Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Volume 3. Nomor 2. April 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Available Online at: https://journal. id/index. php/Maslahah Analisis Larangan Tadlis. Ihtikar, dan Ghulul dalam Perspektif Nabi Muhammad SAW (Studi Kasus Korupsi Pertamina 2. Rubby Aziz Zaura Kamal1*. Iqbal Abdul Azis 2. Vivi Firda Silvia3. Lina Marlina4 Jurusan Ekonomi Syariah. Fakultas Agama Islam. Universitas Siliwangi. Indonesia 231002076@student. id 1*, 231002051@student. id 2, 231002059@student. id 3, linamarlina@student. Korespondensi penulis: 231002076@student. Abstract. Islam, as a perfect religion, teaches the values of honesty, justice, and transparency in various aspects of life, including economics and business. The prohibition of Tadlis . raud in transaction. Ihtikar . oarding goods for unfair profi. , and Ghulul . orruption or betrayal of public trus. has been emphasized by Prophet Muhammad (PBUH) to protect society from harmful economic practices. This study aims to analyze the 2025 Pertamina corruption case from the perspective of Islamic prohibitions against Tadlis. Ihtikar, and Ghulul. This research employs a qualitative approach using a case study method, relying on secondary data from scholarly journals, news articles, and other relevant literature. The findings reveal that the corruption case reflects Tadlis through the manipulation of fuel quality information. Ihtikar through unfair price control, and Ghulul through the misappropriation of public funds, resulting in state losses amounting to trillions of rupiah and eroding public trust in the government. The study highlights that corruption is not only a violation of state law but also a moral crime that contradicts Islamic principles. The application of Islamic legal values, such as TaAozir sanctions in the form of fines, asset confiscation, and severe punishments, can serve as preventive and repressive measures against Thus, this study aims to contribute to strengthening anti-corruption policies based on Islamic ethics while promoting transparency and justice in national economic governance. Keywords: Ghulul. Ihtikar. Islamic Economics. Tadlis Abstrak. Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan bisnis. Larangan terhadap praktik Tadlis . enipuan dalam transaks. Ihtikar . enimbunan barang untuk keuntungan tidak waja. , dan Ghulul . orupsi atau pengkhianatan amanah publi. telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus korupsi Pertamina 2025 dalam perspektif larangan Islam terhadap Tadlis. Ihtikar, dan Ghulul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, mengandalkan data sekunder yang diperoleh dari jurnal ilmiah, artikel berita, dan literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam kasus ini mencerminkan bentuk Tadlis melalui manipulasi informasi terkait kualitas BBM. Ihtikar melalui pengendalian harga secara tidak adil, dan Ghulul melalui penyalahgunaan dana publik yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga merupakan kejahatan moral yang bertentangan dengan prinsip Islam. Penerapan nilai-nilai hukum syariah seperti sanksi TaAozir dalam bentuk denda, penyitaan aset, hingga hukuman berat dapat menjadi langkah preventif dan represif dalam memberantas praktik korupsi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan antikorupsi berbasis etika Islam serta mendorong transparansi dan keadilan dalam tata kelola ekonomi Kata kunci: Ghulul. Ihtikar. Ekonomi Islam. Tadlis LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang sempurna yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ekonomi dan bisnis. Islam melarang segala bentuk kecurangan dan praktik yang merugikan orang lain, serta menekankan pentingnya berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam. Received Maret 25, 2025. Revised April 09, 2025. Accepted April 23, 2025. Published April 25, 2025 ANALISIS LARANGAN TADLIS. IHTIKAR. DAN GHULUL DALAM PERSPEKTIF NABI MUHAMMAD SAW (STUDI KASUS KORUPSI PERTAMINA 2. transaksi bisnis harus didasarkan pada kejujuran dan transparansi serta terhindar dari larangan yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. yaitu Tadlis. Ihtikar, dan Ghulul. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, berbisnis tidak hanya mendapatkan keuntungan, namun keberkahan juga terpenuhi. Seiring berjalannya waktu, prinsip-prinsip tersebut seringkali diabaikan. Berbagai negara, termasuk Indonesia, kerap menghadapi permasalahan ekonomi yang menjadi hambatan untuk menumbuhkan perekonomian negara. Faktor yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah korupsi, praktik yang dapat merugikan individu, kelompok, bahkan masyarakat luas. Korupsi telah menjadi masalah mengakar di berbagai negara yang dapat merusak sistem pemerintahan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika korupsi ini tidak ditangani dan dibiarkan terus-menerus, dapat menyebabkan ketimpangan sosial dan menghambat terciptanya keadilan. Korupsi tidak boleh dipandang sebagai masalah sepele, tetapi harus dianggap kejahatan besar yang memiliki dampak buruk. Pada tahun 2025. Indonesia diguncang oleh skandal kasus korupsi di sektor minyak dan gas negara. PT Pertamina. Kasus ini diduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan distribusi bahan bakar serta manipulasi harga dengan memberikan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Selain itu, terdapat campuran bahan bakar yang menyebabkan kualitas bahan bakar menjadi rendah. Praktik korupsi ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023, dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang merasa ditipu karena telah memberikan harga yang tinggi untuk BBM yang kualitas rendah. Hal ini menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap negara menjadi menurun, karena merasa dirugikan oleh negara. Selain itu, korupsi di sektor ini berkontribusi terhadap inflasi, karena harga bahan bakar tidak sesuai berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa lainnya. Akibatnya, beban ekonomi masyarakat menjadi terganggu, daya beli menurun, dan tidak stabilnya pada pertumbuhan Dalam perspektif Islam, praktik korupsi semacam ini telah melanggar hal-hal yang dilarang dalam Islam dan tergolong ke dalam tadlis, ihtikar . enimbunan dan monopoli yang merugika. , dan ghulul . orupsi dan pengkhianatan amanah publi. Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa melakukan kebaikan antar sesama serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain. Berdasarkan latar belakang di atas tentang larangan-larangan Nabi Muhammad SAW, penulis belum menemukan literatur yang sejalan dengan pembahasan spesifik MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. mengenai kasus korupsi pertamina 2025 dalam konteks ekonomi. Namun, beberapa artikel telah membahas aspek yang berkaitan, seperti yang ditulis oleh (Safuan et al. , 2. yang berjudul AuFraud dalam Perspektif IslamAy. Dalam artikel ini, penulis hanya menjelaskan teori yang berkaitan dengan fraud . Penelitian tersebut belum mengaitkan pembahasannya dengan kasus korupsi pertamina 2025, sehingga masih terdapat celah penelitian yang belum terisi dalam kajian ini. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis pelanggaran terhadap larangan-larangan Islam dalam kasus pertamina 2025 dari perspektif hukum Islam yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait larangan-larangan tersebut serta dampaknya terhadap sistem dan masyarakat yang Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini dengan judul AuAnalisis Larangan Tadlis. Ihtikar, dan Ghulul dalam Perspektif Nabi Muhammad SAW (Studi Kasus Korupsi Pertamina 2. Ay. KAJIAN TEORITIS Penelitian ini bertumpu pada konsep moral dan etika bisnis dalam Islam, khususnya larangan terhadap praktik tadlis, ikhtikar, dan ghulul, sebagaimana disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis-hadisnya. Ketiga konsep ini merupakan bentuk penyimpangan moral yang merusak keadilan dan transparansi dalam transaksi serta pengelolaan amanah publik. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap fenomena sosial yang terjadi di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengkaji, menganalisis, dan menggali lebih dalam terkait kasus yang diteliti. Metode yang digunakan adalah case study, yaitu penelitian mendalam terhadap kasus yang relevan dengan topik yang dikaji. Case study diambil untuk mengeksplorasi konteks dan dinamika terhadap fenomena sosial. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan yang mengacu pada sumber, seperti jurnal ilmiah, situs internet, serta media lainnya yang relevan dengan penelitian(Waruwu, 2. ANALISIS LARANGAN TADLIS. IHTIKAR. DAN GHULUL DALAM PERSPEKTIF NABI MUHAMMAD SAW (STUDI KASUS KORUPSI PERTAMINA 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Tadlis adalah transaksi yang didalamnya mencakup suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak. Dalam prinsip islam setiap transaksi harus didasarkan pada kesepakatan yang ridha antara kedua belah pihak serta harus mempunyai informasi yang sama mengenai barang atau jasa tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan terjadilah kecurangan karena ada sesuatu yang tidak diketahui oleh salah satu pihak(Lubis & Ismaulina, 2. Secara etimologi, tadlis berasal dari kata khada'a . enipu, mencurangi, menyamarkan, menutu. Menurut para ahli fikih mengartikan tadlis Dalam konteks perdagangan merupakan menutupi aib barang. biasanya penjual memegang informasi lengkap mengenai barang yang dijualnya. Namun, dalam praktik tadlis, seorang pedagang dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang diperdagangkan(Rofik, 2. Konsep tadlis ini sangat relevan bila dikaitkan dengan kasus korupsi Pertamina yang mencuat pada tahun 2025, di mana terungkap adanya praktik manipulasi data dan penyembunyian informasi penting yang merugikan negara. Dalam kasus tersebut, beberapa oknum di internal perusahaan diduga sengaja menutup-nutupi informasi terkait kondisi sebenarnya dari proyek-proyek migas dan keuangan perusahaan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik semacam ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam Islam, tetapi juga menjadi bukti nyata bagaimana tadlis bisa merusak sistem ekonomi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Selain praktik tadlis, bentuk kecurangan lain yang juga dilarang dalam Islam dan relevan dengan kasus korupsi Pertamina 2025 adalah ihtikar atau penimbunan. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana perilaku tidak etis seperti penimbunan yang dilakukan demi keuntungan pribadi dapat memperparah dampak korupsi, terutama jika dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau akses terhadap distribusi sumber daya strategis seperti energi. Larangan terhadap praktik ihtikar ini juga telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi dan merugikan masyarakat luas, sebagaimana terlihat dalam kasus Pertamina, di mana penguasaan informasi dan sumber daya menjadi alat untuk manipulasi dan penyalahgunaan Dalam Islam, praktik penimbunan dikenal dengan istilah Ihtikar, yang berasal dari kata "al-hukr," yang berarti tindakan menindas atau perbuatan zalim. Menurut Asy-Syirazi, sebagaimana dikutip oleh Taufiq dan Razali, istilah "ihtikar" berbentuk masdar, sedangkan MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. kata kerjanya dapat berupa "hakira" atau "hakara," yang bermakna menyimpan makanan demi keamanan. Secara terminologi. Ihtikar merujuk pada tindakan menimbun barang kebutuhan pokok saat harga sedang tinggi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih mahal ketika permintaan meningkat(Efendi, 2. Penimbunan barang dalam istilah Arab dikenal dengan ihtikyr, dan dalam bahasa Inggris sering disamakan dengan istilah monopoly atau monopolistic. Istilah ini merujuk pada tindakan menguasai pasar secara berlebihan hingga mengganggu mekanisme pasar yang seharusnya berjalan secara wajar. Dalam praktiknya, seseorang atau sekelompok pihak sengaja menguasai atau menyimpan stok suatu barang tertentu, lalu menahannya agar barang tersebut menjadi langka di pasaran. Kelangkaan ini kemudian dimanfaatkan untuk menaikkan harga barang sesuai dengan keinginan pihak penimbun, sehingga konsumen tidak memiliki banyak pilihan selain membeli dengan harga tinggi(Ariska & Aziz, 2. Secara etimologis, istilah "al-ahtikar" memiliki makna menahan sesuatu untuk menunggu harga yang lebih tinggi. Ihtikar sering kali dilakukan dengan membeli barang dalam jumlah besar, sehingga stok di pasar berkurang dan harga menjadi mahal. Ketika harga sudah melonjak, para penimbun menjual barangnya dengan keuntungan berlipat ganda. Dalam kondisi kelangkaan, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan masyarakat luas(Nurmaulida et al. , 2. Menurut perspektif fiqih Islam, al-Ihtikyr menciptakan ketidakseimbangan ekonomi, terutama dalam skala internasional. Negara-negara dengan ekonomi lemah sering kali terdampak oleh praktik penimbunan ini, karena mereka sangat bergantung pada impor barang-barang pokok. Akibatnya, terjadi krisis ekonomi yang memperburuk ketimpangan dalam perdagangan global serta menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Lebih jauh, hal ini berpotensi merusak keadilan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan. Dari sudut pandang sosial, praktik Ihtikar atau monopoli dalam dunia bisnis berdampak negatif terhadap perekonomian(Rohman, 2. Abdul Manan dalam bukunya "Islamic Economic Theory and Practice" menyatakan bahwa negara Islam memiliki hak untuk mengatur harga serta mengendalikan keuntungan demi menanggulangi praktik monopoli. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dari tekanan ekonomi serta memastikan harga tetap terjangkau. Oleh karena itu, regulasi harga maksimum dapat diterapkan untuk menjaga keseimbangan pasar. Faktor utama yang melatarbelakangi praktik Ihtikar ini adalah sifat egois dan keserakahan para pelaku pasar yang ingin mendominasi pasar demi keuntungan pribadi. Stabilitas harga suatu komoditas akan terwujud apabila ketersediaan barang di pasaran ANALISIS LARANGAN TADLIS. IHTIKAR. DAN GHULUL DALAM PERSPEKTIF NABI MUHAMMAD SAW (STUDI KASUS KORUPSI PERTAMINA 2. Dalam kondisi keseimbangan antara permintaan dan penawaran, harga akan tetap terkendali. Namun, apabila pasokan barang terbatas, persaingan antar konsumen meningkat, bahkan bisa menimbulkan perilaku tidak sehat yang merugikan masyarakat Dalam Islam, tidak terdapat istilah khusus untuk penggelapan, tetapi konsep ini memiliki kesejajaran dengan tindak pidana yang diatur dalam Islam, yaitu ghulul. Secara etimologis, kata "ghulul" berasal dari kata kerja "ghalla," yang memiliki makna haus dan kepanasan yang sangat. Kata "ghulul" sendiri merujuk pada tindakan pengkhianatan terhadap harta rampasan perang, sebagaimana disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 161: e A aO aN eI aaE OA e a a aE aIOIA a e AaO aI aEIa aEIaaO sc a eI Oaa acE o aO aI eI aO eEa eE OaA a A a aI a acE Oa eO aI eE aCOa aI a o a acI a aOAac O aE acE Ia eA sc aI aEA "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang dengan membawa apa yang dikhianatinya itu, kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi(Al-Quran, 2. Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, serta seluruh Nabi lainnya, memiliki sifat amanah dan tidak mungkin melakukan pengkhianatan, termasuk dalam hal harta rampasan perang. Dalam konteks yang lebih luas, umat Islam juga diharuskan menghindari praktik penggelapan atau penyalahgunaan harta yang bukan haknya. Para ulama memiliki pandangan yang beragam dalam mendefinisikan ghulul. Ibnu Hajar Al-Asqalani mendefinisikannya sebagai pengkhianatan terhadap harta ghanimah. Muhammad Rawwas QalAoahji dan Muhammad Bin Salin Bin Said Babasil Asy-SyafiAoi menjelaskan bahwa ghulul adalah tindakan seseorang, baik pemimpin maupun prajurit, yang mengambil bagian dari harta rampasan perang sebelum dibagikan secara adil. Hal ini merupakan bentuk pengkhianatan dan kezaliman, meskipun jumlah harta yang diambil sangat kecil(Rosyadi 2. Dalam terminologi hukum Islam, ghulul termasuk dalam kategori jarimah taAozir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditentukan oleh hakim. Hukuman bagi pelaku ghulul dapat berupa penjara atau sanksi lain sesuai kebijakan penguasa, karena tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung dalam Islam. Allah SWT melarang praktik penggelapan dalam berbagai bentuk, baik dalam skala individu maupun institusi. Dalam konteks ekonomi syariah, ghulul merujuk pada penyalahgunaan atau penggelapan sumber daya yang dipercayakan kepada seorang pemimpin. Rasulullah SAW MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan . , lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul . arta korups. yang akan dia bawa pada hari kiamat. " (HR. Musli. Hadis ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya, termasuk dalam dunia pendidikan. Penyalahgunaan anggaran, manipulasi data, serta pemanfaatan fasilitas pendidikan untuk kepentingan pribadi merupakan contoh dari praktik ghulul dalam dunia akademik. Oleh karena itu, pemimpin pendidikan harus memastikan penggunaan dana secara transparan dan bertanggung jawab, serta menerapkan sistem pengawasan yang ketat guna mencegah korupsi(Madaniah. Robiah, and Dadan F. Ramdhan 2. Dalam perspektif keadilan Islam, ghulul merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan. Surah Al-Anfal ayat 27 menyatakan: ca AaO aOac aN EacaOIa aIIaO aE a aOIaOA aAO aE aOa aOIaO a aIIa a aE eI aOa eI a eI a eEa aIOIA a AEA ca AacEEa aOA "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui(Al-Quran, 2. Ayat ini menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan kepadanya. Dalam konteks pemerintahan, praktik ghulul dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan ekonomi karena penyalahgunaan harta publik. Penyelewengan dana negara oleh pejabat publik menciptakan ketimpangan dalam distribusi sumber daya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk mencegah praktik ghulul dalam pengelolaan keuangan negara, diperlukan sistem pengawasan yang ketat serta penerapan prinsip-prinsip Islam dalam etika Masyarakat yang adil dan transparan hanya dapat terwujud apabila pemimpin dan pejabat publik menjalankan tugas mereka dengan amanah. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam Islam tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan nyata guna menciptakan kesejahteraan bersama. Dalam kasus korupsi Pertamina 2025, dugaan penyalahgunaan dana dan manipulasi anggaran merupakan contoh nyata dari praktik ghulul yang mencerminkan ketidakjujuran dalam menjalankan tanggung jawab negara. Kasus korupsi pertamina yang terungkap pada tahun 2025 tentunya memiliki dampak terhadap ekonomi Islam. Korupsi dapat merusak harmoni sosial serta mengganggu keseimbangan ekonomi yang seharusnya didasarkan pada keadilan dan moralitas (Bolatito. Kerugian negara diperkirakan mencapai 193,7 triliun rupiah pertahun dalam kurun ANALISIS LARANGAN TADLIS. IHTIKAR. DAN GHULUL DALAM PERSPEKTIF NABI MUHAMMAD SAW (STUDI KASUS KORUPSI PERTAMINA 2. waktu 5 tahun, yaitu dari tahun 2018 sampai dengan 2023. Sehingga, total kerugian negara mencapai 968,5 triliun rupiah (Dewi, 2. Dalam kasus ini pelaku melakukan pengoplosan BBM non subsidi jenis pertamax dengan kandungan RON 92 menjadi BBM subsidi jenis pertalite dengan kandungan RON Singkatnya pelaku menjual BBM subsidi pertalite yang terjangkau dengan harga pertamax yang lebih tinggi. Hal ini jelas telah merugikan banyak masyarakat pengguna pertamax dalam kurun waktu tersebut. Tak hanya masyarakat pelanggan pertamax yang merugi, namun para pengusaha dan pemilik pertashop . om bensin mini yang hanya menjual pertama. terancam bangkrut. Karena masyarakat yang sudah terlanjur kehilangan kepercayaan serta mulai beralih ke perusahaan BBM lainnya (Indriawati, 2. Tindakan korupsi atau ghulul dapat dicegah melalui penerapan nilai hukum syariah di Indonesia. Hukum Islam dapat melakukan penyesuaian dengan berbagai zaman melalui ijtihad, terutama di zaman sekarang dimana kasus kriminal sangat bervariasi (AoArafa. Dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia ini maka sanksi taAozir dapat diterapkan, baik itu berupa denda, penyitaan aset, hingga hukuman terberat yang mungkin memberikan efek paling jera yaitu hukuman mati. Sanksi-sanksi ini harus bisa ditegakkan apabila Indonesia ingin terbebas dari korupsi yang dapat menyengsarakan banyak masyarakat. KESIMPULAN Kesimpulan Kasus korupsi Pertamina 2025 mencerminkan pelanggaran terhadap larangan tadlis, ihtikar, dan ghulul dalam ajaran Islam, yang berakibat pada ketidakadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tadlis terlihat dalam manipulasi informasi mengenai kualitas dan harga BBM, sementara ihtikar terjadi melalui pengendalian pasokan dan harga yang merugikan masyarakat. Ghulul pun tampak jelas dalam penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara, yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah dan membebani perekonomian Dalam perspektif Islam, tindakan semacam ini tidak hanya merusak sistem ekonomi yang berkeadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan amanah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, penerapan hukum Islam, seperti sanksi taAozir, serta penguatan sistem pengawasan dan regulasi yang ketat, menjadi langkah yang sangat diperlukan untuk mencegah korupsi dan menjaga keadilan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. DAFTAR REFERENSI Al-Quran. Al-Quran. Kementerian Agama RI. https://quran. Arafa. White-collar crimes, corruption and bribery in Islamic criminal law: Lacuna and conceivable paths. Rule of Law and Anti-Corruption Center Journal, 2Ae10. https://doi. org/10. 31501/repats. Ariska. , & Aziz. Penimbunan barang perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3. , 94Ae107. Bolatito. The Muslim-ethical norms combat against corruption. Are Islamic perspective been met in practice? International Journal of Science and Research (IJSR), 5. , 1Ae6. https://doi. org/10. 21275/v5i5. Dewi. Maret . Kerugian negara dalam kasus Pertamina Pertamax oplosan hampir 1 kuadriliun, itu berapa triliun? Tempo. https://tempo. Efendi. Penimbunan barang pokok perspektif fiqih muamalah. [Unpublished manuscrip. , 3. Indriawati. Maret . Imbas kasus BBM oplosan, penjualan Pertamax merosot. Pertashop terancam bangkrut. Kompas. https://kompas. Lubis. , & Ismaulina. Tadlis in business for sale buy online sharia economic Journal Ekonomi Syariah. Akuntansi dan Perbankan, 4. , 247Ae256. Madaniah. Robiah. , & Ramdhan. Konsep kepemimpinan menghindari ghulul dan berbuat adil. Jurnal Inovasi Pendidikan, 6. , 52Ae61. Nurmaulida. Rahmawati. , & others. Analisis perilaku pedagang bensin eceran perspektif ihtikar dan stabilitas pasar Islam. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 10. , 145Ae160. https://doi. org/10. 55210/iqtishodiyah. Rofik. Transaksi yang diharamkan dalam Islam. Ngabari: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 13. , 40. https://doi. org/10. 51772/njsis. Rohman. Perbandingan konsep ihtikar menurut pendapat fiqh empat mazhab dan konsep penimbunan barang menurut hukum positif. [Undergraduate thesi. Central Library of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University of Malang, 76Ae77. Rosyadi. Penegakan hukum tindak pidana penggelapan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Hukum Pidana, 7. , 125Ae135. Safuan. Ismartaya, & Budiandru. Fraud dalam perspektif Islam. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 5. , 219Ae228. https://doi. org/10. 33395/owner. Waruwu. Pendekatan penelitian kualitatif: Konsep, prosedur, kelebihan dan peran di bidang pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 5. , 198Ae https://doi. org/10. 59698/afeksi.