Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 13 No 2. July-December 2024, pp. Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Rentan Di Era Digital: Studi Kasus Cyberbullying Anak Dan Perempuan Malik Rismanto Universitas Islam Malang. Indonesia malikrismanto@gmail. ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi digital telah berdampak signifikan pada pola interaksi sosial masyarakat, termasuk munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru seperti cyberbullying. Anak-anak dan perempuan adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan digital ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi kelompok rentan dalam menangani cyberbullying, dengan studi kasus di wilayah Cirebon. Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan kuesioner yang didistribusikan kepada 40 responden yang terdiri dari korban, aparat penegak hukum, pendidik, dan pegiat perlindungan anak/perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki kerangka hukum seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak, penerapan perlindungan bagi korban masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut termasuk literasi digital yang rendah, prosedur pelaporan yang tidak ramah korban, kurangnya pemahaman penegakan hukum tentang kekerasan digital, dan kurangnya dukungan psikososial yang Sebagian besar responden menyatakan bahwa akses terhadap perlindungan hukum masih terbatas dan kurang efektif. Temuan ini diperkuat oleh pengamatan di lapangan yang menunjukkan bahwa tidak ada sistem pelaporan berbasis digital yang mudah diakses oleh anak dan perempuan. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang ramah korban, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan integrasi pendidikan digital ke dalam sistem pendidikan. Perlindungan hukum terhadap cyberbullying tidak hanya membutuhkan pendekatan pidana, tetapi juga pendekatan restoratif yang memastikan pemulihan penuh hak-hak korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. anak-anak dan perempuan. kelompok rentan. Hukum Digital. ABSTRACT The rapid development of digital technology has had a significant impact on people's social interaction patterns, including the emergence of new forms of crime such as cyberbullying. Children and women are the most vulnerable groups to this digital violence. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection for vulnerable groups in dealing with cyberbullying, with a case study in the Cirebon area. West Java. This study employs a qualitative approach with a descriptive design and an empirical juridical Data were obtained through in-depth interviews, field observations, and questionnaires distributed to 40 respondents consisting of victims, law enforcement officials, educators, and child/women's protection activists. The results of the study demonstrate that although Indonesia already has a legal framework such as the ITE Law and the Child Protection Law, the implementation of protection for victims still faces various obstacles. These obstacles include low digital literacy, victim-unfriendly reporting procedures, lack of understanding of law enforcement about digital violence, and the lack of systematic psychosocial support. Most respondents stated that access to legal protection is still limited and less effective. These findings are reinforced by observations in the field which reveal that there is no digitalbased reporting system that is easily accessible to children and women. This research emphasizes the importance of victim-friendly legal reforms, capacity building of law enforcement agencies, and the integration of digital education into the education system. Legal protection against cyberbullying requires not only a penal approach, but also a restorative approach that ensures the full restoration of victims' Keywords: Legal Protection. Children and Girls. vulnerable groups. Digital Law. seringkali tidak dapat memberikan jaminan perlindungan yang memadai, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan domain privat atau penyebaran konten melalui aplikasi yang tidak berbasis server Beberapa mencerminkan urgensi permasalahan ini. Misalnya, kasus pelecehan online terhadap seorang siswa SMA di Jawa Tengah yang mengalami trauma parah setelah video manipulatifnya tersebar luas melalui TikTok dan WhatsApp. Meskipun keluarga telah penanganannya lambat karena keterbatasan bukti digital dan prosedur identifikasi pelaku yang rumit. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan besar dalam sistem hukum Indonesia Kajian berbagai upaya akademis dalam memahami fenomena ini. Penelitian Ismail dan Dewi . menyoroti kesenjangan dalam implementasi UU ITE dalam melindungi anak dari serangan digital, dengan kesimpulan bahwa sistem hukum masih terlalu fokus pada pelaku dan belum Sementara itu, studi Kusumawati . menelusuri dinamika cyberbullying berbasis gender di platform media sosial dan menemukan bahwa perempuan lebih sering menjadi sasaran body shaming dan pelecehan seksual secara online. Di sisi lain, penelitian Hermawan et al. menawarkan pendekatan komparatif antara Indonesia dan Korea Selatan dalam mengatasi cyber harassment, menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal dalam hal pemulihan psikososial korban. Meskipun kontribusi penelitian-penelitian tersebut sangat berharga, masih terdapat gap penelitian yang signifikan. Sebagian besar penelitian tersebut belum secara khusus perlindungan anak dan perempuan dalam konteks cyberbullying secara holistik. Selain itu, belum banyak penelitian yang menganalisis kasus-kasus aktual di Indonesia dengan pendekatan normatifempiris yang komprehensif serta melibatkan multiperspektif dari korban, aparat penegak hukum, dan aktivis perlindungan HAM. sinilah letak kebaruan penelitian ini, yaitu menyajikan analisis mendalam tentang PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah merevolusi cara manusia berinteraksi, mengakses informasi, dan mengekspresikan pendapat. Namun, kemajuan ini juga membawa sisi gelap berupa peningkatan kejahatan berbasis teknologi yang berdampak signifikan pada kelompok rentan, khususnya anak dan Salah satu bentuk ancaman digital yang paling mengkhawatirkan adalah cyberbullyingAitindakan intimidasi, atau kekerasan psikologis yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, platform pesan instan, atau situs online. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam terkait perlindungan hukum dan keadilan sosial di era digital. Secara global. UNICEF . mencatat bahwa 1 dari 3 remaja di lebih dari 30 negara telah mengalami cyberbullying, dan sebagian besar kasus tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Laporan EU Kids Online . juga menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam insiden pelecehan digital, dengan perempuan muda menjadi target Di Amerika Serikat, survei yang dilakukan oleh Pew Research Center . mengungkapkan bahwa sekitar 59% remaja pernah mengalami pelecehan online, dengan jenis yang paling umum adalah ejekan, penyebaran rumor, dan ancaman eksplisit. Kondisi serupa juga terjadi di negara-negara Asia. Indonesia, menunjukkan tren peningkatan insiden cyberbullying yang signifikan seiring dengan penetrasi internet yang lebih luas. Indonesia, data Komnas Perempuan . menunjukkan bahwa ada 432 laporan kekerasan berbasis gender online (KBGO) sepanjang tahun, dengan 76% korban adalah perempuan di bawah usia 30 tahun. Selain itu, laporan dari ECPAT Indonesia . menyatakan bahwa anak perempuan lebih rentan menjadi korban eksploitasi dan pelecehan seksual online daripada anak lakilaki. Fenomena ini diperparah oleh rendahnya literasi digital masyarakat, mekanisme pelaporan yang lemah, dan terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum tentang modus kejahatan siber yang Sementara itu, regulasi yang ada seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak kerangka hukum perlindungan kelompok rentan terhadap cyberbullying, dengan fokus pada anak dan perempuan, serta mengidentifikasi celah hukum, tantangan implementasi, dan rekomendasi kebijakan berbasis keadilan digital. Urgensi penelitian ini menjadi semakin relevan mengingat transformasi digital tidak dapat dihentikan, dan kelompok rentan terus terpapar tanpa perlindungan yang memadai. Dalam konteks negara hukum . tate of la. , negara berkewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warga negara, termasuk di ruang Hal ini sejalan dengan prinsipprinsip dalam Convention on the Rights of the Child (CRC) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia, namun masih implementasinya di tingkat nasional. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi kelompok rentanAianak perempuanAidalam menangani cyberbullying di era digital, dengan studi kasus pada beberapa peristiwa aktual di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan regulasi yang ada, serta memberikan alternatif solusi berbasis reformasi hukum, pendekatan restoratif, dan kolaborasi lintas sektoral. Secara praktis, penelitian ini berguna sebagai masukan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga anak/perempuan penanganan kasus cyberbullying. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya wacana hukum tentang perlindungan kelompok rentan dalam perspektif digitalisasi hukum dan keadilan sosial. Manfaat ini juga dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya orang tua, guru, dan pegiat HAM, sebagai panduan untuk mengenali dan merespon ancaman siber dengan cepat dan tepat. Implikasi dari penelitian ini sangat luas, mulai dari aspek regulatif, pendidikan, hingga sosial budaya. Dari sisi regulasi, hasil penelitian ini diharapkan dapat mendorong revisi atau penyesuaian UU ITE. UU Perlindungan Anak, dan instrumen hukum terkait lainnya agar lebih peka terhadap dimensi kerentanan digital. Dari sisi pendidikan, penelitian ini mendorong literasi hukum dan literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak, untuk dapat mengenali bentuk-bentuk cyberbullying dan memahami hak-hak hukumnya. Dari perspektif sosial-budaya, penelitian ini membuka ruang dialog tentang pentingnya membangun budaya digital yang adil, aman, dan inklusif, serta menantang budaya berkontribusi memperburuk kekerasan berbasis gender di dunia maya. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya penting sebagai kontribusi akademis bagi perkembangan ilmu hukum di era digital, tetapi juga sebagai seruan moral untuk membela mereka yang suaranya sering teredam dalam hiruk pikuk dunia Perlindungan hukum bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas dalam agenda pembangunan hukum Indonesia yang inklusif dan responsif terhadap tantangan METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan, menjelaskan, dan menganalisis fenomena hukum yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum anak dan perempuan yang menjadi korban Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan yang tidak hanya mengkaji norma-norma hukum tertulis . ukum dalam buk. , tetapi juga menelusuri implementasinya dalam praktik . ukum dalam tindaka. , serta persepsi publik dan aparat hukum tentang masalah yang diteliti. Penelitian mengandalkan data primer yang diperoleh langsung dari sumber lapangan, serta data sekunder yang diperoleh dari studi literatur dan dokumen hukum. Data dikaji melalui tiga kategori materi hukum: materi hukum primer . eraturan perundang-undangan dan putusan pengadila. , materi hukum sekunder . uku teks, artikel jurnal, laporan kelembagaa. , dan materi hukum tersier . amus hukum, ensiklopedia, dan indeks Desain penelitian ini bertujuan untuk menangkap realitas hukum yang dihadapi oleh kelompok rentan dalam konteks digital, implementasi regulasi, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan hukum yang Penelitian ini dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Provinsi Jawa Barat, yang secara sosial dan geografis masyarakat digital di wilayah perkotaan dan semi perkotaan. Pemilihan Cirebon sebagai lokasi penelitian didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, wilayah ini memiliki tingkat penetrasi penggunaan internet dan media sosial yang cukup tinggi, terutama di kalangan remaja dan perempuan Kedua, berdasarkan hasil pemantauan sejumlah lembaga perlindungan anak dan perempuan. Cirebon merupakan salah satu daerah yang menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk cyberbullying terhadap anak dan perempuan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus cyberbullying yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan muda di Cirebon telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik, baik melalui media online lokal maupun melalui laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Oleh karena itu. Cirebon merupakan lokasi yang relevan untuk mengeksplorasi bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan terhadap kekerasan Subjek penelitian dalam penelitian ini terdiri dari berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam isu perlindungan hukum bagi korban Kelompok subjek utama meliputi korban atau keluarga korban cyberbullying, terutama anak-anak dan perempuan yang mengalami pelecehan, intimidasi, atau penyebaran konten digital yang berbahaya. Subjek lainnya adalah aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Cirebon, seperti penyidik di Polres Cirebon, jaksa di Kejaksaan Negeri, dan hakim pengadilan yang telah menangani kasus terkait. Untuk memperkuat perspektif yuridis mewawancarai para akademisi hukum, khususnya dosen hukum pidana dan perlindungan anak di perguruan tinggi hukum di Cirebon. Selain itu, partisipasi perempuan dan anak, seperti Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. Kepolisian, serta aktivis LSM lokal yang terlibat dalam advokasi hak-hak anak dan perempuan, juga merupakan bagian penting dari subjek penelitian. Mereka dipilih untuk memberikan pandangan empiris tentang tantangan penerapan hukum di tingkat lokal serta efektivitas perlindungan yang Pemilihan subjek dilakukan dengan metode purposive sampling, yaitu penentuan informan yang disengaja berdasarkan kriteria tertentu yang terkait dengan relevansinya dengan masalah yang diteliti. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat memperoleh informasi yang mendalam dan kontekstual tentang praktik perlindungan hukum bagi kelompok rentan di wilayah Cirebon, baik dari perspektif normatif, kelembagaan, maupun sosial budaya. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri sebagai instrumen kunci . uman instrumen. , yang berperan dalam merancang pertanyaan, melakukan wawancara, dan menganalisis data secara Selain itu, peneliti juga menggunakan panduan wawancara semiterstruktur, formulir observasi, dan lembar instrumen pendukung untuk mengumpulkan data yang relevan. Instrumen ini dikembangkan berdasarkan indikator perlindungan hukum, prosedur penanganan kasus cyberbullying, persepsi korban, dan kepatuhan terhadap prinsipprinsip hak asasi manusia dan keadilan Pengumpulan data dilakukan dengan menggabungkan teknik-teknik berikut: Wawancara Mendalam Wawancara dilakukan secara langsung dan daring dengan korban, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga negara. Teknik ini digunakan untuk mengeksplorasi informasi tentang pengalaman korban, hambatan hukum, dan persepsi tentang efektivitas peraturan yang ada. Observasi Non-Partisipatif Peneliti mengamati proses penanganan kasus yang dilaporkan, seperti proses pelaporan di kepolisian, proses mediasi, atau persidangan . ika ada akse. Pengamatan digunakan untuk mengkonfirmasi praktik hukum dengan teori yang berlaku. Studi Dokumentasi Studi ini mencakup pengumpulan dan Materi hukum primer: Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya. UU Perlindungan Anak. KUHP, dan Putusan Pengadilan terkait kasus bahwa masih ada kendala dalam penanganan kasus cyberbullying terhadap anak dan Salah satu pejabat di DP3A "Banyak korban yang tidak melapor karena malu, takut dikucilkan, atau merasa tidak berharga. Di sisi lain, proses hukum kita masih lambat dan seringkali tidak memahami cara kerja kekerasan digital. (Wawancara, 2. Materi hukum sekunder: artikel jurnal nasional/internasional (Komnas Perempuan. ECPAT. UNICEF. UN Wome. , dan berita media yang kredibel. Materi hukum tersier: ensiklopedia hukum digital, kamus hukum, dan bibliografi perpustakaan hukum. Semua data yang diperoleh akan diuji melalui triangulasi sumber dan metode untuk meningkatkan validitas dan keandalan temuan penelitian. Pejabat kepolisian mengakui bahwa keterbatasan sumber daya forensik digital dan pelatihan teknis untuk aparat penegak hukum membuat penanganan kasus berbasis media sosial menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, ada prosedur yang panjang dalam membuktikannya, terutama jika HASIL DAN PEMBAHASAN pelaku menggunakan akun palsu atau Penelitian ini melibatkan responden menyebarkan konten melalui aplikasi yang utama dari berbagai latar belakang yang sulit dilacak. Selain itu, dari wawancara dengan aktivis LSM lokal seperti LBH APIK dan Forum cyberbullying, khususnya pada kelompok Peduli Perempuan Cirebon, ditemukan rentan, yaitu anak dan perempuan. Sebanyak bahwa banyak korban mengalami trauma 40 responden terlibat dalam pengisian kuesioner yang terdiri dari: siswa SMA dan mendapatkan bantuan yang memadai. LSM , guru dan wali kelas . juga menyatakan bahwa peraturan yang ada, oran. , aparat penegak hukum dari Unit PPA seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Polda Cirebon . , perwakilan dari belum secara eksplisit dan progresif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan beradaptasi dengan bentuk kekerasan digital Perlindungan Anak . , aktivis LSM yang dinamis dan berkembang. , dan masyarakat umum yang Sebanyak 40 responden menjawab memiliki keterlibatan atau pengalaman kuesioner terkait persepsi mereka tentang sebagai korban atau pendamping korban . Aspek-aspek yang diukur Dari segi jenis kelamin, mayoritas meliputi: . pemahaman UU ITE, . responden adalah perempuan . %) dan pemahaman UU Perlindungan Anak, . sisanya laki-laki . %). Dari segi usia, kemudahan pelaporan, . perlindungan sebagian besar berada di rentang usia 15-35, identitas korban, . tindakan hukum yang mencerminkan kelompok usia yang terhadap pelaku, dan . ketersediaan paling aktif di media sosial serta yang paling dukungan psikososial. rentan terhadap risiko cyberbullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan jenjang pendidikan, responden meskipun sebagian besar responden terdiri dari siswa SMA, mahasiswa, dan memahami adanya regulasi seperti UU ITE profesional . uru, penegak hukum. LSM). dan UU Perlindungan Anak, masih ada Variasi ini mencerminkan keragaman persepsi yang rendah terhadap efektivitas perspektif yang memperkaya temuan penegakan hukum dan dukungan pasca Sebanyak 50% responden merasa Hasil wawancara mendalam dengan akses pelaporan kasus masih sulit, dan 45% Unit PPA Polres Cirebon. Kejaksaan Negeri, menilai tindakan hukum terhadap pelaku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan cyberbullying masih belum tegas. Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan Tabel 1. Data Kuesioner Perlindungan Hukum Cyber Bullying Aspek Perlindungan Hukum Pengertian UU ITE Pengertian Undang-Undang Perlindungan Anak Sangat Setuju Tidak Sangat Kemudahan Akses ke Pelaporan Perlindungan Identitas Korban Tindakan Hukum terhadap Pelaku Dukungan Psikososial untuk Korban Dan berikut adalah visualisasi hasil dalam bentuk grafik: Gambar 1. Distribusi Persepsi Responden Tentang Perlindungan Hukum dalam Kasus Cyberbullying Sosialisasi digital di sekolah masih insidental dan belum terintegrasi ke dalam kurikulum pendidikan Tidak ada poster atau papan dengan jelas prosedur pelaporan KBGO di kantor polisi dan sekolah. Dari grafik tersebut, dapat dilihat bahwa aspek perlindungan identitas korban dan pemahaman UU Perlindungan Anak mendapat nilai tertinggi "Sangat Setuju" dan "Setuju". Namun, pelaporan dan dukungan psikososial, persepsi "Tidak Setuju" dan "Sangat Tidak Setuju" menunjukkan kesenjangan yang harus segera ditangani oleh para pemangku Peneliti juga mengamati proses pelaporan kasus cyberbullying di Kantor Unit PPA Polda Cirebon dan kegiatan sosialisasi perlindungan digital di Berdasarkan pengamatan, ditemukan Proses pelaporan kasus memakan waktu yang lama, dan beberapa korban mengaku harus datang lebih Korban anak-anak yang datang untuk melapor didampingi oleh guru atau keluarga, tetapi tidak ada ruang bantuan psikologis yang tersedia saat pengaduan dilakukan. Temuan ini menguatkan hasil wawancara dan kuesioner bahwa meskipun regulasi sudah ada, masih ada implementasi di lapangan . ukum dalam buku vs. hukum dalam tindaka. Untuk memperkuat pemahaman temuan di atas, berikut ini adalah visualisasi tambahan berupa diagram: Tabel 2. Peta Kendala Implementasi Hukum di Cirebon (Kasus Studi tentang Cyberbullyin. Kendala Literasi Digital Rendah Penegakan Hukum yang Lemah Kurangnya Bantuan Psikososial Sosialisasi Minimal Deskripsi Korban tidak mengerti bahwa mereka mengalami cyberbullying atau tidak tahu cara melaporkan Bukti digital seringkali tidak cukup kuat, investigasi lambat Tidak ada pendamping profesional saat korban melapor Sekolah tidak rutin melakukan pendidikan digital Dampak Banyak kasus tidak dilaporkan Pelaku tidak dihukum secara Korban menderita trauma lebih Mahasiswa tidak mengenali bentuk kekerasan online Gambar 2. Diagram Konseptual Perlindungan Hukum terhadap Cryberbullying Pembahasan Interpretasi Data Wawancara: Tantangan dalam Penegakan Hukum Cyberbullying Wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan aktivis perlindungan anak di Cirebon mengungkapkan realitas yang kompleks. Pejabat dari Unit PPA Polda Cirebon menyatakan keterbatasan teknis menjadi tantangan utama dalam membuktikan kasus Banyak menggunakan akun anonim atau berada di luar yurisdiksi nasional, sehingga pelacakan digital membutuhkan waktu dan kerja sama lintas lembaga, termasuk penyedia platform digital. Di sisi lain, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengungkapkan bahwa tidak ada mekanisme pelaporan cepat berbasis digital yang dapat diakses langsung oleh anak atau remaja. Laporan masih mengandalkan perantara seperti guru, keluarga, atau LSM. Akibatnya, banyak kasus yang tidak berhasil masuk ke proses hukum. Salah satu kutipan yang menggambarkan kondisi ini berbunyi: "Korban sering merasa malu, takut tidak dipercaya, atau diganggu balik oleh pelaku atau lingkungan sekitar. Faktanya, sistem hukum harus berada di pihak korban, tidak membebani mereka (Wawancara dengan Aktivis LSM Perlindungan Anak, 2. diubah menjadi perlindungan substantif dan praktis bagi kelompok rentan. Analisis Hasil Pengamatan: Ketimpangan Antara Regulasi dan Realitas Pengamatan peneliti terhadap proses pelaporan di kantor Unit PPA Polda Cirebon dan kegiatan sosialisasi ketimpangan mendasar antara isi peraturan dan implementasi di lapangan. Secara formal, undang-undang tersebut telah menetapkan bahwa anak-anak dan perempuan berhak atas perlindungan, keadilan, dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya, ruang pelapor belum ramah korban, konselor profesional belum tersedia di lokasi pelaporan, dan informasi prosedural masih terbatas. Pengamatan di sekolah juga menemukan bahwa pendidikan digital belum menjadi agenda utama dalam program pendidikan karakter atau literasi digital. Hal ini membuat siswa tidak cukup memiliki ketahanan terhadap bentuk-bentuk kekerasan Kurikulum hukum dan etika digital masih periferal, padahal anakanak adalah kelompok yang paling banyak menggunakan media sosial. Data menunjukkan bahwa pemahaman pihak berwenang tentang bentuk-bentuk baru kekerasan digital, seperti deepfake, revenge porn, atau cyber perawatan, masih belum memadai. sinilah celah dalam implementasi hukum menjadi jelas: hukum sudah ada, tetapi kapasitas aktor belum siap untuk melaksanakannya sepenuhnya. Pembahasan Hasil Kuesioner: Persepsi Publik Tentang Perlindungan Hukum Hasil didistribusikan kepada 40 responden ketidakseimbangan antara pemahaman hukum dan kepercayaan akan efektivitas Sebanyak 85% responden menyatakan setuju atau sangat setuju mengetahui keberadaan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Namun, hanya 50% yang merasa yakin bahwa hukum benar-benar memberikan keadilan kepada korban Ketika kemudahan pelaporan, sebanyak 20 responden menyatakan tidak setuju atau sangat tidak setuju bahwa proses pelaporan saat ini bersahabat dengan Artinya, kendala struktural masih terasa kuat, baik dari sisi teknis . kses internet, sistem pelaporan digita. , prosedural . irokrasi panjan. , maupun psikologis . alu dan taku. Persepsi aspek dukungan psikososial juga rendah, dengan hanya 9 responden yang mengatakan mereka sangat setuju, sementara 20 mengatakan mereka tidak setuju atau sangat tidak setuju. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi peradilan non-litigasi, seperti bantuan trauma, belum menjadi perhatian utama dalam skema perlindungan hukum yang ada. Secara wawancara bahwa perlindungan hukum di tingkat normatif belum sepenuhnya Perbandingan dengan Penelitian Sebelumnya Temuan ini sejalan dengan penelitian Ismail & Dewi . yang menyatakan bahwa UU ITE belum memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan sebagai korban kekerasan digital, karena pendekatannya masih berfokus pada pelaku dan belum berpusat pada keadilan yang berpusat pada korban. Selain itu, penelitian Kusumawati . menunjukkan bahwa bentuk cyberbullying yang paling dominan pada perempuan adalah body shaming, penyebaran konten non-konsensualAi jenis kekerasan yang seringkali tidak ditangani secara hukum karena dianggap "bukti yang tidak mencukupi" atau "tidak terlalu parah". Studi banding oleh Hermawan . perlindungan hukum siber di Indonesia dan Korea Selatan, dan menemukan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam aspek perlindungan berbasis pemulihan Dalam penelitian ini menambah dimensi lokal wilayah Cirebon dan memperkuat temuan bahwa pendekatan hukum formal belum didukung oleh sistem pendukung sosial dan budaya yang kuat. deskriptif-kualitatif, penelitian ini belum mampu mengukur efektivitas kebijakan dalam angka atau indeks tertentu. Meskipun keterbatasan ini tidak mengurangi nilai temuan dalam menyoroti kesenjangan antara kerangka hukum dan realitas yang dapat diterapkan di lapangan dan memberikan dasar awal untuk penelitian tindak lanjut yang lebih mendalam dan kuantitatif. Implikasi Praktis Penelitian ini memberikan sejumlah implikasi praktis bagi berbagai Pertama, bagi pembuat kebijakan, perlu ada revisi UU ITE untuk mengakomodasi mekanisme pelaporan online yang cepat, rahasia, dan mudah diakses bagi anak dan perempuan. Kedua, aparat penegak hukum perlu pelatihan berkelanjutan tentang bentuk-bentuk baru kekerasan digital dan prosedur penanganan yang ramah korban. Ketiga, untuk sekolah dan pendidikan tentang literasi digital dan hak hukum harus dimasukkan dalam Hal ini penting untuk membentuk kesadaran kritis dan keberanian siswa dalam melaporkan tindakan cyberbullying. Keempat, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat lokal dapat bertindak sebagai pendamping awal bagi korban, memberikan akses ke rujukan psikologis dan bantuan hukum awal. Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya didekati dari aspek pidana, tetapi juga harus melibatkan pendekatan restoratif dan preventif yang mengutamakan kesejahteraan korban. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, dalam menangani kasus cyberbullying di era digital, masih menghadapi berbagai tantangan baik di tingkat Meskipun Indonesia sudah memiliki beberapa alat hukum seperti UU ITE. UU Perlindungan Anak, dan peraturan turunannya, penerapan perlindungan hukum bagi korban cyberbullying belum sepenuhnya efektif. Hasil wawancara mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penerapan UU adalah kurangnya literasi digital korban, lambatnya proses hukum, keterbatasan kemampuan teknis aparat penegak hukum, dan kurangnya dukungan psikososial yang memadai. Sementara itu, hasil memperkuat temuan tersebut, di mana lebih dari separuh responden merasa akses pelaporan masih sulit, dan tindakan hukum terhadap pelaku belum cukup tegas. Perlindungan identitas korban dan pemulihan psikologis juga belum menjadi perhatian utama dalam sistem hukum yang berlaku. Pengamatan pendidikan dan penegak hukum di daerah tidak memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang ramah Kurangnya kurangnya sosialisasi hukum, dan kurangnya prosedur standar yang ketidaksetaraan antara hukum tertulis dan praktik di lapangan. Keterbatasan Penelitian Meski memberikan gambaran yang cukup komprehensif, penelitian ini Pertama, jumlah responden dalam kuesioner masih terbatas dan hanya mencakup sebagian penduduk Cirebon, sehingga tidak mewakili kondisi Kedua, tidak semua korban bersedia diwawancarai karena alasan privasi dan trauma, sehingga informasi langsung dari korban masih terbatas. Ketiga, penelitian ini tidak mencakup analisis yuridis menyeluruh terhadap putusan pengadilan karena beberapa data kasus tidak tersedia untuk Keempat, karena sifatnya yang Dibandingkan dengan beberapa penelitian sebelumnya, penelitian ini memberikan kontribusi tambahan dengan memotret situasi perlindungan hukum lokal di Cirebon, yang mungkin merupakan cerminan dari masalah serupa di daerah lain. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih ramah korban, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan literasi hukum dan digital di masyarakat, serta mengintegrasikan mengutamakan pemulihan korban dalam sistem perlindungan hukum Indonesia. O'Keeffe. GS, & Clarke-Pearson. Dampak media sosial terhadap anak, remaja, dan Pediatri, 127. , 800Ae Kowalski. RM. Giumetti. GW. Schroeder. AN, & Lattanner. MR . Bullying di era digital: Tinjauan kritis dan meta-analisis penelitian cyberbullying di Buletin Psikologis, 140. , 1073Ae1137. Barlett. CP. Simmers. MS, & Roth. Membandingkan cyberbullying sebelum dan selama pandemi COVID 19. Jurnal Psikologi Sosial, 161. , 868Ae883. Byrne. Vessey. JA, & Pfeifer. Cyberbullying dan media sosial: Informasi dan Jurnal Keperawatan Sekolah, 34. , 3Ae14. Pettalia. JL. Levin. , & Dickinson. Cyberbullying: Menimbulkan bahaya tanpa Komputer dalam Perilaku Manusia, 29. , 1583Ae Mengintip. Cyberbullying: Bersembunyi di balik layar. Pediatri & Kesehatan Anak, 19. , 289Ae291. Giumetti. GW, & Schroeder. Deteksi cyberbullying otonom dengan pembelajaran mesin. Alat dan Aplikasi Multimedia, 77. , 19393Ae19404. Chen. Cheung. ASY, & Chan. KL . Doxing: Apa yang dicari remaja dan niat mereka. Jurnal Internasional Penelitian Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, 16. , 175. Azumah. SW, dkk. Kerangka kerja OSINT yang aman. arXiv. REFERENSI