CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 01-07 DOI : https://doi. org/10. 55606/cemerlang. PERANAN OJK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM Diffa Ayu Nindyatami Savitri1,Siska Puspitasari2. Clara Arneta Maharani 3 1,2,3 Universitas Tidar Email: ayusavitri111@gmail. puspitasaris027@gmail. netamhrn@gmail. Abstract: The government issued the Law on OJK to show that they are truly committed to following up on financial institutions that their members cannot rely on, which has a negative impact on members, especially those who do not understand and understand newly established financial institutions. They do not pay attention to the basics of operating financial institutions but are only lured by high fees. The writing method of this study is using descriptive qualitative The source of this research data comes from literature studies that use secondary data and are documented in an appropriate manner. Secondary data comes from books, journals, and other supporting and complementary sources, such as website articles. In this case, the supervision and licensing of cooperative businesses whose model is limited to, by, and for members only or close-loop cooperatives, will be under the authority of the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises. This means that OJK supervision of open-loop cooperatives will only be effective two years after the promulgation of the P2SK Law or January 2025. It is hoped that this will increase the capacity of human resources (HR) to become supervisors of open-loop Keywords: The Role of OJK. OJK Supervision. OJK on Savings and Loans Cooperatives. Abstrak: Pemerintah menerbitkan UU tentang OJK untuk menunjukkan bahwa mereka benarbenar berkomitmen untuk menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak dapat diandalkan oleh anggota mereka, yang berdampak negatif pada anggota terutama mereka yang kurang memahami dan memahami lembaga keuangan yang baru didirikan. Mereka tidak memperhatikan dasar-dasar operasi lembaga keuangan tetapi hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi. Metode penulisan studi ini melakukan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data penelitian ini berasal dari studi pustaka yang menggunakan data sekunder dan didokumentasikan dengan cara yang Data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber pendukung dan pelengkap lainnya, seperti artikel website. Dalam hal ini, pengawasan dan perizinan usaha koperasi yang modelnya terbatas dari, oleh, dan untuk anggota saja atau koperasi close-loop, akan berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM. Artinya, pengawasan OJK pada koperasi open-loop itu baru akan efektif dimulai dua tahun setelah UU P2SK diundangkan atau Januari 2025. Hal ini diharappkan agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) supaya menjadi pengawas koperasi open-loop. Kata kunci: Peranan OJK. Pengawasan OJK. OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam. Received April 15, 2023. Revised Mei 22, 2023. Accpted Juni 12, 2023 Diffa Ayu Nindyatami Savitri, ayusavitri111@gmail. PERANAN OJK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PENDAHULUAN Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Otoritas Jasa Keuangan disebut juga lembaga yang memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dalam pencegahan dan penanggulanan penghimpunan dana Di Indonesia, terdapat banyak sekali kasus mengenai dalam koperasi simpan pinjam. Contohnya gagal bayar dalam koperasi simpan pinjam. Hal ini dikarenakan terdapat lemahnya pengawasan dalam operasional koperasi simpan pinjam. Ada berbagai cara untuk melakukan pengawsan yaitu contohnya dengan sistem perbankan, agar pengawasan tersebut dapat memiliki imbal balik yang didapatkan oleh koperasi. Selain itu, pemerintah juga dapat menjadi pengawas sehingga dapat menciptakan citra yang baik dan kredibilitas koperasi ini menjadi lebih baik lagi. Ada beberapa dimensi yang dapat dijadikan sebagai solusi, menjadikan koperasi yang akuntabel, profesional, dan menerapkan corporate governance. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan. Ditinjau dari tugas dan fungsi dari OJK, hal ini memberian manfaat yang begitu besar bagi lembaga keuangan untuk menciptakan lembaga keuangan yang sehat dan dinamis. Undnag-Undang tersebut diterbitkan untuk menunjukkan bentuk pengawasan pemerintah dalam menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak reliable sehingga merugikan masyarakat. Koperasi yang tidak sehat tidak mampu lagi untuk memberikan balas jasa dan modal kepada anggota yang memerlukan. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tersebut, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi kewenangan OJK. Hubungan hukum antara penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online dan OJK adalah hubungan hukum yang lahir dari ketentuan peraturan perundang-undangan bukan atas dasar perjanjian Hal ini ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Saat ini, dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah dibahasa mengenai menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai leading institution pembinaan dan pengawasan KSP. Karena maraknya kasus yang merugikan masyarakat dan dianggap merusak citra koperasi di Indonesia. OJK yang selama ini berpengalaman mengawasi lembaga jasa keuangan dianggap tepat ketika diberikan tugas mengawasi KSP yang memiliki karakteristik serupa LJK. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 01-07 Pada tahun 2021. Kementerian KUKM telah melakukan upaya peningkatan pengawasan koperasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 09 tahun 2021 tentang Pengawasan Koperasi serta Permen Nomor 49 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Simpan Pinjam sektor Koperasi. Pada Peraturan Menteri Pengawasan Koperasi telah dibuat klasifikasi koperasi yang disebut Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Ada 4 KUK berdasarkan jumlah modal sendiri, aset atau jumlah anggota. Jenis pengawasan disesuaikan dengan KUK tersebut. Model ini mirip dengan perbankan yang juga membuat klasifikasi bank sehingga pengawasannya akan berbeda untuk setiap klasifikasinya. Tinjauan Pustaka OJK Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2011. OJK adalah badan pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan sistem pengawasan yang menyeluruh terhadap seluruh perekonomian sektor keuangan, baik di sektor jasa perbankan maupun di pasar sektor modal. di luar negeri. Sektor jasa keuangan atau IKNB bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan lembaga lainnya. Menurut Pasal 1 Peraturan Otoritas Pengatur Keuangan No. 77/POJK. 01 tahaun 2016. Otoritas Jasa Keuangan adalah badan independen yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Otoritas Keuangan adalah suatu lembaga yang melaksanakan misi mengatur, mengendalikan, dan melindungi konsumen dalam penyelenggaraan lembaga jasa pengawas keuangan. Pada 31 Desember 2012. Kementerian Keuangan dan Bappepam-LK secara resmi mengalihkan tugas pengawasan pada sektor keuangan non perbankan dan pada pasar modal kepada Lembaga Jasa Keuangan. Bersamaan dengan itu, pengawasan di bidang perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013 dan kepada lembaga yang mengurus keuangan mikro pada tahun 2015. Pasal 4 UndangUndang Otoritas Keuangan No. 21 Tahun 2011 menuturkan bahwa OJK didirikan dengan tujuan agar seluruh sektor keuangan dapat dipertanggungjawabkan operasionalnya dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran otoritas jasa keuangan. Pinjaman atau Kredit Kredit atau pinjaman pada bahasa latin yang berarti AucredereAy yang artinya yakin atau pemberi pinjaman yakin kepada peminjam bahwa pinjaman yang diberi akan dilunasi dengan pasti sejalan dengan kesepakatan. Untuk peminjam, ini bermaksud penerimaan perjanjian perwalian. Dalam hal ini, ia terpaksa melunasi pinjaman tepat waktu (Kasmir. PERANAN OJK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM Pada Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, gambaran kredit adalah pemberian uang dan atau utang yang disetarakan dengan perjanjian meminjam antara bank dengan pihak yang lain atau perjanjian yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar dan melunasi utangnya paska waktu tertentu dengan cara memberikan bunga. Semua jenis pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam melaluli bunga sesuai pada kesepakatan yang telah disepakati. (Hasibuan. Kredit adalah pengadaan uang atau surat promes . etara uan. berdasarkan perjanjian pinjaman oleh bank dan pihak lainnya. Pada hal ini peminjam terpaksa melunasi kewajiban utangnya setelah jangka waktu yang sudah disepakati . dengan besaran bunga yang sudah ditentukan sebelumnya (Sastradipoera. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kredit dapat berupa uang dan surat utang yang nilainya dihitung dengan uang yang harus dikembalikan pada waktu tertentu, termasuk bungamya. Tujuan dan Fungsi Kredit atau Pinjaman Perjanjian limit kredit atau Pinjaman memberikan tujuan yang dapat dicapai, yang bergantung pada tujuan perusahaan. Pada prakteknya, tujuan pemberian pinjaman atau sebagai Mencari keuntungan Membantu klien atau vendor mengembangkan bisnisnya. Mendukung pemerintah menyokong pembangunan yang lebih adil. Selain bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit juga memiliki misi yang lebih luas dan fungsi tersebut antara lain: Meningkatkan kegunaan uang Meningkatkan jumlah peredaran uang Meningkatkan jumlah peredaran barang Meningkatkan stabilitas pada sektor ekonomi Meningkatkan perekonomian Meningkatkan distribusi dan pendapatan Meningkatkan hubungan Indonesia dengan internasional Metode penelitian Studi ini melakukan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data penelitian ini berasal dari studi pustaka yang menggunakan data sekunder dan didokumentasikan dengan cara yang sesuai. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber pendukung dan pelengkap lainnya, seperti artikel website. Informasi yang dikumpulkan dari regulasi nasional dan internasional serta jurnaljurnal internasional digunakan sebagai sumber pendukung. Pengumpulan, pengurangan, penyampaian, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi adalah teknik analisis data yang Untuk menjawab pertanyaan penelitian dan tujuan penelitian, tahap penyajian data dilakukan dalam bentuk deskripsi. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 01-07 HASIL DAN PEMBAHASAN Manfaat Ojk Dalam Lembaga Keuangan Koperasi Sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan No. 21/2011. OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Melihat tugas dan fungsinya. OJK sangat membantu lembaga keuangan untuk membangun lembaga keuangan yang sehat dan berkembang. Pemerintah menerbitkan UU tentang OJK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak dapat diandalkan oleh anggota mereka, yang berdampak negatif pada anggota terutama mereka yang kurang memahami dan memahami lembaga keuangan yang baru didirikan. Mereka tidak memperhatikan dasar-dasar operasi lembaga keuangan tetapi hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi. Akibatnya, meskipun memiliki banyak anggota dan digunakan sebagai tempat investasi keuangan anggota, lembaga keuangan tersebut hanya beroperasi sementara karena tidak sehat dan tidak dapat memberikan balas jasa dan modal kepada anggota yang memerlukan. Anggota tidak lagi percaya pada manfaat dan keberadaan koperasi di wilayahnya jika koperasi itu tidak sehat. Mereka tidak ingin terlibat langsung dalam hal ini sebagai anggota, pengawas, atau pengurus. Anggota bahkan percaya bahwa uang mereka tidak aman jika disimpan di Koperasi. Diharapkan dengan diterapkannya OJK dalam lembaga keuangan koperasi, mereka juga dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat menengah ke Selain itu. OJK akan berfungsi sebagai tim pengawas dan pengatur kegiatan di sektor Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan bahwa OJK juga berpartisipasi dalam mendorong transformasi bank tanpa cabang untuk membuat akses keuangan lebih mudah. Diharapkan juga setiap lembaga keuangan dapat menjadi lebih kompetitif. Untuk mencegah masyarakat tertipu dengan isvestasi palsu, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. OJK juga tersedia untuk memberikan informasi tentang investasi. Penerapan pengawasan ojk dalam koperasi simpan pinjam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan, menyerahkan aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangab (OJK). Segala perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum operasi yang mengajukan kegiatan dalam sektor keuangan saja. Koperasi ini melayani lembaga keuangan mikro. BPR, dan asuransi yang sudah berbadan hukum koperasi. PERANAN OJK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM Koperasi jasa keuangan akan diawasi oleh OJK. OJK membantu agar koperasi dapat memberikan hal yang positif terhadap masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, pengawasan dan perizinan usaha koperasi yang modelnya terbatas dari, oleh, dan untuk anggota saja atau koperasi close-loop, akan berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM. Di Indonesia, terdapat sekitar 130. 000 unit koperasi simpan pinjam. Kemenlop akan memulai menilai dan mendata koperasi ini yang tergolong jasa keuangan. Setelah penilaian dan pendataan selesai, koperasi open-loop akan diawasi dan izin usahanya diatur oleh OJK. Artinya, pengawasan OJK pada koperasi open-loop itu baru akan efektif dimulai dua tahun setelah UU P2SK diundangkan atau Januari 2025. Hal ini diharappkan agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) supaya menjadi pengawas koperasi open-loop. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulakn bahwa Pemerintah menerbitkan UU tentang OJK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak dapat diandalkan oleh anggota mereka, yang berdampak negatif pada anggota terutama mereka yang kurang memahami dan memahami lembaga keuangan yang baru didirikan. Mereka tidak memperhatikan dasar-dasar operasi lembaga keuangan tetapi hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi. Akibatnya, meskipun memiliki banyak anggota dan digunakan sebagai tempat investasi keuangan anggota, lembaga keuangan tersebut hanya beroperasi sementara karena tidak sehat dan tidak dapat memberikan balas jasa dan modal kepada anggota yang memerlukan. Anggota tidak lagi percaya pada manfaat dan keberadaan koperasi di wilayahnya jika koperasi itu tidak sehat. Mereka tidak ingin terlibat langsung dalam hal ini sebagai anggota, pengawas, atau pengurus. Diharapkan dengan diterapkannya OJK dalam lembaga keuangan koperasi, mereka juga dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat menengah ke bawah. Selain itu. OJK akan berfungsi sebagai tim pengawas dan pengatur kegiatan di sektor Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan, menyerahkan aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangab (OJK). Segala perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum operasi yang mengajukan kegiatan dalam sektor keuangan saja. OJK membantu agar koperasi dapat memberikan hal yang positif terhadap masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, pengawasan dan perizinan usaha koperasi yang modelnya terbatas dari, oleh, dan untuk anggota saja atau koperasi close-loop, akan berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM. Artinya, pengawasan OJK pada koperasi open-loop itu baru akan efektif dimulai dua tahun setelah UU P2SK diundangkan atau Januari 2025. Hal ini diharappkan agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) supaya menjadi pengawas koperasi open-loop. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 01-07 Daftar Pustaka