021. Nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Laboratorium Klinik Kanaka yakni senilai Rp189. 501, sedangkan berdasarkan hasil perhitungan senilai Rp148. 016 selisih Rp40. 485, hal ini mengindikasikan adanya perbedaan atau kesalahan dalam pencatatan. Lab. Klinik Kanaka juga memiliki kredit pajak senilai Rp6. 134 yang dimaksud dengan kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipunggut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak Hasil analisis perhitungan PPh 25 Laboratorium Klinik Kanaka menurut UU HPP Nomor 7 Tahun 20221 tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan Laboratorium Klinik Kanaka yakni senilai Rp189. 501, sedangkan perhitungan oleh penulis mendapatkan nilai Rp148. Adanya selisih sebesar Rp40. 485 ini mengindikasikan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sejumlah tersebut. Perbedaan atau kesalahan ini disebabkan karena Lab. Klinik Kanaka tidak menerapkan tarif yang seharusnya, yaitu tarif 11% terhadap penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31E. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 31E ayat 1. Wajib Pajak badan dalam negeri Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal PPh Badan yang berlaku . aat ini 22%). Artinya, tarif yang seharusnya digunakan adalah 11% . 5y22%=11%) untuk penghasilan dari omzet hingga Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, penghasilan kena pajak Laboratorium Klinik Kanaka memenuhi syarat untuk dikenakan tarif pajak 11% secara Penghasilan yang harus dibayar berdasarkan Lab. Klinik Kanaka senilai Rp Rp189. 501, berbeda dari perhitungan penulis sesuai dengan UU HPP No 7 Tahun 2021 senilai Rp148. Jika dilakukan perhitungan mundur, yaitu dengan membagi jumlah pajak yang terutang oleh Lab. Klinik Kanaka senilai Rp 195. dibagi Pengahasilan Kena Pajak senilai Rp 1. 000, maka tarif yang digunakan oleh Lab. Klinik Kanaka yaitu 13. 89% (Rp 635 / Rp 1. 000 = 0,1389 = 13. 89%). Tarif ini tidak sesuai dengan ketentuan tarif pajak yang berlaku yaitu tarif 11% maupun 22%. Ini mengindikasikan kekeliruan perhitungan oleh konsultan pajak. Analisis Pelaporan PPh 25 Laboratorium Klinik Kanaka Berikut pelaporan pajak penghasilan terhutang Laboratorium Klinik Kanaka Tabel 3. Analisis pelaporan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka tahun No. Pelaporan PPh 25 oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 Ket Lab. Klinik Kanaka Pada tahapan awal adalah Pajak Penghasilan (PP. Sudah menghitung angsuran bulanan sebagaimana dimaksud dalam sesuai berdasarkan PPh terutang tahun Pasal 25 harus dibayar paling sebelumnya dan membayar lama tanggal 15 . ima bela. angsuran paling lambat tanggal bulan berikutnya setelah Masa 15 bulan berikutnya. Pajak berakhir. Tahapan berikutnya adalah Pajak Penghasilan (PP. 25 Sudah pelaporan masa pajak dalam sebagaimana dimaksud dalam sesuai SPT Masa yang dalam pasal 3 . pelaporan pembayaranya sebelum akhir beberapa masa pajak yaitu masa pajak. dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, yang harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak. Jika tanggal jatuh tempo jatuh berdasarkan pasal 1 ayat 5 Sudah maka sebagaimana dimaksud dalam sesuai pembayaran dilakukan pada hari PPh 25 dalam hal tanggal jatuh kerja berikutnya. tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, dilakukan pada hari kerja Sumber: Data olahan, 2025 Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. Tabel 3 menunjukkan pelaporan PPh Pasal 25 Laboratorium Klinik Kanaka dan pelaporan berdasarkan UU HPP No 7 Tahun 2021 sudah sesuai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak diwajibkan melakukan pelaporan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT Masa yang tepat waktu. Namun, apabila batas akhir pelaporan jatuh bertepatan dengan hari libur, termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka batas akhir pelaporan akan bergeser ke hari kerja berikutnya. Analisis pelaporan PPh Pasal 25 di Laboratorium Klinik Kanaka sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021. Kepatuhan terhadap tahapan pelaporan, waktu penyampaian, serta kelengkapan dokumen menjadi bukti bahwa pelaporan dilakukan secara tertib dan tepat. Meskipun terdapat perbedaan dalam perhitungan nilai pajak terutang dari sisi pelaporan administratif. Laboratorium Klinik Kanaka dinilai patuh dan taat terhadap regulasi perpajakan yang Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis terhadap perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 25 pada Laboratorium Klinik Kanaka, ditemukan selisih sebesar Rp40. 485 antara hasil perhitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 31E UU No. 7 Tahun 2021 (Rp154. dan angka yang tercantum dalam SPT Tahunan (Rp195. Selisih ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan tarif yang berdampak pada potensi kelebihan pembayaran pajak. Namun demikian, proses administratif pelaporan PPh Pasal 25Aimeliputi penyampaian SPT Masa, batas waktu pembayaran, serta prosedur pelaporan elektronikAitelah sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Temuan ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam penerapan tarif pajak serta penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko kesalahan perhitungan. Bagi pihak manajemen Laboratorium Klinik Kanaka, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan perpajakan internal, meningkatkan kompetensi staf pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas objek dan periode kajian agar dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kepatuhan PPh Pasal 25 pada berbagai sektor usaha. Daftar Abdussamad. Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press. Akay. Sabijono. , & Suwetja. Evaluasi Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dan penerapan akuntansi pada PT. Jobroindo Makmur. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi. Sosial. Budaya. Dan Huku. , 5. , https://ejournal. id/index. php/lppmekososbudkum/ article/view/37003 Gaghana. , & Gamaliel. Analisis perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan badan pada PT. Unoson Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi. Manajemen. Bisnis Dan Akuntansi, 9. , https://ejournal. id/index. php/emba/article/view/3 Hutabarat. Pengantar akuntansi & perpajakan. Anak Hebat Indonesia. Hamidah. Junaidi. Rialdy. Suhartono. Amusiana. Sahusilawane. Lidyah. Isfaatun. Lumbanraja. , & Surayuda. Perpajakan. Cendikia Mulia Mandiri. Mamahit. Sabijono. , & Walandouw. Analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 25 pada PT. Surya Fajar Mas Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 15. , 77-82. https://ejournal. id/index. php/gc/article/view/2785 Mardiasmo. Perpajakan. Andi Pangerapan. Elim. , & Gamaliel. Analisis pencatatan pajak penghasilan pasal 25, serta perhitungan, dan pelaporan laba kena pajak pada PT Dwi Matra Sakti. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi. Manajemen. Bisnis Dan Akuntansi, 8. https://ejournal. id/index. php/emba/article/view/3 Resmi. Perpajakan teori & kasus. Salemba Empat. Sugiyono, . Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta. Suyanto. , & Saputra. Laporan keuangan dan perpajakan perusahaan Edisi 1. Cetakan 1. Rajawali Pers. Sigar. Sondakh. , & Wangkar. Analisis pencatatan, penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 25 pada PT. Upplin di Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi. Sosial. Budaya. Dan Huku. , 6. , https://ejournal. id/index. php/lppmekososbudkum/ article/view/47826 Siswanti. Setiadi. , & Sibarani. Pengantar akuntasi. PT. Nasya Expanding Management. Sihombing. , & Sibagariang. Perpajakan: Teori dan Widina Bhakti Persada Bandung Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat Vol. 3 No. Hal. Winanto. Rahman. Rinaldi. Prawiranegara. Judijanto. Tampubolon. Muhtarudin. Bibiana. Yuliah. Suyati. Ginting. , & Suhardi. Perpajakan: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Waluyo. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.